Share

Maslahah dharuriyyah: lima prinsip dasar syariah dalam perlindungan lingkungan esensial

Maslahah Dharuriyyah: Kepentingan Esensial dalam Fikih Lingkungan

Maslahah Dharuriyyah: Kemaslahatan yang Tidak Bisa Ditawar

Maslahah dharuriyyah adalah tingkat tertinggi dalam hierarki kemaslahatan Islam – kepentingan esensial yang jika tidak terpenuhi akan merusak kehidupan manusia atau mengancam eksistensi lima prinsip dasar syariah (maqashid al-khamsah). Istilah ini berasal dari الضروريات (adh-dharuriyyat), dari kata ضَرُورَة (dharurah = kebutuhan mendesak/darurat).

Definisi maslahah dharuriyyah menurut Imam Asy-Syatibi dalam Al-Muwafaqat:

“Dharuriyyat adalah kemaslahatan yang harus ada demi tegaknya kehidupan manusia. Apabila tidak terpenuhi, akan terjadi kerusakan, kekacauan, bahkan kehancuran kehidupan di dunia, serta kerugian dan azab di akhirat.”

Dalam konteks fikih lingkungan, maslahah dharuriyyah menjadi dasar hukum untuk kebijakan ekologi yang bersifat wajib dan non-negotiable – seperti akses air bersih, udara layak hidup, dan mitigasi bencana alam.


Lima Prinsip Dasar Syariah (Maqashid al-Khamsah)

Maslahah dharuriyyah selalu terkait dengan perlindungan salah satu dari lima prinsip dasar (al-kulliyyat al-khams):

1. Hifzh ad-Din (حفظ الدين) – Melindungi Agama

Definisi: Menjaga kemurnian akidah, ibadah, dan syariah dari kerusakan atau pemaksaan.

Aplikasi lingkungan:

  • Air untuk bersuci: Air tercemar limbah B3 → tidak bisa berwudhu/mandi wajib
  • Masjid bebas polusi: Asap pabrik menghalangi jamaah salat → wajib ditutup/relokasi
  • Qiblat tidak tertutup asap: Kebakaran hutan menghalangi arah kiblat (kasus ekstrem)

Contoh kasus: Pencemaran Sungai Citarum (Jawa Barat) yang digunakan warga untuk bersuci. Menurut Fatwa MUI Jabar 2015, pemerintah wajib membersihkan karena menyangkut hak beribadah umat.

Hukum: Perusakan sumber air suci = haram, rehabilitasi = wajib ‘ain (individual) atau wajib kifayah (kolektif).


2. Hifzh an-Nafs (حفظ النفس) – Melindungi Jiwa

Definisi: Menjaga kehidupan manusia dari ancaman kematian, penyakit, atau bahaya fisik.

Aplikasi lingkungan:

  • Udara bersih: PM2.5 >100 µg/m³ (Jakarta, 2023) → 40.000 kematian prematur/tahun (IQAir)
  • Air minum layak: 15% penduduk Indonesia tidak akses air bersih (BPS, 2024)
  • Mitigasi bencana: Deforestasi → longsor yang merenggut ratusan nyawa (Garut 2016, Puncak 2020)
  • Keamanan pangan: Tanah tercemar merkuri → ikan beracun → keracunan massal

Dalil:

“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia.” (QS Al-Maidah 5:32)

Interpretasi ekologi: Pencemaran sistematis yang menyebabkan kematian massal = pembunuhan tidak langsung (qatl bi sabab). Industri yang mencemari udara/air hingga menimbulkan korban jiwa = jinayah (tindak pidana berat).

Hukum fikih:

  • Pencemaran fatal = haram (dosa besar)
  • Pencegahan = wajib kifayah (pemerintah + masyarakat)
  • Kompensasi korban = wajib (diyat/ta’widh)

3. Hifzh al-‘Aql (حفظ العقل) – Melindungi Akal

Definisi: Menjaga kemampuan berpikir rasional, kesehatan mental, dan perkembangan kognitif.

Aplikasi lingkungan:

  • Polusi timbal: Anak-anak di dekat pabrik baterai → penurunan IQ 5-10 poin (WHO)
  • Merkuri: Penambangan emas ilegal → kerusakan saraf (Kalimantan Tengah, 2022)
  • Pestisida: Paparan organofosfat → gangguan neurodevelopmental pada balita
  • Polusi udara: Mikropartikel mencapai otak → risiko Alzheimer meningkat 92% (Lancet, 2020)

Dalil:

“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (QS Al-Isra 17:36)

Interpretasi: Merusak akal = merusak instrumen ilmu (‘ilm), yang merupakan kewajiban dalam Islam.

Hukum:

  • Industri yang merusak kognitif anak = haram
  • Regulasi batas timbal/merkuri = wajib
  • Edukasi bahaya pestisida = fardhu kifayah

4. Hifzh an-Nasl (حفظ النسل) – Melindungi Keturunan

Definisi: Menjaga reproduksi sehat, kesehatan ibu-anak, dan kelangsungan generasi mendatang.

Aplikasi lingkungan:

  • Endocrine disruptors: Plastik BPA → infertilitas, PCOS pada perempuan (studi Indonesia, 2023)
  • Polusi udara: Ibu hamil terpapar PM2.5 → bayi lahir prematur/BBLR 2x lipat (RSCM, 2024)
  • Pestisida: Residu di makanan → penurunan kualitas sperma 40% (BKKBN, 2022)
  • Radiasi: Limbah nuklir → mutasi genetik lintas generasi

Dalil:

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan darinya Allah menciptakan pasangannya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (QS An-Nisa 4:1)

Interpretasi: Merusak sistem reproduksi = merusak rencana Allah untuk perkembangbiakan manusia.

Hukum:

  • Produksi plastik BPA tanpa label = haram
  • Tes residu pestisida pada pangan = wajib
  • Edukasi ibu hamil tentang polusi = mandub

5. Hifzh al-Mal (حفظ المال) – Melindungi Harta

Definisi: Menjaga properti, sumber daya ekonomi, dan aset produktif dari kerusakan atau pencurian.

Aplikasi lingkungan:

  • Pertanian: Kekeringan akibat deforestasi → gagal panen → kerugian Rp 50 T/tahun (Kementan, 2023)
  • Perikanan: Pencemaran laut mikroplastik → penurunan tangkapan 30% (KKP, 2024)
  • Properti: Banjir rob akibat penurunan tanah → 20.000 rumah terendam (Jakarta Utara, 2024)
  • Infrastruktur: Longsor merusak jalan, jembatan → Rp 15 T kerugian (PUPR, 2023)

Dalil:

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.” (QS An-Nisa 4:5)

Ayat ini menegaskan: harta = pokok kehidupan (qiyaman). Merusak sumber daya alam = merusak fondasi ekonomi umat.

Hukum:

  • Eksploitasi sumber daya hingga rusak permanen = haram
  • Asuransi syariah untuk risiko iklim = mandub
  • Investasi adaptasi perubahan iklim = wajib kifayah

Krisis maslahah dharuriyyah Indonesia: polusi udara Jakarta, pencemaran Citarum, deforestasi, mikroplastik
4 Krisis Dharuriyyah ancaman eksistensial terhadap jiwa, akal, dan harta umat

Kriteria Penetapan Maslahah Dharuriyyah Lingkungan

Tidak semua isu lingkungan otomatis masuk kategori dharuriyyah. Ulama menetapkan 4 kriteria ketat:

Kriteria 1: Ancaman Eksistensial

Definisi: Jika tidak diatasi, akan merusak eksistensi kehidupan manusia secara massal atau permanen.

Indikator:

  • ✅ Kematian atau penyakit serius dalam skala besar
  • ✅ Kerusakan ireversibel (tidak bisa dipulihkan)
  • ✅ Ancaman lintas generasi

Contoh:Climate change: Kenaikan suhu 2°C → puluhan juta pengungsi iklim ✅ Deplesi ozon: Radiasi UV → kanker kulit massal ❌ Sampah plastik di taman: Mengganggu estetika, tapi tidak eksistensial (ini masuk hajiyyah/tahsiniyyah)


Kriteria 2: Dampak Segera atau Prediktabel

Definisi: Ancaman sudah terjadi atau pasti terjadi berdasarkan sains (qath’i).

Tingkat kepastian:

  • Level 1 (Qath’i): 95-100% kepastian ilmiah → dharuriyyah
  • Level 2 (Zhanni): 51-94% → hajiyyah
  • Level 3 (Syak): <50% → belum bisa jadi dasar hukum

Contoh:Polusi PM2.5 Jakarta: Sudah terbukti menyebabkan 40.000 kematian/tahun (qath’i) ✅ Pencemaran Citarum: Data laboratorium menunjukkan 80% sampel air tidak layak (qath’i) ❌ Hipotesis badai solar ekstrem: Bisa rusak infrastruktur, tapi probabilitas rendah (syak)


Kriteria 3: Tidak Ada Alternatif Lebih Ringan

Prinsip:

“الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ”
“Keadaan darurat membolehkan yang terlarang.”

Tapi ada syarat: لَا ضَرُورَةَ مَعَ وُجُودِ الْبَدِيلِ (Tidak ada darurat jika ada alternatif).

Aplikasi:

  • Lockdown saat pandemi: Tidak ada vaksin/obat → boleh batasi kebebasan bergerak
  • Carbon tax ekstrem: Jika industri menolak transisi sukarela → pajak tinggi dibenarkan
  • Larangan total kendaraan pribadi: Ada alternatif lebih ringan (zona ganjil-genap, insentif transportasi publik)

Kriteria 4: Manfaat > Mudarat (Benefit-Risk Analysis)

Kaidah:

“إِذَا تَعَارَضَتِ الْمَفَاسِدُ وَالْمَصَالِحُ، قُدِّمَ دَفْعُ الْمَفَسَدَةِ”
“Jika manfaat dan mudarat bertentangan, prioritaskan menolak mudarat.”

Metodologi:

  1. Identifikasi dampak: Lingkungan, sosial, ekonomi
  2. Kuantifikasi: Berapa jiwa terancam? Berapa nilai ekonomi?
  3. Komparasi: Manfaat jangka panjang vs biaya jangka pendek
  4. Keputusan: Jika manfaat > mudarat → wajib dijalankan

Contoh: Kasus: Penutupan Pabrik Semen di Kendeng (2017)

AspekManfaatMudarat
Ekonomi5.000 lapangan kerja, Rp 2 T investasiKerusakan ekosistem karst (kerugian jangka panjang Rp 50 T)
LingkunganKekeringan 12 desa, hilang mata air utama
SosialPendapatan regional naikKonflik agraria, penggusuran petani

Analisis: Mudarat (Rp 50 T + hilang mata air) >> Manfaat (Rp 2 T + 5.000 pekerja).

Putusan Mahkamah Agung 2016: Izin lingkungan dibatalkan karena melanggar hifzh an-nafs (air = hak hidup) dan hifzh al-mal (pertanian = mata pencaharian).

Perspektif fikih: Keputusan ini sesuai maslahah dharuriyyah – melindungi jiwa (akses air) lebih utama dari manfaat ekonomi temporer.


Studi Kasus: Maslahah Dharuriyyah dalam Kebijakan Lingkungan

Kasus 1: Krisis Air Bersih Indonesia

Fakta:

  • 40 juta penduduk tidak akses air layak minum (BPS, 2024)
  • 80% sungai di Jawa tercemar berat (KLHK, 2023)
  • Penyakit diare = penyebab kematian balita #2 (Kemenkes, 2024)

Analisis maslahah:

  • Prinsip terkait: Hifzh an-nafs (jiwa)
  • Level: Dharuriyyah (air = kebutuhan primer)
  • Dalil: “Dan Kami jadikan dari air segala sesuatu yang hidup.” (QS Al-Anbiya 21:30)

Hukum fikih:

  1. Pemerintah wajib menyediakan akses air bersih (wajib kifayah yang menjadi wajib ‘ain jika tidak ada yang melaksanakan)
  2. Haram bagi industri mencemari sumber air publik
  3. Wajib rehabilitasi DAS (Daerah Aliran Sungai) yang rusak

Kebijakan konkret:

  • PERPRES No. 18/2020: Target 100% akses air bersih 2024 → pemerintah wajib memenuhi (amanah)
  • Sanksi pidana: UU No. 32/2009 Pasal 98 → penjara 3-10 tahun + denda Rp 10 M bagi pencemaran air

Fatwa rujukan: MUI No. 41/2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan (bagian: perlindungan sumber air).


Kasus 2: Polusi Udara Jakarta (Dharurat Kesehatan)

Fakta:

  • PM2.5 rata-rata 45 µg/m³ (batas aman WHO: 5 µg/m³)
  • 40.000 kematian prematur/tahun akibat polusi (IQAir, 2023)
  • ISPA = penyakit #1 pada anak Jakarta (Dinkes DKI, 2024)

Analisis maslahah:

  • Prinsip: Hifzh an-nafs (jiwa) + hifzh al-‘aql (polusi merusak otak anak)
  • Level: Dharuriyyah (ancaman kematian massal)
  • Dalil: “Janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan.” (QS Al-Baqarah 2:195)

Hukum fikih:

  1. Wajib bagi pemerintah mengurangi emisi kendaraan + industri
  2. Haram bagi pabrik beroperasi tanpa filter polusi
  3. Mandub bagi warga menggunakan transportasi publik/masker N95

Kebijakan konkret:

  • Uji emisi wajib: Kendaraan gagal uji tidak boleh beroperasi (Pergub DKI No. 66/2020)
  • Ganjil-genap permanen: Mengurangi 25% kendaraan di jalan
  • Insentif kendaraan listrik: Pajak 0% untuk mobil listrik (Kemenkeu, 2024)

Proses hukum:

  • Gugatan warga vs Pemerintah (2021): PN Jakarta Pusat memenangkan warga, menetapkan negara lalai melindungi hak atas udara bersih
  • Perspektif fikih: Kelalaian ini = ta’dhi (pelanggaran kewajiban), pemerintah harus ganti rugi (ta’widh)

Kasus 3: Deforestasi dan Bencana Longsor

Fakta:

  • Laju deforestasi: 1,09 juta ha/tahun (FWI, 2023)
  • Longsor Cianjur 2022: 335 korban jiwa
  • Kerugian ekonomi longsor nasional: Rp 15 T/tahun (BNPB, 2024)

Analisis maslahah:

  • Prinsip: Hifzh an-nafs (jiwa) + hifzh al-mal (properti)
  • Level: Dharuriyyah (kematian massal + kerugian masif)
  • Dalil hadith: “Barangsiapa menebang pohon sidrah (tanpa alasan), Allah akan menenggelamkan kepalanya ke dalam neraka.” (HR Abu Dawud)

Interpretasi: Jika menebang 1 pohon saja diancam neraka, apalagi deforestasi jutaan hektar?

Hukum fikih:

  1. Haram deforestasi di hutan lindung/daerah rawan longsor
  2. Wajib kifayah reboisasi di lereng gundul
  3. Wajib AMDAL ketat untuk perizinan pembukaan hutan

Kebijakan konkret:

  • Moratorium izin hutan primer: PP No. 57/2016 (diperpanjang hingga 2025)
  • Rehabilitasi 600.000 ha/tahun: Program Kementerian LHK
  • Sanksi pidana: UU Cipta Kerja Pasal 108 → pidana 1-5 tahun + denda Rp 5 M

Kasus 4: Pencemaran Laut Mikroplastik

Fakta:

  • Indonesia = #2 penyumbang sampah plastik laut global (1,29 juta ton/tahun)
  • 90% ikan di pasar tradisional mengandung mikroplastik (LIPI, 2023)
  • Mikroplastik ditemukan di darah manusia (Belanda, 2022) → risiko kanker

Analisis maslahah:

  • Prinsip: Hifzh an-nafs (keamanan pangan) + hifzh an-nasl (racun lintas generasi)
  • Level: Dharuriyyah (ancaman kesehatan jangka panjang)
  • Dalil: “Tidaklah Kami ciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dengan sia-sia.” (QS Shad 38:27)

Interpretasi: Merusak laut (70% permukaan bumi) = merusak ciptaan Allah yang tidak sia-sia.

Hukum fikih:

  1. Haram membuang plastik ke laut (termasuk via sungai)
  2. Wajib industri beralih ke kemasan biodegradable
  3. Fardhu kifayah program beach cleanup + edukasi

Kebijakan konkret:

  • Perpres No. 83/2018: Target reduksi sampah laut 70% pada 2025
  • Larangan kantong plastik: 25 kota sudah implementasi (2024)
  • Extended Producer Responsibility (EPR): Produsen wajib kelola sampah kemasannya

Fatwa: Muhammadiyah Tarjih 2019 menetapkan plastik sekali pakai = haram jika ada alternatif ramah lingkungan.


