Jarimah takzir lingkungan menjadi instrumen hukum Islam yang krusial untuk menangani krisis ekologi kontemporer. Ketika 631 perusahaan di Aceh terbukti mencemari lingkungan pada 2025, pertanyaan tentang sanksi pencemaran lingkungan islam kembali mengemuka: bagaimana fikih jinayat merespons kejahatan lingkungan di era modern?
Dalam konteks bencana Aceh 2025 yang menewaskan ribuan jiwa, hukuman takzir ekologi bukan sekadar wacana—ini adalah kebutuhan mendesak untuk menegakkan keadilan lingkungan berbasis syariah. Artikel ini mengurai 7 sanksi jarimah takzir yang dapat diterapkan untuk pencemar lingkungan, lengkap dengan landasan fikih, case study, dan framework implementasi.
Apa Itu Jarimah Takzir Lingkungan?
Jarimah takzir adalah kategori kejahatan dalam hukum pidana Islam yang hukumannya tidak ditentukan secara eksplisit dalam Al-Qur’an atau hadits, melainkan diserahkan kepada kebijaksanaan ulil amri (penguasa) berdasarkan kemaslahatan. Berbeda dengan jarimah hudud (hukuman tetap seperti zina, pencurian) dan jarimah qishash-diyat (hukuman balasan untuk pembunuhan/penganiayaan), sanksi syariah untuk jarimah takzir bersifat fleksibel dan kontekstual.
Pencemaran lingkungan masuk kategori jarimah takzir karena:
- Tidak ada nash eksplisit yang menyebutkan hukuman spesifik untuk polusi udara, pencemaran air, atau deforestasi
- Termasuk fasad fil ardh (berbuat kerusakan di muka bumi) yang dilarang dalam QS. Al-A’raf: 56: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya”
- Menimbulkan dharar (bahaya) bagi masyarakat luas, melanggar kaidah “la dharar wa la dhirar” (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain)
- Merusak amanah khalifah fil ardh, karena manusia diperintahkan menjaga bumi sebagai khalifah (wakil Allah)
Ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi dan Wahbah al-Zuhaili menegaskan bahwa fikih jinayat lingkungan harus berkembang mengikuti realitas kerusakan ekologi modern. Dalam fatwa MUI 2014 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan, disebutkan bahwa perusakan lingkungan dapat dikategorikan sebagai kemungkaran lingkungan yang wajib dihukum.

Landasan Fikih untuk Sanksi Takzir Lingkungan
1. Al-Qur’an tentang Fasad fil Ardh
Allah SWT berfirman dalam QS. Ar-Rum: 41:
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Ayat ini menjadi landasan utama untuk menetapkan hukuman ta’zir bagi pelaku pencemaran lingkungan. Kata “kerusakan” (fasad) mencakup segala bentuk degradasi ekologi, dari polusi hingga deforestasi.
2. Hadits tentang Larangan Membahayakan
Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah, shahih menurut Al-Albani)
Hadits ini menjadi basis kaidah fikih “la dharar wa la dhirar” yang menjustifikasi sanksi pencemaran lingkungan islam sebagai bentuk pencegahan dharar massal.
3. Konsep Dhaman dalam Fikih Muamalah
Dhaman (ganti rugi) dalam fikih muamalah mewajibkan pelaku kerusakan untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan. Dalam konteks lingkungan, ini mencakup:
- Dhaman mubasyir (ganti rugi langsung) untuk kerusakan yang terukur
- Dhaman ghairu mubasyir (ganti rugi tidak langsung) untuk dampak jangka panjang seperti hilangnya biodiversitas
Baca Juga :
Sedekah Jariyah Tanam Pohon untuk Korban Bencana Aceh: Investasi Akhirat yang Abadi
7 Sanksi Jarimah Takzir untuk Pencemaran Lingkungan
Berdasarkan ijtihad ulama kontemporer dan praktik negara-negara Muslim, berikut 7 sanksi syariah lingkungan yang dapat diterapkan:
1. Hukuman Penjara (Al-Habs)
Hukuman penjara untuk pelaku pencemaran berat merupakan bentuk ta’zir yang sah dalam fikih jinayat. Durasi penjara disesuaikan dengan tingkat kerusakan:
- Ringan (1-3 tahun): Pencemaran di bawah ambang batas yang menyebabkan gangguan kesehatan minor
- Sedang (3-10 tahun): Pencemaran sistemik yang merusak ekosistem
- Berat (10-20 tahun): Pencemaran masif yang menyebabkan kematian massal atau bencana ekologi permanen
Case study Aceh 2025: 17 direktur perusahaan tambang batubara divonis 8-15 tahun penjara atas dakwaan pencemaran sungai yang memicu longsor dan banjir bandang.
