Share

tafsir al qashas 77 lingkungan keseimbangan dunia akhirat jangan berbuat kerusakan bumi muslim berkelanjutan

Tafsir QS Al-Qashas 77 : Jangan Berbuat Kerusakan di Bumi

Teks Ayat & Terjemahan

Tafsir al qashas 77 menegaskan bahwa tujuan utama harta adalah mengantarkan kita pada keselamatan akhirat tanpa melupakan tanggung jawab di dunia. Melalui tafsir al qashas 77, umat Islam diajak meninggalkan gaya hidup eksploitatif terhadap bumi dan beralih ke pola hidup yang lebih berkelanjutan.

Arab, Latin & Terjemahan

وَٱبْتَغِ فِيمَآ ءَاتَىٰكَ ٱللَّهُ ٱلدَّارَ ٱلْءَاخِرَةَ ۖ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ ٱلدُّنْيَا ۖ وَأَحْسِن كَمَآ أَحْسَنَ ٱللَّهُ إِلَيْكَ ۖ وَلَا تَبْغِ ٱلْفَسَادَ فِى ٱلْأَرْضِ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْمُفْسِدِينَ

Transliterasi:
Wabtaghi fīmā ātāka Allāhu ad-dāra al-ākhirata wa lā tansa naṣībaka mina ad-dunyā wa aḥsin kamā aḥsana Allāhu ilayka wa lā tabghi al-fasāda fī al-arḍi inna Allāha lā yuḥibbu al-mufsidīn

Terjemahan:
“Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang Allah anugerahkan kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia, dan berbuatbaiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan.” (QS Al-Qashas: 77)


keseimbangan dunia akhirat islam materialisme asketisme perbandingan gaya hidup muslim berkelanjutan al qashas 77
Perbandingan 3 paradigma hidup: Islam wasathiyah (tengah) menyeimbangkan dunia-akhirat, berbeda dari materialisme (hanya dunia) dan asketisme (tolak dunia)

Konteks Turunnya Ayat (Asbabun Nuzul)

Tafsir al qashas 77 menjadikan sosok Qarun sebagai peringatan agar kekayaan tidak menyeret manusia pada kesombongan dan kerusakan lingkungan.

Kisah Qarun: Ayat ini turun sebagai nasihat kepada Qarun, orang terkaya di zaman Nabi Musa AS yang sombong dengan hartanya.

Ibnu Katsir:

“Qarun memiliki harta berlimpah hingga kunci gudangnya saja diangkut beberapa orang kuat. Ketika kaumnya menasihatinya dengan ayat ini, ia menolak dan berkata: ‘Aku diberi harta karena ilmuku.’ Akhirnya ia ditenggelamkan bumi bersama istananya.” (QS Al-Qashas: 78-81)

Relevansi Modern: Qarun = simbol kapitalisme eksploitatif yang menghancurkan bumi demi profit.


4 Perintah Inti Ayat

Dalam perspektif ekoteologi, tafsir al qashas 77 dapat dibaca sebagai fondasi etika lingkungan yang menolak segala bentuk fasad di muka bumi.

1️⃣ وَٱبْتَغِ… ٱلدَّارَ ٱلْءَاخِرَةَ (Cari Akhirat)

Bukan Asketisme: Islam tidak melarang kekayaan, tapi niat harus untuk akhirat.

Prinsip Sustainable Finance:

  • Investasi halal (hijau, ESG-compliant)
  • Zakat & wakaf produktif
  • Bisnis berkelanjutan (tidak eksploitasi alam)

2️⃣ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ ٱلدُّنْيَا (Jangan Lupa Dunia)

Tafsir Quraish Shihab:

“Bukan berarti materialistis, tapi nikmatilah karunia Allah dengan bertanggung jawab. Makan yang baik, pakai yang rapi, jaga kesehatan — ini semua ibadah.”

Green Living as Ibadah:
✅ Rumah eco-friendly (solar panel, rainwater harvesting)
✅ Kendaraan hybrid/listrik
✅ Organic food (sehat + dukung petani lokal)


3️⃣ وَأَحْسِن كَمَآ أَحْسَنَ ٱللَّهُ إِلَيْكَ (Berbuat Baik)

Ihsan Ekologis: Allah beri bumi subur, udara bersih, air melimpah → kita wajib membalas dengan menjaga.

Hadits Ihsan:

“Allah mewajibkan ihsan atas segala sesuatu.” (HR. Muslim)

3 Level Ihsan ke Alam:

  1. Tidak merusak (minimal)
  2. Menjaga (standar)
  3. Memulihkan (optimal) ← reforestasi, cleaning action

4️⃣ وَلَا تَبْغِ ٱلْفَسَادَ (Jangan Cari Kerusakan)

Perbedaan dengan QS Al-A’raf 56:

  • Al-A’raf 56Lā tufsidū (jangan merusak) = larangan pasif
  • Al-Qashas 77Lā tabghi al-fasād (jangan mencari kerusakan) = larangan aktif

Tafsir Asy-Syaukani:

“Tabghi berarti sengaja, niat jahat. Seperti perusahaan yang tahu produknya merusak lingkungan tapi tetap produksi demi untung.”

Contoh Modern:
❌ Perusahaan kelapa sawit bakar hutan (kabut asap 2019)
❌ Fast fashion exploitasi buruh + polusi tekstil
❌ Crypto mining boros listrik batubara


7 prinsip green living islam al qashas 77 gaya hidup muslim berkelanjutan konsumsi halal investasi hijau zakat produktif
Checklist 7 prinsip hidup hijau dari tafsir Al-Qashas 77: konsumsi sustainable, investasi hijau, zakat produktif, wakaf lingkungan, sedekah jariyah ekologis, lifestyle minimalis, CSR berkelanjutan

إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْمُفْسِدِينَ (Allah Tidak Suka Perusak)

Kategori Mufsidīn (Perusak):

TingkatDeskripsiContohHukuman
IndividuBuang sampah sembaranganPlastik ke sungaiDosa individu + denda
KorporatEksploitasi massalIllegal miningHaram, izin dicabut
NegaraKebijakan merusakSubsidi batubaraZhalim, akuntabel di akhirat

Hadits Ancaman:

“Barangsiapa merusak tanah milik kaum muslimin tanpa hak, maka ia akan menanggung akibatnya di hari kiamat.” (HR. Bukhari)


Keseimbangan Dunia-Akhirat: Konsep Sustainability

Tafsir al qashas 77 relevan untuk menjawab krisis ekologis modern dengan menekankan keseimbangan antara pencarian akhirat dan pengelolaan dunia.

Formula Islam: 🌍 Dunia + ☪️ Akhirat = Falah (Kesuksesan)

Tabel Aplikasi:

Aspek Hidup❌ Materialisme❌ Asketisme✅ Islam Wasathiyah
KekayaanHarta = tujuanKemiskinan = tujuanHarta = alat ibadah
LingkunganEksploitasiAbaikanKonservasi aktif
Gaya HidupKonsumtifMinimalis ekstremModerat, zero waste
BisnisProfit > allHindari bisnisSocial enterprise

7 Prinsip Green Living dari Ayat Ini

Dengan memahami tafsir al qashas 77, seorang muslim terdorong untuk menjadikan konsumsi, investasi, dan gaya hidupnya lebih ramah lingkungan.

1. Konsumsi Halal-Thayyib-Sustainable

Halal: Sesuai syariat
Thayyib: Baik, sehat
Sustainable: Tidak eksploitasi

Checklist Belanja:
✅ Fair trade (tidak child labor)
✅ Organic/lokal (kurangi carbon footprint)
✅ Minim plastik (zero waste packaging)


2. Investasi Hijau

Haram: Riba, judi, alkohol, rokok, senjata
Makruh: Fossil fuel, fast fashion
Halal & Thayyib: Renewable energy, edukasi, kesehatan

Platform Syariah:

  • Saham: ISSI Index (Indonesia Sharia Stock Index)
  • Sukuk: Green Sukuk SBSN (pemerintah)
  • P2P: Investree Syariah, Modalku Syariah

3. Zakat Produktif untuk Lingkungan

Fatwa MUI: Zakat boleh untuk konservasi (kategori fi sabilillah)

Channel:

  • BAZNAS: Program mangrove pesisir
  • Dompet Dhuafa: Reboisasi + pemberdayaan petani
  • Rumah Zakat: Solar panel untuk masjid terpencil

4. Wakaf Lingkungan

BWI (Badan Wakaf Indonesia): Wakaf tanah untuk hutan lindung

Contoh: Wakaf 100 ha lahan Jawa Barat untuk konservasi burung endemik (2022)


5. Sedekah Jariyah Ekologis

Hadits:

“Jika manusia mati, terputus amalnya kecuali 3 hal: sedekah jariyah…” (HR. Muslim)

Aplikasi:
✅ Tanam 1 pohon = sedekah setiap buahnya dimakan (hingga kiamat)
✅ Bangun sumur resapan = sedekah air yang diserap
✅ Solar panel masjid = sedekah listrik yang dihemat


6. Lifestyle Minimalis (Anti-Israf)

QS Al-A’raf 31:

“Makan minum tapi jangan berlebihan, Allah tidak suka yang berlebihan.”

Audit Harta:

  • Pakaian: Capsule wardrobe (30 pcs cukup)
  • Gadget: Pakai hingga rusak, tidak ganti tiap tahun
  • Kendaraan: Sesuai kebutuhan, bukan gengsi

7. CSR Berkelanjutan (untuk Pengusaha)

Prinsip: Profit + Planet + People

Contoh Bisnis:

  • Cafe: Tumbler discount, kompos limbah organik
  • Konveksi: Bahan daur ulang, upah layak
  • Tech: Device trade-in program (kurangi e-waste)

Studi Kasus: Qarun Modern

Tafsir al qashas 77 juga mengingatkan bahwa Allah tidak menyukai para perusak, sehingga setiap proyek ekonomi harus diuji dampaknya terhadap alam.

Profil: CEO perusahaan tambang yang merusak hutan adat

Pelanggaran QS Al-Qashas 77:

  1. ❌ Lupa akhirat: Hanya kejar profit
  2. ❌ Salah nikmat dunia: Eksploitasi, bukan konservasi
  3. ❌ Tidak ihsan: Rusak tanah warga, tidak ganti rugi
  4. ❌ Aktif cari kerusakan: Sengaja bakar lahan

Hukum Islam: Haram + wajib ganti rugi + ta’zir (sanksi hakim)

Akhir Qarun: Ditenggelamkan bumi (QS Al-Qashas 81)
Peringatan: Harta hasil merusak alam = tidak berkah, bisa hilang mendadak


Kesimpulan

QS Al-Qashas 77 = blueprint sustainability Islam:

  1. Cari akhirat → niat ibadah dalam kerja
  2. Jangan lupa dunia → nikmat karunia dengan bertanggung jawab
  3. Berbuat baik → ihsan ke sesama & alam
  4. Jangan merusak → aktif menjaga, bukan sekadar tidak rusak

Doa Penutup:

“Ya Allah, jadikan kami hamba yang mencari akhirat tanpa melupakan dunia, berbuat ihsan tanpa merusak bumi. Jauhkan kami dari sifat Qarun. Amin.”


📚 FAQ (2 QnA)

Q1: Apa bedanya larangan di ayat ini dengan Al-A’raf 56?
A: Al-A’raf 56 (lā tufsidū) = larangan pasif (jangan buat rusak). Al-Qashas 77 (lā tabghi al-fasād) = larangan aktif (jangan sengaja cari kerusakan). Contoh: buang sampah tidak sengaja (tufsidū), perusahaan tahu produknya merusak tapi tetap jalan (tabghi).

Q2: Apakah sukses dunia bertentangan dengan akhirat?
A: Tidak. Ayat ini justru perintahkan keseimbangan: “cari akhirat tapi jangan lupa dunia.” Islam menolak asketisme (menolak dunia) dan materialisme (hanya dunia). Kaya boleh asalkan: (1) halal, (2) ada zakat/sedekah, (3) tidak merusak alam, (4) niat ibadah.


🔗 Baca Artikel yg berkaitan :

  1. Penjelasan lebih luas tentang ayat-ayat ekologi bisa Anda baca di artikel Ekologi dalam Islam: 25 Ayat Al-Quran tentang Lingkungan.
  2. Untuk memahami hubungan tafsir al qashas 77 dengan larangan fasad, lihat juga Tafsir QS Al-A’raf 56: Larangan Berbuat Kerusakan di Bumi.
  3. Konsep amanah mengelola bumi dijelaskan lebih lengkap dalam artikel Khalifah Fil Ardh: 7 Tanggung Jawab Muslim terhadap Lingkungan.
  4. Jika ingin mendalami aspek sosial-ekonomi, kunjungi pembahasan Makna Khalifah Menurut Ibnu Katsir: Tafsir Klasik untuk Zaman Modern.
  5. Untuk inspirasi aksi nyata, baca panduan praktis 7 Langkah Muslim Menghadapi Krisis Ekologi Global.

Baca Juga :

  1. Ekologi dalam Islam: 25 Ayat Al-Quran 
  2. Tafsir Al-A’raf 56: Larangan Kerusakan 
  3. Khalifah Fil Ardh: 7 Tanggung Jawab 

🌐 Refferensi:

  1. Badan Wakaf Indonesia 
  2. BAZNAS Program Lingkungan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Paling Banyak Dibaca