Ketika Sampah Menjadi Perkara Syariat
Hukum Buang Sampah dalam Islam bukan sekadar soal etika sosial, tetapi bagian dari ketaatan spiritual untuk menjaga kebersihan, mencegah bahaya, dan melindungi hak sesama di ruang publik. Dengan memahami Hukum Buang Sampah dalam Islam, muslim diajak melihat sampah sebagai isu fikih, kesehatan, dan ekologi yang berdampak langsung pada banjir, penyakit, dan kerusakan lingkungan di sekitarnya.
Indonesia menghasilkan 70 juta ton sampah per tahun, setara dengan berat 140 juta mobil Avanza. Dari angka tersebut, hanya 10% yang terkelola dengan baik—sisanya mencemari tanah, air, dan udara yang Allah ciptakan sebagai amanah untuk manusia.
Yang lebih mengkhawatirkan: mayoritas Muslim Indonesia belum memahami bahwa membuang sampah sembarangan bukan sekadar masalah etika, tetapi perkara syariat yang bisa bernilai dosa.
Artikel ini menyajikan panduan lengkap tentang hukum buang sampah dalam Islam berdasarkan dalil Al-Quran, hadits sahih, fatwa ulama klasik dan kontemporer, serta aplikasi praktis untuk kehidupan sehari-hari. Dari kategori haram hingga sunnah, dari sampah organik hingga B3, dari perspektif empat mazhab hingga Bahtsul Masail NU—semua dibahas tuntas di sini.
Melalui pembahasan Hukum Buang Sampah dalam Islam, umat diajak memahami bahwa tiap bungkus plastik dan sisa makanan punya konsekuensi fikih dan ekologis.
Karena menjaga kebersihan bumi adalah bagian dari menjaga amanah khalifah fil ardh.
I. Landasan Syariah: Dalil & Kaidah Fikih
Dengan mengkaji Hukum Buang Sampah dalam Islam, kita dapat melihat bagaimana ajaran kebersihan bertransformasi menjadi kewajiban menjaga sungai, selokan, dan jalan umum dari kotoran.
A. Dalil Al-Quran tentang Kebersihan & Larangan Kerusakan
Islam menegaskan kewajiban menjaga kebersihan dan melarang kerusakan lingkungan melalui ayat-ayat berikut:
1. QS Ar-Rum [30]: 41
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Tafsir Kontemporer: Menurut Prof. Dr. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah, ayat ini mencakup segala bentuk pencemaran—termasuk sampah yang mencemari daratan dan lautan. Sampah plastik di laut yang membunuh biota, TPA yang mencemari tanah—semua masuk kategori “kerusakan” yang dilarang.
2. QS Al-A’raf [7]: 56
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.”
Aplikasi Fikih: Imam al-Qurthubi menafsirkan “kerusakan” (fasād) sebagai setiap tindakan yang mengganggu keseimbangan ciptaan Allah—termasuk mencemari tanah dengan sampah yang tidak terurai.
3. QS Al-Baqarah [2]: 222
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
Relevansi: Kata mutathahhirīn (orang yang menyucikan diri) mencakup kebersihan fisik, lingkungan, dan spiritual. Membuang sampah pada tempatnya adalah bagian dari taṭhīr (penyucian) lingkungan.
B. Hadits Sahih Larangan Buang Sampah Sembarangan
Topik Hukum Buang Sampah dalam Islam menjadi semakin relevan di era krisis lingkungan ketika sampah plastik, banjir, dan polusi sudah mengancam kesehatan masyarakat luas.
1. Hadits Tiga Hal Terlaknat (HR. Abu Dawud, sahih)
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Jauhilah tiga perkara yang dilaknat: buang air (hajat) di sumber air, di jalan umum, dan di tempat teduh (yang digunakan orang).”
Qiyas Hukum: Para ulama melakukan qiyas (analogi) bahwa jika buang hajat di tempat umum dilaknat, maka membuang sampah di jalan/sungai juga terlarang karena keduanya sama-sama menimbulkan ḍarar (bahaya).
2. Hadits Meneladani Kebersihan Nabi Ibrahim AS (HR. Bukhari)
“Sesungguhnya Allah itu Maha Bersih dan menyukai kebersihan, Maha Mulia dan menyukai kemuliaan, Maha Dermawan dan menyukai kedermawanan. Maka bersihkanlah—aku kira beliau berkata—halaman-halaman kalian dan janganlah kalian menyerupai Yahudi.”
Catatan Syariah: Hadits ini memerintahkan membersihkan lingkungan sekitar rumah dan masjid. Imam Nawawi menjelaskan bahwa membiarkan sampah menumpuk termasuk perbuatan tercela.
