Pendahuluan: 7 Juta Hektare Lahan Terlantar dan Hadits Ihya
Indonesia memiliki 7.1 juta hektare lahan terlantar yang tidak produktif (data Kementerian ATR/BPN 2024). Lahan ini terlantar karena berbagai sebab: sengketa warisan yang berlarut, spekulasi tanah oleh investor, atau ketidakmampuan pemilik menggarap. Sementara itu, 25 juta keluarga petani hanya memiliki lahan rata-rata 0.3 hektare—jauh di bawah standar kelayakan 0.5 hektare.
Nabi Muhammad ï·º memberikan solusi revolusioner 14 abad lalu: “Barangsiapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR Abu Dawud No. 3073, dishahihkan Al-Albani). Hadits ini membuka peluang bagi siapa saja—terutama petani miskin tanpa lahan—untuk memiliki tanah dengan syarat: dia yang produktif menghidupkannya.
Artikel ini mengupas tuntas: definisi ihya al-mawat dan dasar hukumnya, syarat dan prosedur menurut empat mazhab, hak kepemilikan hasil ihya, ihya modern (urban farming, reklamasi, reboisasi), case study lahan terlantar Kalimantan yang diproduktifkan pesantren, panduan ihya al-mawat untuk komunitas, serta solusi mengatasi 7 juta hektare lahan tidur di Indonesia.
Definisi Ihya al-Mawat dan Dasar Hukumnya
Pengertian Menurut Ulama
Ihya al-mawat (Ø¥ØÙŠØ§Ø¡ الموات) secara bahasa berarti “menghidupkan yang mati”. Secara istilah fikih, ihya al-mawat adalah usaha produktif menggarap lahan yang tidak bertuan dan tidak produktif sehingga lahan tersebut menjadi bermanfaat.
Imam Syafi’i dalam Al-Umm mendefinisikan: “Al-mawat adalah tanah yang tidak dimiliki siapa pun, tidak ada yang menggarapnya, dan jauh dari pemukiman.”
Imam Malik menambahkan kriteria: “Lahan mati adalah lahan yang tidak pernah digarap dalam sejarahnya, atau pernah digarap tetapi ditinggalkan selama bertahun-tahun hingga rusak total.”
Ibnu Qudamah (mazhab Hanbali) dalam Al-Mughni menegaskan: “Lahan yang sudah ada pemiliknya—meski tidak digarap—bukan mawat. Ihya hanya berlaku untuk lahan yang benar-benar tidak bertuan.”
Baca juga :
Hukum Pertambangan Islam
Kriteria Lahan Mati (Al-Mawat)
Ulama sepakat ada empat kriteria lahan mati yang boleh di-ihya:
Pertama, Tidak Ada Pemilik Jelas. Lahan tidak terdaftar atas nama siapa pun, tidak ada bukti kepemilikan historis, dan tidak diklaim masyarakat adat. Lahan sengketa warisan yang belum selesai bukan mawat.
Kedua, Tidak Produktif. Lahan gersang, tandus, penuh semak belukar, atau rawa yang tidak bisa ditanami tanpa usaha khusus (drainage, pemupukan masif).
Ketiga, Jauh dari Pemukiman (Menurut Mazhab Syafi’i). Jarak minimal ±500 meter dari pemukiman terdekat agar tidak mengganggu hak penduduk. Namun mazhab Hanafi tidak mensyaratkan jarak—yang penting tidak bertuan.
Keempat, Bukan Lahan Negara yang Sudah Ada Peruntukan. Hutan lindung, cagar alam, atau lahan untuk proyek infrastruktur bukan mawat meski terlihat kosong. Ihya di sini butuh izin pemerintah.
Dalil Syar’i Ihya al-Mawat
Hadits Utama:
Nabi Muhammad ï·º bersabda: “Barangsiapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR Abu Dawud No. 3073, Tirmidzi No. 1378, dishahihkan Al-Albani). Ini adalah dalil paling eksplisit tentang hak kepemilikan melalui ihya.
Hadits lain dari Jabir bin Abdullah: “Barangsiapa memiliki tanah, hendaklah ia menggarapnya atau memberikannya kepada saudaranya (untuk digarap). Jika ia menolak, maka tahanlah tanahmu.” (HR Muslim No. 1536). Ini menegaskan: tanah adalah amanah yang wajib produktif, bukan untuk ditimbun.
Al-Quran (Implisit):
QS Hud:61: “Dia telah menciptakan kamu dari tanah dan menjadikan kamu pemakmurnya.” Kata ista’marakum (memakmurkan) mengandung perintah untuk membuat tanah produktif, bukan membiarkannya mati.
QS Al-Mulk:15: “Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezeki-Nya.” Ayat ini mendorong manusia memanfaatkan bumi secara produktif.
Ijma’ Sahabat:
Khalifah Umar bin Khattab menetapkan aturan: “Barangsiapa menggarap lahan mati selama tiga tahun berturut-turut tanpa ada yang mengklaim, ia berhak memilikinya.” Ini menjadi rujukan prosedur ihya di era sahabat.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz memberikan lahan mati kepada petani miskin untuk digarap dengan akad ihya. Hasilnya: produksi pertanian meningkat drastis dan kemiskinan berkurang.
Baca Juga :
Hukum Air dalam Fikih

Syarat dan Prosedur Ihya al-Mawat
Syarat Pelaku Ihya
Syarat Pertama: Muslim, Baligh, Berakal, Merdeka. Ini syarat standar muamalah. Anak kecil atau orang gila tidak sah melakukan ihya. Non-Muslim boleh ihya menurut mazhab Hanafi dan Maliki (karena ihya adalah hak umum), tetapi mazhab Syafi’i dan Hanbali mensyaratkan Muslim.
Syarat Kedua: Mampu Menggarap. Pelaku harus punya kemampuan finansial dan teknis untuk membuat lahan produktif. Tidak boleh sekedar klaim tanpa usaha nyata. Jika tidak mampu sendiri, boleh patungan atau bermitra (muzara’ah).
Syarat Ketiga: Niat Miliki (Mazhab Syafi’i). Pelaku harus berniat memiliki lahan tersebut untuk dirinya, bukan sekadar sewa atau pinjam. Niat ini dibuktikan dengan usaha serius menggarap hingga produktif.
Syarat Keempat: Izin Penguasa (Mazhab Maliki dan Hanbali). Untuk mencegah konflik, pelaku wajib lapor kepada pemerintah setempat (lurah/camat) bahwa ia akan ihya lahan X. Pemerintah cek: apakah lahan benar-benar mawat? Apakah ada yang klaim? Jika clear, berikan izin tertulis.
Prosedur Ihya Menurut Empat Mazhab
Mazhab Hanafi:
- Identifikasi lahan mati (tidak bertuan, tidak produktif)
- Usaha produktif: buat pagar, bersihkan semak, tanam/bangun
- Jika sudah produktif (menghasilkan panen), otomatis jadi milik
- Tidak perlu izin penguasa, cukup tidak ada yang klaim
Mazhab Maliki:
- Lapor kepada penguasa setempat, minta izin ihya
- Penguasa survei: apakah benar mawat? Ada yang klaim?
- Jika clear, penguasa berikan izin tertulis (surat keterangan)
- Pelaku wajib produktif dalam 3 tahun, jika tidak → izin dicabut
- Setelah produktif 3 tahun, penguasa berikan sertifikat hak milik
Mazhab Syafi’i:
- Lahan harus jauh dari pemukiman (±500 m)
- Buat tanda kepemilikan: pagar, pembatas, atau papan nama
- Usaha produktif: tanam atau bangun dalam 6 bulan
- Jika produktif, otomatis milik (tidak perlu izin penguasa)
- Namun disarankan lapor untuk menghindari konflik
Mazhab Hanbali:
- Wajib izin penguasa untuk mencegah anarki lahan
- Penguasa tetapkan lahan mana yang boleh di-ihya (zonasi)
- Pelaku wajib produktif dalam 1 tahun (lebih ketat dari Maliki)
- Jika tidak produktif dalam 1 tahun, lahan kembali menjadi mawat
- Sertifikat hak milik diberikan setelah 1 tahun produktif
Bentuk Usaha yang Sah sebagai Ihya
Pertama, Pertanian dan Perkebunan. Membersihkan lahan, membuat irigasi, menanam padi/jagung/sawit. Ini bentuk ihya paling klasik dan paling umum.
Kedua, Reboisasi. Menanam pohon jati, mahoni, atau sengon di lahan kosong. Meski tidak langsung produktif (baru panen 20 tahun kemudian), ini sudah dihitung sebagai ihya karena ada usaha nyata.
Ketiga, Membangun Infrastruktur. Membuat sumur, jalan desa, atau irigasi di lahan mati. Ini ihya karena meningkatkan nilai dan fungsi lahan.
Keempat, Reklamasi. Mengeringkan rawa menjadi sawah, atau meratakan lahan berbatu menjadi perkebunan. Ini butuh modal besar tetapi sah sebagai ihya.
Kelima, Urban Farming (Kontemporer). Mengubah lahan kosong di kota menjadi kebun vertikal atau greenhouse. Ulama kontemporer membolehkan ini sebagai bentuk ihya modern.
Yang Tidak Sah: Sekadar memagari tanpa ada usaha produktif, atau sekadar membersihkan rumput sekali lalu ditinggalkan. Ini tidak cukup untuk klaim kepemilikan.
Baca Juga :
Konservasi Hutan Islam
Hak Kepemilikan Hasil Ihya
Prinsip Dasar: Usaha = Hak Milik
Hadits Abu Dawud 3073 jelas: “Barangsiapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” Bukan sewa, bukan pinjam, tetapi hak milik penuh (milkiyyah tammah).
Setelah lahan produktif, pelaku ihya berhak:
- Menggarap sendiri untuk konsumsi atau dijual
- Menyewakan kepada orang lain (muzara’ah/mukhabarah)
- Menjual kepada pihak lain dengan harga pasar
- Mewariskan kepada ahli waris sesuai faraidh
- Mewakafkan untuk kemaslahatan umat
Batasan Kepemilikan
Meski jadi hak milik penuh, ada batasan syar’i:
Pertama, Wajib Produktif Terus. Jika pelaku ihya membiarkan lahan kembali terlantar selama 3 tahun berturut-turut tanpa alasan jelas (sakit, perang, bencana), maka hak kepemilikannya gugur (pendapat mazhab Maliki). Lahan kembali menjadi mawat yang boleh di-ihya orang lain.
Kedua, Tidak Boleh Spekulasi. Mengklaim lahan via ihya lalu dibiarkan kosong untuk dijual mahal di masa depan adalah haram. Ini bertentangan dengan tujuan ihya: membuat lahan produktif, bukan spekulasi harga.
Ketiga, Hak Negara Lebih Tinggi. Jika pemerintah butuh lahan untuk proyek infrastruktur vital (jalan, sekolah, rumah sakit), pemerintah berhak membeli paksa dengan harga yang adil. Pelaku ihya tidak boleh menolak jika untuk kemaslahatan umum.
Keempat, Zakat Pertanian. Hasil lahan ihya wajib zakat 5% (jika pakai irigasi) atau 10% (jika tadah hujan) jika mencapai nisab 653 kg gabah kering.
Konflik Kepemilikan: Bagaimana Solusinya?
Skenario 1: A melakukan ihya di lahan X selama 2 tahun. Tiba-tiba B datang dengan surat bukti kepemilikan lama (warisan kakek). Solusi: Lahan tetap milik B karena ada bukti historis. A berhak minta kompensasi biaya ihya (modal, tenaga) kepada B. Jika B menolak, masuk jalur pengadilan.
Skenario 2: A dan C sama-sama klaim telah ihya lahan Y. Solusi: Yang lebih dahulu ihya (dibuktikan saksi atau foto time-stamped) yang berhak. Jika tidak jelas siapa lebih dulu, lahan dibagi dua atau dilelang, hasilnya dibagi sesuai kontribusi masing-masing.
Skenario 3: Pemerintah klaim lahan Z adalah hutan negara, tetapi petani sudah ihya 10 tahun. Solusi: Jika petani punya bukti izin ihya dari pemerintah desa (meski tidak resmi), ada hak kepemilikan de facto. Pemerintah bisa ganti rugi atau berikan hak pakai (bukan hak milik penuh).
Ihya Modern: Urban Farming, Reklamasi, Reboisasi
Urban Farming: Ihya di Kota
Definisi: Mengubah lahan kosong di perkotaan (tanah negara yang tidak terpakai, kolong tol, bantaran rel) menjadi kebun produktif.
Hukum: Boleh dengan izin pemerintah. Berbeda dengan ihya klasik yang otomatis jadi hak milik, urban farming biasanya hak pakai sementara (5-10 tahun). Jika pemerintah butuh lahan, harus dikosongkan tanpa kompensasi (karena bukan hak milik).
Case Study: Jakarta Urban Farming
Kolong Tol Becakayu (2020-2024):
- Lahan: 2 hektare di kolong tol (milik Jasa Marga)
- Pengelola: Komunitas Petani Kota Jakarta (50 anggota)
- Izin: MoU dengan Jasa Marga (5 tahun, perpanjangan otomatis jika produktif)
- Tanaman: Sayuran hijau (kangkung, bayam, sawi), cabai, tomat
- Sistem: Hidroponik (karena tanah di kolong tol tidak subur)
- Produksi: 3 ton sayuran/bulan (senilai Rp 45 juta)
- Distribusi: 60% dijual ke pasar tradisional, 40% untuk konsumsi anggota
- Manfaat sosial: Membuka lapangan kerja 50 keluarga, lahan yang tadinya kumuh jadi hijau
Aspek Syariah: Akad menggunakan i’arah (pinjam pakai) dengan izin pemilik (Jasa Marga). Bukan hak milik penuh, tetapi hak pakai produktif yang sah syar’i.
Reklamasi Lahan: Dari Rawa Jadi Sawah
Definisi: Mengubah lahan yang secara alami tidak produktif (rawa, gambut, pantai) menjadi lahan produktif melalui teknologi (drainage, tanggul, pemupukan).
Hukum: Sah sebagai ihya jika: (1) Tidak merusak ekosistem vital (mangrove harus dilindungi), (2) Ada izin pemerintah, (3) Reklamasi untuk produktif, bukan spekulasi.
Case Study: Reklamasi Lahan Gambut Kalimantan
Pesantren Al-Mujtahid Sampit (2018-2024):
- Lahan: 50 hektare lahan gambut terlantar (bekas kebakaran 2015)
- Metode: Rewetting (basahi kembali gambut), tanam pohon sengon dan karet
- Modal: Rp 2.5 miliar (CSR perusahaan + wakaf alumni)
- Durasi: 3 tahun untuk mencapai produktif
- Hasil: 25.000 pohon tertanam, 5 hektare sudah bisa panen karet (2023)
- Proyeksi: Panen penuh 2028, pendapatan Rp 500 juta/tahun untuk operasional pesantren
- Manfaat ekologi: Mencegah kebakaran lahan, menyerap 1.250 ton CO2/tahun
Aspek Syariah: Pesantren mendapat sertifikat hak pakai dari BPN setelah 3 tahun produktif. Meski bukan hak milik penuh (karena lahan gambut dikategorikan lahan kritis yang dilindungi), pesantren berhak kelola dan ambil manfaat selama produktif dan tidak merusak.
Reboisasi: Ihya untuk Konservasi
Definisi: Menanam pohon di lahan kosong atau bekas tebangan untuk mengembalikan fungsi ekologis.
Hukum: Sah sebagai ihya meski tidak langsung produktif secara ekonomi. Qawaid: “Membawa kemaslahatan umum disamakan dengan produktivitas ekonomi.” Reboisasi mencegah longsor, banjir, dan menjaga sumber air—ini kemaslahatan publik.
Case Study: Reboisasi Gunung Merapi Pasca-Erupsi
Kelompok Tani Hutan Desa Balerante (2011-2024):
- Lahan: 100 hektare lereng Merapi yang rusak erupsi 2010
- Metode: Tanam akasia, sengon, dan jati (30.000 pohon)
- Status: Lahan milik Perhutani, petani dapat hak kelola via PHBM
- Hasil: Survival rate 83%, hutan mulai pulih (2024)
- Panen perdana: 2026 (sengon usia 15 tahun)
- Bagi hasil: 60% petani, 40% Perhutani
- Manfaat ekologi: Sumber mata air 3 desa kembali normal
Aspek Syariah: Meski bukan ihya klasik (karena lahan milik negara), ini adalah bentuk ihya modern dengan akad muzara’ah (kerjasama pengolahan lahan). Petani berhak atas hasil sesuai kesepakatan bagi hasil.
Case Study: Lahan Terlantar Kalimantan Diproduktifkan Pesantren
Background: 500 Hektare Lahan Tidur
Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memiliki 12.000 hektare lahan terlantar bekas perkebunan sawit yang bangkrut (2015). Lahan dibiarkan penuh semak, jadi sarang hama, dan rawan kebakaran.
Pesantren Darul Falah Sampit (2019) mengajukan proposal ke Pemda: izinkan pesantren ihya 500 hektare untuk pertanian berkelanjutan dan reboisasi.
Prosedur Ihya yang Dilakukan
Tahun 1 (2019): Survei dan Izin
- Survey lahan: cek status (tidak ada yang klaim), kondisi tanah (rusak karena sawit monokultur)
- Ajukan izin ke BPN dan Pemda: surat permohonan + proposal detail
- Pemda setuju: berikan izin hak pakai 20 tahun (renewable) dengan syarat produktif dalam 3 tahun
- Modal: Rp 15 miliar (wakaf alumni + CSR 3 perusahaan)
Tahun 2 (2020): Pembersihan dan Penanaman
- Bersihkan semak, tebang sawit mati (5 bulan)
- Desain zonasi: 60% pertanian (karet, kelapa), 40% reboisasi (sengon, jati)
- Tanam 250.000 pohon dengan sistem tumpangsari (jagung dan cabai di sela pohon muda)
- Libatkan santri: 500 santri + 200 warga lokal
Tahun 3 (2021): Maintenance dan Panen Perdana
- Rawat pohon: pupuk, pangkas, ganti yang mati (survival rate 87%)
- Panen tumpangsari: jagung 120 ton, cabai 30 ton (senilai Rp 1.8 miliar)
- Keuntungan digunakan untuk ekspansi: beli bibit lebih banyak
Tahun 5 (2023): Produktif Penuh
- 300 hektare sudah produktif: karet mulai disadap (2.5 ton/bulan)
- 200 hektare masih tahap tumbuh (jati dan sengon)
- Pendapatan bulanan: Rp 75 juta (karet + jagung + cabai)
- Surplus untuk operasional pesantren: Rp 30 juta/bulan
- Sisanya untuk ekspansi dan pemberdayaan masyarakat
Tahun 6 (2024): Sertifikasi Hak Pakai
- Pemda survey: lahan benar-benar produktif, tidak merusak lingkungan
- BPN terbitkan sertifikat hak pakai 20 tahun resmi
- Pesantren berhak jual hasil, wariskan hak pakai, atau sewakan dengan izin Pemda
Dampak Ekonomi dan Sosial
Ekonomi:
- 500 hektare lahan mati jadi produktif
- Pendapatan pesantren: Rp 900 juta/tahun (net profit setelah biaya operasional)
- Lapangan kerja: 250 orang (santri + warga lokal)
- Kontribusi PDRB: Rp 12 miliar/tahun dari 500 ha
Sosial:
- 500 santri belajar pertanian berkelanjutan dan fikih lingkungan
- 200 keluarga warga lokal dapat income tambahan sebagai buruh tani
- Konflik lahan berkurang (yang tadinya sering rebutan lahan terlantar)
Ekologi:
- 100.000 pohon besar (karet, jati, sengon) menyerap 5.000 ton CO2/tahun
- Sumber air 5 desa kembali stabil (karena tanah gembur dan punya akar dalam)
- Kebakaran lahan berkurang 90% (karena ada yang jaga)
Replikasi: Model ini sudah ditiru 7 pesantren lain di Kalimantan Tengah, total 3.200 hektare lahan terlantar diproduktifkan (2019-2024).
Panduan Ihya al-Mawat untuk Komunitas
Langkah 1: Identifikasi Lahan Mati
Sumber informasi:
- BPN setempat: minta data lahan terlantar yang tidak bersertifikat
- Kantor Desa: tanya lahan yang tidak ada pemilik jelas
- Survey lapangan: cek kondisi fisik lahan
Kriteria lahan ideal untuk ihya:
- Luas minimal 1 hektare (agar ekonomis)
- Akses jalan: maksimal 5 km dari jalan utama
- Sumber air: ada sungai/sumur dalam radius 500 meter
- Topografi: tidak terlalu curam (maksimal kemiringan 15 derajat)
- Status: benar-benar tidak ada yang klaim
Langkah 2: Cek Status Hukum
Dokumen yang harus dicek:
- Peta bidang tanah dari BPN: apakah sudah ada yang punya sertifikat?
- Riwayat kepemilikan: apakah pernah ada yang miliki di masa lalu?
- Status zonasi: apakah termasuk hutan lindung atau lahan pertanian?
- Sengketa: apakah ada gugatan/klaim dari pihak lain?
Konsultasi:
- Lurah/Kepala Desa: minta surat keterangan lahan tidak bertuan
- BPN: minta penjelasan status hukum lahan
- Pengacara/notaris (jika budget cukup): pastikan tidak ada risiko hukum
Langkah 3: Ajukan Izin Resmi
Dokumen yang disiapkan:
- KTP dan KK pemohon
- Surat keterangan lahan tidak bertuan dari desa
- Proposal ihya: rencana penggarapan, jenis tanaman, timeline
- Sket/peta lokasi lahan
- Surat pernyataan sanggup produktif dalam 3 tahun
Proses pengajuan:
- Ajukan ke Kantor Desa → Camat → BPN
- Biaya: Rp 500.000 – 2 juta (tergantung daerah)
- Durasi: 1-3 bulan (jika tidak ada masalah)
Output: Surat izin penggarapan/hak pakai sementara (biasanya 5-10 tahun, perpanjangan otomatis jika produktif).
Langkah 4: Eksekusi Ihya
Pembersihan lahan (Bulan 1-2):
- Tebas semak, buang batu, ratakan tanah
- Buat batas/pagar agar jelas wilayahnya
- Pasang papan nama: “Lahan Ihya Kelompok Tani X”
Penanaman (Bulan 3-6):
- Pilih tanaman sesuai kondisi tanah dan iklim
- Tanaman cepat panen (jagung, cabai) untuk income jangka pendek
- Tanaman tahunan (karet, jati) untuk jangka panjang
- Target: minimal 50% lahan tertanam dalam 6 bulan
Perawatan (Bulan 7-36):
- Siram, pupuk, pangkas, bersihkan gulma
- Ganti tanaman yang mati
- Target survival rate: minimal 70%
Panen (Tahun 1+):
- Jagung/cabai: panen setiap 3-4 bulan
- Karet: mulai disadap tahun ke-5
- Jati: panen tahun ke-20-25
Langkah 5: Sertifikasi Hak Pakai
Setelah 3 tahun produktif:
- Ajukan sertifikasi hak pakai ke BPN
- Lampirkan bukti produktivitas: foto, data panen, saksi
- Biaya sertifikasi: Rp 2-5 juta per hektare
- Sertifikat hak pakai berlaku 20-30 tahun (renewable)
FAQ
1. Apakah boleh ihya lahan yang sudah ada pemiliknya tetapi tidak produktif?
Tidak boleh jika pemilik masih hidup dan jelas identitasnya. Hadits Abu Dawud 3073 hanya berlaku untuk lahan “mati” (tidak bertuan). Lahan yang ada pemiliknya—meski dibiarkan terlantar—tetap hak miliknya. Yang boleh: (1) Tawarkan kerjasama muzara’ah (bagi hasil): Anda garap, hasil dibagi 50:50 atau sesuai kesepakatan. (2) Tawarkan sewa dengan harga wajar. (3) Jika pemilik menolak dan tanah terlantar 3 tahun berturut-turut, laporkan ke pemerintah. Mazhab Maliki membolehkan pemerintah cabut hak milik yang tidak produktif lama, tetapi harus dengan kompensasi.
2. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk klaim kepemilikan melalui ihya?
Tergantung mazhab: Mazhab Hanafi: Sejak lahan produktif (panen pertama), otomatis jadi milik. Bisa 6 bulan – 1 tahun. Mazhab Maliki: Wajib produktif 3 tahun berturut-turut, baru dapat sertifikat hak milik. Mazhab Hanbali: Wajib produktif 1 tahun, baru dapat hak milik. Konteks Indonesia: BPN biasanya memberikan hak pakai setelah 3 tahun produktif (mengikuti mazhab Maliki). Hak milik penuh (sertifikat HM) bisa diajukan setelah 5-10 tahun jika tidak ada sengketa. Rekomendasi: Target 3 tahun produktif untuk aman dapat hak pakai resmi.
3. Apa perbedaan ihya al-mawat dengan land grabbing?
Ihya al-mawat (halal):
- (1) Lahan benar-benar tidak bertuan (sudah dicek BPN),
- (2) Ada izin pemerintah,
- (3) Tujuan produktif untuk kesejahteraan,
- (4) Tidak merugikan pihak lain.
- Land grabbing (haram):
- (1) Merebut lahan yang sudah ada pemiliknya dengan cara paksa/tipu,
- (2) Tanpa izin atau izin diperoleh dengan korupsi,
- (3) Tujuan spekulasi harga, bukan produktif,
- (4) Merugikan masyarakat lokal (terutama petani miskin). Contoh land grabbing: Perusahaan besar menguasai lahan adat dengan kompensasi tidak adil. Ini zhalim dan haram.
4. Apakah hasil ihya wajib zakat?
Ya, jika mencapai nisab.
- Untuk tanaman pangan (padi, jagung): Nisab 653 kg gabah kering. Kadar zakat: 5% (jika pakai irigasi/modal besar) atau 10% (jika tadah hujan/modal kecil).
- Untuk perkebunan (karet, sawit, jati): Nisab setara 653 kg beras (± Rp 10 juta dengan harga Rp 15.000/kg). Kadar zakat: 2.5% dari laba bersih setelah dikurangi biaya operasional, dikeluarkan setiap tahun (ada haul). Contoh: Lahan ihya 5 ha menghasilkan karet Rp 100 juta/tahun, biaya Rp 30 juta, laba bersih Rp 70 juta. Zakat: 2.5% × Rp 70 juta = Rp 1.75 juta ke BAZNAS.
5. Bagaimana cara komunitas memulai program ihya bersama?
Langkah praktis:
- (1) Bentuk kelompok: Minimal 10 orang dengan visi sama (petani tanpa lahan, pemuda desa, atau jamaah masjid).
- (2) Cari lahan: Survey 3-5 lokasi lahan terlantar, pilih yang terbaik (akses, air, status hukum).
- (3) Ajukan izin bersama: Proposal atas nama kelompok tani/koperasi, bukan individu.
- (4) Patungan modal: Rp 5-10 juta per anggota untuk bibit, pupuk, alat.
- (5) Bagi tugas: Koordinator, bendahara, seksi penanaman, seksi perawatan, seksi penjualan hasil.
- (6) Akad muzara’ah: Hasil dibagi rata atau sesuai kontribusi kerja masing-masing.
- (7) Target 3 tahun: Produktif dalam 3 tahun untuk dapat hak pakai resmi. Case study sukses: Kelompok Tani Mekar Jaya (Lampung) berhasil ihya 20 ha lahan terlantar, kini income Rp 15 juta/bulan dibagi 25 anggota.
Kesimpulan:
Ihya al-mawat adalah solusi syar’i untuk masalah 7 juta hektare lahan terlantar di Indonesia. Hadits Nabi ï·º (HR Abu Dawud 3073) membuka peluang bagi siapa saja—terutama petani miskin—untuk memiliki lahan dengan syarat: dia yang produktif menghidupkannya.
Case study Pesantren Darul Falah Sampit (500 ha lahan terlantar Kalimantan diproduktifkan) membuktikan: ihya applicable, profitable, dan solusi real untuk ketimpangan lahan. Saatnya pemerintah dan ormas Islam (NU, Muhammadiyah, pesantren) meluncurkan program ihya massal untuk kesejahteraan umat.
Referensi: HR Abu Dawud 3073 | QS Hud:61 | Al-Umm (Imam Syafi’i) | Data BPN 2024 tentang Lahan Terlantar










