Sejarah FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) dimulai dari periode kelam konflik horizontal di Indonesia. Pada akhir 1990-an hingga awal 2000-an, bangsa ini bergulat dengan kerusuhan berbasis agama yang menewaskan ribuan jiwa. Dari kepedihan itulah, pemerintah bersama tokoh agama melahirkan FKUB sebagai solusi institusional untuk mencegah dan mengelola konflik keagamaan.
Kini, 20 tahun setelah pembentukan resmi, forum kerukunan ini telah berkembang menjadi 542 FKUB di seluruh Indonesia. Bagaimana perjalanan sejarah FKUB dari konsep hingga menjadi pilar moderasi beragama nasional? Artikel ini mengupas tuntas asal usul FKUB, tonggak bersejarah, dan evolusinya hingga era digital.

Sejarah FKUB & Latar Belakang: Konflik yang Melahirkan FKUB
Tragedi Kemanusiaan 1998-2002
Sejarah FKUB tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial-politik Indonesia pasca reformasi. Tiga konflik besar menjadi katalis utama:
1. Konflik Ambon (1999-2002)
- Korban jiwa: 5.000+ tewas, 700.000 mengungsi
- Pemicu: Isu SARA yang dieksploitasi kelompok kepentingan
- Dampak: Segregasi sosial Muslim-Kristen yang masih terasa hingga kini
2. Konflik Poso (1998-2001)
- Korban jiwa: 1.000+ tewas, 10.000+ rumah hancur
- Pemicu: Persaingan ekonomi yang diwarnai sentimen agama
- Dampak: Trauma kolektif dan radikalisasi sebagian masyarakat
3. Ketegangan Kupang, Lombok, dan Daerah Lain
- Insiden sporadis di berbagai daerah
- Pola serupa: rumor, provokasi, eskalasi cepat
Akar Masalah Konflik
Sejarah FKUB , Analisis para ahli mengidentifikasi beberapa penyebab struktural:
- Ketiadaan Mekanisme Dialog Formal: Tidak ada forum resmi untuk mediasi konflik antar umat
- Lemahnya Komunikasi Antarelite Agama: Pemimpin agama tidak saling mengenal atau membangun kepercayaan
- Regulasi Rumah Ibadah yang Tidak Jelas: Aturan pendirian rumah ibadah sering jadi pemantik konflik
- Politisasi Agama: Oknum memanfaatkan sentimen keagamaan untuk kepentingan politik atau ekonomi
Pemerintah menyadari: tanpa institusi yang mengakomodasi dialog dan mediasi, konflik akan terus berulang.
Sejarah FKUB : Proses Pembentukan FKUB (2001-2006)
Fase 1: Diskusi dan Konseptualisasi (2001-2003)
2001: Gagasan Awal
- Departemen Agama (kini Kemenag) membentuk tim kajian
- Melibatkan tokoh NU, Muhammadiyah, PGI, KWI, Walubi, Parisada Hindu Dharma
- Studi banding ke negara-negara multireligius (India, Malaysia, Singapura)
2002: Pilot Project
- FKUB eksperimental dibentuk di 5 provinsi konflik: Maluku, Sulawesi Tengah, NTT, NTB, Sulawesi Utara
- Format: Anggota 15-17 orang, representasi proporsional semua agama
- Fungsi: Dialog, mediasi, dan edukasi
2003: Evaluasi dan Penyempurnaan
- Hasil pilot project positif: penurunan insiden kekerasan di daerah pilot
- Merumuskan model FKUB yang bisa direplikasi secara nasional
- Konsultasi publik dengan ormas agama
Fase 2: Regulasi dan Pelembagaan (2004-2006)
2004: Draft Peraturan Bersama
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri menyusun draft regulasi yang mengatur:
- Struktur dan komposisi keanggotaan FKUB
- Tugas, fungsi, dan wewenang FKUB
- Mekanisme pendirian rumah ibadah
- Hubungan FKUB dengan pemerintah daerah
2005: Konsultasi Nasional
- Roadshow ke 33 provinsi untuk sosialisasi
- Menampung masukan dari pemda, ormas, tokoh agama
- Revisi draft berdasarkan feedback
6 Maret 2006: Penandatanganan PBM 9/8 Tahun 2006 ⭐
- Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006
- Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat
- Ini adalah hari kelahiran resmi FKUB secara nasional
Fase 3: Implementasi Nasional (2006-2008)
2006-2007: Pembentukan FKUB di Seluruh Indonesia
- Target: Setiap kabupaten/kota harus punya FKUB
- Pemerintah alokasikan anggaran untuk operasional
- Pelatihan fasilitator dan mediator di 33 provinsi
2008: Konsolidasi
- 434 FKUB terbentuk (dari target 440 kab/kota)
- FKUB pusat dibentuk sebagai koordinator nasional
- Mulai beroperasi penuh, mediasi ratusan kasus
Sejarah FKUB : Tonggak Bersejarah FKUB (2006-2025)
2006-2010: Era Konsolidasi
2007: Kasus Mediasi Pertama yang Sukses
- FKUB Bekasi mediasi konflik pendirian gereja di kawasan mayoritas Muslim
- Win-win solution: gereja direlokasi, kompensasi diberikan, hubungan membaik
- Model ini jadi best practice nasional
2009: FKUB Mencegah Konflik Ahmadiyah
- Di beberapa daerah, FKUB berhasil meredam ketegangan terkait Ahmadiyah
- Meski tidak semua berhasil (kasus Cikeusik 2011), peran FKUB vital
2011-2015: Pelembagaan dan Profesionalisasi
2011: Revitalisasi FKUB
Kemenag luncurkan program penguatan kapasitas:
- Pelatihan mediasi konflik
- Workshop advokasi hak asasi beragama
- Penyusunan SOP mediasi
2014: Moderasi Beragama Masuk Agenda Nasional
- Menag Lukman Hakim Saifuddin populerkan istilah “moderasi beragama”
- FKUB jadi salah satu pilar implementasi moderasi
- Anggaran FKUB naik signifikan
2016-2020: Ekspansi dan Inovasi
2018: Digitalisasi FKUB
- Portal fkub.kemenag.go.id diluncurkan
- Sistem pelaporan konflik online
- Database rumah ibadah nasional
2019: FKUB dan Pencegahan Radikalisme
- FKUB diberi mandat counter-narrative ekstremisme
- Kerjasama dengan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)
- Program deradikalisasi berbasis komunitas
2020-2025: Era Digital dan Pandemi
2020-2021: FKUB Hadapi Pandemi
- Mediasi konflik terkait protokol ibadah saat COVID-19
- Virtual dialogue menggantikan pertemuan tatap muka
- Kampanye toleransi di media sosial meningkat
2023: Perpres 58/2023
- Presiden Jokowi tandatangani Perpres Strategi Nasional Moderasi Beragama
- FKUB dapat pengakuan formal sebagai institusi kunci
- Target: FKUB di semua kelurahan pada 2030
2025: FKUB Goes Digital Penuh
- Aplikasi mobile FKUB diluncurkan
- AI-powered early warning system untuk konflik
- 542 FKUB aktif dengan 8.000+ anggota terlatih
Sejarah FKUB : Struktur dan Keanggotaan FKUB
Komposisi Berdasarkan PBM 9/8/2006
Jumlah Anggota: 15-17 orang
Masa Jabatan: 3 tahun, bisa diperpanjang 1 periode
Representasi:
- Islam: 40-50% (sesuai proporsi penduduk)
- Kristen Protestan: 15-20%
- Katolik: 10-15%
- Hindu: 5-10%
- Buddha: 5-10%
- Konghucu: 2-5%
Kriteria Anggota:
- Tokoh agama atau tokoh masyarakat
- Reputasi baik dan dipercaya komunitas
- Komitmen terhadap kerukunan
- Tidak pernah terlibat konflik SARA
Struktur Organisasi
Ketua (dipilih dari anggota)
├── Wakil Ketua
├── Sekretaris (dari Kemenag)
├── Bidang Mediasi & Resolusi Konflik
├── Bidang Edukasi & Sosialisasi
├── Bidang Advokasi & Hukum
└── Bidang Pemantauan & Pelaporan
Sekretariat: Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
Peran FKUB dalam Sejarah Kerukunan Indonesia
1. Mediator Konflik
Data Kemenag: FKUB telah mediasi 3.200+ kasus konflik keagamaan sejak 2006.
- Tingkat keberhasilan: 78%
- Konflik terselesaikan tanpa korban jiwa: 92%
2. Fasilitator Dialog
FKUB menggelar 12.000+ dialog lintas agama sejak 2006:
- Dialog teologis
- Dialog sosial-kemasyarakatan
- Dialog pemuda lintas iman
3. Edukator Toleransi
Program edukasi FKUB:
- 800+ sekolah damai di sekolah
- 500+ masjid dan gereja inklusif
- 200+ pesantren dan seminari moderat
4. Regulator Rumah Ibadah
FKUB telah memproses:
- 4.500+ rekomendasi pendirian rumah ibadah
- 95% disetujui tanpa konflik
- Model win-win solution yang efektif
Tantangan dalam Perjalanan FKUB
1. Keterbatasan Wewenang
FKUB hanya punya fungsi konsultatif, bukan eksekutif. Keputusan akhir ada di kepala daerah.
Dampak:
- Rekomendasi FKUB kadang diabaikan
- Ketika pemda tidak responsif, konflik eskalasi
Solusi:
- Revisi regulasi untuk memperkuat posisi FKUB
- Advocacy agar pemda lebih kolaboratif
2. Politisasi
Di beberapa daerah, keanggotaan FKUB jadi ajang politik:
- Anggota dipilih bukan karena kapasitas tapi kedekatan dengan penguasa
- FKUB jadi alat legitimasi kebijakan yang bias
Solusi:
- Transparansi proses seleksi
- Kriteria berbasis kompetensi, bukan kedekatan politik
3. Ketimpangan Sumber Daya
FKUB di kota besar vs daerah terpencil sangat berbeda:
- FKUB Jakarta: Kantor permanen, staf full-time, anggaran memadai
- FKUB di kabupaten terpencil: Tidak punya kantor, anggota volunteer, anggaran minim
Solusi:
- Pemerataan anggaran
- Kemitraan dengan CSR dan donor internasional
4. Resistensi Kelompok Eksklusif
Kelompok ekstremis melihat FKUB sebagai ancaman terhadap “kemurnian” agama mereka.
Contoh:
- Kampanye hitam bahwa FKUB adalah agenda “Kristenisasi” atau “penyamaan agama”
- Intimidasi terhadap anggota FKUB
Solusi:
- Counter-narrative yang kuat
- Perlindungan hukum bagi anggota FKUB
- Kolaborasi dengan aparat keamanan
Inovasi FKUB di Era Digital (2020-2025)
1. Portal Digital FKUB
Fitur:
- Database rumah ibadah nasional
- Sistem pelaporan konflik online
- Resource center untuk materi edukasi
- Forum diskusi virtual
2. Early Warning System
FKUB kini gunakan teknologi AI untuk:
- Monitoring media sosial terkait isu SARA
- Deteksi dini potensi konflik berdasarkan pola data
- Alert otomatis ke FKUB daerah
3. FKUB Mobile App
Diluncurkan 2024, fitur:
- Lapor konflik via smartphone
- Chat dengan anggota FKUB
- Notifikasi kegiatan dialog
- E-learning moderasi beragama
4. Virtual Dialogue
Sejak pandemi, FKUB gelar dialog via Zoom:
- Lebih efisien
- Jangkauan lebih luas
- Dokumentasi lebih baik
- Replay untuk edukasi publik
Perbandingan FKUB dengan Forum Serupa di Negara Lain
| Negara | Forum | Tahun Berdiri | Karakteristik |
|---|---|---|---|
| Indonesia | FKUB | 2006 | Government-initiated, ada di 542 kab/kota |
| India | National Integration Council | 1962 | Advisory, kurang operasional |
| Malaysia | JKMPKA | 1983 | Sangat birokratis, kurang partisipatif |
| Singapura | IRO (Inter-Religious Organisation) | 1949 | Independen, sangat aktif |
| Lebanon | Spiritual Summit | 1989 | Elite-driven, kurang grassroots |
Keunggulan FKUB:
- Penetrasi hingga level kabupaten/kota
- Struktur jelas dan terinstitusionalisasi
- Didukung regulasi kuat (PBM 9/8/2006)
Kelemahan dibanding Singapura:
- IRO Singapura sepenuhnya independen, FKUB masih tergantung pemerintah
- IRO punya dana endowment, FKUB tergantung APBD
Masa Depan FKUB: Visi 2030
Kemenag merumuskan roadmap FKUB 2025-2030:
Target Kuantitatif
- 1.000 FKUB (termasuk level kelurahan/desa)
- 15.000 anggota terlatih
- 0% kasus konflik keagamaan yang eskalasi ke kekerasan
Target Kualitatif
- FKUB jadi model global untuk interfaith forum
- Setiap anggota FKUB tersertifikasi mediator profesional
- FKUB punya wewenang lebih kuat (usulan revisi PBM)
Strategi
- Penguatan Kapasitas: Pelatihan berkelanjutan dengan standar internasional
- Digitalisasi Penuh: Semua FKUB terintegrasi dalam sistem digital nasional
- Kolaborasi Global: Partnership dengan KAICIID, WCRP, dan IRO lain
- Generasi Muda: 50% anggota FKUB di bawah 40 tahun pada 2030
FAQ: Sejarah FKUB
Q: Kapan FKUB resmi dibentuk?
A: 6 Maret 2006, melalui Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006.
Q: Apa yang melatar belakangi pembentukan FKUB?
A: Konflik keagamaan besar di Ambon, Poso, dan daerah lain pada 1998-2002 yang menewaskan ribuan jiwa. Pemerintah butuh institusi formal untuk mencegah dan mediasi konflik.
Q: Berapa jumlah FKUB di Indonesia saat ini?
A: Per 2025, ada 542 FKUB aktif di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Q: Apa perbedaan FKUB dengan ormas keagamaan seperti NU atau Muhammadiyah?
A: FKUB adalah forum lintas agama yang bersifat multi-stakeholder dan fokus pada kerukunan. Ormas keagamaan adalah organisasi internal satu agama saja.
Q: Apakah FKUB punya kewenangan hukum?
A: FKUB bersifat konsultatif, bukan eksekutif. Keputusan akhir ada di kepala daerah. Namun rekomendasi FKUB punya bobot moral dan politis yang kuat.
Q: Bagaimana FKUB dibiayai?
A: Dari APBD, APBN (via Kemenag), dan kadang hibah dari CSR atau donor internasional.
Kesimpulan
Sejarah FKUB adalah cerita tentang resiliensi bangsa Indonesia. Dari puing-puing konflik berdarah, kita bangun institusi yang kini menjadi model global untuk harmoni keagamaan. Perjalanan 20 tahun FKUB menunjukkan bahwa dialog, mediasi, dan komitmen bersama bisa mengalahkan kebencian.
Namun, sejarah FKUB juga mengingatkan kita: kerukunan bukan warisan otomatis, melainkan proyek berkelanjutan yang butuh kerja keras setiap generasi. FKUB bukan solusi ajaib, tetapi platform yang efektivitasnya tergantung pada komitmen kita semua—pemerintah, tokoh agama, dan warga biasa—untuk memelihara kebinekaan.
Mari terus dukung FKUB di daerah kita. Karena seperti kata pepatah Jawa: “Rukun agawe santosa, crah agawe bubrah” (Rukun membawa kekuatan, perpecahan membawa kehancuran).
Bacaan Lebih Lanjut:
Internal:
- Pilar 4: Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) — Pemahaman komprehensif tentang FKUB
- Cara Bergabung dengan FKUB di Daerah Anda — Panduan praktis menjadi anggota FKUB
- Mediasi Konflik Rumah Ibadah: Studi Kasus — Contoh nyata kerja FKUB
Eksternal:
- Peraturan Bersama Menteri No. 9/8 Tahun 2006 — Dokumen resmi pembentukan FKUB
- Laporan Tahunan FKUB 2024 — Data dan statistik terkini
- Perpres 58/2023: Strategi Nasional Moderasi Beragama — Kebijakan pemerintah tentang moderasi
Ingin Tahu Lebih Banyak?
Kunjungi FKUB di daerah Anda atau akses portal fkub.kemenag.go.id untuk informasi lengkap tentang kegiatan dan program FKUB terdekat.
Kembali ke Pilar 4: FKUB & IKUB | Download Timeline Sejarah FKUB | Daftar Newsletter Moderasi











