Di era Antroposen—era geologis di mana manusia menjadi kekuatan geologis dominan yang mengubah planet—ulama menghadapi tantangan baru: bagaimana menentukan hukum untuk masalah lingkungan yang tidak pernah ada di zaman Rasulullah? Plastik mikroskopis yang mencemari laut, e-waste yang meracuni tanah selama 1,000 tahun, emisi gas rumah kaca yang mengubah iklim global—tidak satu pun disebutkan dalam Al-Quran atau hadits secara eksplisit.
Di sinilah ijtihad (upaya sungguh-sungguh mencari hukum) menjadi kewajiban. Namun ijtihad ekologi memerlukan metodologi khusus yang berbeda dari ijtihad klasik, karena harus menggabungkan dalil syar’i (nash Al-Quran dan hadits) dengan data sains (ekologi, klimatologi, toksikologi). Artikel ini menyajikan panduan metodologi ijtihad ekologi lengkap untuk ulama, mahasiswa syariah, dan praktisi lingkungan.

Dasar Kewajiban Ijtihad untuk Masalah Baru (Nawazil)
Hadits tentang Ijtihad
“إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ”
“Jika seorang hakim berijtihad lalu benar, maka baginya dua pahala. Jika berijtihad lalu salah, maka baginya satu pahala.” (HR. Bukhari Muslim)
Pelajaran:
- Ijtihad adalah kewajiban (fardh) ketika tidak ada nash eksplisit
- Ijtihad yang salah tidak berdosa, asalkan dilakukan dengan sungguh-sungguh (mujtahid)
- Ijtihad yang benar mendapat dua pahala: pahala ijtihad + pahala kebenaran
Kaidah Ushul Fiqh tentang Nawazil
Kaidah:
“الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ”
“Hukum asal segala sesuatu adalah mubah (boleh), kecuali ada dalil yang mengharamkan.” (Imam al-Syafi’i)
Aplikasi untuk ekologi:
- Masalah baru (plastik, e-waste, GMO) hukum asalnya mubah
- TAPI jika riset sains membuktikan bahaya nyata (dhirar yaqini), maka ulama wajib ijtihad untuk mengharamkan/membatasi
- Contoh: Plastik mikroskopis awalnya mubah → riset WHO (2022) buktikan karsinogenik → MUI Bali (2018) fatwa haram untuk kantong plastik sekali pakai
5 Metode Utama Ijtihad Ekologi
1. Qiyas (Analogi dengan Masalah Klasik)
Definisi:
Qiyas adalah menyamakan hukum masalah baru (far’) dengan masalah lama (ashl) berdasarkan kesamaan illat (alasan hukum).
Struktur Qiyas:
| Komponen | Definisi | Contoh E-waste |
|---|---|---|
| Ashl (kasus lama) | Masalah yang sudah ada nashnya | Membuang bangkai hewan ke sungai |
| Hukum ashl | Hukum dari nash | Haram (HR. Abu Dawud: “Jangan cemari air umum”) |
| Far’ (kasus baru) | Masalah kontemporer | Membuang e-waste ke TPA biasa |
| Illat (alasan hukum) | Kesamaan yang menghubungkan | Sama-sama mencemari sumber daya umum (tanah, air tanah) dengan zat beracun (timbal, merkuri) |
| Hukum far’ | Kesimpulan | Haram membuang e-waste sembarangan |
Syarat Qiyas yang Sah:
- Ashl jelas nashnya: Tidak boleh qiyas pada masalah yang juga hasil ijtihad
- Illat relevan dengan maqashid: Alasan hukum harus sesuai dengan tujuan syariah (hifzh al-nafs, hifzh al-nasl, dll)
- Hukum far’ tidak boleh lebih berat dari ashl: Jika ashl makruh, far’ tidak boleh langsung haram (kecuali ada dalil tambahan)
Qiyas Intensitas (Khusus untuk Ekologi):
Qiyas klasik membandingkan jenis (nau’), tapi untuk kasus lingkungan perlu qiyas berdasarkan intensitas (kadar, kayfiyyah).
