Share

Tata cara shalat witir yang benar menurut mazhab Syafi'i

7 Panduan Lengkap Shalat Witir yang Benar & Utama Menurut Mazhab Syafi’i

Pendahuluan

Di antara sekian banyak shalat sunnah dalam Islam, shalat witir memiliki kedudukan yang sangat istimewa. Rasulullah ﷺ tidak pernah meninggalkan shalat witir baik dalam kondisi mukim maupun safar — sebuah konsistensi yang jarang beliau tunjukkan pada shalat sunnah lainnya. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa shalat witir lebih utama dari shalat sunnah rawatib mana pun.

Namun ironisnya, banyak Muslim yang belum memahami tata cara witir dengan benar. Sebagian mengira witir hanya satu rakaat tanpa pemahaman lengkap, sebagian lain tidak mengetahui kapan waktu terbaik mengerjakannya, dan tidak sedikit yang bingung soal hukum doa qunut di dalamnya.

Artikel ini hadir sebagai panduan komprehensif — menjawab semua pertanyaan tersebut dengan dalil yang sahih, penjelasan ulama mazhab Syafi’i yang mendalam, serta panduan praktis yang dapat langsung diamalkan.


Baca Juga :
“panduan lengkap shalat tahajud yang benar”

Pengertian Shalat Witir

Secara bahasa, witir (وِتْر) berarti ganjil. Secara istilah fikih, shalat witir adalah shalat sunnah yang dikerjakan dengan jumlah rakaat ganjil — minimal satu rakaat dan maksimal sebelas rakaat — sebagai penutup dari seluruh shalat malam.

Imam an-Nawawi dalam al-Majmū’ mendefinisikan witir sebagai:

“Shalat yang dikerjakan pada malam hari dengan rakaat ganjil, disyariatkan sebagai penutup shalat-shalat malam, dan hukumnya sunnah muakkadah.”

Makna “witir” yang ganjil ini mengisyaratkan keesaan Allah Yang Maha Tunggal. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa Allah itu ganjil (Esa) dan menyukai yang ganjil — sehingga shalat penutup malam pun disyariatkan dengan bilangan ganjil.


Hukum Shalat Witir dalam Islam

Para ulama memiliki dua pendapat utama mengenai hukum shalat witir:

Pendapat Pertama — Sunnah Muakkadah (Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali)

Jumhur ulama, termasuk seluruh ulama mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa shalat witir hukumnya sunnah muakkadah — sunnah yang sangat ditekankan. Imam asy-Syafi’i berkata dalam al-Umm:

“Shalat witir adalah sunnah yang tidak selayaknya ditinggalkan oleh seorang Muslim yang mengerti kedudukannya.”

Pendapat Kedua — Wajib (Mazhab Hanafi)

Ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa shalat witir hukumnya wajib (bukan fardhu, tetapi wajib dalam terminologi Hanafi), berdasarkan beberapa hadis yang menggunakan redaksi perintah tegas. Namun pendapat ini tidak diikuti oleh jumhur ulama.

Kesimpulan: Dalam mazhab Syafi’i yang menjadi pegangan mayoritas Muslim Indonesia, shalat witir adalah sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan dan tidak layak untuk ditinggalkan secara rutin.


Dalil Shalat Witir

Dalil 1 — Perintah dan Anjuran Witir

Teks Arab:

إِنَّ اللَّهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ، فَأَوْتِرُوا يَا أَهْلَ الْقُرْآنِ

Latin:

Innallāha witrun yuḥibbul-witra, fa awitirū yā ahlal-Qur’ān

Terjemahan:

“Sesungguhnya Allah itu ganjil (Esa) dan menyukai yang ganjil. Maka kerjakanlah witir, wahai para penghafal Al-Qur’an.”

📚 (HR. Abu Dawud, no. 1416; at-Tirmidzi, no. 453 — dinilai shahih)


Dalil 2 — Witir adalah Hak atas Setiap Muslim

Teks Arab:

الْوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِخَمْسٍ فَلْيَفْعَلْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِثَلَاثٍ فَلْيَفْعَلْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ

Latin:

Al-witru ḥaqqun ‘alā kulli muslim. Faman aḥabba an yūtira bikhamsin falyaf’al, wa man aḥabba an yūtira bitsalātsin falyaf’al, wa man aḥabba an yūtira biwāḥidatin falyaf’al

Terjemahan:

“Witir adalah hak (kewajiban moral) atas setiap Muslim. Barang siapa yang ingin berwitir dengan lima rakaat silakan, barang siapa ingin tiga rakaat silakan, dan barang siapa ingin satu rakaat silakan.”

📚 (HR. Abu Dawud, no. 1422; an-Nasa’i — dinilai shahih)


Dalil 3 — Rasulullah Tidak Pernah Meninggalkan Witir

Teks Arab:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ حَتَّى يَكُونَ آخِرُ صَلَاتِهِ الْوِتْرَ

Latin:

Kāna Rasūlullāhi ﷺ yuṣallī minal-layli ḥattā yakūna ākhiru ṣalātihil-witr

Terjemahan:

“Rasulullah ﷺ senantiasa shalat malam hingga akhir shalatnya adalah witir.”

📚 (HR. Bukhari, no. 998; Muslim, no. 749)


Dalil 4 — Doa Qunut Witir

Doa qunut witir yang paling sahih adalah yang diajarkan Rasulullah ﷺ kepada cucunya, al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhu:

Teks Arab:

اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ

Latin:

Allāhummahdinī fīman hadayta, wa ‘āfinī fīman ‘āfayta, wa tawallanī fīman tawallayta, wa bārik lī fīmā a’ṭayta, wa qinī syarra mā qaḍayta, fa innaka taqḍī wa lā yuqḍā ‘alayka, wa innahu lā yadzillu man wālayta, wa lā ya’izzu man ‘ādayta, tabārakta rabbanā wa ta’ālayta

Terjemahan:

“Ya Allah, berilah aku petunjuk bersama orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk, berilah aku keselamatan bersama orang-orang yang telah Engkau selamatkan, pimpinlah aku bersama orang-orang yang telah Engkau pimpin, berkahilah bagiku apa yang telah Engkau berikan, dan jagalah aku dari keburukan apa yang Engkau takdirkan, karena sesungguhnya Engkau yang menetapkan dan tidak ada yang menetapkan atas-Mu. Sungguh tidak akan hina orang yang Engkau jaga, dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Maha Berkah Engkau, Tuhan kami, dan Maha Tinggi.”

📚 (HR. Abu Dawud, no. 1425; at-Tirmidzi, no. 464 — dinilai hasan shahih)


Penjelasan Ulama Mazhab Syafi’i

Imam asy-Syafi’i dalam Al-Umm

Imam asy-Syafi’i menegaskan bahwa waktu shalat witir dimulai setelah Isya hingga terbit fajar Subuh. Beliau mengutamakan pengerjaannya di akhir malam bagi yang yakin mampu bangun, dan di awal malam bagi yang khawatir tidak bisa bangun. Beliau juga menyatakan bahwa satu rakaat witir sudah sah dan mencukupi, namun tiga rakaat lebih utama karena lebih sesuai dengan kebiasaan Rasulullah ﷺ.

Imam an-Nawawi dalam Al-Majmū’

Imam an-Nawawi secara rinci menjelaskan cara mengerjakan witir tiga rakaat dalam mazhab Syafi’i, yaitu dengan dua cara yang keduanya sah:

  1. Dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam — ini yang paling utama menurut mazhab Syafi’i karena mengikuti sunnah Nabi secara lebih jelas.
  2. Tiga rakaat sekaligus dengan satu tasyahud di akhir — juga sah namun disertai catatan agar tidak menyerupai shalat Maghrib dengan cara tidak duduk tasyahud awal.

Beliau juga menegaskan bahwa doa qunut witir dibaca pada rakaat terakhir, setelah ruku’ (i’tidal), sebelum sujud — ini adalah pendapat mazhab Syafi’i yang paling kuat.

Imam ar-Ramli dalam Nihāyatul Muḥtāj

Imam ar-Ramli menambahkan bahwa qunut witir disunnahkan sepanjang tahun, tidak terbatas pada separuh akhir Ramadan saja. Ini berbeda dengan sebagian mazhab lain yang membatasi qunut witir hanya pada Ramadan. Dalam mazhab Syafi’i, qunut witir adalah sunnah yang tidak terikat waktu tertentu.

Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtāj

Ibnu Hajar al-Haitami menegaskan bahwa seseorang yang meninggalkan witir secara rutin dan sengaja tanpa uzur adalah perbuatan yang tercela dan menunjukkan lemahnya perhatian terhadap sunnah Nabi ﷺ. Beliau bahkan mengutip pendapat sebagian ulama yang menyebut orang seperti ini tidak layak diterima kesaksiannya, sebagai bentuk penekanan betapa seriusnya kedudukan witir.


Kondisi Khusus

1. Bolehkah Witir Sebelum Tidur?

Boleh, bahkan dianjurkan bagi yang tidak yakin bisa bangun malam. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, hendaklah ia berwitir di awal malam. Dan barang siapa yang yakin bisa bangun, hendaklah ia berwitir di akhir malam, karena shalat di akhir malam itu disaksikan (para malaikat) dan itu lebih utama.”

📚 (HR. Muslim, no. 755)

2. Apakah Boleh Witir Dua Kali dalam Satu Malam?

Tidak boleh. Ini berdasarkan hadis yang melarang dua witir dalam satu malam. Jika seseorang sudah berwitir di awal malam lalu bangun dan ingin shalat malam lagi, ia boleh shalat tahajud sebanyak yang diinginkan (dengan bilangan genap), tanpa menambah witir lagi.

3. Bolehkah Mengqadha Shalat Witir yang Terlewat?

Boleh, dan dianjurkan untuk diqadha di siang hari. Dasarnya adalah hadis:

“Barang siapa yang ketiduran sehingga tidak sempat mengerjakan witirnya, atau lupa, hendaklah ia mengerjakannya ketika pagi (siang hari).”

📚 (HR. Abu Dawud, no. 1431; at-Tirmidzi — dinilai hasan)

Namun caranya adalah dengan menambah satu rakaat sebelumnya agar jumlah yang dikerjakan tetap ganjil saat diqadha siang hari.

4. Hukum Qunut Witir di Luar Ramadan

Dalam mazhab Syafi’i, qunut witir disunnahkan sepanjang tahun tanpa terikat bulan Ramadan. Ini adalah pendapat resmi mazhab Syafi’i yang dipegang mayoritas ulama Nusantara.


Panduan Praktis: 7 Langkah Shalat Witir yang Benar

Langkah 1 — Tentukan Waktu Terbaik

  • Jika tidak yakin bisa bangun → kerjakan setelah Isya sebelum tidur
  • Jika yakin bisa bangun malam → tunda hingga sepertiga malam terakhir (lebih utama)
  • Paling utama: digabungkan bersama shalat tahajud di sepertiga malam terakhir

Langkah 2 — Tentukan Jumlah Rakaat

Pilihan yang disunnahkan (dari yang paling utama):

Jumlah RakaatKeterangan
11 rakaatPaling utama — kebiasaan Rasulullah ﷺ di Ramadan (HR. Bukhari)
7 rakaatSangat dianjurkan
5 rakaatDianjurkan
3 rakaatLazim diamalkan umat Islam
1 rakaatMinimal yang sah

Langkah 3 — Niat Shalat Witir

Niat 1 Rakaat:

Arab:

أُصَلِّي سُنَّةَ الْوِتْرِ رَكْعَةً لِلَّهِ تَعَالَى

Latin:

Uṣallī sunnatal-witri rak’atan lillāhi ta’ālā

Terjemahan:

“Aku niat shalat sunnah witir satu rakaat karena Allah Ta’ala.”


Niat 3 Rakaat:

Arab:

أُصَلِّي سُنَّةَ الْوِتْرِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ لِلَّهِ تَعَالَى

Latin:

Uṣallī sunnatal-witri tsalātsa raka’ātin lillāhi ta’ālā

Terjemahan:

“Aku niat shalat sunnah witir tiga rakaat karena Allah Ta’ala.”


Langkah 4 — Kerjakan Shalat

Surah yang dianjurkan (untuk 3 rakaat):

  • Rakaat 1 → Al-Fatihah + Surah al-A’lā (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ)
  • Rakaat 2 → Al-Fatihah + Surah al-Kāfirūn
  • Rakaat 3 → Al-Fatihah + Surah al-Ikhlāṣ

📚 (Berdasarkan HR. an-Nasa’i dan Ibnu Majah — dinilai shahih)


Langkah 5 — Baca Doa Qunut di Rakaat Terakhir

  • Posisi: setelah ruku’ (i’tidal) sebelum sujud pada rakaat terakhir
  • Angkat kedua tangan dalam posisi berdoa
  • Bacakan doa qunut witir (sebagaimana tertulis di atas)
  • Setelah qunut, lanjutkan sujud hingga salam

Langkah 6 — Tambahkan Shalawat dan Doa Tambahan

Setelah doa qunut utama, disunnahkan menambahkan:

Arab:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلِّمْ

Latin:

Allāhumma ṣalli ‘alā Muḥammadin an-nabiyyil-ummiyyi wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi wa sallim

Terjemahan:

“Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Nabi Muhammad yang ummi, beserta keluarga dan sahabat beliau, dan berikanlah salam.”


Langkah 7 — Baca Doa Setelah Salam Witir

Setelah salam, dianjurkan membaca tiga kali:

Arab:

سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ

Latin:

Subḥānal-malikil-quddūs

Terjemahan:

“Maha Suci Raja Yang Maha Suci.”

📚 (HR. Abu Dawud, no. 1430; an-Nasa’i — shahih)

Pada bacaan ketiga, panjangkan suaranya dan tambahkan: رَبِّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ (Rabb al-malā’ikati war-rūḥ) — “Tuhan para malaikat dan Ruh (Jibril).”


Kesimpulan

Shalat witir adalah mahkota dari shalat-shalat malam yang sangat dicintai Rasulullah ﷺ. Tujuh hal penting yang perlu diingat:

  1. Hukumnya sunnah muakkadah — sangat dianjurkan, tidak layak ditinggalkan
  2. Waktunya dari setelah Isya hingga sebelum Subuh — terbaik di sepertiga malam terakhir
  3. Minimal satu rakaat, maksimal sebelas rakaat — ketiganya paling lazim
  4. Doa qunut witir dibaca setelah ruku’ (i’tidal) rakaat terakhir — sunnah sepanjang tahun dalam mazhab Syafi’i
  5. Tidak boleh dua kali witir dalam satu malam
  6. Boleh diqadha di siang hari jika terlewat
  7. Setelah salam, baca Subḥānal-malikil-quddūs tiga kali

Dengan membiasakan shalat witir setiap malam, seorang Muslim memiliki koneksi malam yang kuat dengan Allah SWT — sebuah amalan yang menjaga hati tetap bersih, pikiran tetap jernih, dan jiwa tetap tenang menghadapi hari esok.


FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan

Q1: Apakah shalat witir tiga rakaat boleh dikerjakan sekaligus tanpa salam di tengah?

Dalam mazhab Syafi’i, boleh, tetapi dengan syarat tidak duduk tasyahud awal (agar tidak menyerupai shalat Maghrib). Namun yang lebih utama dan lebih aman adalah dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam secara terpisah.


Q2: Apakah doa qunut witir wajib dibaca? Bagaimana jika lupa?

Doa qunut witir tidak wajib, melainkan sunnah. Jika lupa membaca qunut witir setelah ruku’, tidak perlu kembali ke posisi i’tidal. Cukup lanjutkan sujud. Namun dalam mazhab Syafi’i, ada sujud sahwi yang dianjurkan bagi yang meninggalkan qunut witir secara tidak sengaja.


Q3: Bolehkah membaca doa qunut witir dengan hafalan berbeda dari yang ada di hadis?

Para ulama membolehkan penambahan doa lain setelah doa qunut utama. Namun doa inti yang paling afdal tetap menggunakan lafaz yang diajarkan Rasulullah ﷺ kepada al-Hasan bin Ali. Jangan mengganti doa ini dengan doa lain yang tidak memiliki dasar yang kuat.


Q4: Apakah shalat witir harus dilakukan setelah tahajud?

Tidak harus. Witir adalah penutup shalat malam, sehingga boleh dikerjakan sendiri tanpa tahajud. Namun jika seseorang mengerjakan tahajud, hendaknya witir dijadikan penutup — dikerjakan setelah tahajud selesai, bukan sebelumnya.


Q5: Bagaimana hukum meninggalkan shalat witir dalam jangka panjang?

Para ulama Syafi’i menilai meninggalkan witir secara rutin dan sengaja sebagai perbuatan yang sangat tercela dan menunjukkan sikap meremehkan sunnah Nabi ﷺ. Imam Ahmad bahkan berkata: “Barang siapa yang meninggalkan witir, ia adalah orang yang buruk — tidak selayaknya kesaksiannya diterima.” Ini menunjukkan betapa seriusnya kedudukan witir dalam pandangan para ulama.


Referensi

Sumber Primer:

  • Al-Qur’an al-Karim
  • HR. Bukhari, no. 998 (Witir sebagai penutup shalat malam)
  • HR. Muslim, no. 749, 755 (Witir di awal dan akhir malam)
  • HR. Abu Dawud, no. 1416, 1422, 1425, 1430, 1431
  • HR. at-Tirmidzi, no. 453, 464

Kitab Klasik:

  • Imam asy-Syafi’i, al-Umm, Bab Shalat Witir
  • Imam an-Nawawi, al-Majmū’ Syarh al-Muhadzdzab, Juz 4
  • Imam ar-Ramli, Nihāyatul Muḥtāj ilā Syarḥil Minhāj, Juz 2
  • Ibnu Hajar al-Haitami, Tuḥfatul Muḥtāj bi Syarḥil Minhāj, Juz 2
  • Ibnu Hajar al-Asqalani, Fatḥul Bārī, Juz 3

Referensi Online Terpercaya:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Paling Banyak Dibaca