Pendahuluan
Perjalanan jauh adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan seorang Muslim — baik untuk urusan pekerjaan, menuntut ilmu, maupun ziarah. Islam, sebagai agama yang sempurna dan penuh kasih sayang, tidak membiarkan umatnya kesulitan dalam menunaikan kewajiban shalat di tengah perjalanan. Allah ﷻ memberikan kemudahan melalui dua rukhshah (keringanan) yang luar biasa: qashar dan jama’.
Namun tidak sedikit Muslim yang masih bingung: apakah qashar dan jama’ harus dilakukan sekaligus? Berapa jarak minimalnya? Bagaimana niatnya? Artikel ini menjawab semua pertanyaan tersebut secara tuntas berdasarkan dalil shahih dan mazhab Syafi’i.

Pengertian Shalat Qashar dan Jama’
Shalat Qashar adalah meringkas shalat fardu yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat. Shalat yang dapat diqashar hanya tiga: Dzuhur, Ashar, dan Isya’. Shalat Subuh (2 rakaat) dan Maghrib (3 rakaat) tidak bisa diqashar karena sudah di bawah empat rakaat.
Shalat Jama’ adalah menggabungkan dua shalat yang berdekatan waktunya dalam satu waktu. Ada dua jenis jama’: jama’ taqdim (menggabungkan shalat kedua ke waktu shalat pertama) dan jama’ takhir (menunda shalat pertama ke waktu shalat kedua). Pasangan shalat yang dapat dijama’ adalah Dzuhur–Ashar dan Maghrib–Isya’.
Qashar dan jama’ adalah dua keringanan yang berbeda dan bisa dilakukan secara terpisah maupun bersamaan, sesuai kondisi perjalanan.
Hukum Shalat Qashar dan Jama’ dalam Islam
Hukum Qashar
Menurut mazhab Syafi’i, hukum qashar bagi musafir adalah sunnah muakkadah — sangat dianjurkan hingga mendekati wajib. Mengambil keringanan ini lebih utama daripada menyempurnakan shalat (itmam), karena Rasulullah ﷺ senantiasa mengqashar shalat dalam perjalanannya. Namun jika seseorang memilih itmam (4 rakaat), shalatnya tetap sah.
Hukum Jama’
Hukum jama’ dalam mazhab Syafi’i adalah rukhshah (keringanan) yang mubah (boleh) bagi musafir, bukan sunnah. Artinya, tidak ada keutamaan khusus dalam melakukan jama’; ia hanyalah kemudahan yang boleh diambil atau ditinggalkan sesuai kondisi.
Dalil Al-Qur’an dan Hadis
Dalil Qashar dari Al-Qur’an
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
Wa idzā ḍarabtum fil arḍi fa laisa ‘alaikum junāḥun an taqṣurū minaṣ ṣalāh
“Dan apabila kalian bepergian di muka bumi, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk meringkas shalat.” (QS. An-Nisa’: 101)
Dalil Qashar dari Hadis
عَنْ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ قَالَ: قُلْتُ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ: لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ — فَقَدْ أَمِنَ النَّاسُ. فَقَالَ: عَجِبْتُ مِمَّا عَجِبْتَ مِنْهُ، فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ: صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ
Ṣadaqatun taṣaddaqallāhu bihā ‘alaikum faqbalū ṣadaqatah
“Itu adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya.” (HR. Muslim no. 686)
Hadis ini menegaskan bahwa qashar adalah pemberian Allah yang seharusnya diterima dengan syukur, bukan dihindari atas nama kehati-hatian yang berlebihan.
Dalil Jama’ dari Hadis
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَبَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ
Jama’a rasūlullāhi ﷺ baina ẓ-ẓuhri wal ‘aṣri wa bainal maghribi wal ‘isyā’i bil madīnati fī ghairi khaufin wa lā maṭar
“Rasulullah ﷺ pernah menjama’ antara Dzuhur-Ashar dan Maghrib-Isya’ di Madinah, bukan karena takut dan bukan karena hujan.” (HR. Muslim no. 705)
Hadis ini menjadi dasar pendapat sebagian ulama tentang kebolehan jama’ karena uzur lain selain safar, namun dalam mazhab Syafi’i jama’ karena safar adalah yang paling kuat dalilnya.
Dalil Rasulullah Selalu Qashar dalam Perjalanan
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا سَافَرَ فَرَسَخًا قَصَرَ الصَّلَاةَ
“Adalah Rasulullah ﷺ apabila bepergian sejauh satu farsakh, beliau mengqashar shalat.” (HR. Sa’id ibn Manshur — dihasankan sebagian ulama)
Penjelasan Ulama Mazhab Syafi’i
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan bahwa syarat utama kebolehan qashar adalah perjalanan yang melewati jarak dua marhalah (sekitar 80,64 km) dengan niat yang jelas sejak awal keberangkatan. Beliau juga menegaskan bahwa qashar hanya berlaku selama seseorang belum berniat mukim lebih dari empat hari di tempat tujuan.
Imam al-Syafi’i dalam Al-Umm menyatakan bahwa jama’ taqdim lebih utama dari jama’ takhir bagi musafir yang sedang dalam perjalanan, karena lebih mendekati waktu asal shalat. Namun jama’ takhir lebih utama jika musafir baru tiba dan ingin beristirahat.
Imam al-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj memperinci bahwa musafir yang melakukan qashar dan jama’ sekaligus mendapatkan dua keringanan secara bersamaan, dan keduanya boleh dikombinasikan tanpa ada pertentangan hukum.
Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj menambahkan bahwa niat qashar wajib ada dalam takbiratul ihram. Jika seseorang lupa berniat qashar dan sudah membaca Al-Fatihah pada rakaat ketiga, maka ia harus menyempurnakan shalatnya menjadi 4 rakaat.
Syarat-Syarat Qashar dan Jama’
Syarat Qashar
Pertama, perjalanan minimal dua marhalah (sekitar 80,64 km dalam ukuran modern) — ini adalah pendapat yang rajih dalam mazhab Syafi’i. Kedua, perjalanan bukan untuk maksiat. Ketiga, berniat qashar sejak takbiratul ihram. Keempat, belum berniat mukim lebih dari empat hari di tempat tujuan. Kelima, masih dalam status musafir (belum sampai tujuan akhir atau belum mukim).
Syarat Jama’ Taqdim (Menggabungkan ke Waktu Shalat Pertama)
Pertama, niat jama’ pada takbiratul ihram shalat pertama. Kedua, tertib — shalat pertama dilaksanakan sebelum shalat kedua. Ketiga, muwalah (berurutan tanpa jeda panjang antara dua shalat). Keempat, masih dalam kondisi safar saat memulai shalat kedua.
Syarat Jama’ Takhir (Menunda ke Waktu Shalat Kedua)
Pertama, niat jama’ takhir sebelum habisnya waktu shalat pertama. Kedua, masih dalam kondisi safar saat melaksanakan kedua shalat di waktu kedua. Tertib dan muwalah tidak disyaratkan dalam jama’ takhir menurut pendapat yang lebih kuat.
4 Kombinasi Shalat Musafir secara Rinci
Kombinasi 1 — Jama’ Taqdim Tanpa Qashar
Dzuhur 4 rakaat dilanjutkan Ashar 4 rakaat, keduanya dilaksanakan di waktu Dzuhur. Ini dipilih musafir yang ingin menjaga jumlah rakaat lengkap namun menghemat waktu dengan menggabungkan jadwal shalat.
Kombinasi 2 — Jama’ Takhir Tanpa Qashar
Dzuhur 4 rakaat dilanjutkan Ashar 4 rakaat, keduanya dilaksanakan di waktu Ashar. Cocok untuk musafir yang perjalanannya melewati waktu Dzuhur tanpa kesempatan berhenti.
Kombinasi 3 — Qashar + Jama’ Taqdim (paling umum digunakan)
Dzuhur 2 rakaat dilanjutkan Ashar 2 rakaat, keduanya dilaksanakan di waktu Dzuhur. Ini adalah kombinasi yang paling sering dipraktikkan Rasulullah ﷺ dalam perjalanan, dan menjadi pilihan utama bagi musafir modern.
Kombinasi 4 — Qashar + Jama’ Takhir
Dzuhur 2 rakaat dilanjutkan Ashar 2 rakaat, keduanya dilaksanakan di waktu Ashar. Dipilih ketika perjalanan tidak memberi kesempatan berhenti di waktu Dzuhur.
Untuk Maghrib–Isya’: Maghrib tidak bisa diqashar (tetap 3 rakaat), sedangkan Isya’ bisa diqashar menjadi 2 rakaat. Jika dijama’ taqdim, keduanya dilakukan di waktu Maghrib (3 + 2 rakaat). Jika dijama’ takhir, keduanya dilakukan di waktu Isya’ (3 + 2 rakaat).
Kondisi Khusus
Berapa lama boleh qashar di tempat tujuan? Menurut mazhab Syafi’i, musafir boleh tetap mengqashar shalat selama tidak berniat mukim lebih dari empat hari (tidak menghitung hari tiba dan hari berangkat). Jika berniat mukim lebih dari empat hari, hukum safar gugur dan ia wajib shalat sempurna.
Qashar dan jama’ di dalam kendaraan (pesawat, kapal, kereta): Sah dilakukan selama memenuhi syarat. Jika tidak bisa menghadap kiblat secara sempurna, boleh menghadap ke arah perjalanan menurut pendapat yang memudahkan. Pelajari lebih lanjut dalam artikel tentang shalat saat dalam perjalanan di kendaraan.
Makmum mukim mengikuti imam musafir: Makmum yang mukim wajib menyempurnakan shalatnya menjadi 4 rakaat setelah imam salam pada rakaat kedua. Imam musafir cukup salam di rakaat kedua dan menginformasikan kepada makmum.
Imam musafir mengikuti makmum mukim: Jika imam adalah orang mukim, musafir yang menjadi makmum wajib mengikuti imam sampai selesai (4 rakaat) dan tidak boleh qashar.
Panduan Praktis
Berikut alur sederhana pengambilan keputusan qashar dan jama’ dalam perjalanan modern:
Langkah pertama, pastikan jarak tujuan melebihi 80,64 km dari kota asal (bukan jarak tempuh, melainkan jarak lurus atau jarak perjalanan lazim). Langkah kedua, pastikan perjalanan bukan untuk maksiat. Langkah ketiga, putuskan: apakah akan qashar saja, jama’ saja, atau keduanya. Langkah keempat, niatkan sejak takbiratul ihram. Langkah kelima, jika memilih jama’ taqdim, segera kerjakan shalat kedua setelah salam shalat pertama tanpa jeda panjang.
Untuk perjalanan udara: niat qashar dan jama’ boleh dilakukan di atas pesawat. Arah kiblat di pesawat bisa diketahui melalui layar monitor penerbangan atau aplikasi kiblat.
Tabel 4 Kombinasi Shalat Musafir
| # | Nama Kombinasi | Cara | Waktu Pelaksanaan |
|---|---|---|---|
| 1 | Jama’ Taqdim saja | Dzuhur + Ashar di waktu Dzuhur, masing-masing 4 rakaat | Waktu shalat pertama |
| 2 | Jama’ Takhir saja | Dzuhur + Ashar di waktu Ashar, masing-masing 4 rakaat | Waktu shalat kedua |
| 3 | Qashar + Jama’ Taqdim | Dzuhur 2 rakaat + Ashar 2 rakaat di waktu Dzuhur | Waktu shalat pertama |
| 4 | Qashar + Jama’ Takhir | Dzuhur 2 rakaat + Ashar 2 rakaat di waktu Ashar | Waktu shalat kedua |
Kesimpulan
Shalat qashar dan jama’ adalah wujud nyata kasih sayang Allah kepada umat Islam. Keduanya bukan sekadar keringanan administratif, melainkan cara Allah menjaga agar ibadah shalat tetap bisa ditunaikan dalam kondisi apapun tanpa memberatkan. Memahami empat kombinasi yang tersedia membantu setiap musafir memilih yang paling sesuai dengan kondisi perjalanannya.
Lengkapi pemahaman ibadah perjalanan Anda dengan membaca doa safar lengkap untuk perjalanan dan shalat jamaah hukum dan keutamaannya agar perjalanan menjadi penuh berkah dari keberangkatan hingga kepulangan.
FAQ
1. Apakah jarak 80,64 km dihitung dari rumah ke tujuan atau jarak total pulang-pergi? Dihitung satu arah — dari titik keberangkatan ke tujuan. Jika jarak satu arah mencapai 80,64 km atau lebih, maka qashar boleh dilakukan baik saat pergi maupun pulang.
2. Apakah pegawai yang rutin bepergian ke kota lain tetap berstatus musafir? Jika setiap kepergiannya memenuhi syarat jarak dan tidak berniat mukim lebih dari empat hari, maka statusnya tetap musafir dan boleh qashar. Namun jika sudah menetap lebih dari empat hari, hukum musafir gugur.
3. Bolehkah shalat Subuh dijama’ dengan shalat lain? Tidak. Shalat Subuh tidak boleh dijama’ dengan shalat manapun. Ia memiliki waktu tersendiri yang tidak boleh digabungkan dengan Isya’ sebelumnya maupun Dzuhur sesudahnya.
4. Apakah penumpang pesawat internasional boleh qashar meskipun perjalanannya hanya 2 jam? Boleh, selama jarak tujuan melebihi 80,64 km dari kota asal. Durasi perjalanan tidak menjadi ukuran — yang menjadi patokan adalah jarak, bukan waktu tempuh.
5. Jika sudah tiba di tujuan tapi belum berniat mukim, apakah masih boleh qashar? Boleh, selama belum ada niat mukim lebih dari empat hari. Jika masih belum tahu kapan akan pulang, sebagian ulama membolehkan qashar hingga 18 hari berdasarkan riwayat perjalanan Nabi di Mekah.
Referensi
- Al-Nawawi, Yahya ibn Sharaf. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab. Dar al-Fikr, Beirut.
- Al-Syafi’i, Muhammad ibn Idris. Al-Umm. Dar al-Ma’rifah, Beirut.
- Al-Haitami, Ibn Hajar. Tuhfatul Muhtaj bi Syarh al-Minhaj. Al-Maktabah al-Tijariyyah al-Kubra.
- Al-Ramli, Syamsuddin. Nihayatul Muhtaj ila Syarh al-Minhaj. Dar al-Fikr.
- Muslim ibn al-Hajjaj. Shahih Muslim. Dar Ihya al-Turats al-Arabi.
- Al-Nasa’i, Ahmad ibn Syu’aib. Sunan al-Nasa’i. Maktab al-Mathbu’at al-Islamiyyah.