Contoh:
- Ashl: Menebang 1 pohon untuk rumah (mubah)
- Far’: Menebang 10,000 pohon untuk perkebunan (haram karena intensitas merusak ekosistem)
- Illat: Perbedaan skala kerusakan
- Kaidah: “الضَّرُورَاتُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا” (“Kebutuhan diukur sesuai kadarnya”)
2. Maslahah Mursalah (Kemaslahatan yang Tidak Disebutkan Nash)
Definisi (Imam al-Ghazali):
Maslahah mursalah adalah kemaslahatan yang tidak disebutkan eksplisit dalam nash (Al-Quran/hadits), tapi sejalan dengan maqashid syariah.
Syarat Maslahah Mursalah:
- Maslahah haqiqiyyah (kemaslahatan nyata, bukan ilusi)
- Contoh VALID: Mengurangi emisi GRK untuk cegah perubahan iklim (terbukti sains IPCC)
- Contoh INVALID: Menanam batu magnet untuk tarik hujan (tidak terbukti sains)
- Maslahah kulliyyah (kemaslahatan kolektif, bukan individu)
- Contoh: Melarang PLTU batu bara → maslahah untuk 270 juta rakyat Indonesia + generasi mendatang
- Bukan maslahah untuk 1-2 pengusaha batu bara
- Tidak bertentangan dengan nash qath’i (dalil pasti)
- Contoh VALID: Moratorium izin kelapa sawit (untuk cegah deforestasi) → tidak bertentangan dengan ayat
- Contoh INVALID: Melarang makan daging sama sekali (padahal Allah halalkan dalam QS Al-Maidah:1)
Kaidah:
“تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ”
“Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berdasarkan kemaslahatan.” (Al-Suyuthi)
Aplikasi:
Pemerintah boleh membuat kebijakan lingkungan (AMDAL, moratorium, carbon tax) meskipun tidak ada nash eksplisit, asalkan untuk maslahah kolektif.
3. Sadd al-Dzariah (Menutup Jalan Kerusakan)
Definisi:
Melarang sesuatu yang asalnya mubah (boleh) jika membuka jalan (dzariah) kepada kerusakan (mafsadah).
Tingkatan Dzariah:
| Tingkat | Probabilitas | Hukum | Contoh Ekologi |
|---|---|---|---|
| Qath’i (pasti 100%) | Pasti terjadi | Haram | Membuang limbah B3 ke sungai → pasti mencemari air |
| Zhanni ghalib (sangat mungkin >75%) | Kemungkinan besar | Haram atau Makruh Tahrimi | Deforestasi masif → sangat mungkin banjir |
| Zhanni musawi (50-50) | Setengah-setengah | Makruh | Pakai plastik sekali pakai → mungkin terurai, mungkin tidak |
| Zhanni marjuh (kecil <25%) | Kecil kemungkinan | Mubah | Menanam tanaman hias eksotis → kecil kemungkinan invasif |
Rantai Dzariah (Silsilah al-Mafasid):
Contoh: Plastik Sekali Pakai
- Produsen buat botol plastik tanpa program recycle → konsumen beli dan buang sembarangan
- Plastik masuk sungai → terbawa ke laut
- Laut tercemar → ikan makan mikroplastik
- Manusia makan ikan → mikroplastik masuk tubuh → kanker
Hukum: Memproduksi plastik tanpa program recycle = haram (sadd al-dzariah) karena membuka jalan kepada kerusakan pasti.
4. Istishab (Hukum Asal Tetap Berlaku)
Definisi:
Mempertahankan hukum asal (hukm asli) sampai ada dalil yang mengubahnya.
Kaidah:
“الْيَقِينُ لَا يَزُولُ بِالشَّكِّ”
“Keyakinan tidak hilang karena keraguan.” (Al-Asybah wa al-Nadzair)
Aplikasi untuk Ekologi:
Contoh 1: GMO (Genetically Modified Organism)
- Hukum asal: Tanaman dan hewan yang Allah ciptakan adalah halal (QS Al-Baqarah:29: “Allah ciptakan untuk kamu segala yang di bumi”)
- Kasus baru: Jagung BT yang gen-nya dimodifikasi manusia
- Pertanyaan: Apakah GMO masih halal?
- Istishab: Masih halal (hukum asal tetap berlaku) KECUALI ada bukti sains bahwa GMO berbahaya
- Data sains: WHO, FAO, EFSA (2010-2023): “GMO yang sudah disetujui aman untuk konsumsi setelah riset 20+ tahun”
- Kesimpulan: GMO halal dengan syarat: sudah lolos uji keamanan BPOM/EFSA
Contoh 2: Bioplastik dari Singkong
- Hukum asal: Singkong halal
- Kasus baru: Singkong diolah jadi bioplastik (plastik biodegradable)
- Istishab: Halal (karena bahan dasar halal + tidak ada proses haram)
- Catatan: Tetap harus riset apakah benar biodegradable (tidak greenwashing)
5. ‘Urf (Kebiasaan yang Berubah)
Definisi:
‘Urf adalah kebiasaan masyarakat yang diakui sebagai sumber hukum jika tidak bertentangan dengan nash.
Kaidah:
“الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ”
“Kebiasaan bisa menjadi hukum.” (Al-Asybah wa al-Nadzair)
Tipe ‘Urf:
- ‘Urf shahih (kebiasaan baik) → diterima syariah
- ‘Urf fasid (kebiasaan buruk) → ditolak syariah
Aplikasi untuk Ekologi:
Contoh 1: Kantong Plastik Sekali Pakai
- ‘Urf lama (1990-an): Kantong plastik dianggap “kemajuan teknologi”, semua pakai tanpa berpikir dampak
- ‘Urf baru (2020-an): Masyarakat sadar bahaya plastik, mulai bawa tas belanja sendiri (reusable bag)
- Ijtihad berdasarkan ‘urf baru: Fatwa MUI Bali (2018) mengharamkan kantong plastik sekali pakai di Bali karena ‘urf setempat sudah berubah (masyarakat Bali sudah biasa pakai tas anyaman tradisional)
Contoh 2: Transportasi Umum
- ‘Urf lama (1980-an): Mobil pribadi = simbol status, semua ingin punya mobil
- ‘Urf baru (2020-an): Generasi Z/Milenial lebih suka transportasi umum/sepeda (kesadaran lingkungan + macet)
- Ijtihad: Naik mobil pribadi tanpa keperluan darurat = makruh (karena ‘urf sudah berubah, ada alternatif lebih baik)

Kolaborasi Ulama dan Scientist: Metode Interdisipliner
Mengapa Harus Kolaborasi?
Alasan teologis:
“فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ”
“Maka tanyalah kepada ahlinya jika kamu tidak mengetahui.” (QS An-Nahl:43)
- Ulama = ahli hukum syariah (ahli al-dzikr fi al-fiqh)
- Scientist = ahli sains ekologi (ahli al-dzikr fi al-‘ulum al-tabi’iyyah)
- Ijtihad ekologi WAJIB menggabungkan keduanya
Alasan praktis:
| Aspek | Peran Ulama | Peran Scientist | Output |
|---|---|---|---|
| Identifikasi masalah | Tanya: “Apakah ini masalah syar’i?” | Sediakan data: “Dampak ekologi dan kesehatan” | Problem definition |
| Analisis dalil | Cari nash relevan (ayat, hadits, kaidah) | Jelaskan mekanisme sains (bagaimana plastik mencemari?) | Theological framework |
| Penentuan hukum | Terapkan qiyas, maslahah, sadd dzariah | Verifikasi: “Apakah kesimpulan fikih masuk akal sains?” | Fatwa draft |
| Implementasi | Sosialisasi ke masyarakat | Monitoring dampak (apakah fatwa efektif?) | Policy evaluation |
Framework Kolaborasi: 5 Tahap Ijtihad Ekologi
Tahap 1: Identifikasi Masalah Ekologi
Tim Scientist:
- Kumpulkan data kuantitatif: Berapa ton plastik? Berapa ppm merkuri? Berapa °C kenaikan suhu?
