Pendahuluan
Kematian adalah kepastian yang tidak ada satu pun manusia dapat menghindarinya. Allah SWT berfirman:
كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ الْمَوْتِ
Kullu nafsin dzā’iqatul-mawt
“Setiap jiwa pasti akan merasakan kematian.”
📚 (QS. Ali ‘Imran: 185)
Dalam menghadapi kematian seorang saudara seiman, Islam memberikan tuntunan yang sangat mulia — salah satunya adalah shalat jenazah. Inilah bentuk penghormatan terakhir, doa tulus yang dipanjatkan untuk saudara Muslim yang telah mendahului kita, sekaligus pengingat paling kuat bagi yang masih hidup bahwa giliran mereka akan tiba.
Namun kenyataannya, tidak sedikit Muslim yang belum memahami tata cara shalat jenazah dengan benar. Sebagian hanya ikut berdiri tanpa mengetahui bacaan di setiap takbir, sebagian lagi tidak memahami perbedaan doa untuk jenazah laki-laki dan perempuan, dan banyak yang tidak tahu hukum serta syarat sahnya.
Artikel ini menyajikan panduan shalat jenazah yang komprehensif — dari pengertian, hukum, dalil, struktur lengkap empat takbir, doa-doa yang dibaca, penjelasan ulama Syafi’i, hingga kondisi-kondisi khusus yang sering ditanyakan.
Baca Juga :
“tata cara shalat yang benar dari awal hingga akhir”
Pengertian Shalat Jenazah
Shalat jenazah adalah shalat yang dikerjakan untuk mendoakan seorang Muslim yang telah meninggal dunia. Shalat ini memiliki karakteristik yang sangat berbeda dari shalat lainnya:
- Tidak ada ruku’ dan sujud — hanya berdiri
- Terdiri dari empat takbir — setiap takbir disertai bacaan tertentu
- Tidak ada adzan dan iqamah
- Hukumnya fardhu kifayah — wajib bagi komunitas Muslim, gugur jika sudah ada yang melaksanakan
Imam an-Nawawi dalam al-Majmū’ mendefinisikan shalat jenazah sebagai:
“Shalat yang dikerjakan atas jenazah seorang Muslim sebagai doa dan permohonan ampun untuknya, dengan empat takbir dan tanpa ruku’ maupun sujud, hukumnya fardhu kifayah atas seluruh kaum Muslimin.”
Hukum Shalat Jenazah dalam Islam
Ulama sepakat bahwa hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah (farḍu kifāyah) — artinya wajib bagi seluruh Muslim secara kolektif, namun gugur jika sudah ditunaikan oleh sebagian dari mereka.
Implikasi hukum fardhu kifayah ini adalah:
- Jika tidak ada satu pun Muslim yang menshalatkan jenazah di suatu daerah, maka seluruh Muslim di daerah itu berdosa
- Jika sudah ada yang melaksanakan — meskipun hanya satu orang — maka kewajiban gugur dari yang lain
- Semakin banyak yang ikut shalat jenazah, semakin besar pahala yang diperoleh dan semakin besar manfaat doa bagi si jenazah
Rasulullah ﷺ bersabda tentang keutamaan banyaknya yang menshalatkan jenazah:
Teks Arab:
مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ
Latin:
Mā min mayyitin tuṣallī ‘alayhi ummatun minal-muslimīna yablughūna mi’atan kulluhum yasfa’ūna lahu illā syuffi’ū fīh
Terjemahan:
“Tidaklah seorang yang meninggal dishalatkan oleh sekelompok kaum Muslimin yang mencapai seratus orang, semuanya mendoakannya, melainkan syafaat mereka diterima untuknya.”
📚 (HR. Muslim, no. 947)
Dalil Shalat Jenazah
Dalil 1 — Perintah Menshalatkan Jenazah
Teks Arab:
صَلُّوا عَلَى مَوْتَاكُمْ
Latin:
Ṣallū ‘alā mawtākum
Terjemahan:
“Shalatilah orang-orang yang meninggal di antara kalian.”
📚 (HR. Ibnu Majah, no. 1481 — dinilai hasan)
Dalil 2 — Perintah Mengikuti Shalat Jenazah
Teks Arab:
مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا وَيُفْرَغَ مِنْ دَفْنِهَا فَإِنَّهُ يَرْجِعُ مِنَ الأَجْرِ بِقِيرَاطَيْنِ كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ
Latin:
Manittaba’a janāzata muslimin īmānan waḥtisāban wa kāna ma’ahu ḥattā yuṣallā ‘alayhā wa yufragha min dafnihā fa innahu yarji’u minal-ajri biqīrāṭayni kullu qīrāṭin mitslu uḥud
Terjemahan:
“Barang siapa mengikuti jenazah seorang Muslim dengan iman dan mengharap pahala, lalu ikut menshalatkannya dan menunggunya hingga selesai dikubur, maka ia pulang membawa dua qirath pahala — setiap qirath seperti gunung Uhud.”
📚 (HR. Bukhari, no. 1325; Muslim, no. 945)
Dalil 3 — Cara Shalat Jenazah dari Jabir bin Abdullah
Teks Arab:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ صَلَّى عَلَى النَّجَاشِيِّ فَكَبَّرَ عَلَيْهِ أَرْبَعًا
Latin:
Annan-nabiyya ﷺ ṣallā ‘alan-najāsyiyyi fa kabbara ‘alayhi arba’an
Terjemahan:
“Sesungguhnya Nabi ﷺ menshalatkan Raja Najasyi dan bertakbir empat kali atasnya.”
📚 (HR. Bukhari, no. 1333; Muslim, no. 951)
Dalil 4 — Doa Shalat Jenazah
Teks Arab:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ
Latin:
Allāhummagh-fir lahu warḥamhu wa ‘āfihi wa’fu ‘anhu, wa akrimnuzulahu, wa wassi’ mudkhalahu, wagh-silhu bil-mā’i wats-tsalji wal-baradi, wa naqqihi minal-khaṭāyā kamā naqqaytats-tsawbal-abyadha minad-danas
Terjemahan:
“Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, berilah dia keselamatan, maafkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, lapangkanlah kuburnya, cucilah dia dengan air, salju, dan embun, bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau membersihkan pakaian putih dari kotoran.”
📚 (HR. Muslim, no. 963)
Penjelasan Ulama Mazhab Syafi’i
Imam asy-Syafi’i dalam Al-Umm
Imam asy-Syafi’i menegaskan bahwa empat takbir adalah jumlah yang paling sahih dan itulah sunnah yang paling kuat berdasarkan hadis-hadis mutawatir. Beliau menolak pendapat yang membolehkan lebih dari empat takbir kecuali dalam kondisi imam yang sudah bertakbir lebih banyak, di mana makmum yang baru datang boleh mengikuti imam dari takbir berapa pun ia datang.
Beliau juga menegaskan bahwa membaca al-Fatihah pada takbir pertama adalah wajib — bukan sekadar sunnah — karena shalat jenazah adalah shalat yang harus memenuhi rukun-rukunnya termasuk membaca al-Fatihah.
Imam an-Nawawi dalam Al-Majmū’
Imam an-Nawawi secara rinci menjelaskan rukun-rukun shalat jenazah menurut mazhab Syafi’i yang berjumlah delapan:
- Niat
- Berdiri bagi yang mampu
- Empat takbir
- Membaca al-Fatihah setelah takbir pertama
- Membaca shalawat atas Nabi ﷺ setelah takbir kedua
- Mendoakan jenazah setelah takbir ketiga
- Salam
- Tertib (berurutan)
Beliau juga menegaskan bahwa doa untuk jenazah setelah takbir ketiga adalah rukun yang tidak boleh ditinggalkan. Jika seseorang tidak membaca doa jenazah sama sekali, shalatnya tidak sah menurut mazhab Syafi’i.
Imam ar-Ramli dalam Nihāyatul Muḥtāj
Imam ar-Ramli memberikan penjelasan penting bahwa posisi imam ketika menshalatkan jenazah laki-laki adalah di sisi kepala jenazah, sedangkan untuk jenazah perempuan di sisi pinggang (tengah) jenazah. Ini adalah sunnah yang berdasarkan praktik para sahabat dan dikuatkan oleh riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu.
Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtāj
Ibnu Hajar al-Haitami membahas secara mendalam soal keabsahan shalat jenazah gaib (ṣalātul-ghā’ib) — yaitu menshalatkan jenazah yang berada di tempat lain. Beliau mengutip pendapat Imam asy-Syafi’i yang membolehkannya berdasarkan kisah Rasulullah ﷺ yang menshalatkan Raja Najasyi yang meninggal di Etiopia. Ini menjadi dalil utama dibolehkannya shalat jenazah gaib dalam mazhab Syafi’i.
Kondisi Khusus
1. Shalat Jenazah Gaib (Jenazah di Tempat Lain)
Boleh dalam mazhab Syafi’i, berdasarkan kisah Rasulullah ﷺ yang menshalatkan Raja Najasyi di Madinah sementara Najasyi wafat di Etiopia. Tata caranya sama persis dengan shalat jenazah biasa, hanya tidak ada jenazah di depan — cukup menghadap kiblat dengan niat shalat jenazah gaib.
2. Shalat Jenazah Anak Kecil (Bayi)
Dishalatkan jika sudah lahir dalam keadaan hidup meskipun sesaat. Jika lahir dalam keadaan sudah meninggal (siqth), para ulama Syafi’i berbeda pendapat — pendapat yang lebih kuat adalah tetap dishalatkan sebagai bentuk kehati-hatian dan penghormatan.
3. Jenazah Sudah Dikubur — Bolehkah Dishalatkan?
Boleh, bahkan Rasulullah ﷺ pernah menshalatkan jenazah yang sudah dikubur. Dalam mazhab Syafi’i, shalat di atas kuburan boleh dilakukan hingga satu bulan setelah pemakaman, dengan catatan jenazah belum hancur. Setelah itu, hukumnya menjadi khilaf di kalangan ulama.
4. Berapa Shaf yang Paling Utama untuk Shalat Jenazah?
Rasulullah ﷺ bersabda bahwa tiga shaf atau lebih sangat dianjurkan dalam shalat jenazah karena melipatgandakan doa bagi si jenazah. Jika jamaah sedikit, hendaknya tetap dibuat minimal tiga shaf meskipun hanya satu atau dua orang per shaf.
📚 (HR. Abu Dawud, no. 3166 — dinilai hasan)
5. Wanita Menshalatkan Jenazah
Boleh dan sah. Wanita boleh ikut shalat jenazah, baik berjamaah di masjid maupun sendiri di rumah. Tidak ada dalil yang melarang wanita menshalatkan jenazah.
Panduan Praktis: 7 Langkah Shalat Jenazah yang Benar
Langkah 1 — Syarat Sebelum Shalat
Pastikan terpenuhi:
- Jenazah sudah dimandikan dan dikafani
- Posisi jenazah: membujur dengan kepala di sebelah kanan imam (untuk laki-laki, imam berdiri di sisi kepala; untuk perempuan, imam berdiri di sisi pinggang/tengah)
- Jamaah dalam keadaan suci (berwudhu)
- Menghadap kiblat
Langkah 2 — Niat Shalat Jenazah
Niat untuk Jenazah Laki-Laki (Imam):
Arab:
أُصَلِّي عَلَى هَذَا الْمَيِّتِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ إِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin:
Uṣallī ‘alā hādzal-mayyiti arba’a takbīrātin farḍa kifāyatin imāman lillāhi ta’ālā
Terjemahan:
“Aku niat shalat atas jenazah ini empat takbir fardhu kifayah sebagai imam karena Allah Ta’ala.”
Niat untuk Jenazah Perempuan (Makmum):
Arab:
أُصَلِّي عَلَى هَذِهِ الْمَيِّتَةِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ مَأْمُومًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin:
Uṣallī ‘alā hādzihil-mayyitati arba’a takbīrātin farḍa kifāyatin ma’mūman lillāhi ta’ālā
Terjemahan:
“Aku niat shalat atas jenazah ini empat takbir fardhu kifayah sebagai makmum karena Allah Ta’ala.”
Langkah 3 — Takbir Pertama: Membaca Al-Fatihah
Setelah takbiratul ihram (mengucapkan Allahu Akbar pertama sambil mengangkat tangan), langsung membaca:
1. Ta’awwudz (doa isti’adzah):
أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ (A’ūdzu billāhi minasy-syayṭānir-rajīm)
2. Basmalah:
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (Bismillāhir-raḥmānir-raḥīm)
3. Surah Al-Fatihah (lengkap)
📌 Catatan mazhab Syafi’i: Membaca al-Fatihah pada takbir pertama adalah rukun — tidak boleh ditinggalkan. Setelah al-Fatihah, boleh ditambah membaca surah pendek (sunnah).
Langkah 4 — Takbir Kedua: Membaca Shalawat Nabi
Setelah takbir kedua, baca shalawat Ibrahimiyyah:
Arab:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، فِي الْعَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
Latin:
Allāhumma ṣalli ‘alā Muḥammadin wa ‘alā āli Muḥammadin, kamā ṣallayta ‘alā Ibrāhīma wa ‘alā āli Ibrāhīm, wa bārik ‘alā Muḥammadin wa ‘alā āli Muḥammadin, kamā bārakta ‘alā Ibrāhīma wa ‘alā āli Ibrāhīm, fil-‘ālamīna innaka ḥamīdun majīd
Terjemahan:
“Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah melimpahkan shalawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Berkahilah Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberkahi Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Di seluruh alam semesta, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.”
Langkah 5 — Takbir Ketiga: Membaca Doa untuk Jenazah
Inilah inti dari shalat jenazah. Setelah takbir ketiga, baca doa berikut:
🔷 Doa untuk Jenazah Laki-Laki
Arab:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ
Latin:
Allāhummagh-fir lahu warḥamhu wa ‘āfihi wa’fu ‘anhu, wa akrimnuzulahu wa wassi’ mudkhalahu, wagh-silhu bil-mā’i wats-tsalji wal-baradi, wa naqqihi minal-khaṭāyā kamā naqqaytats-tsawbal-abyadha minad-danas, wa abdilhu dāran khayran min dārihi wa ahlan khayran min ahlihi, wa adkhilhul-jannata wa a’idzhu min ‘adzābil-qabri wa min ‘adzābinnār
Terjemahan:
“Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, selamatkanlah dia, dan maafkanlah dia. Muliakanlah kedatangannya dan lapangkanlah kuburnya. Cucilah dia dengan air, salju, dan embun. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau membersihkan pakaian putih dari kotoran. Gantikanlah untuknya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya. Masukkanlah dia ke surga dan lindungilah dia dari siksa kubur dan siksa neraka.”
📚 (HR. Muslim, no. 963)
🔷 Doa untuk Jenazah Perempuan
(Sama dengan di atas, namun ganti kata ganti laki-laki -hu menjadi perempuan -hā)
Arab (ringkas):
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا … وَأَدْخِلْهَا الْجَنَّةَ وَأَعِذْهَا مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ
Latin:
Allāhummagh-fir lahā warḥamhā wa ‘āfihā wa’fu ‘anhā … wa adkhilhal-jannata wa a’idzhā min ‘adzābil-qabri wa min ‘adzābinnār
Langkah 6 — Takbir Keempat: Doa Penutup
Setelah takbir keempat, baca doa penutup:
Arab:
اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
Latin:
Allāhumma lā taḥrimnā ajrahu wa lā taftinnā ba’dahu waghfir lanā walahu
Terjemahan:
“Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami dari pahalanya, janganlah Engkau fitnah kami setelahnya, dan ampunilah kami dan dia.”
📚 (HR. al-Hakim — dinilai shahih)
📌 Untuk jenazah perempuan: ganti -hu menjadi -hā (ajrahā, ba’dahā, lahā)
Langkah 7 — Salam
Setelah doa takbir keempat, ucapkan salam ke kanan:
Arab:
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ
Latin:
As-salāmu ‘alaykum wa raḥmatullāh
Dalam mazhab Syafi’i, cukup satu salam ke kanan — tidak perlu salam ke kiri. Meskipun ada yang berpendapat dua salam, satu salam adalah yang lebih kuat dalam mazhab Syafi’i.
Kesimpulan
Shalat jenazah adalah kewajiban kolektif umat Islam yang mengandung nilai yang sangat luhur — ia adalah doa terakhir yang dipanjatkan seorang Muslim untuk saudaranya yang telah berpulang. Tujuh hal kunci yang perlu diingat:
- Hukumnya fardhu kifayah — jika tidak ada yang menshalatkan, seluruh Muslim berdosa
- Empat takbir tanpa ruku’ dan sujud — inilah keunikan shalat jenazah
- Al-Fatihah pada takbir pertama adalah rukun dalam mazhab Syafi’i — tidak boleh ditinggalkan
- Doa pada takbir ketiga adalah rukun — shalat tidak sah tanpanya
- Perbedaan doa untuk jenazah laki-laki (-hu) dan perempuan (-hā)
- Posisi imam berbeda untuk jenazah laki-laki (di kepala) dan perempuan (di tengah/pinggang)
- Shalat jenazah gaib dan di atas kubur dibolehkan dalam mazhab Syafi’i
Setiap kali seorang Muslim menshalatkan jenazah saudaranya dengan khusyuk dan ikhlas, ia telah melaksanakan kewajiban agama sekaligus menginvestasikan doa terbaiknya untuk saudaranya di alam barzakh — dan mengingat bahwa hari itu, giliran dirinya pun pasti akan tiba.
FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan
Q1: Apakah shalat jenazah sah jika tidak mengetahui apakah jenazah laki-laki atau perempuan?
Boleh berniat “atas jenazah ini” (‘alā hādzal-mayyit) tanpa menyebutkan jenis kelamin. Sholatnya tetap sah. Namun jika diketahui jenis kelaminnya, hendaknya disebutkan dalam niat dan disesuaikan kata ganti dalam doa untuk kesempurnaan.
Q2: Bagaimana jika makmum baru datang dan imam sudah pada takbir ketiga atau keempat?
Makmum masbuq langsung mengikuti imam dari takbir berapa pun ia datang. Setelah imam salam, makmum masbuq melanjutkan takbir yang tertinggal secara berurutan — dengan catatan jenazah belum dibawa pergi. Jika jenazah sudah dibawa, cukup salam mengikuti imam.
Q3: Bolehkah shalat jenazah dilakukan di dalam masjid?
Boleh, bahkan Rasulullah ﷺ pernah menshalatkan jenazah di dalam masjid. Sebagian ulama memakruhkan hal ini karena khawatir mengotori masjid, namun dalam mazhab Syafi’i hukumnya boleh selama jenazah dalam kondisi bersih dan sudah dikafani dengan baik.
Q4: Apakah ada bacaan khusus antara takbir-takbir dalam shalat jenazah?
Ya. Di antara setiap takbir, tangan tetap bersedekap dan tidak diangkat (kecuali saat takbir). Setelah setiap takbir ada jeda singkat untuk membaca bacaan yang ditetapkan. Tidak ada posisi ruku’, i’tidal, atau sujud — seluruh shalat dikerjakan dalam posisi berdiri.
Q5: Berapa batas waktu jenazah boleh dishalatkan setelah meninggal?
Tidak ada batas waktu yang tegas selama jenazah belum hancur/membusuk. Namun para ulama sangat menganjurkan untuk menyegerakan pengurusan jenazah termasuk shalat dan pemakamannya, karena Rasulullah ﷺ bersabda: “Segerakanlah pengurusan jenazah.” (HR. Bukhari, no. 1315)
Referensi
Sumber Primer:
- Al-Qur’an al-Karim (QS. Ali ‘Imran: 185)
- HR. Bukhari, no. 1325, 1333
- HR. Muslim, no. 945, 947, 951, 963
- HR. Abu Dawud, no. 3166
- HR. Ibnu Majah, no. 1481
Kitab Klasik:
- Imam asy-Syafi’i, al-Umm, Bab Shalat al-Janā’iz
- Imam an-Nawawi, al-Majmū’ Syarh al-Muhadzdzab, Juz 5
- Imam ar-Ramli, Nihāyatul Muḥtāj ilā Syarḥil Minhāj, Juz 3
- Ibnu Hajar al-Haitami, Tuḥfatul Muḥtāj bi Syarḥil Minhāj, Juz 3
- Ibnu Hajar al-Asqalani, Fatḥul Bārī, Juz 3
Referensi Online Terpercaya:











