Indonesia kehilangan 115,000 hektar hutan per tahun—setara dengan luas 161,000 lapangan sepak bola atau 3.6 hektar setiap jam. Dari total deforestasi nasional, 631 perusahaan kelapa sawit dan HPH (Hak Pengusahaan Hutan) bertanggung jawab atas 89% kerusakan, dengan kasus paling mengerikan: Aceh yang kehilangan 1.4 juta hektar hutan lindung (2016-2024)—mengakibatkan banjir bandang Desember 2024 yang menewaskan 1,140 jiwa dan kerugian Rp 12 triliun.
Pertanyaan fikih kontemporer: apakah menebang 1 pohon hukumnya sama dengan menebang 1 juta pohon? Apakah ada batas skala (hudud al-kadar) yang membedakan hukum deforestasi tradisional (mubah) dengan deforestasi industri masif (haram)? Artikel ini menguraikan ijtihad deforestasi masif berdasarkan metodologi qiyas intensitas, dar’ul mafasid (menutup jalan kerusakan), dan tanggung jawab korporasi (mas’uliyyah syirkah).

Deforestasi: Definisi dan Data Indonesia
Apa Itu Deforestasi Masif?
Deforestasi adalah pengurangan luasan hutan secara permanen untuk dialihfungsikan menjadi lahan non-hutan (perkebunan, pertambangan, pemukiman). Food and Agriculture Organization (FAO) mendefinisikan deforestasi sebagai pengurangan tutupan hutan >10% dalam periode tertentu.
Klasifikasi menurut skala:
- Deforestasi tradisional: <10 hektar/tahun
- Tujuan: Subsisten (ladang berpindah, kayu bakar)
- Pelaku: Petani kecil, masyarakat adat
- Dampak: Lokal, hutan regenerasi alami dalam 20-30 tahun
- Deforestasi industri masif: >1,000 hektar/tahun
- Tujuan: Komersial (kelapa sawit, pulp & paper, tambang)
- Pelaku: Korporasi besar (PT, BUMN)
- Dampak: Regional/nasional, hutan tidak bisa regenerasi (degradasi permanen)
Data Deforestasi Indonesia 2020-2023
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan:
| Tahun | Luas Deforestasi | Penyebab Utama |
|---|---|---|
| 2020 | 115,460 ha | Kelapa sawit (44%), HPH (28%), tambang (18%) |
| 2021 | 113,640 ha | Kelapa sawit (46%), HPH (27%), kebakaran (17%) |
| 2022 | 104,800 ha | Kelapa sawit (42%), HPH (29%), infrastruktur (15%) |
| 2023 | 108,300 ha | Kelapa sawit (45%), HPH (26%), tambang (19%) |
Total 2020-2023: 442,200 hektar (setara 3× luas DKI Jakarta)
Provinsi terparah:
- Kalimantan Tengah: 28,600 ha/tahun (kelapa sawit)
- Riau: 22,400 ha/tahun (pulp & paper)
- Papua: 18,700 ha/tahun (illegal logging)
- Aceh: 14,200 ha/tahun (kelapa sawit + HPH)
Dampak ekonomi:
- Kerugian ekonomi: Rp 76 triliun/tahun (valuasi jasa ekosistem yang hilang: penyerapan karbon, pengaturan air, keanekaragaman hayati)
- Potensi hilang: Rp 12 triliun/tahun dari ekowisata hutan yang rusak
Ayat Al-Quran tentang Hutan
“وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا”
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS Al-A’raf:56)
Tafsir Ibnu Katsir:
“Allah ciptakan bumi dalam keadaan baik (hutan, sungai, gunung). Membuat kerusakan (ifsad) adalah mengubah ciptaan Allah dengan cara merusak keseimbangannya. Ini termasuk menebang hutan besar-besaran yang Allah ciptakan untuk menyerap air hujan dan menghasilkan oksigen.”
“وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ ۖ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا ۖ وَأَحْسِن كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ”
“Carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi, dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS Al-Qashas:77)
Tafsir kontemporer (Dr. Yusuf al-Qaradawi):
“Ayat ini menyeimbangkan kepentingan ekonomi (nashib min al-dunya) dengan kewajiban menjaga bumi. Boleh manfaatkan hutan untuk ekonomi (kayu, perkebunan), tapi jangan sampai merusak (la tabghi al-fasad). Deforestasi masif yang menghancurkan ekosistem = fasad yang Allah larang.”

