Pendahuluan: Qawaid sebagai Tool Solving
Bayangkan seorang hakim harus memutuskan sanksi untuk 631 perusahaan yang merusak hutan di Aceh. Sebagian kasus tidak ada dalil eksplisit yang langsung menjawab: berapa denda yang adil? Apakah izin harus dicabut? Bagaimana menghitung ganti rugi ekologis?
Di sinilah qawaid fiqhiyyah berperan sebagai framework universal. Qawaid adalah kaidah-kaidah umum dalam fikih yang mencakup ribuan cabang hukum (furu’). Ia bukan dalil baru, tetapi alat untuk memahami dan menerapkan dalil pada kasus-kasus kontemporer—termasuk krisis lingkungan.
Untuk memahami konteks lebih luas, baca artikel lengkap tentang Fikih Lingkungan dalam Islam sebagai fondasi hukum ekologi syariah.
Artikel ini akan membawa Anda memahami 10 qawaid fiqhiyyah yang paling relevan untuk ekologi, lengkap dengan aplikasi konkret pada kasus pencemaran, deforestasi, hingga kebijakan tambang.
Definisi dan Fungsi Qawaid Fiqhiyyah
Qawaid fiqhiyyah adalah kaidah umum yang mencakup banyak cabang hukum (furu’) dalam fikih. Contoh: kaidah “La dharar wa la dhirar” (tidak boleh membahayakan) berlaku untuk ratusan kasus, mulai dari jual beli, hingga izin tambang.
Fungsi Qawaid
Qawaid berfungsi sebagai tool ijtihad untuk kasus baru (nawazil) yang tidak ada dalil eksplisitnya. Ketika muncul masalah kontemporer seperti pencemaran mikroplastik atau emisi karbon, qawaid membantu ulama dan hakim menemukan hukumnya tanpa harus mencari nash yang spesifik.
Sejarah Singkat
Embrio qawaid sudah ada sejak Imam Syafi’i dalam kitab Al-Risalah. Kemudian dikembangkan oleh Imam Al-Qarafi (Malikiyah), Ibnu Nujaim (Hanafiyah), dan As-Suyuthi (Syafi’iyah). Mereka menyusun qawaid menjadi sistem yang terstruktur.
Klasifikasi
Ulama mengenal 5 qawaid kubra (kaidah besar) yang paling sering digunakan, ditambah puluhan qawaid lainnya. Dalam konteks ekologi, ada 10 qawaid yang sangat aplikatif untuk menyelesaikan kasus lingkungan, mulai dari pencemaran hingga kebijakan hijau.
Para ulama telah menyusun ribuan qawaid dalam berbagai mazhab. Database lengkap qawaid fiqhiyyah klasik dan kontemporer dapat diakses di IslamWeb.net, situs referensi fikih yang dikelola oleh Kementerian Wakaf Qatar.
Aplikasi Ekologi
Qawaid bukan sekadar teori abstrak. Di Malaysia, environmental court menggunakan qawaid sebagai metodologi vonis. Di Indonesia, MUI dan NU mulai mengadopsi qawaid untuk fatwa lingkungan, seperti fatwa haram pembakaran hutan (2016) yang berbasis kaidah la dharar.

10 Qawaid Utama untuk Lingkungan
Qawaid 1: La Dharar wa La Dhirar
Terjemahan: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
Sumber: Hadits HR. Ibnu Majah dan Ad-Daraquthni, dari Ubadah bin Shamit dan Abu Sa’id Al-Khudri.
Hadits “la dharar wa la dhirar” telah dikaji secara ekstensif oleh ulama hadits. Takhrij lengkap dan analisis sanad-matan hadits ini dapat dipelajari di Dorar.net, ensiklopedia hadits yang kredibel.
Aplikasi Lingkungan:
- Pencemaran air, udara, atau tanah = haram karena membahayakan publik
- Deforestasi masif = haram karena memicu bencana (banjir, longsor)
- Izin tambang di hutan lindung atau kawasan resapan = haram karena bahaya permanen
Case Study: 631 perusahaan di Aceh yang merusak hutan jelas melanggar kaidah ini. Akibatnya: 1.140 korban meninggal dalam 20 tahun akibat bencana hidrometeorologi. Berdasarkan qawaid ini, izin mereka wajib dicabut dan perusahaan wajib membayar ganti rugi (dhaman).
Sanksi Syar’i: Aktivitas yang membahayakan wajib dihentikan segera (izalah al-dharar). Jika sudah terjadi kerusakan, pelaku wajib mengganti kerugian material dan ekologis.
Qawaid 2: Al-Yaqinu La Yazulu bi al-Syakk
Terjemahan: “Keyakinan tidak hilang karena keraguan.”
Aplikasi Lingkungan:
- Hutan yang sudah yakin berfungsi menjaga tata air tidak boleh diganti dengan pertambangan yang meragukan manfaatnya
- Sumber air bersih yang sudah yakin aman tidak boleh dicemari dengan limbah industri
Case Study: Izin tambang di kawasan resapan air Jakarta melanggar kaidah ini. Air tanah Jakarta sudah yakin vital untuk 10 juta penduduk. Tambang di sana menciptakan keraguan (potensi pencemaran). Maka, izin harus ditolak berdasarkan prinsip yaqin.
Prinsip Kehati-hatian: Kaidah ini sejalan dengan precautionary principle dalam hukum lingkungan internasional: jangan ambil risiko jika ada keraguan serius terhadap bahaya.
Qawaid 3: Al-Mashaqqah Tajlibu al-Taysir
Terjemahan: “Kesulitan mendatangkan kemudahan.”
Aplikasi Lingkungan:
- Waste management yang sulit boleh dilakukan bertahap, tidak perlu sempurna seketika
- Transisi dari energi fosil ke energi hijau boleh gradual, tidak harus drastis
Batasan Penting: Kaidah ini tidak berlaku untuk bahaya permanen atau masif. Deforestasi yang mengancam jutaan jiwa tidak bisa ditolerir dengan dalih “sulit menghentikannya sekaligus.”
Case Study: Program Citarum Harum yang berlangsung 17 tahun (2018–2035) menerapkan kaidah ini. Membersihkan sungai tercemar berat sulit dilakukan dalam setahun, maka dilakukan bertahap: tutup pabrik tercemar → relokasi penduduk → bioremediasi.
Qawaid 4: Al-‘Adatu Muhakkamah
Terjemahan: “Adat atau kebiasaan bisa menjadi hukum (selama tidak bertentangan dengan syariat).”
Aplikasi Lingkungan:
- Kebiasaan buang sampah organik ke sungai dulu boleh (volume kecil, alam mampu mengurai) → sekarang haram (volume masif, sungai jadi cloaca)
- Tradisi bakar hutan untuk membuka ladang (metode tradisional) → haram jika dilakukan dalam skala industri dengan alat berat
Case Study: Plastik sekali pakai. Pada 1960-an, penggunaan plastik mubah karena volume kecil dan belum dipahami bahayanya. Sekarang, dengan 8 juta ton plastik masuk laut per tahun, hukumnya bergeser menjadi makruh (jika ada alternatif) atau haram (jika mencemari secara masif).
Prinsip Dinamis: Kaidah ini menunjukkan bahwa hukum fikih bersifat dinamis mengikuti perubahan kondisi (taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azman).
Qawaid 5: Dar’ul Mafasid Muqaddamun ‘ala Jalbil Mashalih
Terjemahan: “Menolak kerusakan lebih prioritas daripada meraih kemaslahatan.”
Aplikasi Lingkungan:
- Ekonomi (mashalih) vs Bencana (mafsadah) → Cegah bencana prioritas, meski ekonomi terganggu
- Izin tambang (ekonomi jangka pendek) vs Kerusakan hutan (mafsadah permanen) → Tolak izin tambang
Case Study: Aceh memprioritaskan ekonomi dari sawit dan tambang (jalbil mashalih), mengabaikan risiko bencana (dar’ul mafasid). Hasilnya: 1.140 korban meninggal dalam 20 tahun. Jika qawaid ini diterapkan, izin 631 perusahaan seharusnya ditolak sejak awal.
Prinsip “menolak kerusakan lebih prioritas dari meraih kemaslahatan” ini telah diterapkan dalam berbagai fatwa MUI tentang lingkungan hidup, termasuk fatwa haram bakar hutan tahun 2016 yang menyelamatkan jutaan hektar lahan.
Hierarki: Dalam konteks lingkungan, mafsadah bencana (nyawa, kesehatan, ekosistem) selalu lebih berat daripada mashalih ekonomi temporal.
Qawaid 6: Al-Ashlu fi al-Asyya’ al-Ibahah
Terjemahan: “Hukum asal segala sesuatu adalah boleh (mubah).”
Aplikasi Sumber Daya Alam: Hutan, air, tanah, dan mineral pada dasarnya boleh dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia.
Syarat Krusial: Pemanfaatan harus tidak merusak (la dharar). Jika merusak, hukumnya berubah menjadi haram berdasarkan qawaid 1.
Case Study: Pemanfaatan hutan untuk ekowisata, hasil hutan non-kayu, atau agroforestri = mubah, bahkan mustahab (dianjurkan) jika meningkatkan kesejahteraan tanpa merusak ekosistem. Tapi eksploitasi hutan hingga gundul = haram karena merusak.
Prinsip Keseimbangan: Kaidah ini menegaskan bahwa Islam tidak anti-pembangunan, tetapi pro-pembangunan berkelanjutan.
Qawaid 7: Ma La Yudrak Kulluhu La Yutraku Kulluhu
Terjemahan: “Apa yang tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya, tidak boleh ditinggalkan seluruhnya.”
Aplikasi Lingkungan:
- Tidak bisa menghentikan semua polusi sekaligus → lakukan bertahap, mulai dari sektor prioritas (PLTU, kendaraan, industri)
- Tidak bisa merehabilitas semua hutan rusak → mulai dari prioritas tinggi (kawasan resapan, mangrove kritis)
Case Study: Program Citarum Harum tidak bisa langsung membersihkan 300 km sungai tercemar dalam setahun. Maka dilakukan bertahap: Fase 1 (tutup pabrik pencemar), Fase 2 (relokasi permukiman), Fase 3 (bioremediasi jangka panjang).
Antitesis Perfeksionisme: Kaidah ini melawan sikap “kalau tidak sempurna, ya tidak usah dilakukan.” Dalam ekologi, setiap perbaikan kecil tetap bermakna.
Qawaid 8: Idza Ta’aradha Mafsadatan Ru’iya A’dhamuhuma Dhararan
Terjemahan: “Jika bertentangan dua kerusakan, pilih yang lebih ringan kerusakannya.”
Aplikasi Lingkungan:
- PLTU batubara (polusi udara) vs Krisis energi → Solusi terbaik: energi hijau (solusi ketiga yang menghindari kedua mafsadah)
- Deforestasi (kerusakan ekosistem) vs Pengangguran (kemiskinan) → Solusi: ekonomi hijau (ekowisata, agroforestri, karbon kredit)
Case Study: Perdebatan PLTU di Jawa Tengah sering dipolarisasi: batubara vs pemadaman. Qawaid ini menunjukkan bahwa framing biner itu keliru. Solusi terbaik adalah transisi ke solar/wind yang menghindari kedua mafsadah.
Prinsip Kreatif: Kaidah ini mendorong ijtihad kreatif untuk menemukan solusi win-win, bukan sekadar memilih “yang lebih ringan.”
Qawaid 9: Al-Umuru bi Maqashidiha
Terjemahan: “Segala perkara (hukumnya) tergantung niatnya.”
Aplikasi Lingkungan:
- CSR greenwashing (niat citra, bukan pemulihan genuine) = tidak sah di hadapan Allah, meski legal secara hukum positif
- CSR genuine restoration (niat pemulihan ekosistem) = sah dan berpahala, bahkan jika tidak dipublikasikan
Case Study: Perusahaan A menanam 10.000 pohon untuk kampanye brand, lalu ditelantarkan → niat citra, tidak berpahala. Perusahaan B merestorasi hutan tanpa publikasi besar → niat ikhlas, berpahala penuh.
Prinsip Integritas: Kaidah ini menekankan bahwa ekologi dalam Islam bukan sekadar compliance, tetapi tanggung jawab spiritual (amanah).
Qawaid 10: Tasharruf al-Imam ‘ala al-Ra’iyyah Manuthun bi al-Mashlahah
Terjemahan: “Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berdasarkan kemaslahatan mereka.”
Aplikasi Lingkungan:
- Izin tambang yang merugikan rakyat (pencemaran air, bencana) = tidak sah secara syar’i, meski legal secara hukum positif
- Pemerintah wajib mencabut izin perusahaan perusak lingkungan demi kemaslahatan publik
Case Study: 631 perusahaan di Aceh mendapat izin dari pemerintah, tapi merugikan rakyat (1.140 korban tewas). Berdasarkan qawaid ini, izin tersebut cacat hukum secara syar’i karena tidak memenuhi syarat mashlahah. Pemerintah wajib mencabutnya, atau kebijakan mereka tidak sah di hadapan Allah.
Prinsip Akuntabilitas: Qawaid ini menjadi dasar judicial review berbasis syariah untuk kebijakan lingkungan yang merugikan publik.

Qawaid sebagai Framework Kebijakan Lingkungan
Qawaid fiqhiyyah bukan hanya untuk ulama dan santri, tetapi tool praktis untuk berbagai stakeholder:
Untuk Hakim: Qawaid menjadi metodologi memutus kasus lingkungan yang tidak ada precedent-nya dalam hukum positif. Hakim bisa menggabungkan hukum positif (UU 32/2009 tentang Lingkungan Hidup) dengan qawaid sebagai legal reasoning yang lebih dalam.
Untuk Pemerintah: Qawaid menjadi framework untuk mengevaluasi izin usaha. Sebelum mengeluarkan izin tambang atau deforestasi, pemerintah wajib melakukan “qawaid test”: apakah izin ini melanggar la dharar? Apakah prioritaskan dar’ul mafasid? Apakah sesuai mashlahah?
Untuk MUI dan NU: Qawaid menjadi metodologi fatwa ekologi. Fatwa MUI tentang haram bakar hutan (2016) dan fatwa NU tentang haram penggunaan plastik berlebihan (2019) keduanya berbasis qawaid la dharar dan dar’ul mafasid.
Untuk Akademisi: Qawaid membuka ruang penelitian hukum Islam lingkungan yang lebih sistematis. Ratusan tesis dan disertasi bisa dikembangkan dari aplikasi qawaid pada kasus-kasus kontemporer: mikroplastik, emisi karbon, perdagangan karbon, bioteknologi, geoengineering, dll.
Case Study Internasional: Malaysia menggunakan qawaid dalam Environmental Court mereka. Hakim mengutip kaidah la dharar dalam vonis kasus pencemaran sungai oleh pabrik kelapa sawit. Perusahaan tidak hanya didenda, tetapi wajib merestorasi ekosistem sungai hingga pulih 100%.
Kaidah la dharar ini menjadi dasar hukum utama dalam kasus pencemaran. Pelajari lebih detail tentang penerapan kaidah la dharar dalam hukum lingkungan dan bagaimana ulama kontemporer menggunakannya untuk memutus kasus industri perusak alam.
Di Indonesia, implementasi masih lemah. Hakim jarang menggunakan qawaid, meski UU Peradilan Agama (UU 50/2009) membolehkan hakim menggunakan fikih sebagai legal reasoning. Ini tantangan besar yang perlu dijawab.
Kesimpulan: Dari Teori ke Praksis
Sepuluh qawaid fiqhiyyah untuk ekologi yang telah kita bahas—la dharar, yaqin, mashaqqah, ‘adah, dar’ul mafasid, al-ashlu fil asyya, ma la yudrak, ta’arudh mafsadatan, maqashid, dan tasharruf al-imam—bukan sekadar teori klasik yang terkubur dalam kitab kuning.
Qawaid adalah tool konkret untuk menyelesaikan kasus lingkungan kontemporer: pencemaran mikroplastik, emisi karbon, deforestasi, krisis iklim, hingga greenwashing. Ia adalah jembatan antara teks klasik dan realitas modern.
