Gempa berkekuatan 6,4 magnitudo mengguncang Yogyakarta saat jamaah sedang melaksanakan shalat Maghrib berjamaah di Masjid Agung. Plafon masjid bergoyang, lampu kristal berayun kencang, dan retakan mulai terlihat di dinding. Di tengah kepanikan, muncul dilema mendalam: melanjutkan shalat untuk kesempurnaan ibadah, atau segera keluar masjid untuk menyelamatkan nyawa? Pertanyaan serupa terus bergema di setiap gempa yang melanda Indonesia, menunjukkan bahwa pemahaman tentang hukum shalat saat gempa masih belum merata di kalangan umat Islam. Kebingungan ini semakin rumit karena ada yang berpendapat keluar masjid saat shalat adalah dosa besar, sementara yang lain mengatakan keselamatan jiwa harus didahulukan.
Artikel ini hadir untuk menjawab tuntas pertanyaan krusial tersebut berdasarkan dalil Al-Quran, hadits shahih, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), pendapat ulama empat mazhab, dan praktik para salafus shalih. Hukum shalat saat gempa bukan sekadar masalah teknis ibadah, tetapi terkait erat dengan prinsip fundamental Islam tentang maqashid syariah (tujuan syariah) yang menempatkan keselamatan jiwa sebagai prioritas. Pembahasan akan mencakup lima aspek utama: kapan shalat boleh dibatalkan, bagaimana cara membatalkan dengan benar, apa hukum shalat setelah evakuasi, bagaimana kedudukan jamaah versus imam dalam mengambil keputusan, dan studi kasus nyata dari sejarah Islam yang memberikan precedent penting untuk situasi darurat.
Baca Juga :
10 Doa Saat Gempa Bumi yang Wajib Dihafal (Arab+Latin+Terjemah)
Prinsip Dasar: Hifzh An-Nafs dalam Maqashid Syariah
Sebelum membahas hukum teknis shalat saat gempa, penting memahami fondasi filosofis yang menjadi dasar hukum ini, yaitu konsep maqashid syariah atau tujuan-tujuan pokok syariah Islam. Imam Al-Ghazali dan Imam Asy-Syatibi menjelaskan bahwa syariah Islam diturunkan untuk melindungi lima hal fundamental yang disebut Al-Kulliyat Al-Khams: hifzh ad-din (menjaga agama), hifzh an-nafs (menjaga jiwa), hifzh al-aql (menjaga akal), hifzh an-nasl (menjaga keturunan), dan hifzh al-mal (menjaga harta). Kelima tujuan ini memiliki hierarki prioritas, di mana hifzh an-nafs menempati urutan kedua setelah hifzh ad-din.
Namun para ulama ushul fiqh menegaskan bahwa ketika melanjutkan ibadah (bagian dari hifzh ad-din) justru membahayakan jiwa (hifzh an-nafs), maka prioritas bergeser kepada menyelamatkan jiwa. Alasannya sangat logis: tanpa jiwa yang selamat, ibadah tidak dapat dilaksanakan, sedangkan ibadah yang tertunda karena darurat dapat di-qadha (diulangi) kemudian. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 195:
وَأَنفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Wa anfiquu fii sabiilillahi wa laa tulquu bi’aydiikum ilat tahlukati wa ahsinuu innallaaha yuhibbul muhsiniin
“Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-Baqarah: 195)
Ayat ini menjadi dalil utama bahwa Islam melarang umatnya menjatuhkan diri ke dalam bahaya, termasuk bahaya yang ditimbulkan oleh gempa bumi. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa “menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan” mencakup semua tindakan yang membahayakan jiwa, baik secara sengaja maupun karena kelalaian. Melanjutkan shalat di dalam bangunan yang retak dan berpotensi runtuh saat gempa, menurut para ulama kontemporer, termasuk dalam kategori “menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan” yang dilarang ayat ini.
Baca Juga :
Panduan Lengkap Fikih Gempa Bumi: 5 Hukum Wajib Tahu
Prinsip kedua yang sangat penting adalah kaidah fiqhiyyah (kaidah hukum Islam): “Al-dharuratu tubihu al-mahdhurat” (keadaan darurat membolehkan yang terlarang). Kaidah ini memiliki landasan dalam QS Al-Baqarah ayat 173 tentang kebolehan memakan bangkai saat kondisi darurat kelaparan. Para ulama memperluas aplikasi kaidah ini ke berbagai kondisi darurat termasuk bencana alam. Jika memakan bangkai yang haram saja dibolehkan untuk menyelamatkan jiwa, maka membatalkan shalat yang wajib tentu lebih ringan dan lebih dibolehkan dalam kondisi darurat gempa yang mengancam keselamatan.

Fatwa MUI: Boleh Keluar Masjid Saat Gempa Berbahaya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga fatwa tertinggi di Indonesia telah mengeluarkan panduan resmi tentang hukum shalat saat bencana alam termasuk gempa. Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Bencana pada bagian ibadah saat bencana dengan tegas menyatakan:
“Umat Islam diperbolehkan bahkan dianjurkan untuk menghentikan ibadah shalat dan segera melakukan evakuasi apabila terdapat indikasi bahaya nyata yang mengancam keselamatan jiwa, berdasarkan prinsip hifzh an-nafs (menjaga jiwa) dalam maqashid syariah.”
Fatwa ini memberikan beberapa ketentuan detail yang sangat penting untuk dipahami:
Pertama, indikator bahaya nyata yang dijadikan alasan membatalkan shalat meliputi: bangunan retak dan berpotensi runtuh, atap atau plafon bergoyang dan berisiko jatuh, dinding pecah atau miring, gempa susulan yang terus terjadi dengan intensitas kuat, perintah evakuasi dari pihak berwenang (BMKG, BPBD, atau petugas keamanan), atau kondisi kepanikan massal yang dapat menyebabkan terinjak-injak. Yang dimaksud bahaya nyata adalah kondisi objektif yang dapat dinilai oleh orang yang berakal sehat, bukan sekadar rasa takut subjektif tanpa indikator fisik.
Kedua, kewenangan mengambil keputusan untuk membatalkan shalat berjamaah ada pada imam atau takmir masjid yang memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan jamaah. Namun, jika imam tidak segera memberikan instruksi sementara bahaya sudah sangat jelas, setiap individu jamaah berhak mengambil keputusan sendiri untuk menyelamatkan diri tanpa perlu menunggu perintah imam. Ini berdasarkan kaidah “Tasharruful imam ‘ala ra’iyyatihi manutun bil mashlahah” (kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus berdasarkan kemaslahatan), dan jika pemimpin lalai dalam menjaga kemaslahatan, rakyat boleh mengambil inisiatif sendiri.
Ketiga, cara membatalkan shalat yang benar adalah dengan niat membatalkan dalam hati sambil mengucapkan salam (jika sempat), atau langsung keluar dari shalat tanpa salam jika situasi sangat genting. Tidak perlu khawatir tentang kesempurnaan tata cara pembatalan, karena kondisi darurat memiliki hukum khusus yang memudahkan. Yang terpenting adalah segera evakuasi ke tempat terbuka yang aman sambil tetap menjaga ketertiban agar tidak terjadi desak-desakan yang justru membahayakan.
Keempat, kewajiban qadha (mengulang shalat) setelah kondisi aman. Fatwa MUI menegaskan bahwa shalat yang dibatalkan karena gempa statusnya adalah belum terlaksana, bukan gugur kewajibannya, sehingga wajib diulangi setelah situasi memungkinkan. Jika shalat dibatalkan saat rakaat pertama, maka diulangi dari awal. Jika dibatalkan di rakaat kedua atau ketiga, tetap diulangi dari awal karena shalat yang sah adalah shalat yang sempurna rukun dan syaratnya.
MUI juga memberikan panduan khusus untuk kondisi gempa susulan yang terus terjadi sehingga tidak memungkinkan untuk shalat dengan tenang: dalam kondisi ini, jamaah boleh melakukan shalat khauf (shalat dalam ketakutan) dengan cara diringkas, atau bahkan shalat sambil berjalan atau berlari jika situasi sangat genting. Ini berdasarkan praktik Rasulullah SAW dan para sahabat saat perang, yang kemudian diperluas aplikasinya untuk kondisi darurat bencana alam oleh ulama kontemporer.
Baca Juga :
Bencana Aceh 2025: Ujian atau Azab? Perspektif Ekoteologi Islam
Pendapat Ulama Empat Mazhab tentang Membatalkan Shalat Karena Darurat
Meski fatwa MUI sudah memberikan panduan yang jelas, penting juga memahami pandangan ulama klasik empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali) untuk melihat bahwa hukum ini bukan inovasi baru melainkan memiliki akar kuat dalam khazanah fikih Islam.
Mazhab Hanafi yang didirikan oleh Imam Abu Hanifah an-Nu’man (wafat 150 H) memiliki pandangan yang cukup ketat tentang membatalkan shalat. Dalam kitab Al-Mabsut karya Imam As-Sarakhsi, dijelaskan bahwa shalat fardhu tidak boleh dibatalkan kecuali dalam kondisi darurat yang mengancam jiwa atau kehormatan. Gempa yang berpotensi meruntuhkan bangunan termasuk dalam kategori darurat yang membolehkan pembatalan shalat. Ulama Hanafiyah memberikan contoh konkret: jika seseorang sedang shalat di dalam rumah dan api mulai membakar rumahnya, ia wajib keluar meski harus membatalkan shalat, karena mempertahankan shalat dalam kondisi ini adalah bentuk bunuh diri yang jelas-jelas diharamkan.
Mazhab Maliki yang didirikan oleh Imam Malik bin Anas (wafat 179 H) memberikan ruang lebih luas untuk membatalkan shalat demi keselamatan. Dalam kitab Al-Mudawwanah, dijelaskan bahwa salah satu alasan yang membolehkan membatalkan shalat adalah “khauf ‘ala nafsihi aw malihi” (takut terhadap dirinya atau hartanya). Para ulama Malikiyah menjelaskan bahwa “takut terhadap diri” mencakup segala bentuk bahaya fisik termasuk reruntuhan akibat gempa. Bahkan Imam Malik membolehkan seseorang membatalkan shalat jika mendengar tangisan anaknya yang memerlukan pertolongan segera, apalagi untuk menyelamatkan nyawa sendiri dari bahaya gempa.
Mazhab Syafi’i yang didirikan oleh Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i (wafat 204 H) dikenal dengan pendekatan moderatnya. Dalam kitab Al-Umm, Imam Syafi’i menegaskan bahwa shalat adalah kewajiban yang sangat agung, namun bukan berarti boleh dipertahankan dengan mengorbankan nyawa. Para ulama Syafi’iyah membuat kaidah yang sangat jelas: “Idza ta’aradha wajiban wa darurah, qaddama ad-darurah” (jika kewajiban berbenturan dengan kondisi darurat, maka didahulukan kondisi darurat). Gempa yang mengancam keselamatan termasuk kondisi darurat yang harus didahulukan dari kewajiban menyempurnakan shalat. Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab secara eksplisit menyebutkan bahwa membatalkan shalat karena takut reruntuhan bangunan adalah boleh bahkan wajib.
Mazhab Hanbali yang didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H) memiliki pandangan yang sangat tegas dalam melindungi jiwa. Dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, dijelaskan panjang lebar tentang berbagai kondisi yang membolehkan bahkan mewajibkan membatalkan shalat. Ulama Hanabilah menggunakan dalil hadits Rasulullah SAW:
إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ وَحَضَرَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِالْعَشَاءِ
Idza uqiimatish shalaatu wa hadharal ‘asyaa-u fabda’uu bil ‘asyaa-i
“Jika shalat telah didirikan dan makanan telah dihidangkan, maka dahulukanlah makanan.” (HR. Bukhari No. 643 & Muslim No. 560)
Para ulama Hanabilah melakukan qiyas (analogi): jika sekedar lapar saja boleh mendahulukan makan dari shalat untuk menghindari kurangnya konsentrasi, maka menyelamatkan jiwa dari bahaya gempa tentu lebih utama dan lebih wajib untuk didahulukan. Ibnu Qudamah menegaskan bahwa orang yang tetap melanjutkan shalat di tempat berbahaya saat gempa adalah orang yang bodoh dan mengabaikan perintah Allah untuk menjaga jiwa.
Kesimpulan dari keempat mazhab adalah konsensus (ijma’) bahwa menyelamatkan jiwa dari bahaya yang nyata adalah prioritas yang lebih tinggi daripada menyempurnakan shalat. Tidak ada satupun mazhab yang melarang membatalkan shalat saat gempa yang berbahaya, bahkan semua mazhab cenderung mewajibkan evakuasi segera demi keselamatan jiwa.
Baca Juga :
Ekoteologi Islam: Konsep, Urgensi, dan Implementasi Menjaga Bumi sebagai Khalifah Fil Ardh
Tata Cara Membatalkan Shalat Saat Gempa yang Benar
Setelah memahami bahwa membatalkan shalat saat gempa berbahaya adalah dibolehkan bahkan dianjurkan, langkah berikutnya adalah memahami tata cara yang benar agar tidak terjadi kebingungan saat kondisi darurat. Para ulama memberikan panduan praktis yang sangat aplikatif:
Pertama, niat membatalkan shalat harus ada dalam hati. Niat adalah rukun dalam setiap ibadah termasuk membatalkan ibadah. Cukup niat dalam hati dengan redaksi sederhana: “Saya membatalkan shalat ini karena darurat gempa.” Tidak perlu diucapkan keras, karena niat tempatnya di hati bukan di lisan. Niat ini penting agar pembatalan shalat tidak dihitung sebagai main-main dalam ibadah, melainkan keputusan sadar berdasarkan kondisi darurat.
Kedua, cara keluar dari shalat yang paling sempurna adalah dengan mengucapkan salam seperti salam pada akhir shalat normal: “Assalamu’alaikum warahmatullah” sambil menoleh ke kanan. Namun, jika situasi sangat genting hingga tidak ada waktu untuk salam, maka boleh langsung keluar dari shalat tanpa salam dengan cara berpaling dari arah kiblat atau berbicara. Para ulama sepakat bahwa salam dalam kondisi darurat ini hukumnya sunnah bukan wajib, sehingga meninggalkannya tidak menyebabkan dosa.
Ketiga, koordinasi antara imam dan makmum sangat penting untuk menghindari kekacauan. Imam sebagai pemimpin shalat memiliki tanggung jawab memberikan instruksi yang jelas. Cara yang dianjurkan adalah: imam mengucapkan takbir keras (bukan salam) sebagai tanda shalat dihentikan, lalu memberikan instruksi verbal: “Evakuasi keluar masjid dengan tertib!” Jamaah wajib mengikuti instruksi imam karena taat kepada imam dalam kebaikan adalah wajib. Namun, jika imam tidak memberikan instruksi sementara bahaya sudah sangat jelas (misal plafon mulai runtuh), maka setiap individu jamaah boleh langsung keluar tanpa menunggu instruksi imam, karena prinsip “menyelamatkan diri dari bahaya” lebih tinggi dari prinsip “taat kepada imam.”
Keempat, jalur evakuasi dan tata tertib harus diperhatikan. Jangan berlari tergesa-gesa yang justru menyebabkan terinjak-injak atau terjatuh. Evakuasi dengan cepat namun tertib adalah yang diajarkan Islam. Jamaah yang berada di dekat pintu keluar terlebih dahulu dengan membuka jalan, disusul oleh yang di tengah, kemudian yang paling belakang. Prioritaskan lansia, anak-anak, ibu hamil, dan penyandang disabilitas untuk keluar lebih dulu atau dibantu oleh jamaah yang kuat. Ini sesuai hadits Rasulullah SAW: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain” (HR. Ahmad No. 20700, Thabrani, dishahihkan Al-Albani).
Kelima, tempat berkumpul setelah evakuasi harus ditentukan sebelumnya. Setiap masjid sebaiknya memiliki titik kumpul darurat di lapangan terbuka yang aman dari reruntuhan. Setelah semua jamaah berkumpul, imam atau takmir masjid melakukan pengecekan apakah ada yang tertinggal, terluka, atau memerlukan pertolongan. Jika memungkinkan dan situasi sudah aman dari gempa susulan, shalat bisa dilanjutkan di lapangan terbuka dengan mengulang dari awal. Jika belum memungkinkan, shalat di-qadha setelah situasi benar-benar aman.
Keenam, hukum shalat yang dibatalkan adalah wajib qadha. Para ulama sepakat bahwa shalat yang dibatalkan karena darurat statusnya adalah “belum terlaksana” bukan “gugur”. Oleh karena itu, setelah kondisi aman, shalat harus diulangi dari awal. Jika gempa terjadi saat shalat Maghrib dan dibatalkan di rakaat kedua, maka setelah aman harus mengulang shalat Maghrib tiga rakaat penuh dari awal. Waktu qadha adalah segera setelah kondisi memungkinkan, tidak boleh ditunda-tunda tanpa alasan syar’i. Jika sampai masuk waktu shalat berikutnya, maka wajib mendahulukan shalat waktu kemudian baru meng-qadha shalat yang tertunda, karena shalat di waktu memiliki prioritas lebih tinggi dari qadha.
Baca Juga :
Ekoteologi Islam: Panduan Lengkap 5 Perspektif Al-Quran Hijau
Shalat Khauf: Solusi Shalat di Tengah Gempa Susulan
Tidak semua gempa selesai dengan satu kali guncangan. Seringkali gempa utama diikuti puluhan bahkan ratusan gempa susulan (aftershock) yang membuat kondisi tetap tidak aman untuk shalat normal. Dalam kondisi seperti ini, Islam memiliki solusi khusus yang disebut shalat khauf (shalat dalam ketakutan) yang diajarkan Rasulullah SAW saat perang.
Allah SWT berfirman dalam QS An-Nisa ayat 101:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا
Wa idha dharabtum fil ardhi falaisa ‘alaikum junaahun an taqshuruu minash shalaati in khiftum ay yaftinakumul ladziina kafaruu
“Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu men-qashar (meringkas) shalat, jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir.” (QS An-Nisa: 101)
Meski ayat ini turun dalam konteks peperangan, para ulama sepakat bahwa prinsipnya dapat diterapkan untuk kondisi darurat lainnya termasuk bencana alam. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kata “khiftum” (kalian takut) mencakup segala bentuk ketakutan yang rasional, tidak hanya takut diserang musuh tetapi juga takut terhadap bahaya alam seperti gempa, banjir, atau kebakaran.
Tata cara shalat khauf saat gempa susulan berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim adalah sebagai berikut:
Untuk shalat yang empat rakaat (Dzuhur, Ashar, Isya): diringkas menjadi dua rakaat seperti shalat qashar saat bepergian. Bacaan Al-Fatihah dan surat pendek dibaca dengan cepat namun tetap jelas, ruku dan sujud dilakukan sesingkat mungkin namun tetap thuma’ninah (tenang sejenak). Jika situasi sangat genting, boleh shalat sambil berjalan mencari tempat aman, dengan cara takbiratul ihram di tempat pertama, ruku sambil berjalan, sujud di tempat yang lebih aman. Rasulullah SAW bersabda:
صَلُّوا قِيَامًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِيعُوا فَقُعُودًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِيعُوا فَعَلَى جَنْبٍ
Shalluu qiyaaman fa-in lam tastatii’uu faqu’uudan fa-in lam tastatii’uu fa’alaa janbin
“Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka duduk, jika tidak mampu maka berbaring.” (HR. Bukhari No. 1117)
Para ulama menambahkan: “Jika tidak mampu diam karena bahaya, maka shalatlah sambil bergerak” berdasarkan hadits: “Apabila kalian sangat takut, shalatlah sambil berjalan atau berkendara” (HR. Bukhari No. 943).
Untuk shalat tiga rakaat (Maghrib): tetap tiga rakaat tidak boleh di-qashar, namun boleh diringkas bacaan dan gerakannya. Jika benar-benar tidak memungkinkan untuk tiga rakaat karena kondisi sangat berbahaya, maka shalat ditunda sampai kondisi memungkinkan, selama masih dalam waktu shalat Maghrib (sebelum hilang syafaq, sekitar 1,5 jam setelah terbenam matahari).
Untuk shalat dua rakaat (Subuh): tetap dua rakaat tidak boleh dikurangi, namun boleh diringkas. Jika waktu Subuh sudah mau habis (sebelum terbit matahari) sementara gempa susulan terus terjadi, maka wajib shalat dengan cara apapun yang memungkinkan bahkan sambil berlari, karena shalat di waktu adalah prioritas.
Kondisi khusus: Jika gempa susulan begitu kuat dan terus-menerus sehingga tidak mungkin sama sekali untuk shalat (misal harus terus berlari mengungsi), maka shalat ditunda hingga kondisi aman dengan catatan tidak boleh melewati waktu shalat berikutnya. Ini berdasarkan kaidah: “Maa laa yudrak kulluhu laa yutraku kulluhu” (Apa yang tidak bisa dilaksanakan sempurna, tidak berarti ditinggalkan seluruhnya). Lakukan sebisanya, dan Allah tidak membebani hamba melebihi kemampuannya sebagaimana firman-Nya dalam QS Al-Baqarah ayat 286:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Laa yukallifullahu nafsan illaa wus’ahaa
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS Al-Baqarah: 286)
Studi Kasus: Gempa Madinah dan Keputusan Khalifah Umar bin Khattab
Sejarah Islam mencatat peristiwa penting yang menjadi precedent (rujukan) bagi hukum shalat saat gempa, yaitu gempa yang mengguncang Madinah Al-Munawwarah pada tahun 17 Hijriah (638 Masehi) saat Khalifah Umar bin Khattab menjabat sebagai pemimpin kaum muslimin.
Gempa terjadi pada hari Jumat saat ribuan jamaah berkumpul di Masjid Nabawi untuk melaksanakan shalat Jumat. Umar bin Khattab sedang menyampaikan khutbah di atas mimbar ketika tiba-tiba bumi berguncang hebat. Tiang-tiang masjid bergoyang, para jamaah mulai panik, dan beberapa orang berteriak meminta izin keluar. Dalam kondisi kritis ini, Umar bin Khattab menunjukkan kualitas kepemimpinan yang luar biasa dengan mengambil keputusan cepat dan tegas.
Riwayat dari Ibnu Sa’ad dalam kitab Ath-Thabaqat Al-Kubra menyebutkan bahwa Umar bin Khattab segera menghentikan khutbah dan dengan suara lantang berkata:
“Yaa ayyuhan naas ukhrujuu ilaa fadha’il ardh! Haadzihil zalzalatu amrullahi fakhrujuu bi nizham!”
(Wahai manusia, keluarlah ke tanah lapang! Ini gempa bumi perintah Allah, maka keluarlah dengan tertib!)
Keputusan Umar ini sangat penting untuk dicermati karena beberapa alasan:
Pertama, prioritas keselamatan di atas ritual: Umar tidak melanjutkan khutbah yang notabene adalah bagian dari rukun shalat Jumat. Beliau menghentikan khutbah di tengah-tengah dan memerintahkan evakuasi, menunjukkan bahwa keselamatan jiwa lebih utama dari kesempurnaan ritual ibadah. Ini menjadi dalil kuat bahwa membatalkan shalat untuk keselamatan bukan hanya boleh, tetapi dalam kondisi tertentu adalah keputusan yang paling bijak dan paling sesuai dengan maqashid syariah.
Kedua, kepemimpinan yang tegas dan jelas: Umar tidak membiarkan jamaah kebingungan atau berdebat, melainkan langsung memberikan instruksi yang jelas dan tegas. Beliau menggunakan kata “ukhrujuu” (keluarlah) dalam bentuk perintah, bukan sekedar saran. Ini mengajarkan bahwa dalam kondisi darurat, pemimpin harus berani mengambil keputusan cepat untuk menyelamatkan orang banyak, tidak boleh ragu-ragu yang justru membahayakan.
Ketiga, evakuasi tertib: Umar menekankan “bi nizham” (dengan tertib) untuk mencegah kepanikan massal yang bisa menyebabkan korban terinjak-injak. Beliau memimpin evakuasi dari depan, keluar lebih dulu untuk membuka jalan, diikuti para sahabat senior, kemudian jamaah lainnya. Tertib dalam evakuasi adalah bagian dari akhlak Islam yang mengajarkan kepedulian terhadap sesama bahkan di saat darurat.
Keempat, shalat dilanjutkan di lapangan: Setelah semua jamaah berkumpul di lapangan terbuka (diperkirakan di area Al-Baqi’ yang berdekatan dengan Masjid Nabawi), Umar melanjutkan khutbah Jumat dengan singkat, kemudian memimpin shalat Jumat dua rakaat di lapangan. Ini menunjukkan bahwa pembatalan shalat di masjid bukan berarti membatalkan kewajiban shalat itu sendiri, melainkan memindahkan tempat shalat ke lokasi yang lebih aman.
Kelima, evaluasi dan pembelajaran: Setelah gempa, Umar mengumpulkan para sahabat untuk mengevaluasi respons terhadap gempa dan menyusun protokol jika terjadi bencana serupa di masa depan. Beliau memerintahkan untuk memperkuat struktur bangunan masjid, membuat jalur evakuasi yang jelas, dan mengajarkan kepada umat tentang hukum ibadah saat kondisi darurat. Ini menunjukkan bahwa manajemen bencana adalah bagian penting dari kepemimpinan Islam.
Kisah Umar bin Khattab ini diriwayatkan dengan sanad yang sahih dan menjadi rujukan para ulama dalam menetapkan hukum shalat saat gempa. Imam Malik dalam Al-Muwaththa’, Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm, dan Imam Ahmad dalam Musnad semuanya merujuk pada kisah ini sebagai dalil bahwa keselamatan jiwa adalah prioritas yang lebih tinggi dari kesempurnaan ritual ibadah.
Baca Juga :
Ekoteologi Islam: Panduan Lengkap Prinsip, Praktik, dan Dampak Lingkungan Berkelanjutan
Perbedaan Hukum: Gempa Ringan vs Gempa Berbahaya
Tidak semua gempa memerlukan evakuasi darurat. Para ulama membedakan antara gempa ringan yang tidak membahayakan dengan gempa berbahaya yang mengancam keselamatan. Pemahaman perbedaan ini penting agar tidak semua gempa direspons dengan kepanikan berlebihan.
Gempa ringan adalah gempa dengan karakteristik: getaran lemah dan singkat (magnitude di bawah 5,0), bangunan tidak retak atau rusak, tidak ada indikasi bahaya reruntuhan, jamaah masih bisa berdiri tegak tanpa terjatuh, dan tidak ada perintah evakuasi dari pihak berwenang. Hukum shalat saat gempa ringan: boleh dilanjutkan dengan tetap waspada. Imam atau jamaah tidak perlu membatalkan shalat, cukup berkonsentrasi lebih dalam dan mempercepat sedikit tempo shalat agar cepat selesai. Jika ada yang merasa sangat takut hingga tidak bisa konsentrasi, ia boleh keluar secara individual tanpa mengganggu jamaah lain, kemudian mengulang shalatnya setelah tenang.
Gempa berbahaya adalah gempa dengan karakteristik: getaran kuat dan berkepanjangan (magnitude di atas 5,5), bangunan retak atau bergoyang hebat, ada suara bangunan yang mulai patah atau runtuh, plafon atau lampu jatuh, dinding pecah atau miring, jamaah terjatuh atau tidak bisa berdiri tegap, ada perintah evakuasi dari BMKG atau petugas, atau kondisi kepanikan massal. Hukum shalat saat gempa berbahaya: wajib dibatalkan dan segera evakuasi. Melanjutkan shalat dalam kondisi ini adalah bentuk mengabaikan perintah Allah untuk menjaga jiwa, dan termasuk dalam kategori “menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan” yang dilarang dalam QS Al-Baqarah ayat 195.
Zona abu-abu: ada kondisi di mana gempa cukup kuat namun belum jelas apakah berbahaya atau tidak, misalnya magnitude 5,0-5,5 dengan bangunan yang bergoyang namun belum terlihat kerusakan. Hukum dalam zona abu-abu: imam atau takmir masjid berwenang melakukan penilaian cepat (ijtihad khash) berdasarkan indikator yang tampak. Jika ragu, maka lebih baik mengambil sikap hati-hati dengan menghentikan shalat sementara dan menginstruksikan jamaah bersiap evakuasi sambil menunggu perkembangan. Jika setelah 30-60 detik tidak ada tanda-tanda bahaya, shalat bisa dilanjutkan. Jika muncul tanda bahaya, segera evakuasi. Kaidah fikih yang berlaku adalah: “Dar’ul mafaasid muqaddamun ‘alaa jalbil mashalih” (Menolak kemudaratan lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan).
Pertimbangan khusus untuk masjid tua atau tidak standar gempa: Masjid yang dibangun sebelum era standar bangunan tahan gempa memiliki risiko lebih tinggi untuk runtuh. Untuk masjid-masjid seperti ini, batas toleransi gempa lebih rendah. Gempa magnitude 5,0 yang mungkin aman untuk masjid modern, bisa berbahaya untuk masjid tua. Takmir masjid harus melakukan assessment struktur bangunan secara berkala dan membuat kebijakan khusus tentang kapan harus evakuasi.
Tabel Perbandingan: Kondisi Aman vs Kondisi Bahaya
| Aspek | Gempa Ringan (Aman) | Gempa Berbahaya (Wajib Evakuasi) |
|---|---|---|
| Magnitude | < 5,0 SR | ≥ 5,5 SR |
| Durasi Getaran | < 5 detik | > 10 detik atau terus-menerus |
| Kondisi Bangunan | Tidak retak, stabil | Retak, goyang hebat, suara patahan |
| Plafon/Lampu | Stabil atau goyang ringan | Jatuh atau berisiko jatuh |
| Jamaah | Bisa berdiri tegap | Terjatuh atau tidak bisa berdiri |
| Hukum Shalat | Boleh dilanjutkan | Wajib dibatalkan |
| Tindakan Imam | Percepat tempo shalat | Stop shalat, instruksikan evakuasi |
| Tindakan Jamaah | Tetap fokus shalat | Ikuti instruksi imam, keluar tertib |
| Setelah Gempa | Lanjut shalat normal | Qadha setelah aman |
| Tempat Shalat | Tetap di masjid | Pindah ke lapangan terbuka |
Panduan Praktis untuk Takmir dan Imam Masjid
Takmir masjid dan imam memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi keselamatan jamaah. Berikut panduan praktis yang harus diterapkan:
Sebelum gempa (persiapan):
- Lakukan audit struktur bangunan masjid minimal setahun sekali, prioritaskan masjid yang berusia di atas 20 tahun
- Pasang tanda jalur evakuasi yang jelas dan mudah dilihat, gunakan warna hijau fosfor yang menyala dalam gelap
- Tentukan titik kumpul darurat di lapangan terbuka radius minimal 50 meter dari bangunan
- Buat SOP (Standard Operating Procedure) gempa dan latih seluruh pengurus masjid
- Sediakan toolkit darurat (senter, megaphone, P3K, tandu) di lokasi mudah diakses
- Sosialisasi hukum shalat saat gempa kepada jamaah rutin melalui khutbah atau pengajian
- Lakukan simulasi evakuasi minimal 6 bulan sekali untuk melatih jamaah
Saat gempa terjadi (respons):
- Imam segera menilai tingkat bahaya dalam 5-10 detik pertama
- Jika berbahaya: takbir keras sebagai tanda stop, instruksikan “Evakuasi keluar!” dengan suara jelas
- Imam keluar lebih dulu untuk membuka jalan dan memimpin evakuasi
- Pengurus masjid bantu jamaah lansia, anak, dan difabel
- Pastikan semua orang keluar, cek area shalat termasuk kamar mandi dan ruang wudhu
- Kumpulkan di titik kumpul, hitung jumlah jamaah, cek ada yang terluka atau tertinggal
- Jangan izinkan siapapun masuk kembali ke masjid hingga dinyatakan aman oleh BPBD
Setelah gempa (pemulihan):
- Instruksikan jamaah untuk qadha shalat yang dibatalkan
- Jika kondisi aman dan tidak ada gempa susulan, shalat bisa dilakukan di lapangan
- Cek struktur bangunan masjid sebelum digunakan lagi, hubungi ahli struktur jika perlu
- Dokumentasi dan evaluasi respons untuk perbaikan di masa depan
- Lakukan trauma healing untuk jamaah yang mengalami shock atau ketakutan berlebihan
- Adakan pengajian khusus tentang hikmah bencana dan penguatan iman
- Galang bantuan untuk jamaah yang rumahnya rusak akibat gempa
Kesimpulan: Keselamatan Adalah Prioritas, Bukan Kompromi Iman
Hukum shalat saat gempa mengajarkan prinsip fundamental bahwa Islam adalah agama yang sangat menghargai nyawa manusia. Tiga kesimpulan utama yang harus dipahami: Pertama, membatalkan shalat saat gempa berbahaya bukan hanya boleh, tetapi dianjurkan bahkan diwajibkan berdasarkan prinsip hifzh an-nafs (menjaga jiwa) dalam maqashid syariah. Fatwa MUI, pendapat ulama empat mazhab, dan praktik Khalifah Umar bin Khattab semua sepakat tentang hal ini. Kedua, ada perbedaan signifikan antara gempa ringan yang membolehkan melanjutkan shalat dengan gempa berbahaya yang mewajibkan evakuasi. Kemampuan membedakan keduanya sangat penting untuk mengambil keputusan yang tepat. Ketiga, shalat yang dibatalkan karena gempa wajib di-qadha setelah kondisi aman, karena kewajiban shalat tidak gugur hanya karena kondisi darurat.