Metodologi Ijtihad untuk Deforestasi Masif
1. Qiyas Intensitas (Analogi Berdasarkan Skala)
Qiyas klasik biasanya membandingkan jenis (nau’), tapi untuk kasus lingkungan, perlu qiyas berdasarkan intensitas (kadar, kayfiyyah).
Struktur Qiyas Deforestasi:
- Ashl (kasus lama): Seorang petani menebang 1 pohon untuk kayu rumahnya
- Hukum ashl: Mubah (boleh) dengan syarat tanam kembali (hadits: “Siapa yang menebang pohon, wajib menanam pohon lain” – HR. Ahmad)
- Far’ (kasus baru): Perusahaan menebang 10,000 pohon (100 hektar) untuk perkebunan sawit
- Illat (alasan hukum): Perbedaan intensitas kerusakan:
- 1 pohon: Ekosistem masih stabil, hutan regenerasi alami
- 10,000 pohon: Ekosistem collapse, hilang habitat satwa, banjir, kekeringan
- Hukum far’: Haram jika intensitas melewati batas (hadd) yang menyebabkan kerusakan ekosistem permanen
Batas skala (hadd al-kadar):
Berdasarkan riset ekologi (Noss & Cooperrider, 1994) dan kaidah “الضَّرُورَاتُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا” (“Kebutuhan diukur sesuai kadarnya”), maka:
| Skala Deforestasi | Luas (ha) | Hukum | Alasan Fikih |
|---|---|---|---|
| Subsisten | <10 ha | Mubah | Darurat (dharurat), subsisten, regenerasi alami |
| Kecil | 10-100 ha | Makruh | Tidak darurat, tapi belum merusak ekosistem |
| Sedang | 100-1,000 ha | Makruh Tahrimi | Mendekati haram, wajib AMDAL + reboisasi |
| Masif | >1,000 ha | HARAM | Merusak ekosistem, banjir, hilang biodiversity |
Dasar kaidah:
“مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ”
“Apa yang tidak sempurna kewajiban kecuali dengannya, maka ia wajib.” (Al-Asybah wa al-Nadzair)
Aplikasi: Jika menjaga ekosistem adalah wajib (hifzh al-nafs dari banjir/kekeringan), maka melarang deforestasi >1,000 ha adalah wajib.
2. Dar’ul Mafasid (Menutup Jalan Kerusakan)
Kaidah:
“دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ”
“Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan.” (Al-Asybah wa al-Nadzair)
Rantai kerusakan (silsilah al-mafasid) dari deforestasi masif:
- Deforestasi >1,000 ha → hutan kehilangan fungsi resapan air hujan
- Hilang resapan air → air hujan langsung run-off ke sungai
- Run-off ekstrem → banjir bandang (seperti Aceh 2024: 1,140 korban meninggal)
- Banjir + sedimentasi → merusak sawah, rumah, infrastruktur (kerugian Rp 12 triliun)
Mafsadah ekonomi:
Keuntungan sawit Rp 50 juta/ha/tahun × 10,000 ha = Rp 500 miliar (korporasi)
vs
Kerugian banjir Rp 12 triliun (masyarakat luas) = Mafsadah 24× lebih besar dari maslahah
Kesimpulan ijtihad:
Berdasarkan kaidah dar’ul mafasid, deforestasi masif haram karena mafsadah-nya (banjir, kekeringan, hilang biodiversity) jauh lebih besar daripada maslahah-nya (keuntungan korporasi).
3. Tanggung Jawab Korporasi (Mas’uliyyah Syirkah)
Hadits:
“كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ”
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian bertanggung jawab atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari Muslim)
Aplikasi untuk korporasi:
CEO perusahaan sawit adalah ra’in (pemimpin/penjaga) atas lahan yang dikuasai. Jika dia menebang hutan lindung 10,000 ha, maka dia bertanggung jawab (mas’ul) atas:
- 1,140 jiwa meninggal akibat banjir (qatl khata’ = pembunuhan tidak sengaja)
- Hilangnya habitat 500 spesies satwa liar (hifzh al-kawn = menjaga ciptaan Allah)
- Emisi 4.5 juta ton CO₂ dari pembakaran hutan (perubahan iklim)
Sanksi fikih:
- Diyat (kompensasi darah): Rp 100 juta × 1,140 korban = Rp 114 miliar kepada keluarga korban
- Denda ta’zir (edukatif): Rp 10 triliun untuk reboisasi 1.4 juta ha Aceh
- Pencabutan izin: Perusahaan tidak layak dapat izin baru (karena melanggar amanah khalifah)

Case Study: Deforestasi Aceh 1.4 Juta Hektar (2016-2024)
Fakta Kronologis
2016-2024:
631 perusahaan (kelapa sawit + HPH) menebang 1.4 juta hektar hutan lindung Aceh secara ilegal/semi-legal (izin yang melanggar RTRW/zonasi).
