Share

Perbandingan hutan Sumatra utuh vs deforestasi menurut hukum Islam

Hukum Pencemaran Tanah dalam Islam: Deforestasi & Sampah B3

1. Sumatra Berdarah: Ketika 1,4 Juta Hektare Hutan Hilang dan 1.177 Nyawa Melayang

Pada 25-27 November 2025, banjir bandang dan longsor menghantam Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan dahsyat. Data resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 4 Januari 2026 mencatat 1.177 orang tewas, 148 orang hilang, dan lebih dari 7.000 luka-luka. Namun angka-angka ini bukan sekadar statistik—ini adalah catatan kriminal ekologis yang telah diprediksi bertahun-tahun sebelumnya.

Pertanyaan mendesak muncul: bagaimana hukum pencemaran tanah dalam Islam melihat deforestasi masif yang telah menewaskan ribuan orang ini?

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan penyebab utama: deforestasi masif seluas 1,4 juta hektare dalam periode 2016-2025 akibat aktivitas 631 perusahaan pemegang izin tambang, Hak Guna Usaha (HGU) sawit, Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPH), geotermal, dan pembangkit listrik. Di Sumatera Utara, ekosistem Batang Toru saja kehilangan 72.938 hektare hutan—setara dengan 102.000 lapangan sepak bola—dalam 8 tahun.

Islam sudah memperingatkan 1.400 tahun lalu melalui QS Ar-Rum:41: “Telah tampak kerusakan (fasad) di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.” Bencana Sumatra adalah perwujudan literal dari ayat ini. Ketika 631 korporasi menebang hutan untuk keuntungan, hutan yang seharusnya menyerap air hujan berubah menjadi jalur maut yang menghanyutkan ribuan rumah dan nyawa manusia.

Artikel ini akan mengupas hukum pencemaran tanah menurut syariah, khususnya terkait deforestasi dan pembuangan limbah B3 yang marak terjadi di Indonesia.

“Untuk memahami keseluruhan [hukum lingkungan dalam perspektif Islam], baca panduan komprehensif kami.”


2. Dalil Al-Quran dan Hadits: Tanah adalah Amanah, Bukan Komoditas

QS Al-Qasas:77 – Larangan Berbuat Kerusakan di Bumi

“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”

Kata “kerusakan” (fasad) dalam ayat ini mencakup segala bentuk eksploitasi yang merusak keseimbangan ekologi. Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa fasad fil ardh termasuk menebang pohon tanpa sebab, merusak tanah produktif, dan mencemari sumber air. Deforestasi 1,4 juta hektare untuk perkebunan sawit dan tambang adalah fasad dalam makna paling literal.

QS Al-A’raf:56 – Jangan Merusak Setelah Diperbaiki

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.”

Ulama mufassir Ibnu Katsir menafsirkan “setelah diperbaiki” (ba’da ishlahiha) sebagai ekosistem yang telah Allah ciptakan dalam keseimbangan sempurna. Hutan hujan tropis Sumatera yang telah eksis ribuan tahun adalah “perbaikan” (ishlah) dari Allah. Ketika manusia menebangnya untuk kelapa sawit, ini adalah pelanggaran langsung terhadap ayat ini.

Hadits Nabi: Pahala yang Terus Mengalir dari Menanam Pohon

Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah seorang Muslim menanam pohon atau bercocok tanam, kemudian tanaman itu dimakan oleh burung, manusia atau binatang, melainkan hal itu menjadi sedekah baginya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini menunjukkan Islam sangat menghargai konservasi. Sebaliknya, orang yang menebang pohon produktif tanpa alasan syar’i berdosa. Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW melarang menebang pohon sidrah (lote tree) di padang pasir karena memberikan keteduhan bagi musafir. Apalagi hutan tropis yang menopang kehidupan jutaan makhluk?

Hadits tentang Kerusakan Tanah

Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang merusak tanah (milik orang lain atau tanah bersama) tanpa hak, maka ia harus mengganti kerusakan tersebut dan meminta maaf kepada pemiliknya” (HR. Ahmad, shahih menurut Syaikh Syu’aib al-Arnauth).

Dalam konteks modern, “tanah bersama” adalah hutan lindung, DAS (Daerah Aliran Sungai), dan tanah ulayat masyarakat adat. Perusahaan yang merusak hutan tanpa izin masyarakat adat atau melanggar AMDAL termasuk dalam kategori hadits ini.

Dari keempat dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum pencemaran tanah dalam Islam adalah haram jika merusak ekosistem dan membahayakan nyawa manusia.

Dalil-dalil ini menjadi fondasi hukum pencemaran tanah perspektif syariah yang mengharamkan eksploitasi destruktif terhadap bumi.

“Limbah B3 yang meresap ke tanah akan mencemari air tanah—baca [hukum pencemaran air dalam Islam].”


3. Kategori Hukum Pencemaran Tanah: Dari Haram Absolut hingga Makruh

Islam mengategorikan pencemaran tanah dalam spektrum hukum taklifi berdasarkan tingkat kerusakan dan dampaknya. Berikut klasifikasinya:

HARAM ABSOLUT: Deforestasi Masif untuk Kepentingan Komersial

Dasar Hukum: Pelanggaran terhadap hifzh al-bi’ah (menjaga lingkungan), cabang dari hifzh al-nafs (menjaga jiwa) dalam maqashid syariah.

Contoh Konkret:

  • 631 perusahaan di Aceh-Sumut-Sumbar yang menebang 1,4 juta hektare hutan (2016-2025)
  • Konversi hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa AMDAL
  • Penambangan emas ilegal yang merusak DAS dan mencemari air raksa

Alasan Keharaman:

  1. Membahayakan Nyawa Massal: Bencana November 2025 menewaskan 1.177 orang—ini adalah pembunuhan massal tidak langsung (qatl bi sabab).
  2. Melanggar Hak Generasi Mendatang: Islam melarang tindakan yang merugikan generasi masa depan (QS Al-Hasyr:18).
  3. Merusak Milik Bersama (Mal Mushtarak): Hutan adalah milik bersama umat, bukan monopoli korporasi.

Sanksi Syariah:

  • Diyat (Denda Darah): Perusahaan wajib membayar diyat kepada keluarga 1.177 korban tewas = Rp 1,4 miliar × 1.177 = Rp 1,6 triliun.
  • Rehabilitasi Wajib: Wajib menanam minimal 3 pohon untuk setiap 1 pohon yang ditebang.
  • Pencabutan Izin: Dalam fiqh siyasah, pemerintah wajib mencabut izin perusahaan perusak lingkungan (tashhir al-amwal).

Pemahaman hukum pencemaran tanah dalam spektrum haram-makruh-mubah ini penting agar tidak ada grey area yang dieksploitasi korporasi.

HARAM: Membuang Limbah B3 Sembarangan

Definisi Limbah B3: Bahan Berbahaya dan Beracun seperti aki bekas, limbah pabrik kimia, e-waste (sampah elektronik), dan oli bekas.

Dasar Hukum: Kaidah fiqh “La dharar wa la dhirar” (Tidak boleh membuat mudarat pada diri sendiri dan orang lain).

Contoh:

  • Membuang baterai bekas ke tanah (mengandung merkuri, timbal, kadmium)
  • Limbah pabrik tekstil yang mengandung logam berat dibuang ke sungai
  • E-waste (komputer, HP lama) dibakar di pemukiman

Dampak Kesehatan: Limbah B3 mencemari tanah dan air tanah selama puluhan tahun. Merkuri dari baterai bisa menyebabkan kerusakan saraf permanen. Timbal menyebabkan gangguan perkembangan otak pada anak.

Sanksi:

  • Individu: Denda maksimal Rp 50 juta (UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah)
  • Korporasi: Denda Rp 10 miliar + penjara direktur 5-15 tahun (UU 32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup)

MAKRUH: Membuang Sampah Organik Tidak pada Tempatnya

Alasan Kemakruhan: Mengganggu orang lain dan mengurangi keindahan lingkungan, tetapi tidak berbahaya fatal.

Contoh:

  • Membuang kulit pisang di trotoar
  • Daun gugur tidak dikompositkan
  • Sisa makanan dibuang ke selokan (menyumbat aliran air)

Anjuran: Kelola sampah organik menjadi kompos—ini sunnah karena menyuburkan tanah dan mengurangi emisi metana dari TPA.

HARAM DENGAN SYARAT: Pembukaan Lahan dengan Membakar

Hukum Dasar: Haram, kecuali memenuhi 5 syarat ketat (Fatwa MUI No. 30/2016):

  1. Lahan bukan hutan lindung atau gambut
  2. Luas maksimal 2 hektare per keluarga petani
  3. Ada firebreak (sekat bakar) minimal 10 meter
  4. Cuaca tidak kering (kelembaban >60%)
  5. Ada petugas pemadam siaga

Realita: 99% pembakaran lahan di Indonesia melanggar minimal 3 syarat di atas, sehingga tetap haram.


4. Fatwa MUI dan NU: Blueprint Hukum Deforestasi yang Tegas

Fatwa MUI No. 86 Tahun 2023: Deforestasi adalah Haram

Pada 23 Februari 2024, Majelis Ulama Indonesia meluncurkan Fatwa No. 86/2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global. Fatwa ini hasil kunjungan lapangan Komisi Fatwa MUI ke Kalimantan Tengah (gambut terbakar) dan Riau (konflik lahan).

Fatwa MUI No. 86/2023 menjadi rujukan utama hukum pencemaran tanah menurut Islam di Indonesia, khususnya terkait deforestasi dan perubahan iklim.

Ketentuan Hukum:

  1. “Segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis iklim hukumnya haram.”
  2. “Deforestasi yang tidak terkendali dan pembakaran hutan yang merusak ekosistem alam yang menyebabkan pelepasan besar-besaran gas rumah kaca, serta mengurangi kemampuan bumi untuk menyerap dan menyimpan karbon hukumnya haram.”

Dasar Kaidah: “Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih” (Mencegah kerusakan lebih didahulukan daripada meraih keuntungan).

Implikasi:

  • 631 perusahaan di Aceh-Sumut-Sumbar yang menyebabkan deforestasi 1,4 juta ha telah melakukan tindakan haram.
  • Pemerintah yang memberikan izin tanpa AMDAL ketat juga berdosa karena memfasilitasi kemaksiatan.

Dengan fatwa ini, hukum pencemaran tanah bukan lagi wilayah abu-abu, tetapi sudah jelas: deforestasi yang merusak ekosistem adalah haram mutlak.

Fatwa MUI No. 30 Tahun 2016: Pembakaran Hutan adalah Jarimah (Kejahatan)

Fatwa ini keluar setelah kebakaran hutan 2015 yang menghanguskan 2,6 juta hektare dan menghasilkan kabut asap yang mematikan 24 orang.

“Pembakaran hutan juga melanggar [hukum pencemaran udara akibat pembakaran hutan].”

Poin Kunci:

  • Pembakaran hutan yang merusak ekosistem = haram
  • Memfasilitasi/membiarkan pembakaran = haram
  • Pelaku adalah mujrim (penjahat) dan harus dikenai sanksi ta’zir (hukuman diskresi hakim)

Fatwa NU (Bahtsul Masail): Wajib Menolak Eksploitasi Alam

Forum Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama di Pesantren Al-Manar Azhari, Depok (9-10 Mei 2015) memutuskan:

“Sikap yang dilakukan oleh masyarakat (yang melihat perusakan alam akibat penambangan/deforestasi) adalah wajib amar ma’ruf nahi munkar sesuai kemampuannya.”

Tiga Tingkatan Amar Ma’ruf Nahi Munkar:

  1. Dengan Tangan (Kekuasaan): Pemerintah wajib mencabut izin perusahaan perusak lingkungan.
  2. Dengan Lisan: Ulama, akademisi, aktivis wajib vokal mengkritik kebijakan destruktif.
  3. Dengan Hati: Minimal, setiap Muslim harus membenci dan tidak mendukung produk perusahaan perusak lingkungan.

Catatan Sejarah: Muktamar NU ke-29 di Cipasung, Tasikmalaya (1994) sudah mengeluarkan fatwa tentang status hukum haram bagi pelaku dan aktivitas industri yang merusak tatanan ekologi.


5. Konsep Ihya al-Mawat vs Deforestasi: Kesalahpahaman yang Fatal

Ihya al-Mawat: Menghidupkan Lahan Mati (Halal)

Definisi: Membuka dan mengolah lahan yang mati (tidak produktif) menjadi lahan produktif.

Syarat Sahnya:

  1. Lahan benar-benar mati (gersang, tidak ada vegetasi)
  2. Bukan milik orang lain atau negara
  3. Tidak merusak lingkungan sekitar
  4. Ada izin penguasa setempat (dalam konteks modern: AMDAL dan izin lokasi)

Contoh Sah:

  • Membuka lahan tandus bekas tambang dan menanam pohon
  • Mengubah padang pasir menjadi oasis
  • Mereklamasi lahan bekas TPA menjadi taman kota

Dalil: Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya” (HR. Abu Dawud, sahih).

Deforestasi: Mematikan Lahan Hidup (Haram)

Definisi: Menebang hutan yang hidup dan produktif untuk kepentingan ekonomi.

Mengapa Haram?

  1. Bukan “Tanah Mati”: Hutan hujan tropis adalah ekosistem paling hidup di Bumi—rumah bagi jutaan spesies.
  2. Merusak yang Sudah Baik: Melanggar QS Al-A’raf:56 (jangan merusak setelah diperbaiki).
  3. Membahayakan Manusia: Terbukti menyebabkan banjir, longsor, dan kematian massal.

Kesalahpahaman Korporasi

Banyak perusahaan sawit mengklaim mereka melakukan “ihya al-mawat” dengan membuka hutan untuk perkebunan. Kesalahpahaman ini berbahaya karena memanipulasi hukum pencemaran tanah dalam Islam untuk menghalalkan praktik haram deforestasi. Ini kesesatan hukum (taghrir) karena:

  • Hutan bukan tanah mati—hutan adalah tanah paling hidup!
  • Mengubah hutan menjadi monokultur sawit justru “mematikan” keanekaragaman hayati.
  • Tidak ada izin dari masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

Klarifikasi Ulama: KH. Ahmad Munif Suratmaputra (Rais Syuriyah PBNU Jawa Timur) menegaskan: “Dalil ihya al-mawat tidak bisa dipakai untuk menghalalkan penebangan hutan. Justru korporasi yang merusak hutan wajib membayar ganti rugi dan mengembalikan kondisi ekosistem.”

Klarifikasi konsep ini krusial dalam memahami hukum pencemaran tanah perspektif syariah agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan ekonomi semata.”


Infografis perbandingan Ihya al-Mawat halal vs Deforestasi haram.
Infografis komparatif yang menjelaskan perbedaan fundamental antara Ihya al-Mawat (menghidupkan lahan mati – halal) dan Deforestasi (mematikan lahan hidup – haram).

6. Case Study: 631 Perusahaan Perusak Hutan dan Bencana Sumatra

Bencana Sumatra November 2025 menjadi bukti konkret pentingnya penegakan hukum pencemaran tanah dalam Islam secara tegas dan konsekuen.

Anatomi Kerusakan (2016-2025)

Wilayah: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat
Luas Deforestasi: 1,4 juta hektare (setara 14.000 km² atau 2× luas Bali)
Pelaku: 631 perusahaan dengan izin:

  • Pertambangan: 38%
  • HGU Sawit: 45%
  • Geotermal & PLTA: 12%
  • PBPH (kayu): 5%

Dampak Spesifik:

  • Batang Toru (Sumut): 72.938 ha hutan hilang, habitat orangutan Tapanuli terancam punah
  • DAS Krueng Trumon (Aceh): Tutupan hutan turun dari 53.824 ha (2016) ke 30.568 ha (2022)
  • DAS Aia Dingin (Sumbar): Kehilangan 780 ha hutan sejak 2001, mayoritas di hulu

Bencana November 2025: Karma Ekologis

Pemicu: Siklon tropis Senyar + curah hujan ekstrem 411 mm/hari di Bireun, Aceh.
Penguat: Hilangnya hutan di hulu DAS yang seharusnya menyerap air hujan.

Korban (Per 4 Januari 2026):

  • Meninggal: 1.177 orang
  • Hilang: 148 orang
  • Luka-luka: 7.000+ orang
  • Pengungsi: 1 juta orang
  • Rumah rusak: 147.300 unit
  • Kerugian ekonomi: >Rp 10 triliun

Analisis Hukum Islam:

1. Tanggung Jawab Korporasi (Mas’uliyyah Syakhsiyyah)

631 perusahaan bertanggung jawab atas 1.177 kematian. Dalam fiqh jinayat, ini termasuk qatl khata’ syibh al-‘amd (pembunuhan semi-sengaja)—tidak diniatkan membunuh, tapi tindakannya diketahui berisiko mematikan.

Sanksi:

  • Diyat: Rp 1,4 miliar per korban × 1.177 = Rp 1,64 triliun (dibagi tanggung renteng 631 perusahaan)
  • Kafarat: Puasa 2 bulan berturut-turut bagi pemilik/direktur perusahaan (jika Muslim)
  • Rehabilitasi Wajib: Tanam minimum 3 juta pohon di DAS yang rusak

2. Tanggung Jawab Pemerintah (Wilayah al-Mazhalim)

Pemerintah yang memberikan 631 izin tanpa AMDAL ketat termasuk tafrith (kelalaian kewajiban). Dalam kitab Al-Ahkam as-Sultaniyyah karya Al-Mawardi, penguasa yang gagal melindungi rakyat dari bahaya bisa di-‘azl (dicopot).

Kewajiban:

  • Cabut izin 631 perusahaan yang terbukti merusak
  • Buat regulasi moratorium izin baru di kawasan hulu DAS kritis
  • Alokasikan Rp 10 triliun untuk rehabilitasi hutan

3. Tanggung Jawab Kolektif Umat (Fardhu Kifayah)

Setiap Muslim yang diam melihat kerusakan turut berdosa (HR. Muslim: “Barangsiapa melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya…”).

Tanpa penegakan hukum pencemaran tanah menurut syariah, 631 perusahaan akan terus beroperasi dan bencana serupa akan terulang di masa depan.


7. Action Items: Dari Fatwa ke Aksi Konkret

Memahami hukum pencemaran tanah saja tidak cukup—setiap Muslim harus mengambil aksi nyata sesuai kapasitasnya. Implementasi hukum pencemaran tanah dalam Islam dimulai dari tanggung jawab individu, korporasi, pemerintah, hingga lembaga keagamaan.

Individu Muslim

Wajib (Fardhu ‘Ain):

  • Stop konsumsi produk perusahaan perusak hutan: Cek sertifikasi RSPO untuk produk sawit, FSC untuk produk kayu.
  • Kelola sampah B3 dengan benar: Jangan buang baterai, aki, oli bekas sembarangan. Serahkan ke fasilitas pengumpul B3.
  • Boikot produk ilegal: Kayu dari hutan lindung, emas dari tambang ilegal.

Sunnah Muakkad:

  • Tanam 1 pohon per tahun: Rasulullah SAW bersabda: “Jika hari kiamat akan tiba dan di tangan salah seorang dari kalian ada bibit kurma, jika ia mampu menanamnya sebelum kiamat terjadi, hendaklah ia menanamnya” (HR. Ahmad, shahih).
  • Donasi untuk reboisasi: Zakat/sedekah untuk program penanaman pohon di bekas hutan gundul.

Korporasi

Wajib (Fardhu ‘Ain bagi Perusahaan Muslim):

  • Rehabilitasi lahan bekas tambang: Tanam minimum 10.000 pohon per hektare lahan bekas tambang.
  • Carbon offset: Untuk setiap 1 ton COâ‚‚ yang dihasilkan, tanam pohon yang bisa menyerap setara.
  • Sertifikasi: Raih sertifikat PROPER hijau/emas dari KLHK.

Sanksi Jika Menolak:

  • Perusahaan bisa di-tashhir (disita asetnya) untuk membayar diyat korban bencana.
  • Dalam fiqh muamalah, korporasi yang menolak tanggung jawab bisa di-hijr (diboikot ekonomi).

Pemerintah

Wajib (Fardhu Kifayah):

  • Moratorium izin baru: Hentikan pemberian izin tambang dan HGU di kawasan hulu DAS dan hutan lindung.
  • Cabut izin perusahaan perusak: Dari 631 perusahaan, minimal 50% yang terbukti melanggar AMDAL harus dicabut izinnya.
  • Rehabilitasi 1,4 juta hektare: Target 20 tahun, tanam 2,1 miliar pohon (1.500 pohon/ha × 1,4 juta ha).

Dasar Hukum: QS An-Nisa:58 — “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…” Hutan adalah amanat Allah kepada pemerintah untuk rakyat.

Pesantren dan Ormas Islam

Program Konkret:

  • “Jumat Hijau”: Setiap Jumat pertama, santri tanam 10 pohon di sekitar pesantren.
  • Khutbah Ekologi: 1 khutbah per bulan khusus tentang tanggung jawab lingkungan.
  • Zakat Lingkungan: Alokasikan 2,5% dana sosial ormas untuk program reboisasi.
  • Target Nasional: NU dan Muhammadiyah (70 juta anggota) tanam 10 juta pohon per tahun.

8. FAQ: Pertanyaan Syariah Seputar Pencemaran Tanah

Q: Bolehkah membuka lahan dengan membakar hutan untuk bertani?
A: HARAM dan termasuk jarimah ta’zir. Dalam hukum pencemaran tanah Islam, reklamasi adalah kewajiban syar’i untuk mengembalikan tanah ke kondisi semula atau lebih baik (konsep radd al-‘ain dalam fiqh). Sanksi: Denda Rp 10 miliar + penjara direktur 5-15 tahun (UU 4/2009 tentang Minerba). Dalam hukum Islam, aset perusahaan bisa disita untuk biaya reklamasi.

Q: Bagaimana hukum perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi pasca-tambang?
A: HARAM dan termasuk jarimah ta’zir. Reklamasi adalah kewajiban syar’i untuk mengembalikan tanah ke kondisi semula atau lebih baik (konsep radd al-‘ain dalam fiqh). Sanksi: Denda Rp 10 miliar + penjara direktur 5-15 tahun (UU 4/2009 tentang Minerba). Dalam hukum Islam, aset perusahaan bisa disita untuk biaya reklamasi.

Q: Apakah wajib menanam pohon setelah menebang?
A: WAJIB jika penebangan di hutan produksi. Rasio minimal 3:1 (tanam 3 pohon untuk setiap 1 pohon ditebang) untuk menjaga tutupan kanopi. Jika menebang di hutan lindung tanpa izin = haram mutlak dan wajib tanam 10:1 sebagai radd al-mazhalim (ganti rugi kezaliman).

Q: Bagaimana hukum membakar sampah plastik di pekarangan rumah?
A: HARAM karena menghasilkan dioksin (zat karsinogen) yang mencemari tanah dan udara. Alternatif: kirim ke bank sampah atau TPS yang memiliki insinerator berstandar. Membakar sampah organik (daun, kayu) = makruh jika asapnya mengganggu tetangga.

Q: Bolehkah perusahaan mengklaim ihya al-mawat untuk membuka hutan?
A: TIDAK BOLEH dan termasuk taghrir (penipuan hukum). Hutan bukan tanah mati—hutan adalah ekosistem hidup. Ihya al-mawat hanya berlaku untuk lahan tandus, gersang, tidak produktif. Ulama sepakat: menebang hutan = mematikan yang hidup (qatl al-hayy), bukan menghidupkan yang mati (ihya al-mawat).

Q: Apakah dosa jika saya bekerja di perusahaan yang merusak hutan?
A: Bergantung pada peran:

  • Direktur/Pemilik: Dosa besar dan wajib bertaubat + rehabilitasi.
  • Manajer yang menyetujui kerusakan: Dosa karena ikut memfasilitasi (HR. Tirmidzi: “Yang merestui perbuatan suatu kaum seperti orang yang melakukannya”).
  • Karyawan biasa (driver, admin) yang tidak tahu: Tidak berdosa, tapi setelah tahu wajib mencari pekerjaan lain jika perusahaan tidak bertaubat.

Q: Bagaimana tanggung jawab korporasi asing yang merusak hutan Indonesia?
A: Dalam fiqh siyasah, korporasi asing tunduk pada hukum negara setempat. Indonesia wajib menegakkan UU 32/2009 tanpa pandang bulu. Dalam Islam, prinsip “al-kharaj bi al-dhaman” (keuntungan datang dengan tanggung jawab) mengharuskan korporasi asing yang untung dari hutan Indonesia wajib menanggung biaya rehabilitasi penuh.


Kesimpulan: Bencana Sumatra adalah Peringatan Terakhir

Hukum pencemaran tanah dalam Islam melalui Fatwa MUI No. 86/2023 dan Bahtsul Masail NU telah menegaskan: Deforestasi yang merusak ekosistem hukumnya HARAM. Deforestasi 1,4 juta hektare di Aceh-Sumut-Sumbar oleh 631 perusahaan bukan sekadar angka statistik—ini adalah catatan kriminal ekologis yang menewaskan 1.177 orang. Islam melalui Fatwa MUI No. 86/2023 dan Bahtsul Masail NU telah menegaskan: Deforestasi yang merusak ekosistem hukumnya HARAM.

Jika hukum pencemaran tanah menurut syariah ini ditegakkan, bencana November 2025 dengan 1.177 korban jiwa tidak akan terulang.

Tiga tanggung jawab moral:

1. Korporasi: Bayar diyat Rp 1,64 triliun + rehabilitasi 1,4 juta hektare
2. Pemerintah: Cabut 50% dari 631 izin perusahaan perusak + moratorium izin baru di DAS kritis
3. Umat Islam: Tanam 10 juta pohon per tahun + boikot produk perusahaan perusak hutan

Jika tidak ada tindakan nyata, bencana November 2025 hanya akan jadi pembuka. Prof. Dr. Hatma Suryatmojo (UGM) memperingatkan: “Bencana banjir bandang Sumatra November 2025 adalah akumulasi ‘dosa ekologis’ di hulu DAS. Cuaca ekstrem hanya pemicu—keparahan bencana mencerminkan degradasi lingkungan yang ekstensif.”

Saatnya fatwa tidak hanya dibaca di mimbar masjid, tapi diwujudkan dalam kebijakan negara dan praktik korporasi. Wallahu a’lam bi shawab.

Sumber Refferensi :

  1. Fatwa MUI Official:Fatwa MUI No. 86 Tahun 2023 tentang Pengendalian Perubahan Iklim Global
  2. NU Online – Bahtsul Masail: “keputusan Bahtsul Masail PBNU tentang eksploitasi alam”
  3. BNPB Disaster Data: “data resmi BNPB tentang korban bencana Sumatra November 2025”
  4. WALHI Press Release: “laporan WALHI tentang 631 perusahaan perusak hutan Sumatra”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Paling Banyak Dibaca