C. Kaidah Fikih Fundamental: Lā Ḍarara wa Lā Ḍirāra
“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.” (HR. Ibnu Majah, dishahihkan Al-Albani)
Aplikasi pada Sampah:
- Membuang sampah sembarangan = menimbulkan ḍarar (bahaya) bagi orang lain melalui pencemaran.
- Hukumnya haram berdasarkan kaidah ini, sebagaimana ketetapan Majma’ al-Fiqh al-Islami (OKI) tahun 2019.
Contoh Ḍarar dari Sampah:
- Sampah di sungai → banjir → kerusakan harta dan nyawa
- Sampah di jalan → kecelakaan kendaraan
- Plastik di laut → kematian 100.000 hewan laut/tahun (data Greenpeace 2024)
II. Kategori Hukum Buang Sampah: Dari Haram hingga Sunnah
Ulama kontemporer menegaskan bahwa Hukum Buang Sampah dalam Islam berlandaskan kaidah ‘tidak boleh membahayakan’ sehingga setiap tindakan yang merusak lingkungan termasuk dalam perbuatan terlarang.
Pembahasan Hukum Buang Sampah dalam Islam juga terhubung dengan fatwa MUI yang menyatakan buang sampah sembarangan sebagai perbuatan haram bila menimbulkan kerusakan dan madharat.
A. HARAM (Terlarang Keras): 4 Kondisi
Islam menetapkan haram hukumnya membuang sampah dalam kondisi berikut:
1. Buang Sampah di Jalan Umum/Tempat Orang Lalu Lalang
Dalil: Hadits tiga hal terlaknat (di atas).
Contoh Konkret:
- Membuang sampah dari mobil ke jalan raya
- Melempar bungkus makanan di trotoar
- Membuang puntung rokok di halte bus
Sanksi Dunia: UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah: denda Rp 50 juta atau penjara 3 bulan.
Sanksi Akhirat: Termasuk orang yang dilaknat (jauh dari rahmat Allah).
2. Buang Sampah ke Sungai/Laut/Sumber Air
Dalil Khusus: Selain hadits di atas, QS Al-A’raf: 31—”Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan.”
Ulama Kontemporer: Dr. Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh al-Bī’ah menegaskan bahwa mencemari air = merusak hak hidup makhluk lain, termasuk ikan dan biota air.
Fakta Jawa Timur:
- Sungai Brantas tercemar 80% akibat sampah rumah tangga (BLH Jatim, 2024)
- 12 ton sampah plastik diangkut dari pantai Kenjeran tiap bulan
Hukum: Haram mutlak, bahkan jika sampah organik sekalipun jika dalam jumlah besar.
3. Membakar Sampah Plastik/B3 Sembarangan
Dalil Kaidah: Lā ḍarara—asap plastik mengandung dioksin penyebab kanker.
Fatwa MUI No. 30/2012: Haram membakar sampah yang menimbulkan polusi udara berbahaya, kecuali di fasilitas insinerator berstandar Kementerian Lingkungan Hidup.
Zat Berbahaya dari Bakar Plastik:
- Dioksin (racun 1.000× sianida)
- Furan (karsinogenik)
- Partikel PM2.5 (gangguan pernapasan)
4. Membuang Sampah B3 (Bahan Berbahaya & Beracun) Tanpa Prosedur
Contoh Sampah B3:
- Baterai bekas (merkuri)
- Lampu neon (fosfor)
- Limbah medis (jarum suntik)
- Oli bekas kendaraan
Hukum Syariah: Haram karena menimbulkan bahaya jangka panjang (ḍarar mu’aththar).
Prosedur Benar: Serahkan ke fasilitas pengelolaan B3 resmi (daftar di website KLHK).
B. MAKRUH (Dibenci/Tidak Disukai): 3 Situasi
1. Membuang Sampah Organik tanpa Memilah
Argumen: Sampah organik bisa dijadikan kompos/pupuk—jika dicampur dengan anorganik, potensi manfaatnya hilang.
Hadits Relevan: “Barangsiapa yang menyia-nyiakan harta, maka Allah akan menghisab kepadanya.” (HR. Tirmidzi)
Catatan: Bukan haram karena tidak langsung membahayakan, tapi makruh karena menyia-nyiakan potensi manfaat.
2. Membuang Sampah di Tempat yang Tidak Ideal (Meski Ada TPS)
Contoh: Membuang sampah ke TPS yang sudah penuh meluap atau tidak terkelola.
Alasan Makruh: Meski ada tempat sampah, jika pengelolaan buruk tetap menimbulkan bau dan polusi—sebaiknya cari TPS lain atau kelola sendiri.
3. Menghasilkan Sampah Berlebihan (Konsumsi Berlebih)
Dalil: QS Al-A’raf: 31—”Jangan berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebihan.”
Contoh:
- Belanja plastik 5 kantong untuk 3 barang
- Buang makanan sisa (food waste) 30% dari masakan
- Pakai tisu berlebihan
Hukum: Makruh menuju haram jika sampah berlebih itu mencemari lingkungan.
C. MUBAH (Boleh): Dengan Syarat Tertentu
Membuang sampah organik ke tanah kosong (untuk terurai alami) boleh jika:
- Tanah tersebut bukan milik orang lain
- Tidak mengganggu tetangga (bau, lalat)
- Sampah murni organik (bukan tercampur plastik)
Contoh Sah: Membuang kulit pisang ke kebun sendiri untuk menjadi pupuk alami.
D. SUNNAH (Dianjurkan): 4 Amalan Terbaik
1. Memilah Sampah Organik & Anorganik
Dalil Kaidah: “Menghilangkan kesulitan orang lain adalah shadaqah.” (HR. Bukhari-Muslim)
Manfaat: Petugas sampah lebih mudah daur ulang, lingkungan lebih bersih.
2. Mengubah Sampah Organik Menjadi Kompos
Hadits: “Tidaklah seorang Muslim menanam pohon atau menanam tanaman, lalu pohon atau tanaman itu dimakan burung, manusia, atau hewan, melainkan itu menjadi shadaqah baginya.” (HR. Bukhari)
Qiyas: Membuat kompos = menyuburkan tanah = membantu tanaman tumbuh = shadaqah jariyah.
3. Mendaur Ulang Sampah Plastik/Kertas
Kaidah: “Mencegah kerusakan lebih didahulukan daripada menarik manfaat.” (Dar’u al-mafāsid muqaddamun ‘alā jalbi al-maṣāliḥ)
Implementasi: Kumpulkan botol plastik untuk bank sampah atau dijual ke pemulung.
4. Mengikuti Gerakan Zero Waste
Prinsip 5R: Refuse, Reduce, Reuse, Recycle, Rot (kompos).
Contoh Praktis:
- Bawa tas belanja sendiri (refuse plastik)
- Pakai tumbler (reduce gelas sekali pakai)
- Beli barang bekas layak pakai (reuse)
III. Jenis Sampah dalam Perspektif Syariah
A. Sampah Organik: Thohir vs Najis
| Jenis | Status Syariah | Hukum Buang |
|---|---|---|
| Sisa sayuran/buah | Thohir (suci) | Boleh ke tanah/kompos |
| Tulang ayam halal | Thohir | Boleh, tapi lebih baik dikubur untuk pupuk |
| Bangkai tikus | Najis mutawassithah | Harus dikubur, tidak boleh dibuang sembarangan |
| Kotoran hewan | Najis ringan (dari hewan halal) | Boleh untuk pupuk kandang |
Catatan Penting: Sampah organik najis (seperti bangkai) harus dikubur atau dibakar di tempat khusus, tidak boleh dibuang ke TPS umum yang tercampur dengan sampah lain.
B. Sampah Anorganik & Plastik
Status Syariah: Thohir, tapi menimbulkan ḍarar karena tidak terurai ratusan tahun.
Hukum Daur Ulang: Sunnah muakkadah (sangat dianjurkan).
Plastik Terlarang (Fatwa Aceh, 2019):
- Kantong plastik hitam (mengandung timbal)
- Styrofoam (mengandung styrene penyebab kanker)
Alternatif Ramah Lingkungan:
- Tas kain (bisa dipakai ratusan kali)
- Wadah stainless steel
- Bungkus daun pisang (tradisi Nusantara)
C. Sampah B3 (Bahan Berbahaya & Beracun)
Fatwa MUI No. 41/2014: Haram membuang sampah B3 sembarangan—wajib diserahkan ke fasilitas resmi.
Prosedur Syariah-Compliant:
- Kumpulkan B3 terpisah dari sampah rumah tangga
- Bawa ke Drop Box B3 terdekat (cek di website KLHK)
- Jika tidak ada, hubungi Dinas Lingkungan Hidup setempat
Sanksi Dunia: Denda Rp 3 miliar atau penjara 3 tahun (UU No. 32/2009 tentang LH).
IV. Fatwa Ulama Kontemporer & Empat Mazhab
Melalui sudut pandang Hukum Buang Sampah dalam Islam, menaati rambu kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya berubah menjadi amal saleh yang berpahala.
A. Bahtsul Masail NU (2018): Sampah & Tanggung Jawab Lingkungan
Keputusan:
- Haram membuang sampah ke sungai/laut
- Wajib kifayah bagi komunitas Muslim membangun TPS yang layak
- Sunnah mendirikan bank sampah berbasis masjid
Rujukan: Kitab al-Ashbāh wa al-Naẓā’ir karya Imam Suyuthi—kaidah mencegah kerusakan.
B. Fatwa MUI tentang Lingkungan
Fatwa No. 30/2012: Eksploitasi alam tanpa pertimbangan lingkungan = haram.
Aplikasi: Membuang sampah berlebihan yang merusak ekosistem termasuk eksploitasi tidak bertanggung jawab.
C. Pendapat Empat Mazhab
| Mazhab | Pendapat | Dalil |
|---|---|---|
| Hanafi | Haram buang sampah di jalan karena mengganggu hak umum (ḥaqq al-‘āmmah) | Kitāb al-Aṣl, Imam Muhammad |
| Maliki | Wajib menghilangkan bahaya dari jalan (izālat al-aḍrār) | al-Mudawwanah, Imam Malik |
| Syafi’i | Membuang sampah sembarangan termasuk ta’addī (kezaliman) | al-Umm, Imam Syafi’i wikipedia |
| Hanbali | Pemimpin berhak ta’zir (hukuman disiplin) pelaku buang sampah sembarangan | al-Mughnī, Ibnu Qudamah |
Konsensus: Keempat mazhab sepakat bahwa membuang sampah sembarangan yang merugikan orang lain haram berdasarkan kaidah lā ḍarara wa lā ḍirāra.
V. Implementasi Praktis: Checklist Harian Muslim
✅ Di Rumah
- Sediakan 3 tempat sampah: organik, anorganik, B3
- Kompos sampah organik di halaman (jika ada lahan)
- Kumpulkan plastik/kertas untuk dijual ke bank sampah
- Bilas kemasan bekas sebelum dibuang (untuk daur ulang)
✅ Di Masjid
- Pasang 3 tempat sampah terpilah di area wudhu & musholla
- Edukasi jamaah lewat khutbah/pengajian tentang fikih sampah
- Bentuk tim takmir khusus pengelolaan sampah
- Jadikan masjid pilot project “Masjid Ramah Lingkungan”
✅ Di Kantor/Sekolah
- Kampanye “Bring Your Own Tumbler & Lunch Box”
- Kurangi printing—maksimalkan digital
- Kerja sama dengan bank sampah untuk pickup rutin
- Beri penghargaan “Employee/Student of the Month” untuk zero waste champion
VI. Penutup: Sampah sebagai Jihad Lingkungan
Membuang sampah pada tempatnya bukan sekadar kebiasaan baik—ia adalah ibadah, tanggung jawab khalifah, dan jihad melawan kerusakan bumi.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Menyingkirkan duri dari jalan adalah shadaqah.” (HR. Muslim)
Jika menyingkirkan duri saja bernilai shadaqah, bagaimana dengan memastikan 70 juta ton sampah Indonesia tidak mencemari tanah dan air yang Allah amanahkan kepada kita?
Mulai hari ini:
- Pilah sampah di rumah
- Tolak plastik sekali pakai
- Ajak keluarga & tetangga mengelola sampah bersama
- Dukung masjid menjadi pioneer gerakan hijau
Karena itu, penguatan edukasi Hukum Buang Sampah dalam Islam di masjid, sekolah, dan media sosial penting untuk menumbuhkan budaya bersih yang selaras dengan iman dan kepedulian lingkungan.
Karena kebersihan lingkungan adalah bagian dari kesempurnaan iman.
📚 Baca Berita Menarik lain nya dari Yokersane.com ::
- “Untuk memahami konteks besar islam dan perubahan iklim yang melatarbelakangi cop islam fatwa, pembaca bisa mulai dari ulasan dasar di artikel Islam dan Perubahan Iklim.”
- “Dimensi etis cop islam fatwa terkait amanah khalifah fil ardh dapat diperdalam melalui pembahasan konsep Khalifah dalam Islam.”
- “Jejak cop islam fatwa juga berkelindan dengan 7 sektor tanggung jawab lingkungan muslim yang sudah dibedah di artikel Tanggung Jawab Lingkungan Islam.”
- “Implementasi praktis cop islam fatwa di level komunitas dapat dilihat dalam model adaptasi pesantren di artikel Pesantren Adaptasi Iklim.”
- “Sementara wacana zakat hijau dan pengurangan emisi yang muncul di cop islam fatwa terhubung erat dengan panduan teknis di artikel Jejak Karbon Muslim.”
📞 Konsultasi Fikih Lingkungan
Punya pertanyaan spesifik tentang pengelolaan sampah secara syariah? Hubungi:
- Email: info@yokersane.com