- Riset dampak: Apakah kanker naik? Apakah biodiversity turun? Apakah banjir lebih sering?
- Proyeksi masa depan: Jika tidak ada intervensi, apa yang terjadi 2030, 2050, 2100?
Output: Scientific report (paper, jurnal)
Tahap 2: Klarifikasi Terminologi Syar’i
Tim Ulama:
- Apakah masalah ini termasuk ifsad (kerusakan) dalam QS Al-A’raf:56?
- Apakah termasuk dhirar (bahaya) dalam hadits “La dharar wa la dhirar”?
- Apakah termasuk israf (pemborosan) dalam QS Al-A’raf:31?
Output: Theological framing
Tahap 3: Pencarian Dalil dan Qiyas
Tim Ulama + Scientist:
- Ulama: Cari ayat/hadits relevan + kaidah fikih
- Scientist: Bantu jelaskan illat (alasan hukum) secara sains
- Contoh: Mengapa e-waste haram? Karena mengandung timbal (Pb) yang merusak otak anak (scientist jelaskan mekanisme neurotoksik)
Output: Qiyas draft
Tahap 4: Uji Konsistensi Maqashid Syariah
Tim Ulama: Tanya 5 pertanyaan maqashid:
- Hifzh al-din: Apakah kerusakan lingkungan mengancam ibadah? (Contoh: Polusi udara bikin susah salat karena sesak napas)
- Hifzh al-nafs: Apakah mengancam jiwa? (Contoh: Merkuri penyebab kanker)
- Hifzh al-‘aql: Apakah mengancam akal? (Contoh: Timbal menurunkan IQ anak)
- Hifzh al-nasl: Apakah mengancam keturunan? (Contoh: Pestisida menyebabkan cacat lahir)
- Hifzh al-mal: Apakah mengancam harta? (Contoh: Banjir merusak rumah, sawah)
Jika minimal 1 maqashid terancam → hukumnya haram atau makruh tahrimi.
Output: Maqashid justification
Tahap 5: Fatwa Kolektif dan Monitoring
Tim Ulama (Lembaga Fatwa: MUI, NU, Muhammadiyah):
- Musyawarah kolektif (bahtsul masail, tarjih, sidang fatwa)
- Keluarkan fatwa resmi
Tim Scientist:
- Monitor implementasi: Apakah masyarakat taat fatwa? Apakah dampak ekologi berkurang?
- Evaluasi dan revisi jika perlu (fatwa bisa diamandemen jika ada data baru)
Output: Fatwa final + monitoring report
Studi Kasus: Proses Ijtihad MUI untuk Plastik Sekali Pakai
Latar Belakang
2016: Indonesia menjadi negara kedua terbesar penyumbang sampah plastik laut (setelah China).
2017: MUI Bali menerima usulan dari komunitas lingkungan Bali untuk membuat fatwa tentang kantong plastik.
Tahap 1: Data Scientist (Universitas Udayana)
Temuan riset:
- Bali menghasilkan 3,200 ton sampah/hari, 20% = plastik (640 ton/hari)
- Pantai Kuta: 60 ton sampah plastik terdampar setiap hari
- Dampak ekonomi: Turis turun 15% (2015-2017) karena pantai kotor → kerugian Rp 4.5 triliun
- Dampak kesehatan: Nelayan Sanur 34% kadar mikroplastik darah >WHO limit
Tahap 2: Klarifikasi Teologis (MUI Bali)
Pertanyaan:
- Apakah plastik = ifsad (kerusakan) dalam QS Al-A’raf:56? → Ya (pantai rusak, laut tercemar)
- Apakah = dhirar (bahaya) dalam hadits? → Ya (mikroplastik kanker)
- Apakah = israf (pemborosan)? → Ya (pakai 5 menit, buang, terurai 500 tahun)
Tahap 3: Qiyas
Struktur:
- Ashl: Membuang bangkai hewan ke sungai (haram, HR. Abu Dawud)
- Far’: Membuang plastik ke laut
- Illat: Sama-sama mencemari sumber daya umum (air)
- Hukum far’: Haram
Tahap 4: Maqashid
Terancam:
- Hifzh al-nafs: Mikroplastik kanker
- Hifzh al-mal: Ekonomi pariwisata turun Rp 4.5 triliun
- Hifzh al-bi’ah (tambahan maqashid kontemporer): Ekosistem laut rusak
Tahap 5: Fatwa MUI Bali (2018)
MEMUTUSKAN:
Pertama: Penggunaan kantong plastik sekali pakai di Bali hukumnya HARAM karena:
- Merusak lingkungan (ifsad)
- Membahayakan kesehatan (dhirar)
- Pemborosan (israf)
Kedua: Wajib mengganti dengan tas anyaman tradisional Bali (tas sokasi) atau reusable bag.
Ketiga: Pedagang yang tetap pakai plastik = berdosa (ta’zir berupa edukasi publik).
Hasil Monitoring (2019-2023)
Scientist (Unud + KLHK):
- Penggunaan kantong plastik turun 65% (2018-2023)
- Sampah pantai turun 40%
- Turis naik kembali 22% (2019-2023)
- Kesimpulan: Fatwa efektif!

Perbandingan Metode: MUI vs NU vs Muhammadiyah
| Aspek | MUI | NU (Bahtsul Masail) | Muhammadiyah (Tarjih) |
|---|---|---|---|
| Metode utama | Qiyas + Maslahah | Qauliyah (dalil tekstual) + manhajiyah (metodologis) | Qiyas + Istishlah |
| Otoritas | Kolektif (komisi fatwa) | Kolektif (pesantren + kyai senior) | Kolektif (Majelis Tarjih) |
| Fleksibilitas | Sedang (bisa terima ‘urf lokal) | Tinggi (bisa berbeda antar wilayah NU) | Rendah (harus konsisten nasional) |
| Contoh fatwa ekologi | Fatwa No. 47/2014 (Sampah), No. 30/2016 (Reklamasi) | Rekomendasi Bahtsul Masail 2019 (Hutan Lindung) | Putusan Tarjih 2015 (Air Bersih) |
| Kolaborasi scientist | Sering (ada Komisi Fatwa bidang kesehatan, lingkungan) | Jarang (lebih mengandalkan kyai) | Sering (ada Tim Ahli) |
Rekomendasi:
Untuk ijtihad ekologi, metode MUI paling cocok karena:
- Sudah punya framework kolaborasi ulama-scientist
- Fatwa berlaku nasional (lebih efektif untuk kebijakan)
- Bisa terima ‘urf lokal (penting untuk ekologi yang bervariasi per daerah)

Toolkit Ijtihad Ekologi: 10 Langkah Praktis
Untuk Ulama/Mahasiswa Syariah
Langkah 1: Identifikasi masalah ekologi (dari berita, riset, komunitas)
Langkah 2: Cari data sains (jurnal, laporan KLHK, WHO, IPCC)
Langkah 3: Klarifikasi terminologi syar’i (ifsad? dhirar? israf?)
Langkah 4: Cari ayat/hadits relevan (gunakan tools: Maktabah Syamilah, Dorar.net)
Langkah 5: Pilih metode ijtihad (qiyas? maslahah? sadd dzariah?)
Langkah 6: Konsultasi dengan scientist (tanya mekanisme sains)
Langkah 7: Uji konsistensi maqashid (minimal 1 dari 5 terancam?)
Langkah 8: Draf fatwa (dengan dalil + penjelasan sains)
Langkah 9: Musyawarah kolektif (lembaga fatwa)
Langkah 10: Monitor dan evaluasi (apakah efektif?)
Untuk Scientist
Langkah 1: Riset dampak ekologi (kuantitatif: ton, ppm, °C, %)
Langkah 2: Proyeksi masa depan (model: jika tidak ada intervensi, apa yang terjadi?)
Langkah 3: Tulis laporan yang mudah dipahami ulama (hindari jargon teknis berlebihan)
Langkah 4: Hadiri forum ulama (tawarkan expertise)
Langkah 5: Bantu jelaskan illat (alasan hukum) secara sains
Langkah 6: Verifikasi kesimpulan fikih (apakah masuk akal sains?)
Langkah 7: Monitor implementasi fatwa (ukur dampak: apakah emisi turun? plastik berkurang?)
Langkah 8: Laporkan hasil monitoring ke lembaga fatwa (untuk revisi jika perlu)
Kesimpulan: Ijtihad adalah Jihad Intelektual
Ringkasan 5 metode ijtihad ekologi:
- Qiyas (analogi): Samakan masalah baru dengan masalah lama berdasarkan illat (contoh: e-waste = sampah B3)
- Maslahah mursalah: Kebijakan untuk kemaslahatan kolektif (contoh: carbon tax untuk generasi mendatang)
- Sadd al-dzariah: Tutup jalan kerusakan (contoh: larang plastik tanpa recycle program)
- Istishab: Hukum asal tetap (contoh: GMO halal kecuali terbukti bahaya)
- ‘Urf: Kebiasaan berubah (contoh: kantong plastik dulu mubah, sekarang haram karena ‘urf berubah)
Prinsip emas:
“Ijtihad ekologi WAJIB kolaborasi ulama + scientist. Ulama sediakan framework syar’i, scientist sediakan data empiris. Tanpa kolaborasi, fatwa bisa salah dan tidak efektif.”
Hadits penutup:
“الدِّينُ النَّصِيحَةُ”
“Agama adalah nasihat (kepada Allah, Rasul-Nya, pemimpin Muslim, dan kaum Muslimin).” (HR. Muslim)
Ijtihad ekologi = nasihat kepada bumi yang Allah amanahkan kepada kita. Nasihat terbaik adalah yang berdasarkan dalil syar’i + data sains.
Langkah praktis hari ini:
- Ulama: Buat Tim Fatwa Lingkungan di organisasi Anda (MUI/NU/Muhammadiyah cabang)
- Scientist: Tawarkan kerjasama riset ke lembaga fatwa terdekat
- Mahasiswa: Tulis skripsi/tesis tentang ijtihad ekologi (topik masih sangat terbuka!)
- Share artikel ini ke grup kajian/pesantren untuk edukasi
Wallahu a’lam bi al-shawab.
Referensi
- Majelis Ulama Indonesia. (2023). Pedoman Penetapan Fatwa MUI. Jakarta: MUI Pusat.
- Nahdlatul Ulama. (2020). Metode Bahtsul Masail NU: Qauliyah dan Manhajiyah. Jakarta: PBNU.
- Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (2018). Pedoman Majelis Tarjih dan Tajdid. Jakarta: PP Muhammadiyah.
- Al-Ghazali, Abu Hamid. (1413H). Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
- Al-Suyuthi, Jalaluddin. (1411H). Al-Asybah wa al-Nadzair fi al-Furu’. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
- Al-Qaradawi, Yusuf. (2001). Ri’ayat al-Bi’ah fi Syari’at al-Islam. Cairo: Dar al-Shuruq.
- Kamali, Mohammad Hashim. (2003). Principles of Islamic Jurisprudence. Cambridge: Islamic Texts Society.
- Ramadan, Tariq. (2009). Radical Reform: Islamic Ethics and Liberation. Oxford: Oxford University Press.
Artikel Terkait:
- Ijtihad Kontemporer Ekologi: Metodologi Islam untuk Masalah Lingkungan Modern
- Ijtihad Deforestasi Masif: Batas Skala Haram dalam Islam
- Kaidah Dar’ul Mafasid: Ekonomi vs Ekologi dalam Fikih
- Maslahah Mursalah: Kemaslahatan yang Tidak Disebutkan Nash
- Maqashid Syariah Lingkungan: 5 Tujuan Universal Islam
- Pencemaran Udara dalam Perspektif Fikih: Hukum Polusi dan Emisi
- Fikih Lingkungan Islam: Panduan Komprehensif
Sumber Referensi:











