Share

fatwa muhammadiyah lingkungan ditetapkan melalui Majelis Tarjih

Fatwa Muhammadiyah tentang Lingkungan

Pengantar: Muhammadiyah dan Tajdid Ekologi

Muhammadiyah (30+ juta anggota) dikenal dengan pendekatan modernis-reformis. Berbeda dengan NU yang berbasis pesantren tradisional, Muhammadiyah fokus pada urban-educated Muslim dengan metode tarjih (komparasi dalil terkuat).

Karakteristik Fatwa Muhammadiyah:

  • Saintifik: Kolaborasi dengan ahli ekologi, insinyur, ekonom
  • Progresif: Berani ambil posisi kontroversial (misal tolak batu bara)
  • Action-oriented: Setiap fatwa dilengkapi roadmap implementasi

Fatwa Kunci: Energi Terbarukan (2022)

Tanfidz Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-48 Surakarta (2022):

Posisi Hukum:

  • Wajib kifayah transisi ke energi terbarukan (surya, angin, hidro)
  • Makruh tahrim (mendekati haram) investasi batu bara baru
  • Sunnah muakkadah masjid dan sekolah pasang panel surya
  • Haram pemborosan energi (israf)

Dalil:

QS. Al-Isra [17]:27:

“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan.”

Hadits Riwayat Ibn Majah:

“Akan datang kepada manusia suatu masa di mana tidak ada yang lebih berharga bagi seseorang selain air.”

Analisis Maqashid:

  • Hifz al-nafs (menjaga jiwa): Polusi batu bara bunuh 10.000+ orang/tahun di Indonesia
  • Hifz al-nasl (menjaga keturunan): Krisis iklim ancaman generasi mendatang
  • Hifz al-mal (menjaga harta): Energi bersih lebih ekonomis jangka panjang

Rekomendasi Kebijakan:

  1. Pemerintah hentikan subsidi batu bara, alihkan ke energi bersih
  2. PLN tambah kapasitas PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) 10 GW hingga 2030
  3. Amal usaha Muhammadiyah (rumah sakit, sekolah, universitas) transisi 100% energi bersih 2035

Fatwa Fikih Air (2015)

Latar Belakang:

  • 80% sungai di Jawa tercemar
  • Krisis air bersih Jakarta (defisit 1.000 liter/detik)

Ketentuan Hukum:

A. Hak atas Air:

  • Hak primer: Air minum, mandi, wudhu = tidak boleh diprivatisasi
  • Hak sekunder: Irigasi, industri = boleh dikomersialkan dengan pengawasan negara

Dalil: Hadits Riwayat Abu Dawud: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.”

B. Haram Pencemaran Air:

  • Haram buang limbah B3 ke sungai
  • Haram MCK di sumber air bersama
  • Haram penggunaan air tanah berlebihan (eksploitasi)

C. Wajib Konservasi:

  • Wajib kifayah buat sumur resapan di area urban
  • Wajib pabrik pasang IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)
  • Wajib rumah tangga hemat air (max 60 liter/orang/hari untuk non-produktif)

Inovasi Muhammadiyah:

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY):

  • Kampus mandiri air (2020): Tidak pakai PDAM sama sekali
  • Sumber: Rainwater harvesting + sumur dalam + IPAL canggih
  • Hemat Rp 500 juta/tahun
  • Jadi role model 172 universitas Muhammadiyah lainnya

RSU Muhammadiyah Bandung:

  • IPAL kapasitas 200 m³/hari
  • Air limbah medis diolah hingga standar baku mutu (bisa untuk menyiram taman)
  • Sertifikat ISO 14001 (Environmental Management)
fatwa muhammadiyah lingkungan mendorong energi terbarukan
Fatwa Muhammadiyah lingkungan mendorong transisi energi bersih di amal usaha.

Pedoman Hidup Berkelanjutan (2018)

“Panduan Amal Usaha Muhammadiyah Berkelanjutan”

5 Prinsip Utama:

1. Tauhid Ekologis:

  • Semua ciptaan Allah punya hak hidup
  • Manusia = khalifah, bukan tiran

2. Keadilan Intergenerasional:

  • Generasi sekarang tidak boleh eksploitasi berlebihan
  • Wariskan bumi yang lebih baik untuk anak cucu

3. Teknologi Ramah Lingkungan:

  • Prioritaskan green technology di rumah sakit, sekolah, universitas
  • Investasi R&D energi bersih

4. Ekonomi Sirkular:

  • Reduce, Reuse, Recycle (3R)
  • Zero waste di kantor dan lembaga Muhammadiyah

5. Edukasi Lingkungan:

  • Kurikulum SD-SMA Muhammadiyah wajib ada mapel lingkungan
  • Dosen didorong riset tentang ekologi Islam

Implementasi:

Rumah Sakit Muhammadiyah Se-Indonesia (470+ RS):

  • Green Hospital Certification (2020-2025): Target 50% RS bersertifikat
  • Kriteria: Hemat energi 30%, daur ulang limbah medis 80%, green building

Sekolah Muhammadiyah (10.000+ sekolah):

  • Adiwiyata Muhammadiyah: Program serupa Adiwiyata Kemendikbud
  • Target: 1.000 sekolah bersertifikat 2025
  • Realisasi: 400+ sekolah (per 2023)

Universitas Muhammadiyah (172 universitas):

  • UI GreenMetric: 20 universitas Muhammadiyah masuk top 100 Indonesia (2023)
  • Riset lingkungan jadi salah satu fokus utama

Metode Tarjih Muhammadiyah

Proses:

  1. Identifikasi Masalah: Majelis Tarjih monitoring isu kontemporer
  2. Kajian Saintifik: Kolaborasi dengan ahli (ekolog, ekonom, insinyur)
  3. Kajian Syar’i: Komparasi dalil dari 4 mazhab + pendapat kontemporer
  4. Sidang Pleno: Diskusi dan voting
  5. Tanfidz (Implementasi): Roadmap jelas dengan target terukur

Perbedaan dengan NU:

  • NU: Lebih mengandalkan kitab kuning (qawli)
  • Muhammadiyah: Ijtihad langsung dari Al-Quran dan Hadits (manhaji)

Advokasi Kebijakan Publik

1. Penolakan PLTU Batu Bara Baru (2021):

  • Muhammadiyah bersama NU dan MUI keluarkan pernyataan bersama
  • Desak pemerintah stop 13,8 GW PLTU batu bara yang direncanakan
  • Hasil: 10 GW dibatalkan (Perpres 112/2022)

2. Mendukung Carbon Tax (2022):

  • Muhammadiyah satu-satunya ormas Islam yang tegas dukung carbon tax
  • Argumentasi: Keadilan iklim, polluter pays principle sesuai Islam
  • Hasil: UU HPP 2021 memasukkan pajak karbon (mulai 2025)

3. Advokasi UU Energi Baru Terbarukan (2023):

  • Muhammadiyah aktif dalam pembahasan RUU EBT di DPR
  • Input: Target 50% EBT 2040 (lebih ambisius dari pemerintah: 31%)

Tantangan dan Kritik

Tantangan:

  1. Resistensi Internal: Sebagian warga Muhammadiyah yang punya bisnis batu bara menolak fatwa
  2. Biaya Tinggi: Transisi energi bersih butuh investasi besar
  3. Infrastruktur: Grid listrik Indonesia belum siap untuk energi terbarukan masif

Kritik Eksternal:

  • Sebagian ulama konservatif: “Muhammadiyah terlalu liberal, ikut agenda Barat”
  • Industri batu bara: “Fatwa ini rugikan ekonomi nasional”

Respons Muhammadiyah:

  • PP Muhammadiyah: “Ini bukan agenda Barat, tapi perintah Allah (QS. Al-A’raf [7]:56)”
  • Transparansi: Publikasikan riset ilmiah yang jadi dasar fatwa

FAQ

1. Apakah fatwa Muhammadiyah mengikat warga NU?

Tidak secara formal, tapi banyak warga NU yang respek dan adopsi fatwa Muhammadiyah, terutama di isu saintifik seperti energi.

2. Bagaimana Muhammadiyah dukung transisi energi?

  • Investasi amal usaha: Rp 5 triliun untuk PLTS di 500 lokasi (2023-2030)
  • Kerja sama dengan PLN: Jual listrik surplus dari PLTS amal usaha ke grid
  • Edukasi: 10.000+ khotib Muhammadiyah dapat materi khutbah energi bersih

3. Apakah Muhammadiyah anti-batu bara total?

Tidak. Posisinya: Tidak tambah batu bara baru, tapi bertahap phasing out yang ada hingga 2050. Ini sejalan dengan Just Energy Transition Partnership (JETP) Indonesia.

4. Bagaimana Muhammadiyah respons krisis iklim?

  • Delegasi di COP27 Mesir (2022): Sampaikan Islamic perspective on climate justice
  • Kampanye “Muhammadiyah for Climate Action”
  • Target: Net zero emission amal usaha Muhammadiyah 2045

Fatwa Databases:

  1. MUI – mui.or.id/produk/fatwa
  2. NU – nu.or.id
  3. Muhammadiyah – muhammadiyah.or.id

Artikel Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Paling Banyak Dibaca