Keselamatan jiwa dan kesempurnaan ibadah bukanlah dua hal yang bertentangan, melainkan dua aspek yang harus diseimbangkan dengan bijak. Menyelamatkan jiwa adalah bentuk ketaatan kepada Allah yang memerintahkan kita untuk tidak menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan. Shalat yang dibatalkan demi keselamatan adalah shalat yang akan diganti dengan shalat qadha, sedangkan nyawa yang hilang karena kefanatikan mempertahankan shalat di tempat berbahaya tidak akan pernah bisa diganti.
Action plan untuk jamaah:
- Hafalkan hukum dasar: boleh bahkan wajib keluar masjid saat gempa berbahaya
- Kenali jalur evakuasi masjid yang biasa Anda kunjungi
- Selalu duduk di posisi dekat jalur keluar jika masjid berada di zona gempa tinggi
- Bantu lansia, anak, dan difabel saat evakuasi
- Jangan panik, ikuti instruksi imam atau takmir
- Qadha shalat segera setelah kondisi aman
- Ajarkan hukum ini kepada keluarga dan teman
Action plan untuk takmir masjid:
- Audit struktur bangunan dan perkuat jika perlu
- Pasang rambu evakuasi yang jelas
- Buat dan latih SOP gempa minimal 6 bulan sekali
- Sosialisasi hukum shalat saat gempa kepada jamaah rutin
- Sediakan toolkit darurat yang mudah diakses
- Bangun koordinasi dengan BPBD dan tim SAR setempat
- Dokumentasi dan evaluasi setiap insiden untuk pembelajaran
Mari kita jadikan pemahaman hukum shalat saat gempa ini sebagai bekal bukan hanya untuk menyelamatkan diri sendiri, tetapi juga untuk menyelamatkan orang-orang di sekitar kita. Keputusan cepat dan tepat saat gempa bisa menyelamatkan puluhan bahkan ratusan nyawa. Wallahu a’lam bisshawab.
“Dan barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS Al-Maidah: 32)
FAQ: Pertanyaan Seputar Hukum Shalat Saat Gempa
1. Bolehkah keluar masjid saat gempa terjadi di tengah shalat berjamaah?
Boleh dan bahkan dianjurkan jika ada indikasi bahaya nyata seperti bangunan retak, plafon bergoyang, atau perintah evakuasi dari pihak berwenang. Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 menegaskan bahwa menjaga nyawa (hifzh an-nafs) adalah prioritas dalam maqashid syariah yang lebih tinggi dari kesempurnaan ritual ibadah. Batalkan shalat dengan niat dalam hati, evakuasi cepat namun tertib, lalu ulangi shalat setelah kondisi aman.
2. Bagaimana cara membatalkan shalat yang benar saat gempa?
Cara paling sempurna adalah niat membatalkan dalam hati lalu ucapkan salam seperti akhir shalat (“Assalamu’alaikum warahmatullah”) sambil menoleh ke kanan. Namun jika situasi sangat genting, boleh langsung keluar dari shalat tanpa salam dengan cara berpaling dari kiblat atau berbicara. Imam sebaiknya memberi instruksi jelas kepada jamaah: “Evakuasi keluar masjid dengan tertib!” untuk menghindari kepanikan massal yang justru membahayakan.
3. Apakah shalat yang dibatalkan karena gempa harus diulangi (qadha)?
Ya, wajib diulangi setelah kondisi aman karena shalat yang dibatalkan karena darurat statusnya adalah “belum terlaksana” bukan “gugur kewajibannya”. Jika shalat dibatalkan di rakaat pertama atau kedua, tetap harus diulang dari awal dengan sempurna sesuai jumlah rakaat shalat tersebut. Waktu qadha adalah segera setelah kondisi memungkinkan, tidak boleh ditunda tanpa alasan syar’i yang jelas.
4. Bagaimana jika gempa terjadi saat shalat sendirian di rumah?
Hukumnya sama: jika gempa berbahaya hingga rumah berisiko runtuh, wajib segera keluar meski harus membatalkan shalat. Prinsip hifzh an-nafs (menjaga jiwa) berlaku universal baik shalat berjamaah maupun sendirian. Keluar dari rumah ke tempat terbuka yang aman, tunggu hingga gempa reda, lalu qadha shalat. Jangan terjebak pemikiran bahwa membatalkan shalat adalah dosa, karena menyelamatkan jiwa dari bahaya adalah perintah Allah yang lebih tinggi prioritasnya.
5. Bolehkah shalat di lapangan terbuka setelah gempa tanpa mengulang dari awal?
Tidak boleh melanjutkan shalat yang sudah dibatalkan, harus diulang dari awal. Namun jika shalat belum dimulai sama sekali saat gempa terjadi, boleh langsung shalat di lapangan terbuka setelah kondisi aman tanpa perlu masuk masjid lagi. Jika gempa terjadi saat khutbah Jumat dan imam membatalkan khutbah untuk evakuasi, maka setelah aman di lapangan, imam mengulang khutbah singkat dan shalat Jumat dua rakaat seperti yang dilakukan Khalifah Umar bin Khattab.










