Citarum Tercemar, Fikih Bicara
Sungai Citarum di Jawa Barat dikenal sebagai salah satu sungai terkotor di dunia dan menjadi sumber air bagi sekitar puluhan juta penduduk. Berbagai laporan menunjukkan beban limbah domestik dan industri, termasuk sampah dan bahan berbahaya, telah merusak kualitas air dan ekosistem sungai. Kondisi ini selaras dengan analisis fikih lingkungan bahwa pencemaran masif terhadap sungai termasuk kategori kejahatan lingkungan yang berdampak pada hak individu dan hak publik.
Pembahasan hukum pencemaran air dalam Islam menegaskan bahwa setiap bentuk perusakan sumber air termasuk dosa besar yang mengancam keselamatan manusia dan lingkungan.
Dalil Al-Quran tentang Air Bersih: Hak Semua Makhluk
Al-Quran menegaskan air sebagai sumber kehidupan dalam Surah Al-Anbiya ayat 30 dan menggambarkan sifat air hujan sebagai “ma’an thahura” (air yang sangat bersih) dalam Surah Al-Furqan ayat 48. Para mufasir menekankan bahwa kebersihan adalah sifat asli air yang wajib dijaga dan merusaknya berarti merusak kehidupan dan tatanan ekologis yang Allah ciptakan. Dalam kerangka fikih kontemporer, pencemaran air digolongkan sebagai ifsad fil ardh (membuat kerusakan di bumi) yang dilarang keras, dan air diposisikan sebagai hak publik yang tidak boleh dimonopoli atau dirusak oleh individu maupun korporasi.
Melalui dalil Al-Quran dan hadits, hukum pencemaran air dalam Islam memberikan landasan tegas bahwa air adalah hak publik yang tidak boleh dirusak demi keuntungan segelintir pihak.
Hadits Sahih tentang Pencemaran Air: Larangan Eksplisit Nabi
Hadits sahih melarang keras mencemari sumber air, antara lain larangan buang hajat di sumber air, di jalan umum, dan di tempat teduh, serta larangan buang air kecil di air yang mengalir lalu mandi di dalamnya. Ulama memaknai larangan ini secara umum mencakup segala bentuk tindakan yang mengotori dan merusak kesucian air yang menjadi hak bersama umat. Kaidah “la dharara wa la dhirara” (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain) menjadi landasan universal bahwa pencemaran air, termasuk oleh limbah industri, adalah tindakan haram karena menimbulkan bahaya luas bagi manusia dan lingkungan.
Para ulama kontemporer menjelaskan bahwa hukum pencemaran air dalam Islam mencakup tanggung jawab moral, spiritual, dan hukum bagi pelaku pencemaran untuk memulihkan kerusakan yang ditimbulkan.

Fatwa MUI dan Organisasi Islam tentang Pencemaran Air
Fatwa MUI dan keputusan ormas Islam di Indonesia memperkuat hukum pencemaran air dalam Islam dengan menegaskan kewajiban ganti rugi dan rehabilitasi lingkungan bagi pelaku.
Fatwa MUI No. 30 Tahun 2016 tentang hukum pembakaran hutan dan lahan menegaskan bahwa perusakan lingkungan yang menimbulkan kerusakan, pencemaran, kerugian orang lain, dan gangguan kesehatan hukumnya haram dan termasuk jarimah takzir. Fatwa ini juga mewajibkan pelaku melakukan rehabilitasi dan menanggung ganti rugi (dhaman) kepada pihak yang terdampak kerusakan. Sejalan dengan itu, berbagai keputusan organisasi Islam lain menekankan haramnya pembuangan limbah berbahaya ke sungai, pentingnya mencegah kerusakan (saddu adz-dzari’ah), serta kewajiban kolektif umat untuk menjaga kebersihan dan kelestarian air sebagai amanah kekhalifahan di bumi.
