Share

Infografis hukum pencemaran air udara tanah dalam Islam

Hukum Pencemaran dalam Islam: Air, Udara, Tanah dan Sanksi Syariah

Pendahuluan: Indonesia Darurat Pencemaran

Sungai Citarum, yang mengalir di Jawa Barat, pernah dinobatkan sebagai sungai terkotor di dunia oleh Bank Dunia. Lebih dari 2.000 pabrik tekstil membuang limbah berbahaya tanpa pengolahan yang memadai. Di sisi lain, Jakarta menempati peringkat ketiga kota dengan polusi udara terburuk di dunia, dengan indeks kualitas udara (IQI) yang sering menembus angka 150 (tidak sehat) hingga 180 hari per tahun. Kondisi ini diperparah dengan deforestasi masif di Aceh yang melibatkan 631 perusahaan merusak 1,4 juta hektare hutan.

Indonesia menghadapi ancaman triple threat pencemaran: air, udara, dan tanah. Al-Qur’an telah memperingatkan fenomena ini dalam QS Ar-Rum ayat 41: “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.” Artikel ini mengupas tuntas hukum Islam tentang tiga jenis pencemaran tersebut, lengkap dengan dalil Al-Qur’an, hadits shahih, fatwa MUI, hingga sanksi syariah yang seharusnya diterapkan kepada pelaku pencemaran.

Definisi Pencemaran dalam Fikih

Dalam perspektif fikih Islam, pencemaran lingkungan termasuk dalam kategori fasad fil ardh (berbuat kerusakan di bumi) yang dilarang keras oleh Allah SWT. QS Al-A’raf ayat 56 menyatakan: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya.”

Nabi Muhammad SAW juga memberikan larangan tegas melalui hadits shahih. Dalam riwayat Muslim, Rasulullah melarang seseorang buang air besar atau kecil di air yang tergenang atau mengalir yang digunakan masyarakat. Hadits ini menunjukkan kesadaran lingkungan yang tinggi sejak 14 abad silam, jauh sebelum gerakan environmentalism modern muncul.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa fasad fil ardh mencakup segala bentuk kerusakan yang mengganggu keseimbangan ekosistem dan membahayakan makhluk hidup. Ulama kontemporer dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU) memperluas definisi ini mencakup pencemaran air, udara, dan tanah yang disebabkan oleh aktivitas manusia, terutama industri.

Yusuf Al-Qaradhawi, ulama terkemuka abad ke-21, menegaskan bahwa pelestarian lingkungan adalah bagian dari maqashid syariah (tujuan hukum Islam), khususnya hifdz al-nafs (menjaga jiwa) dan hifdz al-mal (menjaga harta). Pencemaran yang membahayakan kesehatan manusia dan merusak sumber daya alam termasuk pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip syariah.

Secara fikih, pencemaran dibagi menjadi tiga kategori utama: (1) pencemaran air yang merusak sumber air bersih, (2) pencemaran udara yang menurunkan kualitas atmosfer, dan (3) pencemaran tanah yang merusak kesuburan dan fungsi ekologis lahan. Ketiga kategori ini memiliki hukum dan sanksi yang berbeda-beda tergantung tingkat bahaya dan dampaknya.

Infografis 3 kategori pencemaran dalam Islam: air, udara, tanah dengan dalil Quran dan hadits
Tiga kategori pencemaran dalam fikih Islam: (1) Pencemaran air – haram berdasarkan HR. Muslim, (2) Pencemaran udara – haram/makruh berdasarkan QS Al-Baqarah:195, (3) Pencemaran tanah – haram berdasarkan QS Al-Qasas:77. Infografis lengkap dengan dalil Al-Quran dan hadits shahih.

Hukum Pencemaran Air: Haram dan Makruh

Rasulullah SAW bersabda dalam hadits riwayat Muslim: “Janganlah salah seorang di antara kalian buang air kecil di air yang tergenang kemudian dia mandi di dalamnya.” Hadits lain dari Abu Dawud menyebutkan larangan kencing di sumber air yang digunakan manusia. Kedua hadits ini menjadi dalil utama keharaman pencemaran air.

Para ulama membagi hukum pencemaran air menjadi dua kategori:

Kategori Haram: Membuang limbah beracun, zat kimia berbahaya, atau sampah non-organik ke sungai, laut, atau sumber air bersih. Ini termasuk limbah pabrik yang mengandung logam berat (merkuri, timbal, kadmium), pestisida, atau bahan kimia industri yang tidak dapat terurai secara alami. Keharaman ini bersifat mutlak karena membahayakan nyawa manusia dan makhluk hidup lainnya.

Kategori Makruh: Membuang sampah organik atau sisa makanan ke sungai dalam jumlah kecil. Meskipun dapat terurai secara alami, tindakan ini tetap tidak dianjurkan karena mengurangi estetika dan kebersihan sumber air.

Majelis Ulama Indonesia melalui fatwanya menegaskan bahwa pencemaran air termasuk jarimah takzir (tindak pidana yang hukumannya diserahkan kepada diskresi hakim). Fatwa ini memberikan landasan hukum Islam untuk menuntut pelaku pencemaran air, baik individu maupun korporasi.

Kasus Citarum menjadi contoh nyata betapa seriusnya pencemaran air di Indonesia. Lebih dari 2.000 pabrik tekstil di sepanjang DAS Citarum membuang limbah pewarna, zat kimia, dan limbah padat tanpa pengolahan memadai. Akibatnya, 60% dari 13 juta penduduk yang bergantung pada Citarum kehilangan akses terhadap air bersih. Ikan-ikan mati, tanaman pertanian tercemar, dan warga mengalami berbagai penyakit kulit serta gangguan pencernaan.

Menurut hukum Islam, pemilik pabrik dan direktur yang bertanggung jawab wajib dikenai sanksi takzir berupa hukuman penjara dan denda. Selain itu, mereka juga wajib membayar dhaman (ganti rugi) kepada masyarakat yang dirugikan dan melakukan rehabilitasi sungai hingga kondisinya pulih seperti semula.

Hukum Pencemaran Udara: Dari Makruh hingga Haram

Allah SWT berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 195: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” Ayat ini menjadi landasan bagi larangan segala tindakan yang membahayakan kesehatan, termasuk pencemaran udara. Rasulullah SAW juga bersabda: “Kebersihan sebagian dari iman” (HR. Muslim), yang menunjukkan pentingnya menjaga kebersihan udara sebagai bagian dari keimanan.

Ulama kontemporer membagi pencemaran udara ke dalam beberapa kategori hukum:

Kategori Haram: Polusi industri yang menghasilkan emisi berbahaya seperti sulfur dioksida (SOâ‚‚), nitrogen oksida (NOâ‚“), dan partikulat halus (PM2.5) dalam kadar yang membahayakan kesehatan. Pembakaran hutan untuk pembukaan lahan yang menyebabkan kabut asap juga termasuk haram karena dampaknya yang masif terhadap kesehatan jutaan orang di Indonesia dan negara tetangga.

Kategori Makruh: Asap rokok di tempat umum, asap kendaraan pribadi yang tidak terawat, atau pembakaran sampah rumah tangga dalam skala kecil. Meskipun tidak seharam polusi industri, tindakan ini tetap tidak dianjurkan karena mengganggu kenyamanan dan kesehatan orang lain.

MUI telah mengeluarkan Fatwa No. 10 Tahun 2015 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendalian Pencemaran Udara. Fatwa ini menegaskan bahwa polusi udara yang membahayakan kesehatan manusia hukumnya haram. Fatwa ini juga mewajibkan pemerintah dan korporasi untuk mengendalikan emisi dan melindungi kualitas udara.

Jakarta mengalami krisis polusi udara yang serius. Berdasarkan data KLHK, Jakarta mengalami kualitas udara “tidak sehat” (IQI >150) selama lebih dari 180 hari dalam setahun. Polusi ini menyebabkan peningkatan kasus ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut), asma, hingga kanker paru-paru. Penyebab utamanya adalah emisi kendaraan bermotor, pembangkit listrik batu bara, dan industri manufaktur yang tidak dilengkapi teknologi pengendali emisi.

Menurut hukum Islam, korporasi yang menghasilkan polusi udara wajib memasang teknologi pengendali emisi seperti scrubber, electrostatic precipitator, atau filter partikulat. Jika mereka lalai dan menyebabkan kerugian kesehatan masyarakat, mereka wajib dikenai sanksi takzir berupa denda besar dan kewajiban kompensasi kesehatan kepada korban. Dalam kasus pembakaran hutan, pelaku dapat dikenai hukuman penjara karena dampaknya yang sangat masif.

Hukum Pencemaran Tanah: Deforestasi dan Sampah

Allah SWT berfirman dalam QS Al-Qasas ayat 77: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” Nabi Muhammad SAW bersabda dalam hadits riwayat Ahmad: “Barangsiapa yang merusak tanah tanpa hak, maka Allah akan merusaknya (di akhirat).”

Pencemaran tanah dalam Islam dibagi menjadi beberapa kategori:

Kategori Haram – Deforestasi Masif: Penebangan hutan secara besar-besaran tanpa perencanaan yang menyebabkan bencana ekologis seperti longsor, banjir, dan hilangnya habitat satwa. Kasus terbaru adalah deforestasi di Aceh dan Sumatera Utara yang melibatkan 631 perusahaan perkebunan dan pertambangan. Mereka merusak 1,4 juta hektare hutan primer, menyebabkan bencana tanah longsor yang menewaskan ratusan orang pada awal 2025.

Kategori Haram – Limbah B3: Membuang sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seperti limbah medis, baterai bekas, atau limbah elektronik sembarangan. Limbah ini mengandung zat beracun yang mencemari tanah hingga puluhan tahun dan masuk ke rantai makanan manusia.

Nahdlatul Ulama melalui Bahtsul Masail menegaskan bahwa deforestasi tanpa izin yang sah dan tanpa rencana rehabilitasi hukumnya haram. Fatwa ini diperkuat dengan prinsip saddu al-dzari’ah (menutup jalan kerusakan) dan maqashid syariah untuk melindungi kehidupan generasi mendatang.

Dalam kasus Aceh, 631 perusahaan melakukan pembukaan lahan dengan sistem tebang habis tanpa memperhatikan fungsi lindung hutan. Akibatnya, ketika hujan deras turun, terjadi longsor masif yang menewaskan ratusan jiwa dan menghancurkan ribuan rumah. WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) mencatat kerugian materiel mencapai triliunan rupiah, belum termasuk kerugian ekologis yang tidak dapat dihitung dengan uang.

Menurut hukum Islam, perusahaan-perusahaan ini wajib dikenai sanksi takzir berupa pencabutan izin usaha, denda besar, dan kewajiban rehabilitasi lahan. Mereka juga wajib membayar dhaman kepada keluarga korban dan masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Rehabilitasi lahan harus dilakukan hingga fungsi ekologis hutan pulih, yang bisa memakan waktu puluhan tahun.

Sanksi Syariah untuk Pelaku Pencemaran

Dalam fikih Islam, sanksi terhadap pelaku pencemaran didasarkan pada kaidah “La dharar wa la dhirar” (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain). Kaidah ini diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW dan menjadi prinsip fundamental dalam hukum lingkungan Islam.

Terdapat tiga jenis sanksi syariah untuk pelaku pencemaran:

1. Jarimah Takzir: Hukuman yang diserahkan kepada diskresi hakim atau penguasa, bisa berupa penjara, denda, pencabutan izin usaha, atau hukuman lain yang setimpal dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Dalam konteks modern, ini bisa berupa hukuman penjara bagi direktur perusahaan yang terbukti sengaja mencemari lingkungan.

2. Gharamah: Denda finansial yang dijatuhkan kepada pelaku sebagai efek jera dan sebagai sumber dana untuk rehabilitasi lingkungan. Besaran denda harus proporsional dengan tingkat kerusakan dan kemampuan finansial pelaku. Untuk korporasi besar, denda bisa mencapai miliaran hingga triliunan rupiah.

3. Dhaman: Kewajiban ganti rugi dan rehabilitasi lingkungan hingga kondisinya pulih seperti semula. Ini termasuk kompensasi kepada masyarakat yang dirugikan, biaya pengobatan korban, dan biaya pemulihan ekosistem. Dalam kasus pencemaran sungai, pelaku wajib membersihkan sungai dan memulihkan kualitas airnya. Dalam kasus deforestasi, pelaku wajib merehabilitasi hutan dengan menanam pohon dan memeliharanya hingga tumbuh.

MUI dalam fatwanya menegaskan bahwa korporasi yang merusak lingkungan dapat dikenai sanksi pidana (takzir) dan perdata (dhaman) sekaligus. Sanksi pidana untuk memberikan efek jera, sementara sanksi perdata untuk memulihkan hak-hak masyarakat yang dirugikan dan kondisi lingkungan yang rusak.

Namun, realitas di Indonesia menunjukkan kesenjangan yang sangat besar antara hukum yang ada dengan penegakannya. Meskipun UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah mengatur sanksi pidana hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar, belum ada satu pun korporasi besar yang dihukum maksimal. Kebanyakan kasus berakhir dengan denda kecil atau pembebasan bersyarat.

Masalah utamanya adalah law enforcement yang lemah, korupsi di lembaga penegak hukum, dan kekuatan lobi korporasi yang sangat besar. Inilah yang menyebabkan pencemaran terus berlanjut meskipun hukum positif dan fatwa MUI sudah jelas mengharamkannya.

Kesimpulan: Dari Fatwa ke Action

Hukum Islam telah memberikan kerangka lengkap tentang pencemaran lingkungan. Pencemaran air yang membahayakan kesehatan hukumnya haram, pencemaran udara dari industri yang tidak terkendali juga haram, dan deforestasi masif yang menyebabkan bencana ekologis jelas-jelas haram. Sanksi syariah juga sudah tersedia: takzir untuk memberikan efek jera, gharamah untuk penalti finansial, dan dhaman untuk rehabilitasi lingkungan.

Masalahnya bukan pada ketiadaan hukum, tetapi pada lemahnya penegakan hukum. Ada gap besar antara fatwa MUI, regulasi pemerintah, dan implementasi di lapangan.

Call to Action:

  1. Individu: Mulai dari diri sendiri dengan tidak membuang sampah sembarangan, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, dan melaporkan tindakan pencemaran ke pihak berwenang.
  2. Korporasi: Wajib menjalankan CSR lingkungan yang sesuai dengan prinsip syariah, memasang teknologi pengendali polusi, dan melakukan audit lingkungan secara berkala.
  3. Pemerintah: Tegakkan hukum tanpa pandang bulu, terapkan fatwa MUI dalam regulasi daerah, dan libatkan ormas Islam dalam pengawasan lingkungan.

Saatnya mengubah fatwa menjadi aksi nyata. Lingkungan bersih adalah hak setiap manusia dan amanah dari Allah SWT yang harus kita jaga bersama.

FAQ

1. Apakah hukum pencemaran air dan udara sama dalam Islam?

Keduanya bisa haram atau makruh tergantung tingkat bahayanya. Pencemaran air yang merusak sumber air bersih dan pencemaran udara yang menghasilkan emisi berbahaya sama-sama haram karena membahayakan nyawa manusia. Namun, pencemaran ringan yang tidak membahayakan termasuk makruh.

2. Bolehkah individu menuntut korporasi yang mencemari lingkungan?

Boleh, bahkan dianjurkan dalam Islam. Prinsip hisbah (amar makruf nahi munkar) membolehkan individu atau kelompok masyarakat menuntut pelaku pencemaran, baik melalui jalur hukum positif maupun dengan melaporkan ke ormas Islam untuk dimintai fatwa dan tekanan moral.

3. Apa sanksi syariah untuk korporasi perusak lingkungan?

Ada tiga sanksi: (1) Takzir berupa hukuman penjara bagi pengurus dan pencabutan izin usaha, (2) Gharamah berupa denda besar yang proporsional dengan kerusakan, dan (3) Dhaman berupa kewajiban ganti rugi kepada korban dan rehabilitasi lingkungan hingga pulih.

4. Bagaimana cara menghitung ganti rugi (dhaman) pencemaran?

Ganti rugi dihitung berdasarkan: (1) kerugian materiel masyarakat (kehilangan hasil panen, biaya pengobatan, dll), (2) biaya pemulihan lingkungan yang rusak, dan (3) kompensasi atas hilangnya manfaat lingkungan. Perhitungan ini bisa melibatkan ahli ekonomi lingkungan dan ulama untuk memastikan keadilan.

5. Apakah fatwa MUI tentang pencemaran mengikat secara hukum?

Fatwa MUI tidak mengikat secara hukum positif, tetapi memiliki kekuatan moral yang kuat bagi umat Islam Indonesia. Pemerintah daerah dapat mengadopsi fatwa MUI menjadi peraturan daerah (Perda) agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Beberapa daerah sudah melakukannya untuk fatwa-fatwa tertentu.

Artikel terkait:

Sumber Refferensi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Paling Banyak Dibaca