Share

Tradisi nyadran nelayan Sidoarjo dengan perahu berhias

Tradisi Nyadran Dinilai Keluar Batas Norma, MUI Sidoarjo Bersuara

Sidoarjo — Beberapa hari ini media sosial dihebohkan tradisi Nyadran disertai pesta minuman keras (miras) serta insiden tergulingnya perangkat sound horeg dalam sebuah acara di Desa Balungdowo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Peristiwa tersebut menuai perhatian publik karena dinilai mencederai nilai budaya dan keselamatan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Sidoarjo ikut bersuara. Melalui pesan Whatsapp, Ketua MUI Sidoarjo Dr. KH. Ahmad Muhammad menyayangkan aksi yang jauh dari esensi dan tujuan nyadran sendiri.

Tradisi Nyadran sejatinya merupakan kearifan lokal yang sarat dengan nilai spiritual, sosial, dan penghormatan kepada leluhur. Namun, MUI Sidoarjo menegaskan bahwa praktik budaya tidak boleh disalahgunakan dengan aktivitas yang bertentangan dengan norma agama, hukum, dan etika sosial.

“MUI Sidoarjo sangat menyayangkan apabila tradisi luhur seperti Nyadran dicampuri dengan konsumsi miras dan hiburan berlebihan yang berpotensi menimbulkan madarat,” ujar Kyai Ahmad dalam keterangannya. Menurut MUI, miras bukan hanya dilarang dalam ajaran Islam, tetapi juga kerap menjadi pemicu hilangnya kendali diri yang dapat berujung pada kecelakaan dan gangguan ketertiban umum.

Baca juga :
Lihat moderasi beragama di JawaFatwa MUI terkiniKearifan lokal Sidoarjo. Fatwa MUI resmiWikipedia Nyadran.

Insiden tergulingnya sound horeg yang dilaporkan terjadi dalam rangkaian acara tersebut menjadi bukti nyata pentingnya aspek keselamatan dalam setiap kegiatan masyarakat. MUI menilai bahwa penggunaan perangkat hiburan berskala besar harus mempertimbangkan standar keamanan serta kapasitas lokasi agar tidak membahayakan warga.

Memperkuat itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sidoarjo Dr. H. Sholehuddin menghimbau para tokoh masyarakat, panitia kegiatan, dan aparat desa agar lebih selektif dalam mengawal pelaksanaan tradisi budaya. Tradisi, menurut MUI, harus dijaga kemurniannya sebagai sarana mempererat kebersamaan, bukan justru menjadi ruang pembenaran bagi perilaku menyimpang, baik norma agama maupun sosial.

Selain itu, Sholehuddin mendorong pemerintah daerah dan aparat terkait bersama tokoh agama dan masyarakat melakukan pembinaan dan pengawasan yang lebih intensif terhadap kegiatan masyarakat, khususnya yang melibatkan keramaian dan hiburan terbuka. Pendekatan persuasif dan edukatif dinilai lebih efektif agar tradisi lokal tetap lestari tanpa menimbulkan dampak negatif.

“Mari kita jaga budaya dengan cara yang beradab, aman, dan sesuai nilai agama. Tradisi adalah warisan, bukan alasan untuk melanggar aturan”, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Paling Banyak Dibaca