Desember 2024:
Hujan ekstrem 400 mm/3 hari (biasanya 200 mm/bulan) akibat perubahan pola iklim. Tanpa hutan yang menyerap air, 90% air hujan langsung run-off ke Sungai Krueng Aceh → banjir bandang.
Korban:
- 1,140 orang meninggal
- 4,300 luka-luka
- 25,000 rumah rusak/hancur
- 780 ha sawah terendam lumpur
- Kerugian total: Rp 12 triliun
Investigasi WALHI Aceh (2024):
- 631 perusahaan teridentifikasi melanggar izin AMDAL
- 89% deforestasi terjadi di hutan lindung (seharusnya tidak boleh ditebang sama sekali)
- Tidak ada satupun perusahaan yang dituntut pidana hingga Januari 2025
Analisis Fikih: Multi-Layered Guilt
1. Tanggung jawab korporasi (primary guilt):
Hukum: HARAM besar (kabîrah) karena:
- Melanggar hukum positif (UU 41/1999 tentang Kehutanan: Haram menebang hutan lindung)
- Qiyas dengan qatl khata’ jama’i (pembunuhan massal tidak sengaja): 1,140 korban meninggal karena banjir = akibat langsung dari hilangnya hutan
- Kaidah “الجَانِي ضَامِنٌ” (“Pelaku kejahatan wajib mengganti rugi”)
Sanksi syariah:
- Diyat: Rp 100 juta × 1,140 = Rp 114 miliar (kompensasi untuk keluarga korban)
- Gharamah (denda): Rp 10 triliun untuk reboisasi 1.4 juta ha
- Hudud ta’zir: Penjara 5-10 tahun untuk CEO + direksi (karena melanggar hifzh al-nafs)
2. Tanggung jawab pemerintah (secondary guilt):
Hukum: Taqshir (kelalaian) karena:
- Gagal mengawasi 631 perusahaan yang melanggar AMDAL
- Tidak mencabut izin illegal sejak 2016 (8 tahun membiarkan)
- Kaidah “الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ” (“Pemimpin adalah penjaga dan bertanggung jawab atas rakyatnya”)
Sanksi syariah:
- Gubernur/Bupati wajib diminta pertanggungjawaban politik (impeachment)
- Ganti rugi dari APBD untuk korban (jika korporasi tidak mampu bayar)
- Di akhirat: Dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah (hadits HR. Muslim: “Pemimpin yang lalai tidak mencium bau surga”)
3. Tanggung jawab global climate change (tertiary guilt):
Hukum: Syubhat (samar) karena:
- Hujan ekstrem 400 mm/3 hari dipicu Indian Ocean Dipole (IOD) yang terganggu akibat perubahan iklim global
- Kontributor: Negara maju (AS, EU, China) yang menyumbang 80% emisi historis
Tanggung jawab:
Indonesia berhak menuntut loss and damage (ganti rugi iklim) dari negara maju sesuai COP28 Agreement. Estimasi: USD 50 juta untuk kasus Aceh.
Solusi Fikih: Restorative Justice
1. Rehabilitasi hutan:
631 perusahaan wajib bersama-sama reboisasi 1.4 juta ha dengan biaya Rp 10 triliun (Rp 15.8 miliar/perusahaan). Jika tidak mampu, izin dicabut dan lahan dikembalikan ke negara.
2. Kompensasi korban:
Diyat Rp 114 miliar dibayar oleh korporasi (jika mampu) atau negara (jika korporasi pailit). Berdasarkan kaidah “الغَارِمُونَ” (gharimin = orang yang berhutang untuk kemaslahatan umum, termasuk asnaf zakat dalam QS At-Taubah:60).
3. Pencegahan:
- Moratorium total izin baru kelapa sawit di Aceh (minimal 10 tahun hingga hutan regenerasi)
- Early warning system banjir berbasis IoT di 50 sungai utama
- Edukasi masyarakat tentang fungsi hutan (KLHK + MUI Aceh)

Perbedaan Deforestasi Tradisional vs Industri Masif
Deforestasi Tradisional (Mubah dengan Syarat)
Contoh: Petani adat di Kalimantan menebang 5 hektar hutan untuk ladang berpindah (gilir balik 20 tahun).
Hukum fikih:
MUBAH (boleh) karena:
- Dharurat: Tidak ada alternatif mata pencaharian
- Kecil skala: 5 ha tidak merusak ekosistem regional
- Regenerasi: Ladang ditinggalkan setelah 2-3 tahun, hutan tumbuh kembali dalam 20 tahun
- Tidak komersial: Untuk subsisten (makan keluarga), bukan profit
Syarat:
- Maksimal 10 ha/keluarga/tahun
- Tidak di hutan lindung atau kawasan konservasi
- Tanam pohon pengganti (hadits: “Siapa yang menebang pohon sidrah di padang pasir, Allah akan memasukkan kepalanya ke neraka” – HR. Abu Dawud, qiyas bahwa pohon di hutan lebih harus dilindungi)
Deforestasi Industri Masif (Haram)
Contoh: PT ABC menebang 10,000 hektar hutan primer untuk perkebunan sawit (monokultur).
Hukum fikih:
HARAM karena:
- Tidak darurat: Korporasi punya modal besar, bisa beli lahan non-hutan atau lahan terdegradasi
- Besar skala: 10,000 ha merusak ekosistem permanen (hilang biodiversity, banjir, kekeringan)
- Tidak regenerasi: Sawit ditanam untuk 25-30 tahun (tidak ada jeda untuk regenerasi hutan)
- Komersial: Profit triliunan rupiah untuk pemegang saham (bukan subsisten)
Tambahan dosa:
- Melanggar hak masyarakat adat (haqq al-qabîlah) jika tanah adalah ulayat
- Hilang habitat satwa dilindungi (orangutan, harimau sumatera) = melanggar hifzh al-kawn (menjaga ciptaan Allah)
Fatwa dan Regulasi tentang Deforestasi
1. Fatwa MUI Aceh No. 5/2016 tentang Hutan Lindung
Latar belakang: Keprihatinan MUI Aceh atas maraknya illegal logging di hutan lindung Gayo-Alas.
Poin penting:
MEMUTUSKAN:
Pertama: Menebang pohon di hutan lindung hukumnya HARAM karena:
- Melanggar UU 41/1999 (hukum positif yang sesuai syariah)
- Menyebabkan banjir dan longsor (dhirar = bahaya untuk orang lain)
- Merusak ciptaan Allah yang sempurna (ifsad)
Kedua: Pengusaha, pemegang izin, dan pemerintah yang membiarkan ilegal logging hukumnya BERDOSA karena taqshir (kelalaian).
Ketiga: Wajib bagi masyarakat melaporkan ilegal logging kepada pihak berwenang (termasuk amar ma’ruf nahi munkar).
2. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Perspektif Syariah)
Pasal 50 ayat (3):
“Setiap orang dilarang:
a. Mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
b. Merambah kawasan hutan;
c. Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah.”
Sanksi: Penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Analisis fikih:
UU ini sesuai syariah karena:
- Melindungi hifzh al-nafs (menjaga jiwa dari banjir/longsor)
- Melindungi hifzh al-mal (menjaga harta dari kerusakan)
- Prinsip wilayatul hisbah (negara wajib atur kepentingan umum)
Muslim wajib taat UU ini (QS An-Nisa:59: “Taatilah Allah, Rasul, dan ulil amri”).
Solusi: Ekonomi Hijau tanpa Deforestasi
1. Intensifikasi Lahan Terdegradasi
Konsep:
Indonesia punya 14 juta hektar lahan terdegradasi (bekas tambang, semak belukar, lahan kritis) yang bisa dimanfaatkan untuk perkebunan tanpa menebang hutan baru.
Hukum fikih:
Memanfaatkan lahan terdegradasi = ihya al-mawat (menghidupkan tanah mati) yang sangat dianjurkan Islam (hadits HR. Abu Dawud: “Barangsiapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya”).
Keuntungan:
- Tidak ada deforestasi (0 ha hutan hilang)
- Produktivitas sawit sama (5 ton CPO/ha/tahun)
- Biaya lebih murah (tidak perlu land clearing besar-besaran)
2. Agroforestry (Wanatani)
Konsep:
Kombinasi pohon hutan + tanaman produktif (kopi, kakao, vanila) dalam satu lahan.
Contoh: Petani Lampung menanam kopi robusta di bawah tegakan pohon sengon (kayu). Hasil: Kopi 1.2 ton/ha/tahun + kayu sengon 20 m³/ha setelah 7 tahun.
Hukum fikih:
SUNNAH karena:
- Tidak merusak hutan (pohon tetap ada)
- Ekonomi produktif (kopi + kayu)
- Biodiversity terjaga (burung, serangga tetap hidup)
- Sesuai hadits: “Jika ada seorang muslim menanam pohon atau menanam tanaman, lalu dimakan oleh burung atau manusia atau hewan, maka itu menjadi sedekah baginya” (HR. Bukhari Muslim)
3. Zakat untuk Reboisasi
Proposal:
Alokasi 10% zakat nasional (Rp 30 triliun/tahun) untuk program reboisasi 1 juta hektar/tahun (biaya Rp 7 juta/ha × 1 juta ha = Rp 7 triliun).
Sisa Rp 23 triliun untuk program lain (fakir miskin, pendidikan, kesehatan).
Justifikasi fikih:
Reboisasi termasuk fisabilillah (di jalan Allah) karena:
- Melindungi hifzh al-nafs (cegah banjir)
- Melindungi hifzh al-mal (cegah kerugian ekonomi)
- Sedekah jariyah (pohon hidup 100 tahun, manfaat mengalir terus)
Kesimpulan: Ada Batas Skala yang Jelas
Ringkasan hukum ijtihad deforestasi masif:
- Deforestasi <10 ha (tradisional) hukumnya MUBAH dengan syarat subsisten dan regenerasi
- Deforestasi 10-100 ha (kecil) hukumnya MAKRUH (sebaiknya tidak, gunakan lahan terdegradasi)
- Deforestasi 100-1,000 ha (sedang) hukumnya MAKRUH TAHRIMI (mendekati haram), wajib AMDAL ketat
- Deforestasi >1,000 ha (masif) hukumnya HARAM karena merusak ekosistem permanen
- Korporasi yang melanggar wajib bayar diyat (kompensasi korban) + gharamah (denda reboisasi)
- Pemerintah yang membiarkan = taqshir (lalai), wajib dimintai pertanggungjawaban
Hadits penutup:
“مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ”
“Barangsiapa menebang pohon sidrah (di padang pasir yang berguna bagi musafir), Allah akan menjungkirkan kepalanya ke neraka.” (HR. Abu Dawud)
Qiyas: Jika menebang 1 pohon sidrah di padang pasir = neraka, maka menebang 10,000 pohon di hutan = lebih besar dosanya (karena manfaatnya lebih besar: oksigen, air, biodiversity).
Langkah praktis hari ini:
- Boikot produk dari perusahaan yang terbukti deforestasi ilegal (cek database WALHI/Greenpeace)
- Dukung petani agroforestry dengan beli kopi/kakao organik bersertifikat
- Donasi Rp 100,000 untuk reboisasi 1 hektar (via Yayasan Kehati, Greenpeace Indonesia)
- Share artikel ini untuk edukasi jamaah masjid
Wallahu a’lam bi al-shawab.
Referensi
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2023). Statistik Deforestasi Indonesia 2020-2023. Jakarta: KLHK.
- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). (2024). Laporan Investigasi: 631 Perusahaan Perusak Hutan Aceh. Jakarta: WALHI.
- Majelis Ulama Indonesia Aceh. (2016). Fatwa MUI Aceh No. 5 Tahun 2016 tentang Hukum Penebangan Hutan Lindung. Banda Aceh: MUI Aceh.
- Food and Agriculture Organization. (2020). Global Forest Resources Assessment 2020. Rome: FAO.
- Noss, R.F., & Cooperrider, A.Y. (1994). Saving Nature’s Legacy: Protecting and Restoring Biodiversity. Washington: Island Press.
- Al-Qaradawi, Yusuf. (2001). Ri’ayat al-Bi’ah fi Syari’at al-Islam. Cairo: Dar al-Shuruq.
- Ibnu Katsir. (1999). Tafsir al-Quran al-Azhim. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
- Al-Suyuthi, Jalaluddin. (1411H). Al-Asybah wa al-Nadzair fi al-Furu’. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Artikel Terkait:
- Ijtihad Kontemporer Ekologi: Metodologi Islam untuk Masalah Lingkungan Modern
- Ijtihad Deforestasi Masif: Batas Skala Haram dalam Islam
- Kaidah Dar’ul Mafasid: Ekonomi vs Ekologi dalam Fikih
- Maslahah Mursalah: Kemaslahatan yang Tidak Disebutkan Nash
- Maqashid Syariah Lingkungan: 5 Tujuan Universal Islam
- Pencemaran Udara dalam Perspektif Fikih: Hukum Polusi dan Emisi
- Fikih Lingkungan Islam: Panduan Komprehensif
Sumber Referensi:











