1. 631 Perusahaan Perusak Hutan, Nol Vonis Maksimal: Kegagalan Law Enforcement
Pada pertengahan 2025, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) merilis laporan mengejutkan: 631 perusahaan telah merusak 1,4 juta hektare hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam periode 2016-2025. Deforestasi masif ini terbukti menyebabkan bencana banjir bandang November 2025 dengan 1.177 korban tewas, 148 hilang, dan kerugian ekonomi lebih dari Rp 10 triliun. Namun realitas hukumnya mengecewakan: dari 631 korporasi tersebut, belum ada satu pun yang divonis maksimal—penjara 15 tahun dan denda Rp 15 miliar sesuai UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kasus terbaru PT BMB yang mencemari lingkungan dengan limbah sawit di Gunung Mas hanya terancam 3-10 tahun penjara dan denda Rp 3-10 miliar—jauh dari sanksi maksimal. Sementara itu, PT SS di Pasuruan yang divonis Rp 48 miliar oleh Pengadilan Negeri Surabaya (September 2024) hingga kini belum membayar sepeser pun. Direktur Eksekutif Ecoton, Daru Setyorini, menegaskan: “Denda yang dimenangkan KLHK hanya di atas kertas. Dalam praktiknya, perusahaan lolos dengan berbagai manuver hukum.”
Islam melalui konsep jarimah takzir telah menyediakan kerangka sanksi komprehensif untuk pelaku pencemaran lingkungan sejak 1.400 tahun lalu. Takzir adalah kategori hukuman yang diserahkan pada kebijaksanaan hakim untuk menjatuhkan sanksi setimpal—mulai dari denda hingga penjara seumur hidup—terhadap pelaku kejahatan yang tidak disebutkan eksplisit sanksinya dalam Al-Quran dan Hadits. Artikel ini akan membedah konsep jarimah takzir pencemaran dan relevansinya dengan krisis penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
2. Konsep Jarimah Takzir dalam Fikih Jinayat: Antara Diskresi dan Keadilan
Definisi Jarimah dan Takzir
Dalam terminologi hukum pidana Islam (fiqh jinayat), jarimah adalah perbuatan yang dilarang syariat dan diancam dengan hukuman. Imam Al-Mawardi dalam kitab klasik Al-Ahkam as-Sultaniyyah mendefinisikan: “Jarimah adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ (hukum Islam) dan diancam Allah dengan hukuman had atau takzir.”
Takzir secara etimologis berarti “mencegah” dan “mendidik”. Secara terminologis, takzir adalah hukuman yang tidak ditentukan jenis dan kadarnya oleh Al-Quran atau Hadits, melainkan diserahkan pada ijtihad ulil amri (pemerintah/hakim) untuk menjatuhkan sanksi yang adil sesuai konteks kejahatan. Wahbah az-Zuhaili, ulama kontemporer Suriah, menegaskan: “Takzir adalah hukuman pendidikan atas perbuatan maksiat yang sanksinya tidak ditentukan oleh nash syar’i, tetapi diserahkan pada kebijaksanaan hakim.”
Tiga Kategori Jarimah dalam Hukum Pidana Islam
Islam mengklasifikasikan tindak pidana menjadi tiga kategori berdasarkan asal hukum dan jenis sanksinya:
1. Jarimah Hudud
Kejahatan yang sanksinya sudah ditentukan secara eksplisit dalam Al-Quran atau Hadits dan tidak bisa diubah, seperti zina (100 cambukan/rajam), pencurian (potong tangan), minum khamr (80 cambukan), dan pembunuhan sengaja (qishas). Sanksi hudud bersifat fixed dan tidak dapat digugurkan dengan pemaafan korban (kecuali qishas yang bisa diganti diyat jika keluarga korban memaafkan).
2. Jarimah Qishas-Diyat
Kejahatan terhadap nyawa dan anggota tubuh, seperti pembunuhan dan penganiayaan. Sanksinya qishas (balas setimpal) atau diyat (denda darah). Berbeda dengan hudud, qishas bisa digugurkan jika keluarga korban memaafkan pelaku.
3. Jarimah Takzir
Kejahatan yang tidak disebutkan sanksinya secara eksplisit dalam Al-Quran/Hadits, sehingga diserahkan pada diskresi hakim. Contohnya: korupsi, pencemaran lingkungan, penggelapan pajak, penyalahgunaan wewenang, manipulasi data publik, dan kejahatan modern lainnya yang tidak ada di zaman Nabi SAW.
Pencemaran lingkungan masuk kategori jarimah takzir karena:
- Al-Quran hanya menyebutkan larangan umum “jangan berbuat kerusakan di bumi” (QS Al-A’raf:56) tanpa merinci sanksi spesifik.
- Bentuk pencemaran modern (limbah B3, emisi karbon, deforestasi masif) tidak ada di zaman Nabi.
- Sanksi harus disesuaikan dengan tingkat kerusakan—dari teguran hingga penjara seumur hidup.
Dasar Hukum Jarimah Takzir
Dalil Al-Quran:
QS An-Nisa:59 — “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu…”
Ayat ini memberikan legitimasi kepada pemerintah (ulil amri) untuk membuat regulasi dan menjatuhkan sanksi terhadap perbuatan yang merugikan masyarakat, meski tidak disebutkan eksplisit dalam Al-Quran.
Dalil Hadits:
Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh cambukan, kecuali jika melanggar suatu had (hukuman) yang telah ditentukan Allah” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menunjukkan Nabi SAW memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman di bawah batas had (10 cambukan) untuk kejahatan yang tidak masuk kategori hudud.
Praktik Khalifah Umar bin Khattab:
Khalifah Umar pernah memukul seseorang dengan cemeti karena mengasah pisau di depan kambing yang akan disembelih (menyiksa hewan). Ini menunjukkan jarimah takzir berlaku untuk segala bentuk kezaliman, termasuk terhadap lingkungan dan hewan.
Tujuan Sanksi Takzir
Menurut ulama klasik dan kontemporer, tujuan takzir adalah:
- Menegakkan keadilan (iqamah al-‘adl) — Pelaku diberi hukuman setimpal dengan kejahatannya.
- Pendidikan dan pencegahan (tadrib wa rad’) — Agar pelaku jera dan masyarakat tidak meniru.
- Melindungi hak-hak manusia (hifzh al-huquq) — Termasuk hak atas lingkungan sehat.
- Kemaslahatan umum (jalb al-mashalih) — Mencegah kerusakan yang lebih besar di masa depan.
3. Jenis Sanksi Takzir untuk Pelaku Pencemaran: Dari Denda hingga Penjara Seumur Hidup
Ulama fiqh jinayat mengklasifikasikan sanksi takzir menjadi empat kategori utama. Berikut penjelasan lengkap dengan relevansi terhadap pencemaran lingkungan:
1. Hukuman Badan (Al-‘Uqubat al-Badaniyyah)
a. Penjara (Al-Habs)
Hukuman penjara adalah sanksi takzir yang paling umum untuk kejahatan serius. Imam Al-Mawardi membagi penjara takzir menjadi dua jenis:
- Penjara terbatas (al-habs al-muaqqat): Dengan jangka waktu tertentu (1 bulan hingga puluhan tahun).
- Penjara tidak terbatas (al-habs al-mutlaq): Sampai pelaku bertaubat atau meninggal (setara penjara seumur hidup).
Aplikasi untuk Pencemaran Lingkungan:
UU 32/2009 tentang PPLH mengatur pidana penjara maksimal 15 tahun untuk pelaku pencemaran berat. Dalam konsep takzir, hakim bisa menjatuhkan:
- Minimal 1 tahun: Untuk pencemaran ringan yang dapat diperbaiki dengan cepat.
- 5-10 tahun: Untuk pencemaran sedang dengan dampak jangka menengah (pencemaran sungai, pembuangan limbah B3).
- 15 tahun hingga seumur hidup: Untuk pencemaran masif yang menyebabkan kematian massal (seperti kasus 631 perusahaan yang menyebabkan 1.177 korban tewas).
