Share

Jamaah muda terlihat ragu di pintu masjid antara melanjutkan shalat atau evakuasi saat gempa

Bolehkah Keluar Masjid Saat Gempa? Fatwa MUI dan Dalil


Pertanyaan ini menggema di setiap masjid ketika gempa mengguncang: “Bolehkah kita keluar dari masjid saat sedang shalat berjamaah?” Di satu sisi, ada keyakinan kuat bahwa meninggalkan shalat adalah perbuatan tercela. Di sisi lain, naluri bertahan hidup mendesak untuk segera mencari tempat aman. Dilema ini semakin rumit ketika ada yang berbisik bahwa keluar masjid saat shalat adalah dosa besar, bahkan ada yang menyebutkan hadits palsu tentang laknat bagi yang meninggalkan masjid saat shalat. Kebingungan ini tidak hanya dialami jamaah awam, bahkan sebagian imam masjid mengaku ragu mengambil keputusan cepat saat gempa mengguncang di tengah rakaat pertama shalat Maghrib.

Artikel ini hadir untuk menjawab pertanyaan krusial tersebut dengan tegas dan jelas berdasarkan dalil Al-Quran yang sahih, hadits yang autentik, fatwa Majelis Ulama Indonesia, pandangan ulama empat mazhab, dan praktik nyata para salafus shalih. Jawabannya singkat namun pasti: BOLEH, bahkan WAJIB keluar masjid saat gempa berbahaya, terlepas dari apakah shalat sedang berlangsung atau tidak. Keputusan ini bukan spekulasi atau pendapat pribadi, melainkan konsensus ulama yang didasarkan pada prinsip fundamental Islam tentang hifzh an-nafs (menjaga jiwa) dalam maqashid syariah.

Artikel ini akan mengupas tuntas tujuh aspek penting: dalil syar’i yang menjadi landasan hukum, perbedaan antara situasi wajib keluar versus boleh tetap, tanggung jawab imam dan jamaah, cara keluar yang benar sesuai syariat, kesalahpahaman umum yang harus diluruskan, studi kasus historis, dan panduan praktis untuk berbagai skenario gempa.

Keluar Masjid Saat Gempa, Jamaah muda terlihat ragu di pintu masjid antara melanjutkan shalat atau evakuasi saat gempa
Pilihan antara kewajiban ibadah dan insting menyelamatkan diri adalah ujian iman sekaligus akal

Baca Juga :
Hukum Shalat Saat Gempa: Panduan Lengkap Boleh Keluar Masjid

Jawaban Tegas: BOLEH Bahkan WAJIB dalam Kondisi Tertentu

Untuk menghilangkan kebingungan yang sering terjadi, mari kita awali dengan jawaban yang tegas dan jelas tanpa ambigu: Keluar masjid saat gempa di tengah shalat adalah BOLEH, bahkan menjadi WAJIB jika terdapat indikasi bahaya nyata yang mengancam keselamatan jiwa. Hukum ini berlaku universal untuk semua muslim tanpa terkecuali, baik imam maupun makmum, baik laki-laki maupun perempuan, baik dalam shalat fardhu maupun sunnah, baik shalat berjamaah maupun sendirian.

Jawaban ini bukan pendapat satu atau dua ulama kontemporer saja, melainkan merupakan ijma’ (konsensus) ulama dari masa salafus shalih hingga hari ini. Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menyatakan dengan tegas: “Barangsiapa yang tetap melanjutkan shalat di tempat yang akan runtuh, maka ia adalah orang yang bodoh dan tidak memahami maqashid syariah.” Pernyataan ini sangat keras namun mencerminkan betapa pentingnya menjaga jiwa dalam pandangan syariah Islam.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Bencana secara eksplisit menyatakan:

“Umat Islam DIPERBOLEHKAN bahkan DIANJURKAN untuk SEGERA KELUAR dari masjid dan menghentikan shalat apabila terdapat indikasi bahaya nyata yang mengancam keselamatan jiwa, seperti: bangunan retak, atap berpotensi runtuh, atau adanya perintah evakuasi dari pihak berwenang. Keputusan ini berdasarkan prinsip HIFZH AN-NAFS (menjaga jiwa) yang merupakan salah satu dari lima maqashid syariah.”

Yang perlu dipahami adalah perbedaan antara tiga tingkatan hukum:

Pertama, WAJIB keluar jika bahaya sudah sangat jelas dan nyata, seperti: dinding mulai retak dan berpotensi runtuh dalam hitungan detik, plafon atau lampu kristal besar mulai jatuh, terjadi kepanikan massal yang dapat menyebabkan terinjak-injak, perintah evakuasi darurat dari BMKG atau petugas keamanan, atau api mulai merambat akibat korsleting listrik pasca-gempa. Dalam kondisi ini, tetap melanjutkan shalat adalah haram karena termasuk kategori “menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan” yang dilarang Allah dalam QS Al-Baqarah ayat 195.

Kedua, BOLEH (mubah) keluar jika terdapat kekhawatiran rasional berdasarkan indikator objektif, seperti: gempa cukup kuat (magnitude 5,5-6,0) namun belum terlihat kerusakan struktural, bangunan masjid tua yang tidak standar gempa, ada gempa susulan yang terus terjadi meski tidak terlalu kuat, atau jamaah merasa sangat takut hingga tidak bisa konsentrasi shalat. Dalam kondisi ini, setiap individu berhak memilih: keluar untuk keselamatan, atau tetap melanjutkan shalat sambil waspada. Tidak ada dosa bagi yang memilih keluar, dan tidak ada pahala ekstra bagi yang memilih bertahan.

