Pendahuluan
Setiap hari, sungai-sungai di Indonesia menerima jutaan ton limbah industri dan sampah rumah tangga. Hutan tropis yang menjadi paru-paru dunia terus menyusut. Lautan dipenuhi plastik. Udara di kota-kota besar semakin tidak sehat. Ini semua bukan sekadar masalah lingkungan — dalam perspektif Islam, ini adalah pelanggaran syariat yang serius , dan bagaimana Hukum Merusak Lingkungan ?
Islam memiliki sistem hukum lingkungan yang komprehensif — jauh mendahului konsep hukum lingkungan modern. Konsep fasād fil-arḍ (kerusakan di bumi), larangan isrāf (pemborosan), dan kewajiban khalifah membentuk sebuah fikih lingkungan yang relevan dan mendesak untuk diterapkan.
Dasar Hukum: Larangan Fasad Fil-Ard
📖 Dalil Paling Tegas
Wa lā tufsidū fil-arḍi ba’da iṣlāḥihā wad’ūhu khawfan wa ṭama’ā, inna raḥmatallāhi qarībun minal-muḥsinīn.
“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya, dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-A’raf: 56)
Frasa ba’da iṣlāḥihā (setelah diperbaiki) sangat bermakna — Allah telah menciptakan bumi dalam kondisi seimbang dan sehat; merusaknya adalah melawan ketetapan Allah.
📖 Konfirmasi Al-Qur’an: Kerusakan Alam karena Manusia
Ẓaharal-fasādu fil-barri wal-baḥri bimā kasabat aydin-nāsi liyużīqahum ba’ḍallażī ‘amilū la’allahum yarji’ūn.
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41)
📜 Hadis Larangan Mencemari Sumber Air
Ittaqul-malā’inath-thalāṡah: al-barāza fil-mawārid, wa qāri’atit-ṭarīq, waẓ-ẓill.
“Hindarilah tiga perbuatan yang mendatangkan laknat: buang hajat di sumber air, di tengah jalan, dan di tempat berteduh.” (HR. Abu Dawud no. 26, Ibnu Majah no. 328 — Hasan)
Hadis ini secara spesifik melarang pencemaran sumber air — prinsip yang relevan langsung dengan masalah polusi sungai dan air tanah hari ini.

Kategori Hukum Merusak Lingkungan
Berdasarkan prinsip tadrīj (gradasi) dalam fikih, hukum merusak lingkungan dibagi berdasarkan tingkat dampak kerusakannya:
| Bentuk Perusakan | Hukum | Dalil |
|---|---|---|
| Pembuangan limbah beracun massal | Haram | QS. Al-A’raf: 56 |
| Pembakaran hutan | Haram | QS. Ar-Rum: 41 |
| Pembuangan sampah di sungai/laut | Haram | HR. Abu Dawud no. 26 |
| Penangkapan ikan berlebihan (overfishing) | Haram | Kaidah lā ḍarar |
| Membunuh hewan tanpa keperluan | Haram | HR. Bukhari no. 5538 |
| Membuang sampah sembarangan (skala kecil) | Makruh-Haram | HR. Abu Dawud no. 26 |
| Boros air dan energi | Makruh | QS. Al-An’am: 141 |
| Penggunaan plastik berlebihan | Makruh | Prinsip isrāf |
Konsep Fikih Lingkungan Islam
1. Kaidah Lā Ḍarara wa Lā Ḍirār Kaidah fikih fundamental ini berlaku penuh dalam konteks lingkungan: tidak boleh ada tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain dan makhluk lain. Polusi udara, pencemaran sungai, dan kerusakan hutan semuanya masuk dalam larangan ini.
2. Hima (Kawasan Lindung) Rasulullah ﷺ menetapkan kawasan hutan lindung (ḥimā) di sekitar Madinah — sebuah konsep “taman nasional” Islam yang mendahului konsep modern ratusan tahun. Beliau bersabda: “Tidak ada ḥimā kecuali milik Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 2370)
3. Ihya’ Al-Mawat (Menghidupkan Tanah Mati) Islam mendorong memanfaatkan tanah kosong secara produktif dengan pertanian dan penghijauan — bukan membiarkannya terbengkalai (HR. Bukhari no. 2335).
4. Rifq Bil-Hayawan (Berlaku Lembut kepada Hewan) Islam melarang menyiksa hewan, membunuh tanpa keperluan, dan merusak habitat hewan. Rasulullah ﷺ bersabda: “Seorang wanita masuk neraka karena seekor kucing yang dikurungnya.” (HR. Bukhari no. 3318)

Penjelasan Ulama
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan bahwa larangan fasād fil-arḍ bersifat umum — mencakup semua tindakan yang merusak ekosistem, bukan hanya kerusakan sosial.
Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami mendedikasikan pembahasan khusus tentang fikih al-bī’ah (fikih lingkungan) — menyimpulkan bahwa Islam memiliki sistem perlindungan lingkungan yang komprehensif berdasarkan prinsip maslaḥah dan lā ḍarar.
Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dalam Ri’āyatul-Bī’ah fī Syarī’atil-Islām menyatakan bahwa merusak lingkungan adalah bentuk ẓulm (kezaliman) kepada makhluk Allah yang tidak bisa membela diri — hewan, tumbuhan, dan generasi manusia yang akan datang.
MUI Indonesia dalam fatwa tentang pengelolaan sampah dan lingkungan menegaskan bahwa mencemari lingkungan yang merugikan masyarakat luas hukumnya haram, dan setiap Muslim wajib berkontribusi pada perlindungan lingkungan.
Kondisi Khusus
❓ Bagaimana hukum perusahaan yang membuang limbah ke sungai? Haram — ini adalah pelanggaran langsung terhadap QS. Al-A’raf: 56 dan prinsip lā ḍarar. Perusahaan Muslim yang melakukan ini wajib bertobat, menghentikan pelanggaran, dan menanggung biaya pemulihan lingkungan sebagai bentuk ḍamān (ganti rugi).
❓ Apakah membuang sampah plastik ke laut termasuk dosa? Ya — ini adalah bentuk fasād fil-bahr (kerusakan di laut) yang secara langsung dicakup oleh QS. Ar-Rum: 41. Dampaknya terhadap kehidupan laut dan rantai makanan manusia menjadikannya pelanggaran serius.
❓ Bolehkah mendukung proyek pembangunan yang merusak hutan lindung? Tidak boleh jika kerusakan ekologisnya nyata dan tidak terkompensasi. Muslim yang bekerja di perusahaan atau pemerintahan wajib menolak keterlibatan dalam proyek yang jelas-jelas merusak ekosistem.
Kesimpulan
Islam bukan agama yang acuh terhadap lingkungan. Justru sebaliknya — Al-Qur’an secara eksplisit melarang fasād fil-arḍ, hadis melarang mencemari sumber air, dan konsep khalifah mewajibkan tanggung jawab penuh terhadap ekosistem yang dipercayakan Allah kepada manusia.
Hukum merusak lingkungan dalam Islam — dari haram hingga makruh tergantung skala dampaknya — adalah sistem etika lingkungan yang lengkap dan mendesak untuk diaktualisasikan oleh setiap Muslim di abad krisis ekologis ini.
❓ FAQ
1. Apakah membakar sampah di halaman rumah melanggar syariat? Jika asapnya mengganggu tetangga atau mencemari udara, hukumnya minimal makruh hingga haram — karena melanggar prinsip lā ḍarar dan hak tetangga. Lebih baik pilah sampah dan gunakan fasilitas pengolahan yang tersedia.
2. Bagaimana hukum menggunakan produk yang kemasannya merusak lingkungan? Boleh, tapi dengan catatan: kurangi penggunaan, pilih alternatif yang lebih ramah lingkungan jika tersedia, dan buang kemasan dengan benar. Prinsip isrāf berlaku untuk konsumsi plastik berlebihan.
3. Apakah ada hukum pidana dalam Islam untuk perusak lingkungan? Para ulama kontemporer mendukung sanksi hukum negara terhadap perusak lingkungan berdasarkan prinsip ta’zīr (hukuman diskresioner) — karena kerusakannya bersifat massal dan mengancam kemaslahatan umum.
4. Bagaimana jika merusak lingkungan untuk alasan ekonomi (kemiskinan)? Ini adalah kondisi yang memerlukan ijtihad kontekstual. Prinsip ḍarūrah (darurat) membolehkan hal yang dilarang dalam kondisi terpaksa — namun kebutuhan ekonomi tidak serta-merta membenarkan kerusakan ekologis massal. Solusinya adalah pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan, bukan eksploitasi lingkungan.
5. Apa yang bisa dilakukan Muslim biasa untuk mencegah kerusakan lingkungan? Kurangi plastik, pilah sampah, hemat air dan listrik, dukung produk ramah lingkungan, laporkan pelanggaran lingkungan, tanam pohon, dan dorong masjid serta komunitas Islam untuk menjadi model pengelolaan lingkungan yang baik.
📚 Referensi
Kitab Klasik:
- Imam Nawawi, Al-Majmu’
- Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz 1
Dalil Primer:
- QS. Al-A’raf: 56 · QS. Ar-Rum: 41
- HR. Abu Dawud no. 26 · HR. Bukhari no. 2370, 3318
Kontemporer:
- Yusuf Al-Qaradhawi, Ri’āyatul-Bī’ah fī Syarī’atil-Islām
- Fatwa MUI tentang Pengelolaan Sampah dan Lingkungan
Internal Linking:
- Islam dan Perubahan Iklim
- Menanam Pohon dalam Islam: Dalil dan Keutamaannya
- Konservasi Alam dalam Islam
- Tanggung Jawab Khalifah di Bumi
- Konsep Wasatiyyah Islam
External Linking:











