Share

Konsep maslahah mursalah: penetapan hukum Islam berdasarkan kemaslahatan umum tanpa dalil khusus

Konsep Maslahah Mursalah dalam Islam: Definisi, Syarat, dan Contoh Lengkap

Pengertian Maslahah Mursalah: Kemaslahatan Tanpa Dalil Khusus

Konsep maslahah mursalah adalah salah satu metode penetapan hukum Islam (istinbath al-ahkam) yang memungkinkan ulama merumuskan hukum berdasarkan kemaslahatan umum, meskipun tidak ada dalil khusus (nash sharih) dari Quran atau hadith yang mengaturnya. Istilah ini berasal dari bahasa Arab: المصالح المرسلة (al-mashalih al-mursalah) yang berarti “kemaslahatan yang terlepas” – terlepas dari dalil tekstual yang eksplisit.

Pengertian maslahah mursalah menurut tiga ulama besar:

1. Imam Malik ibn Anas (93-179 H)

Pendiri mazhab Maliki dan tokoh utama konsep ini mendefinisikan:

“Segala sesuatu yang tidak ada dalil khusus untuk mewajibkan atau melarangnya, namun sejalan dengan tindakan-tindakan syariat dan termasuk dalam maknanya.”

Contoh maslahah mursalah klasik dari Imam Malik: Kodifikasi mushaf Al-Quran oleh Khalifah Abu Bakar. Tidak ada perintah eksplisit dari Nabi untuk membukukan Al-Quran, tetapi tindakan ini melindungi kemaslahatan agama (hifzh ad-din) karena banyak penghafal Quran yang gugur dalam Perang Yamamah.

2. Imam Al-Ghazali (450-505 H)

Dalam kitab Al-Mustashfa, beliau memberikan definisi teknis:

“Maslahah mursalah adalah mengambil manfaat dan menolak mudarat dalam rangka memelihara tujuan-tujuan syariat (maqashid asy-syariah), tanpa ada kesaksian (dalil) khusus yang membatalkan atau mengakuinya.”

Al-Ghazali menekankan: syarat maslahah mursalah harus terkait langsung dengan salah satu dari lima prinsip dasar syariah (maqashid al-khamsah): agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

3. Imam Asy-Syatibi (720-790 H)

Dalam magnum opus Al-Muwafaqat, beliau memperluas:

“Maslahah adalah segala sesuatu yang menunjang tegaknya kehidupan manusia, sempurnanya penghidupan, dan terpenuhinya tuntutan-tuntutan emosi dan akal secara mutlak.”

Asy-Syatibi menambahkan dimensi: maslahah mursalah bukan hanya reaktif (menyelesaikan masalah baru), tetapi juga proaktif (mengantisipasi kerusakan sebelum terjadi).


5 syarat maslahah mursalah checklist validitas kemaslahatan dalam penetapan hukum Islam
Syarat maslahah mursalah: framework 5 kriteria untuk validasi hukum berbasis kemaslahatan

5 Syarat Sahnya Maslahah Mursalah

Tidak semua “kemaslahatan” bisa dijadikan dasar hukum. Ulama menetapkan syarat maslahah mursalah yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan:

Syarat 1: Maslahah Hakikiyyah (Kemaslahatan Sejati)

Definisi: Manfaat yang objektif dan dapat diverifikasi, bukan sekadar dugaan (zhan) atau asumsi (wahm).

Indikator:

  • Ada data empiris yang mendukung
  • Manfaat jelas dan terukur (quantifiable)
  • Tidak berdasar emosi atau kepentingan pribadi

Contoh valid: ✅ Larangan merokok di ruang publik → terbukti ilmiah menurunkan penyakit ISPA 30% (WHO, 2023)

Contoh tidak valid: ❌ Larangan perempuan bekerja karena “demi kemaslahatan keluarga” → asumsi tanpa data

Syarat 2: Maslahah ‘Ammah (Kepentingan Umum)

Definisi: Manfaat bagi publik secara luas, bukan individu atau kelompok tertentu.

Kriteria:

  • Melindungi hak mayoritas atau kelompok rentan
  • Tidak diskriminatif
  • Proporsional antara manfaat publik vs biaya individual

Contoh valid: ✅ Pajak kendaraan untuk dana transportasi publik → keadilan sosial

Contoh tidak valid: ❌ Monopoli izin usaha untuk “menghindari persaingan tidak sehat” → melindungi oligopoli

Syarat 3: Maslahah Mu’tabarah (Diakui Syariah)

Definisi: Sejalan dengan prinsip-prinsip umum syariah (kulliyyat asy-syari’ah), tidak bertentangan dengan dalil pasti (qath’i).

Tes kompatibilitas:

  • Tidak melanggar larangan eksplisit (misal: riba, zina, khamr)
  • Selaras dengan maqashid syariah
  • Tidak merusak prinsip keadilan (‘adalah)

Contoh valid: ✅ Asuransi syariah (takaful) → mengganti spekulasi (gharar) dengan solidaritas (ta’awun)

Contoh tidak valid: ❌ Legalisasi perjudian untuk “pendapatan negara” → bertentangan langsung dengan QS Al-Maidah 5:90

Syarat 4: Maslahah Dharuriyyah atau Hajiyyah

Definisi: Tingkat kepentingan minimal adalah hajiyyah (kebutuhan sekunder). Maslahah yang sifatnya tahsiniyyah (pelengkap) saja tidak cukup kuat untuk menetapkan hukum baru.

Hierarki prioritas:

  1. Dharuriyyah (esensial): Wajib dilindungi
  2. Hajiyyah (sekunder): Sangat dianjurkan dilindungi
  3. Tahsiniyyah (tersier): Opsional

Penjelasan lengkap ketiga level ini ada di:

Contoh: ✅ Wajib vaksinasi COVID-19 untuk tenaga kesehatan → dharuriyyah (hifzh an-nafs) ✅ Insentif mobil listrik → hajiyyah (mencegah polusi jadi dharuriyyah) ❌ Wajib menanam bunga di halaman → tahsiniyyah saja, tidak bisa diwajibkan via maslahah mursalah

Syarat 5: Tidak Bertentangan dengan Dalil yang Lebih Kuat

Prinsip:

“لَا اجْتِهَادَ فِي مَوْرِدِ النَّصِّ”
“Tidak ada ijtihad di tempat ada nash yang jelas.”

Hirarki dalil:

  1. Quran qath’i (pasti)
  2. Hadith mutawatir (masyhur)
  3. Ijma’ (konsensus ulama)
  4. Qiyas (analogi dengan dalil)
  5. Maslahah mursalah ← posisi terakhir

Contoh: ❌ “Menghalalkan riba kecil untuk UMKM demi kemaslahatan ekonomi” → ditolak karena bertentangan dengan QS Al-Baqarah 2:275


Perbedaan Maslahah Mursalah dengan Metode Lain

Maslahah Mursalah vs Qiyas (Analogi)

AspekMaslahah MursalahQiyas
DasarKemaslahatan umumIllat (sebab hukum) yang sama
RujukanTidak ada dalil khususAda dalil asal (ashl)
ProsesIdentifikasi manfaatPerbandingan illat
ContohKodifikasi mushafNarkoba = khamr (sama-sama memabukkan)

Kesimpulan: Qiyas lebih “terikat teks”, maslahah mursalah lebih “bebas” tapi dengan syarat ketat.

Maslahah Mursalah vs Istihsan (Preferensi Hukum)

AspekMaslahah MursalahIstihsan
SifatPenetapan hukum baruPengecualian dari qiyas
Logika“Ini maslahat publik”“Qiyas ini terlalu rigid”
MazhabMaliki, Syafi’i (terbatas)Hanafi, Hanbali
ContohPajak progresifBoleh salam (jual beli di muka) untuk komoditas tertentu

Maslahah Mursalah vs Maslahah Mulghah (Kemaslahatan Tertolak)

Maslahah mulghah adalah kemaslahatan yang ditolak (mulghah = dibatalkan) karena bertentangan dengan nash atau prinsip syariah.

Contoh maslahah mulghah: ❌ “Potong tangan pencuri terlalu kejam, lebih maslahah jika diganti denda” → ditolak karena QS Al-Maidah 5:38 eksplisit menetapkan hukum potong tangan

Perbedaan:

  • Maslahah mursalah: Tidak ada nash yang mengatur (maka sah)
  • Maslahah mulghah: Ada nash yang melarang (maka batal)

10 Contoh Maslahah Mursalah: Klasik hingga Modern

Era Sahabat (Abad 1 H)

1. Kodifikasi Al-Quran (Abu Bakar)

  • Masalah: 70 penghafal Quran gugur di Perang Yamamah
  • Maslahah: Melindungi kemurnian Quran (hifzh ad-din)
  • Level: Dharuriyyah

2. Pencetakan Mata Uang (Umar bin Khattab)

  • Masalah: Transaksi ekonomi sulit tanpa alat tukar standar
  • Maslahah: Stabilitas ekonomi (hifzh al-mal)
  • Level: Hajiyyah

3. Penjara sebagai Hukuman (Ali bin Abi Thalib)

  • Masalah: Pelaku kejahatan berulang perlu efek jera
  • Maslahah: Keamanan publik (hifzh an-nafs)
  • Level: Dharuriyyah

Era Tabi’in – Ulama Klasik (Abad 2-8 H)

4. Kompilasi Hadith (Imam Bukhari, Muslim)

  • Masalah: Hadith palsu menyebar luas
  • Maslahah: Melindungi sunnah (hifzh ad-din)
  • Level: Dharuriyyah

5. Sistem Wakaf (Imam Malik)

  • Masalah: Tidak ada instruksi detail wakaf di nash
  • Maslahah: Kesejahteraan sosial jangka panjang (hifzh al-mal)
  • Level: Hajiyyah

Era Modern (Abad 20-21 M)

6. Fatwa Halal Vaksin (MUI, 2018)

  • Masalah: Vaksin mengandung unsur haram (misal: enzim babi)
  • Maslahah: Mencegah pandemi (hifzh an-nafs)
  • Hukum: Halal berdasarkan prinsip dharurat dan maslahah dharuriyyah
  • Rujukan: Fatwa MUI No. 33/2018

7. Larangan Plastik Sekali Pakai (Muhammadiyah, 2019)

  • Masalah: 9,8 miliar kantong plastik/tahun → polusi laut
  • Maslahah: Melindungi ekosistem (hifzh an-nafs, hifzh al-mal)
  • Hukum: Haram jika ada alternatif, makruh jika darurat

8. Carbon Tax (Fikih Lingkungan Kontemporer)

9. Asuransi Syariah (Dewan Syariah Nasional, 2001)

  • Masalah: Butuh proteksi risiko tanpa unsur gharar (spekulasi)
  • Maslahah: Keamanan finansial keluarga (hifzh al-mal)
  • Solusi: Ganti premi dengan tabarru’ (dana solidaritas)

10. Regulasi Penambangan Ilegal (NU Bahtsul Masail, 2017)

  • Masalah: Tambang emas liar merusak sungai, hutan
  • Maslahah: Melindungi ekosistem + kesehatan warga (hifzh an-nafs, hifzh al-mal)
  • Hukum: Haram jika merusak lingkungan, wajib rehabilitasi
  • Rujukan: Keputusan NU

Framework Decision Tree: Kapan Menggunakan Maslahah Mursalah?

Gunakan flowchart ini untuk menentukan apakah maslahah mursalah bisa diterapkan:

┌─────────────────────────────────┐
│ Ada masalah hukum baru?         │
└────────────┬────────────────────┘
             │ YA
             ▼
┌─────────────────────────────────┐
│ Ada dalil eksplisit (Quran/     │
│ Hadith/Ijma') yang mengatur?    │
└────────────┬────────────────────┘
             │ TIDAK
             ▼
┌─────────────────────────────────┐
│ Bisa diqiyaskan dengan kasus    │
│ yang ada dalilnya?              │
└────────────┬────────────────────┘
             │ TIDAK
             ▼
┌─────────────────────────────────┐
│ Cek 5 Syarat Maslahah Mursalah: │
│ 1. Hakikiyyah (sejati)?         │
│ 2. 'Ammah (publik)?             │
│ 3. Mu'tabarah (sesuai syariah)? │
│ 4. Min. Hajiyyah (penting)?     │
│ 5. Tidak bertentangan nash?     │
└────────────┬────────────────────┘
             │ SEMUA YA
             ▼
┌─────────────────────────────────┐
│ ✅ GUNAKAN MASLAHAH MURSALAH    │
│ → Konsultasi ulama              │
│ → Kolaborasi dengan ahli sains  │
│ → Formulasi hukum               │
└─────────────────────────────────┘

Catatan penting:

  • Jika ada dalil eksplisit → gunakan dalil tersebut (tidak perlu maslahah mursalah)
  • Jika bisa diqiyaskan → prioritaskan qiyas (lebih kuat dasar hukumnya)
  • Maslahah mursalah = metode terakhir (last resort) saat tidak ada alternatif

Kontroversi dan Batasan Maslahah Mursalah

Perdebatan Antar-Mazhab

Yang menerima:

  • Mazhab Maliki: Paling liberal dalam penggunaan
  • Mazhab Hanbali: Menerima dengan syarat ketat (Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim)
  • Mazhab Syafi’i: Terbatas untuk kasus-kasus tertentu (Al-Ghazali menerima, Ar-Razi menolak)

Yang menolak:

  • Mazhab Zhahiri: Menolak total (hanya berpegang pada zahir nash)
  • Sebagian Mazhab Hanafi: Lebih suka istihsan daripada maslahah mursalah

Risiko Penyalahgunaan

Bahaya: Maslahah mursalah bisa jadi “pintu darurat” untuk hukum sewenang-wenang.

Contoh penyalahgunaan: ❌ Rezim otoriter menggunakan “maslahah negara” untuk membungkam kritik ❌ Kelompok tertentu mengklaim “maslahah umum” untuk diskriminasi minoritas

Solusi:

  1. Transparansi: Proses penetapan harus publik dan terdokumentasi
  2. Multidisiplin: Libatkan ahli hukum, sains, ekonomi, sosiologi
  3. Review berkala: Fatwa maslahah mursalah harus dievaluasi tiap 5-10 tahun

Kesimpulan: Maslahah Mursalah sebagai Dinamika Syariah

Konsep maslahah mursalah membuktikan bahwa Islam bukan agama yang statis, melainkan dinamis dan responsif terhadap perkembangan zaman. Dengan 5 syarat ketat yang ditetapkan ulama, metode ini menjaga keseimbangan antara:

  • Fleksibilitas (adaptasi terhadap masalah baru)
  • Otentisitas (kesetiaan pada prinsip-prinsip syariah)

Dari kodifikasi Quran di abad 1 Hijriah hingga fatwa carbon tax di abad 21, maslahah mursalah tetap relevan karena berpegang pada prinsip abadi: kemaslahatan hakiki umat manusia.

Sebagaimana Imam Malik tegaskan:

“Sembilan per sepuluh ilmu adalah mencari kemudahan (rukhshah), bukan kesulitan (‘azimah).”

Maslahah mursalah adalah manifestasi Islam rahmatan lil ‘alamin – rahmat bagi semesta alam.


Artikel terkait:


Referensi:

  • Al-Ghazali, Abu Hamid. (1993). Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
  • Asy-Syatibi, Abu Ishaq. (1997). Al-Muwafaqat fi Ushul asy-Syariah. Kairo: Dar Ibn Affan.
  • MUI. (2018). Fatwa No. 33 tentang Penggunaan Vaksin MR. mui.or.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Paling Banyak Dibaca