Share

Maslahah hajiyyah lingkungan: 5 pilar kepentingan sekunder untuk keberlanjutan ekologi Indonesia

Maslahah Hajiyyah: Kepentingan Sekunder untuk Keberlanjutan Ekologi

Maslahah Hajiyyah: Jembatan Antara Darurat dan Ideal

Maslahah hajiyyah adalah tingkat kedua dalam hierarki kemaslahatan Islam – kepentingan yang jika tidak terpenuhi tidak akan merusak kehidupan secara eksistensial, tetapi akan menyebabkan kesulitan (masyaqqah) dan mengurangi kualitas hidup. Istilah ini berasal dari الحاجيات (al-hajiyyat), dari kata حَاجَة (hajah = kebutuhan sekunder).

Definisi maslahah hajiyyah menurut Imam Asy-Syatibi dalam Al-Muwafaqat:

“Hajiyyat adalah kemaslahatan yang dibutuhkan untuk menghilangkan kesempitan (raf’ al-haraj) dan kesulitan. Jika tidak terpenuhi, tidak akan merusak kehidupan seperti dharuriyyat, tetapi akan menimbulkan kesusahan dan beban berat.”

Dalam konteks fikih lingkungan, maslahah hajiyyah menjadi fondasi untuk kebijakan preventif dan investasi keberlanjutan – seperti sistem daur ulang, ruang terbuka hijau (RTH), transportasi ramah lingkungan, dan efisiensi energi. Jika diabaikan, masalah hajiyyah akan eskalasi menjadi dharuriyyah dalam jangka panjang.


Karakteristik Maslahah Hajiyyah Lingkungan

1. Preventif, Bukan Reaktif

Prinsip:

“الْوِقَايَةُ خَيْرٌ مِنَ الْعِلَاجِ”
“Pencegahan lebih baik daripada pengobatan.”

Maslahah hajiyyah berfokus pada mencegah dharuriyyah terjadi, bukan menunggu krisis.

Contoh:

  • Dharuriyyah (reaktif): Tanggap darurat banjir Jakarta (sudah terjadi)
  • Hajiyyah (preventif): Membangun RTH 30% + sumur resapan (mencegah banjir)

Hukum:

  • Pelaksanaan hajiyyah = mandub (sangat dianjurkan)
  • Pengabaian sistematis = makruh hingga haram jika menyebabkan dharuriyyah

2. Mengurangi Beban, Bukan Menyelamatkan Nyawa

Perbedaan dengan dharuriyyah:

AspekDharuriyyahHajiyyah
Dampak jika diabaikanKematian, kerusakan permanenKesulitan, penurunan kualitas hidup
UrgensiSegera/mendesakMenengah/preventif
HukumWajibMandub (sangat dianjurkan)
ContohAir bersih untuk minumSistem penyaringan air rumah tangga

Ilustrasi:

  • Dharuriyyah: Warga tidak punya akses air minum → ancaman dehidrasi/kematian
  • Hajiyyah: Warga punya air minum tapi harus jalan 5 km → memberatkan, tapi tidak fatal
  • Solusi hajiyyah: Bangun sumur bor di kampung → menghilangkan kesulitan

3. Investasi Jangka Panjang

Maslahah hajiyyah sering membutuhkan biaya awal tinggi tapi saving jangka panjang.

Contoh: Green Building (Gedung Ramah Lingkungan)

  • Biaya awal: +15-20% dari gedung konvensional
  • Saving jangka panjang: Hemat energi 30-50% (20 tahun = ROI positif)
  • Manfaat tambahan: Produktivitas karyawan ↑, kesehatan ↑, branding ↑

Hukum fikih:

  • Untuk sektor privat: Mandub (reward tax allowance, FAR bonus)
  • Untuk gedung pemerintah: Wajib (amanah kelola dana publik secara efisien)

4. Dukungan terhadap Dharuriyyah

Hajiyyah memperkuat perlindungan dharuriyyah, bukan berdiri sendiri.

Contoh: Kasus: Transportasi Publik Jakarta

  • Dharuriyyah: Udara bersih (PM2.5 <5 µg/m³)
  • Hajiyyah: MRT/LRT → mengurangi emisi kendaraan 25%
  • Hubungan: MRT bukan esensial untuk hidup, tapi mendukung tercapainya udara bersih (dharuriyyah)

Jika MRT tidak dibangun → polusi memburuk → dharuriyyah terancam.


5 Pilar Maslahah Hajiyyah dalam Ekologi

Pilar 1: Efisiensi Sumber Daya

Definisi: Mengoptimalkan penggunaan air, energi, tanah tanpa pemborosan (israf).

Dalil:

“Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS Al-An’am 6:141)

Aplikasi:

  1. Smart grid listrik: Hemat energi 20% → kurangi beban pembangkit batubara
  2. Irigasi tetes: Hemat air 40% vs irigasi konvensional
  3. LED lighting: Konsumsi energi 75% lebih rendah dari lampu pijar
  4. Building automation: Sensor cahaya/gerak untuk efisiensi gedung

Hukum:

  • Pemborosan energi/air = makruh hingga haram (jika sistematis)
  • Investasi efisiensi = mandub (individu), wajib (institusi publik)

Studi kasus: Masjid Istiqlal Jakarta – Retrofit Efisiensi Energi (2020)

  • Ganti 15.000 lampu konvensional → LED
  • Pasang solar panel 500 kWp
  • Hasil: Hemat Rp 2,4 M/tahun listrik (40% reduksi)
  • Status fikih: Model percontohan (uswah hasanah) untuk masjid lain

Pilar 2: Sistem Daur Ulang dan Ekonomi Sirkular

Definisi: Mengelola sampah menjadi sumber daya (waste to resource), bukan sekadar buang ke TPA.

Prinsip ekonomi sirkular:

  1. Reduce: Kurangi produksi sampah dari sumber
  2. Reuse: Gunakan kembali produk (refill, second-hand)
  3. Recycle: Daur ulang material (plastik, kertas, logam)
  4. Recover: Ambil energi dari sampah (waste-to-energy)

Dalil hadith:

“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah.” (HR Muslim)

Interpretasi ekologi: “Kuat” = mampu mengelola sumber daya secara berkelanjutan, tidak bergantung pada eksploitasi.

Aplikasi Indonesia:

  1. Bank Sampah Nasional: 10.000+ unit (2024), mengurangi 1,2 juta ton sampah/tahun
  2. Komposter komunal: Program RW di 50 kota, olah sampah organik jadi pupuk
  3. PLTSa (Waste-to-Energy): Bantar Gebang 100 MW (2025), bakar sampah → listrik
  4. Extended Producer Responsibility (EPR): Produsen wajib kelola 30% kemasan (UU Cipta Kerja)

Hukum:

  • Partisipasi bank sampah = mandub (individu)
  • Pemerintah sediakan infrastruktur daur ulang = wajib kifayah
  • Perusahaan tanpa program EPR = makruhharam (jika mencemari)

Fatwa rujukan: MUI No. 30/2016 tentang Hukum Pemanfaatan Sampah → “Mendaur ulang sampah adalah amal saleh yang dianjurkan.”


Pilar 3: Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Definisi: Lahan di kawasan perkotaan yang ditumbuhi vegetasi, berfungsi ekologis dan sosial.

Target UU No. 26/2007: Setiap kota wajib punya RTH minimal 30% (20% publik, 10% privat).

