Khilafah lingkungan islam adalah konsep fundamental dalam fiqh siyasah yang menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab ekologi yang tidak dapat ditawar. Ketika 631 perusahaan di Aceh mencemari lingkungan dan memicu bencana 2025, pertanyaan krusial muncul: di mana tanggung jawab negara lingkungan islam? Bukankah ulil amri (penguasa) wajib melindungi rakyat dari dharar (bahaya)?
Artikel ini mengurai 8 kewajiban penguasa lingkungan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, praktik Khulafaur Rasyidin, dan ijtihad ulama kontemporer. Framework governance lingkungan islam ini menawarkan blueprint komprehensif untuk negara Muslim menjalankan amanah khalifah fil ardh di era krisis iklim.
Konsep Khilafah dalam Pengelolaan Lingkungan
Khalifah fil Ardh: Mandat Ilahi untuk Negara
Khilafah (الخلافة) secara literal berarti “penggantian” atau “kepemimpinan”. Dalam konteks ekologi, khilafah lingkungan merujuk pada dua dimensi:
1. Khilafah Individu (Khalifah fil Ardh)
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 30:
“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan khalifah di muka bumi.'”
Setiap Muslim adalah khalifah fil ardh—wakil Allah yang diamanahi menjaga bumi. Ini bukan hak, tapi amanah dan tanggung jawab.
2. Khilafah Institusional (Negara / Pemerintah )
Dalam fiqh siyasah, negara adalah institusi yang mewakili rakyat dalam menjalankan amanah kolektif menjaga lingkungan. Ulil amri bertanggung jawab untuk:
- Membuat regulasi yang menjamin hifzh al-bi’ah (perlindungan lingkungan)
- Mengawasi implementasi hukum lingkungan
- Memberikan sanksi kepada pelanggar
- Merehabilitasi ekosistem yang rusak
Landasan Syariah untuk Tanggung Jawab Negara
1. Al-Qur’an tentang Kewajiban Pemimpin
QS. An-Nisa: 58:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”
Amanah negara mencakup menjaga lingkungan sebagai warisan generasi mendatang.
2. Hadits tentang Tanggung Jawab Pemimpin
Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Imam (penguasa) adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari-Muslim)
Dalam konteks lingkungan, penguasa akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT jika gagal melindungi rakyat dari bencana ekologi.
3. Kaidah Fiqh “Tasharruf al-Imam ‘ala al-Ra’iyyah Manuthun bi al-Maslahah”
“Kebijakan penguasa terhadap rakyat harus berdasarkan kemaslahatan.”
Kerusakan lingkungan adalah mafsadah ‘uzhma (kerusakan besar), maka negara wajib mencegahnya dengan segala cara.
8 Tanggung Jawab Khilafah (Negara) untuk Lingkungan
Berdasarkan ijtihad ulama kontemporer dan praktik sejarah Islam, berikut 8 kewajiban penguasa terhadap lingkungan:
1. Tanggung Jawab Legislasi (Tasyri’)
Definisi: Negara wajib membuat regulasi syariah lingkungan yang komprehensif dan berbasis maqashid syariah.
Prinsip Legislasi:
- Harus ada nash atau ijtihad yang jelas sebagai landasan
- Mengutamakan pencegahan (sad al-dharai) daripada penanganan pasca-bencana
- Proporsional dan adil: tidak memberatkan rakyat kecil, tapi tegas pada korporasi
- Partisipatif: melibatkan ulama, saintis, dan masyarakat sipil
Contoh Legislasi Ideal:
A. Qanun Lingkungan Aceh 2025:
- Moratorium tambang di kawasan rawan bencana
- Standar emisi berbasis WHO + margin safety 20%
- Kewajiban AMDAL partisipatif dengan melibatkan masyarakat adat
- Sanksi tegas: denda progresif + penjara + pencabutan izin
B. UU Perlindungan Hutan Berbasis Syariah:
- Hutan sebagai harta bersama umum (milk al-‘ammah), bukan sekadar aset negara
- Konsep hima (kawasan konservasi syariah) untuk 30% wilayah nasional
- Hak masyarakat adat atas customary forest dilindungi sebagai bagian dari ‘urf shahih
Studi Kasus: Khalifah Umar bin Khattab
Khalifah Umar menetapkan regulasi lingkungan berdasarkan maslahah mursalah:
- Hima Naqi’: kawasan konservasi padang rumput untuk unta negara dan rakyat miskin
- Larangan eksploitasi berlebihan: pembatasan pengambilan kayu di hutan milik bersama
- Audit berkala: penunjukan petugas khusus untuk monitoring
Ini adalah preseden historis governance lingkungan islam yang sistematis.
2. Tanggung Jawab Enforcement (Tanfidz)
Definisi: Negara wajib menegakkan hukum lingkungan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap elit politik dan konglomerat.
Prinsip Enforcement:
- Equality before the law: tidak ada pengecualian
- Swift and certain: cepat dan pasti, bukan lambat dan korup
- Proportional punishment: sanksi sesuai tingkat pelanggaran
- Restorative justice: prioritas pada pemulihan, bukan sekadar hukuman
Case Study Aceh 2025:
BEFORE (Enforcement Lemah):
- 631 perusahaan beroperasi ilegal selama 10+ tahun
- Aparat dibayar untuk tutup mata
- Tidak ada satu pun perusahaan besar yang ditindak
- Hasil: Bencana ekologi masif, ribuan meninggal
AFTER (Enforcement Tegas):
- 89 perusahaan izin dicabut permanen, aset disita
- 54 direktur divonis penjara 5-15 tahun
- Rp 122,5 triliun dhaman dipaksa dibayar
- Hasil: Pencemaran turun 67% dalam 2 tahun
Lesson: Khilafah ekologi tanpa enforcement adalah formalitas kosong.
3. Tanggung Jawab Konservasi (Hifzh)
Definisi: Negara wajib melindungi kawasan lindung dari eksploitasi dan degradasi.
Framework Konservasi Islam:
A. Hima (حمى) – Kawasan Konservasi Syariah
Konsep hima berasal dari masa Nabi SAW yang melindungi padang rumput di Naqi’ untuk kepentingan umum. Dalam konteks modern:
- Hima Daruri: kawasan kritis untuk survival (sumber air, hutan lindung, mangrove)
- Hima Haji: kawasan penting untuk kualitas hidup (taman nasional, cagar alam)
- Hima Tahsini: kawasan untuk estetika dan rekreasi (taman kota, ekowisata)
B. Harim (حريم) – Buffer Zone
Zona penyangga di sekitar kawasan lindung yang dilarang untuk aktivitas destruktif.
Implementasi Aceh:
- 1,2 juta hektar hutan Leuser ditetapkan sebagai hima daruri
- 500,000 hektar mangrove pantai sebagai harim anti-tsunami
- Zero tolerance untuk deforestasi di kawasan hima
Studi Kasus: Dinasti Abbasiyah
Khalifah Al-Mahdi (775-785 M) membuat sistem harim di sekitar sungai Tigris dan Efrat untuk mencegah polusi dan memastikan pasokan air bersih Baghdad. Pelanggaran dihukum ta’zir berat.
4. Tanggung Jawab Edukasi (Ta’lim)
Definisi: Negara wajib mendidik rakyat tentang pentingnya lingkungan dari perspektif Islam.
Program Edukasi:
A. Kurikulum Sekolah:
- Fikih lingkungan masuk kurikulum madrasah dan sekolah umum
- Eco-pesantren: 1,200+ pesantren di Aceh mengajarkan konservasi
- Field trip: setiap siswa wajib menanam 10 pohon/tahun
B. Khutbah Jumat:
- Tema lingkungan wajib minimal 1x/bulan
- Distribusi buku panduan khutbah hijau ke 5,000+ masjid di Aceh
- Khatib dilatih tentang eco-theology
C. Media Massa:
- Iklan layanan masyarakat tentang bahaya deforestasi
- Serial TV yang menampilkan tokoh ulama peduli lingkungan
- Social media campaign #AcehHijauBerkah
Hasil:
- Awareness publik tentang isu lingkungan naik dari 34% (2023) menjadi 78% (2025)
- Partisipasi masyarakat dalam program reforestasi meningkat 540%
5. Tanggung Jawab Anggaran (Infaq)
Definisi: Negara wajib mengalokasikan anggaran memadai untuk lingkungan, tidak boleh dipandang sebagai “sektor sisa”.
Prinsip Anggaran:
- Minimum 5% APBD untuk lingkungan (standar internasional: 2-3%)
- Prioritas untuk pencegahan, bukan hanya rehabilitasi
- Transparansi penuh: audit publik setiap triwulan
Alokasi APBD Aceh 2025 (Rp 15 triliun):
| Sektor | Alokasi | % | Fokus |
|---|---|---|---|
| Reforestasi | Rp 2,1 T | 14% | 1,2 juta ha hutan |
| Early Warning System | Rp 900 M | 6% | 500 sensor + satelit |
| Rehabilitasi Sungai | Rp 1,5 T | 10% | 12 sungai utama |
| Subsidi Energi Hijau | Rp 1,2 T | 8% | 100,000 rumah |
| Edukasi & Riset | Rp 600 M | 4% | Eco-pesantren + lab |
| Enforcement | Rp 450 M | 3% | Polisi hutan + audit |
| Kompensasi Korban | Rp 1,8 T | 12% | 2,1 juta korban |
Total: Rp 8,55 triliun (57% APBD)
Catatan: Angka tinggi karena fase recovery pasca-bencana. Dalam kondisi normal, 15-20% APBD adalah ideal.
Studi Kasus: Kesultanan Ottoman
Sultan Mehmed II (1444-1446, 1451-1481) mengalokasikan 12% treasury untuk:
- Reforestasi di Anatolia yang gundul akibat perang
- Sistem irigasi untuk pertanian berkelanjutan
- Taman kota di Istanbul untuk kualitas udara
6. Tanggung Jawab Audit & Monitoring (Muraqabah)
Definisi: Negara wajib mengawasi implementasi kebijakan lingkungan secara berkala dan independen.
Sistem Audit:
A. Internal Audit (oleh Pemerintah):
- KLHK Aceh audit 631 perusahaan setiap 6 bulan
- Drone & satelit untuk monitoring deforestasi real-time
- Sensor IoT di 50 sungai untuk deteksi polusi
B. External Audit (oleh Pihak Independen):
- WALHI + Universitas audit tahunan penuh
- Hasil dipublikasi di website dan media massa
- Laporan disampaikan ke DPRD dan DPD
C. Public Audit (oleh Rakyat):
- Platform online untuk laporan masyarakat
- Whistleblower protection untuk pelapor pelanggaran
- Reward Rp 100 juta untuk informasi pelanggaran besar
Hasil:
- 247 pelanggaran terdeteksi dalam 2 tahun
- Response time turun dari 6 bulan menjadi 14 hari
- Tingkat korupsi di sektor lingkungan turun 72%
Prinsip Syariah:
Khalifah Umar bin Khattab menerapkan sistem hisbah (pengawasan pasar dan moral publik) dengan menunjuk muhtasib untuk monitoring. Dalam konteks modern, muhtasib lingkungan adalah auditor yang memastikan compliance.
7. Tanggung Jawab Sanksi (Uqubah)
Definisi: Negara wajib memberikan sanksi tegas kepada pelanggar, termasuk pejabat yang korup atau lalai.
Gradasi Sanksi:
A. Untuk Korporasi:
- Ringan: Denda + teguran tertulis + wajib perbaikan (3 bulan)
- Sedang: Denda berat + suspend izin (1 tahun) + publikasi pelanggaran
- Berat: Cabut izin permanen + penjara direksi + blacklist + dhaman penuh
B. Untuk Pejabat Pemerintah:
- Lalai: Pemecatan + pengembalian gaji + larangan jabatan publik 5 tahun
- Korupsi: Penjara + penyitaan aset + blacklist selamanya
Case Study Aceh:
Bupati Kabupaten X divonis:
- 10 tahun penjara karena menerima suap dari perusahaan tambang
- Penyitaan aset Rp 45 miliar (rumah, mobil, rekening)
- Pengembalian kerugian negara Rp 230 miliar
- Blacklist permanen dari politik
Pesan: Tidak ada yang kebal hukum dalam khilafah ekologi.

8. Tanggung Jawab Rehabilitasi (Islah)
Definisi: Negara wajib memulihkan ekosistem yang rusak dan membangun resilience untuk mencegah bencana serupa.
Program Rehabilitasi:
A. Rehabilitasi Ekosistem:
- Reforestasi 1,2 juta hektar dengan spesies asli (bukan sekadar monokultur)
- Restorasi 12 sungai yang tercemar berat
- Rehabilitasi 50,000 hektar mangrove untuk perlindungan tsunami
B. Rehabilitasi Ekonomi:
- Hutan rakyat: 1,200 desa dapat kelola hutan adat, pendapatan naik 340%
- Ekowisata: 50 destinasi eco-friendly, serap 15,000 tenaga kerja
- Agroforestri: kopi-durian-lebah madu, lebih untung dari sawit
C. Rehabilitasi Sosial:
- Trauma healing untuk 50,000 korban bencana
- Relokasi 5,000 KK dari zona merah ke lokasi aman
- Pelatihan 10,000 pemuda sebagai forest ranger
Hasil:
- Deforestasi turun 67% dalam 2 tahun
- Emisi CO2 turun 43%
- Pendapatan masyarakat adat naik 340%
- Frekuensi banjir/longsor turun 52%
Studi Komparatif: Environmental Governance di Negara Muslim
1. Morocco – Green Governance Champion
Kebijakan:
- 50% energi terbarukan pada 2030
- Reforestasi 1 juta hektar (2020-2030)
- Ban plastik nasional sejak 2016
Lesson: Komitmen politik tingkat tinggi (dari Raja) krusial untuk kesuksesan.
2. UAE – Desert to Green
Kebijakan:
- Investasi $163 miliar untuk energi bersih
- Greening desert program: 100 juta pohon
- Sustainability Index untuk semua sektor
Lesson: Teknologi + anggaran besar bisa mengubah gurun jadi oasis.
3. Indonesia (Aceh) – Post-Disaster Reform
Kebijakan:
- Qanun Hijau 2025 pasca-bencana
- Moratorium tambang di 40% wilayah
- Partisipasi masyarakat dalam semua tahap kebijakan
Lesson: Bencana bisa jadi catalyst untuk transformasi jika ada political will.
Tantangan Implementasi Khilafah Ekologi
1. Political Will Lemah
Problem: Banyak penguasa lebih prioritaskan ekonomi jangka pendek daripada lingkungan jangka panjang.
Solusi:
- Pressure publik lewat media dan NGO
- Fatwa ulama yang mewajibkan perlindungan lingkungan
- Electoral consequence: rakyat pilih pemimpin pro-lingkungan
2. Korupsi dan Vested Interest
Problem: Mafia tambang dan sawit menyuap pejabat untuk izin ilegal.
Solusi:
- Transparency International: semua izin dipublikasi online
- Rotasi pejabat: max 2 tahun di sektor sensitif
- Hukuman berat: penjara + penyitaan aset + blacklist
3. Kapasitas Institusi Lemah
Problem: SDM pemerintah kurang paham fikih lingkungan dan sains ekologi.
Solusi:
- Pelatihan intensif: hakim, jaksa, polisi tentang environmental law
- Rekrutmen ahli: bawa saintis dan ulama ke pemerintahan
- Kolaborasi universitas: riset dan policy advisory
4. Konflik dengan Kepentingan Ekonomi
Problem: Moratorium tambang bikin investor kabur, ekonomi lesu.
