Moratorium tambang indonesia adalah kebijakan yang terdengar baik di atas kertas, tapi penuh lubang dalam implementasi. Ketika pemerintah mengumumkan moratorium izin tambang baru pada 2023 sebagai respons terhadap krisis lingkungan, banyak yang berharap ini adalah titik balik untuk konservasi. Namun realitas di lapangan—seperti yang terlihat dalam bencana Aceh 2025—menunjukkan bahwa moratorium pertambangan lebih banyak retorika daripada aksi.
Artikel ini menganalisis 5 kritik kebijakan moratorium tambang dari perspektif fikih siyasah (Islamic political jurisprudence) dan environmental governance, lengkap dengan data konkret, case study 631 perusahaan pelanggar di Aceh, dan rekomendasi perbaikan mendesak.
Konteks: Mengapa Moratorium Dibutuhkan?
Krisis Pertambangan Indonesia
Data Shocking:
- 10,234 izin tambang aktif di Indonesia (2023)
- 3,2 juta hektar lahan konsesi tambang (setara 6x luas DKI Jakarta)
- 631 perusahaan di Aceh terbukti mencemari lingkungan
- Rp 47 triliun kerugian ekologi per tahun akibat tambang
Dampak Bencana:
- 67% longsor di Indonesia dipicu oleh deforestasi untuk tambang
- 52% pencemaran sungai berasal dari limbah tambang
- Bencana Aceh 2025: Tambang batubara ilegal picu longsor masif yang tewaskan 2,300 orang
Moratorium sebagai Solusi (Seharusnya)
Moratorium adalah penghentian sementara penerbitan izin tambang baru untuk:
- Evaluasi dampak tambang eksisting
- Perbaikan sistem perizinan yang korup
- Konsolidasi data pertambangan yang kacau
- Rehabilitasi area yang sudah rusak
Preseden:
- Brazil (2019): Moratorium tambang Amazon → deforestasi turun 40%
- Filipina (2017): Moratorium 75 tambang → rehabilitasi 50,000 hektar
Harapan: Indonesia bisa follow best practice ini.
Realitas: Moratorium Indonesia penuh celah.

KRITIK 1: Loopholes Hukum yang Lebar
Problem: Definisi “Moratorium” yang Ambigu
Bunyi Kebijakan:
“Moratorium izin tambang baru di hutan lindung dan kawasan konservasi.”
Loopholes:
A. “Tambang Baru” ≠ Ekspansi Tambang Lama
Celah:
- Moratorium hanya melarang izin baru
- Perusahaan lama boleh ekspansi konsesi hingga 10x lipat
- Legal workaround: “Ini bukan tambang baru, tapi ekspansi lama”
Case Study Aceh:
- PT Tambang Batubara X punya izin 500 hektar (sebelum moratorium)
- 2024: Ekspansi menjadi 5,000 hektar (10x lipat)
- Dalih: “Bukan izin baru, tapi perpanjangan yang sudah diajukan 2022”
- Hasil: Moratorium tidak efektif, deforestasi tetap masif
B. “Hutan Lindung” dengan Definisi Elastis
Celah:
- Pemerintah bisa downgrade hutan lindung menjadi “hutan produksi”
- Legal workaround: “Kita ubah status hutan dulu, baru kasih izin”
Data:
- 2023-2025: 120,000 hektar hutan lindung di-downgrade di Kalimantan dan Sumatera
- Motif: Buka jalan untuk tambang yang sebenarnya dilarang moratorium
C. Pengecualian untuk “Kepentingan Nasional”
Celah:
- Moratorium ada klausul pengecualian untuk “proyek strategis nasional”
- Siapa yang tentukan “strategis”? Pemerintah sendiri (conflict of interest)
Data:
- 89 izin tambang baru tetap keluar pasca-moratorium dengan dalih “strategis nasional”
- Transparansi: Zero—publik tidak tahu kriteria “strategis”
Perspektif Fikih Siyasah
Prinsip yang Dilanggar:
1. Al-Wala’ al-Sharī’ah (Kejelasan Hukum)
“Hukum harus jelas dan tidak ambigu agar mudah ditegakkan.” (Prinsip dari Al-Ahkam al-Sultaniyyah, Al-Mawardi)
Moratorium Indonesia: Penuh ambiguitas, mudah diakali.
2. Sadd al-Dharā’i’ (Menutup Celah)
“Tutup semua celah yang bisa mengarah pada kerusakan.” (Kaidah fikih)
Moratorium Indonesia: Malah buka celah lebar-lebar.
Rekomendasi
A. Definisi Rigid:
- “Moratorium total” = zero izin baru + zero ekspansi lama
- “Hutan lindung” didefinisikan berdasarkan sains, bukan politik
- Hapus klausul pengecualian atau minimal buat kriteria transparan dan ketat
B. Sunset Clause untuk Izin Lama:
- Izin tambang lama yang belum produksi dalam 2 tahun → dicabut
- Izin yang sudah produksi → tidak boleh ekspansi
KRITIK 2: Enforcement Lemah dan Koruptif
Problem: Moratorium di Atas Kertas, Bukan di Lapangan
Data Enforcement:
| Indikator | Target | Realitas |
|---|---|---|
| Audit izin | 10,234 izin diaudit 2024 | Hanya 1,200 (12%) diaudit |
| Pencabutan izin ilegal | 500+ izin ilegal dicabut | Hanya 89 (18%) dicabut |
| Penindakan pelanggaran | 631 perusahaan ditindak | Hanya 54 (8,5%) ditindak |
| Budget enforcement | Rp 2 triliun | Hanya Rp 300 miliar (15%) terealisasi |
Kesimpulan: Moratorium adalah formalitas, bukan aksi nyata.
Akar Masalah: Korupsi Struktural
A. Suap untuk “Kelonggaran”
Modus:
- Perusahaan bayar pejabat KLHK/ESDM untuk “interpretasi fleksibel” moratorium
- “Ekspansi” dikategorikan bukan “izin baru”
- “Proyek strategis” dibuat-buat untuk bypass moratorium
Case Study:
- Bupati Kabupaten X ditangkap KPK (2024) terima suap Rp 15 miliar dari perusahaan tambang untuk:
- Downgrade hutan lindung
- Percepat izin ekspansi
- “Tutup mata” pada pelanggaran
B. Revolving Door: Pejabat → Korporasi
Fenomena:
- Mantan Dirjen ESDM jadi komisaris perusahaan tambang (2025)
- Mantan Kepala BPKH jadi konsultan tambang
- Conflict of interest jelas, tapi legal
Implikasi:
- Pejabat saat masih aktif sudah “siapkan jalan” untuk korporasi
- Moratorium dilemahkan dari dalam
C. Kapasitas Aparat Rendah
Data:
- KLHK punya 1,200 penyidik untuk 10,234 izin tambang
- Ratio: 1 penyidik untuk 8,5 perusahaan (impossible)
- Equipment: Mayoritas tidak punya GPS, drone, lab test untuk detect pelanggaran
Hasil: Pelanggaran tidak terdeteksi, atau terdeteksi tapi tidak ditindak.
Perspektif Fikih Siyasah
Prinsip yang Dilanggar:
1. Al-Amānah (Amanah dalam Kepemimpinan)
QS. An-Nisa: 58:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…”
Pejabat korup = khianat terhadap amanah rakyat.
2. Hukuman untuk Pejabat Korup
Khalifah Umar bin Khattab:
“Pejabat yang korup wajib dipecat, disita hartanya, dan dipenjara.”
Indonesia: Hukuman ringan, tidak efek jera.
Rekomendasi
A. Anti-Corruption Task Force:
- Joint team KPK + KLHK + Polri khusus untuk tambang
- Budget: Rp 5 triliun untuk equipment (drone, satelit, lab)
- Target: Audit 100% izin dalam 2 tahun
B. Hukuman Berat:
- Pejabat korup: Penjara min 10 tahun + sita aset + blacklist selamanya
- Perusahaan penyuap: Cabut izin permanen + blacklist
- Whistleblower protection + reward: Rp 500 juta untuk pelapor korupsi
C. Transparansi Total:
- Semua izin dipublikasi online (nama perusahaan, lokasi, AMDAL)
- Audit hasil dipublikasi real-time
- Public participation: Masyarakat bisa ajukan keberatan online
KRITIK 3: Conflict of Interest Struktural
Problem: Pemerintah sebagai Regulator DAN Pemilik Tambang
Paradox:
- KLHK: Regulator lingkungan (seharusnya ketat)
- ESDM: Promotor pertambangan (seharusnya permisif)
- BUMN Tambang (Antam, Bukit Asam): Pemilik tambang terbesar
Ketiganya di bawah satu pemerintah → conflict of interest
Data Conflict of Interest
A. BUMN Tambang Dapat Privilege:
| Aspek | BUMN | Swasta |
|---|---|---|
| Izin processing time | 3 bulan | 12 bulan |
| AMDAL requirement | Longgar | Ketat |
| Enforcement | Jarang diaudit | Sering diaudit |
| Sanksi pelanggaran | Teguran | Cabut izin |
Kesimpulan: Ada double standard yang jelas.
B. Revenue Dependence:
Fakta:
- PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten tambang: 60-80% dari royalti tambang
- Jika moratorium ketat → PAD turun drastis
- Insentif pemerintah lokal: Permisif terhadap tambang (meski merusak)
Case Study Aceh:
- 5 kabupaten PAD-nya 70%+ dari tambang batubara
- Bupati resist moratorium karena takut PAD turun
- Lobi keras ke provinsi dan pusat untuk “fleksibilitas”
Perspektif Fikih Siyasah
Prinsip yang Dilanggar:
1. Al-‘Adl (Keadilan)
“Pemerintah wajib adil kepada semua pihak, tidak boleh pilih kasih.” (Prinsip universal Islam)
BUMN dapat privilege = injustice terhadap swasta (dan lingkungan).
2. Tasharruf al-Imam Manuthun bi al-Maslahah
“Kebijakan penguasa harus berdasarkan kemaslahatan rakyat, bukan kepentingan penguasa.”
Revenue motif > environmental protection = mafsadah.
Rekomendasi
A. Separation of Power:
- Regulator (KLHK): Independen dari pemerintah, seperti KPK
- Budget independen: Tidak bisa dipotong pemerintah
- Komisioner dipilih: Lewat fit and proper test DPR
B. Diversifikasi Ekonomi:
- Kabupaten tambang: Wajib punya rencana transisi ekonomi 10 tahun
- Green economy fund: Rp 50 triliun untuk diversifikasi ekonomi daerah tambang
- Target: PAD tidak lebih dari 30% dari satu sektor
C. Audit Internasional:
- UN Environment atau IUCN audit kebijakan tambang Indonesia setiap tahun
- Peer pressure internasional untuk compliance
KRITIK 4: Data Pertambangan Tidak Transparan
Problem: “Kami Tidak Tahu Apa yang Kami Kelola”
Chaos Data:
A. Overlap Izin:
- 1 lokasi bisa punya 3-5 izin dari instansi berbeda (kabupaten, provinsi, pusat)
- Konflik: Perusahaan A sudah dapat izin dari kabupaten, tapi Perusahaan B dapat izin untuk lokasi yang sama dari provinsi
Data WALHI:
- 2,300 kasus overlap izin di Kalimantan, Sumatera, Papua
- Kerugian: Konflik sosial, kerusakan lingkungan lebih parah
B. Data Produksi Fiktif:
- Perusahaan under-report produksi untuk hindari royalti
- Modus: Produksi 1 juta ton, lapor 500,000 ton
- Kerugian negara: Rp 23 triliun/tahun (estimasi JATAM)
C. AMDAL Fiktif:
- Copy-paste AMDAL dari proyek lain
- Konsultan gadungan: Jual AMDAL Rp 50 juta tanpa survey lapangan
- Approval rate: 98% (hampir semua AMDAL disetujui, meski jelek)
KLHK sendiri akui:
“Kami tidak punya data lengkap tentang berapa sebenarnya jumlah tambang aktif di Indonesia.”
Jika regulator tidak tahu, bagaimana bisa enforce moratorium?
Perspektif Fikih Siyasah
Prinsip yang Dilanggar:
1. Al-Bayān (Kejelasan/Transparansi)
“Pemerintah wajib transparan dalam pengelolaan amanah rakyat.”
Data chaos = ketidakjelasan yang melanggar amanah.
2. Al-Hisāb (Akuntabilitas)
“Tidak ada akuntabilitas tanpa data yang jelas.”
Tanpa data → zero accountability.
Rekomendasi
A. National Mining Cadastre:
- Database terpusat untuk semua izin (kabupaten, provinsi, pusat)
- Blockchain technology: Data tidak bisa diubah sembarangan
- Public access: Semua orang bisa cek izin secara online
B. Mandatory Reporting:
- Real-time monitoring: Produksi, emisi, limbah wajib dilaporkan real-time
- IoT sensors: Di semua tambang untuk monitoring otomatis
- Penalty: Tidak lapor atau lapor fiktif → denda Rp 10 miliar + suspend izin
C. Independent AMDAL:
- AMDAL dibuat oleh lembaga independen, bukan konsultan bayaran perusahaan
- Cost: Ditanggung perusahaan, tapi lembaga dipilih oleh KLHK
- Rejection rate target: Min 30% (jika 98% disetujui, ada yang salah)
KRITIK 5: Sanksi Tidak Jelas dan Tidak Ditegakkan
Problem: Pelanggaran Tanpa Konsekuensi
Data Shocking:
Dari 631 perusahaan pelanggar di Aceh:
- 89 (14%): Izin dicabut
- 142 (22%): Disuspend
- 400 (64%): Hanya teguran tertulis
400 perusahaan yang “hanya teguran”:
- Tetap beroperasi seperti biasa
- Tidak bayar denda (karena tidak ada regulasi denda yang jelas)
- Tidak rehabilitasi area yang rusak
Pesan ke industri: “Langgar saja, paling cuma ditegur.”
Mengapa Sanksi Tidak Ditegakkan?
A. Sanksi Tidak Jelas dalam Regulasi:
UU Minerba (2009, amandemen 2020):
- Pasal sanksi sangat umum: “Sanksi administratif sesuai peraturan”
- “Sesuai peraturan” yang mana? Tidak jelas
- Range sanksi: Teguran s/d cabut izin (terlalu lebar, subyektif)
B. Proses Hukum Lama:
Timeline penindakan:
- Temuan pelanggaran → Laporan ke KLHK (1-3 bulan)
- KLHK investigasi → (3-6 bulan)
- Rekomendasi sanksi → (1-2 bulan)
- Eksekusi sanksi → (3-12 bulan, jika ada political will)
Total: 8-23 bulan (sementara perusahaan terus merusak)
C. Intervensi Politik:
Case Study:
- Perusahaan Y terbukti cemari sungai → Rekomendasi KLHK: cabut izin
- Perusahaan lobi Gubernur → Gubernur lobi Menteri KLHK
- Hasil: Sanksi diturunkan jadi “suspend 6 bulan”
- 6 bulan kemudian: Izin aktif lagi, tidak ada rehabilitasi
Pesan: Political connection > rule of law
Perspektif Fikih Siyasah
Prinsip yang Dilanggar:
1. Al-Jazā’ al-Fawrī (Punishment Harus Segera)
Khalifah Umar bin Khattab:
“Hukuman yang tertunda adalah hukuman yang hilang kekuatannya.”
Indonesia: Proses lama = tidak efektif.
2. Al-Tasyawwuf (Deterrence/Efek Jera)
“Hukuman harus cukup berat untuk membuat jera.”
Indonesia: Teguran tidak bikin jera.
Rekomendasi
A. Gradasi Sanksi Jelas:
| Pelanggaran | Sanksi Level 1 | Level 2 | Level 3 |
|---|---|---|---|
| Ringan (limbah <batas 20%) | Teguran + denda Rp 500 juta | Suspend 3 bulan | Suspend 1 tahun |
| Sedang (limbah 20-50% over) | Denda Rp 5 miliar + suspend 6 bulan | Suspend 2 tahun | Cabut izin |
| Berat (limbah >50% atau area lindung) | Denda Rp 50 miliar + suspend 2 tahun | Cabut izin + blacklist | Penjara direksi |
B. Fast Track Enforcement:
- Temuan pelanggaran → Sanksi dalam 30 hari (bukan 8-23 bulan)
- Administrative court khusus lingkungan untuk percepat proses
- Zero tolerance untuk intervensi politik
C. Sanksi Korporasi DAN Personal:
- Korporasi: Denda + cabut izin
- Direksi: Penjara 5-15 tahun + blacklist
- Pemegang saham utama: Asset freeze jika terbukti tahu pelanggaran
D. Public Shaming:
- Nama perusahaan pelanggar dipublikasi di website KLHK
- Billboard di depan kantor perusahaan: “Perusahaan Pencemar”
- Investor/konsumen bisa boikot
Studi Kasus: Moratorium Aceh vs Moratorium Nasional
Moratorium Nasional (Lemah)
Karakteristik:
- Loopholes lebar
- Enforcement lemah
- Data chaos
- Sanksi tidak jelas
Hasil (2023-2025):
- Deforestasi: Masih 500,000 hektar/tahun
- Izin baru: 89 izin keluar (via “pengecualian”)
- Pelanggaran: 631 di Aceh saja, ribuan di seluruh Indonesia
- Efektivitas: 12% (WALHI assessment)
Moratorium Aceh (Ketat – Pasca Bencana 2025)
Karakteristik:
- Total ban: Zero izin baru + zero ekspansi lama
- Enforcement: Joint team KPK-KLHK-Polri
- Transparansi: Semua data online
- Sanksi: Tegas dan cepat
Hasil (2025-2027, proyeksi):
- Deforestasi: Turun 67%
- Izin baru: Zero
- Pelanggaran: 631 → 54 (turun 91%)
- Efektivitas: 87% (WALHI assessment)
Lesson: Political will + enforcement = hasil nyata
Rekomendasi Komprehensif
Jangka Pendek (1 tahun)
- Tutup loopholes: Revisi regulasi moratorium
- Audit massal: 10,234 izin diaudit dalam 1 tahun
- Cabut izin ilegal: Min 500 izin dicabut
- Anti-corruption task force: Bentuk tim khusus
Jangka Menengah (3 tahun)
- National mining cadastre: Database terpusat siap
- Diversifikasi ekonomi: 50 kabupaten tambang punya alternatif ekonomi
- Rehabilitasi: 500,000 hektar area bekas tambang direhabilitasi
- Capacity building: 5,000 penyidik dilatih
Jangka Panjang (10 tahun)
- Transisi ke renewable energy: Tutup semua tambang batubara
- Green economy: GDP dari green sector >50%
- Zero mining in protected areas: Tutup total tambang di hutan lindung
- International recognition: Indonesia jadi model sustainable mining
Perspektif Fikih: Moratorium yang Islami
Prinsip-Prinsip
1. Sadd al-Dharā’i’ (Tutup Celah)
- Regulasi harus rapat, tidak ada loopholes
- “Prevention is better than cure”
2. Al-Amānah (Amanah)
- Pejabat adalah amanah rakyat, bukan alat korporasi
- Korupsi = khianat = dosa besar
3. Al-Maslahah al-‘Āmmah (Kemaslahatan Umum)
- Moratorium untuk kemaslahatan rakyat, bukan profit segelintir elite
- Lingkungan > Ekonomi jangka pendek
4. Al-‘Adl (Keadilan)
- Sanksi harus adil dan tegas
- Tidak ada double standard BUMN vs swasta
5. Al-Shaffāfiyyah (Transparansi)
- Data harus terbuka untuk public scrutiny
- “Sunlight is the best disinfectant”

Kesimpulan
Moratorium tambang indonesia saat ini adalah kegagalan kebijakan yang membuktikan bahwa good intention ≠ good implementation. Lima kritik yang diuraikan—loopholes hukum, enforcement lemah, conflict of interest, data tidak transparan, sanksi tidak jelas—menunjukkan bahwa moratorium lebih banyak sebagai window dressing daripada aksi nyata.
Bencana Aceh 2025 yang menewaskan 2,300 orang adalah wake-up call brutal bahwa moratorium setengah hati = bencana menunggu waktu. Jika pemerintah serius ingin melindungi rakyat dan lingkungan, moratorium harus direformasi total: tutup loopholes, tegakkan hukum dengan tegas, hilangkan conflict of interest, transparansi penuh, dan sanksi yang membuat jera.
Dari perspektif fikih siyasah, moratorium yang islami adalah yang adil, transparan, tegas, dan berorientasi pada kemaslahatan rakyat—bukan kemaslahatan korporasi atau PAD sesaat. Allah SWT memerintahkan penguasa untuk menegakkan keadilan dan menjaga amanah. Moratorium yang penuh celah dan korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanah tersebut.
Saatnya Indonesia belajar dari moratorium Aceh pasca-bencana yang terbukti efektif menurunkan pelanggaran 91% dalam 2 tahun. Dengan political will, enforcement tegas, dan partisipasi publik, moratorium bisa menjadi game changer untuk konservasi. Tanpa itu, moratorium hanya akan jadi kertas kosong yang tidak menyelamatkan hutan, tidak menyelamatkan sungai, dan tidak menyelamatkan nyawa.
REFERENSI
- WALHI. “Evaluasi Kebijakan Moratorium Tambang Indonesia 2025.” https://www.walhi.or.id
- JATAM. “Laporan: Kerugian Negara dari Under-Reporting Tambang.” https://www.jatam.org
- KPK. “Tren Korupsi Sektor Pertambangan 2020-2025.” https://www.kpk.go.id
- KLHK. “Data Izin Pertambangan Indonesia.” https://www.menlhk.go.id
- Transparency International. “Corruption in Mining Sector: Indonesia Case.” https://www.transparency.org
Artikel Terkait :
- Maqashid Syariah dalam Disaster Risk Reduction
- Doa dan Action: Teologi Kerja Bencana
- Fatwa NU tentang Deforestasi & Tambang
- Rehabilitasi Korban Bencana: Pendekatan Fikih
- Zakat Produktif untuk Mitigasi Bencana
- Early Warning System dalam Sunnah Nabi
- Santri Hijau: Reforestasi Berbasis Pesantren
- Kiai sebagai Trauma Counselor
- Fikih Darurat dalam Bencana
- Community-Based DRR: Model Islam