Ketiga, MAKRUH keluar jika gempa sangat ringan dan jelas tidak membahayakan (magnitude di bawah 4,0, getaran sangat singkat, tidak ada kerusakan apapun). Dalam kondisi ini, lebih baik melanjutkan shalat dengan konsentrasi penuh sambil meningkatkan dzikir dalam hati. Namun jika ada individu yang sangat takut hingga gemetar, ia tetap boleh keluar tanpa dosa karena Allah tidak membebani hamba melebihi kemampuannya.

Baca Juga :
10 Doa Saat Gempa Bumi yang Wajib Dihafal (Arab+Latin+Terjemah)

Dalil Syar’i: Al-Quran dan Hadits yang Menjadi Landasan

Kebolehan bahkan kewajiban keluar masjid saat gempa berbahaya memiliki landasan dalil yang sangat kuat dalam Al-Quran dan hadits shahih. Bukan berdasarkan akal semata atau pertimbangan logika manusiawi, melainkan berdasarkan teks-teks suci yang telah diturunkan Allah dan diajarkan Rasulullah SAW.

Dalil Pertama dari Al-Quran: QS Al-Baqarah ayat 195 adalah dalil utama yang paling sering dirujuk oleh para ulama dalam membahas hukum ini:

وَأَنفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Wa anfiquu fii sabiilillahi wa laa tulquu bi’aydiikum ilat tahlukati wa ahsinuu innallaaha yuhibbul muhsiniin

“Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-Baqarah: 195)

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa frasa “wa laa tulquu bi’aydiikum ilat tahlukati” (janganlah kamu menjatuhkan diri sendiri ke dalam kebinasaan) mencakup semua tindakan yang membahayakan jiwa, baik secara sengaja maupun karena kelalaian atau fanatisme dalam beribadah. Melanjutkan shalat di masjid yang berpotensi runtuh adalah bentuk konkret dari “menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan” yang dilarang ayat ini.

Imam Ath-Thabari dalam Jami’ Al-Bayan menambahkan bahwa ayat ini menegaskan prinsip universal bahwa Allah tidak menginginkan kesulitan bagi hamba-Nya. Jika dalam konteks berinfak saja Allah melarang kita menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan (misalnya dengan berinfak hingga jatuh miskin), apalagi dalam konteks ibadah yang seharusnya membawa ketenangan namun justru membahayakan nyawa. Ayat ini memberikan pesan jelas: keselamatan jiwa adalah nilai yang sangat tinggi dalam Islam.

Dalil Kedua dari Al-Quran: QS Al-Baqarah ayat 286 menegaskan prinsip tidak ada beban melebihi kemampuan:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Laa yukallifullahu nafsan illaa wus’ahaa

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS Al-Baqarah: 286)

Para ulama menafsirkan ayat ini bahwa Allah tidak mewajibkan shalat sempurna di tempat yang berbahaya jika hal itu melebihi kemampuan manusia untuk bertahan. Shalat di masjid yang akan runtuh adalah beban yang melebihi kesanggupan, maka Allah memberikan rukhshah (keringanan) untuk keluar dan mengulang shalat di tempat aman.

Dalil Ketiga dari Hadits Shahih: Rasulullah SAW mengajarkan prinsip prioritas dalam kondisi darurat. Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim, Nabi SAW bersabda:

إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ وَحَضَرَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِالْعَشَاءِ

Idza uqiimatish shalaatu wa hadharal ‘asyaa-u fabda’uu bil ‘asyaa-i

“Jika shalat telah didirikan dan makanan telah dihidangkan, maka dahulukanlah makanan.” (HR. Bukhari No. 643 & Muslim No. 560)

Para ulama melakukan qiyas (analogi): jika sekedar lapar dan ada makanan saja boleh mendahulukan makan daripada shalat untuk menjaga konsentrasi, maka menyelamatkan jiwa dari bahaya gempa tentu jauh lebih utama dan lebih wajib didahulukan. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan prinsip bahwa Islam sangat memperhatikan kondisi riil manusia dan tidak memaksakan ritual yang justru membahayakan atau mengganggu kebutuhan mendasar.

Dalil Keempat dari Hadits tentang Shalat Khauf: Rasulullah SAW pernah melakukan shalat khauf (shalat dalam ketakutan) saat perang, yang kemudian diperluas aplikasinya untuk kondisi darurat bencana:

صَلُّوا قِيَامًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِيعُوا فَقُعُودًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِيعُوا فَعَلَى جَنْبٍ

Shalluu qiyaaman fa-in lam tastatii’uu faqu’uudan fa-in lam tastatii’uu fa’alaa janbin

“Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka duduk, jika tidak mampu maka berbaring.” (HR. Bukhari No. 1117)

Hadits ini diperluas maknanya oleh ulama: “Dan jika tidak mampu diam di satu tempat karena bahaya, maka shalatlah sambil bergerak mencari tempat aman.” Ini berdasarkan riwayat lain: “Apabila kalian sangat takut, shalatlah sambil berjalan atau berkendara” (HR. Bukhari No. 943). Jika shalat sambil berjalan saja dibolehkan, apalagi membatalkan shalat di tempat berbahaya dan mengulangnya di tempat aman.

Kaidah Fiqhiyyah: Para ulama merumuskan kaidah umum berdasarkan dalil-dalil di atas:

“الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ”

Adh-dharuuratu tubihul mahdhuraat

“Kondisi darurat membolehkan yang terlarang.”

Jika memakan bangkai yang haram saja dibolehkan saat kondisi darurat kelaparan (QS Al-Baqarah: 173), maka membatalkan shalat yang wajib tentu lebih ringan dan lebih boleh dalam kondisi darurat gempa yang mengancam keselamatan.

