Pendahuluan
Krisis iklim global menuntut umat manusia untuk kembali pada prinsip-prinsip keberlanjutan. Islam, sejak 14 abad lalu, telah mengajarkan konsep ekoteologi—pemahaman teologis tentang tanggung jawab manusia terhadap alam. Al-Quran menyebut manusia sebagai khalifah fil ardh (pemimpin di bumi) yang wajib menjaga keseimbangan ekosistem.
Ekoteologi Islam bukan sekadar wacana, tetapi panduan praktis untuk menghadapi perubahan iklim, kerusakan hutan, dan polusi yang mengancam kehidupan. Artikel ini mengupas bagaimana ajaran Islam memberikan solusi konkret untuk krisis lingkungan global.

Prinsip Ekoteologi dalam Al-Quran
Al-Quran secara eksplisit menyebutkan larangan merusak bumi. Dalam QS. Al-A’raf ayat 56, Allah berfirman: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya.” Ayat ini menjadi landasan teologis bahwa merusak lingkungan adalah dosa besar.
Konsep mizan (keseimbangan) dalam QS. Ar-Rahman ayat 7-9 menegaskan bahwa Allah menciptakan alam semesta dalam proporsi yang sempurna. Manusia dilarang mengganggu keseimbangan ini melalui eksploitasi berlebihan, deforestasi, atau pencemaran.
Selain itu, konsep amanah mengajarkan bahwa bumi dan segala isinya adalah titipan Allah yang harus dijaga dan diwariskan ke generasi mendatang dalam kondisi baik. Ini sejalan dengan prinsip keberlanjutan (sustainability) yang kini menjadi isu global.
Implementasi Ekoteologi di Indonesia

Indonesia sebagai negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia memiliki potensi besar menerapkan ekoteologi. Beberapa pesantren telah merintis program “pesantren hijau” dengan pertanian organik, pengolahan sampah, dan energi terbarukan.
Pesantren Al-Ittifaq di Bandung, misalnya, sukses menerapkan ekonomi hijau halal dengan mengelola 50 hektar lahan organik. Masjid-masjid di berbagai daerah mulai mengadopsi teknologi solar panel dan sistem daur ulang air wudhu. Ini membuktikan bahwa ekoteologi bukan teori, melainkan praktik nyata.
Lembaga seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga aktif mengkampanyekan pelestarian lingkungan melalui fatwa dan program lapangan. Gerakan “Eco-Jihad” kini menjadi bagian dari dakwah kontemporer di Indonesia.
Kesimpulan
Ekoteologi Islam menawarkan paradigma holistik dalam menjaga lingkungan: bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi ibadah kepada Allah. Dengan menerapkan prinsip khalifah, mizan, dan amanah, umat Islam dapat menjadi garda terdepan dalam menyelamatkan bumi dari kehancuran.
Mari wujudkan Islam rahmatan lil alamin dengan menjaga bumi sebagai rumah bersama semua makhluk. Mulai dari diri sendiri, keluarga, hingga komunitas—setiap langkah kecil untuk lingkungan adalah sedekah jariyah yang pahalanya mengalir hingga akhirat.












One Comment