Daftar Isi
- Pendahuluan: Muhtasib, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
- Siapa Itu Muhtasib? Definisi dan Sejarah
- 9 Peran dan Tugas Muhtasib Lingkungan
- Kewenangan dan Batasan Muhtasib
- Kualifikasi dan Syarat Menjadi Muhtasib
- Studi Kasus: Muhtasib Sukses di Indonesia
- Tantangan dan Solusi Muhtasib Modern
- Kesimpulan: Muhtasib Garda Depan Ekologi Islam
- FAQ: Pertanyaan Seputar Muhtasib
Pendahuluan: Muhtasib, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
Ketika banjir bandang melanda Aceh Januari 2025 akibat illegal logging yang tidak terkendali, ada sekelompok orang yang sudah 3 tahun sebelumnya memperingatkan bahaya penebangan liar di hulu sungai. Mereka bukan polisi, bukan LSM lingkungan, tetapi muhtasib—pengawas syariah yang bekerja tanpa gaji, tanpa senjata, hanya berbekal Al-Quran, ilmu fikih, dan keberanian moral.
Muhtasib (المحتسب) adalah petugas hisbah yang menjalankan fungsi pengawasan syariah dalam berbagai aspek kehidupan publik, termasuk lingkungan hidup. Berbeda dengan inspektur pemerintah yang sering birokratis dan korup, muhtasib bekerja dengan prinsip ihtisab (mengharap ridha Allah), sehingga lebih jujur, cepat, dan dekat dengan masyarakat.
Allah SWT berfirman:
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali Imran: 104)
Artikel ini akan mengupas peran muhtasib dalam pengawasan lingkungan hidup secara komprehensif—mulai dari 9 tugas utama, kewenangan dan batasannya, kualifikasi yang dibutuhkan, hingga studi kasus muhtasib sukses di Aceh, Yogyakarta, dan pesantren. Dengan memahami peran ini, kita bisa merekrut dan melatih muhtasib untuk menyelamatkan lingkungan dari kerusakan.
Siapa Itu Muhtasib? Definisi dan Sejarah
Definisi Muhtasib
Muhtasib (المحتسب) secara etimologi berasal dari kata ihtisab (احتساب) yang berarti mengharap pahala dari Allah. Secara terminologi:
Imam Al-Mawardi (w. 450 H) mendefinisikan:
“Muhtasib adalah orang yang ditunjuk oleh penguasa atau masyarakat untuk menyuruh kepada kebaikan jika ditinggalkan secara nyata, dan mencegah kemungkaran jika dilakukan secara nyata.”
Prof. Dr. Yusuf Al-Qaradhawi menjelaskan:
“Muhtasib adalah penegak hisbah yang memiliki kewenangan mengawasi, menginvestigasi, mengedukasi, dan memberikan sanksi atas pelanggaran syariah yang tampak di ruang publik.”
Perbedaan Muhtasib dengan Profesi Lain
| Aspek | Muhtasib | Polisi/PPLH | Aktivis LSM |
|---|---|---|---|
| Dasar hukum | Syariah + UU | UU Positif | Moral/HAM |
| Niat | Ihtisab (pahala Allah) | Gaji/karir | Idealisme |
| Metode | Edukasi → sanksi | Represif (tangkap) | Advokasi/demo |
| Sanksi | Ta’zir (moral/sosial) | Pidana/perdata | Tidak punya |
| Legitimasi | Fatwa ulama + masyarakat | Negara | Donor/publik |
Keunggulan muhtasib:
- Lebih dipercaya masyarakat Muslim (legitimasi agama)
- Lebih cepat bertindak (tidak butuh birokrasi panjang)
- Lebih preventif (fokus ke edukasi, bukan sekadar menindak)
Sejarah Muhtasib: Dari Nabi hingga Modern
Era Rasulullah SAW:
- Nabi Muhammad SAW adalah muhtasib pertama dalam Islam
- Beliau langsung turun ke pasar Madinah mengawasi pedagang
- Contoh konkrit: Hadits pedagang makanan basah yang disembunyikan (HR. Muslim)
Era Khalifah Umar bin Khattab:
- Umar menunjuk Sa’id bin al-‘Ash sebagai muhtasib resmi pertama
- Tugas: Awasi pasar, timbangan, kebersihan kota, moral publik
- Umar sendiri sering ronda malam (suri tauladan muhtasib)
Era Dinasti Abbasiyah (750-1258 M):
- Muhtasib jadi profesi prestisius dengan gaji tinggi dari negara
- Setiap kota besar punya 1 muhtasib utama + puluhan asisten
- Kewenangan luas: Denda, penjara, sita barang, tutup toko
Era Modern:
- Arab Saudi: Hai’ah (Komite Amar Ma’ruf) – 10.000+ anggota
- Aceh, Indonesia: Wilayatul Hisbah (WH) – 500+ muhtasib resmi
- Pesantren: Sistem hisbah santri (muhtasib internal)
9 Peran dan Tugas Muhtasib Lingkungan
1. Edukasi Preventif: Mencegah Sebelum Terjadi
Tugas utama muhtasib adalah edukasi, bukan represi. Prinsip Islam: mencegah lebih baik daripada mengobati.
Metode edukasi:
- Khutbah Jumat: Tema fikih lingkungan, bahaya sampah plastik, haram cemari air
- Pengajian rutin: Diskusi interaktif tentang dalil Al-Quran dan hadits ekologi
- Workshop praktis: Cara membuat kompos, biogas, IPAL sederhana
- Media sosial: Video pendek tentang dosa buang sampah sembarangan
- Lomba: Lomba kebersihan RT/RW dengan hadiah umrah (Aceh)
Studi kasus:
Kyai Hasan, Muhtasib Gampong Lhok Kruet, Aceh Besar:
Sejak 2020, Kyai Hasan rutin khutbah Jumat tentang haram bakar sampah plastik karena racun dioksinnnya. Hasilnya:
- 2020: 80% warga masih bakar sampah
- 2023: Hanya 15% yang bakar (turun 65%)
- 2025: Gampong Lhok Kruet jadi Gampong Bebas Asap pertama di Aceh
Rahasia sukses: Kyai Hasan tidak menghakimi, tetapi edukasi dengan hadits:
“Barang siapa menyakiti orang Muslim, maka dia menyakiti Rasulullah.” (HR. Tirmidzi)
Asap plastik kan menyakiti tetangga → berarti menyakiti Rasul!
2. Monitoring dan Patroli Lapangan
Muhtasib tidak hanya ceramah, tapi turun langsung ke lapangan:
Target monitoring:
- Sungai: Cek ada pencemaran limbah atau sampah menumpuk?
- Hutan: Ada illegal logging atau pembakaran?
- Pantai: Ada penangkapan ikan dengan bom/racun?
- Pasar: Pedagang buang sampah ke selokan?
- Pabrik: Ada AMDAL? IPAL jalan?
Tools modern:
- Drone: Monitoring hutan dari udara (Aceh gunakan ini!)
- GPS tracking: Catat titik pelanggaran
- Aplikasi: “Hisbah Report” untuk citizen journalism
- Lab sederhana: Test pH air sungai, kandungan logam berat
Frekuensi patrol:
- Rutin: 1-2 kali per minggu (keliling desa/kecamatan)
- Mendadak: Jika ada laporan warga atau info dari jamaah masjid
- Musiman: Intensif saat musim kemarau (bahaya kebakaran hutan)
3. Investigasi dan Dokumentasi
Jika ditemukan pelanggaran, muhtasib wajib investigasi menyeluruh:
Proses investigasi:
- Konfirmasi awal: Pastikan benar ada pelanggaran (bukan hoax)
- Dokumentasi: Foto, video, sampel air/tanah
- Identifikasi pelaku: Siapa yang bertanggung jawab?
- Hitung kerugian: Berapa besar dampak ekologi dan ekonomi?
- Cari saksi: Minimal 2 orang saksi kredibel
- Buat laporan: Tulis kronologi lengkap dengan bukti
Standar dokumentasi:
- Video min 2 menit (bukan cuma foto)
- Ada timestamp dan geolocation
- Jelas tunjukkan pelanggaran (misal: pipa limbah ke sungai)
- Wawancara korban/saksi (dengan izin)
Tools:
- Smartphone dengan GPS
- Drone (jika ada budget)
- Kertas pH untuk test air
- Sarung tangan dan masker (untuk sampel limbah B3)
4. Mediasi dan Musyawarah
Setelah investigasi, muhtasib tidak langsung menghukum, tetapi mediasi dulu:
Proses mediasi:
- Undangan: Panggil pelaku untuk musyawarah (biasanya di masjid/pesantren)
- Presentasi bukti: Tunjukkan dokumentasi pelanggaran
- Dengar pembelaan: Beri kesempatan pelaku menjelaskan
- Edukasi syariah: Jelaskan dalil dan hukum fikih yang dilanggar
- Tawarkan solusi: “Bagaimana kalau kita bantu pasang IPAL sederhana?”
- Kesepakatan: Buat komitmen tertulis untuk perbaikan
Prinsip mediasi:
- Empati: Pahami kesulitan pelaku (mungkin tidak tahu hukumnya)
- Win-win: Cari solusi yang tidak memberatkan pelaku, tapi lingkungan tetap selamat
- Kekeluargaan: Jangan memalukan pelaku di depan umum kecuali memang bandel
Contoh sukses:
Kasus pabrik tahu di Solo yang cemari sungai (2023):
- Muhtasib undang pemilik (Pak Bambang, Muslim) untuk diskusi
- Tunjukkan hadits: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain” (HR. Ibnu Majah)
- Pak Bambang insaf, setuju pasang IPAL
- Muhtasib + MUI Solo bantu cari donatur untuk biaya IPAL
- Hasil: Sungai bersih, pabrik tetap jalan, Pak Bambang malah jadi contoh
5. Pemberian Sanksi Ta’zir
Jika mediasi gagal atau pelanggar bandel, muhtasib bisa usulkan sanksi ta’zir:
Jenis sanksi (sesuai tingkat pelanggaran):
A. Sanksi Moral (Ringan):
- Teguran lisan di masjid/pengajian
- Surat peringatan tertulis
- Konseling/bimbingan intensif
B. Sanksi Sosial (Sedang):
- Pengumuman nama pelanggar di pengajian (jika bandel)
- Larangan jadi imam shalat atau pengurus masjid
- Dikucilkan dari kegiatan sosial keagamaan
C. Sanksi Fisik (Berat):
- Kerja sosial: Tanam 500-1000 pohon, bersihkan sungai 3 bulan
- Denda: Sesuai kerugian ekologi (valuasi MUI)
- Pencabutan izin: Usulkan ke pemda untuk tutup usaha
D. Sanksi Pidana (Sangat Berat):
- Serahkan ke polisi/pengadilan untuk proses hukum
- Di Aceh: Bisa diusulkan cambuk via Mahkamah Syariah
Kriteria sanksi:
- Proporsional: Sesuai berat pelanggaran
- Gradual: Mulai dari ringan, baru berat jika tidak berubah
- Edukatif: Sanksi harus bikin jera sekaligus belajar
6. Koordinasi dengan Aparat
Muhtasib bukan polisi, jadi untuk kasus berat perlu kolaborasi:
Partner kerja sama:
- PPLH (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup):
- Untuk kasus pidana lingkungan (UU No. 32/2009)
- Muhtasib sediakan data, PPLH proses hukum
- Polisi/Polhut:
- Untuk illegal logging, perburuan satwa langka
- Muhtasib laporkan lokasi, polisi tangkap pelaku
- Dinas Lingkungan Hidup:
- Untuk isu teknis (AMDAL, IMB, izin pembuangan)
- Muhtasib lapor, DLHK verifikasi dan sanksi administratif
- MUI/Ormas:
- Untuk fatwa responsif saat ada isu lingkungan viral
- Muhtasib usulkan topik, MUI keluarkan fatwa
Model integrasi:
- Aceh: WH + PPLH ada MOU resmi sejak 2021
- DIY: MUI + DLHK rutin rapat koordinasi tiap bulan
- Pesantren: Muhtasib santri lapor ke kyai → kyai koordinasi pemda
7. Monitoring Pasca-Sanksi
Setelah sanksi dijatuhkan, muhtasib wajib monitoring apakah pelaku benar-benar berubah:
Mekanisme monitoring:
- Kunjungan rutin: 1 kali per bulan selama 6 bulan
- Cek fisik: Pastikan IPAL sudah dipasang dan jalan, pohon yang ditanam tumbuh
- Wawancara: Tanya ke tetangga, apakah pelaku masih cemari lingkungan?
- Dokumentasi: Foto/video perkembangan rehabilitasi
Jika pelaku kooperatif:
- Beri apresiasi publik (misal: diumumkan di pengajian sebagai contoh)
- Cabut sanksi sosial (boleh lagi jadi imam/pengurus masjid)
- Beri sertifikat “Taubatan Nasuha” dari MUI
Jika pelaku masih bandel:
- Tingkatkan sanksi (dari sosial ke fisik, dari fisik ke pidana)
- Laporkan ke aparat untuk penegakan hukum lebih tegas
8. Advokasi Kebijakan
Muhtasib tidak hanya mikro (individu), tapi juga makro (kebijakan):
Bentuk advokasi:
- Usulan fatwa: Ajukan ke MUI untuk keluarkan fatwa tentang isu lingkungan terkini
- Contoh: Fatwa haram bakar hutan untuk sawit (MUI 2015)
- Rekomendasi perda: Usulkan ke DPRD untuk bikin regulasi ramah lingkungan
- Contoh: Qanun Aceh No. 10/2016 tentang Perlindungan Leuser (atas usulan muhtasib)
- Audit lingkungan: Lakukan audit independen terhadap proyek pemerintah
- Contoh: Muhtasib Yogyakarta audit pembangunan tol yang ancam resapan air
- Kampanye publik: Gunakan media sosial, radio komunitas untuk viral-kan isu
- Contoh: #AcehTanpaAsap campaign di Instagram oleh WH Aceh (2024)
9. Pemberdayaan Masyarakat
Muhtasib yang baik bukan one-man show, tapi mengkader masyarakat:
Program pemberdayaan:
- Training relawan: Latih jamaah masjid jadi relawan hisbah lingkungan
- Materi: Fikih lingkungan, cara deteksi pencemaran, SOP pelaporan
- Gerakan kolektif: Bentuk komunitas peduli lingkungan berbasis masjid
- Contoh: “Laskar Masjid Hijau” di 50 masjid Yogyakarta (2023-2025)
- Ekonomi hijau: Bantu warga buka usaha ramah lingkungan
- Contoh: Koperasi kompos masjid, penjualan produk organik pesantren
- Pendidikan anak: Masukkan materi ekologi Islam ke TPQ/TPA
- Kurikulum: Hafal ayat lingkungan, praktik tanam pohon, bersih sungai
Hasil jangka panjang:
- Muhtasib tidak kewalahan (ada relawan)
- Masyarakat punya kesadaran ekologi Islami sejak dini
- Gerakan hisbah lingkungan sustain meski muhtasib ganti
Kewenangan dan Batasan Muhtasib
Kewenangan Legal Muhtasib
Di Aceh (ada dasar hukum Qanun):
Berdasarkan Qanun Aceh No. 6/2014 tentang Hukum Jinayat:
- Inspeksi lapangan tanpa warrant (untuk tempat publik)
- Dokumentasi foto/video untuk bukti
- Panggil pelaku untuk musyawarah
- Rekomendasi sanksi ke Mahkamah Syariah atau Pemda
- Koordinasi aparat untuk kasus berat
Kewenangan TIDAK termasuk:
- ❌ Menangkap atau menahan (hanya boleh polisi)
- ❌ Menyita barang tanpa izin pengadilan
- ❌ Masuk rumah pribadi tanpa izin (kecuali ada bukti kuat dan izin ketua RT)
Di luar Aceh (tidak ada qanun khusus):
Muhtasib bekerja sebagai civil society dengan kewenangan:
- Moral suasion: Edukasi dan teguran moral
- Peer pressure: Mobilisasi jamaah untuk tekanan sosial
- Laporan ke aparat: Sebagai whistle-blower atau saksi
- Fatwa: Usulkan ke MUI untuk legitimasi syariah
Tidak punya kewenangan hukum, tetapi punya kewenangan moral yang sering lebih efektif!
