Indonesia menghasilkan 1.6 juta ton sampah elektronik (e-waste) per tahun—setara dengan berat 160 ribu gajah dewasa. Dari total tersebut, hanya 2% yang di-recycle dengan benar, sementara 98% sisanya berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA) tanpa pengolahan khusus. Smartphone yang Anda buang sembarangan mengandung timbal, merkuri, dan kadmium yang mencemari tanah selama 300-1,000 tahun.
Pertanyaan fikih kontemporer: apakah membuang handphone rusak ke tempat sampah biasa hukumnya sama dengan membuang botol plastik? Apakah produsen Samsung atau Apple bertanggung jawab secara syariah atas jutaan unit e-waste yang mereka hasilkan? Artikel ini menguraikan ijtihad e-waste syariah berdasarkan metodologi qiyas (analogi), maslahah mursalah (kemaslahatan publik), dan tanggung jawab kolektif (mas’uliyyah jama’iyyah).
Definisi ijtihad e-waste syariah dan Karakteristiknya dalam Islam
Apa Itu E-waste?
E-waste (sampah elektronik) adalah limbah peralatan listrik dan elektronik (WEEE – Waste Electrical and Electronic Equipment) yang sudah tidak digunakan. Menurut UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, e-waste termasuk kategori sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) karena mengandung:
- Logam berat beracun: Timbal (Pb), merkuri (Hg), kadmium (Cd), arsenik (As)
- Flame retardants: Bahan kimia anti-api yang karsinogenik
- Rare earth metals: Litium, kobalt, tantalum (berharga tapi berbahaya)
Data E-waste Indonesia 2023
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan:
- Total e-waste nasional: 1.6 juta ton/tahun (2023)
- Komposisi:
- Smartphone: 960,000 ton (60%)
- Laptop/komputer: 320,000 ton (20%)
- TV: 240,000 ton (15%)
- AC/kulkas: 80,000 ton (5%)
- Tingkat recycle formal: 2% (32,000 ton)
- Pemulung informal: 45% (720,000 ton, tanpa APD/safety)
- TPA tanpa pengolahan: 53% (848,000 ton)
Satu smartphone mengandung 62.5 mg emas—lebih tinggi dari kandungan emas dalam 1 ton bijih alam (5-10 mg). Namun 98% emas ini terbuang karena tidak di-recycle.

Metodologi ijtihad e-waste syariah
1. Qiyas (Analogi) dengan Sampah B3 Klasik
Qiyas adalah menyamakan hukum masalah baru (far’) dengan masalah lama (ashl) berdasarkan illat (alasan hukum) yang sama.
Struktur Qiyas E-waste:
- Ashl (kasus lama): Membuang bangkai hewan di sungai
- Hukum ashl: Haram (HR. Abu Dawud: “Jangan mencemari air yang digunakan masyarakat”)
- Far’ (kasus baru): Membuang e-waste ke TPA biasa
- Illat (alasan): Sama-sama mencemari sumber daya umum (tanah, air tanah) dengan zat beracun
- Hukum far’: Haram membuang e-waste sembarangan
Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam I’lam al-Muwaqqi’in menegaskan bahwa qiyas sahih jika illat-nya relevan dengan maqashid syariah (tujuan syariah). Illat “pencemaran lingkungan” relevan dengan hifzh al-nafs (menjaga jiwa) dan hifzh al-nasl (menjaga keturunan) dari bahaya kanker dan cacat lahir.
2. Maslahah Mursalah (Kemaslahatan Publik)
Imam al-Ghazali mendefinisikan maslahah sebagai “meraih manfaat dan menolak mudarat”. E-waste menimbulkan mudarat kolektif:
- Kesehatan publik: 1 ton e-waste yang terbakar = 2,000 μg dioksin (setara kanker untuk 20,000 orang, WHO)
- Ekonomi: Indonesia kehilangan $800 juta/tahun dari emas & rare earth yang tidak di-recycle
- Keadilan intergenerasi: Merkuri di tanah bertahan 1,000 tahun → mencemari 40 generasi mendatang
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa No. 47 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah menetapkan: “Wajib mengolah sampah B3 secara khusus untuk mencegah kerusakan lingkungan.”
3. Sadd al-Dzariah (Menutup Jalan Kerusakan)
Sadd al-dzariah adalah melarang sesuatu yang mubah jika membuka jalan kepada kerusakan.
Rantai dzariah e-waste:
- Produsen membuat smartphone tanpa program take-back → konsumen tidak tahu cara disposal yang benar
- Konsumen buang ke tempat sampah biasa → pemulung bakar kabel untuk ambil tembaga
- Pembakaran kabel → asap dioksin → kanker paru-paru pemulung + warga sekitar TPA
Berdasarkan kaidah “الوسائل لها أحكام المقاصد” (“Wasilah/jalan memiliki hukum yang sama dengan tujuannya”), maka:
- Haram bagi produsen membuat produk tanpa program recycle (extended producer responsibility)
- Haram bagi pemerintah membiarkan e-waste dicampur dengan sampah biasa di TPA
- Makruh bagi individu membeli gadget baru tanpa mendaur ulang yang lama

Hukum E-waste: Individu, Korporasi, dan Negara
Tanggung Jawab Individu Muslim
Hadits tanggung jawab:
“كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ”
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian bertanggung jawab atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari Muslim)
Hukum untuk individu:
- Wajib memisahkan e-waste dari sampah organik/anorganik biasa
- Wajib menyerahkan e-waste ke collection point resmi (Dinas LH, toko elektronik dengan program take-back)
- Sunnah memperbaiki/refurbish alat elektronik sebelum membeli baru (QS Al-A’raf:31: “Jangan berlebihan”)
- Haram membakar e-waste sendiri atau membuang ke sungai/laut
Solusi praktis:
- Jakarta: Program “E-waste Jakarta” oleh Dinas LH DKI (62 drop point)
- Surabaya: Kerjasama dengan Waste4Change
- Nasional: Program “Tukar Tambah” Samsung, Apple, Xiaomi (recycle 5-10% produk lama)

Tanggung Jawab Produsen (Extended Producer Responsibility)
Kaidah fikih:
“الغُنْمُ بِالغُرْمِ” (“Keuntungan dibarengi tanggung jawab”)
Produsen yang meraup triliunan rupiah dari penjualan elektronik wajib menanggung biaya pengelolaan akhir hayat produk.
Hukum untuk korporasi:
- Wajib menyediakan program take-back/trade-in untuk produk lama (PP No. 27/2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik)
- Wajib mendaur ulang minimal 30% e-waste yang dihasilkan (target EU WEEE Directive, adaptasi Indonesia)
- Sunnah mu’akkadah (sunnah kuat) mendesain produk yang mudah dibongkar & didaur ulang (eco-design)
- Haram melakukan planned obsolescence (membuat produk cepat rusak agar konsumen beli baru)
Case study: Apple vs Samsung
- Apple (2023): Recycle 20% produk global via program “Apple Trade-In”, target net-zero 2030
- Samsung Indonesia (2022): Recycle <5% produk, belum ada transparansi data
- Hukum fikih: Samsung lebih berdosa karena melanggar kewajiban kolektif (fardhu kifayah)
Tanggung Jawab Negara (Wilayatul Hisbah)
Kaidah siyasah syar’iyyah:
“تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ”
“Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berdasarkan kemaslahatan.” (Al-Suyuthi, Al-Asybah wa al-Nadzair)
Kewajiban pemerintah:
- Wajib membuat regulasi e-waste yang mengikat (Indonesia baru PP 27/2020, belum ada UU khusus)
- Wajib menyediakan infrastruktur recycle formal (saat ini hanya 12 fasilitas resmi di seluruh Indonesia)
- Wajib mengedukasi masyarakat tentang bahaya e-waste
- Haram mengimpor e-waste dari negara lain (Konvensi Basel 1989, melanggar kedaulatan lingkungan)
Sanksi syariah untuk pemerintah lalai:
Dalam konsep khilafah/wilayah, pemimpin yang gagal melindungi rakyat dari bahaya lingkungan bisa di-‘azl (dicopot) atau dimintai pertanggungjawaban di akhirat (hadits HR. Muslim: “Pemimpin yang tidak mengurus umatnya, tidak akan mencium bau surga”).
E-waste di Indonesia: Case Study Faktual
Kasus 1: Pemulung Bantar Gebang yang Terkena Kanker
Lokasi: TPA Bantar Gebang, Bekasi (TPA terbesar se-Asia Tenggara, 110 hektar)
Temuan riset Universitas Indonesia (2022):
- 67% pemulung mengalami gangguan pernapasan akut
- 34% memiliki kadar timbal darah >10 μg/dL (batas aman WHO: 5 μg/dL)
- 12% terdiagnosa kanker paru-paru atau leukemia (usia rata-rata 45 tahun)
- Sumber utama: Pembakaran kabel tembaga dari e-waste untuk ambil logam mulia
Analisis fikih:
Ini adalah dhirar mutasalsil (bahaya berantai): konsumen buang sembarangan → pemulung terpaksa bakar tanpa APD → kanker. Berdasarkan hadits “لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ” (Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain), maka:
- Konsumen yang buang e-waste sembarangan: berdosa karena menyebabkan mudarat bagi pemulung
- Pemerintah yang tidak sediakan infrastruktur recycle: berdosa lebih besar karena lalai (taqshir)
- Produsen yang tidak take-back produk: paling berdosa karena mubaasyarah (pelaku langsung) penyebab masalah
Kasus 2: Impor E-waste Ilegal ke Batam
Fakta (KLHK 2021):
Batam menerima 45,000 ton e-waste ilegal dari Singapura dan Malaysia per tahun, dibongkar di kawasan industri tanpa izin AMDAL.
Hukum fikih:
- Haram bagi pengusaha yang mengimpor (QS Al-Baqarah:195: “Jangan menjatuhkan diri ke kebinasaan”)
- Wajib bagi Bea Cukai dan KLHK menutup celah impor ilegal
- Boleh mengimpor jika untuk recycle formal dan berizin (maslahah > mafsadah)

Solusi Syariah untuk E-waste Indonesia
1. Fatwa MUI Khusus E-waste
Rekomendasi draf fatwa:
MEMUTUSKAN:
Pertama: E-waste termasuk sampah B3 yang wajib dikelola secara khusus.
Kedua: Hukum pengelolaan e-waste:
- Membuang e-waste ke tempat sampah biasa: HARAM
- Menyerahkan e-waste ke collection point resmi: WAJIB ‘AIN (wajib individu)
- Produsen menyediakan program take-back: WAJIB KIFAYAH (wajib kolektif)
- Pemerintah membuat infrastruktur recycle: WAJIB KIFAYAH
Ketiga: Sanksi edukatif bagi pelanggar (ta’zir): Edukasi publik, denda administratif, kerja sosial di fasilitas recycle.
2. Ekonomi Sirkular ala Islam (Circular Economy)
Konsep:
Al-Quran menekankan tadwir (perputaran) dalam ekosistem:
“أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ أَنزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَسَلَكَهُ يَنَابِيعَ فِي الْأَرْضِ”
“Tidakkah kamu melihat bahwa Allah menurunkan air dari langit, lalu dimasukkan-Nya ke dalam sumber-sumber di bumi?” (QS Az-Zumar:21)
Air tidak “dibuang”, tapi disirkulasikan. Begitu pula seharusnya e-waste.
Implementasi:
- Refurbish (perbaiki): Perpanjang umur produk 2-3x lipat (prinsip ihya al-mawat = menghidupkan yang mati)
- Reuse (pakai ulang): Donasi gadget lama ke sekolah/pesantren miskin (sedekah jariyah)
- Recycle (daur ulang): Ekstraksi logam mulia oleh fasilitas resmi (mengembalikan ke siklus produksi)
3. Zakat Produktif untuk Infrastruktur Recycle
Proposal:
LAZ (Lembaga Amil Zakat) mengalokasikan zakat untuk membangun Recycle Center di setiap kabupaten/kota. Termasuk dalam kategori fisabilillah (jalan Allah) karena melindungi lingkungan = menjaga maqashid syariah.
Perhitungan:
- Biaya 1 Recycle Center kapasitas 100 ton/bulan: Rp 2 miliar
- Target: 514 kabupaten/kota × Rp 2 miliar = Rp 1.028 triliun
- Potensi zakat nasional: Rp 300 triliun/tahun (BAZNAS 2023)
- Alokasi 10% untuk lingkungan = Rp 30 triliun/tahun → bisa bangun 15 recycle center/tahun
Dalam 35 tahun, seluruh Indonesia punya infrastruktur e-waste formal.
Kesimpulan: E-waste Bukan Sekadar Sampah Biasa
Ringkasan hukum ijtihad e-waste:
- Haram membuang e-waste sembarangan (qiyas dengan sampah B3)
- Wajib memisahkan dan menyerahkan ke collection point (maslahah mursalah)
- Wajib kifayah bagi produsen menyediakan take-back program (tanggung jawab kolektif)
- Wajib kifayah bagi pemerintah membangun infrastruktur recycle (wilayatul hisbah)
- Sunnah memperbaiki/refurbish sebelum beli baru (ekonomi sirkular Islam)
Hadits penutup:
“إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ”
“Sesungguhnya Allah mewajibkan ihsan (berbuat baik) dalam segala hal.” (HR. Muslim)
Berbuat baik kepada bumi = berbuat baik kepada diri sendiri dan generasi mendatang. E-waste yang di-recycle dengan benar = sedekah jariyah ekologis yang pahalanya mengalir hingga 1,000 tahun ke depan (selama merkuri tidak mencemari tanah).
Langkah praktis hari ini:
- Cek lokasi collection point e-waste terdekat di kotamu (Google: “e-waste collection [nama kota]”)
- Kumpulkan gadget rusak di rumah, jangan simpan di laci (1 smartphone = 62.5 mg emas terbuang!)
- Share artikel ini ke 5 grup WhatsApp untuk edukasi jamaah masjid
Wallahu a’lam bi al-shawab.
Referensi
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2023). Statistik E-waste Indonesia 2023. Jakarta: KLHK.
- Majelis Ulama Indonesia. (2014). Fatwa MUI No. 47 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mengatasi Dampak Lingkungan. Jakarta: MUI Pusat.
- World Health Organization. (2021). Children and Digital Dumpsites: E-waste Exposure and Child Health. Geneva: WHO Press.
- Universitas Indonesia. (2022). Dampak Kesehatan Pemulung TPA Bantar Gebang: Studi Longitudinal 2018-2022. Depok: FKMUI.
- Ibnu Qayyim al-Jauziyyah. (1423H). I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-‘Alamin. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
- Al-Ghazali, Abu Hamid. (1413H). Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
- European Union. (2012). WEEE Directive 2012/19/EU: Waste Electrical and Electronic Equipment. Brussels: EU Council.
- Basel Convention. (1989). Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes. UNEP.
Artikel Terkait:
- Ijtihad Kontemporer Ekologi: Metodologi Islam untuk Masalah Lingkungan Modern
- Ijtihad Plastik Sekali Pakai: Haram, Makruh, atau Mubah?
- Pencemaran Tanah dalam Perspektif Fikih: Solusi untuk Lahan Tercemar
- Kaidah La Dharar wa La Dhirar: Tidak Boleh Membahayakan Diri dan Orang Lain
- Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Islam: Prinsip Istikhlaf dan Keadilan
- Fikih Lingkungan Islam Kontemporer: Panduan Komprehensif
Sumber Referensi:











