Pendahuluan: Tanah Kita Menangis
Dalam memahami hukum konservasi tanah islam, penting bagi umat Muslim untuk menyadari amanah menjaga kesuburan bumi sebagai bagian dari kewajiban agama.
Kakek saya petani di Nganjuk. Dulu, 1 hektar sawah menghasilkan 6 ton padi per panen—tanpa pupuk kimia, hanya kompos dan kotoran sapi.
Sekarang? Anak petani yang sama, tanah yang sama, dengan pupuk urea-phonska-pestisida kimia berliter-liter, hasil panen malah turun jadi 4 ton. Kenapa?
Jawabannya sederhana: tanah sudah tidak sehat. 30 tahun dipaksa produksi dengan kimia, mikroorganisme tanah mati, struktur tanah rusak, bahan organik habis.
Data BPS Jawa Timur 2024: 340.000 hektar lahan kritis akibat deforestasi, tambang, dan praktik pertanian tidak berkelanjutan. Erosi mencapai 45 ton/hektar/tahun (normal: 10 ton).
Hukum konservasi tanah islam menegaskan larangan merusak tanah karena hal ini berpengaruh langsung pada kelangsungan hidup manusia dan ekosistem sekitar.
Allah SWT memperingatkan 1400 tahun lalu dalam QS Ar-Rum: 41:
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia…”
Pertanyaan: Apa hukum merusak tanah dalam islam? Dan bagaimana cara memperbaikinya?
Dalil Al-Quran: Tanah adalah Amanah Bersama
Dalil yang mendasari hukum konservasi tanah islam menunjukkan bahwa manusia harus menjalankan tanggung jawab sebagai khalifah di bumi dengan menjaga tanah agar tetap subur dan produktif.
QS Hud: 61 – Tugas Memakmurkan Bumi
“…Dia telah menciptakan kamu dari tanah (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya…”
Analisis kata:
يَسْتَعْمِرُكُمْ (yasta’mirukum) dari akar ‘amara = “membangun”, “memakmurkan”, “menghidupkan”.
Tafsir Ibnu Katsir:
Manusia diciptakan dari tanah (Adam AS dari tanah liat), dan diberi tugas mengelola tanah agar produktif dan lestari. Bukan eksploitasi sampai rusak, tapi pembangunan berkelanjutan.
Implikasi hukum:
- Wajib: Menjaga kesuburan tanah yang kita kelola (tanah warisan, sawah, kebun)
- Haram: Merusak tanah hingga tidak produktif (erosi, pencemaran, penggundulan)
- Sunnah: Menghidupkan tanah mati (reboisasi, kompos, pertanian organik)
QS Al-Qashas: 77 – Larangan Berbuat Kerusakan
“…dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”
Tafsir Al-Qurthubi:
Kata الْفَسَادَ (al-fasad = kerusakan) mencakup semua bentuk destruksi termasuk degradasi tanah. Contoh modern:
- Tambang tanpa reklamasi = fasad
- Alih fungsi sawah jadi perumahan tanpa izin = fasad
- Pertanian kimia berlebihan = fasad (lambat tapi pasti)
Hadits Rasulullah: Tanah Mati Jadi Shadaqah Jariyah
Hadits Menghidupkan Tanah Mati
“Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, shahih)
Konteks historis:
Arab di zaman Rasulullah banyak tanah gersang tak bertuan. Hadits ini mendorong produktivitas lahan dengan insentif kepemilikan.
Aplikasi modern:
- Reboisasi lahan kritis = menghidupkan tanah mati → pahala + hak kelola
- Kompos tanah keras = menghidupkan tanah mati → produktivitas naik
- Reklamasi bekas tambang = menghidupkan tanah mati → tanggung jawab perusahaan
Catatan penting: Di Indonesia, kepemilikan tanah diatur negara (UU Agraria). Tapi pahala menghidupkan tanah tetap berlaku meski tanah bukan milik pribadi (misal: hutan negara yang direboisasi).
Hadits Tanam Pohon
“Tidaklah seorang muslim menanam pohon, lalu dimakan oleh burung, manusia, atau hewan, melainkan ia mendapat pahala shadaqah karenanya.” (HR. Muslim)
Relevansi dengan tanah:
Pohon = penjaga tanah terbaik:
- Akar menahan erosi
- Daun jatuh jadi humus (bahan organik)
- Kanopi cegah sinar langsung (jaga mikroorganisme tanah)
- Seresah daun tingkatkan kesuburan
1 pohon pelindung = investasi tanah 50 tahun.
Praktik Nyata: Pesantren Sidogiri Pasuruan
Praktik pertanian organik yang dilakukan oleh pesantren adalah salah satu bentuk nyata penerapan hukum konservasi tanah islam dalam kehidupan sehari-hari untuk menjaga keselarasan lingkungan.
Sistem Pertanian Organik 15 Tahun
Kondisi awal (2009):
- 12 hektar tanah bekas sawah, sudah 20 tahun pakai pupuk kimia
- Tanah keras, pH asam (5,2), bahan organik rendah (1,8%)
- Hasil panen padi stagnan 3,5 ton/hektar
Transisi ke organik (2010-2012):
- Stop total pupuk kimia (detoksifikasi tanah 1 tahun)
- Kompos masif: 2 ton sampah dapur santri per bulan → 1,5 ton kompos
- Pupuk kandang: kotoran 50 ekor sapi
- Cover crop: tanam kacang hijau saat bera (ikat nitrogen di tanah)
- Mulsa jerami: tutupi tanah setelah panen (cegah erosi + jaga kelembaban)
Hasil 2024 (15 tahun kemudian):
- pH netral (6,8), bahan organik naik jadi 4,2%
- Struktur tanah gembur, populasi cacing tanah naik 300%
- Hasil panen padi 6,2 ton/hektar (naik 77%!)
- Tanah semakin subur tiap tahun (bukan semakin rusak)
Kiai pengasuh berkata:
“Tanah ini amanah Allah. Kalau kita rawat dengan baik, dia akan rawat kita dan anak cucu santri 100 tahun ke depan. Tapi kalau kita eksploitasi dengan kimia, dia akan rusak dan menagih di akhirat nanti.”

5 Cara Praktis Merawat Tanah
Melalui hukum konservasi tanah islam, umat dimotivasi untuk tidak hanya menghindari kerusakan tanah tetapi juga menghidupkan kembali tanah yang mati dengan cara yang berkelanjutan.
1. Kompos Sampah Organik Rumah Tangga
Bahan yang bisa dikompos: ✅ Sisa sayur & buah
✅ Kulit telur (tambah kalsium)
✅ Ampas kopi & teh
✅ Daun kering & rumput
✅ Nasi basi & roti expired
Cara sederhana (komposter ember):
- Ember berlubang di dasar (diameter 40cm)
- Layer 1: tanah 5cm
- Layer 2: sampah organik 10cm (potong kecil-kecil)
- Layer 3: tanah 3cm (tutup bau)
- Ulangi sampai penuh
- Siram EM4/air cucian beras tiap 3 hari
- 30 hari → kompos jadi
Output: 3 kg sampah/hari × 30 hari = 60 kg kompos/bulan (nilai Rp 120.000!)
2. Tanam TOGA (Tanaman Obat Keluarga)
5 tanaman wajib di pekarangan:
- Jahe – bumbu + obat masuk angin
- Kunyit – bumbu + anti-inflamasi
- Lengkuas – bumbu + obat pencernaan
- Serai – bumbu + obat demam
- Kencur – jamu + obat batuk
Manfaat ganda:
- Tanah tetap tertutup vegetasi (cegah erosi)
- Hemat belanja bumbu Rp 50.000/bulan
- Obat keluarga gratis
3. Hindari Plastik Mulsa Hitam
Masalah plastik mulsa:
- Tidak bisa dikompos (butuh 500 tahun terurai)
- Meninggalkan mikroplastik di tanah (racun untuk tanaman)
- Mengubur potensi humus dari seresah alami
Alternatif organik: ✅ Jerami padi (gratis dari sawah, bisa dikompos)
✅ Daun kering (dari pohon halaman)
✅ Sabut kelapa (tahan lama, bisa 2-3 musim)
✅ Rumput kering (dari tukang potong rumput)
4. Jangan Bakar Sampah/Daun
Mengapa pembakaran merusak tanah?
- Suhu tinggi (600-800°C) membunuh mikroorganisme tanah (bakteri, jamur, cacing)
- Abu alkalis mengubah pH tanah drastis
- Bahan organik hilang (yang harusnya jadi humus)
- Polutan beracun (dioksin, furan) meresap ke tanah
Solusi:
Daun kering + sampah organik → kompos, bukan dibakar.
1 kg daun kering jadi 0,8 kg kompos (nilai Rp 1.600).
1 kg daun dibakar jadi 0,05 kg abu (nilai Rp 0, plus merusak tanah).
5. Beli Produk Lokal (Kurangi Jejak Karbon Tanah)
Hubungan produk lokal dengan tanah:
Contoh: Beli bawang putih impor China
- Transportasi 8.000 km (kapal + truk)
- Emisi CO2: 2,4 kg per 1 kg bawang
- CO2 turun jadi hujan asam → merusak tanah pertanian
Contoh: Beli bawang putih Tegal (lokal Jateng)
- Transportasi 200 km (truk)
- Emisi CO2: 0,3 kg per 1 kg bawang
- 88% lebih rendah emisi = 88% lebih ramah tanah!
Bonus: Dukung petani lokal = ekonomi lokal kuat = insentif rawat tanah dengan baik.
Dalam konteks krisis ekologi modern, hukum konservasi tanah islam menjadi landasan penting dalam upaya pelestarian sumber daya alam dan pengelolaan tanah secara bertanggung jawab.

Kesimpulan: Tanah adalah Warisan, Bukan Eksploitasi
Kesadaran terhadap hukum konservasi tanah islam dapat meningkatkan kepedulian masyarakat untuk mengurangi praktik yang menyebabkan degradasi lahan dan memperkuat perlindungan lingkungan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Dunia ini adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah dan tanah yang subur.” (HR. An-Nasa’i)
Tanah subur = aset strategis yang Rasulullah sejajarkan dengan istri shalihah. Kenapa? Karena tanah subur = pangan berkelanjutan = umat sejahtera.
Pertanyaan untuk refleksi:
Tanah yang kita kelola hari ini—apakah kita wariskan dalam kondisi lebih baik, atau lebih buruk dari yang kita terima?
Jika Nabi Adam AS datang dan melihat tanah yang kita rusak, apa yang akan beliau katakan? Padahal beliau diciptakan dari tanah…
Mulai hari ini: Kompos 1 kg sampah organik. Itu langkah kecil, tapi jika 1 juta keluarga Jatim melakukannya, kita selamatkan 30.000 ton tanah per bulan dari pencemaran.
Wallahu a’lam bishawab.
Referensi:
- BPS Jawa Timur (2024) – Statistik Lahan Kritis
- Tafsir Ibnu Katsir – QS Hud: 61
- Tafsir Al-Qurthubi – QS Al-Qashas: 77
- Sunan Abu Dawud – Hadits Tanah Mati
- Shahih Muslim – Hadits Tanam Pohon
- Case Study Pesantren Sidogiri (2024)
Baca Artikel Lain :











