Share

Moderasi Beragama di Desa: Memperkuat Gotong Royong dalam Keberagaman

Moderasi Beragama di Desa: Memperkuat Gotong Royong dalam Keberagaman

Pendahuluan: Desa sebagai Benteng Moderasi

Data Kementerian Desa (2024) mencatat dari 74.961 desa di Indonesia, 68% memiliki keberagaman agama/etnis, namun tingkat konflik sangat rendah (0,3%). Moderasi beragama di desa telah menjadi tradisi turun-temurun melalui gotong royong dan kearifan lokal.

Artikel ini mengupas strategi memperkuat moderasi beragama di tingkat desa, dari peran kepala desa hingga program konkret berbasis komunitas.


Keunikan Desa dalam Moderasi Beragama

1. Ikatan Sosial yang Kuat (Social Cohesion)

Karakteristik:

  • Semua warga saling kenal
  • Hubungan face-to-face, bukan anonim seperti kota
  • Solidaritas organik tinggi (Durkheim)

Implikasi: Konflik lebih mudah diselesaikan karena ada ikatan personal. Tapi di sisi lain, tekanan sosial juga kuat (konformitas tinggi).

2. Peran Tokoh Adat dan Informal Leader

Struktur Kepemimpinan Desa:

FORMAL: Kepala Desa → Perangkat Desa → RT/RW
INFORMAL: Tokoh Adat → Ulama/Pendeta/Pandita → Sesepuh

Realitas: Di banyak desa, tokoh informal lebih berpengaruh daripada kepala desa. Moderasi akan efektif jika tokoh informal sudah moderat.

3. Kearifan Lokal (Local Wisdom)

Contoh Kearifan:

  • Pela Gandong (Maluku): Persaudaraan lintas agama
  • Subak (Bali): Sistem irigasi gotong royong Hindu-Muslim
  • Dalihan Na Tolu (Batak): Filosofi keseimbangan sosial
  • Musyawarah Mufakat (Jawa): Keputusan konsensus, bukan voting

Manfaat: Kearifan lokal adalah “modal sosial” untuk moderasi—sudah built-in dalam budaya, tidak perlu diimport.

4. Ekonomi Berbasis Komunal

Aktivitas Ekonomi Desa:

  • Pertanian: Saling bantu tanam/panen
  • Pasar desa: Pedagang dari berbagai latar belakang
  • BUMDes: Badan Usaha Milik Desa yang dikelola bersama

Prinsip: Economic interdependence = kurangi potensi konflik. Orang sibuk cari makan, tidak ada waktu untuk konflik SARA.


Strategi Kepala Desa dalam Moderasi

A. Kebijakan Inklusif

1. Peraturan Desa (Perdes) Anti-Diskriminasi

Contoh Perdes Desa Sukamaju (Jawa Barat):

PERATURAN DESA SUKAMAJU NOMOR 5 TAHUN 2024
TENTANG KERUKUNAN UMAT BERAGAMA

Pasal 1: Definisi
Kerukunan adalah kondisi harmonis antar-warga berbeda agama.

Pasal 2: Hak Warga
(1) Setiap warga berhak beribadah sesuai keyakinannya
(2) Setiap warga berhak mendapat pelayanan desa tanpa diskriminasi

Pasal 3: Kewajiban Warga
(1) Menghormati perayaan hari besar agama lain
(2) Tidak mengganggu ibadah agama lain
(3) Ikut gotong royong tanpa membedakan agama/suku

Pasal 4: Larangan
(1) Dilarang hate speech berbasis SARA
(2) Dilarang merusak rumah ibadah
(3) Dilarang memaksa orang pindah agama

Pasal 5: Sanksi
Pelanggaran dikenakan sanksi: teguran → kerja sosial → denda → pencabutan KTP (untuk kasus berat)

2. Alokasi APBDesa untuk Program Harmoni

Pos Anggaran Moderasi (2-5% dari APBDesa):

  • Festival keberagaman desa
  • Renovasi rumah ibadah (semua agama dapat giliran)
  • Pelatihan tokoh muda lintas agama
  • Bantuan korban diskriminasi

3. Representasi Proporsional

Komposisi Perangkat Desa: Harus mencerminkan demografi desa. Jika 30% warga Kristen, minimal ada 1-2 perangkat Kristen.

