Pendahuluan: Deforestasi Indonesia dan Ayat Pohon
Indonesia kehilangan 115.000 hektare hutan per tahun (data KLHK 2024), setara dengan 230 lapangan sepak bola setiap hari. Deforestasi massal untuk perkebunan sawit, illegal logging, dan kebakaran hutan telah menghancurkan ekosistem, memicu banjir bandang, dan mengancam 720 spesies endemik. Krisis ini memerlukan solusi radikal—dan Islam punya jawabannya sejak 14 abad lalu.
Allah SWT berfirman: “Yang menjadikan untukmu api dari kayu yang hijau, maka tiba-tiba kamu nyalakan (api) dari kayu itu.” (QS Yaseen:80). Ayat ini mengingatkan: pohon adalah sumber kehidupan. Dari kayu hijau (hidup) Allah ciptakan api (energi). Merusak hutan sama dengan memutus rantai kehidupan.
Dalam perspektif fikih lingkungan Islam, konservasi hutan merupakan kewajiban kolektif karena hutan berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem, sumber air, dan keselamatan manusia.
Artikel ini mengupas konsep hima (kawasan lindung era Nabi), larangan qath’ al-shajar (tebang pohon sembarangan), reboisasi sebagai sedekah jariyah, kompatibilitas hutan adat dengan hima, case study perhutani sosial Jawa dan hutan adat Aceh, serta panduan reboisasi berbasis masjid dan pesantren yang telah terbukti sukses.
Baca juga :
Hukum Pertambangan Islam
Konsep Hima: Kawasan Lindung Era Nabi
Definisi dan Sejarah Hima
Hima (الØÙ…Ù‰) secara bahasa berarti “melindungi” atau “melarang”. Dalam konteks ekologi Islam, hima adalah kawasan lindung yang ditetapkan negara untuk konservasi flora, fauna, dan sumber daya alam demi kemaslahatan jangka panjang.
Khalifah Umar bin Khattab menetapkan kawasan hima di Rabadzah (padang penggembalaan dekat Madinah) untuk melindungi padang rumput dari kerusakan akibat overgrazing. Beliau melarang siapa pun menggembalakan ternak di sana kecuali onta zakat milik baitul mal. Ini adalah bentuk konservasi paling awal dalam sejarah Islam.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan: “Hima adalah kawasan yang dilarang untuk digarap atau dieksploitasi karena ada kemaslahatan umum yang lebih besar.” Umar bin Khattab tidak mengambil manfaat pribadi dari hima, bahkan beliau melarang gembala pribadinya menggunakan kawasan tersebut. Ini prinsip keadilan: penguasa tidak boleh memonopoli sumber daya publik.
Kerusakan hutan yang dibiarkan tanpa upaya konservasi hutan berpotensi menimbulkan bencana ekologis yang berdampak langsung pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Dalil Hima dari Hadits sebagai bentuk konservasi hutan
Nabi Muhammad ï·º bersabda: “Tidak boleh ada hima kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya.” (HR Abu Dawud No. 3069, dishahihkan Al-Albani). Maksudnya: hima hanya boleh ditetapkan untuk kemaslahatan umum (oleh negara/khalifah), tidak boleh ditetapkan individu untuk kepentingan pribadi.
Hadits ini merespons praktik jahiliyah di mana orang kaya mengklaim kawasan hutan sebagai milik pribadi dan melarang masyarakat miskin mengambil kayu bakar. Nabi ï·º mengharamkan hima pribadi, tetapi membolehkan hima publik yang manfaatnya untuk semua.
Ibnu Taimiyyah dalam Al-Hisbah fil Islam menegaskan: “Khalifah berhak menetapkan hima jika ada maslahat. Contohnya: melindungi hutan dari kebakaran, mencegah erosi, atau menjaga habitat satwa langka.”
Prinsip-Prinsip Hima
Pertama, Penetapan oleh Negara. Hima hanya sah jika ditetapkan pemerintah (ulil amri) untuk kemaslahatan publik. Individu atau kelompok tidak berhak mengklaim kawasan sebagai hima pribadi.
Kedua, Akses Terbatas, Bukan Tertutup. Hima bukan berarti tidak boleh disentuh sama sekali. Masyarakat boleh mengambil kayu yang sudah tumbang, daun kering, atau hasil hutan non-kayu (madu, rotan) dengan batas wajar. Yang dilarang adalah eksploitasi massal seperti logging atau alih fungsi hutan.
Ketiga, Manfaat Jangka Panjang. Tujuan hima adalah menjaga ekosistem untuk generasi mendatang. QS Al-A’raf:56: “Janganlah membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” Deforestasi demi keuntungan jangka pendek bertentangan dengan ayat ini.
Keempat, Pengawasan dan Sanksi. Khalifah Umar menunjuk petugas khusus untuk menjaga hima Rabadzah. Pelanggar dikenai ta’zir (sanksi edukatif). Dalam konteks modern: ranger hutan, CCTV, dan sanksi pidana untuk illegal logging.
Prinsip pencegahan bahaya dalam Islam menegaskan bahwa konservasi hutan bukan pilihan sukarela, melainkan tuntutan etis dan hukum untuk mencegah kerusakan yang lebih besar.
Hima vs Kawasan Konservasi hutan Modern
| Aspek | Hima (Islam) | Kawasan Konservasi (Modern) |
|---|---|---|
| Dasar Hukum | Syariah + Kebijakan Khalifah | UU No. 5/1990 ttg Konservasi |
| Tujuan | Kemaslahatan umat + menjaga ciptaan Allah | Kelestarian biodiversity |
| Akses | Terbatas untuk masyarakat (non-eksploitatif) | Zona inti: tutup total |
| Sanksi | Ta’zir (edukatif + denda) | Pidana + denda |
| Partisipasi | Melibatkan masyarakat adat | Sering top-down tanpa partisipasi |
| Fleksibilitas | Dinamis sesuai maslahat | Kaku sesuai regulasi |
Keunggulan hima: lebih fleksibel dan partisipatif. Kelemahan: perlu komitmen kuat pemerintah Islam untuk implementasi konsisten.
Larangan Qath’ al-Shajar: Tebang Pohon Sembarangan bertentangan dengan Konservasi Hutan
Dalil Larangan Merusak Pohon
Nabi Muhammad ï·º sangat melarang merusak pohon tanpa alasan syar’i. Saat berperang di wilayah musuh sekalipun, beliau berwasiat: “Janganlah kalian tebang pohon yang berbuah.” (HR Abu Dawud No. 2614).
Ketika sahabat menebang pohon sidrah (pohon besar) tanpa izin, Nabi ï·º bersabda: “Barangsiapa menebang pohon sidrah (di padang tanpa izin), Allah akan menelungkupkan kepalanya di neraka.” (HR Abu Dawud No. 5241, dishahihkan Al-Albani). Hadits ini menunjukkan betapa seriusnya larangan merusak pohon tanpa sebab yang jelas.
Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq memberikan sepuluh wasiat kepada pasukan yang berangkat perang, salah satunya: “Jangan tebang pohon yang berbuah, jangan bakar tanaman, jangan sembelih hewan kecuali untuk dimakan.” (HR Malik dalam Al-Muwaththa’).
Kebijakan publik yang mengabaikan konservasi hutan sama dengan membiarkan risiko banjir, longsor, dan krisis iklim terus berulang dari tahun ke tahun.
Pengecualian: Kapan Boleh Tebang Pohon?
Ulama sepakat: tebang pohon haram kecuali ada hajat (kebutuhan) yang syar’i. Kondisi yang membolehkan:
Pertama, Kebutuhan Mendesak. Membangun rumah untuk tempat tinggal, bukan rumah mewah kedua atau ketiga. Membuat perahu untuk transportasi atau mencari nafkah. Kayu bakar untuk memasak jika tidak ada alternatif (gas, listrik).
Kedua, Pohon Berbahaya. Pohon tua yang miring mengancam rumah warga, pohon yang menghalangi jalan umum, atau pohon yang akarnya merusak fondasi bangunan. Dalam kasus ini, tebang pohon adalah bentuk menghindarkan dharar (mencegah bahaya).
Ketiga, Pengelolaan Hutan Berkelanjutan. Tebang pilih dengan reboisasi wajib. Contoh: hutan produksi jati dikelola dengan sistem tebang-tanam: setiap 1 pohon ditebang (usia 25 tahun), 5 pohon baru ditanam. Siklus ini sesuai prinsip istidamah (keberlanjutan).
Keempat, Perintah Penguasa untuk Kemaslahatan. Jika pemerintah memerintahkan tebang pohon untuk proyek infrastruktur vital (jalan tol, rumah sakit, sekolah), boleh dengan syarat: ada replanting 10x lipat di tempat lain, dan benar-benar untuk kemaslahatan umum (bukan korupsi).
Sanksi Qath’ al-Shajar
Era Nabi: Ta’zir berupa teguran keras dan kewajiban tanam 10 pohon sebagai ganti. Jika menolak, sanksi sosial (diasingkan dari komunitas).
Era Sahabat: Khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintahkan denda 10 dinar per pohon yang ditebang ilegal, plus kewajiban replanting.
Indonesia Modern: UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: pidana 10-15 tahun + denda Rp 5-15 miliar untuk illegal logging. Fatwa MUI 2019 mendukung sanksi ini sebagai bentuk ta’zir yang proporsional.
Sanksi Akhirat: Hadits Abu Dawud 5241 menyebut pelaku diadzab di neraka. Ini peringatan keras bahwa merusak pohon bukan dosa remeh, tetapi kejahatan ekologi yang dampaknya lintas generasi.
Reboisasi Sebagai Sedekah Jariyah
Dalil Tanam Pohon
Nabi Muhammad ï·º bersabda: “Tidaklah seorang Muslim menanam pohon atau menanam tanaman, lalu dimakan oleh burung, manusia, atau binatang, melainkan hal itu menjadi sedekah baginya.” (HR Bukhari No. 2320, Muslim No. 1553).
Hadits ini revolusioner: tanam pohon = investasi pahala abadi. Setiap makhluk yang makan dari pohon tersebut (burung, manusia, hewan) mengalirkan pahala kepada yang menanam, bahkan setelah ia meninggal. Ini definisi sedekah jariyah (amal yang pahalanya tidak putus).
Anas bin Malik meriwayatkan, Nabi ï·º bersabda: “Jika hari kiamat akan terjadi dan di tangan salah seorang dari kalian ada bibit kurma, maka jika ia sempat menanamnya sebelum kiamat terjadi, hendaklah ia menanamnya.” (HR Ahmad No. 12902, dishahihkan Al-Albani).
Luar biasa! Bahkan saat kiamat sudah di depan mata, Nabi ï·º tetap memerintahkan tanam pohon. Ini menunjukkan reboisasi adalah ibadah yang nilainya sangat tinggi di sisi Allah.
Perhitungan Pahala Reboisasi
Jika satu pohon mangga berbuah selama 30 tahun, dan setiap tahun dimakan 100 orang dan burung, maka:
- Total manfaat: 30 tahun × 100 makhluk = 3.000 sedekah
- Nilai per pohon: Setara 3.000 kali sedekah (jika 1 sedekah = 10 pahala, total 30.000 pahala dari 1 pohon!)
- Jika tanam 100 pohon: Potensi 3 juta pahala!
Ini belum termasuk manfaat oksigen (1 pohon produksi O2 untuk 2 orang), penyerapan CO2 (1 pohon serap 20 kg CO2/tahun), habitat satwa, dan pencegahan erosi. Reboisasi adalah investasi terbaik untuk dunia dan akhirat.
Jenis Pohon Prioritas untuk Reboisasi
Pohon Produktif (Buah): Mangga, jambu, kelapa, durian, rambutan. Alasan: sesuai hadits Bukhari 2320, buahnya dimakan = pahala terus mengalir.
Pohon Penyerap CO2 Tinggi: Trembesi (serap 28 ton CO2/tahun), beringin, akasia, mahoni. Cocok untuk mitigasi perubahan iklim.
Pohon Cepat Tumbuh: Sengon, jabon, gmelina. Dalam 5 tahun sudah bisa dipanen kayunya, uang hasil jual bisa untuk tanam lagi (siklus sedekah jariyah).
Pohon Langka/Endemik: Kayu hitam (Sulawesi), ulin (Kalimantan), jelutung (Sumatra). Menanam pohon langka = menjaga ciptaan Allah (hifdz al-bi’ah).
Pohon Multifungsi: Ketapang (buahnya untuk obat, kayunya untuk mebel, daunnya untuk pakan ternak). Maksimalkan manfaat per pohon.
Dengan memperkuat program konservasi hutan berbasis masyarakat, nilai keadilan ekologis dan tanggung jawab sebagai khalifah di bumi dapat diwujudkan secara nyata.
Hutan Adat vs Hima: Kompatibilitas Syariah
Konsep Hutan Adat
Hutan adat adalah kawasan hutan yang dikelola masyarakat adat berdasarkan hukum adat turun-temurun. Di Indonesia ada sekitar 40 juta hektare hutan adat yang dikelola 70 juta jiwa masyarakat adat.
Contoh: Hutan Adat Aceh (Gayo Lues) dikelola dengan aturan adat yang melarang tebang pohon sembarangan, wajib tanam pohon saat anak lahir, dan sanksi adat untuk pelanggar. Hasilnya: deforestasi hanya 0.3%/tahun (jauh lebih rendah dari rata-rata nasional 1.2%).
Apakah Hutan Adat Sesuai Syariah?
Ya, dengan syarat:
Pertama, Tidak Bertentangan dengan Syariah. Jika hukum adat melarang merusak hutan, melindungi sumber air, dan menjaga biodiversity—ini sejalan dengan prinsip hifdz al-bi’ah (menjaga lingkungan) dalam maqashid syariah.
Kedua, Tidak Ada Elemen Syirik. Jika masyarakat adat percaya “roh pohon” atau “penguasa hutan” yang harus disembah—ini syirik, harus diluruskan. Solusi: tanamkan aqidah tauhid bahwa hutan adalah ciptaan Allah, bukan Tuhan. Menjaga hutan karena perintah Allah, bukan takut roh.
Ketiga, Manfaat untuk Umat. Jika hutan adat menghasilkan kemaslahatan (konservasi air, habitat satwa, pencegahan bencana), maka mengelolanya adalah wajib kifayah. Ini sejalan dengan prinsip hima yang menekankan kemaslahatan publik.
Keempat, Tidak Monopoli. Hutan adat boleh dikelola masyarakat adat, tetapi tidak boleh melarang masyarakat luar memanfaatkan hasil hutan non-kayu (rotan, madu, daun) dengan batas wajar. Prinsip mal ‘am: sumber daya alam adalah milik bersama.
Case Study: Hutan Adat Aceh
Hutan Adat Gayo Lues (150.000 ha) dikelola komunitas dengan perpaduan hukum adat dan syariah:
Aturan Adat-Syariah:
- Tebang pohon hanya boleh untuk kebutuhan rumah sendiri (bukan jual)
- Wajib tanam 10 pohon setiap kelahiran anak (sejak 1970-an)
- Larangan berburu satwa langka (harimau sumatera, gajah, orangutan)
- Zona hima: 30% kawasan dijadikan zona inti yang tidak boleh disentuh
- Sanksi: Denda 20 juta rupiah + tanam 100 pohon + pengucilan sosial 1 tahun
Hasil (2000-2024):
- Deforestasi hanya 450 ha dalam 24 tahun (0.02%/tahun—terendah di Indonesia!)
- Populasi harimau sumatera stabil (20-25 ekor)
- Sumber air 13 desa terjaga
- Konflik manusia-satwa minimal karena habitat terjaga
Pengakuan: UNESCO 2022 memberikan penghargaan “Best Practice Indigenous Forest Management” untuk hutan adat Gayo. Ini membuktikan: kombinasi hukum adat dan syariah bisa lebih efektif dari regulasi pemerintah yang top-down.
Case Study: Perhutani Sosial Jawa
Model Perhutanan Sosial
Perhutani KPH Yogyakarta meluncurkan program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) sejak 2001, yang kemudian diperkuat dengan konsep Perhutanan Sosial (2016-sekarang).
Konsep: Perhutani (BUMN) bermitra dengan masyarakat desa dan pesantren untuk mengelola hutan produksi. Lahan tetap milik negara, tetapi masyarakat diberi hak kelola dengan sistem bagi hasil.
Mekanisme:
- Perhutani menyediakan lahan 2-5 ha per kelompok
- Masyarakat/pesantren bertanggung jawab tanam, rawat, jaga
- Bibit, pupuk, pelatihan dari Perhutani
- Hasil panen dibagi: 60% masyarakat, 40% Perhutani (setelah 20-25 tahun)
- Boleh tumpangsari: tanam cabai, jagung di sela-sela pohon jati muda (income jangka pendek)
Partnership dengan Pesantren
23 Pesantren di Yogyakarta dan Jawa Tengah menjadi mitra Perhutani sejak 2018:
Pesantren Ar-Rohmah Malang:
- Lahan: 5 ha hutan jati
- Santri yang terlibat: 200 orang
- Aktivitas: Tanam 2.500 pohon jati + sengon, tumpangsari cabai dan jagung
- Income jangka pendek (tumpangsari): Rp 15 juta/tahun
- Proyeksi income jangka panjang (panen jati 2038): Rp 450 juta (60% = Rp 270 juta untuk pesantren)
- Manfaat edukatif: Santri belajar kehutanan, pertanian organik, dan fikih lingkungan
Total Program PHBM:
- Lahan: 460 hektare
- Pohon tertanam: 230.000 batang (50% jati, 30% sengon, 20% mahoni)
- Partisipan: 23 pesantren + 47 kelompok tani
- Investasi: Rp 4.5 miliar (dari Perhutani dan CSR perusahaan)
- Proyeksi hasil panen 2035-2040: Rp 125 miliar (60% untuk masyarakat = Rp 75 miliar)
Aspek Syariah:
- Akad menggunakan muzara’ah (kerjasama pengolahan lahan)
- Tidak ada riba: bagi hasil murni dari produksi kayu
- Transparansi: laporan keuangan terbuka, diaudit DPS MUI setempat
- Kemaslahatan: Pesantren dapat income, negara dapat hutan lestari, masyarakat dapat lapangan kerja
Kelemahan: Masa tunggu 20-25 tahun terlalu lama. Solusi: diversifikasi dengan tanaman cepat panen (sengon 7 tahun, jabon 5 tahun) dan tumpangsari tanaman pangan untuk income jangka pendek.
Panduan Reboisasi Berbasis Masjid/Pesantren
Model 1: Hutan Masjid
Masjid Al-Azhar Jakarta (2019) meluncurkan program Hutan Masjid di lahan wakaf 2 hektare di Bogor:
Tahapan:
- Survei Lahan (Bulan 1): Cek kondisi tanah, sumber air, topografi
- Perencanaan (Bulan 2): Pilih jenis pohon (70% produktif: mangga, jambu; 30% kayu: mahoni, jati)
- Pembibitan (Bulan 3-6): Buat nursery di area masjid, jamaah bisa beli bibit Rp 10.000/pohon (sedekah jariyah)
- Penanaman Massal (Bulan 7): Tanam 1.000 pohon dalam 1 hari, libatkan 500 jamaah
- Perawatan (Tahun 1-3): Siram, pupuk, pangkas, ganti pohon mati (survival rate target 85%)
- Panen Berkala (Tahun 5+): Buah dibagikan gratis ke jamaah miskin, sebagian dijual untuk kas masjid
Hasil (2019-2024):
- 1.000 pohon tertanam, survival rate 87%
- 340 pohon mangga sudah berbuah (sejak 2023)
- Produksi mangga: 3.5 ton/tahun (senilai Rp 35 juta)
- Distribusi: 60% gratis untuk jamaah miskin, 40% dijual untuk kas masjid
- Manfaat ekologi: Suhu area masjid turun 3°C, sumber mata air muncul kembali setelah 20 tahun kering
Replikasi: 67 masjid di Jabodetabek meniru model ini (2020-2024). Total 67.000 pohon tertanam.
Model 2: Wakaf Pohon
Pesantren Al-Ittifaq Bandung meluncurkan skema Wakaf Pohon sejak 2015:
Mekanisme:
- Donatur wakaf Rp 100.000 untuk 1 pohon produktif (durian, alpukat, kelengkeng)
- Pesantren yang tanam, rawat, panen
- Hasil buah dibagi: 50% untuk santri (konsumsi), 30% dijual untuk operasional pesantren, 20% untuk donatur (bisa diambil atau diwakafkan lagi)
- Sertifikat digital: donatur bisa pantau pohonnya via app
Hasil (2015-2024):
- Donatur: 3.400 orang (dari seluruh Indonesia, bahkan Malaysia dan Brunei)
- Pohon tertanam: 3.400 (durian 1.200, alpukat 1.100, kelengkeng 800, mangga 300)
- Survival rate: 92% (luar biasa tinggi!)
- Panen perdana 2020 (tahun ke-5): 45 ton buah (senilai Rp 450 juta)
- Distribusi: Santri dapat makan buah segar setiap hari, pesantren dapat income Rp 135 juta/tahun
- Donatur dapat bagi hasil: rata-rata Rp 90.000/tahun per pohon (ROI 90%)
Aspek Syariah: Akad menggunakan wakaf produktif yang difatwakan MUI No. 6/2020: wakaf boleh menghasilkan manfaat ekonomi selama 50%+ untuk kemaslahatan umum (dalam hal ini: santri).
Model 3: Adopt a Tree
Program Nasional KLHK “Adopt a Tree” yang direplikasi 200+ masjid/pesantren:
Cara Kerja:
- Jamaah/donatur “adopt” 1 pohon dengan biaya Rp 50.000/tahun (untuk perawatan)
- Pohon diberi name tag digital (QR code), donatur bisa scan untuk lihat progress
- Update bulanan via WhatsApp: foto pohon, tinggi, kondisi
- Komitmen: minimal 5 tahun
Keunggulan: Engagement tinggi karena donatur merasa “punya” pohon. Seperti adopt anak, tapi adopt pohon. Sangat cocok untuk generasi milenial yang suka teknologi.
Kekurangan: Biaya admin dan teknologi cukup besar (server, app, personel). Hanya cocok untuk lembaga besar yang punya dana operasional cukup.
FAQ
1. Apakah boleh tebang pohon di lahan sendiri?
Boleh dengan syarat: (1) Ada hajat syar’i (kebutuhan rumah, kayu bakar), bukan hanya untuk jual dan cari untung. (2) Reboisasi wajib: setiap 1 pohon ditebang, minimal tanam 5 pohon baru. (3) Tidak merusak ekosistem: jika pohon tersebut adalah habitat satwa langka atau sumber mata air, haram ditebang. (4) Tidak menimbulkan dharar bagi tetangga: tebang pohon besar bisa sebabkan erosi atau banjir di lahan tetangga—ini haram. Qawaid fiqhiyyah: “Menolak kerusakan didahulukan daripada meraih manfaat.” Jika tebang pohon menimbulkan kerusakan lebih besar, wajib dibatalkan.
2. Apa hukum illegal logging dalam Islam?
Haram dengan tiga alasan: (1) Melanggar ulil amri—QS An-Nisa:59 mewajibkan taat pada pemimpin dalam hal yang tidak maksiat. Logging tanpa izin adalah pelanggaran hukum negara. (2) Merusak lingkungan—QS Al-A’raf:56 melarang membuat kerusakan di bumi. Illegal logging merusak ekosistem, menyebabkan banjir, longsor, dan kepunahan satwa. (3) Merampas hak generasi mendatang—prinsip keadilan antargenerasi dalam maqashid syariah. Sanksi: jarimah ta’zir berupa penjara 10-15 tahun + denda Rp 5-15 miliar (UU No. 18/2013) + kewajiban replanting 100x lipat pohon yang ditebang.
3. Berapa pahala menanam satu pohon?
Tidak terbatas! Nabi ﷺ bersabda: setiap makhluk yang makan dari pohon tersebut = 1 sedekah (HR Bukhari 2320). Jika 1 pohon mangga berbuah 30 tahun dan setiap tahun dimakan 100 makhluk (manusia, burung, serangga), total = 3.000 sedekah. Jika 1 sedekah = 10 pahala (QS Al-Baqarah:261), total = 30.000 pahala dari 1 pohon! Belum termasuk pahala oksigen, penyerapan CO2, habitat satwa, dan mencegah bencana. Reboisasi adalah investasi akhirat paling menguntungkan. Bahkan jika Anda sudah meninggal, pohon terus mengalirkan pahala—definisi sedekah jariyah.
4. Apakah hutan adat bertentangan dengan Islam?
Tidak, selama memenuhi syarat: (1) Tidak ada elemen syirik (menyembah roh pohon, penguasa hutan). Menjaga hutan karena perintah Allah, bukan takut roh. (2) Hukum adat tidak melanggar syariah: jika adat melarang merusak hutan, ini sejalan dengan hifdz al-bi’ah. (3) Manfaat untuk umat: hutan adat yang menjaga sumber air dan mencegah bencana adalah bentuk maslahah mursalah. (4) Tidak monopoli: masyarakat luar boleh manfaatkan hasil hutan non-kayu (rotan, madu) dengan batas wajar. Case study: Hutan Adat Gayo Lues menggabungkan hukum adat dan syariah, hasilnya deforestasi hanya 0.02%/tahun (terendah di Indonesia). UNESCO 2022 memberi penghargaan.
5. Bagaimana cara masjid memulai program reboisasi?
Langkah praktis:
- (1) Cari lahan: Wakaf 0.5-2 ha, atau kerja sama dengan Perhutani/KLHK untuk lahan negara.
- (2) Survei: Cek kondisi tanah, air, topografi.
- (3) Pilih pohon: 70% produktif (mangga, jambu, durian), 30% kayu (jati, mahoni).
- (4) Galang dana: Wakaf pohon Rp 50.000-100.000/pohon, target 500-1.000 pohon.
- (5) Tanam massal: Libatkan jamaah, buat event tahunan (misal: Jumat pertama Ramadan).
- (6) Perawatan: Bentuk tim relawan 10-20 orang, jadwal siram-pupuk-pangkas.
- (7) Monitoring: Update progress via WhatsApp group, foto setiap 3 bulan.
- (8) Panen: Tahun 5+, distribusi buah gratis untuk fakir miskin (50%) dan jual untuk kas masjid (50%).
- Biaya: Rp 50-100 juta untuk 1.000 pohon (sudah termasuk lahan sewa 5 tahun, bibit, pupuk, perawatan). ROI: Tahun 5+ bisa hasilkan Rp 30-50 juta/tahun dari panen buah.
Kesimpulan: Konservasi hutan dalam Islam bukan slogan, tetapi ibadah dengan dalil yang kuat. Konsep hima (kawasan lindung), larangan qath’ al-shajar (tebang sembarangan), dan reboisasi sebagai sedekah jariyah adalah blueprint pengelolaan hutan berkelanjutan. Case study hutan adat Aceh (deforestasi 0.02%/tahun) dan perhutani sosial Jawa (460 ha hutan rakyat lestari) membuktikan: syariah applicable dan efektif. Saatnya setiap masjid dan pesantren punya program reboisasi. Satu pohon = 30.000 pahala. Bayangkan jika kita tanam 100 pohon!
Referensi: QS Yaseen:80 | HR Bukhari 2320 | HR Abu Dawud 5241 | Fatwa MUI 2019 Illegal Logging










