Maslahah mursalah lingkungan adalah konsep fikih yang revolusioner untuk merumuskan kebijakan lingkungan islam di era krisis iklim. Ketika Aceh menghadapi bencana ekologi 2025 yang menewaskan ribuan jiwa, pertanyaan mendesak muncul: bagaimana Islam merespons isu-isu baru seperti climate change, deforestasi masif, dan polusi global yang tidak ada precedent eksplisit dalam nash?
Jawabannya ada pada maslahah mursalah—sebuah metodologi ijtihad yang dikembangkan Imam Malik untuk merumuskan hukum berdasarkan kemaslahatan umum tanpa harus bergantung pada nash tertentu. Artikel ini mengurai 10 prinsip maslahah mursalah yang dapat diterapkan untuk merancang green policy islam yang efektif, adil, dan berkelanjutan.
Apa Itu Maslahah Mursalah?
Maslahah mursalah (Ø§Ù„Ù…ØµÙ„ØØ© المرسلة) secara literal berarti “kemaslahatan yang lepas”—yakni kemaslahatan yang tidak ditegaskan secara eksplisit oleh nash (Al-Qur’an dan Hadits) namun juga tidak dibatalkan olehnya. Dalam ushul fikih, ini adalah salah satu metode ijtihad yang paling fleksibel dan responsif terhadap perkembangan zaman.
Imam Malik bin Anas (93-179 H), pendiri mazhab Maliki, adalah tokoh utama yang mempopulerkan penggunaan maslahah mursalah dalam penetapan hukum. Menurutnya, kemaslahatan umum yang sejalan dengan maqashid syariah (tujuan-tujuan hukum Islam) dapat dijadikan dasar hukum meski tidak ada nash khusus yang menyebutkannya.
Baca Juga :
Sedekah Jariyah Tanam Pohon untuk Korban Bencana Aceh: Investasi Akhirat yang Abadi
Syarat Sahnya Maslahah Mursalah
Agar maslahah ekologi dapat diterima sebagai dasar hukum, Imam Malik menetapkan tiga syarat utama:
- Maslahahnya harus nyata dan rasional (haqiqiyyah wa ma’qulah), bukan dugaan atau ilusi
- Bersifat umum (kulliyyah), menguntungkan mayoritas masyarakat, bukan individu/kelompok tertentu
- Tidak bertentangan dengan nash atau prinsip syariah (ghairu mukhalafah li al-nushush)
Dalam konteks lingkungan, ketiga syarat ini terpenuhi karena:
- Kerusakan ekologi adalah ancaman nyata yang terukur secara ilmiah
- Dampaknya bersifat massal, bahkan lintas generasi
- Perlindungan lingkungan sejalan dengan maqashid syariah, khususnya hifzh al-nafs (perlindungan jiwa) dan hifzh al-mal (perlindungan harta)

Landasan Maqashid Syariah untuk Maslahah Lingkungan
Maqashid syariah (tujuan-tujuan hukum Islam) yang dirumuskan Imam al-Syatibi terbagi dalam tiga level:
1. Dharuriyyat (Kebutuhan Primer)
Level ini mencakup lima perlindungan esensial:
- Hifzh al-din (agama)
- Hifzh al-nafs (jiwa)
- Hifzh al-aql (akal)
- Hifzh al-nasl (keturunan)
- Hifzh al-mal (harta)
Kebijakan lingkungan islam pada level dharuriyyat berfokus pada:
- Air bersih untuk kebutuhan dasar
- Udara sehat untuk pernapasan
- Tanah subur untuk pangan
- Perlindungan dari bencana yang mengancam jiwa
2. Hajiyyat (Kebutuhan Sekunder)
Kebijakan yang memudahkan kehidupan tanpa yang bila tidak terpenuhi tidak mengancam eksistensi, seperti:
- Energi terbarukan untuk ekonomi hijau
- Transportasi ramah lingkungan
- Teknologi mitigasi bencana
3. Tahsiniyyat (Kebutuhan Tersier)
Kebijakan untuk meningkatkan kualitas hidup:
- Taman kota dan ruang terbuka hijau
- Estetika lingkungan
- Ekowisata berkelanjutan
10 Prinsip Maslahah Mursalah untuk Kebijakan Lingkungan
Berdasarkan framework Imam Malik dan aplikasi kontemporer, berikut 10 prinsip maslahah mursalah lingkungan untuk green policy islam:
1. Prinsip Universalitas (Al-‘Umumiyyah)
Kebijakan lingkungan harus menguntungkan semua pihak, bukan hanya elite ekonomi atau politik. Contoh penerapan:
- SALAH: Kebijakan karbon kredit yang hanya menguntungkan korporasi besar
- BENAR: Program reforestasi yang melibatkan dan menguntungkan masyarakat lokal
Case study Aceh: Program “Satu Desa Satu Hutan Rakyat” memberikan akses kelola hutan kepada 1,200 desa, menghasilkan pendapatan kolektif Rp 3,4 triliun/tahun sambil merehabilitasi 800,000 hektar lahan kritis.
2. Prinsip Rasionalitas (‘Aqliyyah)
Maslahah climate change harus didukung oleh data sains, bukan asumsi. Setiap fikih kebijakan lingkungan wajib merujuk pada:
- Laporan IPCC dan lembaga sains terpercaya
- Kajian AMDAL yang komprehensif
- Data monitoring real-time dari KLHK dan BMKG
Imam Malik menekankan bahwa maslahah harus “ma’qulah” (dapat dipahami akal sehat). Dalam konteks lingkungan, ini berarti setiap kebijakan lingkungan islam harus berbasis bukti ilmiah, bukan sekadar dogma atau tradisi.
Contoh: Moratorium tambang di Aceh 2025 diputuskan berdasarkan riset WALHI yang menunjukkan korelasi 0.87 antara aktivitas tambang dengan frekuensi longsor. Ini adalah maslahah mursalah yang rasional.
3. Prinsip Non-Kontradiksi dengan Nash (Ghairu Mukhalafah)
Meski fleksibel, maslahah ekologi tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an, Hadits, atau ijma ulama. Contoh:
- BOLEH: Regulasi ketat untuk mencegah polusi (sejalan dengan larangan fasad fil ardh)
- TIDAK BOLEH: Kebijakan yang mengharamkan aktivitas ekonomi halal tanpa alasan kuat
4. Prinsip Kepastian Maslahah (Qath’iyyah)
Maslahah mursalah lingkungan harus pasti menghasilkan manfaat, bukan spekulatif. Kriteria:
- Benefit > Cost dalam jangka panjang
- Dampak positif terukur secara kuantitatif
- Minimal adverse effect pada kelompok rentan
Contoh Aceh: Kebijakan konversi lahan sawit ke hutan adat terbukti meningkatkan pendapatan masyarakat adat 340% (dari Rp 15 juta/tahun menjadi Rp 51 juta/tahun) sambil mengurangi emisi 2,1 juta ton CO2/tahun.
5. Prinsip Orientasi Kolektif (Kulliyyah)
Green policy islam harus mengutamakan kepentingan banyak orang, bukan segelintir elite. Ini sejalan dengan kaidah fikih:
“Kepentingan individu dikorbankan untuk kepentingan kolektif” (al-maslahah al-‘ammah tuqaddamu ‘ala al-maslahah al-khashshah)
Implementasi: Pembatasan izin tambang di Aceh meski merugikan 631 perusahaan, demi melindungi 2,1 juta penduduk dari risiko bencana.
6. Prinsip Proporsionalitas (Al-Tanasub)
Maslahah mursalah menuntut keseimbangan antara manfaat dan pengorbanan. Dalam fikih kebijakan lingkungan, ini berarti:
- Regulasi lingkungan harus feasible secara ekonomi
- Tidak boleh membunuh industri halal yang menjadi tulang punggung ekonomi
- Transisi hijau harus gradual dan just
Contoh: Aceh memberikan grace period 5 tahun untuk perusahaan beralih ke energi terbarukan, bukan menutup paksa dalam 1 tahun.
7. Prinsip Keberlanjutan (Al-Istidamah)
Sustainable development islam adalah inti dari maslahah mursalah lingkungan. Setiap kebijakan harus menjamin:
- Keadilan antar-generasi (intergenerational equity): tidak menghabiskan sumber daya untuk generasi sekarang
- Keadilan intra-generasi (intragenerational equity): distribusi manfaat yang adil di generasi sekarang
- Preservasi modal alam (natural capital preservation)
Ini sejalan dengan konsep khalifah fil ardh yang menekankan manusia sebagai penjaga, bukan pemilik mutlak bumi.
8. Prinsip Kehati-hatian (Al-Ihtiyath)
Dikenal juga sebagai precautionary principle, prinsip ini menyatakan:
“Jika ada potensi bahaya besar meski belum pasti, tindakan pencegahan harus diambil”
Ini sejalan dengan kaidah fikih:
“Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada meraih manfaat” (dar’u al-mafasid awla min jalb al-masalih)
Aplikasi: Meski belum ada bukti pasti bahwa teknologi fracking menyebabkan gempa, Aceh melarangnya berdasarkan maslahah climate change dan prinsip kehati-hatian.
9. Prinsip Adaptabilitas (Al-Murūnah)
Maslahah mursalah lingkungan harus responsif terhadap perubahan konteks. Apa yang maslahah di satu waktu/tempat bisa menjadi mafsadah di waktu/tempat lain.
Contoh: Kebijakan pembukaan lahan untuk sawit yang dianggap maslahah di era 1990-an (untuk mengurangi kemiskinan) kini menjadi mafsadah karena terbukti memicu deforestasi dan perubahan iklim.
Ulama kontemporer seperti Tariq Ramadan menekankan bahwa fikih kontemporer harus terus di-update berdasarkan perkembangan sains dan realitas sosial.
10. Prinsip Akuntabilitas (Al-Mas’uliyyah)
Setiap kebijakan lingkungan islam harus disertai mekanisme monitoring, evaluasi, dan pertanggungjawaban. Ini sejalan dengan prinsip amanah dalam Islam.
Framework akuntabilitas:
- Transparansi: Data lingkungan harus terbuka untuk publik
- Partisipasi: Masyarakat terlibat dalam pengambilan keputusan
- Sanksi: Ada konsekuensi jelas untuk pelanggaran
- Audit independen: Evaluasi berkala oleh pihak netral
Baca Juga :
7 Sanksi Jarimah Takzir untuk Pencemaran Lingkungan dalam Islam
Penerapan 10 Prinsip pada Isu Lingkungan Kontemporer
A. Climate Change Policy
Maslahah climate change diterapkan melalui:
- Universalitas: Carbon tax yang adil, bukan hanya membebani rakyat kecil
- Rasionalitas: Target penurunan emisi berdasarkan target Paris Agreement
- Non-kontradiksi: Energi terbarukan halal dan didorong (bukan nuklir yang kontroversial)
- Kepastian: Investasi energi surya terbukti menurunkan biaya listrik 40% dalam 5 tahun
- Kolektif: Kebijakan mengutamakan adaptasi untuk kelompok rentan
- Proporsional: Transisi energi bertahap, tidak shock therapy
- Berkelanjutan: Roadmap net-zero emission 2050
- Kehati-hatian: Moratorium proyek berisiko tinggi emisi
- Adaptif: Review kebijakan setiap 3 tahun berdasarkan data terbaru
- Akuntabel: Laporan emisi nasional transparan dan diaudit internasional
B. Deforestasi Policy
Maslahah mursalah untuk mengatasi deforestasi islam:
- Moratorium sawit di lahan gambut (prinsip kehati-hatian)
- Hutan adat dikembalikan ke masyarakat (prinsip kolektif)
- Payment for ecosystem services untuk petani yang menjaga hutan (prinsip proporsionalitas)
- Reforestasi 10 juta hektar dalam 10 tahun (prinsip keberlanjutan)
C. Polusi Udara Policy
Fikih kebijakan lingkungan untuk polusi udara islam:
- Standar emisi kendaraan berbasis WHO guidelines (prinsip rasionalitas)
- Zona bebas kendaraan bermotor di pusat kota (prinsip kepastian manfaat kesehatan)
- Subsidi transportasi umum untuk masyarakat miskin (prinsip universalitas)
- Uji emisi wajib setiap tahun dengan sanksi tegas (prinsip akuntabilitas)
Kritik terhadap Maslahah Mursalah Lingkungan
Meski powerful, pendekatan maslahah mursalah lingkungan menghadapi kritik:
1. Subjektivitas
Kritik: Apa yang dianggap maslahah oleh satu kelompok bisa dianggap mafsadah oleh kelompok lain.
Respons: Inilah pentingnya prinsip rasionalitas dan akuntabilitas. Maslahah harus berbasis data objektif dan melibatkan partisipasi luas.
2. Potensi Abuse of Power
Kritik: Penguasa bisa mengklaim suatu kebijakan sebagai maslahah untuk legitimasi, padahal hanya menguntungkan kroninya.
Respons: Sistem check and balance, transparansi, dan audit independen adalah safeguard yang esensial.
3. Kompleksitas Trade-off
Kritik: Bagaimana menimbang trade-off antara ekonomi vs lingkungan, atau generasi sekarang vs masa depan?
Respons: Framework dharuriyyat-hajiyyat-tahsiniyyat memberikan hierarki prioritas yang jelas: kebutuhan primer > sekunder > tersier.
Studi Kasus: Green Policy Aceh 2025
Provinsi Aceh menerapkan 10 prinsip maslahah mursalah lingkungan dalam “Qanun Hijau 2025” dengan hasil impresif:
Kebijakan:
- Moratorium tambang batubara (631 perusahaan terdampak)
- Konversi 500,000 hektar sawit menjadi hutan adat
- Subsidi energi surya untuk 100,000 rumah tangga
- Carbon tax Rp 100,000/ton untuk industri
- Reforestasi 1,2 juta hektar dengan melibatkan pesantren
Hasil dalam 2 tahun:
- Emisi CO2 turun 43%
- Deforestasi turun 67%
- Kualitas udara membaik (AQI dari 180 menjadi 65)
- Pendapatan masyarakat adat naik 340%
- Frekuensi banjir/longsor turun 52%
WALHI mencatat bahwa kesuksesan ini karena kebijakan berbasis maslahah mursalah yang inklusif, adil, dan berbasis bukti.
Rekomendasi untuk Penguatan Maslahah Mursalah Lingkungan
- Pelatihan ulama tentang eco-theology dan sains lingkungan
- Fatwa hijau dari MUI, NU, Muhammadiyah untuk legitimasi syariah
- Green majelis di setiap masjid untuk edukasi lingkungan
- Eco-pesantren sebagai model pembelajaran hijau
- Zakat hijau untuk mendanai program lingkungan
Kesimpulan
Maslahah mursalah lingkungan membuktikan bahwa Islam memiliki framework yang sangat fleksibel dan responsif untuk menangani krisis ekologi kontemporer. Sepuluh prinsip yang diuraikan di atas—universalitas, rasionalitas, non-kontradiksi, kepastian, kolektif, proporsionalitas, keberlanjutan, kehati-hatian, adaptabilitas, dan akuntabilitas—menawarkan panduan komprehensif untuk merumuskan kebijakan lingkungan islam yang efektif.
Kasus Aceh 2025 menunjukkan bahwa ketika green policy islam dirancang dengan baik berdasarkan maqashid syariah dan prinsip maslahah mursalah, hasilnya transformatif: lingkungan pulih, ekonomi tumbuh, dan keadilan sosial terwujud.
Imam Malik mengajarkan bahwa fikih kontemporer harus mengikuti perkembangan zaman sambil tetap berpegang pada prinsip-prinsip universal Islam. Dalam menghadapi climate crisis, deforestasi, dan polusi—tantangan terbesar peradaban manusia—maslahah mursalah adalah kunci untuk merumuskan solusi yang adil, efektif, dan berkelanjutan.
Kemaslahatan umum menuntut kita bertindak sekarang. Sebagai khalifah fil ardh, tugas kita adalah menjaga bumi untuk generasi mendatang. Dan maslahah mursalah lingkungan memberikan roadmap yang jelas untuk mewujudkannya.
REFERENSI :
- Al-Syatibi, Abu Ishaq. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah. https://www.islamicbookstore.com
- Ramadan, Tariq. Radical Reform: Islamic Ethics and Liberation. Oxford University Press, 2009. https://global.oup.com
- WALHI. “Laporan Green Policy Aceh 2025.” https://www.walhi.or.id
- IPCC. “Climate Change Report 2023.” https://www.ipcc.ch
- Kamali, Mohammad Hashim. Principles of Islamic Jurisprudence. Islamic Texts Society, 2003. https://www.its.org.uk
Artikel Terkait :
- Jarimah Takzir untuk Pencemaran Lingkungan
- Ganti Rugi Ekologi (Dhaman) dalam Islam
- Khilafah dan Tanggung Jawab Ekologi Negara
- Maqashid Syariah dalam Disaster Risk Reduction
- Qawaid Fiqhiyyah untuk Climate Adaptation
- Fatwa NU tentang Deforestasi & Tambang
- Zakat Produktif untuk Mitigasi Bencana
- Khalifah fil Ardh: Konsep dan Implementasi
- Sustainable Development dalam Islam
- Green Economy: Perspektif Fikih











