Intro: Kaidah Paling Populer untuk Lingkungan
La Dharar wa La Dhirar, Dalam diskursus fikih lingkungan Islam, ada satu kaidah yang paling sering dikutip dalam fatwa, bahtsul masail, hingga putusan etika hukum Islam terkait pencemaran: kaidah larangan menimbulkan bahaya. Kaidah ini bersumber langsung dari sabda Rasulullah SAW dan diterima lintas mazhab sebagai fondasi keadilan sosial dan ekologis. Artikel ini membahas secara sistematis bagaimana kaidah tersebut dipahami para ulama, diturunkan menjadi qawaid fikih, dan diaplikasikan secara konkret untuk kasus pencemaran air, udara, tanah, hingga kejahatan ekologis korporasi modern.
Hadits dan Syarah Ulama
Teks Hadits dan Terjemahan
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ad-Daraquthni, dan Imam Malik dalam Al-Muwaththa’:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Artinya:
“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.”
Hadits ini dinilai hasan–shahih dan menjadi salah satu pilar utama qawaid fiqhiyyah yang disepakati oleh para ulama.
Syarah Ulama Klasik
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini mencakup seluruh bentuk tindakan yang menimbulkan mudarat, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik terhadap individu maupun masyarakat luas. Ibnu Rajab Al-Hanbali menambahkan bahwa larangan ini bersifat preventif sekaligus kuratif: mencegah bahaya sebelum terjadi dan menghilangkannya jika sudah terjadi.
Syarah Ulama Kontemporer
Yusuf Al-Qaradawi menegaskan bahwa konsep bahaya dalam Islam tidak terbatas pada kerugian fisik, tetapi juga mencakup kerusakan lingkungan, hilangnya sumber daya, dan ancaman terhadap keberlanjutan hidup generasi mendatang. Wahbah Az-Zuhaili menempatkan kaidah ini sebagai dasar larangan pencemaran karena dampaknya bersifat kolektif dan berjangka panjang.
Makna Konseptual
- Dharar: bahaya yang ditimbulkan kepada pihak lain, baik disengaja maupun lalai.
- Dhirar: membalas bahaya dengan cara yang juga menimbulkan bahaya baru.
Dalam konteks lingkungan, pencemaran selalu masuk kategori dharar karena dampaknya tidak bisa dibatasi pada satu individu saja.

Aplikasi untuk Pencemaran Lingkungan
1. Dharar Materi: Kerusakan Ekonomi
Pencemaran Sungai Citarum menyebabkan kerugian ekonomi sekitar Rp9 triliun per tahun, meliputi rusaknya pertanian, perikanan, dan biaya kesehatan masyarakat. Dalam perspektif fikih, kerugian sistemik seperti ini tergolong bahaya nyata (dharar muhaqqaq).
Aplikasi kaidah:
Perusahaan penyebab pencemaran wajib ganti rugi, bukan sekadar CSR sukarela. Pembiaran negara terhadap kerugian ini berarti turut serta dalam membiarkan bahaya.
2. Dharar Fisik: Bahaya Kesehatan dan Nyawa
Polusi udara di Jakarta dikaitkan dengan ±12.000 kematian prematur per tahun. Bahaya ini bersifat langsung terhadap jiwa manusia, sehingga masuk kategori pelanggaran berat dalam maqashid syariah, khususnya hifzh an-nafs.
Aplikasi kaidah:
Aktivitas yang terbukti menyebabkan kematian atau penyakit massal berstatus haram dan wajib dihentikan, tanpa menunggu kerusakan lebih parah.
3. Dharar Ekologis: Kerusakan Ekosistem
Deforestasi seluas 1,4 juta hektare berkontribusi pada bencana ekologis, termasuk banjir bandang Aceh yang menewaskan 1.140 jiwa. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan kejahatan ekologis.
Aplikasi kaidah:
Perusakan ekosistem termasuk haram berat, dan pelakunya layak dikenai sanksi maksimal karena dampaknya lintas generasi.
Prinsip Umum Penghilangan Bahaya
- Bahaya wajib dihilangkan
- Bahaya tidak boleh diatasi dengan bahaya baru
- Bahaya yang lebih besar harus diprioritaskan untuk dihilangkan
Qawaid Fikih Turunan
Al-Dhararu Yuzal – Bahaya Harus Dihilangkan
Kaidah ini menegaskan bahwa pencemaran tidak boleh dinormalisasi. Jika suatu aktivitas terbukti merusak, maka penghentian adalah kewajiban syar’i.
Aplikasi:
Pabrik pencemar tidak cukup “diawasi”, tetapi harus dihentikan sampai bahaya hilang.
Al-Dharar La Yukunu Qadiman
Bahaya yang sudah lama terjadi tidak berubah menjadi boleh. Fakta bahwa suatu sungai telah tercemar puluhan tahun tidak menjadi legitimasi pencemaran lanjutan.
Aplikasi:
Argumen “sudah dari dulu tercemar” adalah batil secara fikih.
Al-Dhararu al-Asyadd Yuzalu bi al-Dharar al-Akhaf
Bahaya besar boleh dihilangkan dengan risiko yang lebih kecil.
Aplikasi:
Menghentikan PLTU batubara (bahaya besar) meski berdampak ekonomi jangka pendek (bahaya ringan) adalah pilihan yang sah secara syariah.
Studi Kasus: 631 Perusahaan Perusak Lingkungan
Data WALHI menunjukkan 631 perusahaan terlibat dalam deforestasi besar-besaran yang memicu bencana ekologis nasional.
Analisis Fikih
- Apakah ini bahaya nyata? Ya, terbukti ada korban jiwa dan kerusakan luas.
- Apakah wajib dihentikan? Ya, sesuai prinsip penghilangan bahaya.
- Siapa bertanggung jawab?
- Korporasi sebagai pelaku langsung
- Pemerintah sebagai pemberi izin
Fatwa MUI dan NU secara eksplisit melarang perusakan lingkungan, namun realitas menunjukkan lemahnya penegakan hukum. Ini menciptakan celah antara norma syariah dan praktik negara.
Action Items
- Hakim: Jadikan kaidah ini dasar vonis pencemaran
- Pemerintah: Cabut izin pelaku bahaya ekologis
- Ulama: Keluarkan fatwa tegas dan operasional
- Masyarakat: Melapor pencemaran adalah amar ma’ruf
FAQ
Apakah kaidah ini setara dengan dalil Al-Qur’an?
Ya, karena bersumber dari hadits sahih dan disepakati ulama.
Bolehkah individu menuntut korporasi?
Boleh, karena mencegah bahaya bersifat kolektif.
Bagaimana dengan pencemaran kecil tapi massal?
Akumulasi bahaya tetap tergolong pelanggaran serius.
📌 Artikel Terkait :
Tafsir & Dalil:
- QS Ar-Rum:41 dan Bencana Sumatera: Tafsir Kontemporer Fasad fil Ardh
- Qawaid Fiqhiyyah: Dar’ul Mafasid Muqaddamun untuk Aceh
- Doa Bencana Alam Menurut Sunnah: Bukan Cuma Istighfar Tapi Juga Action
Fikih & Hukum:
- Deforestasi Aceh 1,4 Juta Ha: Haram Menurut Fikih atau Cuma Pelanggaran Hukum Positif?
- Jarimah Takzir untuk Korporasi Perusak Lingkungan: Teori vs Realita
- Ihya al-Mawat vs Deforestasi: Menghidupkan Tanah atau Mematikan Hutan?
- Ganti Rugi Lingkungan dalam Fikih: Siapa yang Bayar Kerugian Rp 6,3 Triliun?
Investigative:
- 631 Perusahaan Perusak Hutan Aceh: Mana Fatwa Haramnya?
- Hisbah Lingkungan Aceh: Kenapa Tidak Aktif Seperti Hisbah Khalwat?
- Amanah Pemerintah dalam Fikih: Gagal Lindungi Rakyat = Khianat
- Transparansi Bantuan Bencana: Amanah atau Korupsi?
Zakat & Filantropi:
- Fatwa MUI Zakat untuk Bencana: Bolehkah dan Bagaimana Aturannya?
- Infaq dan Sedekah Bencana Aceh: Lebih Afdhol dari Zakat?
- Zakat Lingkungan: Konsep Baru atau Sudah Ada dalam Fikih Klasik?
Maqashid & Policy:
- Maslahah Mursalah: Ekonomi vs Ekologi di Aceh Pasca Bencana
- Maqashid Syariah: Hifzh al-Nafs vs Hifzh al-Mal di Aceh
- Blueprint Aceh Berkelanjutan Pasca Bencana: Fikih sebagai Framework











