Indonesia Darurat Plastik: Urgensi Ijtihad Kontemporer
Indonesia menghadapi krisis plastik yang sangat serius. Dengan produksi mencapai 64 juta ton sampah plastik per tahun, negara ini menempati posisi kedua sebagai pencemar plastik laut terbesar di dunia setelah China.
Setiap hari, ribuan kantong kresek, sedotan, botol air mineral, dan kemasan styrofoam dibuang begitu saja, dan sebagian besar berakhir mencemari lautan dan meracuni ekosistem. Yang mengejutkan, meskipun krisis ini sudah mencapai tingkat darurat, belum ada fatwa komprehensif dari lembaga keagamaan utama Indonesia yang secara tegas mengatur hukum penggunaan plastik sekali pakai.
Ketiadaan panduan syariah yang jelas tentang plastik menciptakan kekosongan hukum yang berbahaya. Banyak Muslim Indonesia bertanya-tanya: apakah menggunakan kantong kresek itu dosa? Apakah produsen plastik sekali pakai melakukan sesuatu yang haram? Bagaimana Islam memandang teknologi yang baru muncul pada abad ke-20 ini?
Pertanyaan-pertanyaan ini membutuhkan jawaban melalui ijtihad plastik perspektif islam yang komprehensif dan berbasis metodologi yang kokoh.
Artikel ini akan mengupas tuntas bagaimana para ulama dapat menggunakan metodologi ijtihad klasik untuk merumuskan hukum plastik sekali pakai, mulai dari qiyas hingga sadd al-dzariah, dan menghasilkan kesimpulan hukum yang bertingkat sesuai dengan konteks penggunaan.
Fakta Mengerikan Plastik di Indonesia
Data statistik tentang plastik di Indonesia menunjukkan gambaran yang sangat mengkhawatirkan dan mendesak dilakukannya ijtihad plastik perspektif islam. Dari total 64 juta ton sampah plastik yang diproduksi setiap tahunnya, sekitar 3,2 juta ton tidak terkelola dengan baik dan berakhir mencemari lingkungan.
Yang lebih mengkhawatirkan, sekitar 1,29 juta ton sampah plastik Indonesia berakhir di lautan setiap tahunnya, menjadikan negara ini penyumbang terbesar kedua sampah plastik laut di dunia. Dampak ekologis dari pencemaran ini sangat masif, dengan penelitian menunjukkan bahwa sekitar 100.000 mamalia laut seperti lumba-lumba, paus, dan anjing laut mati setiap tahunnya akibat terperangkap atau memakan plastik yang mereka kira adalah makanan.
Dampak plastik tidak hanya terbatas pada ekosistem laut, namun juga mengancam kesehatan manusia secara langsung. Sebuah studi pada tahun 2022 yang dipublikasikan dalam jurnal Environment International menemukan partikel mikroplastik dalam darah manusia untuk pertama kalinya, menunjukkan bahwa pencemaran plastik telah menembus sistem peredaran darah kita.
Mikroplastik ini berasal dari degradasi plastik sekali pakai yang kita gunakan sehari-hari: kantong kresek yang kita dapat dari supermarket, sedotan yang kita gunakan untuk minum bubble tea, botol air mineral yang kita beli di minimarket, kemasan makanan styrofoam dari pesan antar, dan peralatan makan plastik seperti sendok dan garpu yang diberikan gratis di warung. Setiap item ini terlihat tidak berbahaya dalam skala individual, namun ketika dikalikan dengan jutaan pengguna setiap hari, dampaknya menjadi bencana ekologis dan kesehatan yang membutuhkan respons hukum Islam yang tegas.

Metodologi Ijtihad untuk Menentukan Hukum Plastik
Dalam merumuskan ijtihad plastik perspektif islam, para ulama dapat menggunakan empat pendekatan metodologis yang sudah mapan dalam tradisi fikih. Pendekatan pertama adalah qiyas atau analogi hukum, di mana plastik dibandingkan dengan sampah organik yang sudah ada preseden hukumnya. Dalam fikih klasik, membuang sampah organik seperti sisa makanan atau daun kering adalah boleh selama dibuang pada tempatnya, karena bahan-bahan ini akan terurai secara alami dalam waktu singkat dan kembali menjadi bagian dari siklus ekologis.
Namun, ketika kita menganalogikan plastik dengan sampah organik, muncul perbedaan mendasar pada illat atau alasan hukum: plastik tidak biodegradable dan membutuhkan waktu antara 500 hingga 1000 tahun untuk terurai. Perbedaan illat ini sangat signifikan sehingga hukum plastik harus lebih berat daripada sampah organik, karena dampak jangka panjangnya jauh lebih destruktif terhadap lingkungan.
Pendekatan kedua adalah analisis maslahah versus mafsadah, yaitu membandingkan manfaat dengan mudarat. Dari sisi maslahah, plastik sekali pakai memang menawarkan beberapa keuntungan praktis: harganya sangat murah dengan kantong kresek hanya seharga 200 rupiah per lembar, sangat praktis untuk dibawa-bawa dan tidak memerlukan perawatan, serta dianggap higienis karena hanya digunakan sekali. Namun, ketika ditimbang dengan mafsadah atau kerusakannya, neraca sangat miring ke sisi negatif.
Pencemaran laut mencapai 1,29 juta ton per tahun hanya dari Indonesia, ancaman kesehatan dari mikroplastik yang masuk ke tubuh manusia, fakta bahwa plastik membutuhkan 500 hingga 1000 tahun untuk terurai, dan biaya cleanup atau pembersihan lingkungan yang mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.
Dalam kaidah fikih, ketika mafsadah jauh lebih besar daripada maslahah, maka hukum cenderung kepada haram atau minimal makruh. Ini adalah prinsip dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih, atau menolak kerusakan didahulukan daripada menarik manfaat.
Pendekatan ketiga adalah sadd al-dzariah, yaitu menutup jalan menuju kerusakan. Dalam konteks ijtihad plastik perspektif islam, penggunaan plastik sekali pakai adalah dzariah atau jalan yang mengarah kepada pencemaran laut masif, yang kemudian berujung pada kerusakan ekosistem dan ancaman terhadap kehidupan laut serta manusia.
Meskipun satu kantong kresek mungkin terlihat tidak berbahaya, namun ketika dipraktikkan oleh 270 juta penduduk Indonesia setiap hari, hal ini menjadi jalan menuju bencana ekologis. Oleh karena itu, berdasarkan prinsip sadd al-dzariah, penggunaan plastik sekali pakai wajib dicegah atau minimal sangat dibatasi, dan hukumnya cenderung kepada haram terutama dalam skala industri yang memproduksi dan mendistribusikan dalam jumlah masif.
Pendekatan keempat adalah ‘urf atau pertimbangan perubahan kebiasaan dan kondisi sosial. Pada masa awal penggunaan plastik antara tahun 1950 hingga 1990-an, volume konsumsi masih relatif kecil, sistem pengelolaan sampah masih mampu menangani, dan dampak ekologis belum terlihat jelas, sehingga menggunakan plastik pada masa itu bisa dianggap boleh atau mubah.
Namun, kondisi sekarang antara tahun 2000 hingga 2025 sangat berbeda: volume konsumsi sudah mencapai tingkat masif dengan 64 juta ton per tahun, sistem pengelolaan sampah kewalahan dengan hanya 10 persen yang terkelola baik, dan dampak ekologis sudah sangat jelas dengan pencemaran laut dan ditemukannya mikroplastik dalam tubuh manusia.
Berdasarkan kaidah taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-ahwal atau perubahan hukum mengikuti perubahan kondisi, maka hukum plastik yang dulu boleh sekarang harus berubah menjadi haram atau minimal makruh mengikuti perubahan kondisi yang drastis ini.
Kesimpulan Ijtihad: Hukum Bertingkat Berdasarkan Konteks
Berdasarkan empat metodologi ijtihad di atas, dapat dirumuskan hukum plastik sekali pakai yang bertingkat sesuai dengan konteks penggunaan. Kategori pertama adalah haram, yang ditujukan khusus untuk industri dan pemerintah sebagai pihak yang memiliki dampak paling masif.
Produksi plastik sekali pakai tanpa program daur ulang yang memadai adalah haram karena menciptakan sampah yang tidak bisa dikelola dan mencemari lingkungan dalam skala masif. Distribusi gratis kantong kresek oleh supermarket, minimarket, dan warung adalah haram karena mendorong konsumsi berlebihan tanpa kesadaran dampak lingkungan.
Tidak menyediakan alternatif ramah lingkungan seperti tas belanja atau kemasan biodegradable juga termasuk haram karena menutup akses masyarakat kepada pilihan yang lebih baik. Dalil untuk kategori haram ini adalah kaidah dar’ul mafasid atau mencegah kerusakan harus diprioritaskan, terutama ketika kerusakan bersifat masif dan berdampak pada generasi mendatang.
Kategori kedua adalah makruh, yang ditujukan untuk individu dalam konteks sehari-hari. Menggunakan kantong kresek ketika ada alternatif seperti tas belanja yang bisa dibawa dari rumah adalah makruh karena memilih opsi yang lebih merusak lingkungan tanpa alasan kuat. Membeli air dalam botol plastik ketika bisa membawa tumbler atau botol isi ulang sendiri juga makruh karena menciptakan sampah yang tidak perlu. Meminta sedotan plastik di restoran atau kafe padahal bisa minum langsung dari gelas adalah makruh karena merupakan kebiasaan yang tidak esensial namun berkontribusi pada pencemaran. Dalil untuk kategori makruh ini adalah hadits la dharar wa la dhirar yang melarang membuat bahaya baik kepada diri sendiri maupun orang lain, meskipun dalam skala yang lebih kecil dibandingkan penggunaan industri.
Kategori ketiga adalah mubah dengan syarat, yang berlaku dalam kondisi darurat atau ketika tidak ada alternatif lain yang memungkinkan. Penggunaan plastik untuk keperluan medis seperti kantong infus, sarung tangan bedah, atau kemasan obat steril adalah mubah karena menyangkut keselamatan jiwa dan tidak ada alternatif yang setara dalam hal keamanan dan higienitas. Ketika seseorang benar-benar tidak memiliki akses kepada alternatif lain, misalnya dalam situasi bencana alam atau kondisi darurat lainnya, penggunaan plastik sekali pakai diperbolehkan.
Namun, kebolehan ini disertai dengan syarat bahwa plastik tersebut wajib dikelola dengan baik dan didaur ulang jika memungkinkan, tidak boleh dibuang sembarangan. Dalil untuk kategori ini adalah kaidah al-dharuratu tubihu al-mahdhurat, yaitu kondisi darurat membolehkan hal yang pada dasarnya dilarang, dengan catatan darurat harus benar-benar terbukti dan tidak ada alternatif lain.
Kategori keempat adalah haram mutlak tanpa pengecualian, yang berlaku untuk praktik-praktik yang sangat destruktif. Membuang plastik langsung ke laut atau sungai adalah haram mutlak karena mencemari sumber air yang menjadi hak bersama dan membunuh makhluk hidup di dalamnya. Membakar sampah plastik juga haram mutlak karena menghasilkan asap beracun seperti dioksin dan furan yang sangat berbahaya bagi kesehatan pernapasan manusia dan mencemari udara. Mengimpor sampah plastik dari negara lain adalah haram mutlak karena menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan sampah dunia dan memperparah krisis yang sudah ada. Dalil untuk kategori haram mutlak ini adalah kombinasi hadits la dharar tentang larangan membuat bahaya, dan prinsip sadd al-dzariah yang menutup jalan menuju kerusakan besar, serta kaidah dar’ul mafasid yang mengutamakan pencegahan kerusakan.
Fatwa yang Ada dan Kekosongan yang Harus Diisi
Hingga saat ini, fatwa tentang plastik sekali pakai di Indonesia masih sangat terbatas dan belum komprehensif. MUI Bali pada tahun 2018 mengeluarkan fatwa yang melarang penggunaan kantong plastik di wilayah Bali, menjadikan ini sebagai fatwa lokal pertama tentang plastik di Indonesia. Namun, fatwa ini hanya berlaku di tingkat provinsi dan belum diadopsi secara nasional. Nahdlatul Ulama melalui berbagai forum pengajian dan khutbah telah memberikan anjuran kepada warga NU untuk mengurangi penggunaan plastik, namun anjuran ini tidak tegas dalam bentuk fatwa resmi dan tidak menyebutkan hukum yang spesifik apakah makruh atau haram. Muhammadiyah, organisasi Islam terbesar kedua di Indonesia, hingga saat ini belum mengeluarkan fatwa spesifik tentang plastik sekali pakai melalui Majelis Tarjih dan Tajdid mereka.
Kekosongan ini menciptakan beberapa gap atau celah yang mendesak untuk diisi melalui ijtihad plastik perspektif islam yang lebih komprehensif.
Pertama, belum ada fatwa nasional dari MUI yang berlaku untuk seluruh Indonesia dan memiliki otoritas moral yang kuat di kalangan umat Islam.
Kedua, sanksi untuk pelanggar belum jelas, baik dalam bentuk ta’zir bagi produsen yang melanggar maupun mekanisme edukasi bagi konsumen individual.
Ketiga, tanggung jawab produsen belum diatur secara detail, termasuk kewajiban untuk menyediakan program take-back atau pengambilan kembali, kewajiban menyediakan alternatif ramah lingkungan, dan pertanggungjawaban atas biaya pembersihan lingkungan. Keempat, perlu fatwa yang mengatur secara menyeluruh dari hulu ke hilir: produksi, distribusi, konsumsi, hingga disposal atau pembuangan akhir. Fatwa yang komprehensif seperti ini akan memberikan panduan yang jelas bagi semua pihak dan menjadi dasar bagi pemerintah untuk merumuskan regulasi yang lebih ketat tentang plastik sekali pakai.
Langkah Konkret untuk Implementasi
Untuk lembaga keagamaan seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah, langkah yang harus segera diambil adalah mengeluarkan fatwa nasional yang komprehensif tentang plastik sekali pakai dengan hukum yang jelas: haram untuk industri yang memproduksi dan mendistribusikan dalam skala masif tanpa program daur ulang yang memadai, dan makruh untuk individu yang menggunakan dalam kehidupan sehari-hari ketika ada alternatif yang lebih ramah lingkungan. Fatwa ini juga harus mencakup sanksi yang jelas, berupa ta’zir atau sanksi diskresi bagi produsen yang melanggar seperti denda, pencabutan izin, atau kewajiban rehabilitasi lingkungan, serta program edukasi intensif bagi konsumen melalui khutbah Jumat, pengajian, dan media sosial untuk mengubah kebiasaan masyarakat secara bertahap.
Untuk pemerintah, langkah implementasi harus dimulai dengan mengadopsi fatwa agama ke dalam regulasi formal seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Larangan produksi dan distribusi kantong kresek harus diterapkan secara nasional mengikuti model yang sudah berhasil di Bali, dengan pengecualian hanya untuk kebutuhan medis dan darurat. Pemerintah juga harus memberikan insentif bagi industri yang mengembangkan alternatif ramah lingkungan seperti bioplastik yang benar-benar biodegradable, kemasan kertas daur ulang, atau material innovatif lainnya, melalui tax holiday, subsidi riset dan pengembangan, atau kemudahan perizinan.
Untuk individu Muslim, implementasi ijtihad plastik perspektif islam dimulai dari kebiasaan sehari-hari yang sederhana namun berdampak besar jika dilakukan secara massal. Membawa tas belanja sendiri ketika berbelanja ke pasar, supermarket, atau minimarket adalah langkah paling mudah dan langsung mengurangi konsumsi kantong kresek.
Menggunakan tumbler atau botol air isi ulang menggantikan membeli air mineral dalam botol plastik tidak hanya mengurangi sampah namun juga menghemat pengeluaran dalam jangka panjang. Menolak sedotan plastik di restoran atau kafe dan meminta minuman tanpa sedotan atau menggunakan sedotan stainless yang bisa dicuci dan digunakan berulang kali. Memilah sampah plastik dari sampah lainnya dan membawanya ke bank sampah atau tempat daur ulang terdekat untuk memastikan plastik yang sudah terlanjur digunakan tidak berakhir mencemari lingkungan. Setiap tindakan individual ini, ketika dilakukan oleh jutaan Muslim Indonesia, akan menciptakan perubahan masif dalam mengurangi krisis plastik.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah bioplastik termasuk dalam kategori haram seperti plastik konvensional? Bioplastik yang benar-benar biodegradable dan terbuat dari bahan nabati seperti singkong atau jagung memiliki hukum yang berbeda dengan plastik konvensional berbasis minyak bumi. Jika bioplastik tersebut telah terbukti melalui uji laboratorium independen dapat terurai dalam waktu singkat (maksimal enam bulan) dan tidak meninggalkan residu beracun, maka hukumnya adalah mubah atau boleh bahkan dianjurkan sebagai alternatif. Namun, perlu kehati-hatian karena banyak produk yang mengklaim sebagai bioplastik namun sebenarnya hanya plastik konvensional dengan tambahan aditif yang membuat terurai lebih cepat namun justru menghasilkan mikroplastik yang lebih berbahaya.
Bagaimana hukum plastik biodegradable yang dijual di pasaran? Plastik yang diklaim biodegradable harus dievaluasi secara kritis melalui sertifikasi dari lembaga yang kredibel. Jika benar-benar biodegradable dengan standar internasional seperti ASTM D6400 atau EN 13432, maka hukumnya boleh dan bahkan dianjurkan. Namun, konsumen harus waspada terhadap greenwashing atau klaim palsu, di mana plastik yang sebenarnya hanya oxo-degradable (terurai menjadi fragmen kecil namun tidak hilang sepenuhnya) dipasarkan sebagai biodegradable. Dalam kasus yang meragukan, prinsip kehati-hatian atau ihtiyath harus diterapkan dengan tetap meminimalkan penggunaan.
Bolehkah menggunakan plastik sekali pakai jika langsung didaur ulang setelahnya? Jika seseorang memiliki akses ke fasilitas daur ulang yang kredibel dan benar-benar membawa plastik yang digunakan ke tempat daur ulang, bukan hanya membuangnya ke tempat sampah biasa dengan harapan akan di-recycle, maka hukumnya menjadi lebih ringan dari makruh menjadi mendekati mubah. Namun, perlu dipahami bahwa daur ulang plastik juga memiliki keterbatasan, yaitu plastik hanya bisa didaur ulang beberapa kali sebelum kualitasnya menurun dan akhirnya tetap menjadi sampah. Oleh karena itu, prinsip reduce atau mengurangi penggunaan tetap lebih utama daripada recycle atau daur ulang, sesuai dengan urutan prioritas dalam pengelolaan sampah yang dikenal sebagai 3R: Reduce, Reuse, Recycle.
Internal Links:
- Ijtihad Kontemporer Ekologi: Hukum Islam untuk Masalah Lingkungan Modern (anchor: “metodologi ijtihad ekologi modern”)
- Qawaid Fiqhiyyah Lingkungan: Dar’ul Mafasid Muqaddamun (anchor: “kaidah dar’ul mafasid dalam ekologi”)
- Hukum Pencemaran Tanah dan Air dalam Islam (anchor: “pencemaran tanah oleh plastik”)
- Fikih Lingkungan: Panduan Lengkap (anchor: “fikih lingkungan kontemporer”)
- Maslahah Mursalah dalam Ekologi (anchor: “analisis maslahah vs mafsadah”)
External Links:











