Pendahuluan
Setiap manusia pasti dihadapkan pada pilihan-pilihan penting dalam hidupnya — menikah, memilih pekerjaan, memutuskan tempat tinggal, atau menjalankan usaha baru. Dalam kondisi seperti ini, akal dan pertimbangan manusia sering kali tidak cukup. Islam menyediakan solusi yang jauh lebih mulia: shalat istikharah.
Shalat istikharah bukan sekadar ritual, melainkan wujud nyata seorang hamba yang mengakui keterbatasannya di hadapan Allah Yang Maha Mengetahui. Rasulullah ﷺ mengajarkan shalat ini sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari, bahkan dalam perkara-perkara yang tampaknya kecil sekalipun.
Sayangnya, masih banyak umat Islam yang belum memahami cara shalat istikharah yang benar, salah menafsirkan “petunjuk” yang diberikan Allah, atau merasa shalat ini hanya untuk keputusan besar tertentu saja.
Artikel ini menyajikan panduan lengkap shalat istikharah — dari pengertian, hukum, dalil, penjelasan ulama Syafi’i, hingga cara membaca petunjuk setelah shalat — berdasarkan sumber yang sahih dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga :
“niat dan tata cara shalat sunnah lainnya”
Pengertian Shalat Istikharah
Secara bahasa, istikharah (اِسْتِخَارَة) berasal dari kata khāra (خَارَ) yang berarti memilih yang terbaik atau memohon kebaikan. Secara istilah fikih, istikharah adalah shalat sunnah dua rakaat yang dikerjakan oleh seorang Muslim ketika hendak mengambil keputusan dalam suatu perkara yang diperbolehkan (mubah), kemudian disertai doa memohon petunjuk terbaik dari Allah SWT.
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam al-Majmū’ mendefinisikan istikharah sebagai:
“Memohon pilihan terbaik dari Allah dalam sebuah urusan yang hendak dilakukan, dengan mengerjakan shalat dua rakaat di luar shalat fardhu, kemudian berdoa.”
Esensi dari shalat istikharah adalah penyerahan total kepada kehendak Allah setelah seseorang telah berusaha dengan akal dan musyawarahnya. Ini adalah bentuk tawakal yang paling konkret dalam ajaran Islam.
Hukum Shalat Istikharah dalam Islam
Para ulama sepakat bahwa hukum shalat istikharah adalah sunnah muakkadah — sunnah yang sangat dianjurkan dan hampir mendekati wajib dalam tingkat keutamaannya.
Kondisi yang disunnahkan istikharah:
- Menghadapi pilihan dalam perkara yang mubah (diperbolehkan)
- Keputusan yang memiliki dampak jangka panjang
- Kondisi kebingungan atau ketidakpastian
- Sebelum melakukan akad nikah, kontrak bisnis, atau perjalanan penting
Kondisi yang TIDAK memerlukan istikharah:
- Perkara yang sudah jelas wajib (shalat, zakat) → langsung dikerjakan
- Perkara yang sudah jelas haram → langsung ditinggalkan
- Perkara yang sudah memiliki kejelasan hukum syariat
Imam asy-Syafi’i dan para ulama mazhab Syafi’i secara khusus menekankan bahwa istikharah dilakukan dalam perkara-perkara yang masih dalam ranah pilihan dan tidak ada nash yang tegas.
Dalil Shalat Istikharah
Dalil Hadis Utama
Dalil shalat istikharah yang paling kuat adalah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu:
Teks Arab:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُعَلِّمُنَا الاِسْتِخَارَةَ فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنَ القُرْآنِ
Latin:
Kāna Rasūlullāhi ﷺ yu’allimunā al-istikḥārata fī al-umūri kullihā, kamā yu’allimunā as-sūrata minal-Qur’ān
Terjemahan:
“Rasulullah ﷺ mengajarkan kepada kami istikharah dalam semua urusan, sebagaimana beliau mengajarkan kami suatu surah dari Al-Qur’an.”
📚 (HR. Bukhari, no. 1166)
Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya istikharah dalam Islam — ia diajarkan Rasulullah ﷺ seperti beliau mengajarkan Al-Qur’an, yang berarti prioritas dan perhatiannya sangat tinggi.
Doa Istikharah (Lafaz Lengkap)
Berikut adalah doa istikharah yang diajarkan langsung oleh Rasulullah ﷺ:
Teks Arab:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ، وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ، وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ. اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ. وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ، وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي بِهِ
Latin:
Allāhumma innī astakhīruka bi’ilmika, wa astaqdiruka biqudratika, wa as’aluka min faḍlikal-‘aẓīm. Fa innaka taqdiru wa lā aqdiru, wa ta’lamu wa lā a’lamu, wa anta ‘allāmul-ghuyūb. Allāhumma in kunta ta’lamu anna hādhal-amra khayrun lī fī dīnī wa ma’āsyī wa ‘āqibati amrī faqdurhū lī wa yassirhu lī tsumma bārik lī fīh. Wa in kunta ta’lamu anna hādhal-amra syarrun lī fī dīnī wa ma’āsyī wa ‘āqibati amrī faṣrifhu ‘annī waṣrifnī ‘anhu, waqdur liyal-khayra ḥaytsu kāna tsumma arḍinī bih.
Terjemahan:
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon pilihan kepada-Mu dengan ilmu-Mu, memohon kemampuan kepada-Mu dengan kekuasaan-Mu, dan memohon kepada-Mu sebagian dari karunia-Mu yang agung. Karena sesungguhnya Engkau Maha Berkuasa sedangkan aku tidak berkuasa, Engkau Maha Mengetahui sedangkan aku tidak mengetahui, dan Engkaulah yang Maha Mengetahui segala yang gaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa urusan ini baik bagiku dalam agamaku, kehidupanku, dan akibat urusanku, maka takdirkanlah ia untukku, mudahkanlah ia bagiku, kemudian berkahilah aku di dalamnya. Dan jika Engkau mengetahui bahwa urusan ini buruk bagiku dalam agamaku, kehidupanku, dan akibat urusanku, maka jauhkanlah ia dariku dan jauhkanlah aku darinya, dan takdirkanlah untukku kebaikan di mana pun ia berada, kemudian ridhakanlah aku dengannya.”
📚 (HR. Bukhari, no. 1166)
Catatan penting: Saat membaca “hādhal-amra” (urusan ini), hendaknya dalam hati kita menyebutkan atau meniatkan urusan yang sedang kita hadapi.
Penjelasan Ulama Mazhab Syafi’i
Imam an-Nawawi (w. 676 H)
Dalam kitab al-Majmū’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam an-Nawawi menegaskan bahwa shalat istikharah termasuk dalam kategori shalat sunnah yang memiliki sebab (dzawātus-sabab), sehingga dapat dikerjakan kapan saja — termasuk pada waktu-waktu yang secara umum dilarang untuk shalat sunnah mutlak — selama ada keperluan yang mendesak.
Beliau juga menekankan bahwa doa istikharah dibaca setelah salam, bukan di dalam shalat, berdasarkan redaksi hadis Jabir yang menggunakan kata “idza hammahu amrun” (apabila dia diresahkan suatu urusan) yang menunjukkan konteks setelah shalat selesai.
Imam ar-Ramli dalam Nihāyatul Muḥtāj
Imam ar-Ramli menjelaskan bahwa waktu terbaik untuk shalat istikharah adalah sepertiga malam terakhir (waktu tahajud), karena pada waktu itu doa lebih mudah dikabulkan. Namun beliau menegaskan bahwa shalat ini sah dikerjakan kapan saja di luar waktu yang dilarang shalat.
Imam al-Ghazali dalam Ihyā’ ‘Ulūmiddīn
Imam al-Ghazali memberikan pandangan yang sangat berharga: shalat istikharah bukan hanya soal “mendapat jawaban”, melainkan tentang melatih jiwa untuk selalu bergantung kepada Allah dalam setiap urusan. Beliau menyatakan bahwa orang yang membiasakan istikharah akan mendapatkan ketenangan batin yang luar biasa karena merasa selalu dibantu Allah.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fatḥul Bārī
Dalam syarah hadis istikharah, Ibnu Hajar menegaskan bahwa tidak ada syarat mimpi atau perasaan tertentu setelah istikharah. Yang terpenting adalah setelah shalat dan doa, seseorang melanjutkan urusannya dengan bertawakal kepada Allah. Petunjuk Allah bisa datang dalam berbagai bentuk — kemudahan jalan, kelapangan hati, atau justru tertutupnya suatu pintu.
Kondisi Khusus
1. Bolehkah Istikharah untuk Perkara Kecil?
Ya, boleh dan bahkan dianjurkan. Hadis Jabir menyebutkan “fī al-umūri kullihā” — dalam semua urusan. Para ulama memahami ini mencakup urusan besar maupun kecil, selama berada dalam kategori mubah dan ada kebingungan dalam memilih.
2. Bolehkah Istikharah Lebih dari Sekali untuk Urusan yang Sama?
Imam an-Nawawi membolehkan pengulangan istikharah jika belum merasakan kemantapan hati setelah istikharah pertama. Namun sebagian ulama berpendapat cukup satu kali, lalu bertawakal. Pendapat yang lebih kuat membolehkan pengulangan hingga tiga kali jika memang diperlukan.
3. Apakah Harus Tunggu Mimpi Setelah Istikharah?
Tidak ada kewajiban menunggu mimpi. Ini adalah kesalahpahaman yang sangat umum. Tidak ada satu pun dalil sahih yang menyebutkan bahwa petunjuk istikharah harus berbentuk mimpi. Petunjuk Allah bisa berupa:
- Kemantapan atau keresahan hati
- Terbuka atau tertutupnya jalan/peluang
- Pendapat orang-orang terpercaya yang mengarah ke satu pilihan
- Kemudahan atau kesulitan yang Allah hadirkan
4. Bolehkah Istikharah Sebelum Musyawarah?
Ulama Syafi’i menganjurkan agar musyawarah dan istikharah berjalan beriringan. Tidak ada urutan yang baku — boleh istikharah lebih dulu, boleh musyawarah lebih dulu. Yang penting, keduanya dijalankan sebelum keputusan final diambil.
Panduan Praktis: 5 Langkah Shalat Istikharah yang Benar
Langkah 1 — Bersuci dengan Sempurna
Pastikan dalam keadaan suci dari hadats besar maupun kecil. Berwudhulah dengan sempurna seperti wudhu untuk shalat fardhu.
Langkah 2 — Niat Shalat Istikharah
Niat dilafazkan dalam hati:
Arab:
أُصَلِّي سُنَّةَ الاِسْتِخَارَةِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
Latin:
Uṣallī sunnatal-istikḥārati rak’ataini lillāhi ta’ālā
Terjemahan:
“Aku niat shalat sunnah istikharah dua rakaat karena Allah Ta’ala.”
Langkah 3 — Kerjakan Shalat Dua Rakaat
Tata cara shalatnya sama persis dengan shalat sunnah biasa:
Rakaat Pertama (setelah al-Fatihah, dianjurkan membaca):
- Surah al-Kāfirūn — melambangkan kebebasan dari ketergantungan selain Allah
Rakaat Kedua (setelah al-Fatihah, dianjurkan membaca):
- Surah al-Ikhlāṣ — melambangkan kepasrahan total kepada Allah Yang Maha Esa
Catatan: Membaca surah-surah ini adalah sunnah anjuran, bukan syarat. Shalat tetap sah dengan surah mana pun.
Langkah 4 — Baca Doa Istikharah Setelah Salam
Setelah mengucapkan salam, duduk sejenak dalam kekhusyukan. Hadapkan hati dengan penuh kerendahan dan kepasrahan, lalu bacakan doa istikharah (sebagaimana tertulis di atas) dengan meniatkan dalam hati urusan yang sedang dihadapi pada kalimat “hādhal-amra”.
Langkah 5 — Bertawakal dan Lanjutkan Ikhtiar
Setelah shalat dan doa, jangan pasif menunggu “tanda-tanda” yang dramatis. Lanjutkan usaha dan ikhtiar secara wajar. Perhatikan:
- Apakah hati semakin mantap atau semakin gundah?
- Apakah jalan semakin terbuka atau semakin tertutup?
- Apakah pendapat orang-orang terpercaya mengarah ke satu pilihan?
Itulah petunjuk Allah yang sesungguhnya — halus, nyata, dan penuh hikmah.
Kesimpulan
Shalat istikharah adalah warisan agung dari Rasulullah ﷺ yang mengajarkan umat Islam untuk tidak pernah berjalan sendiri dalam mengambil keputusan. Di dalamnya terkandung pengakuan akan keterbatasan manusia sekaligus keyakinan penuh akan kebijaksanaan Allah Yang Maha Mengetahui.
Lima hal kunci yang perlu diingat:
- Hukumnya sunnah muakkadah — sangat dianjurkan untuk semua urusan yang mubah
- Dikerjakan dua rakaat dengan doa khusus yang diajarkan Rasulullah ﷺ
- Tidak ada syarat mimpi — petunjuk Allah datang dalam bentuk yang beragam
- Bisa diulang jika belum mendapat kemantapan hati
- Wajib dibarengi ikhtiar dan tawakal — bukan pengganti usaha
Dengan membiasakan istikharah, seorang Muslim akan menemukan ketenangan yang luar biasa dalam hidupnya — karena ia tahu bahwa setiap keputusan yang diambil setelah memohon petunjuk Allah pasti mengandung kebaikan, baik yang langsung terasa maupun yang tersembunyi di balik takdir-Nya.
FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan
Q1: Apakah shalat istikharah harus dilakukan di malam hari?
Tidak ada ketentuan wajib di malam hari. Shalat istikharah boleh dikerjakan kapan saja kecuali pada waktu yang dilarang (setelah Ashar hingga Maghrib, dan setelah Subuh hingga matahari bersinar). Namun para ulama menganjurkan pada sepertiga malam terakhir karena waktu tersebut lebih afdal untuk berdoa.
Q2: Berapa kali shalat istikharah boleh dilakukan?
Tidak ada batasan yang tegas. Imam an-Nawawi membolehkan pengulangan hingga tujuh kali jika belum mendapat kemantapan. Namun yang penting adalah niat yang tulus dan tawakal yang sungguh-sungguh, bukan sekadar mengulang ritual tanpa kekhusyukan.
Q3: Bagaimana jika setelah istikharah tetap tidak tahu harus memilih yang mana?
Ini bisa berarti Allah sedang memberi isyarat bahwa kedua pilihan sama baiknya, sehingga Anda bebas memilih salah satu. Dalam kondisi ini, pilih yang paling masuk akal secara logika dan pertimbangan duniawi, lalu bertawakal kepada Allah atas pilihan tersebut.
Q4: Bolehkah istikharah untuk urusan pernikahan dengan nama calon yang disebutkan?
Boleh dan sangat dianjurkan. Saat membaca doa pada kalimat “hādhal-amra”, Anda boleh menyebutkan nama calon atau urusan spesifik dalam hati. Para ulama membenarkan cara ini karena memperjelas dan memperdalam fokus doa.
Q5: Apakah istikharah bisa dilakukan untuk orang lain (mendoakan keputusan orang lain)?
Para ulama memperbolehkan seseorang melakukan istikharah atas izin dan permintaan orang yang bersangkutan. Misalnya, orang tua yang beristikharah untuk kebaikan keputusan anaknya. Namun lebih utama jika yang bersangkutan langsung melakukan sendiri.
Referensi
Sumber Primer:
- Al-Qur’an al-Karim
- Shahih al-Bukhari, Kitab at-Tahajjud, no. 1166
- HR. Abu Dawud, no. 1538
Kitab Klasik:
- Imam an-Nawawi, al-Majmū’ Syarh al-Muhadzdzab, Juz 4
- Imam al-Ghazali, Ihyā’ ‘Ulūmiddīn, Juz 1
- Ibnu Hajar al-Asqalani, Fatḥul Bārī Syarh Shahīh al-Bukhārī, Juz 11
- Imam ar-Ramli, Nihāyatul Muḥtāj ilā Syarḥil Minhāj, Juz 2
- Imam asy-Syafi’i, al-Umm, Bab Shalat-Shalat Sunnah
Referensi Online Terpercaya:











