Kenapa Memilah Sampah Itu Penting dalam Islam?
Di era krisis lingkungan, pemilahan sampah islam menjadi jembatan antara ketaatan ibadah dan kepedulian ekologis sehari-hari.
Di Indonesia, hanya 15% rumah tangga yang memilah sampah. Sisanya? Tercampur jadi satu: kulit pisang bercampur botol plastik, sisa nasi bercampur bungkus detergen, tulang ayam bercampur baterai bekas.
Akibatnya:
- Petugas sampah kesulitan mendaur ulang
- Sampah organik yang bisa jadi kompos malah membusuk sia-sia
- TPA cepat penuh dan mencemari tanah
Tapi tahukah Anda bahwa memilah sampah bukan hanya urusan lingkungan—tetapi juga perkara syariah?
Dalam fikih Islam, sampah organik dan anorganik memiliki status hukum berbeda, cara pengelolaan berbeda, bahkan nilai ibadah yang berbeda ketika kita mengelolanya dengan benar.
Mari kita pelajari panduan lengkapnya.
I. Definisi Syariah: Apa Itu Organik & Anorganik?
A. Sampah Organik: Berasal dari Makhluk Hidup
Definisi: Sampah yang berasal dari makhluk hidup (tumbuhan, hewan) dan bisa terurai secara alami oleh mikroorganisme dalam waktu relatif singkat (3-6 bulan).
Contoh:
- ✅ Sisa sayuran dan buah-buahan
- ✅ Nasi, roti, makanan sisa
- ✅ Daun kering, ranting pohon
- ✅ Tulang ayam/ikan (dari hewan halal)
- ✅ Kertas tisu (tanpa pemutih kimia)
- ✅ Kotoran hewan ternak
Status Kesucian (Ṭahārah):
| Jenis Organik | Status Syariah | Keterangan |
|---|---|---|
| Sisa sayur/buah segar | Ṭāhir (suci) | Boleh jadi kompos langsung |
| Tulang ayam halal | Ṭāhir | Boleh dikubur untuk pupuk |
| Bangkai tikus | Najis mutawassiṭah | Harus dikubur terpisah |
| Kotoran kambing | Najis mukhaffafah (ringan) | Boleh untuk pupuk kandang |
| Darah hewan | Najis mughallaẓah (berat) | Harus dikubur dalam tanah |
Hukum Kelola: Sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) untuk dijadikan kompos atau pupuk—karena tidak mubazir dan menyuburkan tanah.
B. Sampah Anorganik: Buatan Manusia
Definisi: Sampah yang berasal dari bahan non-hayati, tidak bisa terurai secara alami, atau butuh ratusan hingga ribuan tahun untuk terurai.
Contoh:
- ❌ Plastik (kantong, botol, sedotan)
- ❌ Kaca dan keramik
- ❌ Logam (kaleng, besi)
- ❌ Karet dan ban
- ❌ Styrofoam
- ❌ Baterai dan elektronik
Status Kesucian: Umumnya ṭāhir (suci), kecuali jika terkena najis (misal botol bekas arak).
Hukum Kelola: Sunnah untuk didaur ulang atau dijual ke bank sampah—makruh membuang sembarangan karena menimbulkan ḍarar lingkungan jangka panjang.

II. Mengapa Harus Dipilah? Dalil Syariah
Dengan memahami dalil Al-Qur’an dan hadits tentang kebersihan, pemilahan sampah islam membantu muslim membedakan mana sampah organik yang bisa jadi kompos dan mana sampah anorganik yang perlu didaur ulang.
A. Kaidah Fikih: Tidak Mubazir
QS Al-Isra [17]: 26-27
“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.”
Aplikasi Fikih:
- Membuang sampah organik yang bisa jadi kompos = mubazir (menyia-nyiakan potensi manfaat)
- Membuang plastik/kertas yang bisa dijual = menghambur-hamburkan rezeki
- Mencampur sampah = membuat keduanya tidak bisa dimanfaatkan = isrāf (pemborosan)
Fatwa NU (2018): “Memilah sampah adalah bagian dari sikap anti-mubazir yang diperintahkan Al-Quran.”
B. Hadits Tentang Kebersihan Tertata
HR. Tirmidzi (hasan):
“Sesungguhnya Allah itu baik (indah) dan menyukai kebaikan (keindahan), bersih dan menyukai kebersihan, mulia dan menyukai kemuliaan, dermawan dan menyukai kedermawanan. Maka bersihkanlah—aku kira beliau berkata—halaman-halaman kalian.”
Tafsir Kontemporer:
- “Bersihkan halaman” bukan hanya sapu-sapu, tapi mengelola sampah dengan baik
- Sistem pemilahan = keindahan dan keteraturan yang disukai Allah
- Sampah tertata rapi (organik terpisah dari anorganik) = refleksi keimanan
C. Kaidah Lā Ḍarara: Mencegah Bahaya Masa Depan
Logika Fikih:
- Sampah tercampur → TPA cepat penuh → meluber ke sungai → banjir → ḍarar massal
- Plastik tercampur organik → tidak bisa didaur ulang → mencemari tanah ratusan tahun → ḍarar lintas generasi
- Memilah = mencegah ḍarar = wajib kifayah (kewajiban komunal)
Fatwa MUI 2012: “Pengelolaan sampah yang meminimalkan bahaya lingkungan adalah kewajiban kolektif umat Islam.”
III. Perbedaan Kunci: Tabel Perbandingan
| Aspek | Sampah Organik | Sampah Anorganik |
|---|---|---|
| Asal | Makhluk hidup (hewan/tumbuhan) | Buatan manusia (industri) |
| Contoh | Kulit pisang, nasi sisa, daun | Plastik, kaca, logam, karet |
| Waktu Terurai | 3–6 bulan | 50–1000 tahun (plastik) |
| Status Ṭahārah | Ṭāhir atau najis (tergantung jenis) | Umumnya ṭāhir |
| Potensi Manfaat | Kompos/pupuk organik | Daur ulang/jual ke bank sampah |
| Hukum Kelola | Sunnah muakkadah dijadikan kompos | Sunnah didaur ulang |
| Hukum Buang Sembarangan | Makruh (jika masih bisa dimanfaatkan) | Makruh tahrimi (mendekati haram) |
| Nilai Ekonomi | Rp 500–1.000/kg (kompos jadi) | Rp 1.500–12.000/kg (tergantung jenis) |
| Nilai Ibadah | Shadaqah jariyah (pupuk = tanaman tumbuh) | Shadaqah + menjaga bumi |
IV. Panduan Praktis Pemilahan Islami
Praktik pemilahan sampah islam di rumah, masjid, dan sekolah membuat sisa makanan tidak mubazir sekaligus mengurangi beban TPA dan pencemaran tanah.
A. Di Rumah: Sistem 2 Tempat Sampah Minimum
Setup Ideal:
| Aspek | Sampah Organik | Sampah Anorganik |
|---|---|---|
| Asal | Makhluk hidup (hewan/tumbuhan) | Buatan manusia (industri) |
| Contoh | Kulit pisang, nasi sisa, daun | Plastik, kaca, logam, karet |
| Waktu Terurai | 3–6 bulan | 50–1000 tahun (plastik) |
| Status Ṭahārah | Ṭāhir atau najis (tergantung jenis) | Umumnya ṭāhir |
| Potensi Manfaat | Kompos/pupuk organik | Daur ulang/jual ke bank sampah |
| Hukum Kelola | Sunnah muakkadah dijadikan kompos | Sunnah didaur ulang |
| Hukum Buang Sembarangan | Makruh (jika masih bisa dimanfaatkan) | Makruh tahrimi (mendekati haram) |
| Nilai Ekonomi | Rp 500–1.000/kg (kompos jadi) | Rp 1.500–12.000/kg (tergantung jenis) |
| Nilai Ibadah | Shadaqah jariyah (pupuk = tanaman tumbuh) | Shadaqah + menjaga bumi |
Tips Syariah:
- Bilas plastik bekas makanan sebelum dibuang (menghilangkan najis & bau)
- Pisahkan tulang hewan halal (boleh dikubur di kebun untuk pupuk)
- Bangkai hewan najis (tikus, cicak mati) wajib dikubur terpisah
Program bank sampah dan kompos bersama warga bisa menjadi bentuk nyata pemilahan sampah islam yang mengubah tumpukan sampah menjadi sumber pahala dan penghasilan.
B. Di Masjid: Edukasi Jamaah lewat Tata Letak
Melalui kacamata maqashid syariah, pemilahan sampah islam melindungi jiwa, harta, dan lingkungan karena mencegah penyakit, membuka peluang ekonomi, dan menjaga bumi dari kerusakan.
Strategi Dakwah Visual:
- Pasang 3 Tempat Sampah dengan Label Jelas:
- 🟢 ORGANIK: “Shadaqah untuk Bumi” (dalil QS Ar-Rum: 41)
- 🟡 ANORGANIK: “Daur Ulang = Tidak Mubazir” (dalil QS Al-Isra: 27)
- 🔴 B3: “Jaga Generasi Mendatang” (kaidah lā ḍarara)
- Khutbah Berkala:
- Tema: “Memilah Sampah adalah Jihad Lingkungan”
- Frekuensi: 1× per 3 bulan
- Bonus: Ajak jamaah join bank sampah masjid
- Contoh Nyata Takmir:
- Takmir memilah sampah di depan jamaah setelah kajian
- Tunjukkan hasil kompos untuk tanaman masjid
- Transparansi uang hasil jual sampah anorganik untuk kas masjid
Ketika takmir masjid menata tempat sampah organik, anorganik, dan B3 secara terpisah, mereka sesungguhnya sedang mencontohkan pemilahan sampah islam sebagai bagian dari dakwah visual.
C. Di Kantor/Sekolah: Reward System
Program Insentif Islami:
- “Zero Waste Employee of the Month”: Hadiah umrah untuk yang paling konsisten memilah (1 tahun)
- “Kelas Hijau”: Kelas dengan sampah paling sedikit dapat piala + beasiswa buku
- “Bank Sampah Karyawan”: Uang hasil jual plastik untuk THR tambahan atau sodaqoh kolektif
V. Kesalahan Umum & Solusinya
❌ Kesalahan 1: “Sudah dipilah tapi petugas sampah tetap dicampur lagi”
✅ Solusi:
- Koordinasi dengan RT/RW untuk memisahkan jadwal angkut organik (Senin/Rabu/Jumat) dan anorganik (Selasa/Kamis/Sabtu)
- Atau langsung setor anorganik ke bank sampah, organik dikompos sendiri
❌ Kesalahan 2: “Tidak punya lahan untuk kompos”
✅ Solusi:
- Gunakan komposter mini (bisa beli Rp 50.000 atau DIY dari ember bekas)
- Ikut program komposter komunal RT/masjid
- Setor ke petani terdekat yang butuh pupuk organik (gratis atau barter sayur)
❌ Kesalahan 3: “Plastik kotor susah dibilas”
✅ Solusi:
- Bilas sekilas pakai air bekas cuci beras (hemat + bersih najis)
- Jemur sebentar baru masukkan tempat sampah anorganik
- Hukum syariah: Cukup niat membersihkan najis, tidak harus steril 100%
VI. Penutup: Dari Kebiasaan Jadi Ibadah
Gerakan pemilahan sampah islam mengajak setiap muslim menjadikan aktivitas membuang sampah sebagai amal sadar, bukan kebiasaan asal buang yang menimbulkan mudarat bagi generasi mendatang.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kebersihan adalah sebagian dari iman.” (HR. Muslim)
Memilah sampah organik dan anorganik adalah manifestasi konkret dari kebersihan yang dimaksud hadits ini—bukan hanya kebersihan fisik, tapi kebersihan sistem, kebersihan lingkungan, dan kebersihan niat.
3 Komitmen Hari Ini:
- ✅ Sediakan 2 tempat sampah di rumah (organik-anorganik)
- ✅ Kompos sampah organik atau setor ke petani
- ✅ Jual sampah anorganik ke bank sampah—uangnya untuk shadaqah
Karena sampah yang terkelola baik = shadaqah yang mengalir terus untuk bumi dan generasi mendatang.
📚 Baca Juga: Hukum Membakar Sampah Plastik dalam Islam: Halal, Makruh, atau Haram?
💡 Tips Bonus: Doa Sebelum Membuang Sampah
🕊️ Doa Sebelum Mengelola Sampah / Sisa Makanan
Bacaan doa (Arab & latin):
“Bismillāh. Allahumma bārik fī mā razaqtanā wa qinā ‘ażāban-nār.”Artinya:
“Dengan nama Allah. Ya Allah, berkahilah apa yang Engkau rizkikan kepada kami, dan lindungi kami dari azab neraka.”
Makna: Mengingatkan diri bahwa makanan adalah nikmat, dan mengelola sisa-sisanya dengan baik adalah syukur.
5 FAQ Yang Sering Ditanyakan :
Apa hubungan pemilahan sampah Islam dengan maqashid syariah?
Pemilahan sampah Islam mendukung penjagaan jiwa, harta, dan lingkungan dengan mengurangi penyakit akibat sampah, membuka peluang ekonomi melalui daur ulang, serta mencegah kerusakan bumi yang dilarang dalam maqashid syariah.
Apa itu pemilahan sampah Islam?
Pemilahan sampah Islam adalah praktik memisahkan sampah organik dan anorganik sejak dari sumber dengan landasan dalil tentang kebersihan, larangan israf, dan kewajiban mencegah mudarat lingkungan.
Mengapa pemilahan sampah penting dalam syariah?
Dalam syariah, sampah yang masih bermanfaat seperti sisa organik untuk kompos atau plastik untuk daur ulang tidak boleh disia-siakan karena termasuk bentuk pemborosan yang dilarang dan bisa menimbulkan mudarat jangka panjang.
Bagaimana cara sederhana menerapkan pemilahan sampah Islam di rumah?
Cara paling sederhana adalah menyiapkan minimal dua tempat sampah terpisah, satu untuk organik dan satu untuk anorganik, membilas sampah yang kotor, lalu mengolah organik menjadi kompos dan menjual atau menyetor anorganik ke bank sampah.
Apakah ada fatwa ulama tentang pemilahan dan pengelolaan sampah?
Sejumlah fatwa MUI tentang pengelolaan sampah dan lingkungan menegaskan kewajiban kolektif mengurangi bahaya lingkungan, sehingga pemilahan sampah menjadi bagian dari implementasi fatwa tersebut di tingkat rumah tangga dan komunitas.
Refferensi :
- “Fatwa MUI tentang pengelolaan sampah dan kewajiban mengurangi mudarat lingkungan memberi dasar kuat bagi pemilahan sampah islam di level masyarakat.” → https://mui.or.id (Fatwa MUI Pengelolaan Sampah / Lingkungan)
- “Penelitian akademik tentang pengelolaan sampah berbasis maqashid syariah menjelaskan bagaimana pemilahan mendukung perlindungan jiwa dan lingkungan.” → http://etheses.uin-malang.ac.id/40486/1/18800003.pdf
- “Artikel ilmiah tentang praktik pemilahan sampah rumah tangga dalam perspektif Islam menegaskan pemisahan organik–anorganik sebagai etika dasar.” → https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/3034
- “Studi implementasi fatwa MUI tentang sampah di bank sampah urban menunjukkan bahwa pemilahan sampah islam dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” → https://idr.uin-antasari.ac.id/24641/
- “Tulisan dakwah tentang solusi Islam terhadap problem sampah menekankan peran 3R dan pemilahan sebagai amal shalih kolektif.” → https://majelistablighpwmjateng.com/artikel/solusi-islam-untuk-mengatasi-problem-sampah/
Baca Artikel Menarik Lainnya :
- “Untuk memahami konteks besar pemilahan sampah islam, pembaca bisa mulai dari artikel induk tentang Hukum Buang Sampah dalam Islam.”
- “Pembahasan detail tentang bahaya asap dan dioksin dapat dibaca di artikel Hukum Membakar Sampah Plastik dalam Islam sebagai pelengkap praktik pemilahan sampah islam di rumah.”
- “Bagi pengelola masjid, pemilahan sampah islam bisa diintegrasikan dengan program Bank Sampah Masjid dan Pesantren agar bernilai ekonomi sekaligus ibadah.”
- “Konsep maqashid syariah yang menjadi landasan pemilahan sampah islam dibahas lebih filosofis dalam artikel Maqashid Syariah dan Fikih Lingkungan.”
- “Studi kasus keberhasilan pemilahan dan daur ulang di komunitas muslim dapat dilihat di artikel Gerakan Zero Waste di Komunitas Islam yang mengaplikasikan pemilahan sampah islam secara kolektif.”











