Share

Panduan lengkap 8 golongan yang berhak menerima zakat beserta penjelasan dan dalilnya

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat beserta Penjelasan dan Dalil Lengkapnya


Pendahuluan

Salah satu keindahan sistem zakat dalam Islam adalah ketepatan sasarannya. Allah ﷻ tidak membiarkan pendistribusian zakat menjadi sembarangan atau berdasarkan selera pribadi — melainkan menetapkan delapan golongan penerima secara eksplisit dalam satu ayat Al-Qur’an yang sangat terkenal. Tidak boleh ditambah, tidak boleh dikurangi.

Memahami siapa saja yang berhak menerima zakat (mustahiq) adalah kewajiban setiap Muslim yang membayar zakat — agar zakatnya sah secara syariat dan tepat sasaran secara sosial.


Dalil Utama: QS. At-Taubah: 60

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā’i wal-masākīni wal-‘āmilīna ‘alayhā wal-mu’allafati qulūbuhum wa fir-riqābi wal-ghārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl. Farīḍatan minallāh, wallāhu ‘alīmun ḥakīm.

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan — sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)


Infografis 8 golongan mustahiq penerima zakat dalam Islam berdasarkan QS At-Taubah 60
Delapan golongan penerima zakat (asnaf) telah ditetapkan Allah dalam QS. At-Taubah: 60 dan tidak boleh diberikan kepada selain mereka.

8 Golongan Penerima Zakat

1. Fakir (الفقراء)

Orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki penghasilan yang mencukupi kebutuhan pokoknya. Menurut mazhab Syafi’i, fakir adalah yang memiliki kurang dari separuh kebutuhan hidupnya. Ini adalah golongan yang paling diprioritaskan dalam distribusi zakat.

2. Miskin (المساكين)

Orang yang memiliki penghasilan atau harta, namun tidak mencukupi seluruh kebutuhan pokoknya. Bedanya dengan fakir: miskin sedikit lebih baik kondisinya — punya penghasilan tapi kurang. Mazhab Syafi’i: miskin adalah yang memiliki separuh atau lebih dari kebutuhannya namun belum mencukupi.

Catatan penting: Dua golongan ini selalu berdampingan dalam hadis dan praktik zakat — keduanya mendapat prioritas utama, terutama dalam zakat fitrah.

3. Amil Zakat (العاملون عليها)

Orang atau lembaga yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat. Mereka berhak mendapat bagian zakat sebagai upah atas tugasnya, meskipun mereka sendiri orang kaya. Besaran bagian amil: maksimal 1/8 dari total zakat yang dikelola menurut mazhab Syafi’i.

4. Mualaf (المؤلفة قلوبهم)

Orang yang baru masuk Islam atau orang yang diharapkan keislamannya — diberi zakat untuk menguatkan keimanan dan keterikatannya dengan Islam. Para ulama berbeda pendapat apakah golongan ini masih berlaku setelah Islam kuat dan pemerintahan Islam berdiri tegak. Mayoritas ulama Syafi’i: tetap berlaku selama ada keperluan.

5. Riqab (الرقاب) — Memerdekakan Budak

Secara klasik: dana zakat digunakan untuk membantu hamba sahaya menebus kemerdekaannya. Di era modern di mana perbudakan telah dihapuskan secara legal, ulama kontemporer memperluas makna ini kepada:

  • Pembebasan Muslim yang ditawan secara tidak adil
  • Bantuan bagi Muslim yang hidup dalam kondisi seperti perbudakan modern

6. Gharimin (الغارمين) — Orang Berutang

Orang yang terlilit utang untuk kebutuhan yang dibolehkan syariat dan tidak mampu melunasinya. Syarat: utangnya bukan untuk kemaksiatan dan bukan hutang zakat itu sendiri. Di era modern, ini mencakup orang-orang yang bangkrut karena usaha yang sah atau yang terlilit utang konsumtif darurat.

7. Fi Sabilillah (في سبيل الله)

Secara klasik: para pejuang di jalan Allah yang tidak digaji negara. Secara kontemporer, ulama memperluas maknanya kepada:

  • Pendidikan Islam
  • Dakwah dan penyebaran Islam
  • Pembangunan fasilitas keagamaan
  • Berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi agama dan umat

Ini adalah kategori yang paling dinamis dalam fikih zakat kontemporer.

8. Ibnu Sabil (ابن السبيل) — Musafir Terlantar

Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal, meski di kampung halamannya ia orang kaya. Berhak menerima zakat sekadar untuk sampai ke tujuan atau kembali ke tempat asalnya. Di era modern: mencakup pengungsi, orang tersesat, dan yang terdampar dalam perjalanan.


Prioritas Distribusi

Berdasarkan urutan dalam ayat dan penjelasan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’:

PrioritasGolonganAlasan
1FakirKebutuhan paling mendesak
2MiskinHampir sama dengan fakir
3AmilHak atas pekerjaan yang dilakukan
4–8LainnyaDisesuaikan kondisi dan kebutuhan

Yang TIDAK Boleh Menerima Zakat

Berdasarkan dalil dan ijma’ ulama, zakat tidak boleh diberikan kepada:

KelompokAlasan
Non-MuslimZakat khusus untuk Muslim (kecuali mualaf)
Keturunan Bani Hasyim (keluarga Nabi)Larangan khusus dalam hadis
Orang yang wajib dinafkahi muzakkiIstri, anak, orang tua
Orang kaya yang tidak termasuk amilTidak memenuhi syarat mustahiq
Untuk pembangunan masjid (menurut Syafi’i klasik)Masjid bukan mustahiq yang memiliki kepemilikan

Ilustrasi alur distribusi zakat dari muzakki kepada delapan golongan mustahiq
Zakat mengalir dari muzakki (pemberi zakat) melalui amil kepada delapan golongan mustahiq yang berhak menerimanya.

Penjelasan Ulama

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (6/180) menegaskan bahwa delapan golongan ini bersifat limitatif — tidak boleh ada golongan ke-9 yang ditambahkan. Setiap penyaluran zakat di luar delapan golongan ini tidak sah sebagai zakat, meskipun untuk kebaikan.

Imam Al-Syafi’i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa jika dalam satu wilayah semua delapan golongan ada, maka idealnya zakat dibagi merata kepada semua. Jika sebagian golongan tidak ada (misalnya tidak ada riqab/budak), bagiannya dialihkan kepada golongan yang ada.

Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dalam Fiqh Az-Zakāh membahas penafsiran kontemporer untuk golongan fi sabilillah — memperluas maknanya kepada semua kegiatan yang menguntungkan Islam dan umat, termasuk pendidikan dan dakwah.


Kondisi Khusus

❓ Bolehkah memberikan seluruh zakat kepada satu orang saja? Boleh — tidak ada kewajiban membagi zakat kepada semua delapan golongan. Boleh memberikan semua kepada satu orang fakir atau miskin, selama penerima memang memenuhi syarat mustahiq.

❓ Bolehkah zakat diberikan kepada guru ngaji atau ustaz yang mengajar tanpa bayaran? Boleh dalam kategori fi sabilillah menurut pendapat kontemporer, atau sebagai fakir/miskin jika kondisi ekonominya memenuhi syarat.

❓ Apakah fakir yang menolak bekerja padahal mampu berhak menerima zakat? Tidak — orang yang mampu bekerja namun memilih menganggur tidak berhak menerima zakat. Zakat hanya untuk yang benar-benar tidak mampu mencukupi kebutuhannya.


Kesimpulan

Delapan golongan penerima zakat adalah ketetapan Allah ﷻ yang tidak bisa diubah — menegaskan bahwa sistem zakat Islam bukan sekadar amal biasa, melainkan instrumen distribusi keadilan yang dirancang dengan presisi ilahi. Dari fakir yang paling membutuhkan, amil yang berkerja keras, mualaf yang perlu dikuatkan, hingga musafir yang terlantar — semuanya mendapat tempat dalam sistem zakat Islam.


❓ FAQ

1. Apakah pembangunan masjid termasuk golongan fi sabilillah yang boleh menerima zakat? Ini adalah masalah khilaf. Mazhab Syafi’i klasik tidak membolehkan karena masjid bukan individu yang memiliki kepemilikan. Sebagian ulama kontemporer membolehkan. Untuk kehati-hatian, lebih baik gunakan infaq/sedekah biasa untuk pembangunan masjid, bukan dana zakat.

2. Bolehkah memberi zakat kepada saudara kandung yang miskin? Boleh dan bahkan lebih utama (mendapat dua pahala: pahala zakat dan pahala silaturahmi), selama saudara tersebut bukan tanggungan (nafkah) si pemberi zakat.

3. Apakah mahasiswa yang kekurangan biaya termasuk ibnu sabil? Jika sedang di perantauan untuk belajar dan kekurangan biaya, sebagian ulama memasukkannya ke kategori ibnu sabil atau fi sabilillah. Namun jika tinggal di kota asalnya, ia masuk kategori fakir/miskin jika memang kekurangan.

4. Bolehkah zakat fitrah diberikan kepada non-Muslim? Tidak — zakat fitrah khusus untuk Muslim fakir/miskin. Untuk non-Muslim yang membutuhkan, salurkan melalui sedekah biasa.

5. Siapa yang menentukan seseorang termasuk fakir atau miskin? Amil zakat atau lembaga zakat yang terpercaya yang melakukan verifikasi. Jika menyalurkan sendiri, pastikan mengenal kondisi ekonomi penerima secara langsung.


📚 Referensi

Kitab Klasik:

  • Imam Nawawi, Al-Majmu’, Juz 6, hal. 180–220
  • Imam Al-Syafi’i, Al-Umm, Juz 2
  • Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfat Al-Muhtaj, Juz 3

Dalil Primer:

  • QS. At-Taubah: 60
  • HR. Bukhari no. 1454

Kontemporer:

  • Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqh Az-Zakāh, Juz 2
  • Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami, Juz 3

Artikel lain dari Yokersane :

Sumber Referensi :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Paling Banyak Dibaca