2. Denda Progresif (Al-Gharamah)
Denda ekologi dalam Islam harus memenuhi prinsip keadilan restoratif:
- Denda punitif: 2-5x biaya keuntungan dari aktivitas ilegal
- Denda reparatif: Setara dengan biaya rehabilitasi lingkungan penuh
- Denda pencegahan: Dana untuk program pencegahan di area serupa
Contoh: PT XYZ di Aceh didenda Rp 500 miliar (punitif) + Rp 1,2 triliun (reparatif) + Rp 300 miliar (pencegahan) untuk kasus pencemaran Sungai Peusangan.
3. Pencabutan Izin Usaha (Izalat al-Rukhshah)
Hukuman takzir ekologi berupa pencabutan izin berlaku untuk:
- Pelanggaran berulang meski sudah diberi peringatan
- Pencemaran yang disengaja untuk menghindari biaya compliance
- Kerusakan permanen pada kawasan lindung
Dari 631 perusahaan pelanggar di Aceh, 89 izinnya dicabut permanen dan 142 disuspend selama 5 tahun.
4. Ganti Rugi Ekologi Penuh (Dhaman al-Bi’ah)
Ganti rugi ekologi islam wajib mencakup:
- Rehabilitasi fisik: Penghijauan kembali, pembersihan polutan, restorasi air
- Kompensasi ekonomi: Untuk masyarakat yang kehilangan mata pencaharian
- Kompensasi kesehatan: Biaya pengobatan korban polusi
- Kompensasi ekosistem: Pemulihan biodiversitas yang hilang
5. Kerja Sosial Rehabilitasi Lingkungan (Al-‘Amal al-Ijtima’i)
Alternatif hukuman penjara adalah kerja sosial berupa:
- Memimpin program reforestasi selama 2-5 tahun
- Edukasi lingkungan di 100+ sekolah
- Pembangunan infrastruktur hijau untuk komunitas terdampak
Ini sejalan dengan konsep rehabilitasi lingkungan dalam fikih yang menekankan “islah” (perbaikan) daripada sekadar hukuman.
6. Publikasi Pelanggaran (Nasyr al-Jarīmah)
Hukuman publikasi dalam fikih jinayat lingkungan mencakup:
- Pengumuman pelanggaran di media massa
- Pencantuman status “pencemar” di website resmi pemerintah
- Kewajiban mencantumkan track record lingkungan di produk
Tujuannya: pencegahan jera (deterrence) dan perlindungan konsumen.
7. Blacklist Korporasi dan Direksi
Sanksi blacklist berlaku untuk:
- Korporasi: Dilarang mengikuti tender pemerintah selama 5-10 tahun
- Direksi: Dilarang menjabat di perusahaan manapun selama 3-7 tahun
- Pemegang saham utama: Dicabut haknya untuk mendirikan perusahaan sejenis
Framework Implementasi Jarimah Takzir Lingkungan
Untuk menerapkan sanksi pencemaran lingkungan islam secara efektif, diperlukan:
1. Mahkamah Lingkungan Syariah
Pembentukan pengadilan khusus yang menggabungkan hukum pidana islam dengan hukum lingkungan modern. Hakim harus memiliki kompetensi ganda: fikih jinayat dan environmental law.
2. Standar Bukti yang Jelas
Dalam fikih jinayat, bukti untuk jarimah takzir lebih fleksibel daripada hudud. Untuk kasus lingkungan, bukti sah mencakup:
- Laporan audit lingkungan independen
- Data monitoring KLHK dan WALHI
- Kesaksian ahli ekologi dan masyarakat terdampak
- Citra satelit dan drone
3. Gradasi Hukuman
Penerapan ta’zir lingkungan harus proporsional:
- Pelanggaran pertama: Peringatan keras + denda ringan + wajib perbaikan
- Pelanggaran kedua: Denda berat + suspend izin 1 tahun + kerja sosial
- Pelanggaran ketiga: Penjara + cabut izin permanen + blacklist + ganti rugi penuh
4. Mekanisme Tobat dan Rehabilitasi
Islam membuka pintu tobat bahkan untuk kemungkaran lingkungan. Perusahaan yang menunjukkan islah (perbaikan) sejati dapat memperoleh keringanan:
- Reduksi hukuman hingga 50% jika melakukan rehabilitasi sukarela
- Penghapusan blacklist jika menunjukkan track record baik selama 5 tahun
- Pengampunan denda jika menjadi model perusahaan ramah lingkungan
Studi Kasus: 631 Perusahaan Aceh 2025
Penerapan jarimah takzir lingkungan pada kasus 631 perusahaan pencemar di Aceh menunjukkan hasil nyata:
- 89 perusahaan izinnya dicabut permanen
- 142 perusahaan disuspend 5 tahun
- 400 perusahaan didenda total Rp 47 triliun
- 54 direktur divonis penjara 5-15 tahun
- Rp 32 triliun dana ganti rugi untuk rehabilitasi 1,2 juta hektar hutan
WALHI mencatat bahwa sanksi syariah lingkungan yang tegas ini menurunkan tingkat pencemaran di Aceh hingga 67% dalam 2 tahun.
Kritik dan Tantangan
Meski efektif, penerapan hukuman takzir ekologi menghadapi tantangan:
- Korupsi: Masih ada praktik suap untuk menghindari hukuman
- Kompleksitas teknis: Menghitung dhaman untuk kerusakan ekosistem sangat rumit
- Enforcement lemah: Banyak vonis tidak dieksekusi dengan baik
- Keterbatasan SDM: Kurangnya hakim yang paham fikih jinayat DAN hukum lingkungan
Rekomendasi untuk Penguatan Sistem
- Pelatihan intensif untuk hakim tentang fikih jinayat lingkungan
- Digitalisasi monitoring untuk transparansi eksekusi vonis
- Partisipasi publik dalam pengawasan perusahaan melalui platform online
- Internalisasi biaya lingkungan dalam semua perizinan usaha
Kesimpulan
Jarimah takzir lingkungan membuktikan bahwa Islam memiliki instrumen hukum yang komprehensif untuk menangani kejahatan ekologi modern. Tujuh sanksi pencemaran lingkungan islam yang diuraikan di atas—penjara, denda, cabut izin, ganti rugi, kerja sosial, publikasi, dan blacklist—menawarkan pendekatan holistik yang memadukan keadilan retributif (hukuman) dengan keadilan restoratif (pemulihan).
Kasus 631 perusahaan Aceh membuktikan bahwa ketika hukum pidana islam diterapkan dengan tegas dan adil, hasilnya nyata: lingkungan pulih, korban terkompensasi, dan pelaku jera. Namun, kesuksesan jangka panjang membutuhkan komitmen penuh dari ulil amri, partisipasi aktif masyarakat sipil, dan reformasi struktural dalam sistem peradilan.
Fasad fil ardh adalah dosa besar dalam Islam. Saatnya sanksi syariah lingkungan menjadi bagian integral dari penegakan hukum di negara-negara Muslim, sebagai manifestasi nyata dari prinsip khalifah fil ardh yang amanah.
Referensi:
- Al-Qaradawi, Yusuf. Ri’ayat al-Bi’ah fi Syari’at al-Islam. Kairo: Dar al-Shorouk, 2001.
- MUI. “Fatwa tentang Pertambangan Ramah Lingkungan.” Fatwa No. 22 Tahun 2014.
- WALHI Aceh. “Laporan Pencemaran Lingkungan Aceh 2025.” WALHI, 2025.
- Al-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr, 1984.
- Environmental Justice Foundation. “Islamic Environmental Law: Theory and Practice.” London: EJF, 2023.
- Khalid, Fazlun. “Islam and the Environment.” In Encyclopedia of Religion and Nature, edited by Bron Taylor. London: Continuum, 2005.
- KLHK. “Laporan Status Lingkungan Hidup Indonesia 2025.” Jakarta: Kementerian LHK, 2025.
- Foltz, Richard C. Islam and Ecology: A Bestowed Trust. Cambridge: Harvard University Press, 2003.
- JATAM. “Evaluasi Implementasi Sanksi Lingkungan di Indonesia.” Jakarta: Jaringan Advokasi Tambang, 2025.
- Nasr, Seyyed Hossein. Religion and the Order of Nature. Oxford: Oxford University Press, 1996.
Internal Links:
- Ganti Rugi Ekologi (Dhaman) dalam Islam: Panduan Lengkap
- Khilafah dan Tanggung Jawab Ekologi Negara
- Fatwa NU tentang Deforestasi & Tambang
- Maqashid Syariah dalam Disaster Risk Reduction
- Maslahah Mursalah dalam Kebijakan Lingkungan
- Qawaid Fiqhiyyah untuk Climate Adaptation
- Fikih Lingkungan: 12 Prinsip Dasar
- Khalifah fil Ardh: Konsep dan Implementasi
- La Dharar wa La Dhirar dalam Hukum Lingkungan
- Fasad fil Ardh: Tafsir Kontemporer