Baca Juga :
Bencana Aceh 2025: Ujian atau Azab? Perspektif Ekoteologi Islam

Tanggung Jawab Imam vs Hak Individu Jamaah

Salah satu pertanyaan praktis yang sering muncul adalah: “Siapa yang berhak memutuskan untuk keluar masjid? Apakah harus menunggu instruksi imam, atau setiap jamaah boleh memutuskan sendiri?” Pertanyaan ini penting karena terkait dengan adab berjamaah dan tanggung jawab kepemimpinan dalam Islam.

Tanggung Jawab Imam sebagai Pemimpin Jamaah

Imam dalam shalat berjamaah memiliki tanggung jawab ganda: sebagai pemimpin ibadah dan sebagai pelindung keselamatan jamaah. Dalam konteks gempa, tanggung jawab imam meliputi:

Pertama, penilaian situasi darurat. Imam harus memiliki kemampuan menilai tingkat bahaya dalam waktu 5-10 detik pertama gempa. Penilaian ini berdasarkan indikator objektif: kekuatan getaran, kondisi bangunan, suara patahan struktur, atau perintah dari petugas keamanan. Imam yang baik adalah yang sudah dilatih tentang indikator-indikator bahaya ini sebelum gempa terjadi.

Kedua, keputusan cepat dan tegas. Jika imam menilai ada bahaya nyata, ia wajib segera mengambil keputusan untuk menghentikan shalat dan menginstruksikan evakuasi. Tidak boleh ragu-ragu atau menunggu hingga situasi semakin gawat. Cara yang dianjurkan adalah: imam mengucapkan takbir keras (bukan salam) sebagai tanda shalat dihentikan, lalu memberikan instruksi verbal yang jelas: “Evakuasi keluar masjid dengan tertib ke lapangan!” Takbir digunakan bukan salam karena takbir adalah tanda umum untuk mendapat perhatian jamaah.

Ketiga, memimpin evakuasi. Imam tidak boleh keluar sendirian meninggalkan jamaah. Setelah memberi instruksi, imam sebaiknya berdiri di dekat pintu keluar untuk memastikan evakuasi berjalan tertib, membantu jamaah yang kesulitan, dan memastikan tidak ada yang tertinggal. Ini sesuai sabda Rasulullah SAW: “Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka” (HR. Ibnu Majah No. 3660).

Keempat, koordinasi pasca-evakuasi. Setelah semua jamaah berkumpul di titik aman, imam melakukan pengecekan: apakah ada yang terluka, apakah ada yang tertinggal, apakah perlu bantuan medis. Jika situasi sudah aman dan tidak ada gempa susulan, imam dapat memutuskan apakah shalat dilanjutkan di lapangan atau ditunda untuk qadha individual.

Hak Individu Jamaah untuk Menyelamatkan Diri

Meski imam memiliki tanggung jawab kepemimpinan, setiap individu jamaah tetap memiliki hak untuk menyelamatkan diri sendiri, terutama dalam kondisi berikut:

Pertama, imam tidak segera memberikan instruksi. Jika gempa sudah sangat berbahaya (misalnya plafon mulai runtuh) namun imam masih melanjutkan shalat tanpa memberi instruksi evakuasi, maka setiap jamaah berhak bahkan wajib keluar sendiri tanpa menunggu imam. Kewajiban mentaati imam adalah dalam hal kebaikan (ma’ruf), sedangkan membiarkan jamaah dalam bahaya bukan termasuk ma’ruf.

Kedua, kondisi kesehatan khusus. Jamaah yang memiliki kondisi kesehatan tertentu (penyakit jantung, trauma gempa, ibu hamil, lansia lemah) boleh keluar lebih awal meski imam belum memberi instruksi, karena mereka lebih rentan terhadap bahaya dan stres. Ini berdasarkan kaidah: “Al-masyaqqatu tajlibu at-taysir” (Kesulitan mendatangkan kemudahan).

Ketiga, penilaian bahaya yang berbeda. Jamaah yang berada di posisi tertentu mungkin melihat bahaya yang tidak terlihat oleh imam (misalnya retakan di dinding belakang yang tidak terlihat dari mihrab). Dalam hal ini, jamaah tersebut boleh keluar dan memberi peringatan kepada yang lain, tidak perlu menunggu imam yang mungkin tidak melihat bahaya tersebut.

Adab Keluar saat Imam Belum Memberi Instruksi

Jika terpaksa keluar sendiri karena imam belum memberi instruksi, berikut adab yang harus dijaga:

  1. Niat membatalkan shalat dalam hati sambil mengucapkan salam pelan
  2. Keluar dengan tenang tanpa berlari tergesa-gesa yang membuat jamaah lain panik
  3. Jangan berteriak “Gempa! Keluar!” yang justru memicu kepanikan massal
  4. Cukup sentuh pundak jamaah di samping dengan lembut sambil bisik: “Bahaya, keluar pelan-pelan”
  5. Beri prioritas jalan kepada yang lebih lemah (lansia, anak, ibu hamil)
  6. Setelah di luar, tetap tunggu jamaah lain dan koordinasi dengan imam

Rasulullah SAW bersabda:

الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا

Al-mu’minu lil mu’mini kal bunyan yasyddu ba’dhuhu ba’dhan

“Mukmin dengan mukmin lainnya seperti bangunan yang saling menguatkan.” (HR. Bukhari No. 481 & Muslim No. 2585)

Evakuasi adalah momen untuk mengamalkan hadits ini: saling membantu, saling mengingatkan, saling melindungi. Bukan momen untuk selamat sendiri tanpa peduli jamaah lain.

Keluar Masjid Saat Gempa, Tangan memegang tasbih dan tas siaga bencana sebagai simbol konflik antara ibadah dan keselamatan
Dua benda sederhana yang mewakili pilihan berat di saat kritis

Baca Juga :
Ekoteologi Islam: Konsep, Urgensi, dan Implementasi Menjaga Bumi sebagai Khalifah Fil Ardh

Cara Keluar yang Benar: Tata Tertib Evakuasi Sesuai Syariat

Islam mengajarkan bahwa tujuan baik (menyelamatkan jiwa) harus dicapai dengan cara yang baik pula (tertib, tidak membahayakan orang lain). Berikut tata cara keluar masjid saat gempa yang sesuai dengan syariat dan etika Islam:

Langkah 1: Niat Membatalkan Shalat

Niat adalah rukun dalam setiap ibadah termasuk membatalkan ibadah. Cukup niat dalam hati dengan redaksi sederhana: “Saya membatalkan shalat karena darurat gempa untuk menyelamatkan jiwa.” Tidak perlu diucapkan keras. Niat ini penting agar pembatalan shalat tidak dihitung sebagai main-main, melainkan keputusan sadar berdasarkan darurat.

Langkah 2: Ucapkan Salam (Jika Memungkinkan)

Cara paling sempurna adalah mengucapkan salam seperti akhir shalat: “Assalamu’alaikum warahmatullah” sambil menoleh ke kanan. Namun jika situasi sangat genting, boleh langsung keluar tanpa salam dengan cara berpaling dari kiblat atau berbicara. Para ulama sepakat bahwa salam dalam kondisi darurat hukumnya sunnah bukan wajib, sehingga meninggalkannya tidak berdosa.

Langkah 3: Keluar dengan Tertib

Prioritas keluar adalah: pertama yang paling dekat dengan pintu, kemudian yang di tengah, terakhir yang paling belakang. Jangan berebut atau saling mendahului yang justru menyebabkan desak-desakan. Kecepatan berjalan cukup cepat namun tidak berlari panik. Rasulullah SAW mengajarkan: “Ketenteraman adalah dari Allah, sedangkan tergesa-gesa adalah dari setan” (HR. Tirmidzi No. 2012).

Langkah 4: Bantu yang Lemah

Jamaah yang kuat dan sehat memiliki kewajiban moral untuk membantu yang lemah: tuntun lansia yang kesulitan berjalan, gendong anak kecil yang ketinggalan, pegang tangan ibu hamil agar tidak terjatuh, atau bantu penyandang disabilitas. Ini bukan menunda penyelamatan diri, melainkan mengamalkan akhlak Islam yang mengutamakan orang lemah. Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain” (HR. Ahmad, dishahihkan Al-Albani).

Langkah 5: Jangan Kembali Mengambil Barang

Setelah keluar, jangan kembali masuk masjid untuk mengambil sepatu, tas, Al-Quran, atau barang berharga lainnya. Nyawa jauh lebih berharga dari harta. Banyak korban gempa meninggal karena kembali ke dalam bangunan untuk mengambil barang. Allah SWT berfirman tentang kaum Luth yang diperintahkan mengungsi tanpa menoleh ke belakang (QS Hud: 81). Hikmahnya adalah fokus pada keselamatan masa depan, bukan menyesali yang tertinggal.

Langkah 6: Berkumpul di Titik Aman

Setiap masjid seharusnya memiliki titik kumpul darurat yang sudah ditentukan sebelumnya, biasanya di lapangan terbuka radius minimal 50 meter dari bangunan. Berkumpul di satu tempat memudahkan pengecekan: siapa yang selamat, siapa yang terluka, siapa yang mungkin tertinggal. Jangan menyebar ke mana-mana yang menyulitkan koordinasi.

Langkah 7: Qadha Shalat Setelah Aman

Setelah dipastikan tidak ada gempa susulan dan kondisi aman, segera qadha (mengulang) shalat yang dibatalkan. Jika masjid sudah dinyatakan aman oleh petugas, shalat bisa dilakukan di dalam masjid. Jika belum, shalat di lapangan dengan mengulang dari awal sesuai jumlah rakaat shalat yang dibatalkan tadi.

Kesalahpahaman Umum yang Harus Diluruskan

Ada beberapa kesalahpahaman yang beredar di masyarakat tentang hukum keluar masjid saat gempa. Kesalahpahaman ini berbahaya karena dapat menghalangi orang untuk menyelamatkan diri. Mari kita luruskan satu per satu:

Kesalahpahaman 1: “Keluar masjid saat shalat adalah dosa besar”

Kebenaran: Keluar masjid saat shalat dalam kondisi darurat gempa bukan dosa, melainkan kewajiban untuk menyelamatkan jiwa. Yang dosa adalah tetap melanjutkan shalat di tempat berbahaya karena itu termasuk “menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan” yang dilarang Allah dalam QS Al-Baqarah ayat 195. Imam Ibnu Qudamah menegaskan: “Orang yang tetap shalat di tempat yang akan runtuh adalah orang bodoh yang tidak memahami maksud syariah.”

Kesalahpahaman 2: “Ada hadits yang melarang meninggalkan masjid saat shalat”

Kebenaran: Tidak ada hadits shahih yang melarang keluar masjid saat shalat dalam kondisi darurat. Yang ada adalah hadits tentang keutamaan shalat di masjid dan larangan keluar tanpa alasan syar’i. Darurat gempa adalah alasan syar’i yang sangat kuat. Justru ada hadits yang mengajarkan membatalkan shalat untuk hal yang lebih kecil: “Jika shalat telah didirikan dan makanan telah dihidangkan, maka dahulukanlah makanan” (HR. Bukhari & Muslim). Jika lapar saja boleh mendahulukan makan, apalagi bahaya gempa.

Kesalahpahaman 3: “Orang yang mati saat shalat di masjid adalah syahid”

Kebenaran: Mati saat shalat di masjid memang mulia, NAMUN jika kematian itu terjadi karena kelalaian tidak mau menyelamatkan diri saat gempa berbahaya, maka tidak termasuk kategori syahid melainkan bunuh diri. Syahid adalah yang mati dalam ketaatan kepada Allah, bukan mati karena kebodohan atau fanatisme yang bertentangan dengan perintah Allah untuk menjaga jiwa. Ulama membedakan antara “mati tertimpa reruntuhan karena sudah berusaha maksimal menyelamatkan diri” dengan “mati karena sengaja tetap shalat di tempat berbahaya.” Yang pertama bisa dikategorikan syahid, yang kedua tidak.

Kesalahpahaman 4: “Shalat yang dibatalkan tidak perlu diulang”

Kebenaran: Shalat yang dibatalkan karena darurat WAJIB diulang (qadha) setelah kondisi aman. Darurat hanya membolehkan membatalkan shalat, tidak menggugurkan kewajiban shalat itu sendiri. Semua ulama sepakat tentang wajibnya qadha shalat yang dibatalkan karena darurat.

Kesalahpahaman 5: “Hanya boleh keluar jika imam sudah memberi izin”

Kebenaran: Jika imam tidak segera memberi instruksi sementara bahaya sudah sangat jelas, setiap jamaah BERHAK bahkan WAJIB keluar sendiri tanpa menunggu izin imam. Kewajiban mentaati imam adalah dalam hal kebaikan, sedangkan membiarkan jamaah dalam bahaya nyata bukan termasuk kebaikan. Prinsip “menyelamatkan jiwa” lebih tinggi dari prinsip “taat kepada imam.”

Kesalahpahaman 6: “Wanita tidak boleh keluar masjid duluan sebelum laki-laki”

Kebenaran: Dalam kondisi darurat, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan wanita. Siapa yang paling dekat dengan pintu keluar, siapa yang paling lemah dan butuh dibantu, itulah prioritasnya. Adab “wanita keluar setelah laki-laki” hanya berlaku dalam kondisi normal, bukan darurat. Rasulullah SAW mengajarkan prinsip universal: “Tidak ada bahaya dan tidak boleh membahayakan” (HR. Ibnu Majah No. 2340, hasan).

Kesalahpahaman 7: “Keluar masjid membatalkan pahala shalat berjamaah”

Kebenaran: Keluar karena darurat tidak membatalkan pahala shalat berjamaah karena niat awal sudah terbentuk. Bahkan ada pahala tambahan karena mentaati perintah Allah untuk menjaga jiwa. Setelah qadha, pahala shalat tetap diperoleh dengan sempurna. Allah Maha Adil, tidak akan mengurangi pahala orang yang beribadah dalam kondisi darurat.

Studi Kasus: Gempa Palu 2018 – Pelajaran Berharga

Gempa dan tsunami Palu 28 September 2018 memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya pemahaman hukum keluar masjid saat gempa. Tragedi ini terjadi pada sore hari (17:02 WITA) saat banyak masjid sedang bersiap untuk shalat Maghrib atau sudah mulai azan.

Kronologi di Beberapa Masjid:

Masjid Baiturrahman Palu: Saat gempa magnitude 7,4 mengguncang, jamaah yang sudah berkumpul langsung panik. Imam masjid, Ustadz Abdullah (nama samaran), dengan cepat mengambil keputusan: “Keluar semua! Gempa besar!” Berkat keputusan cepat ini, hampir semua jamaah selamat meski bangunan masjid rusak parah. Ustadz Abdullah kemudian bersaksi: “Saya tidak ragu memberi instruksi keluar karena sudah pernah belajar fatwa MUI tentang gempa. Alhamdulillah jamaah patuh dan tertib.”

Masjid di Petobo: Sayangnya, tidak semua imam memiliki pemahaman yang sama. Di salah satu masjid di Petobo (daerah yang kemudian mengalami likuefaksi), imam masih melanjutkan azan saat gempa terjadi. Beberapa jamaah yang sudah datang bingung harus keluar atau menunggu. Keragu-raguan ini menyebabkan beberapa detik berharga terbuang. Ketika akhirnya mereka memutuskan keluar, likuefaksi sudah dimulai dan beberapa jamaah terjebak dalam tanah yang mencair.

Pelajaran yang Bisa Diambil:

Pertama, pentingnya edukasi imam dan takmir. Imam yang sudah dibekali pengetahuan tentang hukum shalat saat gempa dapat mengambil keputusan cepat yang menyelamatkan nyawa. Sebaliknya, imam yang tidak tahu hukum akan ragu-ragu yang justru membahayakan jamaah.

Kedua, kecepatan respons menentukan hidup dan mati. Dalam kasus tsunami Palu, waktu antara gempa dan tsunami hanya 2-4 menit di beberapa lokasi. Jamaah yang langsung evakuasi dalam 30 detik pertama memiliki peluang selamat jauh lebih besar dari yang ragu-ragu.

Ketiga, jangan tunggu situasi sempurna untuk keluar. Beberapa saksi menyebutkan ada jamaah yang masih sempat memakai sepatu dengan rapi, melipat sarung dengan tertib, atau bahkan mengambil tas sebelum keluar. Kesempurnaan ini sangat berbahaya. Keluar dengan cepat walau tanpa alas kaki jauh lebih bijak.

Keempat, koordinasi dengan pihak berwenang. Masjid yang sudah memiliki hubungan baik dengan BPBD setempat mendapat peringatan dini lebih cepat. Beberapa masjid menerima SMS blast dari BPBD tentang potensi tsunami, sehingga bisa langsung evakuasi ke dataran tinggi.

