Krisis hutan Indonesia sudah berada di titik darurat: deforestasi 2024 mencapai 175,4 ribu hektare, dengan mayoritas terjadi di hutan sekunder yang tadinya masih menjadi penyangga kehidupan warga sekitar. Dampaknya terasa langsung berupa peningkatan banjir, longsor, kekeringan, dan hilangnya habitat ribuan spesies yang menopang ekonomi rakyat kecil. Di tengah kenyataan ini, umat Islam Indonesia yang jumlahnya sekitar 87% penduduk punya kewajiban teologis sekaligus moral untuk menjadikan reboisasi dalam Islam sebagai jihad lingkungan abad ini.
Dalam tradisi Islam, menanam dan merawat pohon bukan sekadar aktivitas sosial, tetapi masuk kategori ibadah, sedekah jariyah, dan pelaksanaan amanah khalifah fil ardh di bumi. Artikel ini akan mengurai 7 kewajiban reboisasi menurut Al-Qur’an, hadits, dan fatwa ulama Indonesia, menunjukkan manfaat spiritual-ekologis, serta memberikan panduan praktis dan rekomendasi program sedekah pohon yang bisa langsung diikuti Muslim Indonesia.
Krisis Hutan Indonesia: Alarm untuk Umat
Laporan terbaru KLHK mencatat bahwa deforestasi Indonesia tahun 2024 mencapai 175,4 ribu hektare, naik signifikan dibanding 2023 yang “hanya” 121,1 ribu hektare. Sebagian besar kehilangan hutan ini terjadi di hutan sekunder yang seharusnya menjadi zona penyangga bencana dan ruang hidup satwa serta masyarakat adat.
Akibat kerusakan hutan, berbagai studi dan data pemerintah menunjukkan peningkatan frekuensi banjir bandang, kekeringan, dan tanah longsor, terutama di wilayah yang kehilangan tutupan pohon besar. Di saat yang sama, sektor kehutanan dan lahan tetap menjadi penyumbang emisi CO₂ yang signifikan, menambah beban krisis iklim yang kini juga telah direspons dengan fatwa khusus oleh MUI.
7 Kewajiban Reboisasi dalam Islam
Bagian ini merangkum 7 alasan syar’i mengapa reboisasi dalam Islam naik kelas dari sekadar anjuran menjadi kewajiban kolektif bagi umat Muslim Indonesia.
1. Khalifah Fil Ardh: Amanah Mengelola Bumi
Al-Qur’an menegaskan bahwa manusia diangkat sebagai khalifah di bumi dengan tugas mengelola, menjaga, dan tidak merusak tatanan ciptaan Allah. Para mufasir kontemporer menjelaskan bahwa mandat khalifah mencakup pengelolaan lingkungan, termasuk hutan, air, dan tanah, bukan hanya urusan politik dan hukum sosial.
Ketika jutaan hektare hutan gundul akibat perilaku manusia, amanah khalifah ini jelas telah diabaikan, sehingga reboisasi menjadi bentuk taubat sosial-ekologis yang konkret. Menanam pohon, merestorasi hutan, dan mendukung program penghijauan adalah cara praktis menunaikan kembali mandat pengelolaan bumi secara bertanggung jawab.
2. Larangan Merusak Bumi
Al-Qur’an melarang manusia melakukan kerusakan di bumi setelah Allah menciptakannya dengan seimbang dan baik. Deforestasi besar-besaran, pembakaran hutan, dan pembukaan lahan tanpa reboisasi lanjutan termasuk bentuk kerusakan nyata yang efeknya menimpa jutaan orang.
Dalam logika fikih lingkungan, jika aktivitas merusak dilarang, maka aktivitas memperbaiki dan merestorasi menjadi bentuk amal saleh yang dianjurkan bahkan bisa naik derajat menjadi wajib di daerah yang kritis. Reboisasi, dalam hal ini, adalah tindakan mengembalikan keseimbangan ekologis yang sudah dirusak dan karenanya sejalan dengan prinsip pencegahan mafsadat.
3. Menanam Pohon sebagai Sedekah Jariyah
Hadits-hadits ekologi menjelaskan bahwa setiap pohon yang ditanam dan dimanfaatkan manusia atau makhluk lain akan menjadi sedekah yang pahalanya terus mengalir selama pohon itu hidup. Dalam konteks modern, satu pohon buah yang berproduksi puluhan tahun berpotensi memberi makan ribuan makhluk dan menghasilkan pahala jariyah yang sangat besar.
Konsep sedekah jariyah pohon ini membuat reboisasi bukan only “kewajiban moral”, tetapi juga peluang investasi akhirat yang sangat menguntungkan bagi Muslim Indonesia. Dengan biaya relatif kecil per bibit, pahala yang dihasilkan bisa berjalan puluhan tahun tanpa perlu “diurus ulang” setiap hari.
4. Ibadah yang Tetap Bernilai hingga Menjelang Kiamat
Ada hadits yang mendorong agar seorang Muslim tetap menanam bibit pohon meski hari kiamat hampir tiba, menunjukkan betapa tinggi nilai menanam dalam pandangan Islam. Ulama modern menafsirkannya sebagai ajaran untuk tetap berbuat baik dan berpikir jangka panjang meski kondisi dunia tampak suram.
Ditarik ke konteks krisis iklim, perintah simbolik ini mendorong Muslim untuk tetap terlibat dalam reboisasi dan penghijauan meski kerusakan sudah terasa parah, karena setiap pohon tetap punya nilai ekologis dan spiritual. Artinya, tidak ada kata terlambat untuk ikut gerakan hijau Islam.
5. Menjaga Hak Generasi Mendatang
Dalam fikih sosial, dikenal konsep menjaga hak generasi masa depan agar tidak dirugikan oleh konsumsi berlebihan generasi sekarang. Hutan dan sumber daya alam adalah bentuk warisan yang mesti dijaga agar anak cucu di 2050 ke atas masih punya air, udara bersih, dan lahan produktif.
Reboisasi memastikan bahwa lahan-lahan kritis yang hari ini gundul dapat kembali produktif dalam 10–30 tahun mendatang, saat generasi berikutnya sangat bergantung pada hasilnya. Dengan menanam pohon sekarang, Muslim Indonesia sedang menunaikan amanah kepada anak cucu sebagai bagian dari etika Islam lintas generasi.
6. Mencegah Dharar Lingkungan
Kaidah fikih “tidak boleh menimbulkan bahaya” menjadi dasar kuat bahwa praktik yang memicu banjir, longsor, dan krisis air termasuk kategori dharar yang mesti dihentikan. Hilangnya tutupan pohon di hulu sungai dan pegunungan terbukti meningkatkan risiko bencana dan kerugian jiwa maupun ekonomi.
Reboisasi, dengan demikian, bukan sekadar aktivitas netral, tetapi langkah preventif yang secara fikih dapat jatuh pada hukum wajib di wilayah dengan risiko bencana tinggi. Menanam dan merawat pohon di daerah rawan longsor, misalnya, menjadi bagian dari implementasi kaidah mencegah bahaya kolektif.
7. Ta’awun Ekologis dan Gerakan Hijau Islam
Al-Qur’an memerintahkan tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa, yang di era krisis iklim bisa diwujudkan melalui kerja kolektif reboisasi lintas ormas dan komunitas. NU, Muhammadiyah, dan berbagai lembaga zakat kini telah mengembangkan gerakan hijau Islam yang menjadikan menanam pohon sebagai bagian dakwah bil hal.
Berpartisipasi dalam program sedekah pohon, relawan tanam pohon, maupun kampanye edukasi adalah bentuk ta’awun ekologis yang relevan dengan konteks Indonesia hari ini. Inilah manifestasi gerakan hijau Islam yang menghubungkan ibadah ritual dengan tanggung jawab sosial-lingkungan.
Dalil Al-Qur’an dan Hadits tentang Pohon & Penghijauan
Al-Qur’an beberapa kali menggunakan pohon sebagai metafora iman, nikmat, dan tanda kekuasaan Allah, menunjukkan posisi istimewa vegetasi dalam kosmologi Islam. Pohon kurma dan zaitun misalnya, sering dijadikan simbol kebaikan, keberkahan, dan keteguhan, yang dapat ditarik menjadi argumentasi normatif untuk menjaga dan menanam pohon.
Di ranah hadits, terdapat teks yang secara eksplisit menyebut menanam pohon sebagai sedekah dan memerintahkan tetap menanam bahkan di situasi ekstrem, sehingga memberi dasar kuat bahwa aksi ekologis ini bernilai ibadah. Beberapa riwayat juga mencela penebangan pohon yang bermanfaat tanpa alasan sah, menguatkan etika kehutanan dalam tradisi Islam.
Fatwa Ulama Indonesia: Dari Fardhu Kifayah hingga Haram Deforestasi
Beberapa forum Bahtsul Masail dan lembaga fatwa di Indonesia telah membahas isu hutan dan merekomendasikan reboisasi sebagai kewajiban kolektif di wilayah rawan bencana. Hal ini sejalan dengan prinsip mencegah kerusakan lebih dulu sebelum mengejar manfaat sesaat dari eksploitasi lahan.
Pada 2023, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 86 tentang pengendalian perubahan iklim yang mengharamkan deforestasi dan pembakaran hutan/lahan yang menyebabkan krisis iklim. Fatwa ini sekaligus mewajibkan upaya mitigasi, termasuk mengurangi jejak karbon dan mendukung transisi yang lebih ramah lingkungan, sehingga reboisasi dalam Islam menjadi bagian dari agenda keagamaan resmi.
Manfaat Spiritual dan Ekologis Reboisasi
Manfaat Spiritual
- Sedekah jariyah berkelanjutan: Satu pohon yang hidup puluhan tahun terus memberi manfaat berupa naungan, buah, dan habitat, yang semuanya tercatat sebagai sedekah selama masih dimanfaatkan makhluk hidup.
- Investasi akhirat terukur: Dengan mengetahui umur produktif dan manfaat ekologis sebuah pohon, Muslim bisa menghitung kurang lebih skala pahala jariyah yang akan mengalir darinya.
- Latihan kesabaran dan visi jangka panjang: Pohon butuh waktu bertahun-tahun untuk besar, melatih karakter sabar dan orientasi masa depan, nilai yang sangat ditekankan dalam ajaran Islam.
Manfaat Ekologis & Sosial
- Pengurang emisi CO₂: Setiap pohon dewasa menyerap CO₂ per tahun dalam jumlah signifikan, dan reboisasi skala besar dapat membantu Indonesia menurunkan emisi sektor kehutanan.
- Mengurangi bencana: Akar dan kanopi pohon membantu mengikat tanah, memperlambat aliran air, dan menstabilkan lereng, sehingga area yang direboisasi cenderung mengalami lebih sedikit longsor dan banjir parah.
- Konservasi air dan habitat: Hutan sehat meningkatkan infiltrasi air ke dalam tanah dan menyediakan rumah bagi berbagai flora-fauna yang penting bagi keseimbangan ekosistem dan ekonomi lokal.

5 Cara Praktis Muslim Indonesia Berkontribusi Reboisasi
1. Menanam Pohon di Halaman Sendiri
Mulai dari yang paling dekat: targetkan minimal tiga pohon di rumah (buah, naungan, dan hias) sesuai kondisi lahan dan iklim lokal. Biaya bibit dan pupuk relatif terjangkau, sedangkan efek spiritual dan ekologisnya sangat jangka panjang, terutama bila memilih pohon produktif.
Dengan niat sedekah jariyah, setiap orang yang berteduh, menghirup udara, atau memakan buah dari pohon itu menjadi sumber pahala. Hal ini juga menjadi contoh dakwah lingkungan yang konkret di hadapan keluarga dan tetangga tanpa banyak kata.
2. Donasi ke Program Sedekah Pohon Online
Bagi yang tidak punya lahan, donasi ke program sedekah pohon adalah opsi efektif, karena lembaga akan mengurus pembelian bibit, penanaman, dan pemeliharaan. Beberapa lembaga filantropi Islam dan platform konservasi menyediakan paket donasi per pohon dengan laporan berkala berupa foto atau koordinat lokasi.
Pastikan memilih lembaga yang transparan, punya mitra lapangan jelas, dan rekam jejak penanaman yang cukup besar agar donasi benar-benar menjadi hutan baru, bukan sekadar kampanye. Integrasi dengan fatwa dan program ormas besar menjadi nilai plus karena memperkuat aspek syariah dan keberlanjutan.
3. Wakaf Lahan untuk Hutan Produktif
Muslim yang memiliki tanah kosong dapat mempertimbangkan menjadikannya objek wakaf untuk hutan produktif, misalnya pohon buah atau kayu yang hasilnya digunakan untuk operasional sosial. Skema ini menggabungkan pahala wakaf dan sedekah jariyah dari pohon, sekaligus memberi sumber pendapatan untuk lembaga pendidikan atau sosial.
Lembaga wakaf nasional dan beberapa ormas sudah mulai mengembangkan program wakaf hutan produktif, sehingga calon wakif bisa ikut berpartisipasi tanpa harus mengelola sendiri lahannya. Dengan demikian, hutan diposisikan sebagai aset ibadah, bukan sekadar komoditas ekonomi jangka pendek.
4. Bergabung dengan Komunitas Reboisasi
Banyak komunitas hijau yang mengorganisir penanaman pohon massal di berbagai daerah, termasuk sayap lingkungan ormas Islam dan LSM konservasi nasional. Bergabung sebagai relawan memberi kesempatan menyumbang tenaga, memperluas jaringan, dan belajar teknik penanaman yang benar.
Kegiatan-kegiatan ini biasanya terhubung dengan data kawasan rawan bencana, sehingga pohon yang ditanam punya dampak nyata bagi desa atau kota tertentu. Selain itu, dokumentasi kegiatan bisa dipakai untuk kampanye edukasi dan penggalangan dana lanjutan.
5. Dakwah dan Edukasi Lingkungan
Tidak semua orang punya uang atau waktu besar, tetapi hampir semua bisa berkontribusi melalui edukasi: ceramah singkat, kajian, konten media sosial, hingga diskusi keluarga. Mengangkat dalil-dalil tentang pohon, kisah fatwa iklim, dan program nyata reboisasi dalam materi dakwah menjadikan isu ini bagian dari mainstream diskursus Islam.
Setiap orang yang tergerak menanam atau berdonasi setelah mendengar dakwah tersebut juga akan mengalirkan pahala kepada penggeraknya menurut prinsip “menunjukkan kepada kebaikan”. Dengan cara ini, gerakan hijau Islam bisa menyebar secara organik di tingkat akar rumput.
Program Sedekah Pohon Online dan Gerakan Hijau Islam
Beberapa lembaga zakat dan organisasi Islam telah meluncurkan program sedekah pohon dan gerakan hijau yang menggabungkan aspek sosial, keagamaan, dan konservasi. Program ini biasanya menawarkan paket donasi per pohon dengan skema penanaman di area kritis, pesantren, atau pesisir.
Di luar ormas, ada juga platform crowdfunding lingkungan yang memfasilitasi kampanye reboisasi oleh komunitas lokal di berbagai daerah. Donatur dapat memilih lokasi, jenis pohon, dan memantau perkembangan melalui laporan berkala yang meningkatkan rasa kepemilikan.
Studi Kasus Gerakan Reboisasi Ormas Islam
Ormas besar seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah telah memulai program penanaman ratusan ribu pohon, baik di kawasan hutan, pesantren, maupun perkotaan. Program tersebut sering dikaitkan dengan konsep dakwah lingkungan dan menjadikan reboisasi sebagai bagian identitas gerakan.
Sebagian kegiatan bahkan mengembangkan hutan kota dan ruang hijau edukatif yang kemudian menjadi destinasi ekowisata sambil mendukung beasiswa untuk dhuafa. Studi kasus seperti ini menjadi bukti bahwa reboisasi dalam Islam bisa menghasilkan manfaat ganda: ekologis, sosial, ekonomi, dan spiritual.
FAQ Reboisasi dalam Islam
Q1: Apakah menanam pohon hias yang tidak berbuah juga berpahala?
