Share

pengertian moderasi beragama menurut para ahli

Pengertian Moderasi Beragama Menurut Para Ahli: Konsep, Perspektif, dan Implementasi

Dalam survei Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2025, skor Indonesia mencapai 76.47 dari skala 100—peningkatan signifikan dari 76.02 pada tahun sebelumnya. Namun di balik statistik positif ini, sebuah pertanyaan fundamental tetap menggantung: apakah masyarakat Indonesia benar-benar memahami esensi moderasi beragama?

Data dari Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta menunjukkan bahwa 78% responden mengaku “paham” tentang moderasi beragama, namun hanya 43% yang dapat menjelaskan konsepnya dengan benar. Kesenjangan ini mengindikasikan perlunya pemahaman mendalam tentang definisi moderasi beragama dari para ahli dan ulama terpercaya.

Pemahaman yang komprehensif tentang moderasi beragama menjadi krusial di tengah keberagaman Indonesia yang memiliki lebih dari 270 juta penduduk dengan enam agama resmi, ratusan suku bangsa, dan ribuan dialek bahasa. Konsep ini bukan sekadar wacana akademis, melainkan pondasi untuk menjaga harmoni sosial dan mencegah konflik berbasis agama yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.

Artikel ini akan mengulas secara mendalam pengertian moderasi beragama menurut para ahli dari berbagai perspektif. Pembahasan mencakup definisi dari ulama terkemuka Indonesia seperti Prof. Dr. M. Quraish Shihab, KH. Said Aqil Siroj, Prof. Dr. Din Syamsuddin, hingga perspektif resmi Kementerian Agama RI dan pandangan akademisi internasional. Melalui artikel ini, Anda akan memperoleh pemahaman komprehensif tentang konsep yang menjadi kunci kerukunan umat beragama di Indonesia dan aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari.

Pengertian Moderasi Beragama Secara Bahasa dan Istilah

Secara etimologis, kata moderasi berasal dari bahasa Latin “moderatio” yang bermakna kesederhanaan, pengendalian diri, atau sikap tidak berlebihan. Dalam perkembangan semantiknya, istilah ini kemudian diadopsi ke dalam berbagai bahasa Eropa dengan makna yang relatif sama: moderation (Inggris), modération (Prancis), dan moderación (Spanyol).

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), moderasi didefinisikan sebagai “pengurangan kekerasan” atau “penghindaran keekstreman.” Definisi ini memberikan kerangka praktis bahwa moderasi adalah upaya aktif untuk menghindari dua kutub ekstrem dalam bersikap dan bertindak.

Dalam konteks keagamaan Islam, moderasi dikenal dengan istilah wasathiyyah (وسطية) yang berakar dari kata “wasath” (وسط) bermakna tengah, pertengahan, adil, atau terbaik. Menurut Prof. Dr. Nasaruddin Umar, mantan Wakil Menteri Agama RI, wasath dalam bahasa Arab memiliki lima dimensi makna: (1) posisi tengah secara fisik, (2) keadilan dalam penilaian, (3) pilihan terbaik di antara alternatif, (4) keseimbangan proporsi, dan (5) moderasi dalam sikap.

Al-Quran menyebut konsep ini secara eksplisit dalam Surah Al-Baqarah ayat 143: “Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) sebagai umat pertengahan (ummatan wasathan) agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.”

Kata “wasathan” dalam ayat tersebut memiliki makna yang kaya dan multidimensional. Menurut Imam Al-Thabari dalam Tafsir Al-Thabari, istilah ini merujuk pada keadilan, keseimbangan, dan pilihan terbaik di antara dua ekstrem. Umat pertengahan adalah mereka yang tidak berlebihan dalam beragama (ghuluw) sehingga menjadi ekstrem dan kaku, dan tidak pula mengurangi ajaran agama (tafrith) hingga menjadi liberal berlebihan.

Imam Al-Qurthubi menambahkan interpretasi bahwa wasathan juga bermakna “khiyar” (pilihan terbaik), sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: “Sebaik-baik perkara adalah pertengahannya.” Hadis ini menunjukkan bahwa moderasi bukan sekadar kompromi setengah hati, melainkan pilihan optimal yang menyeimbangkan berbagai pertimbangan.

Moderasi beragama juga erat kaitannya dengan prinsip-prinsip lain dalam khazanah Islam seperti:

  • Tawazun (التوازن): keseimbangan antara dimensi dunia-akhirat, jasmani-rohani, individu-sosial
  • I’tidal (الاعتدال): sikap tegak lurus, konsisten, dan berkeadilan
  • Tasamuh (التسامح): toleransi dan penghargaan terhadap perbedaan
  • Musawah (المساواة): kesetaraan dalam kemanusiaan tanpa diskriminasi
  • Shura (الشورى): musyawarah dan partisipasi dalam pengambilan keputusan

Kelima prinsip ini membentuk fondasi bagi praktik beragama yang menjunjung tinggi kemanusiaan tanpa mengorbankan keteguhan dalam berakidah, serta responsif terhadap konteks zaman tanpa kehilangan identitas spiritual.

Pengertian Moderasi Beragama Menurut Para Ahli & Ulama Indonesia

Prof. Dr. M. Quraish Shihab: Jalan Tengah Berdasarkan Pengetahuan

Salah satu ulama paling berpengaruh di Indonesia, Prof. Dr. M. Quraish Shihab, mendefinisikan moderasi beragama sebagai “sikap yang selalu mengambil jalan tengah dalam menjalankan ajaran agama, tidak ekstrem kanan maupun ekstrem kiri, serta mampu berinteraksi secara positif dengan konteks zaman tanpa kehilangan substansi ajaran.”

Dalam bukunya “Wasathiyyah: Wawasan Islam tentang Moderasi Beragama” (2019), Quraish Shihab menjelaskan bahwa moderasi beragama harus memenuhi tiga syarat fundamental:

  1. Pengetahuan yang mendalam tentang ajaran agama, bukan sekadar pemahaman permukaan. Seseorang tidak bisa menjadi moderat jika tidak memahami secara utuh ajaran agamanya, termasuk dalil-dalil, konteks historis, dan hikmah di balik setiap hukum.
  2. Akhlak mulia yang merefleksikan nilai-nilai keagamaan dalam perilaku sehari-hari. Moderasi bukan hanya konsep intelektual, tetapi juga manifestasi karakter yang santun, bijaksana, dan menghargai sesama.
  3. Keteladanan yang konsisten antara ucapan dan tindakan. Seorang moderat harus menjadi role model yang dapat diteladani, bukan sekadar teoretikus yang tidak mempraktikkan apa yang diucapkannya.

Beliau memberikan contoh konkret dalam konteks Indonesia: seorang Muslim moderat tidak akan melakukan takfir (mengkafirkan) sesama Muslim hanya karena perbedaan pemahaman dalam masalah furu’iyyah (cabang agama) seperti perbedaan mazhab fiqih, bacaan qunut, atau tata cara shalat tertentu. Sikap ini menunjukkan kematangan beragama yang menghargai keberagaman interpretasi dalam kerangka akidah yang sama.

Quraish Shihab juga menekankan pentingnya kontekstualisasi dalam memahami teks-teks agama. “Ayat dan hadis harus dipahami dengan mempertimbangkan tiga konteks: konteks historis ketika wahyu turun, konteks linguistik dalam bahasa Arab, dan konteks sosial-budaya tempat ajaran akan diterapkan,” jelasnya dalam sebuah kuliah umum di UIN Jakarta.

KH. Said Aqil Siroj: DNA Islam Nusantara

Dari perspektif Nahdlatul Ulama (NU), organisasi Islam terbesar di Indonesia dengan lebih dari 90 juta anggota, KH. Said Aqil Siroj menjelaskan bahwa moderasi beragama adalah DNA dari Islam Nusantara—sebuah tradisi Islam yang telah beradaptasi dengan budaya lokal Indonesia selama berabad-abad.

Beliau menekankan empat prinsip utama yang dikenal dengan akronim “TTTI“:

  1. Tawassuth: sikap tengah-tengah yang tidak ekstrem, baik dalam pemahaman ajaran maupun dalam praktik keagamaan. Ini berarti tidak terlalu keras hingga menyusahkan diri sendiri, dan tidak terlalu longgar hingga meninggalkan kewajiban.
  2. Tawazun: keseimbangan dalam segala aspek kehidupan—antara hak dan kewajiban, antara kepentingan individu dan masyarakat, antara dunia dan akhirat, antara akal dan wahyu.
  3. I’tidal: sikap tegak lurus, konsisten, dan berkeadilan. Seorang Muslim moderat harus adil dalam menilai, baik terhadap diri sendiri, sesama Muslim, maupun non-Muslim.
  4. Tasamuh: toleransi dan penghargaan terhadap perbedaan, baik perbedaan internal sesama Muslim maupun perbedaan dengan pemeluk agama lain. Toleransi ini didasarkan pada prinsip “lakum dinukum waliyadin” (bagimu agamamu, bagiku agamaku).

Menurut KH. Said Aqil, tradisi pesantren NU yang mengajarkan pemahaman Islam kontekstual menjadi benteng pertahanan terhadap paham radikalisme. “Pesantren NU mengajarkan santri untuk membaca kitab kuning dengan mempertimbangkan empat mazhab, pendapat ulama salaf dan khalaf, serta konteks Indonesia. Ini yang membuat Islam Nusantara moderat dan rahmatan lil ‘alamin,” jelasnya dalam Muktamar NU ke-34 di Lampung (2021).

Beliau juga menegaskan bahwa moderasi bukan berarti “mencairkan” ajaran agama atau menjadi liberal tanpa batas. “Moderasi adalah memahami agama secara utuh—tekstual dan kontekstual—dengan mempertimbangkan maqashid syariah (tujuan-tujuan hukum Islam) yang meliputi perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta,” tegasnya.

Prof. Dr. Din Syamsuddin: Islam Wasathiyyah Muhammadiyah

Prof. Dr. Din Syamsuddin, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah (2005-2015) dan Ketua Umum MUI (2015-2020), mengartikan moderasi sebagai Islam wasathiyyah yang menekankan keseimbangan antara berbagai dimensi kehidupan:

  • Dimensi dunia dan akhirat: tidak hanya mengejar kesuksesan materi tetapi juga spiritual
  • Dimensi tekstual dan kontekstual: memahami nash dengan pendekatan literal sekaligus historis-kritis
  • Dimensi individual dan sosial: mengembangkan spiritualitas personal sambil aktif dalam transformasi sosial
  • Dimensi akal dan wahyu: menggunakan rasionalitas untuk memahami wahyu, bukan mempertentangkannya

Muhammadiyah, organisasi Islam modern terbesar kedua di Indonesia dengan 30 juta anggota, telah lama mempraktikkan moderasi melalui Majelis Tarjih dan Tajdid. Lembaga ini bertugas melakukan ijtihad kolektif dalam menjawab persoalan keagamaan kontemporer dengan metode yang mempertimbangkan:

  1. Nash Al-Quran dan Sunnah sebagai sumber primer
  2. Kemaslahatan umat (mashlahah mursalah) sebagai pertimbangan praktis
  3. Konteks zaman dan perkembangan ilmu pengetahuan
  4. Ijma’ ulama dan pendapat mazhab yang relevan

Din Syamsuddin memberikan contoh konkret moderasi Muhammadiyah: “Ketika muncul isu vaksinasi Covid-19, Muhammadiyah tidak langsung menolak atau menerima begitu saja. Majelis Tarjih melakukan kajian mendalam terhadap nash, konsultasi dengan ahli medis, dan mempertimbangkan kemaslahatan umat. Hasilnya adalah fatwa yang mendukung vaksinasi sebagai bentuk ikhtiar menjaga jiwa (hifzh al-nafs), salah satu maqashid syariah.”

Menurut Din Syamsuddin, moderasi Muhammadiyah juga terlihat dalam pendekatan “tajdid” (pembaruan) yang tetap berpijak pada Al-Quran dan Sunnah namun responsif terhadap perkembangan zaman. “Kita tidak anti-tradisi, tetapi juga tidak jumud (statis). Kita tidak liberal tanpa batas, tetapi juga tidak konservatif yang menutup pintu ijtihad,” jelasnya.

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Moderasi Beragama sebagai Manhaj Hidup

Prof. Dr. Nasaruddin Umar, mantan Wakil Menteri Agama RI (2018-2019) dan Imam Besar Masjid Istiqlal, mendefinisikan moderasi beragama sebagai “manhaj hidup (metode hidup) yang komprehensif meliputi pemikiran, sikap, dan perilaku yang seimbang dalam segala aspek kehidupan.”

Dalam kajiannya tentang moderasi, Nasaruddin Umar mengidentifikasi lima karakteristik utama seorang Muslim moderat:

  1. Al-Qira’ah al-Muntijah (Pembacaan yang Produktif): Mampu membaca teks-teks keagamaan secara kritis dan produktif, tidak terjebak dalam pemahaman literalis yang kaku.
  2. Al-Fahm al-‘Amiq (Pemahaman Mendalam): Memiliki pemahaman mendalam tentang maqashid syariah, bukan sekadar hafal dalil tanpa memahami konteks dan hikmahnya.
  3. Al-Takhayyur (Selektivitas): Mampu memilih pendapat yang paling relevan dan memberikan kemaslahatan, tidak fanatik terhadap satu pendapat atau mazhab.
  4. At-Tatawwur al-Hadhari (Perkembangan Peradaban): Terbuka terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kontribusi peradaban lain yang tidak bertentangan dengan nilai dasar Islam.
  5. Al-Awlawiyyat (Prioritas): Mampu memprioritaskan yang urgent dan penting, tidak menyamakan antara masalah ushul (pokok) dan furu’ (cabang).

“Moderasi bukan berarti tidak punya pendirian. Justru orang moderat adalah orang yang punya pendirian kuat berdasarkan pengetahuan mendalam, tetapi tetap terbuka pada dialog dan menerima perbedaan,” tegas Nasaruddin Umar.

Pengertian Moderasi Beragama Menurut Kementerian Agama RI

pengertian moderasi beragama menurut kemenag dan para ahli
Buku_Saku_Moderasi_Beragama

Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan definisi resmi dalam Buku Moderasi Beragama yang diterbitkan tahun 2019: “Moderasi beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum, berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan taat pada konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.”

Definisi ini kemudian diperkuat dengan regulasi yang lebih komprehensif, hingga akhirnya dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Perpres ini memberikan kerangka kerja legal bagi seluruh kementerian dan lembaga untuk mengintegrasikan nilai-nilai moderasi dalam kebijakan publik.

Kemenag mengidentifikasi empat indikator utama moderasi beragama yang dapat diukur dan dievaluasi:

1. Komitmen Kebangsaan

Indikator ini mengukur sejauh mana seseorang menerima dan mendukung Pancasila sebagai dasar negara dan NKRI sebagai bentuk final negara. Seorang Muslim moderat memahami bahwa Islam dan Indonesia bukan dua entitas yang bertentangan, melainkan saling melengkapi.

Data survei Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta 2023 menunjukkan bahwa 87% Muslim Indonesia setuju dengan pernyataan “Pancasila sejalan dengan nilai-nilai Islam,” menandakan tingkat komitmen kebangsaan yang tinggi.

2. Toleransi

Toleransi diartikan sebagai sikap menghargai perbedaan agama dan keyakinan tanpa mengorbankan prinsip akidah. Ini bukan berarti menyamakan semua agama (sinkretisme), melainkan memberikan ruang bagi setiap pemeluk agama untuk menjalankan keyakinannya.

Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, Rektor UIN Jakarta (2006-2014), menjelaskan: “Toleransi dalam Islam adalah ‘agree to disagree’—kita setuju untuk berbeda pendapat. Saya tetap yakin Islam adalah agama yang benar bagi saya, tetapi saya tidak memaksakan keyakinan itu kepada orang lain, dan saya menghormati hak mereka untuk berkeyakinan berbeda.”

3. Anti-Kekerasan

Indikator ini mengukur penolakan terhadap segala bentuk ekstremisme, radikalisme, dan terorisme yang mengatasnamakan agama. Seorang Muslim moderat memahami bahwa jihad dalam Islam bukan berarti perang melawan non-Muslim, melainkan usaha maksimal dalam kebaikan.

Data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) 2024 menunjukkan penurunan 35% kasus radikalisasi di Indonesia dalam tiga tahun terakhir, yang dikaitkan dengan intensifikasi program moderasi beragama di sekolah dan pesantren.

4. Akomodatif terhadap Budaya Lokal

Indikator ini mengukur kemampuan beradaptasi dengan tradisi dan budaya lokal yang tidak bertentangan dengan syariat. Islam di Indonesia telah berhasil beradaptasi dengan budaya Nusantara, menciptakan tradisi unik seperti tahlilan, yasinan, kenduri, dan berbagai ritual adat yang diislamisasi.

Prof. Dr. Azyumardi Azra, Guru Besar UIN Jakarta, menyebut fenomena ini sebagai “vernakularisasi Islam“—proses di mana Islam universal mengambil bentuk lokal yang khas sesuai dengan konteks budaya setempat.

Pengertian Moderasi Beragama dalam Perspektif Akademisi dan Pakar Internasional

Prof. Ali Ramdhani: Moderasi untuk Melindungi Martabat Kemanusiaan

Prof. Ali Ramdhani, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, menekankan bahwa moderasi beragama bertujuan melindungi martabat kemanusiaan secara universal. “Agama harus menjadi sumber rahmat, bukan justru pemicu konflik dan perpecahan. Moderasi beragama adalah jalan untuk mewujudkan Islam rahmatan lil ‘alamin,” jelasnya dalam acara peluncuran kurikulum moderasi beragama untuk madrasah (2022).

Menurutnya, pendidikan moderasi beragama harus dimulai sejak dini, bukan sekadar sebagai mata pelajaran tambahan tetapi terintegrasi dalam seluruh aspek pembelajaran. “Guru bukan hanya mengajarkan toleransi, tetapi memodelkan toleransi dalam perilaku sehari-hari,” tegasnya.

Yusuf al-Qaradawi: Wasathiyyah sebagai Sikap Adil

Syekh Dr. Yusuf al-Qaradawi (1926-2022), ulama kontemporer berpengaruh asal Mesir, mendefinisikan wasathiyyah dalam bukunya “Al-Khasha’is al-‘Ammah lil-Islam” sebagai “sikap adil dan proporsional dalam segala urusan, tidak berlebihan ke kanan (ifrath) maupun ke kiri (tafrith).”

Qaradawi menjelaskan bahwa moderasi dalam Islam meliputi lima dimensi:

  1. Moderasi dalam akidah: antara materialisme dan spiritualisme ekstrem
  2. Moderasi dalam ibadah: antara kaku ritualistik dan liberal berlebihan
  3. Moderasi dalam akhlak: antara asketisme menyiksa diri dan hedonisme
  4. Moderasi dalam hukum: antara literalisme kaku dan liberalisme tanpa batas
  5. Moderasi dalam dakwah: antara pemaksaan dan ketidakpedulian

“Moderasi bukan berarti kompromi dalam akidah atau menjadi liberal. Moderasi adalah keadilan dalam bersikap: kita teguh dalam prinsip tetapi bijaksana dalam aplikasi,” jelasnya dalam berbagai tulisan dan ceramah.

Wahbah al-Zuhaili: Keseimbangan Spiritual-Material

Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili (1932-2015), ahli fiqh terkemuka asal Suriah dan penulis “Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu” (Fiqih Islam dan Dalil-dalilnya), menekankan moderasi sebagai keseimbangan antara spiritualitas dan materialitas.

“Islam moderat mengajarkan umatnya untuk aktif di dunia tanpa melupakan tujuan akhirat. Kita bekerja keras untuk membangun peradaban, tetapi tetap ingat bahwa dunia ini hanya sementara. Kita mengembangkan kecerdasan intelektual sambil menjaga kesucian hati,” tulisnya dalam kitab “Athar al-Harb fi al-Fiqh al-Islami” (Dampak Perang dalam Fiqih Islam).

Al-Zuhaili memberikan contoh konkret: “Nabi Muhammad SAW adalah pedagang sukses sebelum menjadi nabi, menunjukkan bahwa Islam tidak anti-kemakmuran. Namun beliau juga hidup sederhana meski memiliki kekuasaan, menunjukkan bahwa kesuksesan materi bukan tujuan akhir.”

Prof. Dr. Cholil Nafis: Moderasi Berbasis Maqashid Syariah

Prof. Dr. Cholil Nafis, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2015-2020, mengingatkan bahwa moderasi lebih luas dari sekadar “sikap tengah-tengah.” Moderasi adalah metode berpikir komprehensif dalam memahami agama secara utuh dengan mempertimbangkan maqashid syariah.

“Setiap hukum Islam punya tujuan (maqshad). Lima tujuan utama syariat adalah melindungi agama (hifzh al-din), jiwa (hifzh al-nafs), akal (hifzh al-‘aql), keturunan (hifzh al-nasl), dan harta (hifzh al-mal). Moderasi berarti memahami hukum dalam kerangka tujuan-tujuan ini, bukan sekadar literalitas teks,” jelasnya dalam Muktamar MUI IX (2020).

Cholil Nafis memberikan contoh: “Ketika pandemi Covid-19, MUI mengeluarkan fatwa bahwa shalat Jumat boleh diganti dengan shalat Dzuhur di rumah. Ini bukan berarti melanggar kewajiban Jumat, tetapi memprioritaskan hifzh al-nafs (perlindungan jiwa) yang merupakan maqshad dharuri (tujuan esensial). Inilah moderasi berbasis maqashid.”

Dr. John L. Esposito: Moderasi sebagai Arus Utama Islam

Prof. Dr. John L. Esposito, Direktur Pusat Studi Muslim-Kristen di Georgetown University (Amerika Serikat) dan penulis “The Future of Islam,” berpendapat bahwa moderasi bukanlah fenomena marginal dalam Islam, melainkan arus utama (mainstream) yang selama ini kurang mendapat perhatian media Barat.

“Media Barat cenderung fokus pada kelompok ekstrem karena sensasional, padahal mayoritas Muslim di dunia—termasuk di Indonesia—adalah moderat. Mereka menjalankan Islam dengan damai, toleran, dan berkontribusi positif pada masyarakat,” tulisnya dalam buku “Who Speaks for Islam? What a Billion Muslims Really Think” (2007).

Esposito menyebut Indonesia sebagai model moderasi Islam di dunia. “Dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia berhasil memadukan Islam, demokrasi, dan modernitas. Organisasi seperti NU dan Muhammadiyah menunjukkan bahwa Islam moderat bukan kontradiksi, melainkan mayoritas yang sesungguhnya,” jelasnya dalam berbagai forum internasional.

Tips Memahami dan Mengamalkan Moderasi Beragama Secara Mendalam

Berikut adalah panduan praktis untuk memahami dan mengamalkan moderasi beragama dalam kehidupan sehari-hari, berdasarkan pengalaman para praktisi dan akademisi:

1. Pelajari Sumber Primer dengan Tafsir Kontemporer

Bacalah Al-Quran dan Hadis dengan tafsir yang mempertimbangkan konteks historis dan relevansi masa kini. Beberapa referensi tafsir moderat yang direkomendasikan:

  • Tafsir Al-Misbah karya Prof. Dr. M. Quraish Shihab (14 jilid, kontekstual dan ilmiah)
  • Tafsir Al-Azhar karya Prof. Dr. Hamka (30 jilid, menggabungkan pendekatan klasik dan modern)
  • Tafsir Al-Munir karya Wahbah al-Zuhaili (terjemahan, komprehensif mencakup fiqih dan akhlak)
  • Tafsir Fi Zhilal Al-Quran karya Sayyid Quthb (terjemahan, menekankan aspek sosial-politik)

Hindari tafsir dari sumber yang tidak jelas kredensialnya atau mempromosikan kebencian terhadap kelompok tertentu. Jika menemukan ayat yang tampak “keras,” konsultasikan dengan ulama terpercaya untuk memahami konteks turunnya (asbab al-nuzul) dan aplikasi kontemporer.

2. Ikuti Kajian dari Ulama Moderat Terpercaya

Hadiri pengajian, seminar, atau webinar dari tokoh NU, Muhammadiyah, atau organisasi Islam mainstream lainnya yang memiliki rekam jejak mempromosikan moderasi. Beberapa platform kajian online yang kredibel:

  • Kanal YouTube: Quraish Shihab Official, NU Online, Muhammadiyah Channel
  • Aplikasi: Muslim Pro, Al-Quran Indonesia (Kemenag), Quran Kemenag
  • Website: nu.or.id, muhammadiyah.or.id, kemenag.go.id, islami.co

Hindari sumber-sumber yang mempromosikan takfir (mengkafirkan sesama Muslim), memprovokasi kebencian terhadap pemerintah yang sah, atau mengajarkan kekerasan atas nama agama. Jika ragu tentang kredibilitas seorang ustadz atau dai, periksa latar belakang pendidikannya dan afiliasi organisasinya.

3. Hindari Tafsir Literal yang Kaku dan Konteks-Blind

Pahami bahwa banyak ayat dan hadis memerlukan pemahaman kontekstual. Tidak semua ayat dapat diaplikasikan secara literal tanpa mempertimbangkan:

  • Konteks historis: Kapan dan mengapa ayat/hadis tersebut turun?
  • Konteks sosial: Bagaimana kondisi masyarakat Arab abad ke-7 berbeda dengan Indonesia abad ke-21?
  • Maqashid syariah: Apa tujuan (hikmah) di balik hukum tersebut?
  • ‘Urf (tradisi): Bagaimana budaya lokal memengaruhi implementasi hukum?

Contoh konkret: Ayat tentang budak (Surah An-Nisa: 25) tidak bisa diterapkan literal karena institusi perbudakan sudah dihapuskan. Yang diambil adalah semangat emansipasi dan perlindungan terhadap yang lemah, yang relevan untuk isu pekerja migran, buruh, dan hak asasi manusia di era modern.

Konsultasikan dengan ulama yang memiliki latar belakang pendidikan formal dalam ilmu agama (ushuluddin, syariah, atau tafsir) ketika menemukan ayat atau hadis yang membingungkan. Jangan langsung mengambil kesimpulan sendiri atau terpengaruh tafsir dari media sosial yang tidak jelas sumbernya.

4. Praktikkan Toleransi dalam Keseharian

Moderasi dimulai dari lingkungan terdekat: keluarga, tetangga, dan rekan kerja. Beberapa aplikasi praktis:

Di Lingkungan Keluarga:

  • Hormati perbedaan pendapat tentang masalah furu’iyyah (cabang agama) seperti bacaan qunut, wirid setelah shalat, atau tata cara ibadah tertentu
  • Jangan memaksakan pendapat pribadi sebagai satu-satunya kebenaran
  • Ajarkan anak-anak untuk menghargai teman yang berbeda agama sejak dini

Di Lingkungan Kerja:

  • Tidak mendiskriminasi rekan kerja non-Muslim dalam kerjasama profesional
  • Mengucapkan selamat hari raya kepada pemeluk agama lain sebagai bentuk penghormatan sosial (bukan ikut merayakan ritual keagamaan mereka)
  • Tidak memaksakan nilai-nilai Islam dalam kebijakan yang melibatkan non-Muslim

Di Lingkungan Sosial:

  • Berpartisipasi dalam kegiatan gotong royong atau kerja bakti bersama tetangga lintas agama
  • Tidak menghina atau merendahkan simbol-simbol agama lain
  • Bersedia berdialog dan berdiskusi tentang isu-isu keagamaan dengan sikap terbuka

5. Bergabung dengan Komunitas Moderat

Libatkan diri dalam kegiatan organisasi yang mempromosikan moderasi dan dialog:

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB):

  • Hadiri kegiatan dialog lintas agama yang diselenggarakan FKUB di daerah Anda
  • FKUB ada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, informasi bisa didapat dari Kemenag setempat

Organisasi Keagamaan Mainstream:

  • Nahdlatul Ulama (NU): Gabung dalam kegiatan PCNU/PWNU atau organisasi otonom seperti Fatayat NU, Muslimat NU, GP Ansor
  • Muhammadiyah: Ikuti kajian di Majelis Tabligh atau organisasi otonom seperti ‘Aisyiyah, Pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul ‘Aisyiyah
  • Persis, Al-Irsyad, Al-Washliyah, dan organisasi Islam moderat lainnya

Lembaga Pendidikan:

  • Ikuti program moderasi beragama di kampus melalui Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) kajian Islam
  • Hadiri seminar dan workshop yang diselenggarakan oleh pusat studi Islam di perguruan tinggi

6. Perkaya Wawasan Melalui Literatur Berkualitas

Investasi dalam bacaan berkualitas adalah kunci membangun pemahaman yang komprehensif. Beberapa buku rekomendasi:

Karya Ulama Indonesia:

  • “Wasathiyyah: Wawasan Islam tentang Moderasi Beragama” – M. Quraish Shihab
  • “Islam Nusantara: Dari Ushul Fiqh hingga Konsep Historis” – Said Aqil Siroj
  • “Teologi Inklusif Cak Nur” – Budhy Munawar-Rachman
  • “Fiqih Lintas Agama” – Musdah Mulia

Karya Ulama Internasional (Terjemahan):

  • “Fiqih Prioritas” – Yusuf al-Qaradawi
  • “Keagungan Al-Quran” – Muhammad Abduh
  • “Membumikan Al-Quran” – Nurcholish Madjid (Cak Nur)
  • “Islam Liberal” – Charles Kurzman (kompilasi pemikiran pembaharu Islam)

Jurnal Akademik:

  • Studia Islamika (UIN Jakarta)
  • Journal of Indonesian Islam (UIN Sunan Ampel)
  • Al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies (UIN Sunan Kalijaga)

Baca juga publikasi resmi Kementerian Agama RI, seperti “Buku Moderasi Beragama” yang bisa diunduh gratis di website kemenag.go.id, serta laporan tahunan IKUB (Indeks Kerukunan Umat Beragama) untuk memahami perkembangan moderasi di Indonesia.

7. Bersikap Kritis terhadap Narasi Ekstrem di Media Sosial

Di era digital, informasi menyebar sangat cepat—termasuk informasi yang salah atau menyesatkan. Berikut panduan untuk filter informasi keagamaan di media sosial:

Red Flags Konten Ekstrem:

  • Mengkafirkan sesama Muslim yang berbeda pendapat
  • Memprovokasi kebencian terhadap pemerintah yang sah
  • Mengajarkan kekerasan atau jihad fisik tanpa konteks yang jelas
  • Menolak Pancasila dan NKRI sebagai sistem yang sah
  • Mengklaim hanya kelompoknya yang masuk surga
  • Menghina atau merendahkan ulama moderat (NU, Muhammadiyah)

Cara Verifikasi Informasi Keagamaan:

  1. Cek sumber: Siapa yang menyampaikan? Apa kredensialnya?
  2. Cross-check: Bandingkan dengan sumber lain yang kredibel
  3. Konsultasi ulama: Tanyakan kepada ustadz/kyai terpercaya
  4. Gunakan tools: Turnbackhoax.id, cekfakta.com untuk cek hoaks

Prinsip “Stop-Think-Share”:

  • STOP: Jangan langsung percaya atau emosi
  • THINK: Pikirkan apakah konten ini masuk akal dan sesuai dengan ajaran moderat
  • SHARE: Hanya bagikan jika yakin 100% kebenarannya

Ingat sabda Nabi Muhammad SAW: “Cukuplah seseorang dikatakan pendusta jika ia menyampaikan setiap apa yang ia dengar” (HR. Muslim). Tanggung jawab menyebarkan informasi yang benar adalah bagian dari akhlak Muslim moderat.

8. Ikuti Program Pelatihan dan Sertifikasi Moderasi Beragama

Pemerintah dan organisasi keagamaan kini menyediakan berbagai program pelatihan:

Program Kementerian Agama:

  • Pelatihan Moderasi Beragama untuk Guru dan Dosen (online dan offline)
  • Sertifikasi Fasilitator Moderasi Beragama
  • Lomba Karya Tulis Moderasi Beragama (mahasiswa dan umum)

Program Universitas:

  • Sertifikat Moderasi Beragama dari UIN Jakarta, UIN Sunan Ampel, UIN Sunan Kalijaga
  • MOOC (Massive Open Online Course) tentang Islam Moderat di platform seperti IndonesiaX

Program NGO dan Civil Society:

  • Wahid Foundation: Program “Gusdurian” untuk anak muda
  • Maarif Institute: Pelatihan Peace Building dan Dialog Lintas Agama
  • AMAN Indonesia (Alliance of Moderate Activists of Nusantara): Pelatihan aktivis moderat

Partisipasi dalam program-program ini tidak hanya menambah pengetahuan, tetapi juga membangun jejaring dengan sesama aktivis moderasi dari berbagai latar belakang.

9. Jadilah Role Model di Lingkungan Anda

Moderasi beragama tidak cukup hanya dipahami secara intelektual, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata:

Di Media Sosial:

  • Posting konten yang menyejukkan, bukan yang memprovokasi
  • Tanggapi komentar negatif dengan santun, bukan emosional
  • Jadi “influencer moderat” yang menginspirasi dengan teladan, bukan ceramah

Di Komunitas:

  • Jadi mediator ketika ada konflik antar warga berbeda agama atau aliran
  • Inisiasi kegiatan bersama yang mempromosikan kerukunan
  • Beri teladan toleransi melalui sikap dan perilaku sehari-hari

Di Keluarga:

  • Ajarkan anak-anak prinsip moderasi sejak dini
  • Jangan takfir atau cap sesat anggota keluarga yang berbeda pendapat
  • Jadilah tempat konsultasi keagamaan yang bijaksana bagi keluarga

Ingat pesan Nabi Muhammad SAW: “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain” (HR. Ahmad). Menjadi Muslim moderat berarti menjadi sumber kebaikan dan kedamaian bagi lingkungan sekitar.