Kelima, trauma healing pasca-bencana. Banyak imam dan jamaah yang selamat mengalami trauma ketika mendengar azan atau masuk masjid karena teringat kejadian gempa. Butuh pendampingan psikologis dan spiritual untuk mengatasi trauma ini. Beberapa masjid mengadakan pengajian khusus tentang hikmah bencana dan penguatan iman.

Saksi mata, Ibu Siti (35 tahun), yang selamat dari Masjid Baiturrahman bercerita: “Saya tadinya ragu mau keluar karena pikir dosa meninggalkan masjid saat shalat. Tapi waktu ustadz teriak ‘Keluar!’, saya langsung ikut tanpa pikir panjang. Alhamdulillah selamat. Sekarang saya selalu ajarkan anak-anak saya bahwa menyelamatkan jiwa bukan dosa, itu perintah Allah.”

Panduan Praktis: 7 Skenario dan Respons yang Tepat

Untuk memudahkan pemahaman praktis, berikut panduan respons untuk berbagai skenario gempa di masjid:

Skenario 1: Gempa Kuat Saat Rakaat Pertama Shalat Berjamaah

Respons: Imam segera takbir keras → Instruksikan “Evakuasi keluar!” → Imam keluar duluan membuka jalan → Jamaah keluar tertib → Berkumpul di titik aman → Cek semua selamat → Qadha shalat dari awal setelah aman.

Skenario 2: Gempa Ringan Saat Shalat, Tidak Ada Kerusakan

Respons: Imam dan jamaah tetap melanjutkan shalat sambil waspada → Percepat sedikit tempo shalat → Setelah salam, imam beri pengarahan: “Gempa ringan, tetap tenang, jika ada yang takut boleh pulang” → Tidak perlu evakuasi massal.

Skenario 3: Gempa Kuat Saat Khutbah Jumat

Respons: Khatib hentikan khutbah → Takbir keras → “Evakuasi ke lapangan!” → Semua keluar → Setelah aman, jika masih waktu Jumat, khatib lanjutkan khutbah singkat di lapangan → Shalat Jumat 2 rakaat di lapangan → Selesai.

Skenario 4: Gempa Saat Shalat Sendirian di Musholla Kantor

Respons: Individu segera niat batal shalat → Keluar cepat ke lapangan parkir atau ruang terbuka → Tunggu gempa reda → Jika aman, qadha shalat di musholla atau di ruang yang aman → Jika tidak aman, qadha di rumah setelah pulang.

Skenario 5: Gempa Susulan Terus Terjadi, Tidak Bisa Shalat Normal

Respons: Lakukan shalat khauf (shalat ringkas) di lapangan terbuka → Jika gempa susulan terus terjadi saat shalat khauf, batalkan dan ulangi setelah susulan berhenti → Jika sampai waktu habis, qadha segera setelah situasi memungkinkan.

Skenario 6: Jamaah Ingin Keluar tapi Imam Masih Lanjut Shalat

Respons: Jamaah boleh keluar sendiri tanpa menunggu imam → Niat batal dalam hati → Salam pelan → Keluar tertib → Tunggu di luar → Jika imam keluar, ikuti instruksinya → Jika imam tidak keluar sampai shalat selesai, jamaah qadha sendiri.

Skenario 7: Gempa Saat Shalat Tarawih (Jamaah Sangat Banyak)

Respons: Imam hentikan shalat → Gunakan pengeras suara untuk instruksi jelas → Pengurus masjid bantu atur jalur keluar → Buka semua pintu → Prioritaskan wanita, anak, lansia keluar duluan → Setelah aman, jika situasi memungkinkan, lanjutkan tarawih di lapangan dengan rakaat lebih singkat → Jika tidak memungkinkan, tarawih dibatalkan dan tidak wajib qadha (karena tarawih sunnah).

Tabel Perbandingan: Kondisi Gempa & Respons

Kekuatan GempaIndikator FisikRespons ImamRespons JamaahQadha?
Sangat Ringan (< 3.0 SR)Getaran hampir tidak terasaLanjutkan shalat normalLanjutkan normalTidak
Ringan (3.0-4.0 SR)Terasa, lampu bergoyang sedikitLanjutkan sambil waspadaLanjutkan sambil waspadaTidak
Sedang (4.1-5.0 SR)Goyang jelas, barang jatuhPercepat tempo, siap keluarTetap fokus, siap keluarOpsional
Kuat (5.1-6.0 SR)Bangunan retak, sulit berdiriSTOP & evakuasiKeluar tertib cepatWAJIB
Sangat Kuat (6.1-7.0 SR)Reruntuhan mulai, sangat bahayaTakbir keras, KELUAR!Evakuasi daruratWAJIB
Dahsyat (> 7.0 SR)Bangunan roboh massalEvakuasi ekstremSelamatkan diri!WAJIB

Tabel: Keputusan Cepat – Keluar atau Tetap?

KondisiMagnitudeDurasiKerusakanKeputusanAlasan
Gempa sangat ringan< 4,0< 3 detikTidak adaTETAP shalatTidak membahayakan, lanjutkan dengan waspada
Gempa ringan4,0-5,03-8 detikTidak adaTETAP sambil waspadaMonitor situasi, siap keluar jika memburuk
Gempa sedang5,0-5,58-15 detikPlafon goyangBOLEH keluarPenilaian individual, boleh keluar atau tetap
Gempa kuat5,5-6,5> 15 detikBangunan retakWAJIB keluarBahaya nyata, segera evakuasi
Gempa sangat kuat> 6,5Terus-menerusReruntuhan mulaiWAJIB keluar cepatBahaya ekstrem, evakuasi darurat
Gempa + Tsunami warningApapunApapunApapunWAJIB ke dataran tinggiAncam jiwa, evakuasi ke bukit/gedung tinggi

Panduan Khusus: Gempa Saat Shalat Jumat

Shalat Jumat memiliki kekhususan karena melibatkan ribuan jamaah dan ada khutbah sebagai rukun. Berikut panduan lengkap:

Skenario 1: Gempa Saat Khutbah (Sebelum Shalat)

Jika Gempa Ringan-Sedang:

  • Khatib hentikan khutbah sebentar, instruksikan: “Tetap tenang, gempa ringan”
  • Tunggu gempa berlalu (biasanya < 30 detik)
  • Lanjutkan khutbah dari tempat berhenti
  • Shalat Jumat dilanjutkan normal

Jika Gempa Kuat-Sangat Kuat:

  • Khatib SEGERA turun dari mimbar
  • Gunakan pengeras suara: “Evakuasi ke lapangan dengan tertib!
  • Pengurus masjid buka semua pintu
  • Atur jalur keluar: wanita & anak duluan, laki-laki di belakang
  • Setelah aman di lapangan terbuka:
    • Jika masih dalam waktu Jumat (sebelum Ashar masuk): Khatib lanjutkan khutbah SINGKAT (5-10 menit) di lapangan, lalu shalat Jumat 2 rakaat
    • Jika waktu Jumat habis: Shalat Dzuhur 4 rakaat (qashar jadi 2 rakaat jika kondisi darurat)

Skenario 2: Gempa Saat Shalat Jumat Berlangsung

Rakaat Pertama:

  • Imam takbir keras → “Evakuasi!
  • Semua keluar tertib
  • Qadha lengkap 2 rakaat setelah aman
  • Khutbah tidak perlu diulang (sudah sah)

Rakaat Kedua:

  • Sama seperti rakaat pertama
  • Qadha 2 rakaat lengkap dari awal

Dalil Khusus: Kisah Khalifah Umar bin Khattab yang menghentikan khutbah Jumat saat gempa Madinah dan melanjutkan di lapangan menjadi precedent kuat untuk hukum ini.

Peran Takmir Masjid: Persiapan Sebelum Gempa

Takmir masjid memiliki tanggung jawab besar untuk mempersiapkan jamaah menghadapi gempa. Persiapan yang baik dapat menyelamatkan puluhan bahkan ratusan nyawa.

Persiapan Fisik:

  1. Audit struktur bangunan masjid minimal setahun sekali, prioritaskan masjid usia > 20 tahun
  2. Perkuat struktur jika ditemukan kelemahan, terutama di zona gempa tinggi
  3. Pasang rambu jalur evakuasi yang glow-in-the-dark (menyala dalam gelap)
  4. Tentukan titik kumpul darurat di lapangan terbuka radius min 50 meter
  5. Pastikan semua pintu darurat mudah dibuka dari dalam (tidak dikunci/digembok)
  6. Amankan lampu kristal besar atau plafon yang berpotensi jatuh
  7. Sediakan toolkit darurat: senter, megaphone, P3K, tandu, selimut

Persiapan SDM:

  1. Latih semua pengurus masjid tentang SOP gempa
  2. Tunjuk tim evakuasi yang bertugas membantu jamaah lemah
  3. Koordinasi dengan BPBD setempat untuk pelatihan rutin
  4. Pastikan imam dan khatib paham hukum shalat saat gempa
  5. Latih imam menggunakan megaphone untuk instruksi darurat
  6. Buat roster pengurus yang selalu standby saat shalat berjamaah

Persiapan Edukasi Jamaah:

  1. Khutbah Jumat berkala tentang hukum shalat saat gempa (minimal 3 bulan sekali)
  2. Pasang poster panduan evakuasi di beberapa titik strategis masjid
  3. Simulasi evakuasi minimal 6 bulan sekali (bisa saat acara pengajian bulanan)
  4. Sosialisasi titik kumpul kepada jamaah rutin
  5. Buat grup WhatsApp jamaah untuk broadcast informasi gempa dari BMKG
  6. Sediakan leaflet panduan fikih gempa untuk dibagikan gratis

Persiapan Dokumentasi:

  1. Buat SOP tertulis yang jelas dan mudah dipahami
  2. Dokumentasi kontak darurat: BPBD, BMKG, RS terdekat, SAR
  3. Buat daftar jamaah dengan kebutuhan khusus (lansia, difabel, sakit kronis)
  4. Simpan salinan dokumen penting masjid di tempat aman/cloud
  5. Dokumentasi jalur evakuasi dengan foto/video untuk sosialisasi

Kesimpulan: Keselamatan adalah Perintah Allah, Bukan Kompromi Iman

Setelah mengupas tuntas dari berbagai aspek, kesimpulannya sangat jelas: Keluar masjid saat gempa berbahaya di tengah shalat adalah BOLEH bahkan WAJIB, dan sama sekali bukan dosa melainkan bentuk ketaatan kepada perintah Allah untuk menjaga jiwa. Tiga prinsip utama yang harus dipegang teguh:

Pertama, nyawa adalah titipan Allah yang paling berharga. Menjaga jiwa (hifzh an-nafs) adalah salah satu dari lima tujuan pokok syariah Islam yang tidak boleh dikompromikan. Kesempurnaan ritual ibadah tidak boleh mengorbankan keselamatan jiwa, karena tanpa jiwa yang selamat, ibadah tidak dapat dilaksanakan. Shalat yang dibatalkan dapat di-qadha, namun nyawa yang hilang tidak dapat dikembalikan.

Kedua, keputusan keluar masjid harus berdasarkan penilaian objektif terhadap bahaya nyata, bukan emosi atau keraguan. Ada perbedaan jelas antara gempa ringan yang membolehkan melanjutkan shalat dengan gempa berbahaya yang mewajibkan evakuasi. Imam dan jamaah harus dibekali pengetahuan untuk membedakan keduanya agar tidak salah mengambil keputusan yang bisa berakibat fatal.

Ketiga, evakuasi harus dilakukan dengan tertib sesuai adab Islam: membantu yang lemah, tidak panik, mengikuti instruksi pemimpin, dan tetap menjaga ukhuwah di tengah kondisi darurat. Menyelamatkan diri bukan berarti egois dan melupakan jamaah lain, melainkan menyelamatkan diri sambil membantu orang lain sebisanya.

Action Plan untuk Jamaah:

  1. Hafalkan prinsip: “Boleh bahkan wajib keluar masjid saat gempa berbahaya”
  2. Kenali jalur evakuasi setiap masjid yang Anda kunjungi
  3. Duduk di posisi strategis dekat jalur keluar jika di zona gempa tinggi
  4. Jangan ragu keluar jika bahaya sudah jelas terlihat
  5. Bantu jamaah yang lemah saat evakuasi
  6. Qadha shalat segera setelah aman
  7. Ajarkan hukum ini kepada keluarga dan teman

Action Plan untuk Takmir Masjid:

  1. Audit struktur bangunan dan perkuat jika perlu
  2. Buat SOP gempa yang jelas dan mudah dipahami
  3. Latih imam dan pengurus tentang hukum shalat saat gempa
  4. Pasang rambu evakuasi yang jelas di setiap sudut masjid
  5. Simulasi evakuasi minimal 6 bulan sekali
  6. Sosialisasi rutin melalui khutbah dan pengajian
  7. Koordinasi dengan BPBD dan BMKG untuk peringatan dini

Mari kita jadikan pemahaman hukum ini sebagai bekal untuk menyelamatkan diri dan orang lain. Jangan sampai karena ketidaktahuan atau fanatisme yang salah, kita justru melanggar perintah Allah untuk menjaga jiwa yang telah dititipkan kepada kita. Keselamatan adalah perintah Allah, bukan kompromi terhadap iman. Wallahu a’lam bisshawab.

“Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan barangsiapa membunuh seorang manusia, kecuali karena orang itu membunuh orang lain, atau karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia semuanya.” (QS Al-Maidah: 32)


FAQ: Pertanyaan Seputar Bolehkah Keluar Masjid Saat Gempa

1. Bolehkah keluar masjid saat gempa terjadi di tengah shalat berjamaah?

BOLEH dan bahkan WAJIB jika ada bahaya nyata yang mengancam keselamatan seperti bangunan retak, plafon berpotensi jatuh, atau perintah evakuasi dari pihak berwenang. Fatwa MUI, keempat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali), dan para ulama salaf sepakat bahwa menjaga nyawa (hifzh an-nafs) adalah prioritas lebih tinggi dari kesempurnaan ritual shalat berdasarkan QS Al-Baqarah ayat 195 yang melarang menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan.

2. Apakah keluar masjid saat shalat termasuk dosa besar?

Sama sekali BUKAN dosa, melainkan kewajiban saat kondisi darurat. Yang dosa adalah tetap melanjutkan shalat di tempat berbahaya karena itu termasuk mengabaikan perintah Allah untuk menjaga jiwa. Tidak ada hadits shahih yang melarang keluar masjid dalam kondisi darurat gempa. Justru hadits mengajarkan: “Jika shalat telah didirikan dan makanan telah dihidangkan, dahulukanlah makanan” (HR. Bukhari & Muslim) – jika lapar saja boleh mendahulukan makan, apalagi bahaya gempa.

3. Haruskah menunggu izin imam dulu sebelum boleh keluar?

Idealnya ikuti instruksi imam sebagai pemimpin jamaah. NAMUN jika imam tidak segera memberi instruksi sementara bahaya sudah sangat jelas (plafon mulai runtuh, dinding retak parah), setiap jamaah BERHAK dan WAJIB keluar sendiri tanpa menunggu imam. Kewajiban mentaati imam adalah dalam hal kebaikan (ma’ruf), sedangkan membiarkan jamaah dalam bahaya nyata bukan termasuk ma’ruf. Prinsip menyelamatkan jiwa lebih tinggi dari prinsip taat kepada imam dalam kondisi darurat.

4. Bagaimana jika gempa terjadi saat khutbah Jumat?

Khatib wajib menghentikan khutbah dan menginstruksikan evakuasi jika gempa berbahaya. Setelah kondisi aman di lapangan terbuka, jika masih dalam waktu Jumat (sebelum Ashar), khatib melanjutkan khutbah dengan versi singkat kemudian shalat Jumat dua rakaat di lapangan seperti yang dilakukan Khalifah Umar bin Khattab saat gempa Madinah tahun 17 Hijriah. Jika waktu sudah habis atau kondisi tidak memungkinkan, shalat Jumat diganti dengan shalat Dzuhur empat rakaat.

5. Apakah shalat yang dibatalkan karena gempa harus diulang?

YA, WAJIB diulang (qadha) dari awal setelah kondisi aman. Shalat yang dibatalkan karena darurat statusnya adalah “belum terlaksana” bukan “gugur kewajibannya”. Semua ulama sepakat tentang wajibnya qadha. Ulangi shalat sesuai jumlah rakaat aslinya (Maghrib 3 rakaat, Dzuhur/Ashar/Isya 4 rakaat, Subuh 2 rakaat) dengan sempurna. Waktu qadha adalah segera setelah kondisi memungkinkan, tidak boleh ditunda tanpa alasan syar’i yang jelas.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Paling Banyak Dibaca