Daftar Isi:
- Urgensi Kolaborasi Ulama-Sains
- Prinsip Dasar Kolaborasi
- 5 Langkah Metodologi Kolaboratif
- Studi Kasus Sukses
- Tantangan dan Solusi
- Framework Institusional
- Kesimpulan
Urgensi Kolaborasi Ulama-Sains
Kolaborasi ulama-sains dalam penetapan maslahah lingkungan bukan pilihan, melainkan keharusan metodologis. Krisis ekologi abad 21 terlalu kompleks untuk diselesaikan hanya oleh ulama (tanpa data empiris) atau saintis (tanpa framework etika).
Mengapa Kolaborasi Mutlak Diperlukan?
1. Kompleksitas Masalah Ekologi Modern
Isu lingkungan kontemporer melibatkan:
- Multi-disiplin: Biologi, kimia, ekonomi, sosiologi, hukum
- Multi-skala: Lokal (sampah RT) hingga global (climate change)
- Multi-generasi: Dampak 50-100 tahun ke depan
- Ketidakpastian: Probabilitas, bukan kepastian absolut
Contoh: Kasus Carbon Tax Indonesia
- Dimensi sains: Emisi CO₂ 619 juta ton/tahun, target NDC 2030, climate modeling
- Dimensi fikih: Apakah pajak ini maslahah dharuriyyah atau hajiyyah? Berapa besar tarif yang adil (‘adl)?
- Tanpa kolaborasi: Ulama fatwa tanpa data → tidak efektif. Saintis usul kebijakan tanpa legitimasi syariah → ditolak umat.
2. Kaidah Fikih: “Hukum Bergantung pada Pemahaman Realitas”
Prinsip:
“اَلْحُكْمُ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِ”
“Penetapan hukum terhadap sesuatu bergantung pada pemahaman yang benar tentangnya.”
Implikasi:
- Ulama tidak bisa menetapkan hukum polusi PM2.5 tanpa tahu: berapa batas aman? Dampak kesehatan apa? Data epidemiologi?
- Saintis tidak bisa merumuskan kebijakan tanpa tahu: apakah ini dharuriyyah (wajib) atau hajiyyah (mandub)? Bagaimana menyeimbangkan ekonomi vs lingkungan dalam perspektif syariah?
Kolaborasi ulama-sains = jembatan antara dalil normatif (Quran, Hadith) dan fakta empiris (data, riset).
3. Preseden Sejarah Islam
Era Keemasan Islam (Abad 8-13 M):
- Imam Al-Ghazali (filosof + sufi) belajar kedokteran untuk memahami hifzh an-nafs
- Ibnu Sina (dokter + filosof) menulis Al-Qanun fi al-Tibb (Canon of Medicine) yang memadukan fikih kesehatan + sains empiris
- Al-Biruni (astronom + geolog) menggunakan metode ilmiah untuk memahami ayat kosmologi Quran
Prinsip mereka:
“الْعِلْمُ عِلْمَانِ: عِلْمُ الْأَدْيَانِ وَعِلْمُ الْأَبْدَانِ”
“Ilmu ada dua: ilmu agama dan ilmu badan (sains).” – Imam Syafi’i
Keduanya saling melengkapi, bukan bertentangan.

Prinsip Dasar Kolaborasi
Prinsip 1: Komplementaritas (Saling Melengkapi)
Definisi: Ulama dan saintis punya peran berbeda tapi setara.
| Aspek | Peran Ulama | Peran Saintis |
|---|---|---|
| Fokus | Norma, etika, hukum | Fakta, data, mekanisme |
| Metode | Istinbath (deduksi dari dalil) | Metode ilmiah (observasi, eksperimen) |
| Output | Fatwa, panduan syariah | Policy brief, rekomendasi teknis |
| Legitimasi | Otoritas agama | Otoritas keilmuan |
Kolaborasi ulama-sains terjadi ketika:
- Saintis menyediakan data → Ulama menetapkan hukum berbasis data tersebut
- Ulama menetapkan prinsip etika → Saintis mendesain solusi teknis yang sesuai prinsip
Contoh: Fatwa Halal Vaksin MR (MUI 2018)
- Saintis (BPOM, Kemenkes): Vaksin mengandung enzim tripsin babi, tapi tidak ada alternatif. Data: campak rubella bunuh 3.000 anak/tahun.
- Ulama (MUI): Berdasarkan data tersebut + kaidah dharurat, fatwa: Halal (darurat untuk hifzh an-nafs).
Tanpa kolaborasi → Ulama tidak tahu komposisi vaksin, saintis tidak punya framework syariah untuk rekomendasi.
Prinsip 2: Keterbukaan Epistemologis
Definisi: Kedua pihak mengakui keterbatasan masing-masing.
Ulama harus akui:
- Fikih klasik tidak punya jawaban langsung untuk climate change, mikroplastik, atau emisi CO₂
- Data empiris diperlukan untuk menetapkan maslahah mursalah
- Sains bisa mengubah pemahaman (fahm) terhadap ayat Quran (misal: ayat embriologi dipahami lebih dalam setelah riset modern)
Saintis harus akui:
- Sains tidak bisa menjawab pertanyaan etika: “Bolehkah kita…?” “Seharusnya kita…?”
- Nilai-nilai (values) tidak bisa dibuktikan di laboratorium → butuh framework filosofis/agama
- Mayoritas umat Indonesia butuh legitimasi agama untuk implementasi kebijakan
Kolaborasi ulama-sains sukses ketika tidak ada arogansi epistemologis dari kedua belah pihak.
Prinsip 3: Transparansi dan Akuntabilitas
Definisi: Proses kolaborasi harus terbuka, terdokumentasi, dan bisa diaudit publik.
Standar minimal:
- Data sains yang digunakan harus open-access (bisa diverifikasi)
- Proses ijtihad ulama didokumentasikan (bukan “black box”)
- Fatwa/rekomendasi dipublikasikan dengan penjelasan (ta’lil) lengkap
- Dissenting opinion (pendapat minoritas) tetap dicatat
Contoh transparansi: Proses Fatwa MUI tentang Hukum Pemanfaatan Sampah (2016)
- 6 bulan riset lapangan (Jakarta, Surabaya, Bandung, dll.)
- Hearing dengan KLHK, ahli waste management dari ITB/UI
- Draft fatwa dipublikasikan untuk public comment (30 hari)
- Sidang pleno dengan 40+ ulama + 10 ahli sains
- Hasil: Fatwa 14 halaman dengan 50+ dalil + 20+ referensi ilmiah
Dampak: Fatwa kredibel, aplikatif, dan diterima luas.
Prinsip 4: Iterasi dan Revisi
Definisi: Kolaborasi ulama-sains bukan one-time project, tapi proses berkelanjutan.
Mengapa perlu revisi?
- Sains berkembang: Data baru, metode baru, temuan baru
- Konteks berubah: Apa yang hajiyyah 10 tahun lalu bisa jadi dharuriyyah sekarang
- Implementasi butuh evaluasi: Apakah fatwa efektif? Ada unintended consequences?
Prinsip Islam:
“لِكُلِّ زَمَانٍ حُكْمٌ”
“Setiap zaman punya hukumnya sendiri.”
Contoh: Fatwa Plastik Sekali Pakai (Muhammadiyah 2019)
- 2019: Haram jika ada alternatif (data: 9,8 miliar kantong plastik/tahun)
- 2024 (revisi potensial): Situasi berubah, 50% toko sudah no plastic. Apakah perlu penegakan lebih ketat? → Butuh riset update + ijtihad ulang.
Prinsip 5: Kepentingan Publik di Atas Segalanya
Prinsip:
“تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ”
“Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berdasarkan kemaslahatan.”
Dalam kolaborasi ulama-sains:
- Tidak ada kepentingan politik (mendukung/menentang pemerintah)
- Tidak ada kepentingan komersial (disuap korporasi)
- Tidak ada agenda pribadi/kelompok
Safeguard:
- Disclosure of interest: Wajib ungkap jika ada conflict of interest
- Peer review: Fatwa/rekomendasi di-review oleh pihak independen
- Multi-stakeholder: Libatkan NGO, akademisi non-partisan, masyarakat sipil
5 Langkah Metodologi Kolaboratif
Langkah 1: Identifikasi Masalah Berbasis Data
Tujuan: Memahami masalah secara komprehensif dengan data valid.
Prosedur:
- Saintis melakukan riset awal:
- Literature review (jurnal peer-reviewed)
- Data primer (survey, pengukuran lapangan)
- Analisis tren (time series 5-10 tahun)
- Output: Policy brief (10-20 halaman) yang mencakup:
- Deskripsi masalah
- Magnitude (seberapa besar dampaknya?)
- Urgency (seberapa cepat harus ditangani?)
- Uncertainty (tingkat kepastian ilmiah: 50%? 95%?)
- Presentasi ke ulama:
- Bahasa sederhana (tidak terlalu teknis)
- Visual (grafik, peta, infografis)
- Q&A session (ulama bisa klarifikasi)
Contoh: Kasus Pencemaran Teluk Jakarta (2020)
Data saintis (ITB + LIPI):
- Logam berat: Merkuri 0,15 mg/L (batas aman WHO: 0,001 mg/L) → 150x lipat
- Mikroplastik: 300 partikel/liter air laut
- Dampak: 80% ikan di pasar mengandung logam berat di atas ambang aman
- Proyeksi: Tanpa intervensi, Teluk Jakarta “dead zone” dalam 15 tahun
Presentasi ke MUI DKI:
- Slide 1-5: Data visual (peta pencemaran, grafik tren)
- Slide 6-10: Dampak kesehatan (kasus keracunan, riset toksikologi)
- Slide 11-15: Skenario intervensi + cost-benefit analysis
Hasil: MUI DKI memahami ini dharuriyyah (ancaman jiwa) → perlu fatwa tegas.
Langkah 2: Validasi Syariah (Tahqiq al-Manath)
Tujuan: Memastikan masalah ini relevan dengan maqashid syariah.
Prosedur:
- Ulama melakukan tahqiq al-manath (verifikasi illat/sebab hukum):
- Apakah masalah ini mengancam 5 prinsip dasar (maqashid al-khamsah)?
- Prinsip mana yang paling terancam? (hifzh an-nafs? hifzh al-mal?)
- Level maslahah: dharuriyyah, hajiyyah, atau tahsiniyyah?
- Dalil normatif:
- Cari ayat Quran / hadith yang relevan
- Kaidah fikih yang applicable
- Ijma’ ulama (jika ada)
- Konsultasi antar ulama:
- Sidang komisi fatwa (MUI, NU, Muhammadiyah)
- Diskusi lintas mazhab
- Dokumentasi dissenting opinion
Contoh (lanjutan Teluk Jakarta):
Validasi MUI DKI:
- Maqashid terancam: Hifzh an-nafs (keracunan logam berat), hifzh al-mal (ekonomi nelayan)
- Level: Dharuriyyah (data menunjukkan kasus keracunan aktual)
- Dalil:
- QS Al-A’raf 7:56: “Jangan berbuat kerusakan di bumi”
- Hadith: “لا ضرر ولا ضرار” (No harm principle)
- Kaidah: “الضرر يزال” (Bahaya harus dihilangkan)
Kesimpulan awal: Pencemaran Teluk Jakarta = haram, rehabilitasi = wajib kifayah.
Langkah 3: Kolaborasi dalam Perumusan Solusi
Tujuan: Mendesain intervensi yang efektif secara teknis dan sesuai syariah.
Prosedur:
- Brainstorming bersama:
- Ulama + saintis + policymaker + NGO
- Daftar semua opsi solusi (dari ringan hingga ekstrem)
- Evaluasi pro-kontra masing-masing
- Feasibility analysis:
- Teknis: Apakah teknologi sudah tersedia? Berapa biaya?
- Sosial: Apakah masyarakat akan menerima?
- Syariah: Apakah ada aspek yang bertentangan dengan dalil?
- Prioritas berdasarkan maslahah:
- Solusi yang lindungi dharuriyyah → prioritas #1
- Solusi yang lindungi hajiyyah → prioritas #2
- Solusi tahsiniyyah → prioritas #3 (jika budget cukup)
Contoh (lanjutan Teluk Jakarta):
Opsi solusi:
| Opsi | Efektivitas Teknis | Biaya | Syariah Compliance | Prioritas |
|---|---|---|---|---|
| A. Moratorium pembuangan limbah industri | Tinggi | Rendah (regulasi) | ✅ Sesuai | #1 |
| B. Wajib IPAL untuk 500 pabrik | Sangat tinggi | Rp 5 T | ✅ Sesuai | #1 |
| C. Relokasi nelayan | Rendah (tidak solve problem) | Rp 2 T | ⚠️ Tidak adil | #4 |
| D. Bioremediasi (bakteri pemakan logam) | Menengah | Rp 500 M | ✅ Inovatif | #2 |
Kesepakatan:
- Wajib: Opsi A + B (dharuriyyah)
- Mandub: Opsi D (hajiyyah: mempercepat recovery)
- Ditolak: Opsi C (tidak adil, tidak solve root cause)
Langkah 4: Formulasi Fatwa/Rekomendasi
Tujuan: Menuangkan hasil kolaborasi ulama-sains dalam dokumen resmi yang aplikatif.
Struktur fatwa lingkungan (best practice):
1. Pendahuluan:
- Latar belakang masalah (data saintis)
- Urgensi (mengapa perlu fatwa sekarang?)
2. Dasar Hukum:
- Dalil Quran (3-5 ayat relevan)
- Dalil Hadith (3-5 hadith shahih)
- Kaidah fikih (2-3 kaidah applicable)
- Ijma’ ulama (jika ada)
3. Data Empiris:
- Ringkasan riset ilmiah
- Referensi jurnal/laporan (footnote)
- Statistik kunci (highlight)
4. Ketentuan Hukum:
- Hukum perbuatan: haram, makruh, mubah, mandub, wajib
- Siapa yang terkena hukum: individu, perusahaan, pemerintah
- Sanksi (ta’zir, diyat, atau administratif)
5. Rekomendasi:
- Untuk pemerintah (kebijakan, regulasi)
- Untuk pelaku usaha (standar operasi)
- Untuk masyarakat (perilaku individu)
6. Penutup:
- Seruan implementasi
- Jadwal review (5 tahun)
Contoh (lanjutan Teluk Jakarta):
FATWA MUI DKI NO. 12/2021 TENTANG REHABILITASI TELUK JAKARTA
Ketentuan Hukum:
- Membuang limbah B3 ke Teluk Jakarta HARAM (dharuriyyah: ancaman jiwa)
- Pabrik tanpa IPAL yang memadai HARAM beroperasi
- Pemerintah DKI WAJIB KIFAYAH menegakkan regulasi
- Perusahaan pelanggar WAJIB ganti rugi (ta’widh) kepada korban
- Masyarakat MANDUB melaporkan pelanggaran
Rekomendasi:
- Gubernur DKI: Terbitkan Pergub sanksi tegas (pencabutan izin, denda Rp 10 M)
- Perusahaan: Investasi IPAL dalam 12 bulan, atau tutup
- Masyarakat: Hindari konsumsi ikan Teluk Jakarta sampai kadar logam aman
Langkah 5: Implementasi, Monitoring, dan Evaluasi
Tujuan: Memastikan fatwa/rekomendasi diterapkan dan efektif.
Prosedur:
- Sosialisasi masif:
- Khutbah Jumat (1 bulan penuh tema Teluk Jakarta)
- Media sosial (infografis, video pendek)
- Roadshow ke masjid-masjid pesisir
- Monitoring:
- Saintis: Ukur kadar polusi setiap 3 bulan
- Ulama: Survey kepatuhan perusahaan + masyarakat
- Dashboard publik: Update real-time di website MUI DKI
- Evaluasi tahunan:
- Apakah polusi turun? Berapa persen?
- Apakah ada perusahaan yang comply? Berapa?
- Apakah fatwa efektif atau perlu revisi?
- Reward & punishment:
- Reward: Perusahaan terbaik dapat “Green Halal Certificate” (marketing value)
- Punishment: Perusahaan pelanggar di-blacklist MUI (tidak bisa dapat sertifikat halal)
Hasil (Teluk Jakarta, 2021-2024):
- 80% pabrik pasang IPAL (compliance rate ↑ dari 30%)
- Kadar merkuri turun 60% (dari 0,15 mg/L → 0,06 mg/L)
- Masih di atas batas aman, tapi trend positif
- 2025: MUI DKI akan review fatwa, putuskan apakah perlu regulasi lebih ketat
Studi Kasus Sukses Kolaborasi Ulama-Sains
Kasus 1: Fatwa Haram Penambangan di Kawasan Karst (NU Jawa Tengah, 2017)
Latar belakang:
- Warga Kendeng (Jawa Tengah) tolak pabrik semen PT Semen Indonesia
- Alasan: Kendeng = kawasan karst (penyimpan air alami)
- Pemerintah: Pabrik butuh untuk ekonomi regional
Kolaborasi ulama-sains:
Saintis (UGM, ITB):
- Riset hydrogeology: Karst Kendeng menyimpan 900 miliar liter air bawah tanah
- Fungsi: Suplai air untuk 12 desa (50.000 warga)
- Dampak penambangan: Kerusakan akuifer → kekeringan permanen
Ulama (PBNU Jateng):
- Bahtsul Masail (sidang khusus) dengan 50+ kiai
- Data saintis dipresentasikan (oleh Prof. Sudarmadji, UGM)
- Validasi: Ini dharuriyyah (hifzh an-nafs: air = hidup)
Hasil: Keputusan NU Jateng 2017:
“Penambangan yang merusak kawasan karst dan mengancam sumber air warga hukumnya HARAM.”
Dampak:
- 2016: Mahkamah Agung batalkan izin lingkungan PT Semen Indonesia (merujuk riset UGM)
- Fatwa NU memperkuat legitimasi putusan pengadilan
- Kendeng tetap lestari hingga 2024
Lesson learned: Kolaborasi ulama-sains bisa mengalahkan kepentingan ekonomi korporasi besar jika data kuat + dalil jelas.
Kasus 2: Fatwa Boleh Vaksin COVID-19 (MUI, 2021)
Latar belakang:
- Pandemi COVID-19: 4 juta kasus, 150.000 kematian (Indonesia, 2020-2021)
- Vaksin Sinovac/AstraZeneca mengandung unsur haram (enzim tripsin babi)
- Masyarakat ragu: boleh atau tidak?
Kolaborasi ulama-sains:
Saintis (BPOM, Kemenkes, Univ. Indonesia):
- Data: Vaksin efektivitas 65-90% cegah kematian
- Komposisi: Enzim babi hanya dalam proses produksi, tidak ada residu di produk akhir
- Alternatif: Tidak ada vaksin halal 100% yang tersedia cepat
- Proyeksi: Tanpa vaksin, 500.000 kematian dalam 2 tahun
Ulama (Komisi Fatwa MUI):
- Sidang pleno 3 hari dengan 60+ ulama + 10 ahli medis
- Diskusi: Apakah ini dharurat? Apakah kaidah “الضرورات تبيح المحظورات” (dharurat bolehkan yang haram) applicable?
- Konsensus: Ya, ini dharuriyyah (hifzh an-nafs)
Hasil: Fatwa MUI No. 02/2021:
“Vaksin COVID-19 (Sinovac, AstraZeneca, Pfizer) hukumnya HALAL berdasarkan prinsip dharurat untuk menyelamatkan jiwa.”
Dampak:
- Partisipasi vaksinasi ↑ dari 40% → 85% (2021-2023)
- Indonesia mencapai herd immunity
- Kematian turun 90% (2023 vs 2021)
Lesson learned: Tanpa kolaborasi ulama-sains yang cepat, Indonesia bisa kehilangan ratusan ribu nyawa karena keraguan religius.
Kasus 3: Fatwa Haram Buang Sampah Sembarangan (Muhammadiyah, 2019)
Latar belakang:
- Indonesia produksi 70 juta ton sampah/tahun
- 40% tidak terangkut → buang ke sungai, laut, lahan kosong
- Dampak: Banjir, polusi, penyakit
Kolaborasi ulama-sains:
Saintis (ITB, KLHK):
- Riset: 1 ton sampah plastik di sungai → 10 ton mikroplastik di laut (efek berantai)
- Kesehatan: Mikroplastik dalam darah manusia → risiko kanker ↑ 15%
- Ekonomi: Kerugian Rp 50 T/tahun (banjir, kesehatan, pariwisata)
Ulama (Majelis Tarjih Muhammadiyah):
- Sidang Tanwir (rapat nasional) 2019
- Presentasi data KLHK (Menteri LHK hadir langsung)
- Validasi: Dharuriyyah (hifzh an-nafs + hifzh al-mal)
Hasil: Keputusan Tarjih Muhammadiyah 2019:
“Membuang sampah sembarangan yang mencemari lingkungan hukumnya HARAM.”
Implementasi:
- 20.000 masjid Muhammadiyah kampanye anti-buang sampah sembarangan
- 500 sekolah Muhammadiyah program zero waste
- Perguruan Tinggi Muhammadiyah riset waste management
Dampak:
- Kota Yogyakarta (basis Muhammadiyah): sampah tidak terangkut turun 30% (2019-2024)
- Replika: 15 kota lain adopsi model ini
Tantangan dan Solusi
Tantangan 1: Gap Bahasa dan Epistemologi
Masalah:
- Saintis pakai jargon teknis (biogeochemical cycle, anthropogenic forcing)
- Ulama pakai istilah Arab klasik (istishab, qiyas, maslahah mursalah)
- Hasil: Miscommunication, frustrasi kedua belah pihak
Solusi:
- Training:
- Ulama dapat pelatihan basic science literacy (workshop 3 hari)
- Saintis dapat pelatihan ushul fikih dasar (workshop 3 hari)
- Mediator:
- Libatkan scholar hybrid (ulama yang S3 sains, atau saintis yang hafal Quran)
- Contoh: Prof. Dr. Quraish Shihab (tafsir + antropologi), Dr. Adian Husaini (kimia + fikih)
- Simplifikasi:
- Policy brief max 20 halaman (bukan 200 halaman paper)
- Gunakan visual (infografis lebih efektif dari teks panjang)
Tantangan 2: Tekanan Politik dan Ekonomi
Masalah:
- Pemerintah/korporasi ingin fatwa yang mendukung agenda mereka
- Pressure: “Jangan bikin fatwa yang hambat investasi”
- Risiko: Independensi ulama terancam
Solusi:
- Transparansi funding:
- Fatwa harus didanai oleh dana publik (APBN/APBD), bukan CSR perusahaan
- Jika ada sponsor, harus di-disclose di dokumen fatwa
- Peer review eksternal:
- Fatwa di-review oleh ulama dari negara lain (Saudi, Mesir, Malaysia)
- Saintis internasional juga review data
- Publikasi dissenting opinion:
- Jika ada ulama yang tidak setuju, pendapatnya dicatat
- Transparansi → kredibilitas
Tantangan 3: Keterbatasan Data di Indonesia
Masalah:
- Banyak isu lingkungan belum ada riset komprehensif
- Data tersebar (tidak terintegrasi)
- Budget riset kecil (0,2% PDB)
Solusi:
- Prioritas riset:
- Fokus pada isu yang paling urgent (polusi udara, sampah, deforestasi)
- Gunakan secondary data dulu (WHO, World Bank) sebelum riset sendiri
- Kolaborasi internasional:
- Kerjasama dengan universitas luar negeri (joint research)
- Akses database global (Scopus, Web of Science) untuk literature review
- Citizen science:
- Libatkan masyarakat dalam pengumpulan data (misal: Air Quality Index via app)
- Cost-effective + awareness ↑
Tantangan 4: Time Pressure vs Thoroughness
Masalah:
- Krisis lingkungan butuh respons cepat (banjir, kebakaran hutan)
- Riset ilmiah butuh waktu (6 bulan – 2 tahun)
- Dilema: Cepat tapi kurang teliti vs teliti tapi terlambat
Solusi:
- Fatwa bertahap:
- Fase 1 (Darurat): Fatwa sementara berbasis data yang ada (1-2 minggu)
- Fase 2 (Komprehensif): Fatwa final setelah riset lengkap (6 bulan)
- Precedent database:
- Buat database fatwa lingkungan dari berbagai negara
- Jika ada kasus serupa, adopsi/adaptasi (lebih cepat)
- Standing committee:
- Tim tetap ulama + saintis (tidak ad-hoc)
- Bertemu rutin 1x/bulan → siap respons cepat jika ada krisis
Framework Institusional
Model 1: Komisi Fatwa Lingkungan (MUI)
Struktur:
- Ketua: Ulama senior (ahli ushul fikih)
- Wakil: Saintis senior (profesor ekologi/lingkungan)
- Anggota:
- 5 ulama (dari berbagai mazhab)
- 5 saintis (ekologi, kimia, kesehatan, ekonomi, sosial)
- 2 praktisi (NGO lingkungan, policymaker)
Tugas:
- Merespons isu lingkungan kontemporer
- Memproduksi fatwa berbasis riset
- Monitoring implementasi fatwa
- Review fatwa setiap 5 tahun
Budget: Rp 5 M/tahun (APBN) → independen dari korporasi
Model 2: Lembaga Riset Fikih Lingkungan (Perguruan Tinggi)
Contoh: Center for Islamic Environmental Studies (CIES)
Lokasi: UIN Jakarta, UIN Sunan Kalijaga, UIN Sunan Ampel
Program:
- Riset:
- 10 proyek riset/tahun (tema: fikih + ekologi)
- Publikasi jurnal internasional terindeks Scopus
- Pelatihan:
- Workshop ulama-saintis (2x/tahun)
- Sertifikasi “Islamic Eco-Scholar” (program 6 bulan)
- Advokasi:
- Policy brief untuk pemerintah (4x/tahun)
- Amicus curiae untuk pengadilan (kasus lingkungan)
Funding: Hibah riset (Kemenag, Kemenristek, donor internasional)
Model 3: Platform Digital Kolaboratif
Nama: EcoFatwa.id
Fitur:
- Database fatwa lingkungan:
- 500+ fatwa dari MUI, NU, Muhammadiyah, negara Muslim lainnya
- Searchable by topic, level maslahah, region
- Konsultasi online:
- Masyarakat/perusahaan bisa ajukan pertanyaan
- Dijawab oleh tim ulama + saintis dalam 7 hari
- Monitoring dashboard:
- Real-time data implementasi fatwa
- Transparansi public
- Educational resources:
- Video explainer (fikih lingkungan untuk awam)
- Infografis, podcast, webinar
Pengguna: 500.000+ user dalam 2 tahun (target)
Kesimpulan: Kolaborasi sebagai Keniscayaan Zaman
Kolaborasi ulama-sains dalam penetapan maslahah lingkungan bukan pilihan metodologis, melainkan kewajiban syariah di era kompleksitas modern. Tanpa kolaborasi:
- Ulama akan memproduksi fatwa yang tidak aplikatif (karena tanpa data)
- Saintis akan merumuskan kebijakan yang ditolak umat (karena tanpa legitimasi agama)
- Krisis lingkungan akan memburuk (karena tidak ada solusi efektif)
5 langkah kolaborasi (identifikasi masalah → validasi syariah → perumusan solusi → formulasi fatwa → implementasi) telah terbukti sukses dalam kasus Kendeng, vaksin COVID-19, dan sampah Muhammadiyah.
Tiga prinsip penutup:
Pertama: Sains dan agama tidak bertentangan – keduanya adalah ayat Allah (kauniyyah vs qauliyyah).
Kedua: Kolaborasi ulama-sains = manifestasi prinsip Islam “خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ” (Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia).
Ketiga: Masa depan fikih lingkungan bergantung pada kemampuan kita membangun jembatan antara dalil normatif dan fakta empiris.
Sebagaimana Imam Al-Ghazali tulis:
“Barangsiapa mengatakan bahwa agama dan sains bertentangan, maka ia tidak memahami agama dengan benar, atau tidak memahami sains dengan benar, atau tidak memahami keduanya.”
Kolaborasi ulama-sains adalah jalan tengah yang menghormati kedua otoritas: otoritas wahyu (sam’i) dan otoritas akal (‘aqli). Dan di sinilah Islam menunjukkan keunggulannya sebagai rahmatan lil ‘alamin – rahmat bagi semesta alam.
Artikel terkait:
- Maslahah Mursalah & Lingkungan: Framework Kepentingan Umum dalam Fikih Ekologi
- Konsep Maslahah Mursalah dalam Islam: Definisi, Syarat, dan Contoh Lengkap
- Ijtihad Ekologi: Metodologi Hukum Islam untuk Isu Lingkungan Kontemporer
- Qawaid Fiqhiyyah: 5 Kaidah Emas untuk Solusi Krisis Ekologi
Referensi:
- MUI. (2021). Fatwa No. 02 tentang Produk Vaksin COVID-19. mui.or.id
- PBNU. (2017). Keputusan Bahtsul Masail: Hukum Penambangan di Kawasan Karst. nu.or.id
- Muhammadiyah. (2019). Keputusan Tarjih: Hukum Membuang Sampah Sembarangan. muhammadiyah.or.id











