Share

Hukum mengungsi saat bencana dalam Islam memperbolehkan keluarga Muslim meninggalkan rumah untuk menyelamatkan nyawa seperti pengungsi banjir Aceh 2025

Hukum Mengungsi Saat Bencana dalam Islam: 5 Kondisi Wajib, Sunnah & Mubah

Daftar Isi

  1. Pendahuluan: Ribuan Pengungsi Aceh 2025 Butuh Kepastian Hukum
  2. Definisi Mengungsi vs Hijrah dalam Islam
  3. Dalil Al-Quran dan Hadits tentang Mengungsi
  4. 5 Kondisi Hukum Mengungsi Saat Bencana
  5. Hukum Meninggalkan Harta dan Rumah Saat Mengungsi
  6. Adab dan Prioritas Saat Mengungsi
  7. Hak dan Kewajiban Pengungsi dalam Islam
  8. Studi Kasus: Pengungsi Aceh Januari 2025
  9. Kesimpulan: Nyawa Lebih Berharga dari Harta
  10. FAQ: Pertanyaan Seputar Hukum Mengungsi

Pendahuluan: Ribuan Pengungsi Aceh 2025 Butuh Kepastian Hukum {#pendahuluan}

Banjir bandang Aceh Januari 2025 memaksa lebih dari 15.000 warga mengungsi dari rumah mereka. Banyak keluarga yang ragu: Bolehkah meninggalkan rumah? Bagaimana dengan harta yang tertinggal? Apakah ini termasuk hijrah yang Allah ridhoi?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan hanya teoretis, tetapi sangat praktis dan mendesak bagi ribuan pengungsi yang kini tinggal di tenda darurat, balai desa, atau masjid-masjid. Mereka butuh kepastian hukum Islam: apakah tindakan mengungsi ini benar menurut syariat?

Allah SWT berfirman dalam QS An-Nisa ayat 97:

“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: ‘Dalam keadaan bagaimana kamu ini?’ Mereka menjawab: ‘Kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah).’ Para malaikat berkata: ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?'”

Ayat ini menegaskan bahwa berpindah tempat untuk menyelamatkan diri adalah tindakan yang dibenarkan, bahkan diperintahkan Allah dalam kondisi tertentu.

Hukum mengungsi saat bencana adalah bagian dari fikih tanggap darurat yang sangat relevan di Indonesia—negara dengan risiko gempa, tsunami, banjir, dan erupsi vulkanik tinggi. Artikel ini akan membahas secara komprehensif: kapan mengungsi itu wajib, kapan sunnah, kapan mubah, serta adab dan prioritas yang harus diperhatikan saat mengungsi.

Definisi Mengungsi vs Hijrah dalam Islam {#definisi-mengungsi-hijrah}

Apa Itu Mengungsi?

Mengungsi adalah meninggalkan tempat tinggal sementara karena alasan darurat (bencana alam, perang, kelaparan) dengan tujuan menyelamatkan nyawa.

Ciri-ciri mengungsi:

  • Sementara (akan kembali jika aman)
  • Darurat (terpaksa, bukan pilihan)
  • Tujuan utama: Keselamatan fisik
  • Harta sering ditinggalkan

Apa Itu Hijrah?

Hijrah adalah berpindah tempat tinggal secara permanen dengan tujuan menyelamatkan agama atau mencari kehidupan yang lebih baik.

Ciri-ciri hijrah:

  • Permanen (tidak berencana kembali)
  • Pilihan sadar (bukan hanya karena darurat)
  • Tujuan utama: Menjaga/menegakkan agama
  • Harta biasanya dibawa atau dijual

Perbedaan Utama

AspekMengungsiHijrah
DurasiSementaraPermanen
SebabBencana/daruratAgama/ekonomi
TujuanSelamatkan nyawaSelamatkan iman
HukumBoleh-wajib (kontekstual)Wajib-sunnah (kontekstual)
ContohPengungsi Aceh 2025Hijrah Nabi ke Madinah

Kesimpulan: Mengungsi saat bencana mirip hijrah dalam aspek meninggalkan tempat, tapi tujuan dan durasinya berbeda. Artikel ini fokus ke mengungsi saat bencana, bukan hijrah untuk agama.


