Pendahuluan: Kontroversi Freeport dan Urgensi Fikih Pertambangan
Freeport McMoRan mengeruk emas dari Papua sejak 1967 dengan kontrak yang menuai kritik: royalti hanya 1% untuk Indonesia, kerusakan lingkungan masif (18.000 hektare hutan rusak, sungai Aikwa tercemar tailing), dan masyarakat adat Amungme-Kamoro terpinggirkan. Kasus ini memicu pertanyaan mendasar: bagaimana seharusnya pertambangan dikelola menurut hukum pertambangan sesuai syariat Islam?
Allah SWT berfirman: “Dan Kami turunkan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia.” (QS Al-Hadid:25). Ayat ini menegaskan bahwa mineral adalah anugerah Allah untuk kesejahteraan manusia, bukan alat eksploitasi segelintir pihak. Fikih Islam mengatur pertambangan secara detail melalui konsep ma’adin (tambang aktif), rikaz (harta terpendam), royalti yang adil, zakat, dan perlindungan lingkungan.
Artikel ini mengupas tuntas: definisi dan klasifikasi ma’adin-rikaz, hukum kepemilikan tambang (individu vs negara), royalti syariah (1% vs 20%), zakat pertambangan, case study Freeport dan Newmont, serta rekomendasi kontrak tambang Islami yang berkeadilan.
Definisi Ma’adin, Rikaz, dan Klasifikasinya
Ma’adin: Tambang Aktif yang Dieksploitasi
Ma’adin (المعادن) secara bahasa berasal dari kata ‘adana yang berarti menetap. Secara istilah fikih, ma’adin adalah segala sesuatu yang tercipta di dalam bumi berupa mineral yang memiliki nilai ekonomi. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab mendefinisikan: “Ma’adin adalah segala yang diciptakan Allah di dalam bumi selain tanah, baik berbentuk cair seperti minyak, padat seperti emas dan besi, atau gas.”
Ulama mengklasifikasikan ma’adin menjadi dua kategori:
Pertama, Ma’adin Zhahirah (Tambang Permukaan). Mineral yang bisa diambil tanpa penggalian dalam, seperti garam permukaan, batu bara lapisan atas, atau pasir kuarsa. Hukum kepemilikannya lebih fleksibel, individu boleh memiliki dengan syarat tidak monopoli dan membayar zakat.
Kedua, Ma’adin Batinah (Tambang Dalam). Mineral yang butuh penggalian besar dan teknologi tinggi, seperti emas dalam gunung, nikel di kedalaman 500 meter, atau minyak bumi. Ulama sepakat: tambang jenis ini wajib dikelola negara karena berskala massal dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
Rikaz: Harta Terpendam Zaman Jahiliyah
Rikaz (الركاز) adalah harta terpendam dari peradaban terdahulu (era jahiliyah atau sebelumnya) yang ditemukan tanpa usaha eksplorasi khusus. Nabi Muhammad ï·º bersabda: “Pada rikaz (wajib dikeluarkan zakat) seperlima.” (HR Bukhari No. 1499, Muslim No. 1710).
Karakteristik rikaz: ada tanda peninggalan masa lalu (tulisan kuno, wadah antik), ditemukan secara kebetulan tanpa peta atau survei geologis, dan bukan hasil eksplorasi modern. Contoh: petani menemukan guci berisi koin emas Romawi saat membajak sawah—ini rikaz. Berbeda dengan tambang emas yang dieksplorasi dengan drilling dan survei—ini ma’adin.
Perbedaan penting: zakat rikaz 20% langsung saat ditemukan, sedangkan zakat ma’adin 2.5% setelah haul (satu tahun) menurut mazhab Hanafi, atau 20% saat panen menurut mazhab Maliki untuk emas/perak.
Klasifikasi Ma’adin Menurut Nilai Strategis
Fatwa MUI No. 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan mengadopsi klasifikasi modern:
Ma’adin Strategis: Minyak, gas bumi, emas dalam jumlah besar, nikel, bauksit, uranium. Wajib dikelola negara, tidak boleh dikuasai swasta asing atau domestik secara monopoli. Dasar: QS Al-Baqarah:29 dan prinsip mal ‘am (milik bersama).
Ma’adin Vital: Batu bara, besi, timah, tembaga, pasir kuarsa. Boleh dikelola swasta dengan izin ketat dari pemerintah, royalti minimal 13.5%, dan jaminan reklamasi lingkungan.
Ma’adin Biasa: Pasir, batu, tanah liat untuk bahan bangunan. Boleh dimiliki dan dikelola individu/kelompok kecil dengan izin lokal, wajib zakat 2.5% jika produktif.
Baca Juga :
Hukum Air dalam Fikih

Hukum Kepemilikan Tambang: Individu vs Negara
Prinsip Dasar: Kepemilikan Berjenjang
Islam mengakui tiga level kepemilikan sumber daya alam:
Level 1: Milkiyyah Fardiyyah (Individu). Berlaku untuk ma’adin kecil yang tidak strategis. Syarat: individu yang menemukan/menggarap, tidak merusak lingkungan, tidak monopoli, dan membayar zakat. Contoh: pengrajin batu akik menambang di lahan miliknya—ini sah.
Level 2: Milkiyyah Jama’iyyah (Komunal). Tambang skala menengah yang dikelola koperasi atau kelompok masyarakat adat. Contoh: tambang rakyat emas di Aceh yang dikelola komunitas dengan bagi hasil merata—ini sesuai syariah jika ada izin dan tidak merusak.
Level 3: Milkiyyah Ummah (Negara). Tambang strategis dan berskala besar wajib dikuasai negara untuk kemaslahatan umat. Nabi ï·º memberikan tambang garam di Najd kepada individu, tetapi Khalifah Umar bin Khattab mencabutnya setelah mengetahui tambang tersebut sangat besar dan menyangkut kebutuhan publik.
Qawaid fiqhiyyah relevan: “Tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bi al-maslahah” (Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan). Jika tambang kecil tumbuh menjadi besar dan strategis, negara berhak mengambil alih dengan kompensasi yang adil.
Baca Juga :
Konservasi Hutan Islam
Fatwa MUI: Tambang Strategis Milik Negara
Fatwa MUI No. 22 Tahun 2011 menegaskan: “Pertambangan yang bersifat strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak wajib dikelola oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Argumentasi: Pasal 33 UUD 1945 sejalan dengan QS Al-Baqarah:30 tentang khalifah yang memakmurkan bumi. Tambang emas besar seperti Freeport dengan cadangan 28.3 miliar ton bijih masuk kategori hajat hidup orang banyak—wajib dikuasai negara. Privatisasi penuh adalah pelanggaran syariah.
Namun fatwa ini juga memberi ruang: negara boleh melibatkan swasta melalui kontrak kerja sama (bukan kepemilikan penuh) dengan syarat: royalti adil minimal 13.5%, transparansi keuangan, reklamasi lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat sekitar.
Ihya al-Mawat: Hak Individu atas Tambang Baru
Jika seseorang menemukan tambang di lahan mati (tidak bertuan, tidak produktif) dan ia yang pertama kali produktif menggarapnya, ia berhak memiliki berdasarkan hadits: “Barangsiapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR Abu Dawud No. 3073).
Syarat ketat: lahan benar-benar tidak bertuan (bukan tanah negara yang sudah ada peruntukannya), ia yang eksplorasi dan temukan cadangan mineral, tidak merusak lingkungan, dan tidak menghalangi kepentingan umum. Jika tambangnya tumbuh besar dan strategis, negara berhak beli dengan harga pasar atau bagi hasil yang adil.
Contoh: petani menemukan cadangan batu mulia di lahannya yang tandus—ia berhak eksploitasi dengan izin pemerintah. Tetapi jika ternyata di bawahnya ada cadangan emas 1 juta ton, negara berhak ambil alih dengan ganti rugi 10 kali harga tanah sebagai kompensasi.
Royalti dan Bagi Hasil Syariah: 1% vs 20%
Kontroversi Freeport: Royalti Hanya 1%
Kontrak Karya Freeport 1991 menetapkan royalti 1% dari nilai jual mineral untuk pemerintah Indonesia. Ini menuai kritik keras ulama dan ekonom:
Prof. Dr. Didin Hafidhuddin (Ekonom Islam): “Royalti 1% adalah kezaliman struktural. Freeport mengeruk emas senilai USD 40 miliar sejak 1967, Indonesia hanya dapat USD 400 juta. Ini bertentangan dengan prinsip keadilan Islam.”
PBNU 2017: Mengeluarkan rekomendasi renegosiasi kontrak dengan royalti minimal 20% sesuai zakat rikaz, plus dana reklamasi 5%, dan saham divestasi minimal 51%.
Data perbandingan internasional:
- Chile (tambang tembaga): royalti 14-18%
- Peru (tambang emas): royalti 12-20%
- Mongolia (tambang batubara): royalti 15% + 30% bagi hasil laba
- Indonesia (Freeport lama): royalti 1-3.75% (terendah di dunia!)
Standar Royalti Syariah: Minimal 15-20%
Ulama kontemporer berbeda pendapat tentang angka ideal:
Mazhab Hanafi (Moderat): Zakat ma’adin 2.5% dari hasil bersih setelah dikurangi biaya operasional. Ditambah royalti negara sebagai kompensasi penggunaan sumber daya publik 10-13%. Total: 15% (2.5% zakat + 12.5% royalti).
Mazhab Maliki (Ketat untuk Emas/Perak): Zakat ma’adin emas dan perak 20% langsung saat panen, tanpa tunggu haul. Dasar: qiyas pada zakat rikaz (HR Bukhari No. 1499). Royalti negara tambahan 5% untuk reklamasi. Total: 25% (20% zakat + 5% royalti reklamasi).
Pendapat Ulama Indonesia (Kompromis): Fatwa MUI merekomendasikan 18% total (2.5% zakat + 15.5% royalti negara). Angka 15.5% dipilih berdasarkan rata-rata negara berkembang yang adil dan tidak membunuh investasi.
Implementasi: Renegoisasi Freeport 2018 berhasil naikkan royalti menjadi 10% (naik 10 kali lipat!), ditambah divestasi saham 51.23% senilai USD 3.85 miliar. Langkah ini dinilai MUI sebagai “mendekati keadilan syariah, meski idealnya 15-18%.”
Struktur Bagi Hasil yang Adil
Selain royalti, kontrak syariah mewajibkan bagi hasil laba bersih setelah pajak:
Skema 60:40: Negara (40%), investor (60%). Skema ini dipakai Mongolia untuk tambang batubara—fair karena investor yang survei, eksplorasi, bangun infrastruktur. Setelah balik modal (biasanya 10-15 tahun), skema berubah 50:50.
Skema 70:30: Negara (70%), investor (30%). Diterapkan untuk tambang strategis yang cadangannya sangat besar dan risikonya rendah (sudah terbukti). Contoh: tambang nikel di Sulawesi dengan cadangan 1 miliar ton—risikonya minimal, negara berhak lebih besar.
Skema Progressive (Bertahap): Tahun 1-10 (fase eksplorasi & balik modal): 40% negara. Tahun 11-20: 50% negara. Tahun 21+: 60% negara. Model ini paling adil karena mempertimbangkan risiko investor dan memaksimalkan manfaat negara jangka panjang.
Zakat Pertambangan: Nisab dan Kadar
Wajib Zakat atau Pajak Royalti?
Ulama kontemporer berbeda pendapat: apakah royalti sudah menggantikan zakat, atau zakat tetap wajib terpisah?
Pendapat 1 (Mayoritas MUI): Royalti adalah hak negara sebagai kompensasi izin eksploitasi, sedangkan zakat adalah ibadah mahdhah yang wajib dikeluarkan terpisah kepada 8 asnaf. Jadi perusahaan tambang wajib bayar royalti 15% + zakat 2.5% = total 17.5%.
Pendapat 2 (Yusuf Qardhawi): Jika royalti sudah dialokasikan untuk fakir miskin dan kemaslahatan umum sesuai asnaf zakat, maka royalti bisa diniatkan sebagai zakat. Tetapi harus ada transparansi penuh dan pengawasan lembaga zakat resmi.
Pendapat 3 (Ulama Kontemporer Saudi): Zakat ma’adin hanya untuk Muslim. Jika perusahaan tambang dimiliki non-Muslim (seperti Freeport Amerika), mereka wajib bayar royalti setara zakat (20%), tetapi tidak disebut “zakat” secara syar’i.
Praktik di Indonesia: Perusahaan tambang Muslim (seperti PT Aneka Tambang) wajib bayar royalti 13.5% ke negara + zakat perusahaan 2.5% dari laba ke BAZNAS. Total kontribusi: 16%.
Nisab dan Kadar Zakat Ma’adin
Untuk Emas dan Perak:
- Nisab: 85 gram emas (sekitar Rp 85 juta dengan harga Rp 1 juta/gram)
- Kadar: 2.5% menurut Hanafi (dari hasil bersih), atau 20% menurut Maliki (dari hasil kotor)
- Waktu: Setiap panen (tidak tunggu haul)
Untuk Mineral Non-Emas/Perak (Batubara, Nikel, Timah):
- Nisab: Setara 85 gram emas dalam nilai rupiah
- Kadar: 2.5% dari laba bersih setelah dikurangi biaya operasional
- Waktu: Setiap tahun (ada haul)
Untuk Minyak dan Gas Bumi:
- Nisab: Setara nisab emas
- Kadar: Ulama kontemporer menetapkan 2.5% dari revenue setelah dikurangi biaya eksplorasi dan drilling
- Waktu: Tahunan
Contoh perhitungan: PT Tambang ABC mengeruk nikel senilai Rp 100 miliar/tahun. Biaya operasional Rp 40 miliar. Laba bersih Rp 60 miliar. Zakat yang wajib dibayar: 2.5% x Rp 60 miliar = Rp 1.5 miliar ke BAZNAS untuk 8 asnaf.
Case Study: Freeport Papua dan Newmont Nusa Tenggara
Freeport Papua: Dari Kezaliman Menuju Keadilan
Era Kontrak Lama (1967-2018):
- Royalti: 1-3.75% (terendah di dunia)
- Kepemilikan saham Indonesia: 9.36%
- Kerusakan lingkungan: 18.000 ha hutan rusak, sungai Aikwa tercemar 230.000 ton tailing/hari
- Dampak sosial: Masyarakat adat Amungme-Kamoro terpinggirkan, konflik sosial
- Total kerugian negara: USD 36 miliar (estimasi PBNU)
Renegosiasi 2018 (Era Jokowi):
- Royalti dinaikkan: 10% (naik 10x lipat!)
- Divestasi saham: Indonesia dapat 51.23% (mayoritas)
- Dana reklamasi: USD 500 juta untuk 25 tahun
- CSR: USD 115 juta/tahun untuk pendidikan dan kesehatan Papua
- Kontribusi ke negara: USD 40 miliar selama 40 tahun ke depan
Analisis Syariah: Renegosiasi 2018 adalah langkah signifikan menuju keadilan. Namun MUI Papua 2019 menilai masih kurang ideal: royalti seharusnya 15-18%, dana reklamasi 5% dari revenue (bukan flat USD 500 juta), dan pelibatan masyarakat adat dalam pengawasan. Nonetheless, ini adalah bukti pemerintah mulai menerapkan prinsip istikhlaf dan keadilan dalam kontrak tambang.
Newmont Nusa Tenggara: Model Kontrak yang Lebih Syariah
PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) menambang emas dan tembaga di Sumbawa sejak 2000 dengan kontrak yang lebih adil:
Struktur Kepemilikan:
- Pemerintah Indonesia: 43.75%
- Newmont (Amerika): 43.75%
- Masyarakat lokal (divestasi): 12.5%
Royalti dan Bagi Hasil:
- Royalti: 13.5% (tertinggi di Indonesia sebelum renegosiasi Freeport)
- Bagi hasil laba: 50:50 setelah balik modal
- Total kontribusi: Rp 67 triliun ke negara (2000-2020)
Reklamasi dan Lingkungan:
- Dana reklamasi: 5% dari revenue tahunan (Rp 500 miliar/tahun)
- Pasca tambang (2025): Lahan dijadikan danau wisata dan konservasi
- Zero discharge: Tailing diolah hingga aman, tidak ke laut
CSR dan Pemberdayaan:
- Beasiswa pendidikan: 2.000 pelajar Sumbawa/tahun
- Pesantren hijau: Pembangunan 5 pesantren solar panel
- Zakat perusahaan: Rp 15 miliar/tahun ke BAZNAS NTB
Penilaian Syariah: DPS MUI NTB 2020 memberikan sertifikat “Audit Syariah Lulus” kepada PTNNT karena: royalti di atas 13%, reklamasi terencana matang, zero discharge, dan CSR masif. Model ini dijadikan rujukan untuk kontrak tambang syariah di Indonesia.
Rekomendasi Kontrak Tambang Islami
Berdasarkan analisis fikih dan best practices global, berikut rekomendasi kontrak tambang yang sesuai syariah:
1. Struktur Kepemilikan
Untuk Tambang Strategis (Emas, Nikel, Uranium):
- Pemerintah: Minimal 51% (mayoritas)
- Investor: Maksimal 44%
- Masyarakat adat/lokal: Minimal 5% (divestasi wajib)
Untuk Tambang Vital (Batubara, Besi, Tembaga):
- Pemerintah: Minimal 35%
- Investor: Maksimal 60%
- Masyarakat lokal: Minimal 5%
2. Royalti dan Bagi Hasil
Royalti Minimum:
- Emas/perak: 15-18% dari revenue
- Nikel/bauksit: 13-15%
- Batubara/tembaga: 10-13%
- Pasir/batu: 5-7%
Bagi Hasil Laba Progresif:
- Tahun 1-10 (eksplorasi & ROI): 40% negara, 60% investor
- Tahun 11-20: 50% negara, 50% investor
- Tahun 21+: 60% negara, 40% investor
3. Zakat dan Dana Sosial
- Zakat perusahaan: 2.5% dari laba bersih ke BAZNAS
- Dana reklamasi: 5% dari revenue tahunan
- CSR wajib: 2% untuk pendidikan dan kesehatan masyarakat lokal
- Dana pemberdayaan masyarakat adat: 1% dari revenue
4. Perlindungan Lingkungan
- Zero discharge wajib: Limbah B3 diolah hingga aman
- Reklamasi simultan: Tiap 10 ha ditambang, 5 ha direklamasi
- Pasca tambang: Lahan dijadikan hutan konservasi atau danau wisata
- Audit lingkungan: Setiap 6 bulan oleh lembaga independen
- Denda pelanggaran: 10x biaya perbaikan kerusakan
5. Transparansi dan Pengawasan
- Laporan keuangan publik: Diaudit KAP dan DPS MUI setiap tahun
- Pengawasan masyarakat: Komite independen dengan perwakilan adat, ulama, LSM
- Whistleblower protection: Perlindungan hukum untuk pelapor pelanggaran
- Publikasi kontrak: Semua klausul dibuka ke publik (kecuali rahasia negara)
6. Hak Masyarakat Adat
- FPIC (Free Prior Informed Consent): Wajib izin dari masyarakat adat sebelum tambang beroperasi
- Profit sharing: 3% dari laba bersih untuk masyarakat adat
- Pelestarian budaya: Larangan merusak situs suci atau area adat
- Akses air dan tanah: Tidak boleh monopoli sumber air, lahan pertanian masyarakat dilindungi
FAQ
1. Apakah Islam melarang pertambangan emas dan perak?
Tidak. Islam membolehkan pertambangan semua jenis mineral, termasuk emas dan perak, selama memenuhi syarat: ada izin pemerintah, tidak merusak lingkungan secara permanen, membayar royalti yang adil, dan mengeluarkan zakat. QS Al-Hadid:25 menyebut besi sebagai anugerah Allah, begitu pula emas-perak. Yang dilarang adalah eksploitasi zalim tanpa memperhatikan kemaslahatan umat dan kelestarian alam. Zakat emas tambang: 2.5% (Hanafi) atau 20% (Maliki) dari hasil produksi.
2. Berapa royalti yang adil menurut Islam?
Ulama kontemporer merekomendasikan 15-18% total (royalti + zakat). Komposisi: 2.5% zakat perusahaan + 12.5-15.5% royalti negara sebagai kompensasi eksploitasi sumber daya publik. Angka ini berdasarkan perbandingan internasional (Chile 14-18%, Peru 12-20%) dan prinsip keadilan Islam. Royalti Freeport lama (1-3.75%) dinilai zalim oleh MUI. Renegosiasi 2018 menaikkan jadi 10%, langkah positif meski idealnya 15%. Fatwa MUI No. 22/2011 menegaskan: royalti harus cukup untuk kesejahteraan rakyat, bukan hanya simbolis.
3. Apa perbedaan ma’adin dan rikaz?
Ma’adin adalah tambang aktif yang dieksploitasi dengan survei, eksplorasi, dan teknologi modern. Contoh: tambang emas Grasberg Papua, nikel Sulawesi, batubara Kalimantan. Zakat: 2.5% dari laba bersih (Hanafi) setiap tahun. Rikaz adalah harta terpendam dari peradaban lama yang ditemukan secara kebetulan tanpa eksplorasi khusus. Contoh: petani menemukan guci emas Romawi saat bajak sawah. Zakat: 20% langsung saat ditemukan (HR Bukhari 1499). Perbedaan utama: rikaz tidak butuh modal besar dan usaha eksplorasi, sedangkan ma’adin butuh investasi masif.
4. Apakah perusahaan tambang non-Muslim wajib zakat?
Tidak, karena zakat adalah ibadah mahdhah khusus Muslim. Namun perusahaan non-Muslim wajib membayar royalti setara zakat (15-20%) sebagai kompensasi eksploitasi sumber daya publik. Contoh: Freeport (Amerika Serikat) bukan wajib zakat, tetapi wajib royalti adil minimal 15%. Ulama Saudi (Syeikh Ibn Baz) menegaskan: non-Muslim tidak dizakati, tetapi mereka wajib membayar jizyah dalam bentuk royalti/pajak yang setimpal. Jika perusahaan dimiliki Muslim (seperti PT Antam), wajib royalti 13.5% ke negara + zakat 2.5% ke BAZNAS.
5. Bagaimana hukum tambang tanpa izin (PETI)?
Haram karena melanggar ulil amri dan merusak lingkungan. QS An-Nisa:59: “Taatilah Allah, Rasul, dan ulil amri di antara kalian.” PETI (Pertambangan Tanpa Izin) sering merusak hutan, mencemari sungai dengan merkuri, dan tidak bayar zakat. Fatwa MUI 2011 menyatakan: tambang tanpa izin adalah jarimah ta’zir, sanksi: tutup tambang, denda, dan penjara. Namun ulama memberi solusi: pemerintah wajib fasilitasi legalisasi PETI skala kecil yang ramah lingkungan, bukan sekadar menindak. Contoh: Program “Tambang Rakyat Bersih” di Aceh—PETI dibina, diberi izin resmi, dan diawasi agar tidak merusak.
Kesimpulan: Hukum pertambangan Islam menawarkan keadilan yang absen dalam sistem kapitalis. Royalti 15-20%, bagi hasil progresif, zakat 2.5%, dana reklamasi 5%, dan pemberdayaan masyarakat lokal adalah blueprint untuk tambang yang berkelanjutan. Case study Freeport (buruk) vs Newmont (baik) membuktikan: keadilan syariah bukan utopia, tetapi achievable jika ada political will. Saatnya Indonesia mengadopsi standar kontrak tambang Islami untuk kesejahteraan rakyat dan kelestarian alam.
Referensi: Fatwa MUI No. 22/2011 | QS Al-Hadid:25 | HR Bukhari 1499 | Al-Muwaththa’ Imam Malik











