Table of Contents
- Pendahuluan: Rukhshah dalam Islam
- Bolehkah Berbuka Puasa Saat Bencana?
- Kriteria Korban yang Boleh Berbuka
- Cara Mengganti (Qadha) Puasa yang Ditinggalkan
- Fidyah untuk yang Tidak Mampu Qadha
- Puasa Sunnah untuk Korban Bencana
- FAQ: 5 Pertanyaan Seputar Puasa Saat Bencana
Pendahuluan: Rukhshah dalam Islam {#pendahuluan}
Bulan Ramadan adalah bulan penuh berkah yang dinanti setiap Muslim. Namun, ketika bencana alam seperti gempa Aceh 2025 terjadi di bulan Ramadan, muncul pertanyaan: Bagaimana hukum puasa korban bencana? Bolehkah berbuka puasa saat sedang mengungsi? Bagaimana cara menggantinya?
Allah SWT adalah Rabb Yang Maha Pengasih. Dia tidak akan membebani hamba-Nya di luar kemampuan, termasuk dalam ibadah puasa.
Allah SWT berfirman:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS Al-Baqarah: 185)
Ayat ini turun dalam konteks rukhshah (keringanan) puasa Ramadan bagi orang sakit dan musafir. Dan korban bencana alam jelas termasuk dalam kategori yang mendapat keringanan ini.
Artikel ini akan membahas secara lengkap dan praktis tentang hukum puasa korban bencana, mulai dari kapan boleh berbuka, siapa yang berhak, cara qadha, hingga fidyah—semua berdasarkan dalil Al-Qur’an dan hadits shahih.
Prinsip Dasar Rukhshah Puasa
- Puasa tetap wajib bagi yang mampu
- Ada keringanan bagi yang dalam kesulitan
- Tidak berdosa memanfaatkan keringanan Allah
- Wajib qadha di hari lain
- Niat tetap ikhlas karena Allah
Bolehkah Berbuka Puasa Saat Bencana? {#boleh-berbuka}
Jawaban: BOLEH, dengan syarat dan kondisi tertentu.
Dalil Keringanan Puasa
Dalil Al-Qur’an:
“Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS Al-Baqarah: 184)
Dalil Hadits:
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah menyukai jika rukhshah-Nya diamalkan, sebagaimana Dia membenci jika maksiat kepada-Nya dikerjakan.” (HR. Ahmad – Hasan)
Hadits ini menunjukkan bahwa memanfaatkan keringanan Allah adalah bentuk ketaatan, bukan kelemahan iman!
Kategori Korban Bencana yang Boleh Berbuka
Berdasarkan ayat di atas, korban bencana yang boleh berbuka puasa masuk dalam 2 kategori:
1. Orang Sakit (المريض)
Termasuk korban bencana yang:
- Terluka akibat bencana (luka ringan hingga berat)
- Sakit akibat kondisi pengungsian (diare, demam, infeksi)
- Membutuhkan pengobatan dan harus makan/minum obat
- Kondisi fisik sangat lemah
2. Musafir/Pengungsi (المسافر)
Termasuk korban bencana yang:
- Bepergian jauh dari rumah (mengungsi ke kota lain)
- Menempuh jarak safar (±83 km atau lebih)
- Dalam perjalanan evakuasi yang melelahkan
- Tinggal sementara di posko pengungsian
Catatan Penting:
Ada perbedaan pendapat ulama tentang apakah wajib berbuka atau sekedar boleh:
Pendapat 1 (Mayoritas Ulama): Boleh memilih—bisa berpuasa atau berbuka, yang mana lebih mudah.
Pendapat 2 (Sebagian Ulama): Jika kondisi sangat berat, wajib berbuka karena dikhawatirkan membahayakan nyawa.
Kesimpulan Praktis: Pilih yang paling mudah dan tidak membahayakan kesehatan.

Kriteria Korban yang Boleh Berbuka {#kriteria-berbuka}
Tidak semua korban bencana otomatis boleh berbuka. Ada kriteria yang harus dipenuhi agar boleh memanfaatkan rukhshah ini.
1. Korban yang Sakit atau Terluka
Boleh berbuka jika: ✅ Sakit yang cukup berat (demam tinggi, luka parah, dll)
✅ Dikhawatirkan puasa akan memperparah penyakit
✅ Harus minum obat yang tidak bisa diminum saat puasa
✅ Dokter/tenaga medis menyarankan untuk tidak puasa
Tidak termasuk rukhshah: ❌ Sakit ringan yang tidak mengganggu (pusing ringan, flu biasa)
❌ Hanya merasa lapar/haus biasa (ini wajar saat puasa)
❌ Malas atau ingin enak-enakan saja
Ukuran “Sakit yang Membolehkan Berbuka”:
Imam Asy-Syafi’i berkata:
“Yang dimaksud sakit yang membolehkan berbuka adalah sakit yang dikhawatirkan akan bertambah parah jika berpuasa, atau memperlambat kesembuhan.”
Contoh Kasus:
Kasus 1: Ahmad terluka ringan di kaki (luka lecet). Apakah boleh berbuka? Jawab: Tidak, kecuali jika dokter menyarankan harus minum obat/vitamin yang perlu dimakan.
Kasus 2: Fatimah terluka parah, kehilangan banyak darah, sangat lemah. Bolehkah berbuka? Jawab: Boleh, bahkan wajib berbuka untuk pemulihan.
2. Pengungsi/Musafir
Boleh berbuka jika: ✅ Bepergian jauh (minimal 2 marhalah/±83 km) dari rumah asal
✅ Perjalanan melelahkan dan berat
✅ Tidak niat menetap permanen di tempat pengungsian
✅ Kondisi pengungsian sangat sulit (tidak ada makanan cukup, dll)
Tidak termasuk rukhshah: ❌ Sudah niat menetap di pengungsian > 4 hari
❌ Kondisi pengungsian nyaman dan makanan cukup
❌ Jarak tempuh < 83 km dari rumah asal
Ukuran “Safar yang Membolehkan Berbuka”:
Jarak: Minimal 2 marhalah (±83 km menurut jumhur ulama)
Waktu: Selama masih dalam perjalanan atau belum niat menetap > 4 hari
Contoh Kasus:
Kasus 1: Keluarga Ali mengungsi 100 km dari rumahnya, tinggal di posko 2 hari. Boleh berbuka? Jawab: Boleh, karena jarak jauh dan belum niat menetap.
Kasus 2: Keluarga Budi mengungsi ke rumah saudara di kota sebelah (20 km), sudah 1 minggu. Boleh berbuka? Jawab: Tidak, karena jarak < 83 km dan sudah menetap.
3. Kelaparan atau Kehausan Ekstrem
Boleh berbuka jika: ✅ Di pengungsian tidak ada makanan/air yang cukup
✅ Kondisi kelaparan/kehausan yang membahayakan nyawa
✅ Dikhawatirkan akan pingsan atau sakit keras
Dalil:
Allah SWT berfirman:
“Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (makan yang haram), sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS Al-Baqarah: 173)
Kaidah Fikih:
الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ “Keadaan darurat membolehkan yang terlarang.”
Jika makanan haram saja boleh dimakan saat darurat, apalagi berbuka puasa!
4. Ibu Hamil atau Menyusui (Korban Bencana)
Boleh berbuka jika: ✅ Khawatir membahayakan diri sendiri atau bayi
✅ Kondisi fisik sangat lemah akibat bencana
✅ Tidak ada nutrisi yang cukup di pengungsian
✅ Atas saran dokter/bidan
Qadha atau Fidyah?
Pendapat Ulama:
1. Syafi’iyah & Hanabilah: Wajib qadha + fidyah
2. Hanafiyah & Malikiyah: Cukup qadha saja
Praktis: Ikuti pendapat yang lebih aman (qadha + fidyah).
Cara Mengganti (Qadha) Puasa yang Ditinggalkan {#qadha-puasa}
Setelah kondisi normal kembali, korban bencana yang berbuka puasa WAJIB meng-qadha (mengganti) puasa yang ditinggalkan.
Hukum Qadha Puasa
WAJIB mengganti sebanyak hari yang ditinggalkan.
Dalil:
“Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS Al-Baqarah: 185)
Kata “sebanyak hari yang ditinggalkan” menunjukkan kewajiban qadha secara pasti.
Waktu Qadha Puasa
Batas Akhir: Sebelum Ramadan tahun depan
Boleh dilakukan: ✅ Kapan saja sepanjang tahun (selain hari raya & hari tasyrik)
✅ Tidak harus berturut-turut (boleh dicicil)
✅ Boleh bulan Syawal, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dst.
Anjuran: Segera qadha setelah kondisi pulih (jangan tunda-tunda)
Dalil:
Aisyah RA berkata:
“Dahulu aku mempunyai qadha puasa Ramadan, namun aku tidak bisa menqadhanya kecuali di bulan Sya’ban (bulan sebelum Ramadan).” (HR. Bukhari-Muslim)
Ini menunjukkan boleh ditunda, tapi Aisyah tetap usahakan selesai sebelum Ramadan berikutnya.
Tata Cara Qadha Puasa
1. Niat:
Niat qadha puasa spesifik untuk hari yang ditinggalkan.
Contoh Niat: “Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi Ramadhan lillahi ta’ala”
(Saya niat puasa besok untuk qadha puasa wajib Ramadan karena Allah Ta’ala)
2. Boleh Dicicil:
Jika qadha banyak (misalnya 15 hari), boleh:
- Dicicil 1 hari per minggu
- Atau beberapa hari berturut-turut
- Yang penting selesai sebelum Ramadan tahun depan
3. Tidak Harus Tertib:
Tidak harus berurutan. Boleh qadha hari ke-10 dulu, baru hari ke-3, dst.
Jika Lupa Berapa Hari yang Ditinggalkan?
Solusi:
- Perkirakan dengan yakin
Misalnya yakin antara 10-15 hari, ambil yang paling banyak (15 hari) - Qadha sampai yakin sudah cukup
Qadha 15 hari untuk memastikan - Kehati-hatian adalah prioritas
Lebih baik qadha lebih dari kurang
Jika Ramadan Baru Datang tapi Belum Qadha?
Hukum: BERDOSA karena sudah melewati batas waktu
Solusi:
- Puasa Ramadan tahun ini (prioritas)
- Qadha puasa tahun lalu setelah Ramadan selesai
- Bayar fidyah sebagai denda (menurut sebagian ulama)
Besaran Fidyah: 1 mud (±0.6 kg beras) x jumlah hari yang terlambat di-qadha
Fidyah untuk yang Tidak Mampu Qadha {#fidyah}
Fidyah adalah membayar denda dengan memberi makan orang miskin karena tidak mampu berpuasa.
Siapa yang Boleh Bayar Fidyah?
Fidyah HANYA untuk yang BENAR-BENAR TIDAK MAMPU qadha puasa, yaitu:
1. Sakit Kronis/Permanen
- Korban bencana yang cacat permanen
- Luka yang tidak bisa sembuh
- Penyakit permanen akibat bencana (gagal ginjal, stroke, dll)
2. Orang Tua yang Sangat Lemah
- Lansia korban bencana yang sudah sangat lemah
- Tidak sanggup puasa walau sudah pulih dari bencana
Catatan Penting:
❌ TIDAK BOLEH fidyah untuk yang masih mampu qadha!
❌ TIDAK BOLEH fidyah karena malas qadha!
❌ Fidyah hanya untuk kondisi permanen, bukan sementara!
Besaran Fidyah
Per 1 hari yang ditinggalkan:
Dengan Makanan:
- 1 mud (±0.6 kg) beras/gandum/makanan pokok
- Diberikan kepada 1 orang miskin
Dengan Uang:
- Senilai makanan tersebut
- Di Indonesia: ±Rp 30.000 – 50.000 per hari (tergantung harga beras)
Contoh: Jika meninggalkan 10 hari puasa:
- Fidyah = 10 x 0.6 kg = 6 kg beras, ATAU
- Fidyah = 10 x Rp 40.000 = Rp 400.000
Cara Membayar Fidyah
Boleh dengan 2 cara:
1. Beri Makanan Langsung:
- Masak makanan dan bagi-bagi ke fakir miskin
- Atau beri beras mentah kepada mereka
2. Transfer Uang:
- Via lembaga zakat terpercaya (BAZNAS, Rumah Zakat, dll)
- Atau langsung ke fakir miskin
Waktu Pembayaran:
- Boleh sekaligus atau dicicil
- Diutamakan saat Ramadan atau segera setelahnya
Puasa Sunnah untuk Korban Bencana {#puasa-sunnah}
Meskipun sedang dalam masa pemulihan pasca-bencana, korban yang sudah pulih boleh melakukan puasa sunnah sebagai ungkapan syukur.
1. Puasa Syukur (1 Hari)
Kapan: Setelah selamat dari bencana
Cara: Puasa 1 hari penuh sebagai tanda syukur kepada Allah
Dalil: Rasulullah SAW berpuasa sebagai syukur saat Allah memberikan kemenangan (HR. Abu Dawud)
2. Puasa Senin-Kamis
Keutamaan: Amal diangkat ke Allah pada hari-hari ini
Dalil: Rasulullah SAW bersabda:
“Amalan-amalan dihadapkan (kepada Allah) pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika amalku dihadapkan sedangkan aku berpuasa.” (HR. Tirmidzi – Hasan)
3. Puasa Ayyamul Bidh (3 Hari per Bulan)
Waktu: Tanggal 13, 14, 15 Hijriyah setiap bulan
Keutamaan: Seperti puasa setahun penuh
Dalil:
“Puasa 3 hari setiap bulan sama seperti puasa sepanjang masa.” (HR. Bukhari-Muslim)
4. Puasa Daud (Selang-seling)
Cara: Puasa 1 hari, berbuka 1 hari
Keutamaan: Puasa yang paling dicintai Allah
Dalil:
“Puasa yang paling dicintai Allah adalah puasanya Nabi Daud. Dia berpuasa sehari dan berbuka sehari.” (HR. Bukhari-Muslim)
Catatan untuk Korban Bencana:
- Puasa sunnah tidak wajib, hanya anjuran
- Lakukan jika kondisi fisik sudah pulih
- Jangan memaksakan jika masih lemah
- Prioritaskan qadha puasa Ramadan dulu
FAQ: 5 Pertanyaan Seputar Puasa Saat Bencana {#faq}
1. Jika korban bencana berbuka puasa tanpa udzur yang jelas, apakah dosanya?
Jawab: DOSA BESAR! Berbuka puasa tanpa udzur syar’i adalah dosa besar dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa berbuka sehari di bulan Ramadan tanpa rukhshah yang Allah berikan, maka tidak akan bisa mengganti dengan puasa walau dia berpuasa setahun” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi – Hasan). Oleh karena itu, hanya boleh berbuka jika benar-benar memenuhi kriteria: sakit, musafir, atau darurat yang membahayakan nyawa.
2. Bolehkah korban bencana yang sedang berpuasa, tiba-tiba berbuka di tengah hari karena merasa sangat lapar?
Jawab: Tergantung kondisi:
- Jika lapar biasa (masih kuat menahan): TIDAK BOLEH berbuka, ini ujian biasa dalam puasa
- Jika kelaparan ekstrem hingga dikhawatirkan pingsan/sakit keras: BOLEH berbuka karena darurat
- Ukurannya: Jika kondisi fisik benar-benar sudah di ambang bahaya, boleh berbuka untuk menyelamatkan nyawa
Kaidah: “Menyelamatkan nyawa lebih utama dari menjaga ibadah yang bisa di-qadha.”
3. Bagaimana hukum niat puasa untuk korban yang tidur lelap dan terbangun sudah siang?
Jawab:
- Jika belum makan/minum: Boleh langsung niat puasa (puasa sunnah), tidak sah untuk puasa Ramadan karena niat puasa wajib harus sebelum fajar
- Jika sudah makan/minum: Puasa hari itu batal, wajib di-qadha
- Khusus korban bencana: Jika kelelahan ekstrem hingga tidak sadar, ada pendapat yang membolehkan (khilafiyah), tapi lebih aman tetap qadha
4. Apakah relawan bencana dari luar daerah boleh berbuka puasa karena statusnya musafir?
Jawab: BOLEH, dengan syarat:
- Jarak tempuh dari rumah ke lokasi bencana ≥ 83 km
- Perjalanan melelahkan
- Belum niat menetap > 4 hari
NAMUN, jika kondisi relawan fit dan makanan tersedia cukup, lebih utama tetap berpuasa sebagai bentuk solidaritas dengan korban dan menahan diri.
5. Jika tidak sempat qadha hingga meninggal dunia, apakah keluarga harus qadha atau fidyah?
Jawab:
- Jika meninggal karena udzur (masih sakit, belum sempat qadha): Keluarga/ahli waris TIDAK WAJIB qadha maupun fidyah. Allah Maha Pengampun
- Jika meninggal karena lalai (mampu qadha tapi menunda-nunda): Ahli waris dianjurkan membayar fidyah atas nama yang meninggal (Rp 30.000-50.000 per hari yang belum di-qadha)
Dalil: Aisyah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa meninggal dan dia masih mempunyai tanggungan puasa, maka walinya harus berpuasa untuknya” (HR. Bukhari-Muslim). Ulama berbeda pendapat: sebagian wajib qadha, sebagian boleh fidyah.
Kesimpulan
Hukum puasa korban bencana menunjukkan betapa Islam adalah agama yang penuh rahmat dan kemudahan. Allah tidak akan membebani hamba-Nya di luar kemampuan, termasuk dalam ibadah puasa.
Ringkasan Penting:
Boleh Berbuka: ✅ Sakit/terluka parah
✅ Musafir/pengungsi (≥ 83 km, < 4 hari)
✅ Kelaparan/kehausan ekstrem
✅ Ibu hamil/menyusui (khawatir bahaya)
Wajib Qadha: ✅ Sebanyak hari yang ditinggalkan
✅ Sebelum Ramadan tahun depan
✅ Boleh dicicil, tidak harus berturut-turut
Fidyah (Hanya untuk Tidak Mampu Permanen): ✅ 1 mud (0.6 kg beras) per hari
✅ Atau ±Rp 30.000-50.000 per hari
✅ Beri ke fakir miskin
Puasa Sunnah: ✅ Puasa syukur (setelah selamat)
✅ Senin-Kamis, Ayyamul Bidh
✅ Setelah kondisi pulih
Pesan Penting:
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah menyukai jika rukhshah-Nya diamalkan, sebagaimana Dia membenci jika maksiat kepada-Nya dikerjakan.” (HR. Ahmad)
Memanfaatkan keringanan Allah BUKAN tanda lemah iman, tetapi ketaatan kepada Allah yang telah memberikan kemudahan. Jangan memaksakan diri hingga membahayakan kesehatan!
Semoga artikel ini bermanfaat bagi korban dan relawan bencana untuk memahami hukum puasa dengan benar. Semoga Allah menerima puasa kita semua dan mengampuni kekurangan kita. Aamiin.
Bacaan Terkait:
Kategori Hukum & Adab:
- Fikih Bencana Alam: Panduan Syariah Lengkap untuk Korban & Relawan
- Hukum Shalat Saat Terjadi Bencana Alam
- Hukum Jenazah Korban Bencana Alam
- Hukum Mengungsi Saat Bencana dalam Islam
- Adab Membantu Korban Bencana Menurut Sunnah
Kategori Zakat & Sedekah:
Sumber Referensi:
- Al-Qur’an dan Terjemahannya, Kemenag RI
- Shahih Bukhari dan Shahih Muslim
- Sunan Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah
- “Fiqhus Sunnah” – Sayyid Sabiq
- “Al-Mughni” – Ibnu Qudamah
- “Bidayatul Mujtahid” – Ibnu Rusyd
- Fatwa MUI tentang Shalat dalam Kondisi Darurat
- “Panduan Shalat Praktis” – KH. Ali Mustafa Yaqub
- BNPB – Panduan Ibadah dalam Bencana
- Lajnah Daimah (Komite Fatwa Saudi Arabia) – Fatwa tentang Puasa Orang Sakit
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an, hadits sahih, dan pendapat ulama muktabar. Untuk kondisi khusus atau darurat yang kompleks, disarankan berkonsultasi dengan ulama setempat. Wallahu a’lam bishawab.