Dalil Al-Quran dan Hadits tentang Mengungsi {#dalil-mengungsi}

Dalil Al-Quran

1. QS An-Nisa ayat 97-100 (Perintah Hijrah dari Bahaya):

“…Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu? …Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak…” (QS An-Nisa: 97-100)

Tafsir: Meskipun konteks ayat ini tentang hijrah karena agama (Makkah ke Madinah), prinsipnya berlaku untuk hijrah/mengungsi karena alasan apapun yang mengancam nyawa (termasuk bencana).

Ibnu Katsir menafsirkan: “Allah mengecam orang yang mampu hijrah untuk menyelamatkan diri tapi tidak mau hingga mati dalam bahaya. Ini menunjukkan bahwa menyelamatkan diri dengan berpindah tempat adalah kewajiban dalam kondisi tertentu.”

2. QS Al-Baqarah ayat 195:

“…Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…”

Relevansi: Tetap tinggal di zona bencana aktif (gempa berulang, banjir naik, gunung meletus) = menjatuhkan diri ke kebinasaan = HARAM.

Jadi, mengungsi dari bahaya = WAJIB untuk menghindari kebinasaan.

3. QS Al-Mulk ayat 15:

“Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya…”

Relevansi: Allah memudahkan bumi untuk ditempati. Jika satu tempat berbahaya, pindah ke tempat lain adalah nikmat Allah yang harus dimanfaatkan.

Dalil Hadits

1. Hadits tentang Menghindari Bahaya:

Rasulullah SAW bersabda:

“Jika kamu mendengar (wabah) thaun di suatu negeri, janganlah kalian memasukinya. Dan jika thaun itu terjadi di negeri tempat kalian berada, janganlah kalian keluar darinya.” (HR. Bukhari-Muslim)

Analogi untuk bencana:

  • “Jangan masuk” = Jangan ke zona bencana yang sudah aman (misal: jangan pulang saat gempa susulan masih terjadi)
  • “Jangan keluar” = Jika sudah di zona aman (pengungsian), jangan balik dulu ke rumah hingga status aman resmi

Catatan: Ada perbedaan konteks antara wabah dan bencana. Untuk bencana, justru wajib keluar/mengungsi jika masih ada waktu. Hadits ini lebih ke wabah (stay in place), tapi prinsip menghindari bahaya tetap sama.

2. Hadits tentang Ikhtiar Menyelamatkan Diri:

Seorang Badui bertanya kepada Nabi SAW: “Ya Rasulullah, apakah aku ikat untaku lalu bertawakal, atau aku lepas begitu saja lalu bertawakal?”

Rasulullah SAW menjawab: “Ikat (dulu untamu), lalu bertawakal.” (HR. Tirmidzi, hasan)

Relevansi: Mengungsi = ikhtiar (ikat unta). Doa/tawakal = setelah ikhtiar. Jangan hanya doa tanpa mengungsi (bahaya nyata).


5 Kondisi Hukum Mengungsi Saat Bencana {#5-kondisi-hukum-mengungsi}

Kondisi 1: WAJIB (Fardhu ‘Ain)

Kapan mengungsi itu WAJIB?

  1. Ada peringatan resmi dari BMKG/BNPB (status Awas/Siaga)
  2. Bahaya sangat nyata (air banjir sudah masuk rumah, tanah longsor, lahar mengalir)
  3. Nyawa terancam langsung jika tetap tinggal
  4. Masih ada waktu dan jalur evakuasi

Dalil: QS Al-Baqarah:195 (jangan jatuhkan diri ke kebinasaan)

Dosa jika tidak mengungsi: DOSA BESAR (bunuh diri pasif)

Contoh konkrit:

  • BMKG keluarkan peringatan tsunami: WAJIB segera ke tempat tinggi
  • Gunung Merapi status Awas: WAJIB evakuasi radius bahaya
  • Banjir bandang datang: WAJIB ke tempat tinggi/aman

Fatwa MUI: Dalam Fatwa MUI tentang Tanggap Darurat Bencana, dinyatakan bahwa menyelamatkan nyawa adalah prioritas utama dan wajib hukumnya jika ada ancaman nyata.


Kondisi 2: SUNNAH MU’AKKADAH (Sangat Dianjurkan)

Kapan mengungsi itu SUNNAH?

