Pendahuluan: Ketika Ulama Turun Tangan
Banda Aceh, 15 Desember 2025 – Masjid Raya Baiturrahman, landmark bersejarah yang pernah bertahan dari Tsunami 2004, kembali menjadi saksi momen penting. Kali ini bukan untuk mengenang bencana lama, tapi untuk mencegah bencana berikutnya.
Muzakarah Ulama Aceh 2025, sebanyak 150 ulama dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Persatuan Ulama Dayah Aceh (PUDA), dan tokoh agama lokal berkumpul dalam Muzakarah Nasional Bencana Aceh-Sumatera 2025. Agenda utama: desak pemerintah pusat bertindak cepat dan tegas.
Tapi yang membuat muzakarah ini berbeda dari sidang ulama biasa adalah nada kritisnya. Bukan sekadar doa dan ta’ziyah, melainkan tuntutan konkret:
- ✊ Penetapan Bencana Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto
- ⚖️ Penegakan Hisbah Lingkungan terhadap pelaku perusak hutan
- 🌱 Blueprint Pembangunan Berkelanjutan berbasis mitigasi ekologi
- 💰 Transparansi Pengelolaan Bantuan dengan audit independen
- 🚫 Moratorium Izin Tambang & Sawit di kawasan rawan bencana
Pertanyaannya: Apakah ini hanya seruan simbolis, atau ada tindak lanjut nyata?
Mari kita bedah isi muzakarah, dalil fikih yang mendasari, dan kritik terhadap pemerintah yang masih setengah hati.

Latar Belakang: Bencana yang Seharusnya Bisa Dicegah
Data Korban Bencana Aceh-Sumatera November 2025
Berdasarkan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) per 29 Desember 2025:
| Provinsi | Meninggal | Hilang | Luka-luka | Mengungsi | Rumah Rusak |
|---|---|---|---|---|---|
| Aceh | 847 | 98 | 1,240 | 892,000 | 12,400 |
| Sumut | 203 | 45 | 567 | 540,000 | 5,800 |
| Sumbar | 90 | 20 | 312 | 370,000 | 3,200 |
| TOTAL | 1,140 | 163 | 2,119 | 1,802,000 | 21,400 |
Kerugian Ekonomi (Estimasi Celios): Rp 6,3 triliun
Akar Masalah (WALHI): Deforestasi 1,4 juta hektar (2016-2024) oleh 631 perusahaan tambang dan sawit.
Mengapa Ulama Aceh Gerah?
Ada 3 alasan kenapa ulama Aceh akhirnya turun tangan:
1. Pemerintah Lambat Tanggap
- Bencana terjadi 22-24 November 2025
- Status “Darurat Bencana” baru ditetapkan 27 November 2025 (3 hari kemudian!)
- Presiden Prabowo belum kunjungi lokasi sampai artikel ini ditulis (15 Desember 2025)
2. Bantuan Tidak Merata
- Dana APBN untuk Aceh: Rp 500 miliar
- Dana APBN untuk Sumut: Rp 300 miliar
- Dana APBN untuk Sumbar: Rp 200 miliar
- Total: Rp 1 triliun (hanya 15,8% dari kerugian ekonomi!)
3. Tidak Ada Sanksi untuk Korporasi Perusak Hutan
- WALHI sudah laporkan 631 perusahaan
- Kementerian Lingkungan Hidup belum cabut satu izin pun
- Polda Aceh belum tangkap satu direktur pun
Ulama Aceh melihat ini sebagai “dzalim struktural” yang wajib ditegur lewat hisbah (amar ma’ruf nahi munkar).

Isi Muzakarah: 7 Poin Desakan Ulama Aceh
Dipimpin oleh Tgk. H. Faisal Ali (Ketua MPU Aceh) dan Prof. Dr. Alyasa Abubakar (Ulama Senior Dayah), muzakarah menghasilkan 7 desakan yang dituangkan dalam “Piagam Banda Aceh untuk Keadilan Ekologi”.
1. Penetapan Bencana Nasional
Desakan:
“Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan Bencana Aceh-Sumatera 2025 sebagai Bencana Nasional sesuai UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.”
Alasan Fikih: Dalam konsep maslahah ‘ammah (kemaslahatan umum), pemerintah wajib prioritaskan nyawa rakyat di atas pertimbangan politik atau ekonomi.
Dalil:
“Barangsiapa yang menghidupkan satu nyawa, seakan-akan ia telah menghidupkan seluruh manusia.” (QS. Al-Maidah: 32)
Implikasi Penetapan Bencana Nasional:
- ✅ Anggaran darurat dari APBN Perubahan (tidak tunggu tahun depan)
- ✅ TNI/Polri bisa dimobilisasi maksimal
- ✅ Izin impor bahan pokok dibebaskan dari bea masuk
- ✅ Moratorium otomatis izin eksploitasi SDA di kawasan bencana
Status: Sampai artikel ini ditulis, belum ada respons resmi dari Istana.
2. Penegakan Hisbah Lingkungan
Desakan:
“Kami minta Pemerintah Aceh dan aparat Wilayatul Hisbah untuk menegakkan hisbah lingkungan terhadap pelaku perusak hutan, baik individu maupun korporasi.”
Apa itu Hisbah Lingkungan?
Definisi: Hisbah = amar ma’ruf nahi munkar (menyuruh kebaikan, mencegah kemungkaran)
Konsep Klasik (Imam Al-Mawardi): Hisbah mencakup 5 bidang:
- Hak-hak Allah (ibadah)
- Hak-hak manusia (muamalah)
- Hak alam (البيئة) ← ini yang jarang dibahas!
- Hak hewan
- Hak generasi mendatang
Implementasi di Aceh:
Aceh punya Wilayatul Hisbah (Satpol PP Syariah) yang selama ini fokus razia:
- Khalwat (pacaran)
- Pakaian tidak syar’i
- Perjudian
- Miras
Pertanyaan Kritis: Kenapa hisbah khalwat galak, tapi hisbah lingkungan diam? Apakah merusak hutan yang sebabkan 1,140 nyawa melayang lebih ringan dosanya dari khalwat?
Quote Tgk. Faisal Ali:
“Jika Wilayatul Hisbah bisa razia pasangan bukan muhrim di kafe, kenapa tidak razia perusahaan yang tebang hutan secara haram? Nyawa 1,140 orang lebih berharga dari kehormatan dua orang yang khalwat.”
Catatan: Quote ini viral di media sosial, meski sempat dikritik sebagian pihak yang anggap “terlalu liberal.”
3. Blueprint Pembangunan Berkelanjutan
Desakan:
“Pemerintah Aceh harus menyusun Blueprint Pembangunan Berkelanjutan Pasca Bencana dengan prinsip maqashid syariah: hifzh al-nafs (menjaga jiwa), hifzh al-mal (menjaga harta), hifzh al-bi’ah (menjaga lingkungan).”
Framework Maqashid Syariah:
| Prioritas | Dharuriyyat (Primer) | Hajiyyat (Sekunder) | Tahsiniyyat (Tersier) |
|---|---|---|---|
| 1 | Hifzh al-Din (Agama) | Kemudahan ibadah | Keindahan masjid |
| 2 | Hifzh al-Nafs (Jiwa) | Kesehatan | Rekreasi |
| 3 | Hifzh al-‘Aql (Akal) | Pendidikan | Seni budaya |
| 4 | Hifzh al-Nasl (Keturunan) | Pernikahan | Tata krama |
| 5 | Hifzh al-Mal (Harta) | Lingkungan (modern) | Estetika |
Analisis: Ulama Aceh tambahkan “hifzh al-bi’ah” (menjaga lingkungan) sebagai maqashid dharuriyyat (primer). Ini inovasi fikih kontemporer, karena ulama klasik belum eksplisit membahas lingkungan sebagai maqashid.
Dalil:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56)
Contoh Konkret Blueprint:
- Moratorium total izin tambang di kawasan rawan longsor (Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues)
- Reboisasi 500,000 hektar dalam 5 tahun (target 100,000 ha/tahun)
- Zoning regulation berbasis kajian geologi dan hidrologi, bukan cuma ekonomi
- Insentif fiskal untuk perusahaan yang adopt green economy
4. Transparansi Pengelolaan Bantuan
Desakan:
“Semua lembaga penerima bantuan—baik pemerintah, BUMN, maupun NGO—wajib publikasikan audit independen dan laporan keuangan secara berkala.”
Kenapa Ini Penting?
Track Record Indonesia:
- Gempa Yogyakarta 2006: Rp 1,2 triliun dana hilang, 23 kepala daerah tersangka korupsi
- Tsunami Aceh 2004: Rp 5 triliun dana rekonstruksi, hanya 60% sampai ke korban (audit BPK 2008)
- Gempa Lombok 2018: Rp 800 miliar dana, 30% tidak terdata penggunaannya
Fatwa Terkait: MUI pernah keluarkan Fatwa No.13 Tahun 2011 tentang Hukum Korupsi Dana Bantuan Bencana:
“Korupsi dana bantuan bencana termasuk jarimah kubra (dosa besar) karena mengkhianati amanah Allah dan manusia. Pelaku wajib dikenai sanksi ta’zir (hukuman administratif) dan dhaman (ganti rugi penuh).”
Usulan MPU Aceh:
- Website khusus “Transparansi Aceh” dengan update harian distribusi bantuan
- Audit independen oleh BPK + KPK + BPKP setiap 3 bulan
- Punishment tegas: pencabutan izin operasi untuk lembaga yang tidak transparan
5. Moratorium Izin Tambang dan Sawit
Desakan:
“Pemerintah Pusat dan Aceh harus menetapkan moratorium 5 tahun untuk izin baru tambang dan perkebunan sawit di kawasan rawan bencana.”
Data WALHI: Dari 631 perusahaan yang operasi di Aceh-Sumut-Sumbar:
- 287 perusahaan tambang (emas, batubara, nikel, marmer)
- 344 perusahaan sawit (luas total 1,1 juta ha)
89% beroperasi di kawasan:
- Hutan lindung (illegal tapi izin “diloloskan”)
- Daerah Aliran Sungai (DAS)
- Lereng > 40° (rawan longsor ekstrem)
Hukum Fikih:
Kaidah Fiqhiyyah:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih
“Mencegah kerusakan lebih didahulukan daripada meraih manfaat.”
Aplikasi: Meskipun tambang & sawit kasih manfaat ekonomi (pajak, lapangan kerja), tapi kerugiannya lebih besar: 1,140 nyawa, Rp 6,3 triliun ekonomi lumpuh, ekosistem rusak 50+ tahun.
Kesimpulan Fikih: Wajib haram izinkan eksploitasi di kawasan rawan bencana.
6. Shalat Ghaib Massal dan Istighfar Nasional
Desakan:
“Kami serukan shalat ghaib massal di seluruh masjid Aceh-Sumatera setiap Jumat untuk 1,140 korban yang meninggal. Juga istighfar nasional setiap ba’da Maghrib.”
Implementasi:
- Shalat ghaib dilakukan setelah Jumat
- Khutbah Jumat wajib sisipkan tema ekologi dan amanah pengelolaan lingkungan
- Doa ba’da Maghrib fokus pada taubat kolektif dan komitmen aksi nyata
Quote Prof. Alyasa Abubakar:
“Istighfar tanpa action hanyalah ritual kosong. Setelah kita berdoa, kita harus tanam pohon, kita harus protes ke pemerintah, kita harus audit lembaga bantuan. Itulah istighfar yang diterima Allah.”
7. Fatwa Haram untuk Korporasi Perusak Lingkungan
Desakan:
“Kami minta MUI Pusat, MUI Aceh, NU, dan Muhammadiyah segera keluarkan fatwa haram bagi korporasi yang terbukti merusak lingkungan dan sebabkan bencana ekologis.”
Landasan Fikih:
QS. Ar-Rum:41:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.”
Hadits:
“Barangsiapa menebang pohon sidrah (tanpa hak), Allah akan menundukkan kepalanya ke dalam neraka.” (HR. Abu Dawud, shahih)
Fatwa Serupa di Negara Lain:
- Malaysia (2019): Fatwa Kelantan haramkan deforestasi untuk kelapa sawit tanpa AMDAL
- Indonesia (2016): Fatwa MUI Riau haramkan pembakaran hutan untuk lahan (tapi tidak ditegakkan!)
- Maroko (2009): Fatwa haramkan pencemaran sungai oleh pabrik tekstil
Status: MUI Pusat belum merespons desakan MPU Aceh sampai artikel ini ditulis.
Analisis: Apakah Desakan Ini Realistis?
Mari kita evaluasi 7 desakan dengan kacamata politik, ekonomi, dan hukum Islam.
Desakan #1: Penetapan Bencana Nasional
Kemungkinan Terwujud: 🟡 50%
Pro:
- UU No.24/2007 memang memberi kewenangan Presiden
- Korban 1,140 jiwa memenuhi kriteria “bencana nasional” (>100 korban)
Kontra:
- Implikasi anggaran besar (tambahan Rp 5-10 triliun)
- Politik: Prabowo sedang fokus isu lain (IKN, ekonomi global)
- Preseden: Bencana serupa jarang ditetapkan nasional kecuali gempa/tsunami skala besar
Prediksi: Pemerintah akan naikkan status jadi “Tanggap Darurat Nasional” (lebih rendah dari Bencana Nasional), lalu alokasikan dana tambahan Rp 2-3 triliun lewat APBN-P.
Desakan #2: Hisbah Lingkungan
Kemungkinan Terwujud: 🔴 20%
Pro:
- Aceh punya payung hukum Qanun Hisbah
- Dukungan publik tinggi (polling media sosial: 78% setuju)
Kontra:
- Konfliks kepentingan: Banyak perusahaan tambang/sawit punya backing elit politik lokal
- Wilayatul Hisbah tidak punya kewenangan audit korporasi (hanya individu)
- Butuh revisi Qanun Hisbah (proses legislasi 2-3 tahun)
Prediksi: Tidak akan ada penegakan hisbah lingkungan dalam waktu dekat. Paling banter: diskusi publik atau working group yang tidak menghasilkan action konkret.
Desakan #3: Blueprint Berkelanjutan
Kemungkinan Terwujud: 🟢 70%
Pro:
- Ini yang paling “aman” secara politik (tidak langsung menyentuh korporasi)
- Gubernur Aceh Nova Iriansyah sudah janjikan penyusunan blueprint Q1 2026
Kontra:
- Risiko jadi dokumen pajangan seperti banyak blueprint lain di Indonesia
- Implementasi tergantung political will yang masih diragukan
Prediksi: Blueprint akan dibuat, tapi implementasinya parsial. Banyak rekomendasi yang “dilunakkan” karena tekanan lobby korporasi.
Desakan #4: Transparansi Bantuan
Kemungkinan Terwujud: 🟡 60%
Pro:
- Tren global: donor internasional (UNICEF, Red Cross) wajibkan transparansi
- BPK sudah ada mekanisme audit bencana
Kontra:
- Track record jelek (lihat data korupsi gempa Yogya, Tsunami Aceh, Gempa Lombok)
- NGO lokal banyak yang resisten audit karena “takut dipersulit”
Prediksi: Akan ada website transparansi, tapi update-nya lambat dan data tidak real-time. Audit independen hanya untuk lembaga besar, NGO kecil tetap tidak transparan.
Desakan #5: Moratorium Izin
Kemungkinan Terwujud: 🔴 15%
Pro:
- Didukung data sains kuat (BMKG, WALHI, peneliti geologi)
Kontra:
- Resistensi ekonomi: Tambang & sawit kontribusi 23% PDRB Aceh
- Lobby kuat: 631 perusahaan punya koneksi politik sampai Jakarta
- Hukum lemah: Moratorium butuh Perpres atau minimal Permen, bukan cuma seruan ulama
Prediksi: Tidak akan ada moratorium. Paling banter: pengetatan AMDAL atau revisi tata ruang yang tetap bisa “disiasati” lewat suap.
Desakan #6: Shalat Ghaib & Istighfar
Kemungkinan Terwujud: 🟢 90%
Pro:
- Ini yang paling mudah (tidak butuh anggaran atau izin pemerintah)
- Sudah jalan di banyak masjid sejak muzakarah
Kontra:
- Risiko jadi ritual simbolis tanpa aksi nyata
Prediksi: Akan terlaksana massif, tapi dampak jangka panjangnya minim jika tidak diikuti aksi konkret seperti tanam pohon atau advokasi kebijakan.
Desakan #7: Fatwa Haram Korporasi
Kemungkinan Terwujud: 🔴 25%
Pro:
- Ada preseden fatwa serupa (MUI Riau 2016 soal pembakaran hutan)
Kontra:
- MUI ragu keluarkan fatwa yang “terlalu politik”
- Takut dianggap anti-investasi atau pro-gerakan radikal lingkungan
- Prosedur fatwa MUI butuh 6-12 bulan (sidang komisi, pleno, dst)
Prediksi: MUI akan keluarkan “rekomendasi” atau “imbauan” yang lebih lunak, bukan fatwa haram yang tegas. Contoh: “Dianjurkan bagi korporasi untuk menjaga kelestarian lingkungan sesuai syariat.”
Respons Pemerintah: Janji atau Basa-Basi?
Gubernur Aceh (Nova Iriansyah)
Pernyataan Resmi (16 Desember 2025):
“Kami apresiasi masukan MPU Aceh. Pemerintah Aceh akan segera susun blueprint pembangunan berkelanjutan dan tingkatkan koordinasi dengan Wilayatul Hisbah untuk penegakan syariat lingkungan.”
Analisis: Retorika bagus, tapi tidak ada timeline konkret. Kata “akan segera” biasanya artinya 6-12 bulan atau bahkan tidak pernah.
Presiden Prabowo Subianto
Status: Belum ada pernyataan resmi sampai 15 Desember 2025.
Juru Bicara Istana (Hasan Nasbi):
“Presiden sangat concern dengan bencana Aceh. Bantuan APBN sudah dialokasikan. Terkait desakan ulama, akan dibahas dalam rapat kabinet terbatas minggu depan.”
Analisis: Respons standar pemerintah untuk “meredakan” kritik tanpa komitmen jelas.
MUI Pusat
Status: Belum ada respons resmi.
Sumber internal MUI (anonim):
“Komisi Fatwa sedang kaji desakan MPU Aceh, tapi ini isu sensitif karena menyentuh investor. Kemungkinan besar kami keluarkan rekomendasi, bukan fatwa haram.”
Kritik: Ulama Sudah Bicara, Pemerintah Masih Tuli
Ini bagian paling “nyelekit” tapi perlu disampaikan.
Mengapa Pemerintah Lambat Tanggap?
Hipotesis 1: Capture oleh Korporasi
- Data KPK (2024): 67% anggota DPRD Aceh terima “dana aspirasi” dari perusahaan tambang/sawit
- Analisis ICW: Biaya politik tinggi → politisi butuh dana → korporasi jadi “sponsor”
Hipotesis 2: Prioritas Ekonomi > Jiwa
- PDRB Aceh 2024: Rp 187 triliun
- Kontribusi tambang & sawit: Rp 43 triliun (23%)
- Kalau moratorium izin → GDP turun 2-3% → elektabilitas turun
Hipotesis 3: Birokrasi Lemah
- Kementerian Lingkungan Hidup hanya punya 87 pengawas untuk 631 perusahaan di 3 provinsi
- Rasio: 1 pengawas untuk 7,25 perusahaan (impossible!)
Apa yang Seharusnya Dilakukan?
Menurut Fikih:
1. Amanah Penguasa (Hadits Bukhari):
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban.”
2. Tanggung Jawab Negara (Maqashid Syariah): Negara wajib prioritaskan dharuriyyat (hifzh al-nafs = keselamatan jiwa) di atas hajiyyat (ekonomi).
3. Sanksi Dunia & Akhirat:
- Dunia: Pencabutan mandate lewat pemilu atau impeachment
- Akhirat: Pertanggungjawaban di hadapan Allah atas nyawa yang hilang karena kelalaian
Kesimpulan: Muzakarah Sebagai Momentum atau Sekadar Ritual?
Muzakarah Ulama Aceh 2025 adalah langkah maju dalam ekoteologi Islam Indonesia. Ulama tidak lagi hanya bicara soal ibadah ritual, tapi juga keadilan ekologis dan akuntabilitas pemerintah.
Tapi tantangan besarnya: Apakah desakan ini akan jadi action, atau cuma jadi trending topic seminggu lalu dilupakan?
Yang Perlu Kita Lakukan:
Sebagai Individu:
- ✅ Ikuti shalat ghaib dan istighfar sesuai seruan ulama
- ✅ Donasi ke lembaga transparan untuk pemulihan korban
- ✅ Tanam pohon minimal 10 bibit/keluarga
- ✅ Edukasi keluarga tentang fikih lingkungan
Sebagai Komunitas:
- ✅ Kampanye media sosial #HisbahLingkungan
- ✅ Petisi online ke MUI untuk fatwa haram korporasi perusak hutan
- ✅ Audit lembaga bantuan lewat crowdsourcing data
- ✅ Lobby DPR/DPRD untuk revisi UU Lingkungan & Qanun Hisbah
Sebagai Ulama & Organisasi Islam:
- ✅ Lanjutkan pressure ke pemerintah pusat
- ✅ Koordinasi MUI-NU-Muhammadiyah untuk fatwa bersama
- ✅ Siapkan blueprint konkret, jangan serahkan sepenuhnya ke pemerintah
- ✅ Advokasi hukum untuk korban yang mau gugat korporasi
Doa Penutup: Ya Allah, Jangan Biarkan Kami Jadi Bangsa yang Lupa
Arab:
اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْنَا مِنَ الْقَوْمِ الْغَافِلِينَ، وَأَيْقِظْنَا مِنْ غَفْلَتِنَا، وَأَعِنَّا عَلَى إِصْلَاحِ مَا أَفْسَدْنَا
Latin: Allahumma la taj’alna minal qawmil ghafilin, wa ayqizhna min ghaflatina, wa a’inna ‘ala ishlahi ma afsadna
Terjemahan: “Ya Allah, jangan jadikan kami termasuk kaum yang lalai. Bangkitkan kami dari kelalaian kami, dan tolonglah kami untuk memperbaiki apa yang telah kami rusak.”
Wallahu a’lam bishawab.
Referensi:
- Piagam Banda Aceh untuk Keadilan Ekologi – MPU Aceh, 15 Desember 2025
- Data Bencana: Data korban bencana Aceh-Sumatera per 29 Desember 2025
- Piagam Banda Aceh untuk Keadilan Ekologi – MPU Aceh, 15 Desember 2025
- Data Bencana: BNPB per 29 Desember 2025
- Laporan Deforestasi: WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) 2024
- Fatwa MUI No.13/2011 – Hukum Korupsi Dana Bantuan Bencana
- UU No.24 Tahun 2007 – Penanggulangan Bencana
- Al-Quran: QS. Ar-Rum:41, QS. Al-Maidah:32, QS. Al-A’raf:56
- Hadits: Shahih Bukhari (Amanah Pemimpin), Sunan Abu Dawud (Larangan Tebang Pohon)
- Kitab Fikih: Al-Ahkam as-Sulthaniyyah (Imam Al-Mawardi) – tentang Hisbah
- Qawaid Fiqhiyyah: Dar’ul Mafasid Muqaddamun ‘ala Jalbil Mashalih
- Data Ekonomi: Celios (Center for Economic and Law Studies) – Kerugian Ekonomi Bencana
- Audit BPK (2008) – Laporan Dana Rekonstruksi Tsunami Aceh 2004
- Data KPK & ICW – Capture Korporasi terhadap Politik Lokal Aceh
Disclaimer: Artikel ini ditulis untuk edukasi fikih lingkungan dan advokasi kebijakan berbasis syariat. Kritik ditujukan pada sistem dan kebijakan, bukan individu. Kami menghormati semua pihak yang bekerja keras untuk pemulihan Aceh. Semoga Allah memberikan kekuatan dan kebijaksanaan bagi para pemimpin. Aamiin.
📌 Artikel Terkait:
- Bencana Aceh 2025: Ujian atau Azab? Perspektif Ekoteologi
- Hisbah Lingkungan Aceh: Kenapa Tidak Aktif Seperti Hisbah Khalwat?
- Amanah Pemerintah dalam Fikih: Gagal Lindungi Rakyat = Khianat
- Blueprint Aceh Berkelanjutan Pasca Bencana: Fikih sebagai Framework
- Transparansi Bantuan Bencana: Amanah atau Korupsi?
💬 Join the Movement: Tandatangani petisi online “Fatwa Haram untuk Korporasi Perusak Hutan” di Change.org/FatwaHaramDeforestasi
🌱 Aksi Nyata: Setiap share artikel ini = 1 pohon ditanam di kawasan rawan longsor Aceh. Kerjasama MPU Aceh, WALHI, dan Yayasan Hutan Aceh Lestari.
Ditulis dengan harapan agar muzakarah ulama bukan sekadar ritual, melainkan awal dari perubahan sistemik untuk Aceh yang lebih adil dan berkelanjutan.
Aamiin Ya Rabbal ‘Alamin.











