Share

dar'ul mafasid muqaddamun kaidah mencegah kerusakan lebih prioritas fikih lingkungan

Dar’ul Mafasid Muqaddamun: Mencegah Kerusakan Lebih Prioritas dalam Kebijakan Lingkungan

Ekonomi vs Ekologi, Mana Prioritas?

Provinsi Aceh pernah menghadapi dilema besar: memprioritaskan ekonomi dari perkebunan sawit dan tambang, atau menjaga hutan untuk mencegah bencana? Pemerintah memilih ekonomi. Hasilnya? Dalam 20 tahun terakhir, 1.140 orang meninggal akibat bencana hidrometeorologi yang dipicu deforestasi.

Inilah trade-off klasik antara ekonomi dan lingkungan yang terus berulang di Indonesia. Haruskah kita mengorbankan ekosistem demi pertumbuhan ekonomi? Atau sebaliknya?

Islam punya jawabannya melalui kaidah dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih—menolak kerusakan lebih prioritas daripada meraih kemaslahatan. Artikel ini akan membedah framework fikih ini dan aplikasinya pada kebijakan lingkungan kontemporer, dari izin tambang hingga plastik sekali pakai.

Sumber dan Makna Kaidah Dar’ul Mafasid Muqaddamun

Akar Historis

Kaidah dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih merupakan salah satu kaidah fiqhiyyah kubra (kaidah besar) yang paling banyak digunakan dalam ijtihad kontemporer. Kaidah ini tercatat dalam kitab klasik Al-Asybah wan Nadhair karya Imam Jalaluddin As-Suyuthi (w. 911 H) dan Al-Asybah wan Nadhair karya Ibnu Nujaim Al-Hanafi (w. 970 H).

Teks Arab dan Terjemahan

Arab: درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

Terjemahan: “Menolak kerusakan (mafsadah) lebih prioritas daripada meraih kemaslahatan (mashalih).”

Dalam bahasa sederhana: jika ada konflik antara meraih manfaat dan mencegah bahaya, prioritaskan mencegah bahaya. Ini adalah prinsip prevention over cure dalam fikih Islam.

Filosofi di Balik Kaidah

Mengapa mencegah kerusakan lebih prioritas? Ada beberapa alasan filosofis:

Pertama, kerusakan cenderung lebih sulit dipulihkan daripada manfaat yang tertunda. Hutan gundul butuh puluhan tahun untuk pulih, sementara ekonomi bisa dikembangkan melalui jalur alternatif.

Kedua, dampak kerusakan sering kali permanen dan meluas ke generasi mendatang, sementara manfaat ekonomi biasanya temporal dan terbatas pada generasi saat ini.

Ketiga, mencegah kerusakan lebih sesuai dengan prinsip keadilan antargenerasi (intergenerational justice)—kita tidak berhak merampas hak generasi masa depan atas lingkungan yang sehat.

Dalil Pendukung dari Al-Quran dan Hadits

QS Al-Baqarah [2]:195

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”

Ayat ini menjadi landasan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam Islam. Ketika ada risiko kebinasaan—seperti bencana ekologis—maka aktivitas yang memicu risiko tersebut harus dihindari.

Hadits Nabi SAW (HR. Bukhari-Muslim)

“Apa yang aku larang kepada kalian, maka tinggalkanlah. Dan apa yang aku perintahkan, maka kerjakanlah semampunya.”

Hadits ini menunjukkan bahwa larangan (mencegah mafsadah) bersifat tegas dan mutlak, sementara perintah (meraih mashalih) bersifat fleksibel sesuai kemampuan. Artinya, kewajiban mencegah kerusakan lebih kuat daripada kewajiban meraih manfaat.

case study dar'ul mafasid aceh prioritas ekonomi vs lingkungan 1140 korban bencana
Perbandingan kebijakan Aceh yang memprioritaskan ekonomi (Timeline A) vs alternatif konservasi (Timeline B)—bukti empiris pentingnya kaidah dar’ul mafasid