Studi Kasus Citarum: Analisis Fikih terhadap Pencemaran Masif
Kasus Sungai Citarum menunjukkan bagaimana hukum pencemaran air dalam Islam dapat diterapkan untuk menilai kejahatan lingkungan yang dilakukan secara sistematis oleh korporasi.
Berbagai data resmi menunjukkan DAS Citarum menerima beban polusi besar dari aktivitas industri dan sampah domestik, dengan target peningkatan kualitas air menjadi fokus kebijakan pemerintah. Dalam perspektif fikih, korporasi yang merusak sungai wajib menanggung dhaman terhadap korban serta dikenai sanksi takzir oleh pemerintah sesuai tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Kewajiban instalasi pengolahan limbah, pemulihan lingkungan, dan penegakan sanksi tegas dipandang sebagai implementasi prinsip menghilangkan bahaya dan menjaga kemaslahatan umum dalam hukum Islam.
Langkah Konkret Menjaga Air Sesuai Tuntunan Syariah
Dalam perspektif fikih lingkungan, hukum pencemaran air dalam Islam menjadi payung prinsip yang mengharamkan segala bentuk tindakan yang membahayakan kesehatan masyarakat dan ekosistem.
Umat Muslim dituntut menghindari pembuangan sampah, bahan kimia, dan polutan lain ke saluran air serta mengurangi penggunaan produk yang berpotensi mencemari lingkungan. Pelaku usaha dan industri berkewajiban syar’i memasang dan mengoperasikan instalasi pengolahan limbah yang layak, karena keuntungan yang diperoleh dari aktivitas yang merusak lingkungan tergolong tidak halal. Pemerintah dan lembaga keagamaan berperan besar dalam penegakan regulasi, pengintegrasian fatwa lingkungan ke kebijakan, serta edukasi publik melalui masjid dan program dakwah tentang pentingnya menjaga air.
Penerapan hukum pencemaran air dalam Islam menuntut sinergi antara pemerintah, ulama, dan masyarakat agar pengelolaan limbah mengikuti standar syariah dan peraturan negara.
Tanya Jawab Seputar Hukum Pencemaran Air
1. Bolehkah membuang air bekas wudhu ke sungai kecil yang airnya jernih?
Air bekas wudhu yang tidak bercampur najis tetap suci dan pada dasarnya tidak termasuk pencemaran jika jumlahnya wajar dan tidak mengganggu ekosistem. Namun, jika air tersebut mengandung sabun atau deterjen dalam jumlah besar yang dapat mengganggu biota air, sebaiknya dialirkan ke tanah atau saluran khusus agar tidak menimbulkan bahaya.
2. Bagaimana hukum memancing dengan cara memberi racun atau bom ikan?
Memberi racun atau bom untuk menangkap ikan hukumnya haram karena merusak ekosistem air, membunuh banyak makhluk hidup secara sia-sia, dan termasuk bentuk pencemaran yang dilarang kaidah “la dharara wa la dhirara”. Cara ini juga bertentangan dengan prinsip Islam untuk menghindari pemborosan dan menjaga keseimbangan lingkungan.
3. Apakah korporasi wajib membayar ganti rugi kepada warga yang terkena dampak pencemaran air?
Korporasi yang terbukti mencemari air dan merugikan masyarakat wajib menanggung ganti rugi penuh kepada korban sesuai prinsip dhaman dalam fikih dan ketentuan jarimah takzir dalam fatwa lingkungan. Kewajiban ini meliputi biaya kesehatan, pemulihan mata pencaharian, dan rehabilitasi lingkungan, serta tidak gugur meskipun sudah ada sanksi administratif atau pidana dari negara.
Artikel terkait:
- 1. “hukum pencemaran dalam Islam” → Fikih Lingkungan
- 2. “sanksi syariah untuk pelaku pencemaran” → Sanksi Pelanggaran Lingkungan
- 3. “fatwa MUI tentang lingkungan” → Fatwa MUI
- 4. “pencemaran air menurut Islam” → Hukum Pencemaran Air
- 5. “dalil larangan merusak lingkungan” → Larangan Merusak Lingkungan