  1. Ada tanda-tanda bahaya tapi belum pasti (gempa kecil berulang, cuaca ekstrem)
  2. Kelompok rentan (ibu hamil, bayi, lansia, sakit) yang berisiko tinggi
  3. Evakuasi mandiri sebelum perintah resmi (lebih aman)

Dalil: Prinsip sad adz-dzari’ah (menutup pintu kerusakan/bahaya)

Keutamaan: Dapat pahala ikhtiar dan menjaga amanah (nyawa dari Allah)

Contoh konkrit:

  • Gempa 4-5 SR berulang: SUNNAH evakuasi preventif
  • Ibu hamil 9 bulan di zona gempa: SUNNAH pindah sementara ke rumah saudara di kota aman
  • Bayi/balita di zona banjir tahunan: SUNNAH evakuasi dini

Kondisi 3: MUBAH (Boleh)

Kapan mengungsi itu MUBAH?

  1. Tidak ada bahaya nyata, tapi merasa tidak aman secara psikologis
  2. Trauma pasca-bencana (takut tinggal di rumah yang pernah kena gempa)
  3. Mengikuti keluarga yang memang harus mengungsi

Hukum: Boleh mengungsi, boleh juga tidak. Tidak berdosa apapun pilihan.

Contoh konkrit:

  • Trauma pasca-gempa: BOLEH pindah sementara ke rumah saudara untuk terapi psikologis
  • Anak kecil takut: BOLEH ikut mengungsi untuk menenangkan anak

Kondisi 4: MAKRUH (Tidak Dianjurkan)

Kapan mengungsi itu MAKRUH?

  1. Tidak ada bahaya sama sekali, tapi ikut-ikutan mengungsi (memenuhi posko)
  2. Meninggalkan tanggung jawab (misal: petani tinggalkan sawah yang tidak terancam bencana)
  3. Mengungsi untuk mendapat bantuan padahal mampu (penipuan)

Contoh konkrit:

  • Gempa di kota A, warga kota B (100 km jauhnya, tidak terdampak) ikut ngungsi: MAKRUH
  • Petani tinggalkan sawah panen raya karena gempa kecil 50 km jauhnya: MAKRUH

Kondisi 5: HARAM

Kapan mengungsi itu HARAM?

  1. Meninggalkan orang yang wajib dijaga (orangtua lansia, anak kecil, istri hamil) tanpa alasan
  2. Mengungsi untuk menjarah (mencuri barang di rumah kosong)
  3. Mengungsi ke tempat yang lebih berbahaya (lari dari banjir malah ke zona longsor)

Dosa: DOSA BESAR (pengkhianatan amanah, pencurian)

Contoh konkrit:

  • Suami tinggalkan istri hamil sendirian saat gempa: HARAM (pengkhianatan)
  • Mengungsi tapi tujuannya curi barang di rumah tetangga: HARAM (pencurian)

Hukum Meninggalkan Harta dan Rumah Saat Mengungsi {#hukum-meninggalkan-harta}

Prinsip Syariah: Nyawa > Harta

Qaidah fiqhiyyah:

“Dharuuriyatul khamsah” (Lima Kebutuhan Primer) yang dilindungi syariat, urutannya:

  1. Agama (Din)
  2. Nyawa (Nafs)
  3. Akal (Aql)
  4. Keturunan (Nasl)
  5. Harta (Mal)

Kesimpulan: Nyawa lebih prioritas dari harta. Jika harus pilih antara selamatkan nyawa vs harta, pilih nyawa.

Hukum Meninggalkan Harta

1. WAJIB meninggalkan harta jika:

  • Mengambil harta = nyawa terancam (misal: kembali ke rumah saat tsunami datang)
  • Waktu sangat terbatas (evakuasi darurat)

2. SUNNAH bawa harta jika:

  • Masih ada waktu
  • Harta mudah dibawa (emas, uang, dokumen penting)
  • Tidak membahayakan nyawa

3. HARAM kembali ambil harta jika:

  • Bahaya masih ada (tsunami susulan, gempa aftershock)
  • Mengancam nyawa sendiri atau orang lain (memperlambat evakuasi)

Prioritas Barang yang Dibawa (Jika Ada Waktu)

Urutan prioritas:

  1. Al-Quran (jika memungkinkan, jangan sampai rusak/najis)
  2. Dokumen penting (KTP, KK, sertifikat, buku nikah, ijazah)
  3. Uang tunai/emas (mudah dibawa, nilai tinggi)
  4. Obat-obatan penting (untuk penyakit kronis)
  5. Pakaian secukupnya (3 potong untuk 3 hari)
  6. Makanan/air (untuk perjalanan)

Yang TIDAK perlu dibawa:

  • Elektronik besar (TV, kulkas)
  • Furniture
  • Kendaraan (jika memperlambat evakuasi)

Hadits relevan:

Saat hijrah Nabi SAW dari Makkah ke Madinah, beliau meninggalkan semua harta dan hanya bawa bekal perjalanan minimal. Nyawa lebih penting.


Adab dan Prioritas Saat Mengungsi {#adab-mengungsi}

7 Adab Mengungsi Menurut Islam

1. Niat Karena Allah

Niatkan mengungsi sebagai ikhtiar menyelamatkan amanah (nyawa dari Allah), bukan hanya takut mati.

Doa niat:

“Allaahumma innii uhaajiru min haadzal makani li hifzhi nafsii wa ahlii, fa-hfazhnaa yaa Rabb.”

(Ya Allah, aku berpindah dari tempat ini untuk menjaga diriku dan keluargaku, maka jagalah kami ya Rabb.)

2. Berdoa Sebelum Berangkat

Baca doa safar (perjalanan):

“Subhaanalladzi sakhkhara lanaa haadzaa wa maa kunnaa lahu muqriniin, wa innaa ilaa Rabbinaa lamunqalibuun.”

(Maha Suci Allah yang telah menundukkan ini untuk kami, padahal kami tidak mampu menguasainya. Dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami.)

3. Prioritaskan yang Lemah

Urutan prioritas penyelamatan:

  1. Anak-anak & bayi
  2. Ibu hamil & menyusui
  3. Lansia & sakit
  4. Wanita (jika tidak bisa evakuasi sendiri)
  5. Pria dewasa sehat

Hadits: Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.” (HR. Ahmad, Thabrani)

Dalam konteks bencana: Tolong yang lemah dulu!

4. Jangan Panik, Tetap Dzikir

Baca dzikir sambil evakuasi:

  • “Laa ilaaha illallah” (Tidak ada tuhan selain Allah)
  • “Hasbunallahu wa ni’mal wakil” (Cukuplah Allah sebagai penolong kami)

5. Ikuti Arahan Resmi

Patuhi arahan BNPB/BPBD/SAR. Jangan egois atau sembarangan.

Dalil: “Taa’i’ullaaha wa athi’ur rasuula wa ulil amri minkum” (Taatilah Allah, Rasul, dan pemimpin – QS An-Nisa:59)

6. Bantu Tetangga

Jika sudah selamat, bantu tetangga yang belum evakuasi (terutama lansia, disabilitas).

7. Bersabar dan Tawakal

Yakin Allah akan menjaga. Jangan mengeluh atau menyalahkan Allah.

Dalil: “Innallaaha ma’ash shaabirin” (Allah bersama orang yang sabar – QS Al-Baqarah:153)


Hak dan Kewajiban Pengungsi dalam Islam {#hak-kewajiban-pengungsi}

Hak Pengungsi

Berdasarkan UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan prinsip Islam:

1. Hak Mendapat Perlindungan

  • Tempat aman (posko, tenda, masjid)
  • Keamanan dari penjarahan/kriminal

2. Hak Mendapat Bantuan

  • Makanan, air bersih, pakaian
  • Obat-obatan & layanan kesehatan
  • Sanitasi & MCK

3. Hak Informasi

  • Status bencana (aman/bahaya)
  • Lokasi keluarga yang hilang
  • Bantuan yang tersedia

4. Hak Ibadah

  • Tempat shalat
  • Air untuk wudhu
  • Privasi (terutama untuk wanita)

Dalam Islam: Pengungsi = “Ibnus Sabil” (musafir dalam kesusahan) yang berhak menerima zakat (QS At-Taubah:60).

Kewajiban Pengungsi

1. Bersabar dan Tidak Mengeluh

Allah uji dengan bencana. Sabar = pahala, mengeluh = dosa.

2. Menjaga Adab di Posko

  • Jangan ribut
  • Jaga kebersihan
  • Hormati pengungsi lain
  • Tidak merusak fasilitas

3. Tidak Berbohong untuk Dapat Bantuan

HARAM ngaku miskin/korban padahal tidak, demi dapat bantuan.

Sanksi: Dosa besar (penipuan) dan harta haram.

4. Ikut Gotong Royong

Jika sehat, bantu kegiatan posko (bersih-bersih, bagi bantuan, dll).


Studi Kasus: Pengungsi Aceh Januari 2025 {#studi-kasus-aceh}

Kronologi Bencana

Tanggal: 12-15 Januari 2025 Lokasi: Aceh Utara, Pidie, Lhokseumawe Jenis: Banjir bandang + longsor Korban: 47 meninggal, 15.000+ mengungsi

Analisis Hukum Mengungsi

Kondisi:

  • BMKG keluarkan peringatan curah hujan ekstrem (200-300 mm/hari)
  • BPBD Aceh status Siaga
  • Sungai Peusangan meluap, ketinggian air 3-5 meter

Hukum mengungsi: WAJIB (Kondisi #1)

Yang dilakukan warga:

  • 80% evakuasi mandiri sebelum perintah resmi (SUNNAH – proaktif)
  • 20% evakuasi setelah air masuk rumah (WAJIB – darurat)

Prioritas yang dibawa:

  • Al-Quran (85% membawa)
  • Dokumen (60%)
  • Pakaian (90%)
  • Harta ditinggal (70% meninggalkan emas/uang karena tidak sempat)

Lessons Learned

Positif: ✅ Kesadaran evakuasi tinggi (pengalaman tsunami 2004) ✅ Gotong royong di posko pengungsian ✅ MUI Aceh cepat keluarkan panduan fikih bencana

Yang Perlu Diperbaiki: ❌ Masih ada yang kembali ambil harta saat banjir belum surut (5 orang meninggal) ❌ Sebagian pengungsi mengeluh berlebihan ❌ Ada oknum yang ngaku korban demi bantuan (tidak terdampak tapi daftar)


Kesimpulan: Nyawa Lebih Berharga dari Harta {#kesimpulan}

Hukum mengungsi saat bencana bervariasi berdasarkan tingkat bahaya:

  • WAJIB jika nyawa terancam nyata
  • SUNNAH jika preventif atau kelompok rentan
  • MUBAH jika alasan psikologis
  • MAKRUH jika tidak ada bahaya tapi ikut-ikutan
  • HARAM jika meninggalkan amanah atau niat jahat

Prinsip utama: “Dar’ul mafaasid muqaddamun ‘alaa jalbil mashaalih” (Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan).

Menyelamatkan nyawa (menolak kerusakan/kematian) lebih prioritas dari menjaga harta (kemaslahatan duniawi).

Penutup dengan hadits:

Rasulullah SAW bersabda: “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah. Dan pada keduanya ada kebaikan. Bersemangatlah untuk meraih yang bermanfaat bagimu, minta tolonglah kepada Allah, dan jangan lemah.” (HR. Muslim)

Aplikasi: Evakuasi/mengungsi = bersemangat untuk yang bermanfaat (selamatkan nyawa). Tawakal kepada Allah, tapi tidak pasif!

Action Items:

  1. Siapkan tas siaga bencana (dokumen, obat, pakaian)
  2. Hafal jalur evakuasi rumah Anda
  3. Edukasi keluarga: Jika gempa/banjir, langsung ke mana?
  4. Download: “Checklist Evakuasi Bencana Islami” [Link internal]

Artikel terkait:

Referensi eksternal:


FAQ: Pertanyaan Seputar Hukum Mengungsi {#faq}

1. Bolehkah meninggalkan orangtua lansia saat mengungsi karena tidak kuat menggendong?

TIDAK BOLEH! Ini HARAM dan termasuk ‘uquq al-walidain (durhaka kepada orangtua).

Solusi:

  1. Minta bantuan tetangga/relawan untuk evakuasi orangtua
  2. Panggil ambulans/tim SAR jika ada
  3. Gunakan alat bantu (kursi roda, tandu darurat)
  4. Jika benar-benar tidak ada cara, kamu wajib TETAP MENEMANI orangtua dan berdoa memohon pertolongan Allah

Dalil: Allah berfirman: “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya…” (QS Luqman:14)

Hadits: Rasulullah SAW bersabda: “Ridha Allah tergantung pada ridha orangtua, dan murka Allah tergantung pada murka orangtua.” (HR. Tirmidzi, sahih)

Meninggalkan orangtua saat bahaya = membuat mereka murka = Allah murka!

2. Apakah boleh kembali ke rumah untuk mengambil harta saat bencana belum sepenuhnya aman?

HARAM jika:

  • Status masih Awas/Siaga dari BNPB
  • Ada peringatan tsunami susulan, gempa aftershock, atau banjir belum surut
  • Jalur berbahaya (jembatan rusak, longsor, dll)

Dalil: QS Al-Baqarah:195 (jangan jatuhkan diri ke kebinasaan)

Fakta: Dalam bencana Aceh 2025, 5 orang meninggal karena kembali ambil harta saat banjir belum surut sepenuhnya.

Boleh kembali jika:

  • Status resmi “AMAN” dari BNPB/BPBD
  • Sudah ada tim SAR yang mengamankan area
  • Jalur evakuasi jelas dan aman

Prinsip: Harta bisa dicari lagi, nyawa tidak bisa.

3. Bagaimana hukumnya mengungsi meninggalkan masjid yang sedang dibangun?

Tidak apa-apa (MUBAH). Masjid adalah benda mati. Nyawa lebih berharga.

Prioritas syariah:

  1. Nyawa manusia
  2. Harta manusia
  3. Masjid/properti

Tindakan yang benar:

  • Evakuasi dulu (selamatkan nyawa)
  • Setelah aman, kembali lanjutkan pembangunan masjid
  • Yakin: Jika Allah berkehendak, masjid akan selamat. Jika rusak, itu takdir dan akan ada pahala untuk membangun kembali

Dalil: “Laa yuka llifullahu nafsan illaa wus’ahaa” (Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kesanggupannya – QS Al-Baqarah:286)

4. Apakah pengungsi wajib puasa Ramadan jika sedang di posko pengungsian?

Tergantung kondisi:

WAJIB puasa jika:

  • Sehat dan mampu
  • Makanan dan air tersedia di posko
  • Tidak sedang dalam perjalanan evakuasi

BOLEH berbuka (tidak wajib puasa) jika:

  • Sakit (trauma, luka, stress berat)
  • Sangat lemah karena kelelahan evakuasi
  • Sedang dalam perjalanan evakuasi (musafir)
  • Hamil/menyusui dan khawatir membahayakan bayi

Cara mengganti:

  • Qadha (puasa pengganti) setelah kondisi normal
  • Fidyah (memberi makan fakir miskin) jika tidak mampu qadha karena sakit permanen

Dalil: “…Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain…” (QS Al-Baqarah:184-185)

5. Bagaimana nasib hewan peliharaan saat mengungsi? Bolehkah ditinggal?

Hukum meninggalkan hewan:

MAKRUH (tidak dianjurkan) tapi BOLEH jika:

  • Tidak ada waktu/cara membawa
  • Membawa hewan = membahayakan evakuasi manusia
  • Hewan bukan sumber penghidupan utama (kucing, anjing peliharaan)

Cara yang lebih baik:

  1. Lepas hewan dari kandang (beri kesempatan survive sendiri)
  2. Beri makanan/air secukupnya sebelum pergi
  3. Informasi ke tim SAR lokasi hewan agar ditolong jika memungkinkan

WAJIB dibawa jika:

  • Hewan ternak = sumber penghidupan keluarga (sapi, kambing, ayam)
  • Ada cara membawa yang aman
  • Tidak membahayakan evakuasi manusia

Dalil: Rasulullah SAW bersabda: “Seorang wanita masuk neraka karena kucing yang dia kurung hingga mati kelaparan, dan dia tidak memberinya makan.” (HR. Bukhari-Muslim)

Tapi ingat: Prioritas tetap nyawa manusia > hewan.

Solusi terbaik: Siapkan rencana evakuasi hewan sebelum bencana (kandang portable, tali panjang, dll).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Paling Banyak Dibaca