Fungsi RTH:

  1. Ekologis: Serap CO₂, filter polusi udara, resapan air hujan
  2. Sosial: Tempat rekreasi, olahraga, interaksi komunitas
  3. Ekonomi: Nilai properti di sekitar RTH ↑ 10-20%
  4. Estetika: Keindahan kota (tahsiniyyah)

Hukum fikih:

  • Pemerintah kota sediakan RTH 30% = wajib (amanah UU)
  • Developer properti sediakan RTH 10% = wajib (syarat izin)
  • Warga jaga RTH dari vandalisme = fardhu kifayah

Studi kasus: Kota Surabaya – RTH 23,67% (2024)

  • 100+ taman kota (Taman Bungkul, Taman Harmoni, dll.)
  • Program “Kampung Hijau”: 1.500 kampung punya RTH komunal
  • Dampak:
    • Suhu kota turun 1,5°C (2015-2024)
    • Polusi PM2.5 turun 18%
    • Kualitas hidup warga ↑ (Survey Litbang Pemkot, 2024)

Status fikih: Model hajiyyah yang sukses → mendekati dharuriyyah (udara bersih).


Pilar 4: Transportasi Ramah Lingkungan

Definisi: Sistem mobilitas yang meminimalkan emisi, kemacetan, dan polusi.

Hirarki transportasi berkelanjutan:

  1. Jalan kaki (0 emisi)
  2. Sepeda (0 emisi)
  3. Transportasi publik massal (MRT, LRT, BRT)
  4. Kendaraan listrik (0 emisi lokal)
  5. Kendaraan konvensional (high emisi) ← paling tidak dianjurkan

Dalil:

“Permudahlah dan jangan persulit, gembirakanlah dan jangan membuat lari.” (HR Bukhari)

Interpretasi: Sistem transportasi harus mudah, nyaman, dan ramah lingkungan – tidak membuat orang stres atau sakit.

Aplikasi Indonesia:

  1. Jakarta MRT/LRT: Kurangi 50.000 kendaraan/hari → emisi turun 25%
  2. Jalur sepeda terpadu: Jakarta 500 km, Surabaya 300 km (2024)
  3. Transjakarta BRT: 1 juta penumpang/hari → hemat 1,2 juta liter BBM/hari
  4. Insentif mobil listrik: Pajak 0%, subsidi charging station

Hukum:

  • Pemerintah bangun transportasi publik = wajib kifayah (hajiyyah → dharuriyyah)
  • Individu gunakan transportasi publik/sepeda = mandub
  • Developer sediakan jalur sepeda/halte = wajib (syarat izin)

Benefit-risk analysis:

AspekTanpa Transportasi PublikDengan MRT/LRT
PolusiPM2.5 = 45 µg/m³PM2.5 = 35 µg/m³ (-22%)
Waktu tempuh2 jam (kemacetan)45 menit (rata-rata)
BiayaRp 3 juta/bulan (bensin+parkir)Rp 500.000/bulan (tiket MRT)
ProduktivitasStres tinggi, produktivitas ↓Bisa kerja/baca di kereta

Kesimpulan: Transportasi publik = maslahah hajiyyah yang kuat (mendekati dharuriyyah untuk kota besar).


Pilar 5: Energi Terbarukan (Transisi Bertahap)

Definisi: Beralih dari fosil fuel (batubara, minyak, gas) ke energi bersih (solar, angin, hidro, geotermal).

Urgensi:

  • Indonesia target 23% energi terbarukan pada 2025 (RUPTL PLN)
  • Emisi sektor energi = 600 juta ton CO₂/tahun (2023)
  • Polusi pembangkit batubara → 6.500 kematian prematur/tahun (Greenpeace, 2020)

Dalil:

“Dan Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya.” (QS Yunus 10:5)

Interpretasi: Allah ciptakan matahari/angin sebagai sumber energi – memanfaatkannya = syukur nikmat.

Aplikasi:

  1. Solar rooftop: 200.000 rumah sudah pasang (2024), hemat Rp 1,5 juta/bulan
  2. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS): 500 MW kapasitas terpasang
  3. Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB): Sidrap (Sulsel) 75 MW, hemat 250.000 ton CO₂/tahun
  4. Geotermal: Indonesia #2 dunia (2.300 MW), potensi 29.000 MW belum dimanfaatkan

Hukum:

  • Pemerintah investasi energi terbarukan = wajib (hajiyyah → dharuriyyah: climate change)
  • Rumah tangga pasang solar rooftop = mandub (reward: tax holiday, net metering)
  • Perusahaan beralih ke energi bersih = mandubwajib (jika ada regulasi)

Fatwa rujukan: Dewan Syariah Nasional MUI No. 132/2020 tentang Pembiayaan Syariah untuk Energi Terbarukan → “Investasi energi bersih = amal jariyah yang berkelanjutan.”


Studi Kasus: Maslahah Hajiyyah dalam Aksi

Kasus 1: Program Bank Sampah Jakarta

Latar belakang:

  • Jakarta produksi 7.500 ton sampah/hari
  • TPA Bantar Gebang kapasitas 110% (overload)
  • 40% sampah = organik (bisa dikompos), 30% = recyclable

Solusi hajiyyah:

  • 2012: Pergub No. 142 → wajib bank sampah di setiap kelurahan
  • 2024: 700+ bank sampah aktif, 150.000 nasabah
  • Mekanisme:
    1. Warga kumpulkan sampah anorganik (plastik, kertas, logam)
    2. Setor ke bank sampah → ditimbang → dapat poin
    3. Poin ditukar uang/sembako/pulsa

Hasil:

  • 1.200 ton sampah/hari teralihkan dari TPA (16% reduksi)
  • Nasabah dapat Rp 200.000-500.000/bulan
  • Ekonomi sirkular: sampah plastik → bijih plastik → industri daur ulang

Analisis maslahah:

  • Level: Hajiyyah (mengurangi beban TPA, tapi tidak esensial untuk hidup)
  • Dampak jangka panjang: Jika diabaikan → TPA kolaps (eskalasi ke dharuriyyah)
  • Hukum: Partisipasi = mandub, pemerintah sediakan infrastruktur = wajib kifayah

Lesson learned: Hajiyyah yang konsisten mencegah krisis dharuriyyah.


Kasus 2: Kampung Vertikal Jakarta (Vertikultur)

Latar belakang:

  • Jakarta lahan terbatas (661 km²), RTH hanya 12,7%
  • Kelurahan padat penduduk tidak punya lahan hijau

Solusi hajiyyah:

  • Vertical garden: Tanaman di dinding vertikal (PVC pipe, pot gantung)
  • Rooftop garden: Taman di atap gedung
  • Program Kampung Hijau: 1.000 kampung punya vertikultur (2024)

Manfaat:

  1. Ekologis: Serap CO₂ 15 kg/m²/tahun, filter debu 20%
  2. Ekonomi: Panen sayuran (kangkung, bayam, cabai) → hemat belanja
  3. Sosial: Kegiatan komunal RT/RW → bonding warga
  4. Estetika: Kampung lebih indah (tahsiniyyah)

Analisis maslahah:

  • Level: Hajiyyah (memudahkan akses pangan lokal, estetika)
  • Potensi eskalasi: Kampung hijau berkontribusi ke RTH 30% (mendukung dharuriyyah udara bersih)

Hukum:

  • Warga partisipasi = mandub
  • RT/RW fasilitasi = mandub
  • Pemkot sediakan bibit gratis = mandub → wajib (jika RTH <30%)

Kasus 3: Insentif Mobil Listrik Indonesia

Latar belakang:

  • Sektor transportasi = 26% emisi nasional (2023)
  • Jakarta 20 juta kendaraan → polusi PM2.5 tinggi
  • Target: 2 juta kendaraan listrik 2030 (GAIKINDO)

Kebijakan hajiyyah:

  1. Pajak 0% untuk mobil listrik (Kemenkeu, 2024)
  2. Subsidi charging station: 1.000 unit di Jakarta (PLN, 2024)
  3. Diskon PPN: 10% → 1% untuk kendaraan listrik
  4. Tarif listrik murah: Rp 1.700/kWh (charging malam)

Hasil (2024):

  • 50.000 mobil listrik terjual (+300% dari 2023)
  • Estimasi reduksi emisi: 75.000 ton CO₂/tahun
  • Penghematan BBM: 50 juta liter/tahun

Analisis maslahah:

  • Level: Hajiyyah (memudahkan transisi energi bersih)
  • Mendukung dharuriyyah: Udara bersih Jakarta (jangka panjang)

Hukum:

  • Pemerintah beri insentif = mandub → wajib (jika polusi parah)
  • Individu beli mobil listrik = mandub (reward dunia: hemat BBM, reward akhirat: jaga lingkungan)

Kritik:

  • Harga masih mahal (Rp 300-800 juta) → belum terjangkau mayoritas
  • Solusi: Fokus pada motor listrik (Rp 15-30 juta, 18 juta unit motor di Jakarta)

Kasus 4: Gerakan “Jumat Berkah” Nahdlatul Ulama

Latar belakang:

  • NU punya 90 juta warga, 30.000+ masjid/musholla
  • Potensi besar gerakan lingkungan berbasis jamaah

Program hajiyyah:

  • 2019: NU luncurkan “Jumat Berkah” – khutbah Jumat bertema lingkungan
  • Aksi konkret:
    1. Sedekah pohon: Setiap jamaah tanam 1 pohon/bulan
    2. Bank sampah masjid: Kumpulkan sampah anorganik, hasil untuk kas masjid
    3. Sumur resapan: Setiap masjid bangun 2-3 sumur
    4. LED retrofit: Ganti lampu masjid jadi LED (hemat 60% listrik)

Hasil (2020-2024):

  • 5 juta pohon ditanam (hutan kota, pesisir, DAS)
  • 500 masjid punya bank sampah → Rp 2 M/tahun revenue
  • 1.000 sumur resapan → kapasitas 50 juta liter/hujan

Analisis maslahah:

  • Level: Hajiyyah (preventif jangka panjang)
  • Dimensi spiritual: Menggabungkan ibadah (ubudiyyah) dan ekologi (bi’ah)

Hukum:

  • Partisipasi jamaah = mandub (reward pahala jariyah)
  • Takmir masjid fasilitasi = mandub
  • Imam khutbah tema lingkungan = mandub (edukasi umat)

Fatwa NU (Bahtsul Masail 2019):

“Menanam pohon dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan hukumnya mandub (sangat dianjurkan), dan bisa menjadi wajib jika kerusakan lingkungan sudah parah dan tidak ada yang melaksanakannya.”


Implementasi Maslahah Hajiyyah: Panduan Praktis

Untuk Pemerintah Daerah

Langkah 1: Audit Hajiyyah Lingkungan

  • Identifikasi 5 pilar: efisiensi, daur ulang, RTH, transportasi, energi
  • Data baseline: Berapa RTH saat ini? Sampah terolah berapa %?
  • Gap analysis: Target UU/Perpres vs realisasi

Langkah 2: Roadmap Bertahap (5-10 Tahun)

  • Tahun 1-2: Quick wins (bank sampah, kampung hijau, LED street lighting)
  • Tahun 3-5: Infrastruktur menengah (RTH 20%, BRT, solar farm)
  • Tahun 6-10: Transformasi besar (MRT, waste-to-energy, RTH 30%)

Langkah 3: Insentif & Regulasi

  • Insentif: Tax holiday untuk green building, subsidi solar rooftop
  • Regulasi: Wajib AMDAL untuk developer, denda buang sampah sembarangan
  • Public-Private Partnership: Libatkan CSR perusahaan

Langkah 4: Monitoring Transparan

  • Dashboard publik online (update real-time)
  • Audit tahunan oleh pihak ketiga
  • Reward kota terbaik (Adipura, Green City Award)

Untuk Ulama & Organisasi Islam

Langkah 1: Fatwa Aplikatif

  • Jangan fatwa abstrak (“harus cinta lingkungan”)
  • Spesifik: “Mandub pasang solar panel di masjid” + panduan teknis

Langkah 2: Program Konkret

  • Masjid Ramah Lingkungan: LED, sumur resapan, bank sampah
  • Sedekah Lingkungan: 1 jamaah = 1 pohon/bulan
  • Khutbah Jumat: 1x/bulan tema ekologi

Langkah 3: Kolaborasi Lintas Ormas

  • NU, Muhammadiyah, Persis, Al-Irsyad kerja sama
  • Program nasional: “10 Juta Pohon dari Umat Islam”
  • Kompetisi masjid hijau: Reward untuk masjid terbaik

Untuk Individu Muslim

Level 1: Mandub (Reward Pahala)

  • Pisahkan sampah organik/anorganik
  • Gunakan transportasi publik 2-3x/minggu
  • Hemat listrik: matikan AC saat keluar rumah
  • Belanja bawa tas sendiri (no plastik)

Level 2: Investasi Hajiyyah

  • Pasang solar panel (payback 8-10 tahun)
  • Beli motor/mobil listrik (jika mampu)
  • Rumah pakai lampu LED semua
  • Tanam pohon di halaman (produktif: mangga, jambu, dll.)

Level 3: Dakwah Bi’ah

  • Ajak keluarga/tetangga ikut bank sampah
  • Share info lingkungan di WhatsApp grup
  • Laporkan pelanggaran ke KLHK/Ombudsman

Maslahah Hajiyyah vs Tahsiniyyah: Batas Tipis

Perbedaan kunci:

AspekHajiyyahTahsiniyyah
FungsiMenghilangkan kesulitanMenyempurnakan keindahan
Dampak jika diabaikanKesusahan bertambahTidak ada dampak negatif
Potensi eskalasiBisa jadi dharuriyyahTetap tahsiniyyah
HukumMandubMustahabb (sunnah)
ContohRTH untuk resapan airTaman bunga estetika

Zona abu-abu:

  • RTH dengan fungsi resapan air = Hajiyyah (mencegah banjir → dharuriyyah)
  • RTH hanya bunga hias = Tahsiniyyah (keindahan saja)

Prinsip:

“الْعِبْرَةُ بِالْمَآلِ لَا بِالْحَالِ”
“Yang dilihat adalah akibatnya, bukan kondisi saat ini.”

Jika hajiyyah diabaikan konsisten → akan jadi dharuriyyah. Maka hukumnya naik dari mandub menjadi wajib.


Kesimpulan: Hajiyyah sebagai Investasi Masa Depan

Maslahah hajiyyah dalam fikih lingkungan adalah fondasi keberlanjutan (sustainability). Berbeda dengan dharuriyyah yang bersifat darurat-reaktif, hajiyyah adalah investasi strategis yang mencegah krisis di masa depan.

3 Prinsip Penutup:

  1. Preventif >> Kuratif: Biaya mencegah kerusakan 10x lebih murah dari memperbaiki
  2. Konsistensi = Kunci: Hajiyyah butuh komitmen jangka panjang (5-20 tahun)
  3. Kolaborasi Lintas-Sektor: Pemerintah, ulama, swasta, dan masyarakat harus sinergi

Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

“Jika hari kiamat telah tiba, dan di tangan salah seorang di antara kalian ada bibit kurma, maka hendaklah dia menanamnya.” (HR Ahmad, Shahih)

Hadith ini mengajarkan: menanam pohon (hajiyyah) tetap wajib dilakukan meskipun kiamat sudah dekat – apalagi untuk masa depan yang masih panjang.

Maslahah hajiyyah = sedekah jariyah ekologi yang pahalanya mengalir hingga generasi mendatang.


Artikel terkait:


Referensi:

  • Asy-Syatibi, Abu Ishaq. (1997). Al-Muwafaqat fi Ushul asy-Syariah. Kairo: Dar Ibn Affan.
  • PBNU. (2019). Hasil Bahtsul Masail: Sedekah Lingkungan dalam Islam. nu.or.id
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2024). Program Bank Sampah Nasional. menlhk.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Paling Banyak Dibaca