Ya, selama pohon itu memberi manfaat seperti oksigen, keindahan, atau naungan yang menyenangkan bagi manusia dan hewan, ia tetap masuk kategori amal baik yang bernilai pahala. Hadits sedekah tanaman tidak membatasi jenis pohon tertentu, sehingga pohon hias tetap termasuk selama bermanfaat.
Q2: Bagaimana jika pohon yang saya tanam mati?
Pahala tetap tercatat berdasarkan niat dan usaha, sebagaimana kaidah umum amal dalam Islam. Bila memungkinkan, mengganti dengan bibit baru menjadi bentuk kesungguhan menjaga amanah reboisasi dan meningkatkan peluang manfaat jangka panjang.
Q3: Bolehkah menebang pohon untuk kebutuhan rumah?
Boleh bila ada kebutuhan riil dan tidak ada alternatif yang lebih ringan dampaknya, namun sebaiknya diimbangi dengan menanam kembali lebih banyak pohon di tempat lain. Prinsip fikih lingkungan mendorong agar setiap pohon yang ditebang diikuti reboisasi yang memadai agar tidak menimbulkan kerusakan lebih besar.
Q4: Apakah ikut donasi sedekah pohon online sama pahalanya dengan menanam sendiri?
Selama dana benar-benar dipakai untuk menanam dan merawat pohon yang bermanfaat, donatur mendapatkan pahala sedekah jariyah sebagaimana orang yang menanam langsung di lapangan. Di sisi lain, relawan lapangan yang menanam dan merawat juga mendapat bagian pahala sesuai perannya, sehingga semua pihak diuntungkan secara spiritual.
Q5: Bagaimana memilih jenis pohon terbaik untuk program reboisasi Islam?
Pertimbangkan kesesuaian iklim lokal, kebutuhan fungsi (naungan, buah, kayu, mangrove), dan prioritas pada spesies asli agar ekosistem tetap seimbang. Untuk lahan produktif, pohon buah atau kayu cepat tumbuh bisa menggabungkan manfaat ekonomi dan sedekah, sedangkan di pesisir mangrove menjadi pilihan utama untuk menahan abrasi.
Rekomendasi internal link (anchor + deskripsi + URL placeholder)
- Khalifah Fil Ardh: 7 Tanggung Jawab Muslim terhadap Bumi – artikel pilar tentang konsep khalifah dan etika lingkungan Islam yang menjadi payung teologis reboisasi.
- 40 Ayat Al-Quran tentang Lingkungan – daftar ayat tematik yang memperkuat landasan reboisasi, konservasi air, dan larangan kerusakan ekologis.
- Energi Terbarukan dalam Islam – cluster tentang transisi energi bersih yang melengkapi pembahasan reboisasi sebagai mitigasi iklim.
- Sedekah Pohon Online: Platform Terpercaya – artikel support yang mengulas detail perbandingan program sedekah pohon dan cara donasi.
[URL-sedekah-pohon-online] - Mangrove: Pohon Ajaib dalam Al-Quran – fokus pada reboisasi pesisir dengan mangrove, dalil terkait laut, dan dampaknya pada abrasi.
- Taman Quran: Konsep & Implementasi di Pesantren – panduan membuat taman edukasi berbasis ayat-ayat alam dan pohon di lingkungan pendidikan.
[URL-taman-quran]
Rekomendasi external link (otoritatif)
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) – sumber data resmi deforestasi, kebijakan reboisasi nasional, dan peta kawasan hutan. Dipilih untuk memberikan rujukan data faktual terkini mengenai kehilangan hutan Indonesia.
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) – menyediakan data korelasi antara kerusakan hutan dan bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor.
- Majelis Ulama Indonesia (Fatwa No. 86/2023 tentang Pengendalian Perubahan Iklim) – rujukan syariah nasional terkait keharaman deforestasi dan kewajiban mitigasi, memperkuat landasan fikih reboisasi.
- Organisasi konservasi nasional (misalnya Yayasan Konservasi Alam Nusantara/YKAN) – referensi praktik lapangan reboisasi dan konservasi berbasis sains, berguna untuk memperkuat aspek ilmiah artikel.











