Share

Panduan lengkap fidyah puasa Ramadan besaran dan cara membayarnya

Fidyah Puasa: Pengertian, Besaran, dan 5 Golongan Wajib Membayarnya

Pendahuluan

Puasa Ramadan adalah kewajiban yang Allah ﷻ bebankan kepada setiap Muslim yang mampu. Namun Islam adalah agama yang penuh rahmat — tidak memaksakan kewajiban melampaui batas kemampuan manusia. Bagi mereka yang benar-benar tidak mampu berpuasa karena kondisi fisik yang bersifat permanen atau jangka panjang, Islam memberikan jalan keluar yang disebut fidyah.

Fidyah bukan sekadar “tebusan” sembarangan. Ia adalah ketentuan syariat yang terperinci, memiliki landasan dalil yang kuat, ukuran yang jelas, dan penerima yang spesifik. Sayangnya, masih banyak umat Islam yang keliru dalam memahaminya — baik tentang siapa yang wajib membayar, berapa besarannya, maupun bagaimana cara membayarnya.

Artikel ini membahas fidyah puasa secara lengkap dan tuntas berdasarkan Al-Qur’an, hadis, serta pendapat ulama mazhab Syafi’i.


Pengertian Fidyah Puasa

Fidyah (الفِدْيَة) secara bahasa berasal dari kata fadā yang berarti tebusan atau pengganti. Dalam terminologi fikih, fidyah puasa adalah pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti atas puasa Ramadan yang ditinggalkan, oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan atau mengqadha puasa karena kondisi yang bersifat permanen atau sangat berat.

Fidyah berbeda dengan qadha (mengganti puasa di luar Ramadan) dan kafarat (denda berat karena pelanggaran tertentu saat puasa). Ketiganya merupakan konsekuensi hukum yang berbeda dengan sebab yang berbeda pula.


Hukum Fidyah Puasa dalam Islam

Hukum membayar Fidyah Puasa adalah wajib bagi golongan yang memenuhi syarat-syaratnya. Kewajiban ini bukan bersifat pilihan, melainkan pengganti wajib atas kewajiban puasa yang tidak dapat dilaksanakan.

Dalam mazhab Syafi’i, fidyah berlaku sebagai pengganti qadha — bukan tambahan di atas qadha. Artinya, bagi yang wajib membayar fidyah karena ketidakmampuan permanen, kewajiban qadha gugur dan digantikan sepenuhnya oleh fidyah.


Dalil Al-Qur’an dan Hadis

📖 Dalil Utama dari Al-Qur’an

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Wa ‘alallażīna yuṭīqūnahū fidyatun ṭa’āmu miskīn, faman taṭawwa’a khayran fahuwa khayrul lah, wa an taṣūmū khayrul lakum in kuntum ta’lamūn.

“Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (berpuasa) wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Imam Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menafsirkan ayat ini sebagai ketentuan Fidyah Puasa bagi orang tua renta dan orang yang sakit parah tanpa harapan sembuh — bukan untuk semua orang.


📜 Dalil Hadis

Hadis tentang orang yang tidak mampu berpuasa karena usia tua:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أُثْبِتَتْ لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْعَجُوزِ الْكَبِيرَةِ وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيناً

‘An Ibni ‘Abbāsi raḍiyallāhu ‘anhumā: uṡbitat lisy-syaikhi kabīr wal-‘ajūzil kabīrati wa humā yuṭīqāniṣ-ṣiyāma an yufṭirā wa yuṭ’imā makāna kulli yawmin miskīnā.

“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: ditetapkan bagi laki-laki tua dan perempuan tua yang sudah tidak mampu berpuasa — boleh berbuka dan memberi makan satu orang miskin sebagai pengganti setiap hari.” (HR. Bukhari secara ta’liq, Abu Dawud no. 2317, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra)


Hadis tentang ukuran satu mud:

عَلَى كُلِّ مُحْتَجِمٍ وَمُحْتَجَمٍ لَهُ الْفِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Para ulama fikih merujuk ukuran Fidyah Puasa kepada satu mud makanan pokok per hari, berdasarkan kias dengan kadar zakat fitrah dan penetapan para sahabat. Imam Syafi’i menetapkan satu mud gandum atau beras (sekitar 675 gram) per hari sebagai standar fidyah.


5 Golongan yang Wajib Membayar Fidyah

Berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan ijma’ ulama Syafi’i, berikut lima golongan yang wajib membayar fidyah:


Golongan 1: Orang Tua Renta (Syaikh Kabir/Ajuz)

Orang yang sudah sangat tua dan secara fisik benar-benar tidak mampu berpuasa — baik karena tubuhnya terlalu lemah maupun karena berpuasa akan membahayakan kesehatannya secara nyata. Mereka tidak wajib mengqadha, cukup membayar fidyah.


Golongan 2: Orang Sakit Parah Tanpa Harapan Sembuh

Penderita penyakit kronis yang secara medis tidak ada kemungkinan sembuh, seperti kanker stadium akhir, gagal ginjal permanen, atau penyakit degeneratif berat. Berbeda dengan orang sakit yang diharapkan sembuh — mereka wajib qadha, bukan Fidyah Puasa.


Golongan 3: Ibu Hamil dan Menyusui (Jika Khawatir Bahaya)

Ini adalah golongan yang paling sering dipertanyakan. Dalam mazhab Syafi’i, ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir membahayakan diri atau bayi memiliki dua kondisi:

  • Jika hanya khawatir pada diri sendiri → wajib qadha saja, tidak perlu fidyah
  • Jika khawatir pada bayi/janin → wajib qadha dan fidyah (dua kewajiban sekaligus)

Ini adalah pendapat mazhab Syafi’i yang mu’tamad, berbeda dengan mazhab Hanafi yang tidak mewajibkan fidyah sama sekali untuk ibu hamil/menyusui.


Golongan 4: Orang yang Menunda Qadha Hingga Ramadan Berikutnya

Seseorang yang memiliki utang qadha puasa dari Ramadan sebelumnya, lalu menunda-nunda hingga datang Ramadan berikutnya tanpa uzur yang syar’i, maka ia wajib membayar fidyah sebagai tambahan di atas kewajiban qadha-nya. Ini berdasarkan atsar dari sahabat Abu Hurairah dan Ibnu Abbas.


Golongan 5: Orang yang Meninggal dengan Utang Puasa

Jika seseorang meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa Ramadan, ahli warisnya memiliki dua pilihan menurut mazhab Syafi’i: membayar fidyah dari harta peninggalan, atau berpuasa atas namanya. Namun para ulama Syafi’i lebih mengutamakan pilihan membayar fidyah.


Besaran Fidyah Puasa

Besaran fidyah dalam mazhab Syafi’i adalah 1 mud makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan.

SatuanUkuran
1 Mud± 675 gram
1 Sha’± 2,7 kg (= 4 mud)
Per 30 hari (1 bulan)± 20,25 kg beras

Catatan penting:

  • Ukuran “mud” merujuk pada telapak tangan penuh dua tangan orang dewasa normal — ini adalah ukuran klasik yang diterjemahkan sekitar 675 gram dalam konteks beras.
  • Untuk kemudahan praktis di Indonesia, mayoritas ulama kontemporer membolehkan penggunaan uang senilai harga 1 mud beras di daerah setempat sebagai alternatif — meski memberi makanan langsung tetap lebih utama.
  • Jika Ramadan 30 hari: total fidyah = 30 mud = ±20,25 kg beras.
  • Jika Ramadan 29 hari: total fidyah = 29 mud = ±19,57 kg beras.

Kepada Siapa Fidyah Dibayarkan?

Fidyah Puasa harus diberikan kepada fakir miskin (fuqarā’ wal masākīn). Ketentuan tambahan dalam mazhab Syafi’i:

  • Satu hari fidyah = satu orang miskin — tidak boleh memberikan fidyah satu hari kepada dua orang miskin sekaligus
  • Boleh memberikan semua hari kepada satu orang miskin secara sekaligus dalam satu waktu — ini pendapat yang shahih dalam mazhab Syafi’i
  • Tidak boleh dibayarkan kepada orang yang wajib dinafkahi (seperti istri, anak, atau orang tua)
  • Lembaga amil zakat yang terpercaya dapat menjadi perantara penyaluran

Cara Membayar Fidyah Puasa

Cara 1 — Memberi Makanan Mentah (Lebih Utama) Menyerahkan beras atau makanan pokok setara 1 mud (±675 gram) per hari langsung kepada fakir miskin. Ini adalah cara yang paling sesuai dengan teks hadis dan pendapat mayoritas ulama.

Cara 2 — Memberi Makanan Matang Memasak makanan kemudian mengundang fakir miskin untuk makan — dibolehkan dan pernah dilakukan oleh sebagian sahabat.

Cara 3 — Memberi Uang (Pendapat Kontemporer) Sebagian ulama kontemporer membolehkan fidyah berupa uang senilai 1 mud beras di pasaran setempat, dengan mempertimbangkan kemaslahatan penerima. Namun ini bukan pendapat mazhab Syafi’i klasik — ulama Syafi’i klasik mensyaratkan makanan pokok.

Waktu Pembayaran:

  • Dapat dibayar sejak awal Ramadan (hari per hari sesuai puasa yang ditinggalkan)
  • Atau sekaligus di akhir Ramadan atau setelahnya
  • Jangan ditunda terlalu lama tanpa alasan

Perbedaan Fidyah, Qadha, dan Kafarat

AspekFidyahQadhaKafarat
DefinisiMemberi makan miskinMengganti puasaDenda berat
SebabTidak mampu permanen / tunda qadhaSakit / safar / uzur sementaraMelanggar larangan berat saat puasa
BentukMakanan (beras/uang)Puasa penggantiPuasa 2 bulan / memerdekakan budak / memberi makan 60 miskin
Wajib qadha?Tidak (kecuali gol. 4)YaYa (+ kafarat)

Penjelasan Ulama

Imam Syafi’i

Dalam Al-Umm (2/96), Imam Syafi’i rahimahullah menetapkan bahwa Fidyah Puasa adalah satu mud dari makanan yang paling umum dikonsumsi penduduk setempat — bukan harus gandum atau kurma, sehingga di Indonesia konteksnya adalah beras.

Imam Nawawi

Dalam Minhaj At-Thalibin, Imam Nawawi mempertegas bahwa orang yang sakit dengan harapan tipis sembuh wajib fidyah — namun jika kondisinya berubah dan ternyata sembuh, ia wajib mengqadha puasanya dan fidyah yang sudah dibayar tetap sah sebagai pahala.

Imam Al-Ramli

Dalam Nihayat Al-Muhtaj, beliau menjelaskan bahwa ibu menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir pada bayi — bukan dirinya sendiri — wajib membayar fidyah di samping kewajiban qadha. Ini adalah qaul mu’tamad mazhab Syafi’i.

Syaikh Wahbah Az-Zuhaili

Dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu (3/1742), beliau merangkum bahwa semua mazhab sepakat fidyah wajib bagi orang tua renta dan sakit kronis — perbedaan hanya pada detail ibu hamil dan menyusui.


Kondisi Khusus

❓ Ibu hamil yang berpuasa di sebagian Ramadan lalu tidak sanggup melanjutkan — bagaimana fidyahnya?

Fidyah Puasa hanya untuk hari-hari yang ditinggalkan. Hari-hari yang berhasil dipuasakan tidak perlu fidyah maupun qadha.

❓ Apakah penderita diabetes yang tidak bisa berpuasa wajib fidyah?

Jika diabetes bersifat permanen dan dokter menegaskan puasa membahayakan jiwa, maka wajib Fidyah Puasa. Jika masih terkontrol dan ada kemungkinan bisa berpuasa di waktu lain (misal di bulan dingin atau cuaca sejuk), maka wajib qadha terlebih dahulu.

❓ Bolehkah Fidyah Puasa dibayar melalui transfer ke lembaga zakat?

Dibolehkan selama lembaga tersebut terpercaya dan menyalurkan langsung dalam bentuk makanan kepada mustahiq. Pastikan konfirmasi bahwa fidyah disalurkan dalam bentuk bahan makanan, bukan dikonversi menjadi program lain.

❓ Jika sudah membayar fidyah lalu ternyata sembuh, apakah harus qadha?

Menurut Imam Nawawi dan mayoritas ulama Syafi’i: ya, wajib qadha jika kondisinya membaik. Fidyah Puasa yang sudah dibayar tetap sah dan berpahala, namun tidak menggugurkan kewajiban qadha ketika kemampuan sudah kembali.


Kesimpulan

Fidyah puasa adalah bukti nyata bahwa Islam tidak membebani manusia melebihi kemampuannya. Allah ﷻ memberikan rukhsah (keringanan) yang terperinci — dengan tetap menjaga nilai ibadah melalui kompensasi yang bermakna: memberi makan orang yang membutuhkan.

Lima golongan yang wajib membayar Fidyah Puasa telah ditetapkan dengan dalil yang jelas: orang tua renta, sakit kronis, ibu hamil/menyusui (dengan ketentuan khusus mazhab Syafi’i), penunda qadha tanpa uzur, dan ahli waris orang yang meninggal dengan utang puasa.

Besarannya pun terukur: 1 mud (±675 gram) beras per hari, dibayarkan kepada fakir miskin. Tidak berlebihan, tidak memberatkan — namun tetap bermakna sebagai bentuk tanggung jawab ibadah seorang Muslim.

Allāhumma taqabbal minnā ṣiyāmanā wa fidyatanā.


❓ FAQ

1. Berapa kg beras untuk Fidyah Puasa 1 bulan penuh (30 hari)? Total fidyah untuk 30 hari adalah 30 mud × 675 gram = 20,25 kg beras. Jika Ramadan hanya 29 hari, maka 29 mud = ±19,57 kg beras.

2. Apakah fidyah boleh dibayar dengan uang tunai, bukan beras? Mazhab Syafi’i secara klasik mensyaratkan makanan pokok. Namun sebagian ulama kontemporer membolehkan uang jika lebih maslahat bagi penerima — dengan nilai setara harga 1 mud beras di pasar setempat. Untuk lebih aman, ikuti fatwa lembaga resmi seperti MUI atau Majelis Tarjih Muhammadiyah di wilayah masing-masing.

3. Apakah ibu menyusui selalu wajib Fidyah Puasa atau cukup qadha saja? Tergantung alasannya. Jika khawatir pada diri sendiri saja → qadha saja. Jika khawatir pada bayi yang disusui → wajib qadha dan fidyah. Ini adalah pendapat mu’tamad mazhab Syafi’i.

4. Bolehkah fidyah diberikan kepada kerabat yang fakir? Boleh, selama kerabat tersebut tidak termasuk orang yang wajib dinafkahi (istri, anak kandung, orang tua). Kerabat jauh yang fakir — seperti paman, bibi, atau sepupu miskin — boleh menerima fidyah.

5. Apakah ada perbedaan fidyah untuk puasa wajib dan puasa sunah? Fidyah dalam pembahasan fikih umumnya merujuk pada puasa wajib (Ramadan). Puasa sunah yang ditinggalkan tidak memiliki kewajiban fidyah — cukup tidak dilaksanakan tanpa konsekuensi hukum apapun.


📚 Referensi

Kitab Klasik:

  • Imam Syafi’i, Al-Umm, Juz 2, hal. 96–102
  • Imam Nawawi, Minhaj At-Thalibin wa Umdah Al-Muftin
  • Imam Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Juz 6
  • Imam Al-Ramli, Nihayat Al-Muhtaj ila Syarh Al-Minhaj, Juz 3
  • Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfat Al-Muhtaj, Juz 3

Dalil Primer:

  • QS. Al-Baqarah: 184
  • HR. Abu Dawud no. 2317
  • HR. Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra
  • Atsar Ibnu Abbas (HR. Bukhari secara ta’liq)

Kontemporer:

  • Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz 3, hal. 1742–1748
  • Fatwa MUI tentang Fidyah dan Pelaksanaannya

Internal Linking:

External Linking:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Paling Banyak Dibaca