10. Evaluasi Diri Secara Berkala

Lakukan introspeksi secara rutin untuk mengukur sejauh mana Anda telah mengamalkan moderasi:

Checklist Self-Assessment Moderasi Beragama:

  • Apakah saya masih menghargai Muslim yang berbeda mazhab/organisasi?
  • Apakah saya bisa berdiskusi dengan orang yang berbeda pendapat tanpa emosi?
  • Apakah saya menolak narasi takfir dan kekerasan atas nama agama?
  • Apakah saya berpartisipasi aktif dalam membangun kerukunan di lingkungan?
  • Apakah saya terus belajar dan terbuka pada pemahaman baru yang lebih baik?

Jika masih ada poin yang belum tercapai, jadikan itu sebagai target perbaikan untuk periode berikutnya. Moderasi adalah journey, bukan destination—perjalanan seumur hidup yang terus berkembang seiring pertambahan ilmu dan pengalaman.

Kesimpulan: Moderasi Beragama sebagai Pondasi Kerukunan Bangsa

Moderasi beragama, atau wasathiyyah, memiliki definisi yang kaya dan multidimensi menurut para ahli dari berbagai perspektif. Meskipun pendekatan setiap tokoh memiliki penekanan yang berbeda, inti pesannya tetap sama: keseimbangan, keadilan, dan jalan tengah dalam beragama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan bersama.

Poin-poin kunci yang perlu diingat:

  • Ulama Indonesia kontemporer seperti Prof. Dr. M. Quraish Shihab, KH. Said Aqil Siroj, dan Prof. Dr. Din Syamsuddin menekankan wasathiyyah sebagai jalan tengah yang memadukan keteguhan akidah dengan keterbukaan terhadap konteks zaman, serta menghargai keberagaman interpretasi dalam kerangka Islam yang sama.
  • Kementerian Agama RI mendefinisikan moderasi dengan empat indikator konkret yang terukur: komitmen kebangsaan, toleransi, anti-kekerasan, dan akomodatif terhadap budaya lokal. Definisi ini diperkuat dengan Perpres 58/2023 sebagai landasan legal implementasi moderasi di seluruh lini pemerintahan.
  • Akademisi dan pakar internasional seperti Yusuf al-Qaradawi, Wahbah al-Zuhaili, dan John L. Esposito melihat moderasi sebagai keseimbangan spiritual-material, perlindungan terhadap martabat kemanusiaan universal, dan arus utama (mainstream) Islam yang sesungguhnya—bukan fenomena marginal.
  • Praktik moderasi dimulai dari diri sendiri dan lingkungan terdekat, bukan sekadar wacana akademis. Setiap Muslim Indonesia memiliki tanggung jawab untuk mengamalkan prinsip-prinsip moderasi dalam kehidupan sehari-hari, menjadi role model bagi generasi berikutnya, dan berkontribusi pada terwujudnya kerukunan umat beragama.

Untuk memahami lebih dalam tentang prinsip-prinsip moderasi beragama, silakan baca artikel kami lainnya tentang Prinsip Wasathiyyah dalam Islam, Cara Mengamalkan Moderasi Beragama dalam Kehidupan Sehari-hari, dan Indikator Moderasi Beragama di Indonesia. Bagi yang tertarik dengan aspek kelembagaan, pelajari juga tentang Fungsi dan Tugas FKUB di Indonesia serta Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2025.

Moderasi beragama bukan sekadar konsep teoritis yang diperdebatkan di ruang-ruang akademis atau seminar-seminar elitis. Ia adalah panduan praktis untuk menciptakan harmoni di tengah keberagaman, sekaligus menjadi benteng pertahanan terhadap ancaman radikalisme, ekstremisme, dan terorisme yang mengancam stabilitas bangsa. Indonesia, dengan kekayaan keberagaman agama, suku, dan budayanya, membutuhkan setiap warga negara yang memahami dan mengamalkan moderasi beragama dalam kehidupan sehari-hari.

Mari kita wujudkan visi Indonesia moderat, Indonesia damai, Indonesia maju—dimulai dari pemahaman yang benar, sikap yang bijaksana, dan tindakan nyata yang membawa berkah bagi sesama. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran Surah Al-Anbiya ayat 107: “Dan tidaklah Kami mengutus kamu (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”


Referensi dan Sumber Bacaan:


Apakah artikel ini bermanfaat? Bagikan kepada teman, keluarga, dan komunitas Anda untuk menyebarkan pemahaman yang benar tentang moderasi beragama. Mari bersama-sama membangun Indonesia yang moderat, toleran, dan harmonis!

#ModerasiBeragama #Wasathiyyah #IslamNusantara #IndonesiaDamai #KerukunanUmatBeragama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Paling Banyak Dibaca