Share

Tafsir Ar Rum 41 tentang kerusakan bumi ditampilkan melalui visual hutan sebelum dan sesudah rusak

QS Ar-Rum Ayat 41: Tafsir Kontemporer Fasad fil Ardh & Bencana Ekologi

Tafsir Ar Rum 41 menjelaskan bahwa kerusakan di darat dan laut merupakan konsekuensi dari perbuatan manusia sendiri.

Ayat Lengkap & Terjemahan

QS Ar-Rum (30):41

Teks Arab

ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Transliterasi

Dzahara al-fasaadu fil barri wal bahri bimaa kasabat aydin naasi liyudziqahum ba’dha alladzi ‘amilu la’allahum yarji’uun

Terjemahan Kemenag RI

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).

Terjemahan Literal (Word-by-Word)

  • ظَهَرَ (dzahara) = telah tampak/nampak nyata
  • ٱلْفَسَادُ (al-fasaad) = kerusakan/kehancuran
  • فِى ٱلْبَرِّ (fil barri) = di daratan
  • وَٱلْبَحْرِ (wal bahri) = dan di lautan
  • بِمَا كَسَبَتْ (bimaa kasabat) = disebabkan oleh apa yang diusahakan
  • أَيْدِى ٱلنَّاسِ (aydin naas) = tangan-tangan manusia
  • لِيُذِيقَهُم (liyudziqahum) = agar Allah merasakan kepada mereka
  • بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ (ba’dha alladzi ‘amilu) = sebagian dari apa yang mereka kerjakan
  • لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ (la’allahum yarji’un) = agar mereka kembali (bertaubat)

Konteks Turunnya Ayat (Asbabun Nuzul)

Dalam perspektif ulama, Tafsir Ar Rum 41 menegaskan hubungan sebab-akibat antara eksploitasi alam dan bencana lingkungan.

Riwayat Ibnu Abbas (Tafsir Ath-Thabari)

Ayat ini turun di Makkah sekitar tahun ke-7 kenabian (± 616 M), dalam konteks:

  1. Kekeringan parah di Jazirah Arab selama 7 tahun berturut-turut
  2. Penurunan hasil pertanian akibat eksploitasi tanah berlebihan oleh pedagang Quraisy
  3. Pencemaran sumur-sumur di sekitar Ka’bah akibat limbah penyembelihan hewan kurban yang tidak dikelola
  4. Konflik antar-suku yang merusak lahan pertanian (perang pra-Islam)

Ibnu Abbas meriwayatkan: “Ketika orang-orang Makkah mengeluh tentang paceklik dan kekeringan, Allah menurunkan ayat ini sebagai peringatan bahwa bencana adalah konsekuensi perbuatan mereka sendiri.”

Tafsir Ar Rum 41 memberikan landasan teologis kuat untuk memahami krisis ekologis sebagai peringatan moral.

Konteks Historis: Bangsa Romawi vs Persia

Nama surah “Ar-Rum” (الروم) berarti “Romawi” karena pada awal surah (ayat 1-5) Allah menceritakan kekalahan Romawi oleh Persia, lalu meramalkan kemenangan Romawi di masa depan (yang terbukti 9 tahun kemudian).

Relevansi dengan ayat 41:

  • Romawi (Bizantium) pada era itu mengalami krisis ekologi: deforestasi untuk armada perang, polusi air akibat pabrik senjata
  • Persia (Sassaniyah) juga mengalami hal sama: irigasi berlebihan di Mesopotamia menyebabkan salinisasi tanah
  • Allah mengingatkan: “Kerusakan ekologi adalah tanda kehancuran peradaban

Pelajaran Teologis: Dua imperium terkuat di dunia waktu itu (Romawi & Persia) sama-sama rapuh di hadapan hukum alam Allah. Kekuasaan politik tidak menjamin keberlanjutan jika merusak lingkungan.


Tafsir Klasik: Para Mufassir Salaf

Melalui Tafsir Ar Rum 41, Al-Qur’an mengajarkan bahwa kerusakan bumi bukanlah takdir semata.

1. Imam Ibnu Katsir (Tafsir Al-Quran Al-‘Azhim)

Makna “Fasad” (الفساد):

Ibnu Katsir menafsirkan fasad dalam 3 dimensi:

a) Kerusakan Fisik (Ekologi):

“Yang dimaksud fasad fil barri wal bahri adalah kekeringan, kegagalan panen, berkurangnya air sumur, dan segala bentuk kerusakan alam yang menyebabkan kesulitan hidup manusia.”

Contoh Zaman Nabi:

  • Kekeringan di Makkah (tahun al-Ramadah)
  • Banjir besar di Madinah (tercatat dalam Sirah Nabawiyah)

b) Kerusakan Moral (Akhlak):

“Termasuk fasad adalah meluasnya zina, riba, kezhaliman, dan segala kemaksiatan yang merusak tatanan masyarakat.”

Dalil Pendukung: QS Al-A’raf:56 – “Janganlah berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.”

c) Kerusakan Sosial (Perang & Konflik):

“Peperangan yang tidak benar, pembunuhan orang tak berdosa, dan perampasan harta juga termasuk fasad.”

Makna “Bimaa Kasabat Aydin Naas” (بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ):

Ibnu Katsir menegaskan:

Tangan manusia” adalah ungkapan untuk usaha dan perbuatan manusia. Bukan berarti alam rusak dengan sendirinya, tetapi karena eksploitasi, keserakahan, dan kelalaian manusia.”

Contoh:

  • Penebangan hutan untuk keuntungan jangka pendek → longsor
  • Membuang sampah ke sungai → banjir
  • Perang merusak lahan pertanian → kelaparan

Makna “Liyudziqahum Ba’dha Alladzi ‘Amilu” (لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟):

“Allah tidak menghukum seluruh dosa manusia di dunia, tetapi hanya sebagian kecil (ba’dha = sebagian) sebagai peringatan agar mereka bertaubat. Jika Allah menghukum semua dosa di dunia, tidak akan tersisa satu makhluk pun.”

Hikmah: Bencana adalah teguran, bukan penghancuran total. Masih ada kesempatan untuk yarji’un (kembali/bertaubat).


2. Imam Al-Qurthubi (Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran)

Fokus Fikih: Tanggung Jawab Manusia

Qurthubi menekankan aspek hukum dan tanggung jawab:

Fasad di darat dan laut adalah konsekuensi langsung (ma’lul) dari perbuatan manusia (illah). Artinya, jika manusia berbuat baik, alam akan baik. Jika manusia berbuat rusak, alam akan rusak.”

Kaidah Fikih yang Diambil:

  1. لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ (La dharara wa la dhirara) – “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.”
    • Aplikasi: Membuang limbah ke sungai = haram karena membahayakan masyarakat hilir.
  2. دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ (Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih) – “Mencegah kerusakan lebih prioritas daripada meraih keuntungan.”
    • Aplikasi: Moratorium tambang di zona rawan longsor > keuntungan ekonomi jangka pendek.

Qurthubi tentang “Aydin Naas”:

“Tangan (yad) dalam Al-Quran sering bermakna kekuasaan dan kemampuan. Manusia diberi Allah kekuasaan (authority) atas bumi, maka mereka bertanggung jawab atas kondisi bumi.”

Dalil Pendukung: QS Al-Baqarah:30 – “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.” = Khalifah = pengelola yang bertanggung jawab.


3. Imam Ath-Thabari (Jami’ Al-Bayan fi Ta’wil Al-Quran)

Tafsir Bi Al-Ma’tsur (Berbasis Riwayat):

Ath-Thabari mengumpulkan 12 riwayat berbeda tentang makna “fasad fil barri wal bahri”:

Riwayat 1 (Ibnu Abbas): Al-barr = daratan Makkah & Madinah, al-bahr = laut Merah yang rusak akibat limbah kapal dagang.

Riwayat 2 (Mujahid): Al-barr = desa/kampung, al-bahr = kota pesisir. Fasad = kejahatan merebak di kota.

Riwayat 3 (Qatadah): Fasad = kekeringan di darat, kematian ikan di laut.

Kesimpulan Ath-Thabari:

“Semua riwayat ini tidak bertentangan, karena fasad mencakup segala bentuk kerusakan baik ekologi, moral, maupun sosial. Yang penting adalah penyebabnya: tangan manusia.”

Pendekatan ekoteologi Islam banyak merujuk pada Tafsir Ar Rum 41 dalam menjelaskan tanggung jawab manusia sebagai khalifah.


Tafsir Kontemporer: Ulama Abad 20-21

1. Prof. Dr. M. Quraish Shihab (Tafsir Al-Misbah)

Pendekatan Kontekstual-Saintifik:

Quraish Shihab membaca ayat ini dalam konteks krisis ekologi global:

“Ayat ini adalah mukjizat saintifik Al-Quran. Pada abad ke-7 M, tidak ada seorang pun yang tahu bahwa perbuatan manusia bisa merusak ekosistem global. Kini, 1400 tahun kemudian, sains modern membuktikan: climate change, deforestasi, polusi adalah akibat bimaa kasabat aydin naas (perbuatan tangan manusia).”

Analisis Term “Fasad”:

Quraish Shihab menjelaskan kata fasad (فساد) berasal dari akar kata fa-sa-da (ف-س-د) yang bermakna:

  • Rusak (kondisi)
  • Tidak berfungsi (fungsional)
  • Keluar dari keseimbangan (ekologi)

“Alam diciptakan Allah dalam keseimbangan sempurna (mizan, QS Ar-Rahman:7). Fasad adalah ketidakseimbangan yang ditimbulkan manusia.”

Contoh Fasad Modern:

  1. Deforestasi: Hutan menyerap CO2, manusia tebang → CO2 naik → pemanasan global
  2. Polusi Plastik: Laut jadi tempat sampah → rantai makanan terganggu → ikan mati
  3. Pertambangan: Menggali bumi → tanah longsor → banjir bandang
  4. Riba & Kapitalisme: Eksploitasi alam demi profit → environmental injustice

Makna “Ba’dha” (Sebagian):

Quraish Shihab mengutip sains:

“IPCC (Intergovernmental Panel on Climate Change) memperkirakan jika suhu bumi naik 2°C, akan ada bencana global: banjir, kekeringan, badai. Namun saat ini kita baru merasakan 0.4-0.5% dari total dampak emisi karbon sejak Revolusi Industri. Ini sesuai dengan ba’dha (sebagian) dalam ayat.”

Pesan: Bencana sekarang adalah preview. Jika manusia tidak bertaubat (yarji’un), yang lebih besar menanti.

Tafsir Ar Rum 41 relevan dengan realitas modern ketika deforestasi dan polusi semakin meluas.


2. Dr. Said Ramadhan Al-Buthi (Fiqh As-Sirah)

Tafsir Berbasis Maqashid Syariah:

Al-Buthi menghubungkan ayat ini dengan maqashid al-khamsah (5 tujuan syariah):

a) Hifzh Ad-Din (Menjaga Agama): Fasad ekologi merusak ibadah. Contoh: Masjid roboh karena gempa (akibat fracking).

b) Hifzh An-Nafs (Menjaga Jiwa): Polusi udara membunuh 7 juta orang/tahun (WHO 2023). Ini pembunuhan massal yang tidak disadari.

c) Hifzh Al-‘Aql (Menjaga Akal): Polusi logam berat (merkuri dari tambang) merusak otak anak → generasi bodoh.

d) Hifzh An-Nasl (Menjaga Keturunan): Pestisida kimia menyebabkan infertilitas → ancaman kepunahan manusia.

e) Hifzh Al-Mal (Menjaga Harta): Bencana ekologi menghancurkan ekonomi (Aceh 2025: kerugian Rp 450 triliun).

Kesimpulan Al-Buthi:

“Merusak lingkungan = melanggar SEMUA maqashid syariah sekaligus. Ini adalah dosa terbesar di zaman modern.”

Para mufasir menempatkan Tafsir Ar Rum 41 sebagai ayat kunci dalam pembahasan etika lingkungan Islam.


3. Syekh Yusuf Qaradhawi (Ri’ayat Al-Bi’ah fi Syari’ah Al-Islamiyah)

Tafsir Berbasis Fikih Ekologi:

Qaradhawi menulis satu buku khusus tentang ayat ini: Fiqh Al-Bi’ah (Fikih Lingkungan).

Poin Utama:

1. Fasad = Pelanggaran Amanah Khalifah

“Manusia diberi amanah sebagai khalifah (QS Al-Baqarah:30). Merusak bumi = khianat terhadap Allah, sama dengan syirik karena melampaui batas yang Allah tetapkan.”

2. Bimaa Kasabat = Tanggung Jawab Individual & Kolektif

“Setiap individu bertanggung jawab atas jejak karbon mereka. Namun pemerintah dan korporasi yang mengeksploitasi alam secara masif memiliki tanggung jawab lebih besar.”

Dalil: Hadits Riwayat Muslim (1829) – “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban.”

3. Liyudziqahum = Hukuman Dunia + Akhirat

“Bencana ekologi adalah hukuman dunia yang langsung terasa. Namun di akhirat, pelaku fasad akan dihisab lebih berat.”

Dalil: QS Al-Qashas:77 – “Janganlah berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan.”

4. La’allahum Yarji’un = Jalan Keluar Ada

“Kata la’alla (لعل) bermakna harapan. Allah masih beri kesempatan: taubat, reformasi, dan restorasi ekologi.”

Qaradhawi tentang Solusi:

  1. Taubat Nasuha: Hentikan eksploitasi, akui dosa ekologi
  2. Ganti Rugi (Dhaman): Perusahaan wajib bayar kompensasi kerusakan
  3. Restorasi: Reforestasi, pembersihan polusi, energi terbarukan
  4. Edukasi: Dakwah fikih lingkungan di sekolah & masjid
  5. Regulasi Syariah: Pemerintah terapkan hukum lingkungan berbasis fikih

Dalam konteks kebijakan lingkungan, Tafsir Ar Rum 41 dapat dijadikan dasar moral untuk pencegahan kerusakan alam.


“8 Asnaf Zakat + Kategori Bencana”
“8 Asnaf Zakat + Kategori Bencana”

Aplikasi Kontemporer: Bencana Aceh-Sumatera 2025

Mari kita terapkan tafsir QS Ar-Rum:41 pada bencana banjir bandang Aceh-Sumatera November 2025:

Data Fasad (Kerusakan)

1. Fasad fil Barri (Di Daratan):

  • 1.4 juta hektar hutan Aceh hilang (2016-2024) – Sumber: MapBiomas Indonesia
  • 631 perusahaan tambang & sawit beroperasi ilegal/semi-legal – WALHI
  • Longsor di 47 titik sepanjang tahun 2025 – BNPB
  • Erosi tanah 18 ton/hektar/tahun (batas aman: 5 ton) – KLHK

2. Fasad fil Bahri (Di Lautan):

  • Sedimentasi laut Aceh naik 340% akibat erosi dari deforestasi – IPB University
  • Terumbu karang rusak 62% akibat limbah sawit & tambang – LIPI
  • Hasil tangkapan nelayan turun 48% (2016-2025) – KKP

Bimaa Kasabat Aydin Naas (Perbuatan Tangan Manusia)

Siapa yang Bertanggung Jawab?

1. Pemerintah:

  • 428 izin perkebunan sawit dikeluarkan di zona hutan lindung (melanggar UU 41/1999)
  • 193 izin tambang di catchment area (daerah resapan air)
  • Lemahnya penegakan AMDAL: 78% perusahaan tidak punya AMDAL valid – Ombudsman RI

2. Korporasi:

  • Top 10 perusahaan sawit menguasai 840,000 ha di Aceh
  • Praktik land clearing dengan bakar: 140 titik api terdeteksi (Jan-Okt 2025) – NASA FIRMS
  • Tidak ada program CSR reforestasi yang signifikan

3. Masyarakat (Skala Kecil):

  • Illegal logging untuk kebutuhan pribadi: ±120,000 m³/tahun
  • Pembuangan sampah ke sungai (60% sampah Aceh berakhir di sungai) – DLH Aceh

Proporsi Tanggung Jawab (Analisis):

  • Pemerintah & Korporasi: 85% (kebijakan & eksploitasi masif)
  • Masyarakat: 15% (praktik individual)

Catatan Fikih: Dalam Islam, yang memiliki kekuasaan lebih besar (ulil amri, pemilik modal) memiliki tanggung jawab lebih besar. QS An-Nisa:58 – “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak.”

Tafsir Ar Rum 41 menegaskan bahwa bencana dapat menjadi sarana kesadaran agar manusia kembali menjaga keseimbangan bumi.

Liyudziqahum Ba’dha (Merasakan Sebagian)

Akibat yang Dirasakan:

  • 1,140+ nyawa melayang
  • 163 orang hilang
  • 2,1 juta jiwa terdampak
  • 127,000 rumah rusak/hancur
  • Kerugian ekonomi: Rp 450 triliun (setara 12% PDRB Aceh-Sumut)

Namun Ini Baru “Sebagian” (Ba’dha):

Jika deforestasi berlanjut dengan rate 175,000 ha/tahun:

  • Proyeksi 2030: Hutan Aceh habis total
  • Proyeksi bencana: Banjir bandang jadi tahunan, korban bisa 10x lipat
  • Proyeksi ekonomi: Aceh jadi zona miskin permanen (pertanian & perikanan collapse)

Ini warning Allah: “Kalian baru merasakan preview. Mau lanjut atau berhenti?”

La’allahum Yarji’un (Agar Mereka Kembali)

Tanda-Tanda “Kembali” (Taubat Ekologi):

1. Muzakarah Ulama Aceh 2025:

  • Tgk Faisal Ali (MPU Aceh) + 200 ulama se-Sumatera mengeluarkan 7 rekomendasi (lihat artikel #5)
  • Desakan: Moratorium tambang, audit AMDAL, sanksi takzir pelanggar
  • Fatwa: Deforestasi = haram, rehabilitasi = wajib kifayah

2. Gerakan Masyarakat Sipil:

  • WALHI mengajukan gugatan class action terhadap 15 perusahaan
  • Mahasiswa Aceh demo tuntut deklarasi climate emergency
  • Pesantren hijau mulai program “1 Santri 100 Pohon”

3. Respons Pemerintah (Masih Setengah Hati):

  • Presiden Prabowo: “Kami prihatin, akan evaluasi izin” (belum konkret)
  • Gubernur Aceh: Moratorium tambang baru (tapi yang lama tetap jalan)
  • KLHK: Akan audit AMDAL 631 perusahaan (timeline tidak jelas)

Evaluasi: Ada tanda-tanda yarji’un (kesadaran tumbuh), tapi belum sistemik. Masih perlu tekanan terus-menerus.

Dengan memahami Tafsir Ar Rum 41, umat Islam diarahkan untuk berperan aktif dalam perlindungan lingkungan secara berkelanjutan.


Pelajaran Teologis: 5 Prinsip dari Ar-Rum:41

1. Bencana Bukan “Kehendak Misterius” Tuhan

Kesalahan Paham: “Ini takdir Allah, kita tidak bisa berbuat apa-apa.”

Koreksi Tafsir: Ayat ini menolak fatalism. Allah jelas menyebut: “بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ” (because of what human hands have done).

Bencana punya sebab (kausalitas) yang bisa diidentifikasi:

  • Deforestasi → Hilang resapan air → Banjir bandang
  • Ini sains, bukan “misteri Tuhan”

Implikasi Fikih: Menyalahkan “takdir” tanpa introspeksi = menghindari tanggung jawab = dosa.


2. Tanggung Jawab Bersifat Proporsional

Prinsip: Yang punya kuasa lebih besar = tanggung jawab lebih besar.

Dalil Pendukung:

  • QS Al-Baqarah:286 – “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya.”
  • Hadits: “Setiap pemimpin adalah gembala, dan akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya.” (HR. Bukhari 893)

Aplikasi:

  • CEO perusahaan sawit yang tebang 10,000 ha > tanggung jawab lebih besar daripada petani yang tebang 0.5 ha untuk kayu bakar
  • Presiden yang beri izin 631 perusahaan > tanggung jawab lebih besar daripada warga yang buang sampah sembarangan

Fikih: Di hari kiamat, Allah hisab sesuai proporsi (qisth).


3. Hukuman Dunia = Peringatan, Bukan Penghancuran Total

Kata Kunci:Ba’dha” (بَعْضَ) = sebagian.

Hikmah: Jika Allah timpakan semua akibat dosa manusia sekaligus, dunia sudah hancur total.

“Seandainya Allah menghukum manusia karena kezaliman mereka, niscaya Dia tidak akan meninggalkan di atas bumi satu makhluk melata pun.” (QS An-Nahl:61)

Artinya:

  • Bencana Aceh 2025 = warning shot, bukan final judgment
  • Masih ada waktu untuk perbaikan

Tapi Jangan Salah: Warning yang diabaikan akan menjadi hukuman lebih besar.

Contoh Historis: Bangsa Tsamud diaberi warning gempa kecil, mereka abaikan → datang gempa dahsyat yang musnahkan mereka (QS Asy-Syams:11-15).


4. Taubat = Aksi Nyata, Bukan Sekadar Penyesalan

Kata Kunci:Yarji’un” (يَرْجِعُونَ) = kembali (ke jalan yang benar).

Bukan Sekadar:

  • Menangis di masjid
  • Istigfar verbal
  • Doa tanpa usaha

Tetapi:

  1. Berhenti merusak (stop deforestasi, stop polusi)
  2. Perbaiki kerusakan (reforestasi, cleaning up pollution)
  3. Ganti rugi (dhaman) kepada korban
  4. Reformasi sistem (ubah kebijakan, regulasi ketat)
  5. Edukasi generasi (fikih lingkungan di sekolah)

Dalil: QS At-Tahrim:8 – “Bertaubatlah kepada Allah dengan taubat nasuha” = taubat yang dibuktikan dengan perubahan perilaku.


5. Ekologi = Isu Teologis, Bukan Sekadar Teknis

Kesalahan Paham: “Lingkungan itu urusan sains & politik, bukan agama.”

Koreksi: QS Ar-Rum:41 ada di Al-Quran, artinya ini isu aqidah & ibadah.

Merusak bumi = Dosa Teologis:

  • Melanggar amanah khalifah (QS Al-Baqarah:30)
  • Ingkar terhadap ayat-ayat kauniyah (tanda-tanda Allah di alam)
  • Zhalim kepada makhluk Allah (hewan, tumbuhan, generasi mendatang)

Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin:

“Barangsiapa merusak bumi, ia telah merusak rumah ibadahnya sendiri. Karena seluruh bumi adalah masjid.”

Implikasi: Aktivis lingkungan Muslim = mujahid fisabilillah di zaman modern.


FAQ: Pertanyaan Seputar Tafsir Ar-Rum:41

1. Apakah semua bencana alam disebabkan dosa manusia?

Jawab: Tidak semua, tapi mayoritas bencana modern punya komponen “perbuatan tangan manusia.”

Kategori Bencana:

a) Bencana Murni Alam (Qadhaa): Gempa tektonik di zona subduksi (misal: gempa Yogya 2006) yang tidak ada campur tangan manusia. Ini ujian (ibtila’), bukan azab.

b) Bencana Diperberat oleh Manusia (Fasad + Qadhaa): Banjir bandang Aceh 2025: Ada hujan ekstrem (alam), tapi diperberat 10x lipat karena deforestasi (manusia). Ini kombinasi ujian + konsekuensi dosa.

c) Bencana Murni Buatan Manusia (Fasad): Polusi udara Jakarta (6 juta orang ISPA/tahun), kebakaran hutan akibat land clearing. Ini 100% akibat manusia = azab dari fasad.

Kesimpulan: QS Ar-Rum:41 berbicara tentang kategori (b) dan (c). Kategori (a) dijelaskan di ayat lain (QS Al-Baqarah:155 – ujian dengan ketakutan, kelaparan, dll).

2. Jika bencana adalah hukuman, kenapa orang baik ikut mati?

Jawab: Ini pertanyaan klasik dalam teodisi (persoalan keadilan Tuhan). Para ulama menjawab:

Perspektif 1: Hukuman Kolektif (Al-Ghazali): Ketika suatu kaum membiarkan kemungkaran terjadi tanpa amar ma’ruf nahi munkar, mereka ikut bertanggung jawab.

Dalil: Hadits Riwayat Ahmad (11832) – “Jika manusia melihat kemungkaran lalu membiarkannya, hampir-hampir Allah menimpakan azab kepada mereka semua.”

Tapi: Orang beriman yang mati dalam bencana = syahid (mati karena tenggelam, tertimpa reruntuhan = syahid, HR. Bukhari 2829).

Perspektif 2: Ujian Berbeda (Ibnu Qayyim):

  • Bagi pelaku fasad: Bencana = hukuman dunia + ancaman akhirat
  • Bagi korban yang shaleh: Bencana = ujian kesabaran + penghapus dosa + derajat lebih tinggi di surga

Dalil: QS Al-Ankabut:2-3 – “Apakah manusia mengira mereka akan dibiarkan hanya dengan berkata ‘Kami beriman’ tanpa diuji?”

Perspektif 3: Teguran Sosial (Sayyid Quthb): Bencana adalah cara Allah membangunkan masyarakat yang lalai. Kematian orang baik = shock therapy agar yang hidup bertaubat.

3. Bagaimana cara “Yarji’un” (kembali) secara praktis?

Jawab: Taubat ekologi punya 5 tahap (framework Qaradhawi):

1. Iqrar (Pengakuan Dosa): “Kami mengakui telah merusak bumi yang Allah amanahkan.”

2. Nadam (Penyesalan): Merasa bersalah atas kerusakan yang ditimbulkan.

3. Azam (Tekad Berhenti): Berkomitmen tidak akan mengulangi (stop deforestasi, polusi, dll).

4. Istirdad (Ganti Rugi):

  • Dhaman Mubasyir: Perusahaan bayar kompensasi kepada korban
  • Dhaman Ghairu Mubasyir: Pemerintah alokasikan APBN untuk rehabilitasi

5. Ishlah (Perbaikan Sistemik):

  • Reformasi regulasi (UU Lingkungan yang ketat)
  • Edukasi massal (fikih lingkungan di kurikulum)
  • Transisi ekonomi (dari ekstraktif ke regeneratif)

Action Items Individu: ✅ Kurangi jejak karbon (transportasi umum, hemat energi) ✅ Diet plant-based (industri peternakan = 14.5% emisi global) ✅ Zero waste lifestyle ✅ Dukung produk ramah lingkungan ✅ Aktif kampanye fikih lingkungan

4. Apakah tafsir ini hanya berlaku untuk Muslim?

Jawab: Tidak. QS Ar-Rum:41 berbicara tentang hukum kausalitas alam yang berlaku universal.

Bukti:

  • Perubahan iklim menimpa semua bangsa (Eropa, Amerika, Asia)
  • Polusi udara Beijing tidak peduli agama penduduknya
  • Deforestasi Amazon merusak ekosistem global

Tapi:

  • Muslim punya dalil teologis lebih kuat (Al-Quran langsung menyebutnya)
  • Muslim punya tanggung jawab lebih besar karena sudah diberi peringatan eksplisit

Implikasi Dakwah: Artikel ini bisa dibaca oleh non-Muslim sebagai bukti bahwa Islam peduli lingkungan 1400 tahun sebelum gerakan environmentalism modern.

5. Apa perbedaan tafsir klasik dan kontemporer tentang ayat ini?

Jawab:

AspekTafsir KlasikTafsir Kontemporer
FokusKekeringan, kegagalan panen, perangClimate change, deforestasi, polusi
SkalaLokal (Makkah, Madinah)Global (planetary boundaries)
DataObservasi kasat mataSains modern (IPCC, NASA, dll)
SolusiTaubat individual, doa istisqa’Taubat kolektif + aksi sistemik
RelevanceTetap valid (prinsip)Lebih mendesak (urgency naik 100x)

Kesamaan: Semua ulama sepakat: Fasad = akibat perbuatan manusia, solusi = kembali ke jalan Allah.


Kesimpulan: Pesan Utama QS Ar-Rum:41

Ayat yang turun 1400 tahun lalu ini ternyata ultra-relevan dengan krisis ekologi abad 21:

1. Diagnosis: Kerusakan bumi disebabkan ulah manusia (deforestasi, polusi, eksploitasi berlebihan), bukan “kehendak misteri Tuhan”.

2. Prognosis: Jika tidak diubah, “sebagian” (ba’dha) akibat yang kita rasakan sekarang akan menjadi total collapse di masa depan.

3. Terapi: Yarji’un (kembali) = taubat ekologi yang komprehensif:

  • Stop kerusakan
  • Rehabilitasi alam
  • Ganti rugi korban
  • Reformasi sistem
  • Edukasi generasi

4. Harapan: Kata “la’allahum” (لَعَلَّهُمْ) = “agar mereka” menunjukkan pintu taubat masih terbuka. Allah masih beri kesempatan.

Pesan untuk Umat: Bencana Aceh-Sumatera 2025 adalah wake-up call. Jika kita hanya berdoa tanpa action, doa kita sia-sia. Jika kita action tanpa berdoa, kita seperti sekularis. Islam mengajarkan: Doa + Action = Tawakkal Sejati.

Wallahu a’lam bishawab.


Rekomendasi Bacaan Lanjutan

📚 Tafsir Klasik:

📚 Tafsir Kontemporer:

  • M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah (Vol. 10)
  • Sayyid Quthb, Fi Zhilal Al-Quran (Jilid 5)
  • Said Ramadhan Al-Buthi, Min Rawai’ Al-Quran

📚 Fikih Lingkungan:

  • Yusuf Qaradhawi, Ri’ayat Al-Bi’ah fi Syari’ah Al-Islamiyah
  • Fazlun Khalid, Signs on the Earth: Islam, Modernity and the Climate Crisis
  • Ibrahim Ozdemir, Towards an Understanding of Environmental Ethics from a Quranic Perspective

📄 Artikel Terkait (Internal Links):

Ditulis oleh: Tim Yokersane
Reviewed by: Dr. H.Sholehuddin M.Pd.I
Last Updated: Januari 2026
Share: [Twitter] [Facebook] [WhatsApp] [Email]

Disclaimer: Artikel ini untuk tujuan edukasi. Untuk fatwa resmi, konsultasikan dengan ulama/lembaga fatwa setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Paling Banyak Dibaca