Share

Ijtihad deforestasi masif melalui lima metodologi ijtihad ekologi Islam

Metodologi Ijtihad Ekologi: Panduan untuk Ulama dan Scientist

Di era Antroposen—era geologis di mana manusia menjadi kekuatan geologis dominan yang mengubah planet—ulama menghadapi tantangan baru: bagaimana menentukan hukum untuk masalah lingkungan yang tidak pernah ada di zaman Rasulullah? Plastik mikroskopis yang mencemari laut, e-waste yang meracuni tanah selama 1,000 tahun, emisi gas rumah kaca yang mengubah iklim global—tidak satu pun disebutkan dalam Al-Quran atau hadits secara eksplisit.

Di sinilah ijtihad (upaya sungguh-sungguh mencari hukum) menjadi kewajiban. Namun ijtihad ekologi memerlukan metodologi khusus yang berbeda dari ijtihad klasik, karena harus menggabungkan dalil syar’i (nash Al-Quran dan hadits) dengan data sains (ekologi, klimatologi, toksikologi). Artikel ini menyajikan panduan metodologi ijtihad ekologi lengkap untuk ulama, mahasiswa syariah, dan praktisi lingkungan.


Diagram ijtihad deforestasi masif tentang flowchart proses ijtihad MUI
Proses ijtihad MUI menjadi rujukan penting dalam ijtihad deforestasi masif.

Dasar Kewajiban Ijtihad untuk Masalah Baru (Nawazil)

Hadits tentang Ijtihad

“إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ”
“Jika seorang hakim berijtihad lalu benar, maka baginya dua pahala. Jika berijtihad lalu salah, maka baginya satu pahala.” (HR. Bukhari Muslim)

Pelajaran:

  • Ijtihad adalah kewajiban (fardh) ketika tidak ada nash eksplisit
  • Ijtihad yang salah tidak berdosa, asalkan dilakukan dengan sungguh-sungguh (mujtahid)
  • Ijtihad yang benar mendapat dua pahala: pahala ijtihad + pahala kebenaran

Kaidah Ushul Fiqh tentang Nawazil

Kaidah:
“الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ”
“Hukum asal segala sesuatu adalah mubah (boleh), kecuali ada dalil yang mengharamkan.” (Imam al-Syafi’i)

Aplikasi untuk ekologi:

  • Masalah baru (plastik, e-waste, GMO) hukum asalnya mubah
  • TAPI jika riset sains membuktikan bahaya nyata (dhirar yaqini), maka ulama wajib ijtihad untuk mengharamkan/membatasi
  • Contoh: Plastik mikroskopis awalnya mubah → riset WHO (2022) buktikan karsinogenik → MUI Bali (2018) fatwa haram untuk kantong plastik sekali pakai

5 Metode Utama Ijtihad Ekologi

1. Qiyas (Analogi dengan Masalah Klasik)

Definisi:
Qiyas adalah menyamakan hukum masalah baru (far’) dengan masalah lama (ashl) berdasarkan kesamaan illat (alasan hukum).

Struktur Qiyas:

KomponenDefinisiContoh E-waste
Ashl (kasus lama)Masalah yang sudah ada nashnyaMembuang bangkai hewan ke sungai
Hukum ashlHukum dari nashHaram (HR. Abu Dawud: “Jangan cemari air umum”)
Far’ (kasus baru)Masalah kontemporerMembuang e-waste ke TPA biasa
Illat (alasan hukum)Kesamaan yang menghubungkanSama-sama mencemari sumber daya umum (tanah, air tanah) dengan zat beracun (timbal, merkuri)
Hukum far’KesimpulanHaram membuang e-waste sembarangan

Syarat Qiyas yang Sah:

  1. Ashl jelas nashnya: Tidak boleh qiyas pada masalah yang juga hasil ijtihad
  2. Illat relevan dengan maqashid: Alasan hukum harus sesuai dengan tujuan syariah (hifzh al-nafs, hifzh al-nasl, dll)
  3. Hukum far’ tidak boleh lebih berat dari ashl: Jika ashl makruh, far’ tidak boleh langsung haram (kecuali ada dalil tambahan)

Qiyas Intensitas (Khusus untuk Ekologi):

Qiyas klasik membandingkan jenis (nau’), tapi untuk kasus lingkungan perlu qiyas berdasarkan intensitas (kadar, kayfiyyah).

Contoh:

  • Ashl: Menebang 1 pohon untuk rumah (mubah)
  • Far’: Menebang 10,000 pohon untuk perkebunan (haram karena intensitas merusak ekosistem)
  • Illat: Perbedaan skala kerusakan
  • Kaidah: “الضَّرُورَاتُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا” (“Kebutuhan diukur sesuai kadarnya”)

2. Maslahah Mursalah (Kemaslahatan yang Tidak Disebutkan Nash)

Definisi (Imam al-Ghazali):
Maslahah mursalah adalah kemaslahatan yang tidak disebutkan eksplisit dalam nash (Al-Quran/hadits), tapi sejalan dengan maqashid syariah.

Syarat Maslahah Mursalah:

  1. Maslahah haqiqiyyah (kemaslahatan nyata, bukan ilusi)
    • Contoh VALID: Mengurangi emisi GRK untuk cegah perubahan iklim (terbukti sains IPCC)
    • Contoh INVALID: Menanam batu magnet untuk tarik hujan (tidak terbukti sains)
  2. Maslahah kulliyyah (kemaslahatan kolektif, bukan individu)
    • Contoh: Melarang PLTU batu bara → maslahah untuk 270 juta rakyat Indonesia + generasi mendatang
    • Bukan maslahah untuk 1-2 pengusaha batu bara
  3. Tidak bertentangan dengan nash qath’i (dalil pasti)
    • Contoh VALID: Moratorium izin kelapa sawit (untuk cegah deforestasi) → tidak bertentangan dengan ayat
    • Contoh INVALID: Melarang makan daging sama sekali (padahal Allah halalkan dalam QS Al-Maidah:1)

Kaidah:
“تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ”
“Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berdasarkan kemaslahatan.” (Al-Suyuthi)

Aplikasi:
Pemerintah boleh membuat kebijakan lingkungan (AMDAL, moratorium, carbon tax) meskipun tidak ada nash eksplisit, asalkan untuk maslahah kolektif.

3. Sadd al-Dzariah (Menutup Jalan Kerusakan)

Definisi:
Melarang sesuatu yang asalnya mubah (boleh) jika membuka jalan (dzariah) kepada kerusakan (mafsadah).

Tingkatan Dzariah:

TingkatProbabilitasHukumContoh Ekologi
Qath’i (pasti 100%)Pasti terjadiHaramMembuang limbah B3 ke sungai → pasti mencemari air
Zhanni ghalib (sangat mungkin >75%)Kemungkinan besarHaram atau Makruh TahrimiDeforestasi masif → sangat mungkin banjir
Zhanni musawi (50-50)Setengah-setengahMakruhPakai plastik sekali pakai → mungkin terurai, mungkin tidak
Zhanni marjuh (kecil <25%)Kecil kemungkinanMubahMenanam tanaman hias eksotis → kecil kemungkinan invasif

Rantai Dzariah (Silsilah al-Mafasid):

Contoh: Plastik Sekali Pakai

  1. Produsen buat botol plastik tanpa program recycle → konsumen beli dan buang sembarangan
  2. Plastik masuk sungai → terbawa ke laut
  3. Laut tercemar → ikan makan mikroplastik
  4. Manusia makan ikan → mikroplastik masuk tubuh → kanker

Hukum: Memproduksi plastik tanpa program recycle = haram (sadd al-dzariah) karena membuka jalan kepada kerusakan pasti.

4. Istishab (Hukum Asal Tetap Berlaku)

Definisi:
Mempertahankan hukum asal (hukm asli) sampai ada dalil yang mengubahnya.

Kaidah:
“الْيَقِينُ لَا يَزُولُ بِالشَّكِّ”
“Keyakinan tidak hilang karena keraguan.” (Al-Asybah wa al-Nadzair)

Aplikasi untuk Ekologi:

Contoh 1: GMO (Genetically Modified Organism)

  • Hukum asal: Tanaman dan hewan yang Allah ciptakan adalah halal (QS Al-Baqarah:29: “Allah ciptakan untuk kamu segala yang di bumi”)
  • Kasus baru: Jagung BT yang gen-nya dimodifikasi manusia
  • Pertanyaan: Apakah GMO masih halal?
  • Istishab: Masih halal (hukum asal tetap berlaku) KECUALI ada bukti sains bahwa GMO berbahaya
  • Data sains: WHO, FAO, EFSA (2010-2023): “GMO yang sudah disetujui aman untuk konsumsi setelah riset 20+ tahun”
  • Kesimpulan: GMO halal dengan syarat: sudah lolos uji keamanan BPOM/EFSA

Contoh 2: Bioplastik dari Singkong

  • Hukum asal: Singkong halal
  • Kasus baru: Singkong diolah jadi bioplastik (plastik biodegradable)
  • Istishab: Halal (karena bahan dasar halal + tidak ada proses haram)
  • Catatan: Tetap harus riset apakah benar biodegradable (tidak greenwashing)

5. ‘Urf (Kebiasaan yang Berubah)

Definisi:
‘Urf adalah kebiasaan masyarakat yang diakui sebagai sumber hukum jika tidak bertentangan dengan nash.

Kaidah:
“الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ”
“Kebiasaan bisa menjadi hukum.” (Al-Asybah wa al-Nadzair)

Tipe ‘Urf:

  1. ‘Urf shahih (kebiasaan baik) → diterima syariah
  2. ‘Urf fasid (kebiasaan buruk) → ditolak syariah

Aplikasi untuk Ekologi:

Contoh 1: Kantong Plastik Sekali Pakai

  • ‘Urf lama (1990-an): Kantong plastik dianggap “kemajuan teknologi”, semua pakai tanpa berpikir dampak
  • ‘Urf baru (2020-an): Masyarakat sadar bahaya plastik, mulai bawa tas belanja sendiri (reusable bag)
  • Ijtihad berdasarkan ‘urf baru: Fatwa MUI Bali (2018) mengharamkan kantong plastik sekali pakai di Bali karena ‘urf setempat sudah berubah (masyarakat Bali sudah biasa pakai tas anyaman tradisional)

Contoh 2: Transportasi Umum

  • ‘Urf lama (1980-an): Mobil pribadi = simbol status, semua ingin punya mobil
  • ‘Urf baru (2020-an): Generasi Z/Milenial lebih suka transportasi umum/sepeda (kesadaran lingkungan + macet)
  • Ijtihad: Naik mobil pribadi tanpa keperluan darurat = makruh (karena ‘urf sudah berubah, ada alternatif lebih baik)

Framework ijtihad deforestasi masif melalui kolaborasi ulama dan ilmuwan
Ijtihad deforestasi masif menuntut kolaborasi ulama dan scientist secara setara.

Kolaborasi Ulama dan Scientist: Metode Interdisipliner

Mengapa Harus Kolaborasi?

Alasan teologis:

“فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ”
“Maka tanyalah kepada ahlinya jika kamu tidak mengetahui.” (QS An-Nahl:43)

  • Ulama = ahli hukum syariah (ahli al-dzikr fi al-fiqh)
  • Scientist = ahli sains ekologi (ahli al-dzikr fi al-‘ulum al-tabi’iyyah)
  • Ijtihad ekologi WAJIB menggabungkan keduanya

Alasan praktis:

AspekPeran UlamaPeran ScientistOutput
Identifikasi masalahTanya: “Apakah ini masalah syar’i?”Sediakan data: “Dampak ekologi dan kesehatan”Problem definition
Analisis dalilCari nash relevan (ayat, hadits, kaidah)Jelaskan mekanisme sains (bagaimana plastik mencemari?)Theological framework
Penentuan hukumTerapkan qiyas, maslahah, sadd dzariahVerifikasi: “Apakah kesimpulan fikih masuk akal sains?”Fatwa draft
ImplementasiSosialisasi ke masyarakatMonitoring dampak (apakah fatwa efektif?)Policy evaluation

Framework Kolaborasi: 5 Tahap Ijtihad Ekologi

Tahap 1: Identifikasi Masalah Ekologi

Tim Scientist:

  • Kumpulkan data kuantitatif: Berapa ton plastik? Berapa ppm merkuri? Berapa °C kenaikan suhu?
  • Riset dampak: Apakah kanker naik? Apakah biodiversity turun? Apakah banjir lebih sering?
  • Proyeksi masa depan: Jika tidak ada intervensi, apa yang terjadi 2030, 2050, 2100?

Output: Scientific report (paper, jurnal)

Tahap 2: Klarifikasi Terminologi Syar’i

Tim Ulama:

  • Apakah masalah ini termasuk ifsad (kerusakan) dalam QS Al-A’raf:56?
  • Apakah termasuk dhirar (bahaya) dalam hadits “La dharar wa la dhirar”?
  • Apakah termasuk israf (pemborosan) dalam QS Al-A’raf:31?

Output: Theological framing

Tahap 3: Pencarian Dalil dan Qiyas

Tim Ulama + Scientist:

  • Ulama: Cari ayat/hadits relevan + kaidah fikih
  • Scientist: Bantu jelaskan illat (alasan hukum) secara sains
    • Contoh: Mengapa e-waste haram? Karena mengandung timbal (Pb) yang merusak otak anak (scientist jelaskan mekanisme neurotoksik)

Output: Qiyas draft

Tahap 4: Uji Konsistensi Maqashid Syariah

Tim Ulama: Tanya 5 pertanyaan maqashid:

  1. Hifzh al-din: Apakah kerusakan lingkungan mengancam ibadah? (Contoh: Polusi udara bikin susah salat karena sesak napas)
  2. Hifzh al-nafs: Apakah mengancam jiwa? (Contoh: Merkuri penyebab kanker)
  3. Hifzh al-‘aql: Apakah mengancam akal? (Contoh: Timbal menurunkan IQ anak)
  4. Hifzh al-nasl: Apakah mengancam keturunan? (Contoh: Pestisida menyebabkan cacat lahir)
  5. Hifzh al-mal: Apakah mengancam harta? (Contoh: Banjir merusak rumah, sawah)

Jika minimal 1 maqashid terancam → hukumnya haram atau makruh tahrimi.

Output: Maqashid justification

Tahap 5: Fatwa Kolektif dan Monitoring

Tim Ulama (Lembaga Fatwa: MUI, NU, Muhammadiyah):

  • Musyawarah kolektif (bahtsul masail, tarjih, sidang fatwa)
  • Keluarkan fatwa resmi

Tim Scientist:

  • Monitor implementasi: Apakah masyarakat taat fatwa? Apakah dampak ekologi berkurang?
  • Evaluasi dan revisi jika perlu (fatwa bisa diamandemen jika ada data baru)

Output: Fatwa final + monitoring report


Studi Kasus: Proses Ijtihad MUI untuk Plastik Sekali Pakai

Latar Belakang

2016: Indonesia menjadi negara kedua terbesar penyumbang sampah plastik laut (setelah China).
2017: MUI Bali menerima usulan dari komunitas lingkungan Bali untuk membuat fatwa tentang kantong plastik.

Tahap 1: Data Scientist (Universitas Udayana)

Temuan riset:

  • Bali menghasilkan 3,200 ton sampah/hari, 20% = plastik (640 ton/hari)
  • Pantai Kuta: 60 ton sampah plastik terdampar setiap hari
  • Dampak ekonomi: Turis turun 15% (2015-2017) karena pantai kotor → kerugian Rp 4.5 triliun
  • Dampak kesehatan: Nelayan Sanur 34% kadar mikroplastik darah >WHO limit

Tahap 2: Klarifikasi Teologis (MUI Bali)

Pertanyaan:

  • Apakah plastik = ifsad (kerusakan) dalam QS Al-A’raf:56? → Ya (pantai rusak, laut tercemar)
  • Apakah = dhirar (bahaya) dalam hadits? → Ya (mikroplastik kanker)
  • Apakah = israf (pemborosan)? → Ya (pakai 5 menit, buang, terurai 500 tahun)

Tahap 3: Qiyas

Struktur:

  • Ashl: Membuang bangkai hewan ke sungai (haram, HR. Abu Dawud)
  • Far’: Membuang plastik ke laut
  • Illat: Sama-sama mencemari sumber daya umum (air)
  • Hukum far’: Haram

Tahap 4: Maqashid

Terancam:

  • Hifzh al-nafs: Mikroplastik kanker
  • Hifzh al-mal: Ekonomi pariwisata turun Rp 4.5 triliun
  • Hifzh al-bi’ah (tambahan maqashid kontemporer): Ekosistem laut rusak

Tahap 5: Fatwa MUI Bali (2018)

MEMUTUSKAN:

Pertama: Penggunaan kantong plastik sekali pakai di Bali hukumnya HARAM karena:

  1. Merusak lingkungan (ifsad)
  2. Membahayakan kesehatan (dhirar)
  3. Pemborosan (israf)

Kedua: Wajib mengganti dengan tas anyaman tradisional Bali (tas sokasi) atau reusable bag.

Ketiga: Pedagang yang tetap pakai plastik = berdosa (ta’zir berupa edukasi publik).

Hasil Monitoring (2019-2023)

Scientist (Unud + KLHK):

  • Penggunaan kantong plastik turun 65% (2018-2023)
  • Sampah pantai turun 40%
  • Turis naik kembali 22% (2019-2023)
  • Kesimpulan: Fatwa efektif!

Tabel ijtihad deforestasi masif perbandingan metode MUI NU dan Muhammadiyah
Perbedaan pendekatan ijtihad memperkaya respon terhadap deforestasi masif.

Perbandingan Metode: MUI vs NU vs Muhammadiyah

AspekMUINU (Bahtsul Masail)Muhammadiyah (Tarjih)
Metode utamaQiyas + MaslahahQauliyah (dalil tekstual) + manhajiyah (metodologis)Qiyas + Istishlah
OtoritasKolektif (komisi fatwa)Kolektif (pesantren + kyai senior)Kolektif (Majelis Tarjih)
FleksibilitasSedang (bisa terima ‘urf lokal)Tinggi (bisa berbeda antar wilayah NU)Rendah (harus konsisten nasional)
Contoh fatwa ekologiFatwa No. 47/2014 (Sampah), No. 30/2016 (Reklamasi)Rekomendasi Bahtsul Masail 2019 (Hutan Lindung)Putusan Tarjih 2015 (Air Bersih)
Kolaborasi scientistSering (ada Komisi Fatwa bidang kesehatan, lingkungan)Jarang (lebih mengandalkan kyai)Sering (ada Tim Ahli)

Rekomendasi:
Untuk ijtihad ekologi, metode MUI paling cocok karena:

  1. Sudah punya framework kolaborasi ulama-scientist
  2. Fatwa berlaku nasional (lebih efektif untuk kebijakan)
  3. Bisa terima ‘urf lokal (penting untuk ekologi yang bervariasi per daerah)

Quote hadits tentang ijtihad sebagai jihad ulama dalam ijtihad deforestasi masif
Hadits tentang ijtihad menegaskan peran ulama dalam menghadapi deforestasi masif.

Toolkit Ijtihad Ekologi: 10 Langkah Praktis

Untuk Ulama/Mahasiswa Syariah

Langkah 1: Identifikasi masalah ekologi (dari berita, riset, komunitas)
Langkah 2: Cari data sains (jurnal, laporan KLHK, WHO, IPCC)
Langkah 3: Klarifikasi terminologi syar’i (ifsad? dhirar? israf?)
Langkah 4: Cari ayat/hadits relevan (gunakan tools: Maktabah Syamilah, Dorar.net)
Langkah 5: Pilih metode ijtihad (qiyas? maslahah? sadd dzariah?)
Langkah 6: Konsultasi dengan scientist (tanya mekanisme sains)
Langkah 7: Uji konsistensi maqashid (minimal 1 dari 5 terancam?)
Langkah 8: Draf fatwa (dengan dalil + penjelasan sains)
Langkah 9: Musyawarah kolektif (lembaga fatwa)
Langkah 10: Monitor dan evaluasi (apakah efektif?)

Untuk Scientist

Langkah 1: Riset dampak ekologi (kuantitatif: ton, ppm, °C, %)
Langkah 2: Proyeksi masa depan (model: jika tidak ada intervensi, apa yang terjadi?)
Langkah 3: Tulis laporan yang mudah dipahami ulama (hindari jargon teknis berlebihan)
Langkah 4: Hadiri forum ulama (tawarkan expertise)
Langkah 5: Bantu jelaskan illat (alasan hukum) secara sains
Langkah 6: Verifikasi kesimpulan fikih (apakah masuk akal sains?)
Langkah 7: Monitor implementasi fatwa (ukur dampak: apakah emisi turun? plastik berkurang?)
Langkah 8: Laporkan hasil monitoring ke lembaga fatwa (untuk revisi jika perlu)


Kesimpulan: Ijtihad adalah Jihad Intelektual

Ringkasan 5 metode ijtihad ekologi:

  1. Qiyas (analogi): Samakan masalah baru dengan masalah lama berdasarkan illat (contoh: e-waste = sampah B3)
  2. Maslahah mursalah: Kebijakan untuk kemaslahatan kolektif (contoh: carbon tax untuk generasi mendatang)
  3. Sadd al-dzariah: Tutup jalan kerusakan (contoh: larang plastik tanpa recycle program)
  4. Istishab: Hukum asal tetap (contoh: GMO halal kecuali terbukti bahaya)
  5. ‘Urf: Kebiasaan berubah (contoh: kantong plastik dulu mubah, sekarang haram karena ‘urf berubah)

Prinsip emas:
“Ijtihad ekologi WAJIB kolaborasi ulama + scientist. Ulama sediakan framework syar’i, scientist sediakan data empiris. Tanpa kolaborasi, fatwa bisa salah dan tidak efektif.”

Hadits penutup:

“الدِّينُ النَّصِيحَةُ”
“Agama adalah nasihat (kepada Allah, Rasul-Nya, pemimpin Muslim, dan kaum Muslimin).” (HR. Muslim)

Ijtihad ekologi = nasihat kepada bumi yang Allah amanahkan kepada kita. Nasihat terbaik adalah yang berdasarkan dalil syar’i + data sains.

Langkah praktis hari ini:

  1. Ulama: Buat Tim Fatwa Lingkungan di organisasi Anda (MUI/NU/Muhammadiyah cabang)
  2. Scientist: Tawarkan kerjasama riset ke lembaga fatwa terdekat
  3. Mahasiswa: Tulis skripsi/tesis tentang ijtihad ekologi (topik masih sangat terbuka!)
  4. Share artikel ini ke grup kajian/pesantren untuk edukasi

Wallahu a’lam bi al-shawab.


Referensi

  1. Majelis Ulama Indonesia. (2023). Pedoman Penetapan Fatwa MUI. Jakarta: MUI Pusat.
  2. Nahdlatul Ulama. (2020). Metode Bahtsul Masail NU: Qauliyah dan Manhajiyah. Jakarta: PBNU.
  3. Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (2018). Pedoman Majelis Tarjih dan Tajdid. Jakarta: PP Muhammadiyah.
  4. Al-Ghazali, Abu Hamid. (1413H). Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  5. Al-Suyuthi, Jalaluddin. (1411H). Al-Asybah wa al-Nadzair fi al-Furu’. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  6. Al-Qaradawi, Yusuf. (2001). Ri’ayat al-Bi’ah fi Syari’at al-Islam. Cairo: Dar al-Shuruq.
  7. Kamali, Mohammad Hashim. (2003). Principles of Islamic Jurisprudence. Cambridge: Islamic Texts Society.
  8. Ramadan, Tariq. (2009). Radical Reform: Islamic Ethics and Liberation. Oxford: Oxford University Press.

Artikel Terkait:

Sumber Referensi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Paling Banyak Dibaca