BPD (Badan Permusyawaratan Desa): Anggota harus dari berbagai kelompok (agama, etnis, gender).

B. Program Konkret

1. Musyawarah Desa Inklusif

Prinsip: Setiap keputusan desa harus melibatkan semua kelompok, tidak boleh mayoritas monopoli.

Contoh Kasus:

Desa Harapan (NTT) akan bangun balai desa baru. Musyawarah: Kepala desa undang semua RT/RW + tokoh agama + kelompok tani/nelayan. Hasil: Lokasi balai dipilih yang netral (tidak dekat masjid atau gereja saja), desain ramah semua agama.

2. Gotong Royong Lintas Agama

Jadwal Rutin:

  • Setiap minggu pertama bulan: Bersih-bersih masjid (semua warga ikut, termasuk non-Muslim)
  • Minggu kedua: Bersih-bersih gereja (semua warga ikut, termasuk Muslim)
  • Minggu ketiga: Bersih-bersih balai desa
  • Minggu keempat: Kerja bakti umum (jalan, selokan)

Manfaat:

  • Warga terbiasa bekerja bersama
  • Saling kenal lebih dekat
  • Menghilangkan stereotip negatif

3. Perayaan Bersama Hari Besar

Format:

  • Saat Lebaran: Halal bihalal terbuka untuk semua warga (non-Muslim diundang, makan bersama)
  • Saat Natal: Perayaan di balai desa (Muslim ikut, tidak ikut ritual tapi ikut makan dan hiburan)
  • Saat Cap Go Meh/Nyepi: Perayaan di lapangan desa

Prinsip: Ikut merayakan = sopan santun sosial, bukan kompromi aqidah.

4. BUMDes Inklusif

Contoh: BUMDes Mandiri Jaya (Maluku)

  • Pengurus: Muslim 60%, Kristen 40% (sesuai demografi)
  • Usaha: Toko sembako, simpan pinjam, wisata desa
  • Profit: Dibagi adil, tidak ada diskriminasi

Impact: Warga punya kepentingan ekonomi bersama → saling butuh → konflik berkurang.

5. Lumbung Desa Lintas Agama

Konsep: Saat panen raya, warga menyumbang sebagian hasil ke lumbung desa. Saat paceklik, yang kesulitan dapat bantuan dari lumbung (tanpa pandang agama).

Contoh: Desa Sidorejo (Jawa Tengah) punya lumbung dengan stok 10 ton beras. Saat banjir, 50 keluarga (Muslim dan Kristen) dapat bantuan.

C. Pencegahan Konflik

1. Early Warning System

Mekanisme:

  • RT/RW wajib lapor ke kepala desa jika ada tension (misal: gosip negatif tentang kelompok tertentu)
  • Kepala desa + tokoh adat + tokoh agama langsung turun mediasi
  • Response time: max 24 jam

2. Tim Mediasi Desa

Anggota:

  • Kepala desa (ketua)
  • Tokoh adat
  • Ulama + Pendeta/Pandita (sesuai agama di desa)
  • Ketua BPD
  • Tokoh pemuda

Tugas: Mediasi konflik sebelum meluas. Protokol sama dengan FKUB tingkat kabupaten/kota.

3. Perda Desa tentang Rumah Ibadah

Prinsip:

  • Kriteria perizinan jelas dan adil
  • Tidak ada syarat “60 warga setuju” (ini diskriminatif)
  • Proses transparan, diumumkan via papan pengumuman desa

Peran Tokoh Desa

A. Kepala Desa

Sebagai Pemimpin:

  • Role model toleransi (hadir di perayaan semua agama)
  • Tegas pada provokator
  • Adil dalam alokasi sumber daya

Contoh: Pak Budi, Kepala Desa Harmoni (Sulawesi Utara): Setiap tahun hadir di Idul Fitri, Natal, dan Paskah. Statement publik: “Saya kepala desa untuk semua, bukan hanya untuk mayoritas.”

B. Tokoh Adat

Peran:

  • Penjaga tradisi toleran (pela gandong, dalihan na tolu, dll.)
  • Mediator konflik berbasis hukum adat
  • Legitimasi kultural untuk moderasi

Contoh: Tetua Adat di Desa Wae Rebo (NTT): Meski mayoritas Katolik, tetua adat memastikan warga Muslim dapat tempat shalat dan tidak dipaksa ikut ritual adat Katolik.

C. Tokoh Agama

Ulama/Pendeta/Pandita:

  • Khutbah/khotbah tentang toleransi
  • Fatwa moderat (misal: boleh gotong royong di gereja/masjid)
  • Tidak memrovokasi konflik

Contoh: Pak Kyai di Desa Sukodono (Jawa Timur): Saat ada isu pendirian gereja, beliau justru mediasi: “Gereja boleh, tapi dengan kesepakatan (soundproof, parkir tertib). Ini hak mereka.”

D. Tokoh Pemuda

Peran:

  • Agen perubahan (lebih progresif dari generasi tua)
  • Kampanye digital toleransi
  • Mengorganisir kegiatan lintas agama

Contoh: Karang Taruna Desa Makmur (Bali): Bikin festival “Unity in Diversity” dengan bazaar kuliner dari semua etnis/agama di desa.


Program Desa Berbasis Kearifan Lokal

1. Pela Gandong (Maluku)

Konsep: Ikatan persaudaraan adat antar-desa/negeri berbeda agama. Jika ada konflik, pela gandong wajib melindungi satu sama lain.

Implementasi Modern: Desa yang punya ikatan pela gandong melakukan:

  • Pertukaran pelajar (anak desa A sekolah di desa B, vice versa)
  • Joint business (BUMDes bersama)
  • Festival tahunan di rumah pela

Impact: Ambon dan Maluku, yang pernah konflik parah (1999-2004), kini damai karena pela gandong dihidupkan kembali.

2. Subak (Bali)

Konsep: Sistem irigasi gotong royong. Semua petani (Hindu-Muslim-Kristen) bergantung pada subak yang sama.

Prinsip: Tri Hita Karana (harmoni dengan Tuhan, sesama, alam). Ini inklusif, bukan eksklusif Hindu.

Implementasi: Subak di Bali ada yang anggotanya lintas agama, tapi tetap harmonis karena kepentingan bersama (air untuk sawah).

3. Dalihan Na Tolu (Batak)

Konsep: Tiga tungku (somba marhula-hula, manat mardongan tubu, elek marboru). Filosofi keseimbangan sosial.

Aplikasi dalam Moderasi: Keputusan penting harus melibatkan tiga pilar: keluarga, tetangga, dan tokoh. Ini memastikan tidak ada tirani mayoritas.

Contoh: Desa di Tanah Batak yang mayoritas Kristen, tapi ada Muslim. Keputusan desa tetap melibatkan tokoh Muslim (meskipun minoritas).

4. Sasi (Maluku)

Konsep: Larangan mengambil hasil laut/hutan dalam periode tertentu (untuk konservasi). Aturan adat yang ditaati semua warga, lintas agama.

Relevasi: Menunjukkan bahwa hukum adat bisa jadi common ground—semua taat, tanpa pandang agama.


Tantangan Moderasi di Desa

1. Homogenitas yang Tinggi

Masalah: Desa yang 95%+ satu agama seringkali kurang terekspos keberagaman. Minoritas bisa terintimidasi.

Contoh: Desa di Jawa yang 98% Muslim, gereja kecil sering dapat tekanan (protes saat ada lonceng, dll.).

Solusi:

  • Edukasi mayoritas: “Minoritas punya hak yang sama”
  • Kepala desa tegas lindungi minoritas
  • Program eksposur: Ajak warga ke daerah lain yang beragam

2. Penetrasi Kelompok Radikal

Masalah: Kelompok radikal (HTI, Wahabi ekstrem, dll.) masuk ke desa lewat:

  • Pengajian eksklusif
  • Bantuan sosial (dengan agenda tersembunyi)
  • Pernikahan (menikah dengan warga lokal, lalu radikalisasi keluarga)

Solusi:

  • Screening pengajian: Kepala desa dan tokoh agama cek latar belakang ustadz tamu
  • Audit bantuan sosial: Dari mana sumbernya? Ada agenda?
  • Edukasi warga: Bahaya radikalisme

3. Konflik Ekonomi yang Di-SARA-kan

Masalah: Konflik tanah, air, atau pekerjaan yang awalnya ekonomi, tapi di-SARA-kan oleh pihak tertentu.

Contoh: Rebutan lahan sawah antara keluarga Muslim dan Kristen. Provokator bilang: “Ini konspirasi Kristen untuk ambil tanah Muslim!”

Solusi:

  • Mediasi cepat fokus pada fakta ekonomi, bukan SARA
  • Identifikasi dan isolasi provokator
  • Penegakan hukum (polisi dan pengadilan)

4. Urbanisasi dan Brain Drain

Masalah: Anak muda berpendidikan pergi ke kota. Yang tinggal di desa: generasi tua (konservatif) dan anak putus sekolah.

Impact: Desa kekurangan agen moderasi muda yang progresif.

Solusi:

  • Dana Desa untuk beasiswa (dengan ikatan kembali ke desa)
  • BUMDes yang menarik (agar anak muda mau pulang)
  • Program “Desa Digital” (kerja remote dari desa)

Studi Kasus Desa Harmonis

Kasus 1: Desa Passo (Ambon)

Profil:

  • 50% Muslim, 50% Kristen
  • Pasca-konflik Ambon (1999-2004), Passo jadi model rekonsiliasi

Program:

  • Pela Gandong Kembali Aktif: Negeri Passo (Kristen) dan Negeri Batu Merah (Muslim) punya ikatan pela. Setiap konflik, pela turun tangan mediasi.
  • Pasar Bersama: Pedagang Muslim-Kristen jualan di pasar yang sama
  • Sekolah Terintegrasi: Anak Muslim dan Kristen sekolah bareng (sebelumnya terpisah)

Hasil:

  • Zero konflik dalam 15 tahun terakhir
  • PDRB Passo naik 120% (karena aman, investor masuk)

Kasus 2: Desa Tulamben (Bali)

Profil:

  • 90% Hindu, 10% Muslim (pendatang dari Jawa/Madura)
  • Potensi konflik: Budaya Bali vs Jawa

Strategi:

  • Desa Adat Inklusif: Muslim boleh ikut banjar (organisasi desa adat), tapi tidak wajib ikut ritual Hindu
  • Ekonomi Bersama: Muslim jadi pedagang/penyedia jasa untuk turis (yang mayoritas datang ke desa Hindu)
  • Festival Bersama: Saat Galungan (hari raya Hindu), Muslim bantu persiapan (dekorasi, masak). Saat Lebaran, Hindu bantu.

Hasil: Desa wisata sukses (diving spot terkenal), harmoni terjaga.

Kasus 3: Desa Tegalwaru (Jawa Barat)

Profil:

  • 70% Sunda (Muslim), 30% Cina (Kristen/Buddha/Konghucu)
  • Sejarah: Sempat ada tension (1998, kerusuhan anti-Cina)

Program Rekonsiliasi:

  • Pasar Malam Bersama: Setiap bulan, warga jualan di pasar malam lintas etnis
  • BUMDes Campuran: Pengurus Sunda-Cina, profit dibagi adil
  • Sekolah Toleransi: SD setempat ajarkan bahasa Mandarin (untuk semua siswa) dan bahasa Sunda untuk anak Cina

Hasil:

  • Dari tension (1998) ke harmoni (2024)
  • Ekonomi tumbuh karena investasi dari keluarga Cina yang kembali

Peran Pemerintah dalam Mendukung Desa

1. Alokasi Dana Desa untuk Moderasi

Usulan: Kemendes wajibkan minimal 3% Dana Desa (DD) untuk program kerukunan.

Penggunaan:

  • Festival keberagaman
  • Renovasi rumah ibadah (giliran)
  • Pelatihan mediator desa

2. Kompetisi “Desa Toleran”

Penyelenggara: Kemendes + Kemendagri + Kemenag

Hadiah:

  • Juara 1: Rp 500 juta
  • Juara 2: Rp 300 juta
  • Juara 3: Rp 200 juta

Kriteria: Indeks kerukunan, inovasi program, partisipasi warga

3. Pendampingan oleh Fasilitator

Program: Setiap kecamatan ada 1-2 fasilitator (dari NGO atau pemerintah) yang dampingi desa dalam program moderasi.

Tugas:

  • Training kepala desa dan perangkat
  • Membantu menyusun Perdes
  • Monitoring dan evaluasi

4. Publikasi Best Practice

Media: Website Kemendes, YouTube, buku panduan.

Manfaat: Desa lain bisa belajar dan replikasi.


Kesimpulan

Moderasi beragama di desa bukan konsep asing—ini sudah tertanam dalam tradisi gotong royong dan kearifan lokal. Tugas kita adalah memperkuat dan melembagakan agar sustain.

Kunci sukses:

  • Kepemimpinan kepala desa yang inklusif
  • Tokoh adat dan agama yang moderat
  • Program konkret berbasis komunitas
  • Ekonomi yang saling tergantung

Dengan desa yang kuat dalam moderasi, Indonesia akan punya fondasi kokoh untuk harmoni nasional.


FAQ

1. Bagaimana jika kepala desa sendiri intoleran?

  • Warga bisa lobby lewat BPD atau tokoh adat
  • Jika tidak berubah, laporkan ke Camat atau Bupati
  • Saat Pilkades, pilih calon yang moderat

2. Apakah desa homogen perlu program moderasi?

Ya. Meski tidak ada minoritas, tetap perlu edukasi untuk persiapan jika ada pendatang, atau agar warga yang ke kota tidak jadi intoleran.

3. Bagaimana cara desa miskin implementasi moderasi (budget terbatas)?

Banyak program low-cost: gotong royong, musyawarah, festival (warga bawa makanan sendiri). Dana Desa juga bisa dialokasikan.

4. Apakah Perdes bisa melarang pendirian rumah ibadah?

Tidak boleh. Ini melanggar UU HAM. Perdes hanya boleh mengatur prosedur (lokasi, waktu, soundproofing), bukan larangan total.

5. Bagaimana mengatasi provokator dari luar desa?

  • Identifikasi: Siapa, dari mana, agenda apa
  • Isolasi: Jangan beri panggung
  • Laporkan ke polisi jika melanggar hukum
  • Perkuat warga dengan kontra-narasi

6. Apakah pela gandong/adat lain bertentangan dengan agama?

Tidak, selama tidak ada ritual syirik. Pela gandong = ikatan sosial, bukan ibadah. Ulama moderat (NU, Muhammadiyah) umumnya dukung.

7. Bagaimana peran perempuan dalam moderasi desa?

Sangat penting. PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga) bisa jadi motor toleransi lewat arisan, posyandu, dll. Perempuan lintas agama seringkali lebih mudah akrab.

8. Apakah BUMDes inklusif harus 50-50 (mayoritas-minoritas)?

Tidak harus matematis. Yang penting: proporsional dan adil. Jika minoritas 20%, beri minimal 20% kursi pengurus.

9. Bagaimana desa yang pernah konflik bisa rekonsiliasi?

  • Truth and reconciliation (berbagi cerita, maaf-memaafkan)
  • Economic joint venture (koperasi, BUMDes bersama)
  • Generational focus (fokus pada anak muda yang belum terpapar trauma)

10. Apa yang bisa saya lakukan sebagai warga desa biasa?

  • Jadi role model toleran di lingkungan sendiri
  • Aktif dalam gotong royong lintas kelompok
  • Laporkan jika ada tension atau provokasi
  • Dukung kepala desa yang moderat

Artikel Terkait:

Sumber:

  1. Kementerian Desa PDTT. (2024). Indeks Desa Membangun: Aspek Kerukunan
  2. Maarif Institute. (2023). Best Practices Moderasi Beragama di Pedesaan
  3. Tempo Institute. (2024). Pela Gandong: Model Rekonsiliasi Berbasis Adat
  4. UGM-PSKK. (2023). Kearifan Lokal dan Moderasi Beragama di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Paling Banyak Dibaca