Syarat Penjatuhan Vonis Maksimal:
- Terbukti sengaja (qashd) melakukan pencemaran, bukan kelalaian.
- Dampak masif dan permanen (merusak ekosistem selama puluhan tahun).
- Menyebabkan kematian atau penyakit kronis pada manusia.
- Menolak bertaubat dan memperbaiki kerusakan meski sudah diberi kesempatan.
b. Cambuk (Al-Jald)
Hukuman cambuk untuk takzir maksimal 10 cambukan (berbeda dengan hudud yang bisa mencapai 100 cambukan untuk zina). Qanun Aceh No. 6/2014 menggunakan cambuk sebagai sanksi takzir untuk berbagai jarimah, termasuk pelanggaran lingkungan.
Aplikasi: Direktur perusahaan yang terbukti sengaja membuang limbah B3 ke sungai bisa dikenai cambuk 10 kali di depan publik sebagai efek jera (contoh diterapkan di Aceh).
2. Hukuman Finansial (Al-‘Uqubat al-Maliyyah)
a. Denda/Gharamah
Dalam fiqh muamalah, kaidah “Man atalafa mala ghairihi dhamanahu” (Barangsiapa merusak harta orang lain, wajib mengganti) berlaku juga untuk kerusakan lingkungan. Denda takzir bersifat flexibel sesuai tingkat kerusakan.
Aplikasi untuk Pencemaran Lingkungan:
| Tingkat Pencemaran | Denda (Fiqh Jinayat) | Denda (UU 32/2009) | Contoh Kasus |
|---|---|---|---|
| Ringan | Rp 100 juta – Rp 1 miliar | Rp 500 juta – Rp 3 miliar | Pembuangan sampah organik ke sungai |
| Sedang | Rp 1 miliar – Rp 5 miliar | Rp 3 miliar – Rp 10 miliar | Limbah pabrik melebihi baku mutu 2x lipat |
| Berat | Rp 5 miliar – Rp 15 miliar | Rp 10 miliar – Rp 15 miliar | Pencemaran air bersih untuk 100.000 penduduk |
| Sangat Berat | Unlimited (disesuaikan kerugian aktual) | Maksimal Rp 15 miliar | Deforestasi 1,4 juta ha → kerugian Rp 10 triliun |
Catatan Penting: UU Indonesia membatasi denda maksimal Rp 15 miliar, padahal kerugian aktual bisa mencapai triliunan rupiah. Dalam konsep takzir murni, denda tidak dibatasi dan harus setara dengan kerugian yang ditimbulkan. Jika kerugian Rp 10 triliun, maka denda juga Rp 10 triliun.
b. Perampasan Aset (Musadarah)
Ulama Malikiyah dan Hanabilah membolehkan perampasan aset pelaku kejahatan untuk membayar kompensasi korban. Pasal 119 UU 32/2009 mengadopsi konsep ini: “Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana”.
Contoh: PT BMB yang mendapat keuntungan Rp 2 triliun dari sawit ilegal, seluruh keuntungan tersebut wajib disita untuk biaya pemulihan lingkungan.
3. Sanksi Administratif (Al-‘Uqubat al-Idariyyah)
a. Pencabutan Izin Usaha (Tashhir ar-Rukhshah)
Dalam fiqh siyasah (hukum tata negara Islam), pemerintah berhak mencabut izin usaha yang merugikan kepentingan umum. Al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sultaniyyah menyebut ini sebagai wilayah al-mazhalim (kewenangan menyelesaikan kezaliman struktural).
Aplikasi: Dari 631 perusahaan perusak hutan, minimal 50% yang terbukti melanggar AMDAL dan menyebabkan bencana wajib dicabut izinnya secara permanen.
b. Pemecatan dari Jabatan (Al-‘Azl)
Direktur atau pejabat korporasi yang terbukti memerintahkan atau membiarkan pencemaran dapat dipecat dan dilarang menjabat di perusahaan mana pun selama 5-10 tahun.
c. Publikasi Identitas Pelaku (At-Tasyhir)
Beberapa mazhab membolehkan hakim mengumumkan identitas pelaku jarimah takzir untuk memberikan efek jera sosial. Contoh: Nama 631 perusahaan perusak hutan dipublikasikan di media nasional dengan label “Korporasi Perusak Lingkungan”.
4. Ganti Rugi dan Rehabilitasi (Dhaman wa Islah)
Konsep Dhaman dalam Fiqh Muamalah
Dhaman adalah kewajiban mengganti kerugian yang ditimbulkan. Dalam konteks lingkungan, dhaman mencakup tiga komponen:
a. Ganti Rugi Materiil (Dhaman Mali)
- Bayar kompensasi kepada korban langsung (masyarakat yang kehilangan mata pencaharian, rumah rusak, kesehatan terganggu).
- Rumus: Total kerugian ekonomi + biaya kesehatan + hilangnya pendapatan masa depan.
- Contoh: Masyarakat Sumatra yang kehilangan rumah akibat banjir berhak mendapat ganti rugi Rp 500 juta per keluarga dari 631 perusahaan secara tanggung renteng.
b. Rehabilitasi Lingkungan (Islah al-Bi’ah)
Pasal 54 UU 32/2009 mengadopsi konsep islah (perbaikan):
- Remediasi: Membersihkan unsur pencemar (misalnya, menyedot limbah merkuri dari tanah).
- Rehabilitasi: Menanam kembali hutan yang ditebang (minimum 3 pohon untuk setiap 1 pohon ditebang).
- Restorasi: Mengembalikan ekosistem ke kondisi awal (misalnya, memulihkan DAS yang rusak).
c. Diyat untuk Korban Meninggal
Jika pencemaran menyebabkan kematian, pelaku wajib membayar diyat (denda darah) kepada keluarga korban. Standar diyat dalam fiqh jinayat adalah 100 ekor unta atau setara Rp 1,4 miliar per korban (berdasarkan harga unta di Arab Saudi).
Perhitungan untuk Kasus Sumatra:
- 1.177 korban tewas × Rp 1,4 miliar = Rp 1,64 triliun
- Dibagi tanggung renteng kepada 631 perusahaan = Rp 2,6 miliar per perusahaan.
Realitas: Hingga 2026, tidak ada satu pun perusahaan yang membayar diyat kepada keluarga korban bencana Sumatra.
4. Fatwa MUI tentang Sanksi Pencemaran: Blueprint yang Diabaikan
Fatwa MUI No. 86 Tahun 2023: Sanksi Ganda (Pidana + Perdata)
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa No. 86/2023 tentang Pengendalian Perubahan Iklim Global yang mencakup sanksi untuk pelaku pencemaran. Poin kunci fatwa:
Ketentuan Hukum:
- “Pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan wajib dikenai sanksi pidana (penjara dan denda) serta sanksi perdata (ganti rugi dan pemulihan).”
- “Sanksi pidana dijatuhkan kepada pengurus korporasi (direktur, komisaris) yang terbukti memerintahkan atau membiarkan pencemaran.”
- “Sanksi perdata berupa kewajiban memulihkan lingkungan dan membayar kompensasi kepada masyarakat yang dirugikan.”
Dasar Kaidah Fiqh:
- “La dharar wa la dhirar” (Tidak boleh membuat mudarat pada diri sendiri dan orang lain).
- “Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih” (Mencegah kerusakan lebih diprioritaskan daripada meraih keuntungan).
Rekomendasi Sanksi MUI untuk Pencemaran Lingkungan
| Jenis Pencemaran | Sanksi Pidana | Sanksi Perdata | Sanksi Administratif |
|---|---|---|---|
| Deforestasi >1 juta ha | Penjara 15 tahun + Denda Rp 15 miliar | Rehabilitasi hutan + Diyat Rp 1,64 triliun | Cabut izin permanen |
| Limbah B3 ke sungai | Penjara 5-10 tahun + Denda Rp 5-10 miliar | Remediasi sungai + Ganti rugi masyarakat | Tutup pabrik 6 bulan |
| Polusi udara IQI >150 | Penjara 3-5 tahun + Denda Rp 3-5 miliar | Pasang scrubber + Carbon offset | Denda harian Rp 100 juta |
Kritik Terhadap Implementasi Fatwa: Tidak Ada Lembaga Hisbah Lingkungan
Fatwa MUI sudah komprehensif, tetapi tidak ada lembaga hisbah lingkungan yang mengawasi implementasinya. Hisbah adalah institusi pengawas pelaksanaan syariat dalam pemerintahan Islam, yang bertanggung jawab pada amar ma’ruf nahi munkar (menyuruh kebaikan dan mencegah kemungkaran).
Usulan: Bentuk Badan Hisbah Lingkungan di bawah MUI dan Kemenag yang berwenang:
- Menerima laporan pencemaran dari masyarakat.
- Melakukan investigasi independen.
- Mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada pemerintah.
- Memonitor pembayaran diyat dan pelaksanaan rehabilitasi.
5. Case Study: Teori vs Realita Sanksi Pencemaran di Indonesia
Teori Fikih Jinayat: Sanksi Komprehensif
Berdasarkan konsep jarimah takzir pencemaran, sanksi ideal untuk 631 perusahaan perusak hutan Sumatra adalah:
1. Sanksi Pidana:
- Penjara 15 tahun untuk 631 direktur utama + 3.155 komisaris dan manajer (rata-rata 5 pengurus per perusahaan).
- Denda korporasi: Rp 15 miliar × 631 = Rp 9,46 triliun.
2. Sanksi Perdata:
- Diyat untuk 1.177 korban tewas: Rp 1,64 triliun.
- Rehabilitasi 1,4 juta hektare hutan: Biaya Rp 50 juta/ha × 1,4 juta = Rp 70 triliun.
- Ganti rugi 1 juta pengungsi: Rp 50 juta/keluarga = Rp 50 triliun.
- Total sanksi perdata: Rp 121,64 triliun.
3. Sanksi Administratif:
- Cabut izin 631 perusahaan secara permanen.
- Publikasi nama perusahaan di media nasional.
Total Sanksi Jarimah Takzir: Penjara 15 tahun + Rp 131,1 triliun + cabut izin.

Hukum Positif Indonesia: Sudah Cukup, Tapi Tidak Ditegakkan
UU 32/2009 tentang PPLH sebenarnya sudah sejalan dengan konsep takzir:
- Pasal 98-116: Pidana penjara 1-15 tahun dan denda Rp 1-15 miliar.
- Pasal 87: Strict liability (tanggung jawab mutlak korporasi tanpa perlu bukti kesalahan).
- Pasal 119: Pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan.
Masalahnya: Law enforcement sangat lemah.
Realitas 2025: Gap yang Menganga
Data Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) 2003-2024:
- Dari 147 kasus pidana lingkungan yang masuk pengadilan:
- 24 kasus dibebaskan (16%)
- 89 kasus divonis percobaan (60%)
- 31 kasus divonis penjara, tapi hanya tingkat manajer (21%)
- 3 kasus divonis maksimal (2%)
- Nol CEO/direktur utama yang dipenjara maksimal 15 tahun.
Kasus PT SS Pasuruan (Sept 2024):
- Divonis Rp 48 miliar oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
- Hingga Januari 2026: Belum bayar sepeser pun.
- Direktur tidak dijerat pidana, hanya korporasinya.
Kasus 631 Perusahaan Sumatra (2016-2025):
- Merusak 1,4 juta ha → 1.177 tewas.
- Hingga Januari 2026: Belum ada satu pun yang disidang.
- KLHK hanya mengeluarkan teguran tertulis.
Faktor Penyebab Lemahnya Law Enforcement
1. Korupsi dan Politik
Akademisi UGM, Dr. I Gusti Agung Made Wardana, mengungkapkan: “Ada kecenderungan penegakan hukum lingkungan hanya menyasar aktor menengah dan kecil. Perusahaan besar lolos karena relasi dengan politisi dan birokrat.”
2. Lobby Korporasi
Perusahaan besar menggunakan argumentasi ekonomi: “Jika kami ditutup, 10.000 pekerja akan PHK dan pajak triliunan akan hilang.” Pemerintah sering gentar mengambil tindakan tegas.
3. Tidak Ada Lembaga Independen
KLHK sebagai jaksa dan hakim sekaligus (conflict of interest). Tidak ada lembaga hisbah independen seperti Ombudsman khusus lingkungan.
4. Denda Tidak Dibayar
Direktur Eksekutif Ecoton: “Denda yang dimenangkan KLHK hanya di atas kertas. Perusahaan mengajukan banding, kasasi, PK bertahun-tahun sampai akhirnya tidak jadi bayar.”
Solusi Berbasis Jarimah Takzir
1. Hisbah Lingkungan Independen
Bentuk Badan Hisbah Lingkungan di bawah MUI dan LSM lingkungan yang berwenang:
- Menerima laporan masyarakat.
- Investigasi independen (seperti KPK untuk korupsi).
- Rekomendasi sanksi langsung ke Presiden (bypass KLHK yang conflict of interest).
2. Transparansi Vonis
Website khusus yang menampilkan real-time:
- Nama perusahaan yang divonis.
- Jumlah denda dan status pembayaran.
- Progres rehabilitasi lingkungan.
3. Eksekusi Paksa Aset
Jika perusahaan tidak bayar denda dalam 6 bulan, langsung sita aset (tanah, bangunan, rekening) untuk dilelang. Hasil lelang masuk dana rehabilitasi lingkungan.
4. Penerapan Diyat
Wajibkan pembayaran diyat Rp 1,4 miliar per korban tewas kepada keluarga. Jika perusahaan menolak, sita aset hingga cukup untuk bayar diyat.
6. Action Items: Dari Fatwa ke Tindakan Konkret
Ulama dan Ormas Islam
Wajib (Fardhu Kifayah):
- Keluarkan fatwa tegas menyebut nama korporasi perusak lingkungan. Contoh: “Fatwa MUI tentang 631 Perusahaan Perusak Hutan Sumatra: Status Haram dan Wajib Dibangkrut.”
- Bentuk Tim Hisbah Lingkungan yang terdiri dari ulama, ahli lingkungan, dan aktivis untuk investigasi lapangan.
- Khutbah rutin tentang tanggung jawab lingkungan setiap Jumat kedua bulan (12 kali/tahun).
Sunnah Muakkad:
- Boikot produk dari perusahaan yang terbukti merusak lingkungan (contoh: sawit dari 631 perusahaan Sumatra).
Pemerintah
Wajib (Fardhu ‘Ain bagi Ulil Amri):
- Tegakkan UU 32/2009 tanpa pandang bulu. Sidangkan dan vonis maksimal minimal 10 dari 631 perusahaan sebagai contoh (pour encourager les autres).
- Bentuk Pengadilan Khusus Lingkungan dengan hakim yang paham fiqh jinayat dan hukum lingkungan.
- Eksekusi paksa aset perusahaan yang tidak bayar denda dalam 6 bulan.
- Publikasikan identitas pelaku di website khusus dan media nasional.
Dasar Hukum: QS An-Nisa:58 — Pemerintah wajib menegakkan keadilan. Membiarkan korporasi perusak adalah khianat amanah.
Hakim
Kewajiban Moral:
- Vonis maksimal (15 tahun + Rp 15 miliar) untuk kasus pencemaran berat yang menyebabkan kematian.
- Jangan terima pledoi “dampak ekonomi” sebagai alasan meringankan. Kaidah fiqh: “Dar’ul mafasid muqaddamun” (mencegah kerusakan lebih penting daripada keuntungan ekonomi).
- Wajibkan rehabilitasi lingkungan sebagai syarat pembebasan bersyarat.
Rujukan: Peraturan Mahkamah Agung No. 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Korporasi sudah membolehkan vonis maksimal untuk korporasi.
Masyarakat
Wajib (Fardhu Kifayah):
- Laporkan korporasi pencemar ke KLHK, Ombudsman, dan Badan Hisbah Lingkungan.
- Gugatan class action jika menjadi korban pencemaran (UU 32/2009 Pasal 91 membolehkan).
- Boikot produk dari perusahaan perusak lingkungan.
Sunnah:
- Dukung LSM lingkungan (WALHI, Ecoton, Greenpeace) dengan donasi atau volunteer.
Dasar Hukum: HR. Muslim — “Barangsiapa melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya (kekuasaan); jika tidak mampu, maka dengan lisannya (protes); jika tidak mampu, maka dengan hatinya (membenci), dan itu adalah selemah-lemahnya iman.”
7. FAQ: Pertanyaan Krusial tentang Jarimah Takzir Pencemaran
Q: Bolehkah hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk pencemaran masif yang membunuh ribuan orang?
A: BOLEH dan bahkan WAJIB jika memenuhi syarat:
- Terbukti sengaja (qashd) melakukan pencemaran, bukan kelalaian.
- Menyebabkan kematian massal (lebih dari 100 korban).
- Kerusakan lingkungan permanen dan tidak bisa dipulihkan dalam waktu < 50 tahun.
- Pelaku tidak menunjukkan penyesalan dan menolak rehabilitasi.
Dalam fiqh jinayat, pencemaran yang membunuh 1.177 orang (kasus Sumatra) setara dengan pembunuhan massal semi-sengaja (qatl syibh al-‘amd). Sanksinya bisa diyat + penjara seumur hidup. Ulama Malikiyah membolehkan hakim menjatuhkan al-habs al-mutlaq (penjara tidak terbatas) untuk pelaku yang menolak bertaubat.
Q: Bagaimana hukumnya jika korporasi sudah bayar denda tapi tidak melakukan rehabilitasi lingkungan?
A: HARAM dan termasuk penipuan (taghrir). Denda dan rehabilitasi adalah dua kewajiban terpisah yang tidak bisa saling menggantikan:
- Denda (gharamah): Hukuman finansial sebagai efek jera.
- Rehabilitasi (islah): Kewajiban mengembalikan lingkungan ke kondisi semula (radd al-‘ain dalam fiqh).
Jika sudah bayar denda tapi tidak rehabilitasi, hakim wajib:
- Kenakan gharamah tambahan (denda harian Rp 100 juta/hari sampai rehabilitasi selesai).
- Sita aset perusahaan untuk biaya rehabilitasi yang dikerjakan pemerintah.
- Penjara direktur 1-5 tahun karena penolakan melaksanakan putusan pengadilan.
Q: Apakah komisaris dan pemegang saham juga bisa dipidana untuk pencemaran yang dilakukan perusahaan?
A: YA, jika terbukti tahu dan tidak mencegah. Konsep isytirak (turut serta) dalam fiqh jinayat mencakup tiga pihak:
- Mubasir (pelaku langsung): Direktur operasional yang memerintahkan pembuangan limbah.
- Mutasabbib (penyebab tidak langsung): Komisaris yang menyetujui anggaran pembuangan limbah ilegal.
- Musa’id (pembantu): Manajer yang mengeksekusi perintah.
Ketiga pihak bertanggung jawab secara tanggung renteng. Jika komisaris tahu ada pencemaran tapi tidak mencegah (karena takut profit turun), ia termasuk mutasabbib dan bisa dipidana.
Q: Bolehkah masyarakat melakukan main hakim sendiri (vigilante justice) terhadap pabrik pencemar?
A: TIDAK BOLEH (haram). Penegakan hukum adalah wewenang ulil amri (pemerintah/pengadilan), bukan individu. Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh seorang Muslim menjatuhkan hukuman kepada Muslim lain tanpa putusan hakim” (HR. Abu Dawud).
Yang BOLEH dilakukan masyarakat:
- Laporkan ke KLHK, Polda, dan Ombudsman.
- Gugat secara class action di pengadilan.
- Protes damai di depan pabrik (tanpa merusak properti).
- Boikot produk perusahaan pencemar.
Yang HARAM:
- Membakar pabrik (merusak harta orang lain).
- Menganiaya pekerja pabrik (mereka juga korban sistem).
- Mencuri aset perusahaan sebagai “ganti rugi” (tetap pencurian meski niatnya baik).
Q: Apakah perusahaan asing yang merusak lingkungan Indonesia bisa dikenai jarimah takzir?
A: WAJIB dikenai sanksi yang sama, tidak ada pengecualian. Dalam fiqh siyasah, prinsip “ahkam al-ard” (hukum wilayah) berlaku: siapa pun yang berada di wilayah Muslim wajib tunduk pada hukum setempat, termasuk perusahaan asing.
Contoh: Perusahaan tambang Australia yang merusak hutan Papua tetap wajib:
- Bayar denda sesuai UU Indonesia.
- Rehabilitasi hutan yang rusak.
- Direktur ekspatriat bisa dipenjara di Indonesia (tidak boleh dideportasi sebelum hukuman selesai).
Kaidah Fiqh: “Al-kharaj bi al-dhaman” (Keuntungan datang dengan tanggung jawab). Perusahaan asing yang untung dari Indonesia wajib tanggung jawab penuh atas kerusakan yang ditimbulkan.
Q: Bagaimana jika CEO perusahaan pencemar sudah meninggal sebelum divonis?
A: Hukuman pidana gugur, tapi kewajiban perdata (denda dan rehabilitasi) tetap berlaku. Dalam fiqh jinayat:
- Hukuman badan (penjara, cambuk): Gugur dengan kematian pelaku (tidak bisa diwariskan ke ahli waris).
- Hukuman finansial (denda, diyat): Tetap wajib dibayar dari harta warisan pelaku sebelum dibagi ke ahli waris.
Jika CEO meninggal, maka:
- Harta warisannya disita dulu untuk bayar denda dan diyat.
- Jika kurang, ahli waris tidak wajib menanggung kekurangannya (kecuali mereka juga pengurus korporasi).
- Komisaris dan direktur baru tetap wajib lanjutkan rehabilitasi lingkungan.
Kesimpulan: Takzir adalah Solusi, Jika Ada Political Will
Jarimah takzir pencemaran dalam hukum pidana Islam menawarkan kerangka sanksi yang lebih komprehensif dan adil dibanding hukum positif Indonesia yang seringkali tidak ditegakkan. Konsep takzir memberikan diskresi luas kepada hakim untuk menjatuhkan sanksi setimpal—dari denda hingga penjara seumur hidup—sesuai tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Tiga pilar sanksi takzir untuk pencemaran:
- Hukuman badan: Penjara 1-15 tahun (atau seumur hidup untuk kasus masif).
- Hukuman finansial: Denda unlimited setara kerugian aktual + diyat untuk korban tewas.
- Pemulihan wajib: Rehabilitasi lingkungan + ganti rugi masyarakat.
Masalah utama: Law enforcement yang lemah akibat korupsi, lobby korporasi, dan tidak adanya lembaga hisbah independen. Dari 631 perusahaan yang merusak 1,4 juta hektare hutan Sumatra dan menyebabkan 1.177 kematian, tidak ada satu pun yang divonis maksimal hingga Januari 2026.
Solusi konkret:
- Bentuk Badan Hisbah Lingkungan independen untuk investigasi dan rekomendasi sanksi.
- Transparansi vonis melalui website real-time yang menampilkan status pembayaran denda.
- Eksekusi paksa aset perusahaan yang tidak bayar denda dalam 6 bulan.
- Penerapan diyat Rp 1,4 miliar per korban tewas untuk keluarga korban bencana.
Fatwa MUI No. 86/2023 sudah memberikan blueprint lengkap. Yang kurang hanyalah political will pemerintah untuk menegakkannya. Tanpa penegakan tegas, 631 perusahaan akan terus beroperasi, dan bencana Sumatra November 2025 hanya akan menjadi pembuka untuk tragedi-tragedi berikutnya.
Wallahu a’lam bi shawab.
Sumber Referensi :