Aplikasi Dar’ul Mafasid untuk Kebijakan Lingkungan

Case 1: Izin Tambang vs Kerusakan Hutan

Mashalih (Manfaat Ekonomi):

  • Pajak dan royalti untuk kas daerah
  • Lapangan kerja untuk ribuan orang
  • Devisa dari ekspor mineral
  • Pertumbuhan ekonomi jangka pendek

Mafsadah (Kerusakan Lingkungan):

  • Deforestasi masif yang memicu banjir dan longsor
  • Pencemaran air dan tanah dari limbah tambang
  • Hilangnya biodiversitas dan jasa ekosistem
  • Korban jiwa akibat bencana

Analisis Qawaid Dar’ul Mafasid:

Ketika ditimbang, mafsadah dari tambang jauh lebih besar daripada mashalih-nya. Mengapa?

Pertama, mashalih tambang bersifat temporal (10-20 tahun umur tambang), sementara mafsadah bersifat permanen (hutan rusak ratusan tahun, tanah tercemar logam berat selamanya).

Kedua, mashalih dinikmati segelintir pihak (perusahaan, pemerintah, sebagian pekerja), sementara mafsadah ditanggung publik luas (masyarakat terdampak bencana, generasi mendatang kehilangan ekosistem).

Realita Aceh: Pemerintah memprioritaskan ekonomi dengan memberi izin pada 631 perusahaan perkebunan dan tambang. Hasilnya: 1.140 korban meninggal dalam 20 tahun akibat bencana hidrometeorologi. Ini adalah bukti empiris bahwa mengabaikan kaidah dar’ul mafasid berujung pada bencana nyata.

Seharusnya: Tolak izin tambang di kawasan kritis (hutan lindung, resapan air, daerah rawan bencana). Kemudian cari mashalih alternatif seperti ekowisata, agroforestri, atau ekonomi karbon yang memberikan manfaat ekonomi tanpa merusak ekosistem.

Case 2: PLTU Batubara vs Polusi Udara

Mashalih (Manfaat PLTU):

  • Energi murah dan stabil
  • Menyerap batubara lokal
  • Infrastruktur pembangkit yang sudah mapan
  • Stabilitas pasokan listrik

Mafsadah (Bahaya Polusi):

  • Polusi udara PM2.5 yang mematikan
  • Estimasi 12.000 kematian prematur per tahun di Jakarta akibat polusi udara (AQLI, 2023)
  • Emisi CO2 yang memperparah krisis iklim
  • Gangguan pernapasan pada jutaan penduduk

Analisis Qawaid Dar’ul Mafasid:

Mafsadah dari PLTU batubara—12.000 nyawa per tahun plus dampak iklim jangka panjang—jauh lebih besar daripada mashalih energi murah. Oleh karena itu, berdasarkan kaidah ini, Indonesia wajib bertransisi ke energi hijau (solar, wind, hydro).

Catatan Penting: Transisi tidak harus drastis dan bisa dilakukan bertahap (mengikuti qawaid al-mashaqqah tajlibu al-taysir—kesulitan mendatangkan kemudahan). Yang penting ada roadmap jelas untuk menghentikan PLTU batubara dalam 10-15 tahun ke depan.

Case 3: Plastik Sekali Pakai vs Convenience

Mashalih (Kemudahan Plastik):

  • Praktis untuk konsumen
  • Murah bagi produsen
  • Higienis untuk makanan

Mafsadah (Kerusakan Plastik):

  • 8 juta ton plastik masuk laut per tahun
  • Mikroplastik ditemukan dalam darah manusia
  • Pencemaran tanah dan air
  • Bahaya bagi satwa laut (ratusan ribu mati akibat plastik)

Analisis Qawaid Dar’ul Mafasid:

Kemudahan yang bersifat minor (convenience) tidak bisa dijadikan pembenaran untuk kerusakan masif dan permanen. Mafsadah plastik sekali pakai jauh lebih besar daripada mashalih-nya. Maka, berdasarkan kaidah ini, plastik sekali pakai harus dilarang.

Best Practice: Provinsi Bali melarang plastik sekali pakai sejak 2019 (Perda No. 97/2018). Hasilnya: pengurangan sampah plastik 30% dalam 2 tahun pertama, tanpa mengganggu ekonomi pariwisata.

Case 4: Pembakaran Hutan vs Biaya Kliring

Mashalih (Manfaat Bakar Hutan):

  • Hemat biaya pembukaan lahan (Rp 500.000/ha vs Rp 3 juta/ha untuk kliring mekanis)
  • Cepat dan praktis
  • Metode tradisional yang sudah puluhan tahun dilakukan

Mafsadah (Bahaya Kebakaran):

  • Kabut asap yang melintasi negara (Indonesia, Malaysia, Singapura)
  • Gangguan pernapasan pada jutaan orang
  • Emisi CO2 masif yang memperparah krisis iklim
  • Kerusakan biodiversitas dan ekosistem gambut

Analisis Qawaid Dar’ul Mafasid:

Penghematan biaya Rp 2,5 juta per hektar tidak sebanding dengan kerugian triliunan rupiah akibat kabut asap 2015 (estimasi US$ 16 miliar menurut World Bank). Mafsadah jelas lebih besar. Maka, pembakaran hutan untuk membuka lahan adalah haram.

Fatwa Resmi: MUI dan NU sudah mengeluarkan fatwa haram pembakaran hutan (2016), dengan dasar utama kaidah dar’ul mafasid dan la dharar wa la dhirar.

Qawaid Pendukung Dar’ul Mafasid Muqaddamun

Kaidah dar’ul mafasid tidak berdiri sendiri. Ada beberapa kaidah pendukung yang memperkuat aplikasinya dalam konteks lingkungan:

Idza Ta’aradha Mafsadatan Ru’iya A’dhamuhuma Dhararan

Terjemahan: “Jika bertabrakan dua kerusakan, pilih yang lebih ringan kerusakannya.”

Aplikasi: Kadang kita dihadapkan pada situasi di mana semua pilihan mengandung mafsadah. Dalam kasus seperti ini, pilih mafsadah yang lebih kecil.

Contoh: PLTU batubara (polusi udara) vs pemadaman listrik massal (ekonomi lumpuh). Kedua-duanya mafsadah. Tapi ada solusi ketiga: energi hijau yang menghindari kedua mafsadah tersebut. Kaidah ini mendorong kita untuk berpikir kreatif mencari solusi win-win.

Al-Mashalih al-‘Ammah Muqaddamah ‘ala al-Mashalih al-Khashshah

Terjemahan: “Kemaslahatan umum lebih prioritas daripada kemaslahatan khusus.”

Aplikasi: Ketika kepentingan publik (lingkungan bersih, air bersih, udara sehat) bertabrakan dengan kepentingan korporasi (profit maksimal), maka kepentingan publik harus didahulukan.

Contoh: Perusahaan tambang menginginkan profit maksimal dengan membuang limbah ke sungai (mashalih khusus). Masyarakat membutuhkan air bersih (mashalih umum). Berdasarkan kaidah ini, kepentingan masyarakat lebih prioritas—perusahaan wajib mengelola limbahnya dengan benar, meski biaya lebih mahal.

Framework Decision Making Berbasis Dar’ul Mafasid

Bagaimana menerapkan kaidah dar’ul mafasid secara sistematis dalam pengambilan keputusan kebijakan lingkungan? Berikut framework 5 langkah:

Langkah 1: Identifikasi Mashalih

Daftar semua manfaat ekonomi, sosial, dan politik dari proyek atau kebijakan yang diusulkan. Contoh: izin tambang memberi manfaat berupa pajak Rp 500 miliar/tahun, 5.000 lapangan kerja, devisa ekspor.

Langkah 2: Identifikasi Mafsadah

Daftar semua kerusakan lingkungan, kesehatan, dan sosial yang potensial terjadi. Contoh: tambang menyebabkan deforestasi 10.000 ha, pencemaran sungai, potensi bencana banjir yang mengancam 100.000 jiwa.

Langkah 3: Timbang Secara Objektif

Bandingkan mashalih dan mafsadah dengan kriteria:

  • Skala: Berapa banyak orang yang terdampak?
  • Durasi: Jangka pendek atau jangka panjang?
  • Reversibilitas: Bisa dipulihkan atau permanen?
  • Distribusi: Siapa yang untung, siapa yang rugi?

Langkah 4: Keputusan Berbasis Kaidah

Berdasarkan hasil timbangan di atas:

  • Jika mafsadah > mashalihTolak proyek!
  • Jika mashalih > mafsadah → Boleh, dengan mitigasi ketat untuk meminimalkan mafsadah
  • Jika setara atau meragukan → Gunakan prinsip dar’ul mafasid: prioritaskan mencegah kerusakan

Langkah 5: Cari Solusi Alternatif

Jangan puas dengan framing biner (ekonomi vs lingkungan). Cari solusi win-win melalui ekonomi hijau: ekowisata, agroforestri, karbon kredit, energi terbarukan, ekonomi sirkular. Ini adalah ijtihad kreatif yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Action Items: Dari Teori ke Praksis

Untuk Pemerintah: Gunakan framework 5 langkah di atas dalam proses AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Jangan hanya formalitas—benar-benar timbang mashalih vs mafsadah secara objektif. Libatkan ahli fikih lingkungan dalam tim AMDAL.

Untuk Investor dan Korporasi: Jangan abaikan mafsadah demi mengejar profit jangka pendek. Investasi yang merusak lingkungan adalah investasi yang tidak berkelanjutan—cepat atau lambat akan ditutup paksa atau digugat. Lebih baik investasi di ekonomi hijau sejak awal.

Untuk Ulama dan Lembaga Fatwa: Keluarkan fatwa berbasis kaidah dar’ul mafasid untuk isu-isu lingkungan kontemporer: mikroplastik, emisi karbon, fashion industry, food waste, dll. Sosialisasikan fatwa secara masif melalui khutbah, media sosial, dan kajian rutin.

Untuk Hakim: Gunakan analisis mashalih vs mafsadah dalam memutus kasus lingkungan. UU Peradilan Agama (UU 50/2009) membolehkan hakim menggunakan fikih sebagai legal reasoning. Jangan ragu mengutip kaidah dar’ul mafasid dalam pertimbangan vonis.

FAQ: Pertanyaan Kritis tentang Dar’ul Mafasid

1. Bagaimana jika ekonomi hancur karena menolak izin tambang?

Ekonomi tidak akan hancur jika kita mengembangkan alternatif hijau. Riset World Bank (2020) menunjukkan bahwa ekowisata menghasilkan ekonomi 5x lipat lebih besar daripada tambang dalam jangka panjang, tanpa merusak ekosistem. Selain itu, biaya pemulihan dari bencana ekologis jauh lebih mahal daripada potensi kehilangan ekonomi dari menolak izin.

2. Apakah boleh memprioritaskan ekonomi jika rakyat miskin?

Kemiskinan adalah mafsadah yang harus ditolak. Tapi solusinya bukan dengan menciptakan mafsadah lebih besar (deforestasi yang memicu bencana). Solusinya adalah ekonomi hijau yang memberikan kesejahteraan tanpa merusak. Kaidah ma la yudrak kulluhu la yutraku kulluhu (apa yang tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya, tidak boleh ditinggalkan seluruhnya) membolehkan transisi bertahap menuju ekonomi hijau.

3. Siapa yang berhak menentukan mana mafsadah lebih besar?

Secara syar’i, yang berhak adalah ahli yang kompeten di bidangnya: ahli ekologi untuk mafsadah lingkungan, ahli kesehatan untuk mafsadah kesehatan, ekonom untuk mashalih ekonomi, dan ulama untuk analisis syar’i. Dalam praktik, ini dilakukan oleh tim multidisiplin dalam proses AMDAL atau lembaga fatwa seperti MUI. Partisipasi publik juga penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Artikel Terkait:

External Links:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Paling Banyak Dibaca