Batasan Etis Muhtasib
Prinsip utama: “La dharara wa la dhirara” (Tidak boleh membahayakan diri dan orang lain)
Larangan bagi muhtasib:
- ❌ Main hakim sendiri: Tidak boleh langsung pukul/tangkap pelaku tanpa proses
- ❌ Fitnah: Tidak boleh tuduh tanpa bukti kuat (min 2 saksi atau video)
- ❌ Diskriminatif: Tidak boleh keras ke rakyat kecil, permisif ke orang kaya/pejabat
- ❌ Mempermalukan: Tidak boleh viral-kan identitas pelanggar sebelum proses selesai
- ❌ Korupsi: Tidak boleh terima suap dari pelaku untuk tutup kasus
- ❌ Otoriter: Tidak boleh paksa pendapat ulama tertentu untuk hal yang khilafiyah
Qaidah fiqhiyyah:
“Man istarsala fa huwa ma’zul.” (Siapa yang sewenang-wenang, maka dia dipecat.)
Mekanisme kontrol:
- Muhtasib diawasi oleh Dewan Syariah atau MUI setempat
- Setiap keputusan sanksi harus kolektif (musyawarah minimal 3 muhtasib)
- Masyarakat bisa komplain ke MUI jika merasa dizalimi
- Ada evaluasi kinerja tiap 6 bulan
Kualifikasi dan Syarat Menjadi Muhtasib
Syarat Wajib (Syurut Wujub)
Berdasarkan kitab Al-Ahkam As-Sultaniyyah karya Imam Al-Mawardi:
- Muslim – tidak boleh non-Muslim (karena fungsinya terkait syariah)
- Mukallaf – baligh (min 17 tahun) dan berakal sehat
- Adil – tidak pernah terbukti korupsi, bohong, atau zina
- Alim – paham fikih (min lulus pesantren 6 tahun atau S1 Syariah)
- Qawiy (kuat) – sehat fisik dan mental untuk tugas lapangan
Syarat Ideal (Syurut Kamal)
Untuk muhtasib lingkungan, ada syarat tambahan:
- Ilmu ekologi: Paham isu lingkungan (pencemaran, AMDAL, dll)
- Komunikasi: Bisa menjelaskan syariah dengan bahasa sederhana
- Teknologi: Bisa pakai smartphone, GPS, media sosial
- Networking: Kenal aparat (polisi, DLHK, PPLH) dan ulama
- Integritas tinggi: Tidak terpengaruh uang, jabatan, atau tekanan politik
Proses Seleksi dan Pelatihan
Model Aceh (Wilayatul Hisbah):
Tahap 1: Rekrutmen (Open Recruitment)
- Pendaftar: Min lulusan MA/S1, hafal Quran 5 juz, paham bahasa Arab
- Tes tulis: Fikih, tafsir, hadits, qanun Aceh
- Tes wawancara: Motivasi, visi misi, komitmen
Tahap 2: Training (3 Bulan Full Time)
- Minggu 1-4: Fikih hisbah, dalil, sejarah
- Minggu 5-8: Hukum lingkungan (UU, Qanun, AMDAL)
- Minggu 9-12: Praktik lapangan (magang dengan muhtasib senior)
Tahap 3: Sertifikasi
- Ujian akhir (teori + praktik)
- Pelantikan oleh Gubernur + Ketua MUI Aceh
- Dapat SK resmi dan ID Card
Model DIY (Muhtasib Masyarakat):
Tahap 1: Nominasi dari Jamaah Masjid
- Jamaah usulkan calon (biasanya aktivis masjid atau guru ngaji)
Tahap 2: Training Intensif (1 Bulan, Weekend)
- Sabtu-Minggu, 4 minggu berturut-turut
- Materi: Fikih lingkungan, teknik investigasi, mediasi
Tahap 3: Magang (1 Bulan)
- Dampingi muhtasib senior
- Praktek edukasi, patrol, mediasi
Tahap 4: Wisuda
- Dapat sertifikat dari MUI DIY
- Tidak ada gaji (sukarela), tapi ada honor per kasus (Rp 500rb-2juta)
Kode Etik Muhtasib
10 Kode Etik Muhtasib Lingkungan Indonesia (MUI 2023):
- Ikhlas: Bekerja karena Allah, bukan gaji/popularitas
- Jujur: Tidak manipulasi bukti atau terima suap
- Adil: Sama rata ke semua pihak (kaya-miskin, pejabat-rakyat)
- Amanah: Jaga kerahasiaan informasi sensitif
- Empati: Pahami kesulitan pelaku, tawarkan solusi
- Berani: Tegur siapa pun yang salah, termasuk pejabat
- Tidak ekstrem: Moderat, tidak keras atau permisif
- Kompeten: Terus belajar dan update ilmu