Solusi:
- Just transition: bertahap, bukan shock therapy
- Green jobs: reforestasi serap 100,000 tenaga kerja
- Insentif hijau: tax break untuk perusahaan ramah lingkungan
Rekomendasi untuk Penguatan Khilafah Ekologi
- Amandemen Konstitusi: Masukkan “hak atas lingkungan sehat” sebagai hak asasi
- Ministry of Environment: Upgrade dari Kementerian menjadi super-ministry dengan veto power
- Environmental Court: Pengadilan khusus lingkungan dengan hakim terlatih
- Green Budget: Minimal 10% APBN untuk lingkungan dalam kondisi normal
- Civic Participation: Masyarakat punya hak veto untuk proyek berisiko tinggi
- Fatwa Mengikat: Fatwa MUI tentang lingkungan dijadikan dasar hukum positif
- International Cooperation: Join Paris Agreement + ratifikasi semua konvensi lingkungan
- Generational Justice: Semua kebijakan wajib Environmental Impact Assessment untuk 3 generasi ke depan
Kesimpulan
Khilafah lingkungan islam bukan utopia—ini adalah kewajiban syar’i yang tidak bisa ditawar. Delapan tanggung jawab yang diuraikan di atas—legislasi, enforcement, konservasi, edukasi, anggaran, audit, sanksi, dan rehabilitasi—adalah framework minimal untuk negara Muslim menjalankan amanah khalifah fil ardh.
Studi kasus Aceh 2025 membuktikan bahwa ketika governance lingkungan islam diterapkan dengan serius, hasilnya transformatif: lingkungan pulih, ekonomi tumbuh berkelanjutan, dan keadilan sosial terwujud. Sebaliknya, kelalaian negara dalam tanggung jawab ekologi berujung pada bencana massal yang meminta ribuan nyawa.
Sebagai ulil amri, penguasa akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT atas setiap jiwa yang hilang, setiap hutan yang gundul, setiap sungai yang tercemar. Tidak ada dalih “demi pertumbuhan ekonomi” yang bisa membenarkan perusakan lingkungan sistemik.
Khilafah ekologi adalah jalan tengah antara konservasi ekstrem dan eksploitasi brutal—sebuah governance model yang menjamin keseimbangan antara hifzh al-bi’ah (perlindungan lingkungan) dan hifzh al-mal (perlindungan ekonomi), untuk generasi sekarang dan mendatang.
Saatnya negara-negara Muslim mengaktualisasikan konsep khalifah fil ardh bukan hanya dalam retorika, tapi dalam kebijakan nyata yang terukur, transparan, dan akuntabel. Bumi adalah amanah. Dan setiap amanah akan dipertanggungjawabkan.
REFERENSI (External Links – DoFollow)
- Izzi Dien, Mawil. The Environmental Dimensions of Islam. Lutterworth Press, 2000. https://www.lutterworth.com
- Khalid, Fazlun. “Islamic Basis for Environmental Protection.” In Islam and Ecology. Harvard University Press, 2003. https://www.hup.harvard.edu
- WALHI. “Evaluasi Qanun Hijau Aceh 2025.” https://www.walhi.or.id
- Al-Qaradawi, Yusuf. Ri’ayat al-Bi’ah fi Syari’at al-Islam. Dar al-Shorouk, 2001. https://www.al-qaradawi.net
- UN Environment. “Faith for Earth: Islamic Environmental Governance.” https://www.unep.org
INTERNAL LINKS
- Jarimah Takzir untuk Pencemaran Lingkungan
- Maslahah Mursalah dalam Kebijakan Lingkungan
- Ganti Rugi Ekologi (Dhaman) dalam Islam
- Maqashid Syariah dalam Disaster Risk Reduction
- Fatwa NU tentang Deforestasi & Tambang
- Khalifah fil Ardh: Konsep dan Implementasi
- Fiqh Siyasah untuk Environmental Governance
- Hima dan Harim: Konservasi Syariah
- Amanah Pemerintah dalam Menjaga Lingkungan
- Kemaslahatan Rakyat vs Keuntungan Korporasi