Implementasi Maslahah Dharuriyyah: Panduan Praktis

Untuk Pemerintah (Policymaker)

Langkah 1: Identifikasi Ancaman Dharuriyyah

  • Audit nasional: mana sumber daya esensial yang terancam (air, udara, tanah, hutan)
  • Gunakan sains terbaik: studi peer-reviewed, data real-time
  • Prioritas: jiwa > akal > keturunan > harta

Langkah 2: Formulasi Regulasi Tegas

  • Gunakan prinsip: wajib dilakukan, haram dilanggar
  • Sanksi harus proporsional: administratif, pidana, perdata
  • Timeline jelas: target + milestone terukur

Langkah 3: Konsultasi Ulama (Istisyarah)

  • Libatkan MUI, NU, Muhammadiyah dalam perumusan kebijakan
  • Request fatwa untuk legitimasi syariah
  • Sosialisasi berbasis masjid/pesantren

Langkah 4: Monitoring & Enforcement

  • Audit berkala (6 bulan – 1 tahun)
  • Publikasi transparansi data
  • Reward-punishment bagi pelaku usaha

Untuk Ulama (Religious Authorities)

Langkah 1: Validasi Ilmiah

  • Jangan fatwa berdasar asumsi, harus data empiris
  • Kolaborasi dengan ahli ekologi, kesehatan, ekonomi
  • Gunakan metode tahqiq al-manath (verifikasi illat)

Langkah 2: Tetapkan Level Maslahah

  • Cek kriteria: eksistensial? Segera? Tidak ada alternatif? Manfaat > mudarat?
  • Jika semua “ya” → dharuriyyah → fatwa wajib/haram
  • Jika hanya sebagian → hajiyyah/tahsiniyyah → fatwa mandub/makruh

Langkah 3: Formulasi Fatwa Aplikatif

  • Hindari fatwa terlalu abstrak (“harus menjaga lingkungan”)
  • Spesifik: “Haram membuang limbah B3 ke sungai, sanksi ta’zir…”
  • Berikan alternatif: “Gunakan sistem pengolahan limbah bersertifikat…”

Langkah 4: Sosialisasi Masif

  • Khutbah Jumat dengan tema lingkungan
  • Program pesantren hijau (green pesantren)
  • Media sosial: infografis fatwa lingkungan

Untuk Umat (Individual Action)

Meskipun maslahah dharuriyyah = tanggung jawab negara (wajib kifayah), individu tetap punya peran:

Level 1: Wajib (Fardhu ‘Ain)

  • Tidak mencemari air/udara publik (buang sampah sembarangan = haram)
  • Hemat air/listrik (pemborosan = israf, haram)
  • Edukasi keluarga tentang bahaya polusi

Level 2: Sangat Dianjurkan (Mandub)

  • Gunakan transportasi publik/sepeda
  • Pilih produk ramah lingkungan
  • Partisipasi community cleanup

Level 3: Dukungan Kebijakan

  • Dukung regulasi pro-lingkungan (petisi, voting)
  • Laporkan pelanggaran lingkungan ke KLHK/Ombudsman
  • Boikot perusahaan pencemar berat

Kesimpulan: Dharuriyyah sebagai Red Line Ekologi

Maslahah dharuriyyah dalam fikih lingkungan bukan sekadar rekomendasi, melainkan garis merah yang tidak boleh dilanggar. Perlindungan air, udara, hutan, dan laut adalah kewajiban syariah setara dengan shalat dan zakat – karena tanpa lingkungan sehat, ibadah lain tidak bisa dilaksanakan dengan sempurna.

Tiga prinsip penutup:

  1. Prioritas absolut: Dharuriyyah > ekonomi, kenyamanan, atau kepentingan politik
  2. Tanggung jawab kolektif: Pemerintah, ulama, dan umat harus bergerak bersama
  3. Akuntabilitas akhirat: Kelalaian melindungi dharuriyyah = pertanggungjawaban di hadapan Allah

Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

“Dunia ini hijau dan indah, dan Allah telah menjadikan kalian khalifah (pengelola) di dalamnya. Maka perhatikanlah apa yang kalian perbuat terhadapnya.” (HR Muslim)

Melindungi dharuriyyah lingkungan = menjalankan amanah kekhalifahan (khilafah fil ardh).


Artikel terkait:


Referensi:

  • Asy-Syatibi, Abu Ishaq. (1997). Al-Muwafaqat fi Ushul asy-Syariah. Kairo: Dar Ibn Affan.
  • MUI. (2014). Fatwa No. 41 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan. mui.or.id
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2023). Laporan Status Lingkungan Hidup Indonesia 2023. menlhk.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Paling Banyak Dibaca