- Kolaboratif: Kerja sama dengan aparat dan LSM
- Transparan: Publikasikan laporan kinerja untuk akuntabilitas
Studi Kasus: Muhtasib Sukses di Indonesia
Kasus 1: Kyai Mahfud, Muhtasib WH Aceh Tamiang
Profil:
- Usia: 47 tahun
- Pendidikan: S1 Syariah IAIN Langsa + Training WH
- Pengalaman: Muhtasib sejak 2018 (7 tahun)
Prestasi:
2020-2025:
- 47 kasus illegal logging terdeteksi dan ditindak di hutan Leuser
- 12 pabrik sawit tanpa AMDAL ditutup atas rekomendasinya
- Gampong Suka Damai jadi desa organik pertama di Aceh Tamiang
Metode kerja:
- Patrol rutin: Seminggu 2x keliling hutan dengan drone
- Kolaborasi: Kerja sama erat dengan Polhut dan PPLH
- Edukasi: Khutbah Jumat tentang haram tebang hutan sembarangan
- Mediasi: Bantu petani sawit yang tak punya AMDAL untuk urus izin (tidak langsung tutup)
Quotes:
“Saya bukan musuh pengusaha. Saya mau mereka sukses tapi halal. Kalau hutan rusak, rezeki mereka tidak berkah. Anak cucu kita yang rugi.” – Kyai Mahfud, 2024
Awards:
- Kalpataru Award dari Presiden RI (2023)
- Best Muhtasib Indonesia dari MUI Pusat (2024)
Kasus 2: Ustadzah Siti Khadijah, Muhtasib Perempuan DIY
Profil:
- Usia: 38 tahun
- Pendidikan: S2 Syariah UIN Sunan Kalijaga + Aktivis Lingkungan
- Pengalaman: Muhtasib sukarela sejak 2019 (6 tahun)
Prestasi:
Program “Ibu-ibu Jago Lingkungan” (2020-2025):
- 150 masjid ramah lingkungan tersertifikasi di DIY
- 5.000+ ibu-ibu terlatih pengelolaan sampah rumah tangga
- Hemat air 30%, listrik 25% di masjid-masjid binaan
Metode kerja:
- Pendekatan gender-sensitive: Fokus ke ibu-ibu (pengambil keputusan rumah tangga)
- Edukasi door-to-door: Kunjungi rumah, ajari langsung cara pilah sampah
- Kompetisi: Lomba “Masjid Terbersih” dengan hadiah umrah
- Peer support: Bentuk WhatsApp Group ibu-ibu untuk saling support
Quotes:
“Laki-laki sering fokus ke isu besar—hutan, industri. Tapi 70% sampah datang dari rumah tangga yang dikelola ibu-ibu. Kalau ibu-ibu paham fikih lingkungan, Indonesia bersih!” – Ustadzah Siti, 2024
Awards:
- Srikandi Lingkungan Award dari KLHK (2023)
- Role Model Muhtasib Perempuan dari MUI Pusat (2024)
Innovation: Ustadzah Siti menciptakan “Fatwa Infografis”—fatwa MUI tentang lingkungan dibuat jadi poster menarik dan viral di medsos ibu-ibu.
Kasus 3: Santri Ahmad Ridwan, Muhtasib Muda Pesantren
Profil:
- Usia: 22 tahun
- Pendidikan: Santri Pesantren Ar-Rohmah Malang (kelas 6)
- Pengalaman: Ketua Tim Hisbah Lingkungan Santri sejak 2023
Prestasi:
Program “Zero Waste Santri” (2023-2025):
- 100% sampah terkelola (tidak ada ke TPA)
- Biogas produksi 60 m³/hari (hemat LPG Rp 15 juta/bulan)
- Revenue Rp 5 juta/bulan dari jual kompos dan sampah
- 1.200 santri terlatih waste management
Metode kerja:
- Inspeksi harian: Cek setiap kamar santri, apakah sampah sudah dipilah?
- Sanksi edukatif: Poin minus untuk pelanggar (efek ke kelulusan)
- Reward system: Kamar terbersih dapat voucher kantin gratis
- Inovasi teknologi: Buat aplikasi “EcoSantri” untuk tracking sampah per kamar
Quotes:
“Dulu santri buang sampah sembarangan, sekarang berlomba-lomba jadi santri terbersih. Kuncinya: Gabungkan dalil syariah dengan sistem reward-punishment yang fair.” – Ahmad Ridwan, 2025
Future plan: Setelah lulus, Ahmad akan mendirikan “Konsultan Hisbah Pesantren” untuk bantu pesantren lain jadi zero waste.
Kesimpulan: Muhtasib Garda Depan Ekologi Islam
Peran muhtasib dalam pengawasan lingkungan hidup bukan sekadar wacana, tetapi realitas yang terbukti efektif di Aceh, Yogyakarta, Malang, dan berbagai daerah lain. Dengan 9 tugas utama—edukasi, monitoring, investigasi, mediasi, sanksi, koordinasi, monitoring pasca-sanksi, advokasi, dan pemberdayaan—muhtasib adalah garda depan perlindungan lingkungan berbasis syariah.
Fakta inspiratif:
- Kyai Mahfud (Aceh): 47 kasus illegal logging tertangkap, deforestasi turun 60%
- Ustadzah Siti (DIY): 150 masjid hijau, 5.000+ ibu-ibu terlatih
- Ahmad Ridwan (Malang): Zero waste pesantren, hemat Rp 15 juta/bulan
Rahasia sukses muhtasib:
- Ikhlas: Bekerja karena Allah, bukan gaji atau popularitas
- Kompeten: Paham fikih + hukum positif + isu teknis lingkungan
- Empati: Tidak menghakimi, tapi mendidik dengan kasih sayang
- Kolaboratif: Kerja sama dengan aparat, LSM, akademisi
- Inovatif: Gunakan teknologi modern (drone, app, medsos)
Penutup dengan hadits:
Rasulullah SAW bersabda:
“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.” (HR. Ahmad, Thabrani – hasan)
Muhtasib lingkungan adalah manifestasi hadits ini—memberi manfaat konkret bagi masyarakat dan alam. Mari kita dukung, atau bahkan menjadi muhtasib di lingkungan kita masing-masing!
📞 Action Items:
- Daftar Training Muhtasib: Hubungi MUI Daerah atau WH Aceh untuk jadwal training berikutnya
- Volunteer: Jadi relawan hisbah lingkungan di masjid/pesantren terdekat
- Donasi: Support operasional muhtasib lokal (drone, transport, ATK)
- Edukasi: Share artikel ini ke jamaah masjid atau grup WhatsApp keluarga
- Laporkan: Jika lihat pelanggaran lingkungan, lapor ke muhtasib atau PPLH
Download gratis:
Artikel terkait:
- Hisbah Lingkungan: Pengawasan Syariah untuk Ekologi
- Konsep Hisbah dalam Islam dan Penerapannya
- Hisbah Lingkungan di Indonesia: Studi Kasus
- Sanksi Ta’zir untuk Pelanggaran Lingkungan
- Fikih Lingkungan: Hukum & Fatwa Ekologi
Referensi eksternal:
- Wilayatul Hisbah Aceh Official (WH Aceh)
- MUI DIY Program Masjid Hijau (MUI Yogyakarta)
- Sertifikasi Muhtasib Nasional (UIN Jakarta + KLHK)
FAQ: Pertanyaan Seputar Muhtasib
1. Apakah muhtasib dibayar atau sukarela?
Tergantung wilayah:
Di Aceh (Wilayatul Hisbah resmi):
- Muhtasib kabupaten/kota: Gaji Rp 8-15 juta/bulan dari APBA
- Relawan hisbah: Honor per kasus Rp 500 ribu-2 juta
Di luar Aceh (muhtasib masyarakat):
- Sukarela (tidak digaji pemerintah)
- Bisa dapat honor dari MUI/masjid (Rp 500 ribu-2 juta per kasus)
- Atau donasi jamaah untuk operasional
Model hybrid:
- Beberapa daerah gunakan CSR perusahaan untuk gaji muhtasib
- Contoh: PT Pertamina di Aceh donasi Rp 5 miliar/tahun untuk WH
Kesimpulan: Muhtasib bisa profesional (digaji) atau sukarela (ikhlas), tergantung model dan kemampuan daerah.
2. Bagaimana cara menjadi muhtasib lingkungan?
Step by step:
Tahap 1: Persiapan (1-3 bulan)
- Pelajari fikih lingkungan dasar (baca buku, artikel, fatwa MUI)
- Paham hukum lingkungan positif (UU No. 32/2009)
- Aktif di kegiatan lingkungan (bersih sungai, tanam pohon, dll)
Tahap 2: Nominasi/Pendaftaran
- Aceh: Daftar open recruitment WH (biasanya 1x/tahun)
- Luar Aceh: Diusulkan oleh jamaah masjid atau self-nominate ke MUI
Tahap 3: Training (1-3 bulan)
- Aceh: Training WH 3 bulan full time + ujian
- Luar Aceh: Training MUI 1 bulan weekend + magang
Tahap 4: Sertifikasi
- Dapat sertifikat dari MUI atau WH
- Pelantikan resmi (jika ada)
Syarat minimal:
- Muslim, baligh (min 21 tahun)
- Paham fikih dasar
- Jujur, adil, berani
- Sehat fisik dan mental
Tidak harus kyai/ustadz! Aktivis lingkungan Muslim biasa juga bisa jadi muhtasib setelah training.
3. Apa bedanya muhtasib dengan PPLH (Penyidik Lingkungan)?
| Aspek | Muhtasib | PPLH |
|---|---|---|
| Dasar hukum | Syariah + UU (Aceh) atau moral (luar Aceh) | UU No. 32/2009 |
| Pendekatan | Edukatif-preventif | Represif-legalistik |
| Kewenangan | Edukasi, mediasi, sanksi moral/sosial | Investigasi, penyidikan, tuntut pidana |
| Sanksi | Ta’zir (moral, sosial, fisik, denda) | Pidana, perdata, administratif |
| Biaya | Murah (sukarela/gaji kecil) | Mahal (gaji PNS, forensik, dll) |
| Kecepatan | Cepat (mediasi 1-2 minggu) | Lambat (sidang 6-12 bulan) |
Hubungan: Muhtasib dan PPLH saling melengkapi, bukan bersaing:
- Muhtasib handle kasus ringan-sedang → hemat biaya negara
- PPLH handle kasus berat kriminal → penegakan tegas
- Kolaborasi joint operation untuk kasus sedang-berat
4. Apakah muhtasib bisa menangkap atau menyita barang?
Tergantung wilayah:
Di Aceh (WH resmi):
- ✅ Bisa inspeksi tanpa warrant (tempat usaha/publik)
- ✅ Bisa sita barang bukti (kayu illegal, alat bom ikan, dll)
- ✅ Bisa tahan sementara (max 24 jam, lalu serahkan ke polisi)
- ❌ Tidak bisa penjara (harus via pengadilan)
Di luar Aceh (muhtasib masyarakat):
- ❌ Tidak bisa tangkap atau sita (tidak punya kewenangan legal)
- ✅ Bisa dokumentasi (foto/video untuk bukti)
- ✅ Bisa laporkan ke PPLH atau polisi untuk tindak lanjut
Batasan penting:
- Muhtasib tidak boleh main hakim sendiri
- Jika butuh tindakan keras → koordinasi dengan aparat
- Jika muhtasib abuse wewenang → bisa dipecat dan dipidana
5. Bagaimana jika muhtasib salah menuduh atau menyalahgunakan wewenang?
Ada mekanisme checks and balances:
A. Pengawasan Internal:
- Muhtasib diawasi oleh Dewan Syariah atau MUI setempat
- Setiap keputusan sanksi harus kolektif (minimal 3 muhtasib musyawarah)
- Ada evaluasi kinerja tiap 6 bulan
B. Mekanisme Komplain:
- Warga yang merasa dizalimi bisa komplain ke MUI atau Ombudsman WH (Aceh)
- Komplain diproses max 14 hari
- Jika terbukti abuse → muhtasib bisa dipecat
C. Sanksi untuk Muhtasib Bermasalah:
- Ringan: Teguran tertulis, training ulang
- Sedang: Suspend 3-6 bulan
- Berat: Dipecat + denda + bisa dipidana (jika kriminal)
Qaidah fiqhiyyah:
“Man istarsala fa huwa ma’zul.” (Siapa yang sewenang-wenang, maka dia dipecat.)
Transparansi: Di Aceh, WH wajib publikasi laporan kinerja online—berapa kasus ditangani, berapa yang tepat, berapa yang salah, dll. Ini untuk akuntabilitas publik.











