Maslahah Mursalah sebagai Solusi Krisis Ekologi Indonesia
Maslahah mursalah adalah konsep fikih yang memungkinkan penetapan hukum berdasarkan kemaslahatan umum (public interest), meskipun tidak ada dalil khusus (nash sharih) yang mengaturnya. Dalam konteks krisis lingkungan modern, maslahah mursalah menjadi framework vital bagi ulama dan policymaker untuk merumuskan kebijakan ekologi yang sesuai syariah.
Indonesia saat ini menghadapi darurat sampah: 70 juta ton limbah per tahun dengan hanya 60% terangkut (Kementerian Lingkungan Hidup, 2024). Polusi udara Jakarta mencapai 3-4 kali batas aman WHO. Deforestasi melaju 1,09 juta hektare per tahun. Di tengah krisis ini, pertanyaannya bukan lagi “apakah lingkungan itu urusan agama?”, melainkan “bagaimana Islam memberikan solusi sistematis?”
Maslahah dalam Islam memiliki metodologi terstruktur untuk menjawab tantangan ini. Berbeda dengan ijtihad yang bersifat metodologis (lihat Ijtihad Ekologi: Metodologi Hukum Islam untuk Isu Lingkungan Kontemporer), maslahah mursalah fokus pada identifikasi dan hierarki kepentingan publik. Artikel ini akan membedah:
- 3 level maslahah (dharuriyyah, hajiyyah, tahsiniyyah) untuk klasifikasi isu ekologi
- 5 langkah framework penentuan maslahah mursalah
- 5 studi kasus kebijakan lingkungan Indonesia dalam perspektif maslahah
Tiga Level Maslahah: Hierarki Kepentingan Ekologi
1. Maslahah Dharuriyyah (Kemaslahatan Esensial)
Maslahah dharuriyyah adalah kepentingan yang jika tidak terpenuhi, akan merusak kehidupan atau mengancam lima prinsip dasar syariah (maqashid al-khamsah): agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Aplikasi lingkungan:
- Air bersih: Akses air layak minum untuk 270 juta penduduk Indonesia
- Udara layak hidup: Polusi PM2.5 Jakarta (>100 μg/m³) mengancam kesehatan jiwa
- Darurat sampah: TPA Bantar Gebang meluap, mengancam sanitasi warga sekitar
- Mitigasi bencana: Reboisasi untuk mencegah banjir bandang yang merenggut nyawa
Dalil:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan.” (QS Al-Baqarah 2:195)
Ayat ini menjadi landasan kewajiban negara menyediakan lingkungan sehat. Pencemaran sistematis = إلقاء النفس إلى التهلكة (ilqā’ an-nafs ilā at-tahlukah / menjatuhkan diri ke kebinasaan).
Contoh kebijakan:
- Carbon tax untuk industri kotor (maslahah dharuriyyah: udara bersih)
- Moratorium hutan primer (maslahah dharuriyyah: cadangan air, pencegahan bencana)
- Baku mutu air limbah wajib (maslahah dharuriyyah: air layak konsumsi)
Hukum fikih: Pelaksanaan maslahah dharuriyyah bersifat wajib ‘ain (individual) atau wajib kifayah (kolektif). Pemerintah yang lalai = pelanggaran hak asasi warga.
2. Maslahah Hajiyyah (Kemaslahatan Sekunder)
Maslahah hajiyyah adalah kepentingan yang jika tidak terpenuhi, menyebabkan kesulitan (masyaqqah) tapi tidak merusak eksistensi hidup. Fungsinya menghilangkan kesempitan (raf’ al-haraj).
Aplikasi lingkungan:
- Sistem daur ulang: Bank sampah memudahkan pengelolaan waste
- Ruang terbuka hijau (RTH) 30%: Meningkatkan kenyamanan kota
- Transportasi publik ramah lingkungan: LRT/MRT mengurangi kemacetan + polusi
- Green building certification: Efisiensi energi gedung perkantoran
Dalil:
“لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ”
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR Ibnu Majah, Shahih)
Hadith ini menjadi backbone semua kebijakan preventif. Maslahah hajiyyah = investasi untuk mencegah eskalasi menjadi dharuriyyah.
Contoh kebijakan:
- Insentif kendaraan listrik: Bukan wajib, tapi didorong (tax holiday, subsidi)
- Program composting komunal: Memudahkan pengelolaan sampah organik
- Eco-label produk: Membantu konsumen pilih produk ramah lingkungan
Hukum fikih: Pelaksanaan maslahah hajiyyah bersifat mandub (sangat dianjurkan) atau mubah dengan reward. Penelantaran = makruh hingga haram jika membahayakan.
3. Maslahah Tahsiniyyah (Kemaslahatan Tersier)
Maslahah tahsiniyyah adalah kepentingan yang berkaitan dengan keindahan, kesempurnaan akhlak, dan optimalisasi kehidupan. Tidak wajib, tapi menyempurnakan kualitas hidup.
Aplikasi lingkungan:
- Estetika kota: Taman kota yang indah, street art ekologi
- Konservasi spesies langka: Orangutan, komodo (bukan ancaman langsung manusia)
- Eco-tourism: Desa wisata hijau, agro-wisata organik
- Urban farming: Rooftop garden, vertical garden
Dalil filosofis:
“إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ”
“Sesungguhnya Allah Maha Indah dan mencintai keindahan.” (HR Muslim)
Menjaga keindahan alam = bentuk syukur kepada Sang Pencipta (ta’zhim li khalq Allah).
Contoh kebijakan:
- Program kampung warna-warni dengan tema ekologi
- Kompetisi kota hijau: Adipura Award mendorong beautification
- Marine conservation: Taman Laut Raja Ampat (ekonomi + estetika)
Hukum fikih: Maslahah tahsiniyyah bersifat mustahabb (sunnah). Pelaksanaannya mendapat pahala, pengabaian tidak berdosa kecuali ada mudarat.

Framework Penentuan Maslahah Mursalah: 5 Langkah Sistematis
Bagaimana menentukan apakah sebuah kebijakan lingkungan termasuk maslahah mursalah yang sah? Ulama seperti Al-Ghazali (dalam Al-Mustashfa), Asy-Syatibi (dalam Al-Muwafaqat), dan Ibnu Asyur memberikan kriteria ketat:
Langkah 1: Verifikasi Kategori Maslahah
Kriteria:
- Maslahah hakiki (real benefit), bukan dugaan atau prasangka
- Maslahah ‘ammah (publik), bukan kepentingan pribadi/golongan
- Maslahah mu’tabarah (diakui syariah), bukan bertentangan dengan nash
Contoh kasus: Larangan Plastik Sekali Pakai
- ✅ Maslahah hakiki: 9,8 miliar lembar kantong plastik/tahun di Indonesia → pencemaran laut terbukti ilmiah
- ✅ Maslahah ‘ammah: Melindungi 17.000+ pulau dari polusi mikroplastik
- ✅ Maslahah mu’tabarah: Sejalan dengan prinsip hifzh an-nafs (melindungi jiwa) dan hifzh al-mal (melindungi ekonomi kelautan)
Langkah 2: Konfirmasi Tidak Ada Dalil Khusus
Kriteria:
- Tidak ada ayat Quran yang eksplisit mengatur
- Tidak ada hadith shahih yang spesifik
- Tidak ada ijma’ ulama terdahulu (karena isu baru)
Contoh kasus: Carbon Tax Tidak ada nash yang mengatur pajak karbon, tetapi ada prinsip umum:
- Qawaid: “الضَّرَرُ يُزَالُ” (Bahaya harus dihilangkan)
- Analogi (qiyas): Seperti jizyah/kharaj yang fungsinya preventif
Catatan penting: Jika ada dalil khusus (misal: larangan babi untuk konsumsi), maka tidak perlu maslahah mursalah. Contoh: larangan dumping limbah B3 ke sungai = langsung haram karena prinsip la dharar.
