Diyat Ekologi: Ganti Rugi Lingkungan dalam Perspektif Hukum Islam
Pendahuluan: Ketika Kerusakan Lingkungan Menuntut Kompensasi Longsor di Purworejo, Jawa Tengah tahun 2024 menewaskan 14 warga dan merusak puluhan rumah. Investigasi mengungkap bahwa longsor dipicu oleh penebangan hutan di lereng bukit oleh perusahaan kayu tanpa izin. Dalam perspektif hukum Islam, perusahaan tidak hanya melakukan jarimah (tindak pidana) yang diancam ta’zir, tetapi juga wajib membayar diyat…