Tantangan terbesar: Implementasi di Indonesia masih sangat lemah. Hakim jarang menggunakan qawaid dalam vonis lingkungan. Pemerintah belum menjadikan qawaid sebagai framework evaluasi izin. MUI dan NU belum massif mensosialisasikan qawaid ke masyarakat luas.
Indonesia dapat belajar dari best practices negara-negara Muslim lain. UN Environment Programme – Faith for Earth Initiative menyediakan panduan implementasi prinsip lingkungan Islam dalam kebijakan nasional, termasuk toolkit qawaid fiqhiyyah untuk policymakers.
Call to Action
Untuk Ulama: Sosialisasikan qawaid lingkungan melalui khutbah Jumat, kajian rutin, dan media sosial. Buat qawaid accessible untuk masyarakat umum, bukan hanya kalangan akademisi.
Untuk Hakim: Gunakan qawaid sebagai legal reasoning dalam vonis kasus lingkungan. Jangan ragu mengutip kitab-kitab qawaid klasik sebagai dasar hukum, karena UU Peradilan Agama membolehkannya.
Untuk Pemerintah: Jadikan qawaid sebagai framework kebijakan lingkungan. Bentuk tim ahli fikih lingkungan untuk mengevaluasi setiap izin usaha yang berisiko tinggi terhadap ekosistem.
Untuk Masyarakat: Pahami qawaid, laporkan pelanggaran. Jika ada perusahaan yang jelas-jelas melanggar kaidah la dharar (pencemaran masif, deforestasi), laporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup, KLHK, atau gugat secara hukum dengan mengutip qawaid sebagai dasar.
Download Gratis: Infografis “10 Qawaid Fiqhiyyah Lingkungan” format PDF, lengkap dengan aplikasi konkret pada setiap kasus. Cetak dan tempel di kantor, musholla, atau sekolah Anda!

FAQ
1. Apa bedanya qawaid fiqhiyyah dengan ushul fiqh?
Ushul fiqh adalah metodologi menemukan hukum dari dalil (Al-Quran, Hadits, Ijma’, Qiyas). Qawaid fiqhiyyah adalah kaidah umum yang dihasilkan dari ribuan furu’ (cabang hukum) yang sudah ada. Ushul = metodologi istinbath, Qawaid = generalisasi hasil istinbath.
2. Bolehkah hakim menggunakan qawaid tanpa dalil eksplisit?
Boleh, bahkan dianjurkan untuk kasus baru (nawazil). Qawaid sendiri disarikan dari ribuan dalil, jadi menggunakan qawaid = menggunakan ruh dalil-dalil tersebut secara kolektif. UU Peradilan Agama (UU 50/2009) Pasal 5 membolehkan hakim menggunakan fikih sebagai legal reasoning.
3. Bagaimana jika dua qawaid bertentangan dalam satu kasus?
Ada qawaid khusus untuk menyelesaikan pertentangan antar-qawaid, yaitu al-qawa’id al-tarjih (kaidah tarjih). Contoh: jika dar’ul mafasid bertentangan dengan jalbil mashalih, prioritaskan dar’ul mafasid. Jika yaqin bertentangan dengan ‘adah, prioritaskan yaqin.
4. Apakah qawaid berlaku di pengadilan Indonesia?
Secara formal, pengadilan Indonesia berbasis hukum positif (UU). Tapi, UU Peradilan Agama membolehkan hakim menggunakan fikih (termasuk qawaid) sebagai legal reasoning tambahan. Di Malaysia, qawaid sudah digunakan dalam Environmental Court mereka.
5. Siapa yang berhak berijtihad menggunakan qawaid?
Secara ideal, mujtahid yang memenuhi syarat: menguasai bahasa Arab, ushul fiqh, qawaid, dan konteks kasus. Tapi dalam praktik, hakim, MUI, dan lembaga fatwa bisa menggunakan qawaid dengan berkonsultasi pada ahli fikih. Masyarakat umum bisa memahami qawaid untuk argumentasi, tapi fatwa resmi tetap harus dari lembaga berwenang.