Langkah 3: Kolaborasi dengan Sains
Prinsip:
“اَلْحُكْمُ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِ”
“Penetapan hukum terhadap sesuatu bergantung pada pemahaman yang benar tentangnya.”
Ulama tidak bisa menentukan maslahah tanpa data empiris. Kolaborasi wajib dengan:
- Ahli ekologi: Dampak lingkungan (environmental impact)
- Ahli kesehatan: Dampak kesehatan publik (public health)
- Ekonom: Analisis biaya-manfaat (cost-benefit analysis)
Contoh: Fatwa MUI No. 30/2016 tentang Hukum Pemanfaatan Sampah
- MUI berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup
- Melibatkan ahli waste management dari ITB/UI
- Hasil: Fatwa komprehensif dengan 14 ketentuan hukum
Metodologi:
- Problem identification (identifikasi masalah berbasis data)
- Impact assessment (kajian dampak multidisiplin)
- Shariah compliance check (verifikasi tidak bertentangan syariah)
- Benefit-harm analysis (mawazanah baina al-mashalih wa al-mafasid)
- Fatwa formulation (perumusan hukum)
Langkah 4: Analisis Dampak Jangka Panjang
Kriteria:
- Maslahah al-‘ajilah (manfaat jangka pendek) vs al-ajilah (jangka panjang)
- Prioritas: Maslahah jangka panjang > jangka pendek jika tidak ada dharurat
Contoh kasus: Pembukaan Lahan untuk Sawit vs Hutan
| Aspek | Sawit (Jangka Pendek) | Hutan (Jangka Panjang) |
|---|---|---|
| Ekonomi | Revenue Rp 400 T/tahun | Ekosistem services Rp 600 T/tahun |
| Lingkungan | Deforestasi 1M ha | Carbon sink, biodiversity |
| Sosial | 16 juta pekerja | Air bersih, udara bersih untuk generasi mendatang |
Hukum fikih: Pembukaan sawit di hutan primer = haram (mafsadah > maslahah). Pembukaan sawit di lahan kritis = mubah dengan syarat sertifikasi ISPO/RSPO.
Langkah 5: Konsultasi Ahli Fikih (Istisyarah)
Prinsip:
“وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ”
“Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.” (QS Ali Imran 3:159)
Penentuan maslahah mursalah tidak boleh individual. Harus melalui:
- Bahtsul Masail (NU)
- Tarjih (Muhammadiyah)
- Komisi Fatwa MUI
- Lembaga penelitian independen (LIPI, BRIN)
Contoh: Proses Fatwa Haram Plastik Sekali Pakai (Muhammadiyah, 2019)
- Riset lapangan (6 bulan, 12 kota)
- Hearing dengan Kementerian LHK, KLHK, akademisi
- Sidang Tarjih (membahas 40+ dalil dan kasus)
- Formulasi dengan 12 ulama senior
- Sosialisasi ke 34 provinsi
Studi Kasus: Maslahah Mursalah dalam Kebijakan Lingkungan Indonesia
Kasus 1: Darurat Sampah Jakarta (Maslahah Dharuriyyah)
Fakta:
- TPA Bantar Gebang kapasitas 110% (2023)
- 7.500 ton sampah/hari tidak terangkut
- Ancaman banjir lindi dan penyakit menular
Analisis maslahah:
- Level: Dharuriyyah (ancaman jiwa, harta, kesehatan)
- Hukum: Wajib kifayah bagi pemerintah DKI
- Solusi syariah:
- Pembangunan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) = wajib
- Denda berat bagi pelanggar buang sampah sembarangan = ta’zir
- Insentif daur ulang = mandub
Fatwa rujukan: MUI No. 30/2016 (Hukum Pemanfaatan Sampah)
Kasus 2: Carbon Tax untuk Industri (Maslahah Dharuriyyah + Hajiyyah)
Fakta:
- Emisi CO₂ Indonesia: 619 juta ton/tahun (2023)
- Target NDC 2030: Reduksi 29% (dengan bantuan asing: 41%)
- Carbon tax Rp 30.000/ton CO₂ (berlaku 2025)
Analisis maslahah:
- Dharuriyyah: Mencegah climate change yang mengancam jiwa (banjir, kekeringan)
- Hajiyyah: Mendorong transisi energi hijau, menciptakan insentif teknologi bersih
- Hukum: Wajib bagi negara, halal sebagai instrumen fiskal
Dalil qawaid:
“دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ”
“Menolak kerusakan lebih utama daripada meraih kemaslahatan.”
Mencegah climate catastrophe > keuntungan industri kotor.
Kasus 3: Program RTH 30% (Maslahah Hajiyyah)
Fakta:
- UU No. 26/2007: Kota wajib punya RTH 30%
- Realisasi Jakarta: 12,7% (2024)
- Dampak: Suhu kota +2-3°C, polusi tinggi
Analisis maslahah:
- Level: Hajiyyah (kenyamanan hidup, kesehatan preventif)
- Hukum: Wajib bagi pemerintah kota (amanah UU)
- Sanksi: Penelantaran = pelanggaran amanah (QS An-Nisa 4:58)
Kasus 4: Konservasi Orangutan (Maslahah Tahsiniyyah)
Fakta:
- Populasi orangutan: 104.700 (2024), turun 25% dalam 20 tahun
- Habitat kritis: Kalimantan, Sumatera
- Ancaman: Deforestasi untuk sawit, pertambangan
Analisis maslahah:
- Level: Tahsiniyyah (kesempurnaan ekosistem, keanekaragaman hayati)
- Hukum: Mustahabb (sangat dianjurkan), haram jika membunuh tanpa alasan
- Dalil: “Semua makhluk bertasbih kepada Allah” (QS Al-Isra 17:44) → melindungi makhluk = ibadah
Kebijakan syariah: Moratorium pembukaan lahan di habitat orangutan = maslahah mursalah.
Kasus 5: Green Building Certification (Maslahah Hajiyyah)
Fakta:
- Gedung konsumsi 40% energi nasional
- Green building hemat energi 30-50%
- Sertifikasi GREENSHIP belum mandatory
Analisis maslahah:
- Level: Hajiyyah (efisiensi sumber daya, kenyamanan)
- Hukum: Mandub untuk sektor privat, wajib untuk gedung pemerintah
- Insentif: Tax allowance, Floor Area Ratio (FAR) bonus
Kesimpulan: Maslahah Mursalah sebagai Jembatan Syariah-Ekologi
Maslahah mursalah bukan sekadar teori fikih klasik, tetapi framework operasional untuk menjawab krisis ekologi abad 21. Tiga level maslahah (dharuriyyah, hajiyyah, tahsiniyyah) memberikan hierarki prioritas yang jelas:
- Dharuriyyah: Air bersih, udara layak, mitigasi bencana → WAJIB
- Hajiyyah: Daur ulang, RTH, transportasi hijau → SANGAT DIANJURKAN
- Tahsiniyyah: Konservasi, beautification, eco-tourism → SUNNAH
Call to action:
- Ulama: Bentuk tim multidisiplin (fikih + sains) untuk memproduksi fatwa lingkungan berbasis data
- Policymaker: Integrasikan maslahah framework dalam AMDAL dan KLHS
- Umat: Jadikan fikih ekologi sebagai bagian dari kesalehan sosial
Sebagaimana Imam Asy-Syatibi katakan dalam Al-Muwafaqat:
“Syariat ditegakkan untuk mewujudkan kemaslahatan hamba di dunia dan akhirat.”
Kemaslahatan ekologi = bagian integral dari risalah Islam. Saatnya ulama dan policymaker berkolaborasi, bukan bekerja di silo masing-masing.
Referensi:
- MUI. (2016). Fatwa No. 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pemanfaatan Sampah. mui.or.id
- PBNU. (2019). Hasil Bahtsul Masail: Fikih Lingkungan. nu.or.id
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2024). Statistik Persampahan Indonesia 2024. menlhk.go.id
Artikel terkait:











