Di era industri modern, pembahasan hukum limbah pabrik islam menjadi sangat penting karena limbah cair, gas, dan padat berpotensi merusak kesehatan masyarakat dan ekosistem sungai di sekitarnya.
Ketika Sungai Brantas Berubah Warna
Februari 2024, warga Mojokerto menggugat pabrik tekstil ke pengadilan karena limbah cair berwarna hitam pekat mencemari Sungai Brantas—sumber air minum 3 juta penduduk. Ikan mati massal, petani gagal panen, anak-anak mengalami gatal-gatal.
Sang pengusaha membela diri: “Pabrik saya menyerap 500 karyawan. Kalau tutup, mereka menganggur. Ini pilihan sulit antara ekonomi dan lingkungan.”
Tapi benarkah Islam membenarkan dikotomi ini? Benarkah profit halal didapat dengan mencemari bumi yang Allah amanahkan?
Artikel ini membedah hukum limbah industri dalam Islam secara komprehensif: dari dalil Al-Quran hingga fatwa ulama kontemporer, dari kasus konkret di Jawa Timur hingga solusi teknologi ramah syariah.
Karena tanggung jawab khalifah tidak berhenti di pintu pabrik.

I. Landasan Syariah: Limbah Industri sebagai Ḍarar Kolektif
Dalil Al-Qur’an tentang larangan fasād di bumi menjadi landasan kuat bagi hukum limbah pabrik islam yang menuntut pengusaha tidak menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan limbah beracun.
A. QS Al-A’raf [7]: 56 – Larangan Berbuat Kerusakan
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.”
Tafsir Kontemporer (Prof. Dr. Quraish Shihab):
Kata fasād (kerusakan) dalam ayat ini mencakup:
- Kerusakan ekologis: Pencemaran air, tanah, udara
- Kerusakan sosial: Membahayakan kesehatan masyarakat
- Kerusakan ekonomi: Merugikan mata pencaharian petani/nelayan
Aplikasi pada Limbah Industri:
- Limbah cair yang mencemari sungai = fasād ekologis + sosial
- Asap pabrik yang menyebabkan ISPA = fasād kesehatan
- Limbah B3 yang merusak tanah pertanian = fasād ekonomi
Kesimpulan: Membuang limbah berbahaya = haram karena termasuk fasād yang dilarang ayat.
Para ulama kontemporer mengaitkan kaidah lā ḍarar wa lā ḍirār dengan hukum limbah pabrik islam sehingga setiap pencemaran yang menimbulkan bahaya serius masuk kategori jarimah yang dapat dikenai sanksi ta’zir.
B. Kaidah Lā Ḍarara wa Lā Ḍirāra – Tidak Boleh Membahayakan
Hadits Fundamental (HR. Ibnu Majah, sahih):
“Tidak boleh menimbulkan bahaya pada diri sendiri dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.”
Interpretasi Majma’ al-Fiqh al-Islami (OKI, 2019):
- Ḍarar individual: Limbah pabrik mencemari air sumur tetangga → haram
- Ḍarar kolektif: Limbah mencemari sungai yang dipakai ribuan orang → haram muakkad (lebih berat dosanya)
- Ḍarar lintas generasi: Limbah B3 meracuni tanah 100 tahun → haram dengan sanksi ta’zir
Prinsip Syariah: Tingkat bahaya = tingkat keharaman. Semakin masif dampaknya, semakin berat dosanya.
C. QS An-Nisa [4]: 29 – Larangan Memakan Harta dengan Cara Batil
“Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.”
Qiyas Hukum (Imam al-Qarafi, al-Furuq):
Profit yang didapat dengan mengorbankan hak orang lain atas lingkungan bersih = termasuk “memakan harta dengan batil”.
Contoh Konkret:
- Pabrik hemat biaya pengolahan limbah (Rp 500 juta/tahun) → mencemari sungai → petani rugi Rp 2 miliar (gagal panen)
- Hukum: Profit Rp 500 juta itu haram karena didapat dari merugikan orang lain
- Konsekuensi: Wajib mengganti kerugian petani + denda ta’zir
D. Kaidah Ḍarūriyyāt al-Khams – Lima Tujuan Syariah
Islam melindungi 5 hal esensial:
- Dīn (agama)
- Nafs (jiwa/kesehatan)
- ‘Aql (akal)
- Nasl (keturunan)
- Māl (harta)
Limbah Industri Berbahaya Melanggar Minimal 3:
| No | Ḍarūriyyah | Pelanggaran oleh Limbah | Contoh Kasus |
|---|---|---|---|
| 2 | Nafs (Jiwa) | Limbah merkuri → kanker, kematian | Kasus Minamata Jepang (2.000+ meninggal) |
| 4 | Nasl (Keturunan) | Limbah dioksin → bayi cacat lahir | Penelitian Greenpeace Citarum 2023 |
| 5 | Māl (Harta) | Pencemaran → petani/nelayan bangkrut | Sungai Brantas Jatim 2024 |
Fatwa MUI No. 41/2014: “Setiap aktivitas industri yang merusak salah satu dari maqāṣid al-syarī’ah adalah haram dan wajib dihentikan.”
II. Kategori Hukum Limbah Industri
Regulasi negara seperti UU No. 32 Tahun 2009 dan standar PROPER KLHK dapat diposisikan sebagai instrumen teknis untuk menerjemahkan hukum limbah pabrik islam dalam bentuk izin, baku mutu, dan pengawasan industri.
A. HARAM MUTLAK (4 Kondisi)
1. Limbah B3 Tanpa IPAL Standar PROPER
Contoh Limbah B3:
- Merkuri (pabrik baterai, lampu)
- Timbal (pabrik cat, percetakan)
- Asam sulfat (pabrik pupuk)
- Kadmium (pabrik elektronik)
Dalil: Kaidah lā ḍarara + QS Al-A’raf: 56
Sanksi Dunia:
- UU No. 32/2009: Denda Rp 3 miliar atau penjara 3-10 tahun
- Pencabutan izin usaha
Sanksi Akhirat:
- Dosa kolektif (menyakiti ribuan orang)
- Harta hasil usaha syubhat menuju haram
2. Limbah Cair ke Sungai/Laut di Atas Baku Mutu
Baku Mutu Limbah Cair (Permen LHK No. 68/2016):
| Parameter | Batas Maksimal | Unit |
|---|---|---|
| BOD (Biological Oxygen Demand) | 30 | mg/L |
| COD (Chemical Oxygen Demand) | 100 | mg/L |
| TSS (Total Suspended Solid) | 50 | mg/L |
| pH | 6–9 | – |
| Minyak/Lemak | 10 | mg/L |
Hukum Syariah:
- Di bawah baku mutu + ada IPAL = mubah
- Di atas baku mutu = haram (mencemari hak publik)
Kasus Jatim: 67% pabrik tekstil Surabaya-Gresik belum punya IPAL memadai (BLH Jatim, 2024) → beroperasi dalam keharaman.
3. Asap Pabrik Melebihi Standar Emisi Udara
Standar Emisi (PP No. 41/1999):
| Polutan | Batas Maksimal |
|---|---|
| Partikel (debu) | 150 mg/Nm³ |
| SO₂ (sulfur dioksida) | 800 mg/Nm³ |
| NO₂ (nitrogen dioksida) | 1.000 mg/Nm³ |
| CO (karbon monoksida) | 100 ppm |
Dampak Kesehatan di Atas Standar:
- ISPA kronis (balita rentan)
- Asma dan bronkitis
- Kanker paru-paru (paparan jangka panjang)
Hukum: Haram + wajib pasang scrubber (alat filter asap)
4. Pembuangan Limbah Padat Sembarangan (Bukan di TPA Resmi)
Contoh Pelanggaran:
- Buang limbah sawit ke lahan kosong
- Buang limbah medis pabrik farmasi ke TPS umum
- Kubur limbah B3 di tanah tanpa izin KLHK
Hukum: Haram + wajib ganti rugi jika terbukti merusak.
B. MAKRUH (Tidak Ideal tapi Belum Haram)
Kondisi:
- Limbah sudah diolah IPAL tapi masih bau (meski di bawah baku mutu)
- Truk pengangkut limbah melintas jam sibuk (mengganggu lalu lintas)
- Lokasi pabrik terlalu dekat pemukiman (meski sudah izin)
Saran Syariah: Upgrade teknologi atau relokasi untuk menghindari keresahan masyarakat.
C. MUBAH (Boleh dengan Syarat)
Syarat Syariah:
- ✅ Punya izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
- ✅ IPAL beroperasi optimal (test rutin)
- ✅ Di bawah baku mutu pemerintah
- ✅ Monitoring berkala oleh KLHK/BLH
- ✅ Transparansi laporan limbah ke publik
Contoh Sah: Pabrik petrokimia Gresik dengan IPAL berstandar Jepang, lolos audit PROPER Hijau.
D. SUNNAH (Dianjurkan)
Praktik Terbaik:
- Zero Waste Factory (minim limbah sejak produksi)
- Circular Economy (limbah jadi input produksi lain)
- PROPER Emas/Hijau (sertifikasi ramah lingkungan)
- CSR Lingkungan: 2% profit untuk restorasi sungai/hutan
Hadits Relevan: “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lain.” (HR. Ahmad, Thabrani)
Perusahaan Muslim yang berinvestasi ramah lingkungan = shadaqah jariyah.

III. Tanggung Jawab Pengusaha Muslim: 5 Kewajiban
Dalam perspektif etika bisnis Islam, melalaikan IPAL atau memanipulasi laporan limbah jelas bertentangan dengan hukum limbah pabrik islam karena merugikan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.
1. Wajib ‘Ayn: Bangun IPAL Sebelum Produksi
Dalil: Kaidah sadd al-żarī’ah (menutup jalan menuju kerusakan).
Konsekuensi Syariah: Produksi tanpa IPAL = haram sejak hari pertama, meski belum ada laporan pencemaran.
2. Wajib Kifayah: Monitoring Rutin Kualitas Limbah
Minimum: Test laboratorium 3 bulan sekali + laporan ke BLH.
Jika Lalai: Dosa kolektif seluruh manajemen.
3. Wajib Ganti Rugi Jika Terbukti Mencemari
Prinsip Fikih: Man ḍarra yuḍmanu (siapa yang merusak wajib mengganti).
Perhitungan:
- Ganti rugi langsung: Biaya pengobatan korban, kerugian petani/nelayan
- Denda ta’zir: Ditentukan hakim (bisa 2-5× kerugian riil)
- Biaya remediasi: Membersihkan sungai/tanah yang tercemar
4. Transparansi Publik (Ḥaqq al-‘Āmmah – Hak Publik)
Wajib Dipublikasi:
- Jenis dan volume limbah per bulan
- Hasil uji lab IPAL
- Sertifikat PROPER
Platform: Website perusahaan atau papan pengumuman kantor desa.
5. Inovasi Teknologi Hijau (Sunnah Muakkad)
Investasi Prioritas:
- IPAL generasi terbaru (efisiensi 95%+)
- Panel surya untuk energi pabrik
- Sistem daur ulang air (zero liquid discharge)
Hadits: “Allah menyukai orang yang profesional dalam pekerjaannya.” (HR. Thabrani)
Profesionalisme modern = ramah lingkungan.
IV. Studi Kasus: Pabrik Ramah Syariah di Jatim
Studi kasus pencemaran limbah industri di berbagai daerah menunjukkan betapa lemahnya implementasi hukum limbah pabrik islam ketika pengusaha hanya mengejar profit dan mengabaikan prinsip tanggung jawab sosial.
A. PT Petrokimia Gresik: PROPER Hijau 2023
Prestasi:
- IPAL kapasitas 1.200 m³/hari dengan efisiensi 98%
- Limbah B3 100% ke fasilitas terakreditasi
- CSR: Reboisasi mangrove 50 hektar Pantai Manyar
Testimoni Direktur: “Investasi IPAL Rp 80 miliar memang berat di awal, tapi ini investasi akhirat—menjaga hak warga atas udara dan air bersih.”
B. Pabrik Tahu “Berkah Mandiri” Kediri: Model UMKM
Inovasi:
- Limbah cair tahu (mengandung protein tinggi) → pakan lele
- Ampas tahu → pakan ternak atau tempe gembus
- Air sisa → biogas untuk kompor
Hasil: Zero limbah + omzet naik 30% dari diversifikasi produk.
Pelajaran: Limbah yang dikelola cerdas = berkah berlipat, bukan beban.
V. Solusi Praktis untuk Pengusaha Muslim
Sebaliknya, pabrik yang menginvestasikan teknologi hijau, mematuhi baku mutu, dan transparan kepada publik merupakan contoh nyata bagaimana hukum limbah pabrik islam bisa berjalan seiring dengan keberlanjutan bisnis dan keberkahan rezeki.
Checklist Pabrik Syariah-Compliant
✅ Pre-Operasional:
- AMDAL approved oleh KLHK
- IPAL terbangun dan ditest
- Izin pembuangan limbah dari BLH
- Kontrak dengan pengangkut limbah B3 resmi
✅ Operasional:
- Monitoring IPAL harian (pH, BOD, COD)
- Lab test 3 bulan sekali
- Laporan triwulan ke BLH
- Pelatihan HSE karyawan rutin
✅ Evaluasi Berkala:
- Audit internal tahunan
- Konsultasi dengan ulama tentang aspek syariah
- Publikasi laporan limbah di website
- Program CSR lingkungan aktif
Bantuan Finansial Syariah
1. Pembiayaan IPAL dari Bank Syariah
- BRI Syariah: KUR Hijau (subsidi bunga 3%)
- Bank Muamalat: Pembiayaan Lingkungan (akad Murabahah)
2. Hibah Pemerintah
- Program PROPER: Insentif pajak 30% untuk PROPER Hijau/Emas
- Kementerian Perindustrian: Subsidi alat pengolah limbah 40%
VI. Penutup: Khalifah di Pabrik
QS Al-Baqarah [2]: 30
“Sesungguhnya Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.”
Khalifah bukan hanya di masjid, tapi juga di pabrik. Tanggung jawab pengelolaan limbah adalah ujian kekhilafahan seorang pengusaha Muslim.
Pilihan Kita Hari Ini:
- ❌ Profit kotor dengan mencemari bumi → haram + menyakiti ribuan orang
- ✅ Profit bersih dengan IPAL dan teknologi hijau → halal + shadaqah jariyah
Karena Allah tidak akan memberkahi harta yang didapat dengan meracuni air minum anak-anak tetangga kita.
📞 Konsultasi Fikih Industri:
- Email: info@yokersane.com
📚 Baca Juga:
- “Untuk memahami konteks besarnya dosa pencemaran, pengusaha bisa mulai dari fondasi Hukum Buang Sampah dalam Islam sebagai payung besar fikih lingkungan.”
- “Pembahasan hukum limbah pabrik islam ini juga terkait erat dengan peran manusia sebagai khalifah yang sudah dijelaskan di artikel Khalifah dalam Islam dan Amanah Lingkungan.”
- “Sebelum membahas limbah industri, penting melihat peta besar Tanggung Jawab Lingkungan dalam Islam: 7 Sektor Ayat dan Aksi agar posisi pabrik tidak dipisah dari sektor lain.”
- “Solusi teknis seperti energi bersih yang mendukung hukum limbah pabrik islam akan dibahas lebih praktis di artikel Energi Terbarukan untuk Pabrik dalam Perspektif Syariah.”
- “Bagi pesantren atau UMKM yang ingin membangun IPAL mini dan mengurangi limbah, bisa meniru panduan di artikel Daur Ulang: Shadaqah atau Wajib?.”
5 Refferensi :
- Fatwa MUI No. 41/2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan (PDF di situs MUI),
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (portal JDH/Peraturan.go.id),
- Permen LHK No. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik (situs KLHK),
- Dokumen PROPER Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (laporan PROPER terbaru di situs KLHK),
- Laporan atau artikel resmi tentang pencemaran Sungai Brantas dan kualitas air sungai di Jawa Timur (misal KLHK atau WALHI Jatim),











